KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Sejumlah jurnalis Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melaporkan tindakan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh seseorang di media sosial Facebook dengan akun Bayu Samboja, Senin (13/11/2023)
Para jurnalis yang mendatangi kantor Polsek Rengasdengklok tersebut yaitu Maman Rusmana atau yang akrab di sapa Kerung dari media FJR POST, Alim dari Media Tinta Merah, Jumar Setiabudi dari Jajaran Organisasi SWI DPD Karawang, dan Kosim dari Media Wios.
Kedatangan empat orang jurnalis tersebut diterima di Polsek Rengasdengklok, namun karena materi laporannya menyangkut ITE, maka pengaduan empat wartawan tersebut diarahkan ke Polres Karawang.
Dengan di dampingi dua orang anggota Polsek Rengasdengklok para jurnalis tersebut membuat laporan di Polres Karawang, Senin 13 Nopember 2023.
Bermula didapat dari aplikasi Facebook akun Bayu Samboja memposting status yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan kata ” Wartawan Kelas Tai Anjing”.
Menurut informasi yang di dapat, pemilik akun tersebut berdomisili di Desa Teluk Bango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Di ruang Kasie Pidana Umum Polres Karawang, perwakilan pelapor, Maman Rusmana membeberkan kronologi dugaan pelecehan dan penghinaan kepada wartawan, yang ditunjukan kepada seluruh wartawan, pasalnya tidak disertai dengan kata oknum.
Selesai membuat pelaporan di Polres Karawang, Maman Rusmana saat di minta keteranganya mengatakan kepada media, “saya atas nama wartawan FJRpost yang mewakili semua rekan yang ikut komen di FB terduga dengan nama Akun Bayu Samboja. Dan saya sempat menyampaikan keberatan saya di komen tersebut, karena dalam pemahaman saya itu telah menghina, menebar kebencian, dan mencederai hati insan pers. Saya telah melaporkan Pengaduan (Lapdu) yang ditangani Staf Reserse Kriminal Umum, Polres Karawang. Dan alhamdulillah sudah ditanggapi dalam bentuk pelaporan yang sah sesuai hukum yang berlaku”, pungkasnya
(Red)