KARAWANG |Infokeadilan.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan kembali muncul di lingkungan pendidikan daerah Karawang. Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menjabat sebagai bendahara di SMP Negeri SATAP 1 Jayakerta, Kabupaten Karawang, diduga telah melanggar peraturan dengan menyelewengkan sejumlah dana, baik yang bersumber dari sumbangan siswa maupun dana Volunteer in Charge (VIC) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Oknum yang disebutkan bernama Reni tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah rekan guru, yang menyatakan bahwa ia dinilai terlalu mendominasi kebijakan sekolah, terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
Salah seorang guru yang meminta agar identitasnya tidak diungkapkan mengungkapkan kekhawatirannya terkait sikap yang bersangkutan sejak menjabat sebagai bendahara.
“Iya memang semenjak menjabat bendahara semakin terlihat dominasinya, terutama jika berhubungan dengan kebijakan keuangan di sekolah,” ujar sumber, Kamis (12/03/2026).
Menurut sumber tersebut, penetapan petugas VIC untuk program MBG juga dilakukan secara sepihak oleh bendahara tanpa melalui proses musyawarah bersama guru. Padahal berdasarkan aturan yang dikenal para guru, petugas VIC seharusnya berasal dari kalangan tenaga honorer. “Semua guru sebenarnya tahu aturannya tenaga honorer yang menjadi VIC MBG, tapi tidak ada yang berani protes karena keputusan langsung dari bendahara,” jelasnya.
Selain itu, muncul keluhan dari salah satu petugas yang secara rutin membantu mengatur pembagian makanan serta membersihkan nampan bekas makan siswa dalam rangkaian program MBG. Ia mengaku selama empat bulan berjalannya program, belum pernah menerima dana operasional yang seharusnya diberikan kepada petugas terkait.
“Maaf pak, sekolah kami baru sekitar empat bulan dapat program MBG. Tapi jujur saya baru tahu kalau ada dana untuk yang membereskan nampan atau mengatur pembagian ke siswa. Selama ini kami belum pernah menerima atau diberi oleh Bu Reni,” ucap petugas tersebut.
Tak hanya terkait dana VIC program MBG, dugaan penyalahgunaan juga menyentuh dana sumbangan siswa angkatan 2023/2024 yang sebesar Rp850 ribu per siswa. Pada rapat awal, dana tersebut diumumkan akan digunakan untuk pembangunan pagar lingkungan sekolah. Namun belakangan terdapat dugaan bahwa dana tersebut dialihkan untuk pembangunan warung atau kantin di beberapa titik di lingkungan sekolah.
Ketika dimintakan konfirmasi mengenai total dana yang telah terkumpul, Kepala SMPN SATAP 1 Jayakerta, Apin, tidak dapat memberikan rincian nominal secara detail.
“Memang benar sudah ada yang lunas, tapi juga masih banyak yang belum lunas, bahkan banyak juga yang belum memberikan sama sekali,” ujar Apin dengan singkat.
Sampai saat berita ini diterbitkan, Reni selaku bendahara sekaligus pihak yang menjadi pusat dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun konfirmasi resmi terkait permasalahan yang muncul. Publik pun masih menunggu adanya penjelasan yang jelas sebagai bentuk wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, yang berharap akan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh instansi terkait serta terciptanya transparansi yang lebih baik, agar pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•Red/U.S

