KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kembali terjadi di duga seorang oknum Kepala Dusun Desa Tambak Sumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang jadi sorotan publik. Oknum Kepala Dusun berinisial NR tersebut diduga telah melakukan pungutan uang kepada Towi warga Dusun Karang Mulya RT 13/06 Desa Tambak Sumur untuk membuat Surat Keterangan Desa (SKD) dan pembuatan sertifikat tanah dengan mematok biaya sebesar Rp. 6 juta rupiah.
Dikatakan Towi sebagai pemohon dirinya mengajukan pembuatan SKD untuk pembuatan sertifikat tanah, akan tetapi dirinya di mintai uang oleh oknum Kepala Dusun berinisial NR tersebut sebesar Rp. 6 juta rupiah.
Menanggapi adanya hal tersebut Wawan Gunawan selaku Sekretaris Ormas GMPI DPC Tirtajaya merasa geram, menurutnya tindakan tersebut jelas sudah di luar batas kemanusiaan, karena walau bagaimanapun perihal nominal angka pembuatan surat kelengkapan atau legalitas tanah itu di ukur sesuai volume luas secara keseluruhan lahan tersebut.
“Ya menurut sepengetahuan saya, perihal pembuatan sertifikat tanah itu mengenai harga atau nominal pembuatanya bagaimana ukuran atau volume luas dari keseluruhan lahan itu, baru nanti di kalkulasikan dengan persentase dari pajaknya, setelah itu barulah timbul berapa nominal yang harus di keluarkan,” paparnya.
“Iya dong, jangan asal ceplak aja, menjatuhkan harga tanpa di ukur dulu bidangnya, semua harus sesuai prosedur dan aturanya dong”, tandasnya kepada awak media, Jum’at (23/6/2023)
Senada di ungkapkan oleh Dede Rahmat Mulyana selaku Sekretaris LSM Laskar NKRI DPC Tirtajaya, pihaknya merasa perihatin akan hal itu.
” terkait pembuatan SKD untuk kelengkapan pembuatan sertifikat tahan yang di duga di pungut biaya tersebut secara pribadi saya merasa perihatin, pasalnya masayarakat dalam hal ini jelas masih banyak yang belum memahami bagaimana cara dan alur pembuatan kelengkapan legalitas lahan atau sertifikat tanah, akan tetapi hal ini justru banyak di manfaatkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab”.
“Bukanya menolong tapi justru malah menekan. Padahal semua itu sudah jelas ada prosedur dan aturanya. Kalaupun itu di laksanakan dengan jujur dan terbuka, maka menurut saya masyarakat juga nanti faham harus bagaimana, jadi masyarakat rasanya akan tidak mungkin jika ada hal yang sudah membantu mereka untuk tidak memberi tanda terima kasih. Jadi intinya jalankan lah sesuai prosedur dan aturanya, itu saja “, pungkasnya.
(Jeck/Red)