KARAWANG |infokeadilan.com – Data Satuan Kegiatan Pembelajaran atau yang sering di sebut SKD di SDN Cikampek Pusaka I Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang diduga di manipulasi. Dugaan tersebut muncul ketika awak media mengkomfirmasi Kepala Sekolah SDN Cikampek Pusaka I terkait salah satu nama oknum guru yang diduga fiktif dan sudah tidak lagi menjadi tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Oknum inisial DK selaku Kepala Sekolah SDN Cikampek Pusaka I di duga telah mengajukan salah satu nama guru fiktif alias “misterius” ke dalam sistem, agar nama guru itu tercantum sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut, namun fakta di lapangan justru nama oknum guru yang di maksud sudah sejak lama tidak lagi berada dan mengajar di sekolah tersebut.
Dan yang lebih mengejutkan lagi, dari hasil investigasi awak media di lapangan bahwa nama oknum guru inisial RHG tersebut dinyatakan sudah mendapatkan SKD dan dugaanya lolos PPPK. Ironisnya, berdasarkan informasi yang didapat hingga saat ini nama oknum guru inisial RHG tersebut justru tidak memiliki jejak aktivitas mengajar di Sekolah Dasar Cikampek Pusaka I, akan tetapi oknum Kepala Sekolah tetap memasukkan namanya dalam data sebagai guru pengajar di sekolah tersebut.
Dengan tidak adanya rekam jejak mengajar di SDN Cikampek Pusaka I, okum guru inisial RHG pun diduga tidak terdaftar dalam daftar 1 sehingga hal itu dianggap sebagai bentuk kecurangan.
Aturan guru SD yang terdaftar menurut Undang-Undang dan Menpan RB tercantum dalam beberapa peraturan, yaitu :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen : Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban guru, serta standar kualifikasi dan kompetensi guru.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru : Peraturan ini mengatur tentang jabatan fungsional guru, termasuk tugas, tanggung jawab, dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi : Peraturan ini mengatur tentang berbagai aspek pendidikan, termasuk tentang guru dan pendidikan dasar.
Dalam peraturan-peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang guru SD, seperti :
Kualifikasi dan Kompetensi : Guru SD harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tugas dan Tanggung Jawab : Guru SD memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan membimbing siswa.
Jabatan Fungsional : Guru SD dapat memiliki jabatan fungsional sebagai guru, kepala sekolah, atau pengawas sekolah.
Dengan demikian, aturan guru SD yang terdaftar menurut Undang-Undang dan Menpan RB mengatur tentang kualifikasi, kompetensi, tugas, dan tanggung jawab guru SD, serta jabatan fungsional yang dapat diemban oleh guru SD.
Kepala Sekolah SDN Cikampek Pusaka I, DK saat di komfirmasi awak media perihal keberadaan nama guru tersebut hanya menjawab singkat.
“Siapa ini ? Maaf ada apa ?.” Jawabnya singkat pada Rabu (12/3/2025)
Disinggung terkait nama isial RHG sebagai guru di sekolah tersebut atas usulan atau memang sudah terdaftar dalam Daftar 1, dirinya lebih memilih diam.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah awak media coba mengkomfirmasi pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang, untuk memastikan apakah nama oknum guru inisial RHG tersebut ada dan benar berstatus sebagai guru pendidik di SDN Cikampek Pusaka I atau sudah dipindah tugaskan.
“Terimakasih infonya mau di cek dibidang GTK. Hubungi pak Musa kasi GTK, supaya lebih jelas. Tiap hari ada di kantor.” Ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Cecep Mulyawan saat di hubungi awak media, Rabu (12/3/2025)
“Kemarin menurut penuturan kasi GTK bahwa yang bersangkutan baru mendapatkan SKD, tetapi belum dapat tunjangan karena belum di verifikasi.” Sambung Kadisdikpora Karawang.
Ketika di tanya lebih detailnya tentang kebenaran apakah nama oknum guru inisial RHG tersebut sudah mendapatkan SKD sejak bulan dan tahun kapan, kemudian apakah nama tersebut atas usulan atau memang ada dalam dafta 1, dan keberadaanya ada atau tidak ada sebagai tenaga pendidik di SDN Cikampek Pusaka I, namun awak media kembali disuruh menghubungi Kasi GTK.
“Secara teknis hubungi pa Musa.” Pungkasnya.
Sementara itu, Musa selaku Kasi GTK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang saat di minta penjelasannya terkait hal tersebut mengatakan, bahwa hal itu sudah di sampaikan ke Kadisdikpora Karawang dan pihaknya akan melakukan perbaikan.
“Sudah disampaikan ke Kadisdik. Dan ajuan sesuai prosedur. Bila kelak ada kejanggalan kita lakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Terimakasih.” Jawabnya singkat.
Menanggapi jawaban tersebut, untuk lebih memastikan demi nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Karawang, awak media kemudian meminta tindakan tegas kepada Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi dan sidak langsung ke lapangan.
•Edi/Red

