Operasi Gabungan Polresta Karawang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Residivis Turut Diringkus

KARAWANG, Infokeadilan.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat di berbagai titik Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka beserta tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti.

​Keberhasilan penindakan tersebut dirilis dalam konferensi pers di Mapolresta Karawang pada Senin (28/9/2026). Langkah tegas jajaran kepolisian ini merupakan respons cepat atas maraknya laporan masyarakat terkait aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Karawang.

​Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini mencakup sembilan laporan polisi (LP). Sebanyak tujuh kasus di antaranya ditangani langsung oleh Satreskrim Polresta Karawang, sementara dua kasus lainnya diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.

​”Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR, dan NW. Salah satu pelaku, yakni DN, merupakan residivis kasus serupa yang kembali melancarkan aksi kejahatannya,” ujar AKBP Afrian.

​

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini menyasar berbagai lokasi strategis dan kawasan pemukiman padat. Titik aksi mereka meliputi kawasan indekos Orange depan Bulog Karawang Barat, Perumahan

Lamaran, Pertigaan Bintang Alam Telukjambe Timur, Pinayungan, pemukiman seputar Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dusun Gempol Girang Desa Sukamakmur, hingga area depan Ruko De Krio di Jalan Ronggo Waluyo.

​Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit kendaraan bermotor satu di antaranya Honda Beat Deluxe dua set kunci astag, satu kunci L, dua tang potong, satu linggis, sebuah tas ransel hitam, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang digunakan untuk berkoordinasi.

​Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Mereka membobol sistem pengaman kendaraan menggunakan kunci palsu dan alat perusak khusus tanpa meninggalkan kerusakan mencolok, sehingga kendaraan dapat dibawa kabur dengan cepat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Karawang menjelaskan pembagian peran dalam jaringan ini. Tersangka DN bertindak sebagai eksekutor atau pemetik utama di lapangan, sedangkan AP berperan sebagai joki yang melarikan kendaraan hasil curian. Dalam setiap operasinya, DN kerap melibatkan tiga hingga lima orang anggota kelompok.

​Penyidikan juga mengonfirmasi bahwa DN dan AP merupakan aktor di balik aksi pencurian tiga unit sepeda motor sekaligus di sebuah indekos kawasan Telukjambe Timur yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

​Saat akan diringkus pada dini hari, tersangka DN dan AP berupaya melawan serta melarikan diri dari sergapan petugas. Mempertimbangkan situasi yang membahayakan keselamatan anggota serta status pelaku sebagai residivis kambuhan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur operasional standar (SOP).

​Dari pemeriksaan awal, kelompok ini terindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan wilayah Dongkal yang diduga menjadi muara atau penampungan kendaraan hasil kejahatan.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

​Menutup keterangannya, Polresta Karawang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat pengamanan swakarsa terhadap kendaraan pribadi. Masyarakat juga diminta tak ragu melaporkan setiap gerak-gerik mencurigakan demi menjaga kondusivitas dan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Karawang.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI