Optimalisasi Anggaran dan Tata Kelola BUMD, Pemkab Karawang dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

KARAWANG, Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna strategis di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Jum’at (11/9/2026).

​Agenda utama sidang ini berfokus pada persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, serta penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Raperda APBD TA 2027.

​Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., serta dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., dan Wakil Bupati Karawang H. Maslani. Turut hadir jajaran Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Daerah, Kepala OPD, Camat, hingga Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Karawang.

​Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD menyepakati pembentukan dua Pansus prioritas.

​Pansus Raperda Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2023 tentang Desa, yang dirancang untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan desa serta mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis daring (online).

​Pansus Raperda Transformasi BUMD, yang mengawal perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda). Langkah restrukturisasi ini bertujuan mewujudkan BUMD berdaya saing tinggi melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang profesional, transparan, akuntabel, dan efisien demi pelayanan publik yang optimal.

​Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., dalam sambutannya menekankan bahwa penyesuaian dokumen penganggaran ini merupakan instrumen krusial agar alokasi fiskal daerah tetap terarah pada program-program prioritas yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

​”Keterbatasan fiskal bukan menjadi alasan untuk memperlambat pembangunan. Sebaliknya, keterbatasan fiskal harus menjadi dorongan bagi kita untuk semakin kreatif dalam meningkatkan pendapatan, semakin selektif dalam menentukan prioritas, semakin efisien dalam membelanjakan anggaran, dan semakin kuat dalam memastikan hasil pembangunan,” tegas Bupati Aep.

​Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh juga menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama legislatif dalam mengawal penganggaran yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.

​”Hari ini bersama DPRD Kabupaten Karawang, kami resmi menyepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026 sekaligus menyampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027. Selain itu, pembentukan dua Pansus juga disetujui, yakni penguatan Perda Desa sebagai landasan pelaksanaan Pilkades serentak secara online, serta transformasi Perumda Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda) agar tata kelola BUMD kita semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati.

Lebih lanjut ​Bupati Aep juga menekankan pentingnya efektivitas alokasi anggaran daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

​”Bagi saya, anggaran bukan sekadar angka di atas kertas. Setiap rupiah harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung program prioritas pembangunan Karawang. Keterbatasan fiskal bukanlah alasan untuk memperlambat pembangunan, melainkan pelecut semangat bagi kita untuk lebih kreatif meningkatkan pendapatan, selektif menentukan prioritas, efisien dalam belanja, dan memastikan setiap program memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

​Melalui kesepakatan dan pembentukan pansus ini, Pemkab dan DPRD Karawang berkomitmen menjaga stabilitas fiskal sekaligus mempercepat akselerasi pembangunan daerah di tahun berjalan maupun tahun mendatang.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI