BEKASI |Infokeadilan.com – Seperti di ketahui saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang gencar gencarnya melaksanakan pembangunan di segala bidang ke setiap wilayah. Hal itu mendapat tanggapan positif dan di apresiasi masyarakat Bekasi.
Namun demikian, pelaksaan pembangunan tersebut diduga belum mencapai seratus persen. Pasalnya masih menyisakan beberapa aspek yang belum tersentuh atau belum tercover, yaitu terkait limbah dan sampah. Hal itu di ungkapkan oleh Gunawan S.H., salah satu pemerhati pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi yang juga merupakan Ketua LSM SNIPER Indonesia.
Di ungkapkan Mbah Goen sapaan akrabnya, menurutnya hal tersebut tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.
“Bukankah hal ini sudah di jelaskan di dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.” Ujarnya.
“Dalam penegakkan hukum, paling tidak ada tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Untuk mencapai tujuan hukum tersebut negara diberi kewenangan untuk memformulasikan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaannya.” Jelasnya.
“Oleh karena itu pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, dan penjabaran lebih lanjut Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diberikan wewenang membentuk peraturan daerah (Perda).” Tandasnya.
Berkenaan karena telah diselenggarakannya Focus Group Disscussion (FGD) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan para pengusaha limbah tentang pelaksanan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) dan Pengelolaan Sampah.
“Tapi heran, ko bisa bisanya Dinas Lingkungan Hidup mengadakan FGD dengan para pengusaha limbah pada saat Pansus Raperda itu sudah terbentuk. “Ini ganjil”. Kalaupun Raperda tersebut inisiatifnya dari Bupati atau berasal dari pihak eksekutif, Pansus DPRD-lah yang harus menyelenggarakan kegiatan FGD untuk mendengar saran dan masukan masyarakat.” Tegasnya.
“Boleh-boleh saja dinas Lingkungan Hidup melakukan FGD sebelum terbentuknya Pansus sebagai uji publik, itupun yang diundangnya bukan hanya para pengusaha limbah saja, tapi harus melibatkan partisipasi masyarakat.” Tuturnya.
“Inimah masyarakat tidak diundang sementara para pengusaha limbah diundang dan dikumpulkan kemudian dihadapkan dengan pejabat Bupati, kalau begitu caranya kegiatan FGD syarat ‘kepentingan’ dan ‘bermuatan politis.” Timpalnya.
“Sebaiknya Ketua DPRD dan Pansus DPRD Kabupaten Bekasi terkait dengan Raperda Pengelolaan Limbah dan Sampah di Holdback”. Ujarnya lagi dengan nada tegas.
“Penting untuk diketahui, dalam pembentukan produk hukum daerah berupa peraturan daerah (Perda). Sekalipun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu khusus mengatur soal limbah atau sampah, yang berkepentingan dengan Raperda itu bukan hanya para pengusaha limbah, justru masyarakat lebih berkepentingan sebab yang akan kena dampak dari suatu kegiatan usaha adalah masyarakat.” Bebernya.
“Oleh karenanya, hak masyarakat diberikan ruang peran sertanya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur di pasal 96 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.” Pungkas Mbah Goen menandaskan.
•Wan

