KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Ketika pleno rekapitulasi yang masih berlangsung, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang nampaknya masih disibukkan dengan ulah oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga berbuat culas dengan mengutak-atik suara Pemilu 2024.
Setelah sebelumnya dua anggota PPK Pakisjaya dinonaktifkan akibat diduga berbuat curang, kali ini giliran satu anggota PPK Lemahabang yang turut dinonaktifkan.
Ketua Divisi (Kadiv) Parmas dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana mengatakan, satu anggota PPK Lemahabang dari divisi ODP dinonaktifkan karena secara sengaja melakukan perubahan data C-Hasil Plano.
Dugaan kecurangan itu, kata Ikmal, terungkap berawal dari surat Bawaslu Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.
Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di lima desa di Lemahabang.
“Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan (kecurangan). Kemudian 1 Maret Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, makanya kita panggil ulang. Dan di klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya,” bebernya, Sabtu (2/3/2024).
Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut yang dituangkan dalam SK nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.
“Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa,” jelasnya
Adapun terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, Engkus menyebut hal itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang.
“(Penonaktifan) itu ranah internal KPU, kita tidak ikut campur,” pungkasnya.
•Red