KARAWANG, Infokeadilan.com – Pemerintah Kecamatan Cikampek menggelar rapat koordinasi guna mematangkan persiapan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih masa jabatan 2026–2034. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikampek pada Sabtu (3/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Cikampek, Adi Firmansyah, S.H., P.P., M.M., didampingi Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan Cikampek, Ade Sutardi, S.E., M.M. Agenda ini turut menghadirkan jajaran Ketua Panitia Pengisian BPD serta seluruh anggota BPD terpilih dari wilayah Kecamatan Cikampek.
Berdasarkan data resmi, terdapat total 84 anggota BPD terpilih yang berasal dari 10 desa di wilayah Kecamatan Cikampek. Rinciannya, tujuh desa masing-masing diwakili oleh 9 anggota BPD terpilih, yaitu Desa Dawuan Timur, Cikampek Kota, Dawuan Tengah, Cikampek Selatan, Cikampek Barat, Cikampek Timur, dan Dawuan Barat. Sementara tiga desa lainnya, yakni Desa Kalihurip, Cikampek Pusaka, dan Desa Kamojing, masing-masing diwakili oleh 7 anggota.
Camat Cikampek, Adi Firmansyah, menegaskan pentingnya konsolidasi ini untuk memastikan seluruh rangkaian prosesi pelantikan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Koordinasi ini merupakan langkah krusial agar seluruh prosesi pelantikan dapat berjalan tertib dan sesuai regulasi. BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa. Oleh karena itu, para anggota terpilih diharapkan siap menjalankan amanah dan tanggung jawabnya secara optimal usai dilantik,” ujar Adi Firmansyah.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Kesos Kecamatan Cikampek, Ade Sutardi, menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian teknis dan alur informasi yang jelas kepada seluruh peserta pelantikan.
”Kami ingin memastikan seluruh anggota BPD terpilih memahami alur dan tahapan pelantikan dengan baik. Harapannya, setelah resmi bertugas, mereka dapat langsung mengabdi dan menjalankan fungsi pengawasan serta penyaluran aspirasi masyarakat di desanya masing-masing,” kata Ade Sutardi.
Pelaksanaan koordinasi ini merujuk pada Surat Kecamatan Cikampek Nomor 400.10.2/392/Kec tertanggal 2 Oktober 2026, yang didasarkan pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026 tentang Pedoman Jadwal dan Tahapan Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026–2034.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, seluruh rangkaian persiapan menuju agenda pelantikan 84 anggota BPD di Kecamatan Cikampek kini memasuki tahap akhir dan siap dilaksanakan secara terarah.
•Edi Bahar

