Beranda blog

Tahap Akhir Penataan Kawasan: Satpol PP dan Pemkot Cikampek Berikan SP 3 kepada 227 Pedagang di Sekitar Pasar dan Terminal

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Cikampek melaksanakan tahapan lanjutan penataan kawasan strategis, meliputi lingkungan Pasar Cikampek, Terminal Cikampek, hingga ruas Jalan Terusan menuju Jalan A. Yani, Selasa (11/8/2026).

Dalam kegiatan ini, petugas secara resmi menyerahkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun pemilik lapak yang menempati jalur dan kawasan penataan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Camat Cikampek, Adi Firmansyah, S.H., M.P., M.M., didampingi jajaran Pemerintah Kecamatan, Satpol PP Kabupaten Karawang, UPTD Pasar Wilayah II Karawang, serta unsur terkait lainnya. Turut hadir Kasi Trantib Kecamatan Cikampek, Ade Saprudin, S.E., Kasi Kesos, Ade Sutardi, S.E., M.M., dan Kepala UPTD Pasar II Karawang, Hasan Mahmud, S.E., M.M.

Berdasarkan hasil pendataan yang telah disusun, tercatat sebanyak 227 lapak usaha yang telah menerima SP 3 ini. Penyerahan ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembinaan dan pemberian peringatan secara bertahap, yang sebelumnya telah dimulai dari SP 1 hingga SP 2.

Langkah penataan ini dilandasi oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut resmi atas Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang Nomor 600.1/2599/SDA tanggal 27 Juli 2026 mengenai permohonan penertiban kawasan Pasar Cikampek.

Dalam surat peringatan yang diserahkan, para pemilik lapak dan tempat usaha dimohon untuk segera membongkar serta mengosongkan bangunannya secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga hari sejak diterimanya SP 3. Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, Pemerintah akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Cikampek, Adi Firmansyah, menegaskan bahwa pemberian SP 3 ini merupakan prosedur hukum yang harus dilalui secara tertib sebelum pelaksanaan penataan lebih lanjut.

“Hari ini kami laksanakan penyerahan Surat Peringatan SP 3 kepada para pedagang di sepanjang kawasan depan pasar dan terminal, mulai dari jalur rel kereta arah Bandung hingga kawasan depan Mitsubishi. Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif, serta para pedagang memahami maksud dan tujuan kami,” ujar Adi Firmansyah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara keseluruhan terdapat sekitar 227 pedagang yang menjadi sasaran pembinaan tahap ini.

“Kurang lebih 227 pedagang telah menerima SP 3. Kami sangat berharap Bapak/Ibu pedagang dapat memahami tahapan ini dan bersedia mengikuti ketentuan yang telah disampaikan demi ketertiban bersama,” tambahnya.

Pemerintah Kecamatan Cikampek bersama unsur terkait senantiasa mengedepankan proses penataan yang bertahap, manusiawi, dan persuasif. Penataan kawasan ini ditujukan untuk mewujudkan lingkungan Pasar dan Terminal Cikampek yang tertib, aman, nyaman, serta mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum demi kepentingan masyarakat luas.

•Edi Bahar

Fasilitas SMP Negeri 3 Klari Dinilai Tak Layak, Kepala Sekolah Ungkap Keterbatasan Anggaran dan Regulasi

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Seorang wali murid SMP Negeri 3 Klari yang bertempat tinggal tak jauh dari lingkungan sekolah menyampaikan keluhan mendalam terkait kondisi Sarana dan Prasarana (Sarpras) pendidikan di sekolah tersebut. Sejumlah fasilitas dinilai sudah tidak layak pakai dan ditemukan kerusakan di berbagai ruangan, mulai dari ruang belajar hingga fasilitas penunjang lainnya.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran yang mendalam bagi para orang tua siswa, mengingat ketidaknyamanan yang harus dihadapi putra-putri mereka saat menempuh pendidikan setiap harinya.

Merespons hal tersebut, awak media Nuansa Metro mengonfirmasi langsung kebenaran keluhan tersebut kepada pihak sekolah. Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Klari, Muslih Hidayat, yang baru saja menjabat, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, persoalan ini umumnya berakar pada keterbatasan anggaran operasional, kerusakan berat pada gedung sekolah, serta lonjakan jumlah siswa yang tidak sebanding dengan ketersediaan fasilitas yang ada.

Dijelaskannya, kendala utama terletak pada kondisi bangunan lama yang mengalami kerusakan struktur cukup parah, seperti atap yang bocor hingga dinding yang retak. Sayangnya, kerusakan tingkat berat semacam ini tidak dapat diperbaiki menggunakan Dana BOS. Hal ini dikarenakan regulasi yang berlaku membatasi penggunaan dana tersebut maksimal hanya sebesar 20 persen, dan pun itu khusus diperuntukkan bagi pemeliharaan ringan hingga sedang.

Kepala Sekolah pun mengungkapkan rasa kekesalannya saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) yang lalu. Pihaknya terpaksa tidak dapat menerima banyak calon siswa semata-mata karena keterbatasan ruang kelas yang memadai. Di sisi lain, lonjakan jumlah siswa baru tidak diimbangi dengan ketersediaan perlengkapan dasar, sehingga para peserta didik terpaksa belajar dengan fasilitas yang seadanya.

Selain perbaikan gedung, sekolah juga sangat mendambakan pemenuhan fasilitas penunjang pendidikan berbasis digital. Keterbatasan laboratorium komputer, jaringan internet, serta proyektor sangat dirasakan, padahal fasilitas tersebut sangat mendukung pelaksanaan Kurikulum Merdeka maupun Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang kini menjadi kebutuhan mendesak.***

Soroti Penumpukan Sampah di Bojongsari, LSM Sniper Indonesia : Kinerja Pemdes dan UPTD Dinilai Kurang Responsif

0

CIKARANG TIMUR |Infokeadilan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia melalui Tim Cepat Tanggap (COD) menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Kepala Desa Bojongsari, Mulyana Saeful, bersinergi dengan UPTD Kebersihan wilayah Kedungwaringin. Hal ini menyusul masih dibiarkannya tumpukan sampah yang semakin memprihatinkan di sepanjang pinggir jalan raya Desa Bojongsari.

Pemerintah Desa dinilai lebih memprioritaskan kegiatan penggalangan dukungan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang, dibandingkan menuntaskan persoalan mendesak berupa kebersihan lingkungan yang menjadi keluhan warga.

Penumpukan sampah yang telah berlangsung cukup lama tersebut kini memancarkan bau tak sedap yang sangat mengganggu kenyamanan, ketenteraman, serta mengancam derajat kesehatan masyarakat sekitar. Padahal, LSM Sniper Indonesia telah menyalurkan laporan resmi serta menyampaikan peringatan kepada Kepala Desa melalui jalur komunikasi. Namun, hingga saat ini belum tampak adanya langkah nyata maupun tindak lanjut penanganan dari pihak pemerintah desa.

Foto : Tumpukan sampah dipinggir jalan wilayah Desa Bojongsari

“Sangat disayangkan responsivitas Pemerintah Desa Bojongsari seolah mengabaikan urusan kebersihan lingkungan. Padahal, momentum menjelang Pilkades seharusnya dimanfaatkan untuk membuktikan kepedulian nyata lewat pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan hanya terpaku pada pencarian dukungan semata,” tegas Cangak, Perwakilan Tim COD LSM Sniper Indonesia.

Selain menyoroti kinerja pemerintah desa, LSM Sniper Indonesia juga menekankan lemahnya sinergi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojongsari dengan UPTD Kebersihan Kedungwaringin. BPD dinilai kurang aktif menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas, sehingga belum mampu mendorong penanganan cepat atas keluhan warga yang menumpuk.

Sementara itu, UPTD Kebersihan Kedungwaringin juga dinilai sulit dijangkau dan lambat merespons, yang menyebabkan sampah berserakan di berbagai titik jalan raya tanpa adanya penanganan yang memadai. Oleh karena itu, LSM mendesak kedua pihak untuk segera berbenah diri, mempererat kerja sama, dan bertindak nyata demi mengembalikan kebersihan serta kenyamanan lingkungan warga.

•Wan

Warga Geger Temukan Jasad Wanita Lansia Tanpa Identitas di Area Persawahan Belakang Sekolah

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Warga sekitar lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tegal Sawah 1, Kabupaten Karawang, digegerkan oleh penemuan sesosok jasad perempuan yang belum diketahui identitasnya. Jenazah tersebut ditemukan tergeletak di area persawahan yang berada di belakang lingkungan sekolah, pada Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kejadian, korban diperkirakan merupakan seorang wanita lanjut usia (lansia). Jasad ditemukan dalam posisi terlentang di celah pematang sawah yang dipenuhi rerumputan lebat, di pinggir hamparan tanaman padi.

Saat ditemukan, korban mengenakan penutup kepala berupa kerudung berwarna merah muda keunguan atau merah tua, serta baju daster bermotif bunga dengan perpaduan warna kuning, biru, dan ungu. Secara fisik, korban bertubuh kurus dengan ciri kulit keriput yang khas pada usia lanjut. Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen maupun kartu tanda pengenal apa pun di dekat jasad yang dapat membantu mengungkap identitasnya.

Merespons temuan tersebut, aparat kepolisian dari unit terkait telah segera bergerak menuju lokasi kejadian. Pihak kepolisian sedang melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menjaga keutuhan jejak, serta melaksanakan proses evakuasi jenazah menuju tempat yang lebih layak untuk keperluan identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya warga Karawang dan sekitarnya yang merasa kehilangan anggota keluarga atau kerabat lansia dengan ciri-ciri fisik serta pakaian seperti yang telah disebutkan di atas, agar segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Langkah ini diharapkan dapat sangat membantu mempercepat proses penanganan dan pengungkapan kasus ini.***

Proyek Penurapan Saluran Irigasi di TUB 10 Diduga Kurang Optimal, Rembesan Air Jadi Sorotan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Hasil pekerjaan pembangunan penurapan saluran irigasi TUB 10 yang baru saja selesai dikerjakan menuai sorotan. Menurut keterangan yang di peroleh, proyek tersebut dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Dari hasil penelusuran dilokasi pada Selasa (11/8/2026) ditemukan sejumlah titik celah dan rembesan air yang dinilai mengkhawatirkan dan diduga akan mempengaruhi pada kualitas serta daya tahan konstruksi.

Selain itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, terlihat pula pada struktur bangunan penurapan tersebut terindikasi memiliki celah yang memungkinkan air merembes keluar. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa campuran adukan semen dan pasir yang digunakan tidak menutupi celah setiap pemasangan batu belah. Apabila dibiarkan, rembesan ini dikhawatirkan akan menggerus struktur bangunan dan berdampak pada menurunnya daya tahan konstruksi, sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal dalam jangka waktu yang panjang.

Terkait temuan tersebut, salah seorang yang pada saat itu sedang mendokumentasikan hasil pekerjaan memberikan penjelasan saat ditemui awak media di lokasi. Menurutnya, rembesan yang terjadi disebabkan oleh sisa bekas patok bambu yang digunakan saat proses pengerjaan.

“Benar, rembesan ini terjadi karena bekas patok bambu yang dipakai saat pekerjaan berlangsung. Ketika patok tersebut dicabut setelah pekerjaan selesai, muncullah celah yang membuat air merembes. Nanti bagian yang digenangi air akan kami keringkan terlebih dahulu, dan kemudian kami akan urug kembali hingga tertutup rapat,” ujarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, warga berharap pihak terkait dapat segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif dan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting guna memastikan perbaikan dilakukan secara tepat, sehingga kualitas bangunan penurapan benar-benar kokoh, berfungsi maksimal, dan dapat bertahan lama sesuai standar yang diharapkan.

Hingga berita ini diturunkan, penjelasan dan keterangan lebih lanjut dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum diperoleh mengenai dugaan tersebut.***

Audiensi Ditunda, FPJB Jayakerta Layangkan Surat ke DPMD: Minta Proses Pengisian BPD Kampungsawah Terbuka dan Sesuai Aturan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Audiensi Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB) dengan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang dijadwalkan Selasa (11/8/2026), ditunda.

Penundaan tersebut terjadi saat Ketua FPJB Fuad Hasan hendak menghadiri audiensi sesuai jadwal di Kantor Kecamatan Jayakerta. Informasi penundaan disampaikan melalui pihak Kecamatan Jayakerta.

Penundaan tersebut berdasarkan surat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kampungsawah Nomor 400.10.2/22/Pan/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam surat itu, panitia menyampaikan jajaran panitia berhalangan hadir karena adanya agenda panitia serta persiapan administrasi teknis.

FPJB menghormati alasan tersebut. Namun, Fuad menilai penundaan yang informasinya diterima ketika agenda sudah akan berlangsung patut menjadi catatan.

“Kami menghormati penundaan. Tetapi persoalannya bukan sekadar audiensinya ditunda. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana komunikasi dan kepastian prosesnya. Jangan sampai masyarakat diminta menghormati proses, tetapi ketika masyarakat meminta penjelasan justru tidak mendapatkan kepastian,” kata Fuad.

Menurutnya, FPJB tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Pihaknya hanya ingin memastikan seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka kepada masyarakat.

“Kalau prosesnya benar, jelaskan. Kalau dokumennya lengkap, tunjukkan. Kalau tahapannya sudah sesuai, buktikan. Sederhana saja. Jangan membuat persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan menjadi tanda tanya di masyarakat,” tegasnya.

Fuad mengatakan, FPJB memiliki sejumlah pertanyaan mengenai proses dan tahapan pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah.

Pertanyaan tersebut, kata dia, bukan ditujukan untuk menyerang individu atau calon tertentu, tetapi untuk menguji apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Aturan itu bukan pajangan. Kalau sudah dibuat, harus dilaksanakan. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi pelaksanaannya berbeda,” ujarnya.

Ia menegaskan, FPJB tidak akan mengambil kesimpulan bahwa panitia telah melakukan pelanggaran sebelum memperoleh klarifikasi dan bukti yang cukup.

“Kami tidak akan menuduh siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika ada hal yang perlu dipertanyakan. Klarifikasi adalah hak masyarakat. Transparansi bukan ancaman bagi panitia,” katanya.

Menurut Fuad, semakin terbuka proses tersebut, semakin kecil ruang bagi munculnya kecurigaan maupun polemik di kemudian hari.

“Kalau semuanya sudah sesuai, justru panitia yang paling diuntungkan. Semua bisa dijelaskan dan semua pihak punya pegangan. Jadi jangan alergi terhadap pertanyaan,” tegasnya.

FPJB meminta seluruh persoalan mengenai tahapan pengisian BPD diselesaikan sebelum proses memasuki tahap penetapan dan pelantikan.

Fuad mengingatkan, jangan sampai proses terus berjalan hanya karena tahapan sudah terlanjur dilaksanakan, sementara pertanyaan mendasar mengenai prosedurnya belum memperoleh jawaban.

“Kami tidak ingin setelah BPD ditetapkan atau dilantik baru muncul persoalan. Kalau kemudian masyarakat mempertanyakan prosesnya, yang repot bukan hanya calon anggota BPD. Pemerintah desa, panitia, kecamatan bahkan pemerintah daerah juga bisa ikut terseret dalam persoalan administrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehati-hatian justru diperlukan sebelum keputusan akhir diambil.

“Lebih baik berhenti sebentar untuk memeriksa daripada berlari lalu baru sadar ada masalah di belakang. Kalau memang ada tahapan yang perlu dikoreksi, koreksi sekarang. Jangan menunggu semuanya selesai baru mencari siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Namun, Fuad kembali menegaskan bahwa FPJB belum menyimpulkan proses pengisian BPD Desa Kampungsawah cacat prosedur.

“Kami belum mengatakan cacat prosedur. Itu harus dibuktikan. Tetapi kami meminta semua dugaan ketidaksesuaian diperiksa secara terbuka. Jangan meminta masyarakat percaya hanya berdasarkan pernyataan. Tunjukkan dasar dan dokumennya,” tegasnya.

Karena audiensi dengan panitia ditunda dan belum terdapat kepastian jadwal pengganti, FPJB akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Menurut Fuad, langkah tersebut dilakukan agar persoalan tidak berhenti hanya karena audiensi dengan panitia mengalami penundaan.

“Kami akan bersurat ke DPMD. Kami ingin persoalan ini dibahas pada level pembinaan pemerintahan desa. Kami membawa pertanyaan dan data, bukan membawa vonis,” ujarnya.

FPJB meminta DPMD turut memastikan proses pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah berjalan sesuai ketentuan dan tidak meninggalkan persoalan administratif maupun prosedural.

“Jangan sampai nanti ketika sudah dilantik baru semua pihak sibuk mencari solusi. Pencegahan itu jauh lebih baik daripada memperbaiki persoalan setelah keputusan final,” katanya.

Fuad juga menyatakan FPJB siap menghadiri audiensi apabila panitia kembali menetapkan jadwal.

“Kalau dijadwalkan ulang oleh panitia, ad kami hadir. Dan kami pun akan datang ke DPMD dan siap menjelaskan apa yang kami pertanyakan. Tetapi kami juga meminta pihak yang ditanya siap memberikan jawaban,” tegasnya.

Fuad menegaskan, FPJB tidak sedang mencari konflik dengan panitia maupun Pemerintah Desa Kampungsawah.

Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah proses pengisian lembaga perwakilan desa dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Masyarakat bukan penonton. BPD itu lembaga yang berkaitan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa. Karena itu proses pengisiannya juga harus bisa diawasi masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pihak tidak membangun persepsi bahwa pertanyaan atau kritik terhadap proses merupakan bentuk perlawanan.

“Kalau kritik dianggap gangguan, lalu transparansi dianggap ancaman, justru itu yang harus kita pertanyakan. Pemerintahan yang sehat tidak takut diperiksa prosesnya,” katanya.

Fuad menutup dengan menegaskan bahwa FPJB akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami sedang mencari apakah prosesnya benar. Kalau benar, buktikan. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Jangan sampai karena mengejar tahapan selesai, justru meninggalkan persoalan yang lebih besar,” pungkasnya.***

Jalin Kedekatan Emosional Lewat Coffee Morning 100 Hari Kerja Dandim, Ketua AMKI Apresiasi Sinergi TNI dan Insan Pers

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Endang Nupo, mengapresiasi langkah Kodim 0604/Karawang yang mengundang insan pers dalam kegiatan Coffee Morning di Aula Makodim 0604/Karawang, Selasa (11/8/2026).

Menurut Endang, kegiatan tersebut menjadi momentum positif untuk mempererat hubungan emosional antara insan pers dengan jajaran TNI, khususnya Kodim 0604/Karawang.

“Ini sangat bagus sekali dengan diundangnya kita, insan pers. Saya melihat Dandim ingin memperdekat hubungan emosional antara pers dan TNI,” ujar Endang.

Ia menilai, silaturahmi antara insan pers dan jajaran Kodim perlu terus dijaga agar hubungan yang telah terbangun dapat berlangsung secara baik dan berkelanjutan.

“Yang paling penting bagaimana hubungan silaturahmi ini tetap terjaga dan utuh,” katanya.

Endang juga berharap komunikasi yang semakin erat tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, berbagai program dan kegiatan yang dijalankan Dandim bersama jajaran dapat disampaikan kepada publik melalui pemberitaan yang informatif dan edukatif.

“Program-program dari Dandim bisa kita edukasikan kepada masyarakat dengan baik. Jadi, masyarakat juga bisa mengetahui apa saja yang dilakukan TNI untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, hubungan yang baik antara TNI dan insan pers bukan hanya penting untuk memperkuat komunikasi, tetapi juga dapat menjadi sarana menyampaikan informasi yang faktual dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan Coffee Morning tersebut digelar Kodim 0604/Karawang bertepatan dengan momentum 100 hari masa kerja Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Nanda Siswanto, S.Sos.

Kegiatan dihadiri sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Karawang sebagai bagian dari upaya memperkuat silaturahmi dan komunikasi antara TNI dan insan media.

 

•Sep

Jelang Pilkades Cipayung, Tokoh Masyarakat Mbah Goen Imbau Warga, Utamakan Persatuan dan Jaga Kedamaian Desa

0

CIKARANG TIMUR |Infokeadilan.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cipayung, seruan untuk menjaga kedamaian, kerukunan, dan suasana kondusif kian diperkuat. Masyarakat diimbau menyikapi dinamika politik desa dengan sikap bijaksana, serta tidak membiarkan perbedaan pilihan merusak ikatan persaudaraan maupun ketentraman hidup bertetangga .

Gunawan, yang akrab disapa Mbah Goen, tokoh masyarakat dari Kampung Ciranggon, menekankan pentingnya menjaga keharmonisan di tengah kancah kontestasi demokrasi tingkat desa. Menurutnya, menentukan pemimpin desa adalah hak konstitusional yang dilandasi kesadaran dan hati nurani, sehingga tak sepatutnya hal tersebut memicu keretakan hubungan sosial.

“Pilkades Cipayung harus kita jaga bersama dari perselisihan maupun perpecahan. Jangan hanya karena perbedaan dukungan dan pilihan, kita justru saling bermusuhan dengan tetangga atau saudara sendiri. Ingatlah, sesama warga Cipayung adalah saudara,” tegas Mbah Goen, Selasa (11/8/2026)

Ia menambahkan, pesta demokrasi di tingkat desa sejatinya harus menjadi sarana mempererat silaturahmi guna melahirkan pemimpin terbaik, bukan ajang menumbuhkan konflik yang memecah belah. Kedamaian dan keharmonisan antarwarga jauh lebih berharga dibandingkan kepentingan politik sesaat.

Melalui imbauan ini, seluruh elemen masyarakat Desa Cipayung diharapkan dapat menyambut tahapan Pilkades dengan kedewasaan berpikir dan bertindak, senantiasa saling menghargai perbedaan pandangan, serta bahu-membahu menciptakan suasana desa yang aman, damai, dan sehat hingga proses pemilihan selesai.

•Wan

Sidang Dugaan Tipiring Terhadap MB Dipertanyakan, Diduga Penjelasan Berbeda Dengan Hasil Sidang

0

TANJUNG |Infokeadilan.com – Sidang dugaan terhadap MB di Pengadilan Negeri Tanjung berbuntut panjang. Korban inisial IS menduga adanya perubahan keterangan saksi di persidangan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pasalnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan saat di Propam Polres Tabalong diduga berbeda dengan yang diungkapkan di ruang sidang.

Di Propam: “Dipukul Pipi Kiri”.

Di Sidang: “Kena Tangan/Nangkis”

IS menegaskan, saat membuat laporan ke Propam Polres Tabalong, dirinya didampingi penasehat hukum. Ada 4 anggota kepolisian yang disebut siap menjadi saksi, diantaranya Kapolsek Murung Pudak dan 3 anggota lainnya.

“Waktu di Propam, ulun dipukul di pipi sebelah kiri dengan keras dan 4 orang anggota siap bersaksi semuanya,” tegas IS kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Namun keterangan itu berbeda saat perkara Nomor 9/Pid.C/2026/PN Tjg disidangkan.

“Padahal yang benar kena pipi sebelah kiri ulun. Di sidang tipiring keterangannya jadi MB memukul kena tangan atau ulun menangkis. Dan di persidangan beda,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dari “pukulan ke pipi kiri” berubah menjadi “kena tangan/menangkis”. Padahal dakwaan yang didakwakan tetap Pasal 471 Ayat 1 UU 1/2023 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

Hasil Visum dinilai Nihil, Hakim Tetap Vonis Bersyarat

Lebih lanjut, Visum et Repertum RSUD H. Badaruddin Kasim Nomor 30/RSUB/RM/445/VI/2026 menyatakan nihil luka di tubuh IS.

Dengan bermodal keterangan 2 saksi dan adanya suara “plak…!”, Hakim Tunggal Rudanti Widianusita tetap memvonis MB 1 bulan penjara. Pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan.

Berkas Putusan Ditemukan Typo Tahun Kejanggalan administrasi juga ditemukan dalam berkas putusan. Pada halaman kop tertulis tahun 2026, namun di footer halaman 1 dan 3 tertulis tahun 2025.

Surat pengantar berkas dari Polres Tabalong juga tertulis tanggal 06 Juli 2025 dengan nomor surat BP/09/VII/2026/Sat Samapta.

“Ini preseden buruk. Bagaimana masyarakat bisa percaya kalau keterangan di BAP bisa berbeda di sidang, ditambah berkasnya ada perbedaan tahun,” kritik IS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tabalong dan Humas PN Tanjung belum memberikan konfirmasi terkait dugaan perubahan keterangan dan perbedaan tahun dalam berkas tersebut.

•Raihan

Pasca Mangkir, Tersangka AEZ Akhirnya Hadir, Diserahkan Uang Pengganti, dan Ditahan Kejari Bekasi dalam Dugaan Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi

0

KABUPATEN BEKASI |Infokeadilan.com  – Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi Tahun 2024 s/d 2025 berlanjut lagi. Dan pada hari Senin (10/08/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap Tersangka AEZ terkait dugaan tindak pidana korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi Tahun 2024 s/d 2025. Seperti kedua tersangka yang lain, yaitu MSB dan RF, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menilai AEZ terlibat dalam perbuatan yang telah menguntungkan/memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (Empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah rupiah).

Memanfaatkan Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Perbuatan AEZ bersama dengan MSB dan RF bermula pada saat 21 Pemohon / Calon Konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi kemudian Bagian Pemasaran Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi menyampaikan Surat Pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada Para Pemohon / Calon Konsumen dengan mekanisme tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya, sehingga Para Pemohon / Calon Konsumen merasa keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru tersebut.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi.”, demikian disampaikan Semeru, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada media.

Para Pemohon / Calon Konsumen membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru dari konsumen. Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan MSB, RF dan AEZ tersebut telah menguntungkan/memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (Empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah rupiah).

Atas perbuatan tersebut, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga menjerat Tersangka AEZ dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi Pemanggilan Tersangka AEZ dan Pengembalian Kerugian Negara

Sebelumnya Tersangka AEZ mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis (30/07/2026) yang lalu. Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengambil langkah pemanggilan kembali terhadap AEZ yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, yaitu hari Senin (03/08/2026) dan Kamis 06/08/2026), namun Tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan tersebut. Tersangka AEZ melalui Advokatnya kemudian menyampaikan bahwa akan memenuhi panggilan Penyidik hari Senin (10/08/2026) dan pada hari ini yang bersangkutan datang untuk menggantikan ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya.

Selain memenuhi panggilan Penyidik, Tersangka AEZ juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Uang tersebut langsung dititipkan sementara di Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai statusnya ditetukan dengan Putusan dari Pengadilan.

Sejak hari ini, Senin (10/08/2026), Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tersangka AEZ akan ditahan di LAPAS Kelas IIA Cikarang. Penahanan tersebut telah mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dengan lengkapnya ketiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi Tahun 2024 s/d 2025, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus akan melakukan pengembangan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Tidak menutup kemungkinan masih ada saksi atau alat bukti lain yang akan ditambahkan selama Penyidikan berlangsung, meskipun ketiga tersangka dalam perkara ini telah ditangkap.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengungkap praktik korupsi di Kabupaten Bekasi.

“Terima kasih Kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung Kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap.”, ucap Semeru, S.H., M.Hum. menutup konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kami kembali mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi.

•Rls