Beranda blog Halaman 10

Dukungan Mengalir Deras, Persatuan Mbah Goen dan Cepoy Kunci Kemenangan H. Ajan untuk Dua Periode di Cipayung

0

BEKASI |Infokeadilan.com  – Peta politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cipayung semakin menampakkan arah yang jelas dan tegas. Dukungan terhadap petahana, H. Ajan, terus berdatangan dan menguatkan posisinya sebagai kandidat utama. Arus kepercayaan masyarakat yang mengalir deras ini kini semakin kokoh seiring dengan bersatunya dua tokoh paling berpengaruh dari wilayah berbeda untuk memberikan dukungan penuh.

Dalam perkembangan terbaru yang menjadi sorotan publik, Bapak Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen dari Dusun 1, dan Bapak Cepoy dari Dusun 3, secara resmi menyatakan sikap politiknya untuk mendukung dan memenangkan H. Ajan memimpin Desa Cipayung untuk periode kedua.

Pernyataan persatuan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan akrab dan penuh kekeluargaan yang berlangsung di kediaman Mbah Goen, tokoh masyarakat dari Dusun 1. Momen tersebut ditandai dengan jabat tangan erat antara keduanya, menjadi simbol kokohnya persatuan dan kesepakatan bersama demi kemajuan desa.

Dalam keterangannya, Mbah Goen menegaskan bahwa keputusan yang diambilnya didasarkan pada penilaian objektif terhadap rekam jejak kinerja nyata yang telah ditunjukkan oleh H. Ajan selama masa bakti pertama. Baginya, keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik yang terasa langsung oleh masyarakat menjadi alasan utama kepercayaan tersebut diberikan kembali.

“Kami tidak ingin mengambil risiko atau berspekulasi dengan pemimpin baru yang belum teruji kemampuannya. H. Ajan telah membuktikan kinerjanya secara nyata. Pembangunan infrastruktur di Dusun 1 sangat terasa dampaknya, dan pelayanan kepada masyarakat kini jauh lebih baik, transparan, dan responsif. Beliau adalah sosok pemimpin yang senantiasa mau mendengarkan aspirasi rakyat,” ujar Mbah Goen dengan penuh keyakinan, Kamis (11/6/2026)

Senada dengan hal tersebut, Bapak Cepoy, yang dikenal sebagai tokoh pemuda sekaligus penggerak roda ekonomi di Dusun 3, menyatakan bahwa dukungan yang diberikan ini bukan semata-mata didasari kedekatan pribadi, melainkan demi menjamin keberlanjutan visi pembangunan yang telah dirancang. Menurutnya, keberlanjutan program sangat krusial agar kemajuan desa dapat dirasakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Dukungan ini bukan sekadar soal individu, melainkan menyangkut masa depan seluruh warga Cipayung. Program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang digagas dan dijalankan H. Ajan harus terus dilanjutkan, agar tidak terhenti di tengah jalan dan hasilnya dapat dinikmati hingga ke generasi mendatang,” tegas Cepoy.

Bersatunya dua tokoh kunci yang memiliki pengaruh besar di Dusun 1 dan Dusun 3 ini dipandang sebagai sinyal kuat yang mengakhiri segala spekulasi mengenai arah dukungan mayoritas warga. Gabungan kekuatan basis massa yang solid dari Mbah Goen, serta jaringan pemuda dan ekonomi yang luas dari Cepoy, diprediksi akan menciptakan efek positif yang menjalar ke seluruh wilayah Desa Cipayung.

Langkah tegas dan deklarasi bersama ini sekaligus menjadi pesan nyata kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Cipayung untuk bersatu padu menjaga keberlanjutan pembangunan yang telah berjalan. Dukungan ini semakin memperkokoh posisi H. Ajan sebagai kandidat terkuat, dengan fondasi kepercayaan yang kini semakin luas, mendalam, dan terstruktur rapi.

•Wan

Kantor Polisi Bukan Arena Tinju ! Ketum FKPWK Murka Guru MAN 1 Tabalong Dipukul Saat Mediasi

0

TABALONG KALSEL |Infokeadilan.com – Ketua Umum DPP Forum Kerukunan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), Adv. H. Rachmad Fadillah, SH., M.H., Kompol Purn, menyayangkan keras aksi pemukulan yang dilakukan pria berinisial MB terhadap seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tabalong berinisial IS, 42 tahun, Rabu (10/6/2026).

Insiden tersebut terjadi saat kedua belah pihak tengah menjalani proses mediasi damai di kantor Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, untuk menyelesaikan perselisihan sebelumnya.

“Sangat disayangkan aksi pemukulan yang dilakukan MB terhadap seorang guru MAN 1 Tabalong. Padahal kejadian ini bermula dari upaya menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak di kantor polisi,” ujar Rachmad Fadillah kepada awak media, Rabu 10 April 2026.

Menurutnya, tindakan pemukulan di saat mediasi merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir. Apalagi dilakukan di lingkungan kantor polisi yang seharusnya menjadi tempat netral dan aman bagi warga mencari keadilan.

“Seharusnya tidak boleh terjadi hal demikian. Ini sangat tidak menghargai pihak aparat kepolisian yang tengah berusaha menjembatani kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai,” tegas purnawirawan perwira Polri itu.

Rachmad menegaskan, aksi MB masuk kategori kekerasan fisik berupa pemukulan. Karena terjadi di kantor polisi saat proses mediasi, perbuatannya memiliki unsur pemberatan.

“Tindakan ini merupakan bentuk penghinaan terhadap institusi penegak hukum, karena dilakukan di lingkungan kantor polisi. Korban berhak melaporkan pemukulan ini. Hal ini masuk pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran tata tertib di area publik atau ruang pemeriksaan,” jelasnya.

Ia juga meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat. Sekalipun nanti ada kesepakatan damai untuk kasus pertama, perdamaian itu tidak otomatis menghapus pidana baru atas pemukulan yang terjadi saat mediasi.

“Sekalipun nanti kesepakatan damai dilakukan kedua belah pihak pada kasus pertama, tetapi tidak otomatis menggugurkan tindak pidana pemukulan yang baru. Itu deliknya berdiri sendiri,” tegas Advokat yang juga Ketua Umum FKPWK ini.

Sebagai praktisi hukum, Rachmad Fadillah memberikan langkah konkret yang harus segera dilakukan korban IS. “Korban harus segera lakukan visum di fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan bukti medis atau dampak fisik dari pemukulan. Visum ini jadi alat bukti utama di pengadilan,” sarannya.

“Segera laporkan kejadian pemukulan ini ke polisi setempat. Buat laporan polisi baru khusus tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP,” ujarnya.

“Jika mediasi tersebut sebelumnya diawasi anggota kepolisian dan anggota tersebut lalai membiarkan kekerasan terjadi, maka laporkan juga ke Propam. Ini bentuk pengawasan melekat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rachmad berharap kasus ini jadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, apalagi di depan aparat penegak hukum.

“Ini sebagai pembelajaran berharga untuk kita semua, agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal seperti kasus ini,” pungkasnya.

 

Penulis: Raihan

Sistem SPMB 2026 Dinilai Membingungkan, Orang Tua Panik; Gubernur Jabar : Masih Ada Dua Tahap Seleksi Berikutnya

BANDUNG |Infokeadilan.com – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 kembali menuai sorotan, seiring banyaknya orang tua yang dilanda kecemasan dan kepanikan karena nama anak mereka belum tercantum dalam daftar penerimaan sementara di sekolah tujuan. Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah sistem yang diterapkan saat ini sudah cukup jelas dan mudah dipahami, atau justru dinilai terlalu rumit dan kurang efektif dalam memberikan kepastian.

Merespons kekhawatiran yang meluas tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta masyarakat agar tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan bahwa putra-putrinya telah gagal mendapatkan tempat belajar. Ia menjelaskan bahwa tahapan yang sedang berjalan saat ini baru sebatas proses pemetaan calon peserta didik baru. Menurutnya, setelah pengumuman hasil tahap awal, masih disediakan jalur seleksi pada SPMB Tahap 1 dan Tahap 2 yang dapat dimanfaatkan bagi siswa yang belum diterima, mengingat masih tersedia sisa kuota di sejumlah sekolah.

“Kita masih punya waktu yang cukup untuk membenahi. Kita perbaiki,” tegas Dedi Mulyadi, Rabu (10/6/2026).

Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan lebih lanjut di tengah masyarakat. Jika memang masih tersedia dua tahap seleksi berikutnya, mengapa sejak awal banyak orang tua merasa cemas dan khawatir akan kehilangan kesempatan mendapatkan sekolah yang diinginkan? Hal ini semakin memperkuat pandangan bahwa alur dan informasi dalam sistem SPMB 2026 dianggap kurang efektif disampaikan, sehingga menimbulkan keraguan dan kepanikan di kalangan wali murid.

Di sisi lain, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem dan alur pendaftaran hingga seluruh rangkaian penerimaan siswa baru dinyatakan selesai dan tuntas.***

Iklim Investasi Tetap Terjaga, Ketua DPRD Karawang: Semua Usaha Wajib Patuh Aturan

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa meskipun masyarakat menyampaikan tuntutan penutupan permanen terhadap Helen’s Theatre Night Karawang, setiap langkah penegakan hukum yang diambil harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Endang menjelaskan bahwa mengingat sistem perizinan yang berbasis Online Single Submission (OSS) berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi, maka Pemerintah Kabupaten Karawang akan bergerak sesuai dengan kaidah dan batasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Secara otomatis, tim dari pemerintah kabupaten akan turun ke lapangan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah ini,” ujarnya saat menemui langsung gabungan massa aksi di depan Gedung DPRD Karawang, Rabu (10/6/2026).

Lebih lanjut disampaikan, kajian tersebut akan menyasar seluruh tempat hiburan malam yang dinilai belum memenuhi standar kepatuhan maupun kelengkapan dokumen perizinan di tingkat daerah. Penegasan ini disampaikan secara langsung di hadapan massa yang terdiri dari pimpinan pondok pesantren, tokoh organisasi kemasyarakatan Islam dan lintas agama, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok ibu-ibu.

Untuk saat ini, Endang menegaskan bahwa status penutupan tempat hiburan yang menjadi sorotan masih bersifat sementara. Hal ini dilakukan semata-mata guna menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga ketertiban dan moralitas publik di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan audiensi tersebut, pihak DPRD bersama perwakilan massa juga membahas poin krusial terkait percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara tegas mengatur larangan praktik perilaku menyimpang di Kabupaten Karawang.

Endang kembali menggarisbawahi bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang pada prinsipnya sangat mendukung dan berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap bentuk investasi yang masuk ke wilayah Karawang wajib mematuhi seluruh peraturan dan norma yang berlaku tanpa terkecuali.

Sebagai tindak lanjut dan langkah tegas ke depannya, seluruh tempat hiburan malam yang ditemukan belum memenuhi standar kepatuhan maupun belum melengkapi dokumen perizinannya akan dikenakan penutupan sementara hingga mereka memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.***

Merespon Aspirasi Yang Disampaikan Kaitan Dengan TNM, Ketua DPRD Karawang Tegas Dorong Lahirnya Perda Larangan LGBT

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Gelombang keprihatinan dan protes masyarakat Kabupaten Karawang terkait beredarnya video yang menampilkan dugaan tindakan asusila sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam, mencapai puncaknya pada hari ini, Rabu (10/6/2026). Aliansi gabungan organisasi kemasyarakatan Islam bersama sejumlah organisasi pemuda menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Pemerintah Daerah dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.

Membawa atribut dan spanduk bertuliskan “Apel Akbar: Selamatkan Generasi Muda, Tutup Permanen Theater Night Mart Karawang”, massa aksi menyampaikan tuntutan agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan nyata, sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali dan merusak tatanan sosial masyarakat.

Merespons aspirasi yang disampaikan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang, Ridwan Salam, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan pendidikan hingga keluarga sebagai garda terdepan pembentukan karakter.

“Kami akan mencoba membuat materi-materi edukasi agar anak penerus bangsa di Karawang ini tidak tercemar oleh perilaku menyimpang. Pernyataan sikap untuk mendorong penutupan permanen, pencabutan izin operasional, serta pencegahan terkait perilaku menyimpang LGBT akan kami susun dan tindak lanjuti,” ujar Ridwan di hadapan massa aksi.

Sementara itu, sejalan dengan sikap pemerintah daerah, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, turut hadir menemui massa dari atas mobil komando. Ia menegaskan dukungan penuh lembaga legislatif terhadap aspirasi masyarakat, serta berkomitmen mendorong terciptanya payung hukum yang tegas dan jelas.

“DPRD Kabupaten Karawang mendorong pemerintah daerah untuk secara cepat membuat peraturan terkait larangan LGBT di Kabupaten Karawang. Kemudian DPRD akan melakukan pembahasan berkaitan membuat naskah akademik dalam rangka membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT di Kabupaten Karawang, itu mutlak!” tegas Endang disambut takbir dan sorak persetujuan dari para demonstran.

Langkah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga nilai-nilai norma, agama, dan budaya yang dianut oleh masyarakat Karawang, serta melindungi generasi muda dari pengaruh yang bertentangan dengan tatanan kehidupan bermasyarakat.***

Pentas Seni Budaya Meriahkan Tasyakuran dan Perpisahan Keluarga Besar SMPN 1 Kedungwaringin

BEKASI |Infokeadilan.com  – Suasana penuh haru sekaligus kebahagiaan menyelimuti halaman SMP Negeri 1 Kedungwaringin pada Rabu, 10 Juni 2026. Acara tasyakuran sekaligus perpisahan siswa Kelas IX digelar dengan khidmat dan meriah, mengusung tema “Melangkah Maju dengan Semangat Kebersamaan dan Budaya Lokal”. Perhelatan ini menjadi momen istimewa yang menyatukan seluruh warga sekolah, orang tua siswa, serta masyarakat sekitar.

Turut hadir memberikan dukungan dalam kesempatan tersebut adalah unsur Muspika Kecamatan Kedungwaringin, di antaranya Kapolsek Kedungwaringin dan perwakilan Koramil setempat. Kehadiran mereka menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung dunia pendidikan, sekaligus memberikan dorongan semangat bagi para siswa untuk terus berprestasi dan tumbuh menjadi generasi yang berkarakter mulia.

Dalam sambutannya, Kepala SMPN 1 Kedungwaringin, Dr. H. Hamim Hamdani, S.Pd., M.Pd., MM., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan yang mendalam atas keberhasilan seluruh siswa menyelesaikan jenjang pendidikan menengah pertama. Beliau berpesan agar para lulusan senantiasa menjadikan ilmu yang diperoleh sebagai bekal untuk terus berkembang, serta selalu menjaga nama baik almamater dan orang tua di manapun mereka melangkah. Acara ini juga dimaknai sebagai ungkapan rasa syukur atas kelulusan siswa sekaligus pelepasan mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Kemeriahan acara semakin terasa dengan ditampilkannya beragam pentas seni dan budaya yang disajikan oleh para siswa. Mulai dari tarian daerah, alunan musik gamelan, hingga peragaan busana adat Nusantara berhasil memukau seluruh tamu undangan yang hadir. Lebih dari sekadar hiburan, pertunjukan ini menjadi sarana berharga untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan menanamkan kecintaan terhadap identitas lokal di kalangan generasi muda.

Diharapkan melalui kegiatan ini, ikatan silaturahmi antara pihak sekolah, aparat keamanan, dan orang tua siswa dapat terjalin semakin erat ke depannya. Selain itu, semangat cinta budaya yang ditanamkan diharapkan tumbuh subur dalam diri setiap siswa. Selamat dan sukses seluas-luasnya disampaikan kepada seluruh lulusan Kelas IX SMPN 1 Kedungwaringin. Teruslah berkarya, raih cita-cita setinggi langit, dan jadilah kebanggaan bagi keluarga, sekolah, serta bangsa.

 

•Wan

Deklarasi Maju Pilkades 2026, Siman Sagita : Transparansi dan Kesejahteraan Petani Jadi Prioritas Utama

0

BEKASI |Infokeadilan.com  – Sosok yang telah lama dikenal dekat dan akrab di tengah masyarakat Desa Cipayung, Siman Sagita atau yang lebih dikenal dengan sapaan Samyong Bos Padi, secara resmi menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara deklarasi terbuka yang dihadiri oleh sejumlah warga, berlangsung di kediamannya. Mengusung semangat kebersamaan dengan tagline “Bersama Membangun Desa Lebih Maju”, Samyong menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta peningkatan taraf hidup seluruh lapisan masyarakat.

“Saya hadir di sini bukan sebagai seorang diri, melainkan sebagai bagian dari keluarga besar Desa Cipayung yang sama-sama mendambakan perubahan yang lebih baik. Saya bertekad mengabdikan diri untuk mewujudkan visi menjadikan desa kita ini semakin maju, mandiri, dan menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh warga,” ujar Samyong dalam sambutannya, Rabu (10/6/2026).

Komitmen Tata Kelola yang Terbuka dan Bertanggung Jawab

Samyong menempatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama visi dan misinya. Ia berjanji akan membuka akses informasi seluas-luasnya terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan masukan yang konstruktif. Langkah ini dinilainya penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan setiap anggaran digunakan secara tepat guna demi kepentingan bersama.

Fokus Utama: Pemberdayaan Sektor Pertanian

Dengan latar belakang yang telah lama berkiprah di dunia usaha pertanian, Samyong memiliki perhatian khusus terhadap nasib para petani yang menjadi tulang punggung perekonomian desa. Ia berkomitmen untuk memberikan dukungan nyata melalui penyediaan sarana dan prasarana, pendampingan teknis, serta kemudahan akses permodalan. Tujuannya tidak lain adalah meningkatkan produktivitas hasil tani dan mengangkat kesejahteraan para petani beserta keluarganya.

“Saya memahami betul seluk-beluk dunia pertanian di desa ini. Oleh karena itu, saya ingin memastikan para petani mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak, agar hasil jerih payah mereka dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi keluarga,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Samyong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan proses demokrasi yang akan berlangsung. Ia berharap mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari warga agar dapat mewujudkan cita-cita memajukan Desa Cipayung menuju masa depan yang lebih cerah dan sejahtera.

Dikenal sebagai pengusaha pertanian yang telah meraih kesuksesan, Samyong juga dikenal luas sebagai sosok yang ramah, bersahaja, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi terhadap lingkungan sekitarnya. Selama ini, dedikasinya telah banyak dirasakan manfaatnya oleh warga Desa Cipayung.

 

•Wan

Muncul Dugaan Nomor Urut Ganda Di SPMB 2026, Orang Tua Murid Pertanyakan Keandalan Sistem dan Transparansi

KARAWANG |Infokeadilan.com – Hanya dalam hitungan hari sejak pendaftaran dibuka, sejumlah orang tua murid di Kabupaten Karawang dilaporkan mengalami kebingungan akibat gangguan teknis yang kerap terjadi pada sistem pendaftaran online Penerimaan Calon Murid Baru – Seleksi Penerimaan Murid Baru (PCMB-SPMB) Tahun 2026. Masalah ini memunculkan berbagai pertanyaan, bahkan diduga memicu kecurigaan mengenai keandalan sistem dan proses yang berlangsung.

Salah satu hal yang dinilai janggal adalah munculnya dugaan nomor urut ganda dalam tampilan sistem pendaftaran online di SMAN 3 Karawang, sebuah kejadian yang mengundang dugaan dan tanda tanya mendalam. Muncul pertanyaan: apakah hal ini benar-benar disebabkan oleh gangguan pada server, atau terdapat hal lain yang terjadi di balik layar sistem pendaftaran tersebut.

Salah satu orang tua siswa yang menyampaikan pengalamannya adalah AYM. Ia pertama kali menemukan ketidakwajaran tersebut saat memeriksa data pendaftaran putranya. Ketika halaman data terbuka, yang terlihat justru nomor urut ganda yang terduplikasi, sehingga menimbulkan keraguan dalam benaknya.

“Awalnya saya mengira hal ini hal biasa. Saya mengecek untuk memastikan posisi pendaftaran anak saya, karena saat itu posisinya sudah berada di ambang batas dan berisiko terhapus. Benar saja, saat itu muncul nomor urut ganda. Saya sempat menanyakan hal ini kepada beberapa rekan yang memiliki hubungan dengan pihak sekolah, dan jawaban yang diterima adalah bahwa server sedang mengalami gangguan. Saat itu saya masih bisa memaklumi penjelasan tersebut,” ungkapnya dengan nada kecewa, Selasa (9/6/2026).

Kekhawatiran semakin bertambah ketika AYM memutuskan untuk kembali memeriksa tautan pendaftaran pada Selasa, 9 Juni 2026. Alih-alih menemukan perbaikan, justru hal yang tidak diharapkan terjadi, data pendaftaran anaknya dinyatakan terhapus, meskipun sebelumnya disebutkan sistem sedang tidak stabil.

“Yang membuat saya heran adalah, saat pertama kali mengecek, sudah terlihat nomor urut ganda dan dikatakan server sedang eror. Saat saya cek kembali Selasa siang, nomor urut ganda itu masih ada. Namun, yang membuat saya bingung, sebelumnya posisi anak saya masih tercatat, meski berada di posisi yang tidak terlalu aman, namun saat dicek ulang data tersebut justru sudah hilang dan terhapus. Jika benar sistemnya sedang bermasalah, saya rasa seluruh data tidak dapat diakses atau tidak berjalan dengan semestinya. Bagi saya hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah sistemnya benar-benar bermasalah, atau ada hal lain yang terjadi?” tegasnya dengan nada kesal.

Menanggapi berbagai kendala yang dihadapi para pendaftar, Kepala Sekolah SMAN 3 Karawang saat dikonfirmasi terkait dengan hal itu menyampaikan penjelasan mengenai kondisi teknis yang terjadi. Ia membenarkan bahwa sistem pendaftaran tersebut belum beroperasi secara sempurna dan masih memerlukan perbaikan.

“Kondisi system sampai saat ini belum stabil masih ada beberapa bug yang sedang diperbaiki oleh tim pengembang, sehingga mengakibatkan hasil seleksi sementara, rank data terus terjadi perubahan. Mohon di cek saja secara berkala. Karena kami SMAN 3 hanya sebagai pengguna aplikasi artinya kita hanya diberi akses untuk memverifikasi data data CMB yang daftar ke SMAN 3.” jelasnya, Selasa (9/6/2026).

“Mohon maaf coba tanya langsung ke bagian IT supaya lebih jelas, sebab itu aplikasi saya juga kurang memahami, itu mah ranahnya IT.” pungkasnya.

Menyikapi berbagai permasalahan yang muncul, masyarakat kini mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap sistem teknologi informasi yang digunakan dalam PCMB-SPMB Jawa Barat tahun ini. Evaluasi dianggap sangat mendesak dilakukan guna memastikan asas keadilan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban dapat ditegakkan, sehingga hak atas pendidikan yang layak bagi generasi muda Jawa Barat tidak terabaikan akibat ketidaksiapan sistem yang beroperasi.***

Pemkab Karawang Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-11 Kalinya

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mencatat prestasi membanggakan dengan berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Pencapaian ini menjadi catatan bersejarah karena merupakan ke-11 kalinya berturut-turut Kabupaten Karawang mendapatkan penghargaan tersebut.

Dalam keterangannya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian yang diraih ini. Ia menegaskan bahwa predikat WTP yang diperoleh bukan sekadar nilai atau penghargaan semata, melainkan bukti nyata dari kinerja dan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang terus dijaga dan ditingkatkan.

“Alhamdulillah, kami panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas anugerah dan karunia-Nya, sehingga Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Ini adalah pencapaian yang luar biasa dan menjadi kebanggaan bagi kita semua,” ujar Bupati Aep Syaepuloh dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan makna penting dari predikat WTP yang diperoleh. Menurutnya, opini tersebut menandakan bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa telah disajikan secara wajar dalam seluruh aspek yang material, sesuai dengan standar yang berlaku.

“Predikat Wajar Tanpa Pengecualian berarti laporan keuangan yang kita susun dan laporkan telah disajikan secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Standar utama yang dijadikan acuan adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kelengkapan dan kejelasan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta efektivitas sistem pengendalian internal yang kita terapkan,” jelasnya.

Bupati menekankan bahwa pencapaian yang diraih ini tidak terlepas dari kerja keras, sinergi yang kuat, serta komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran pemerintahan daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan, kepercayaan, dan partisipasi aktif dalam setiap upaya pembangunan dan pengelolaan daerah.

“Pencapaian ini adalah buah dari kerja keras, kolaborasi, dan kesungguhan seluruh jajaran pemerin­tah daerah dalam menjaga prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat Karawang, atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada kami. Semoga prestasi ini dapat menjadi motivasi dan penyemangat bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjadi landasan yang kuat untuk terus melangkah maju dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang berkelanjutan.***

Tindak Lanjut Video Viral, Polres Karawang Amankan Lima Orang Terkait Dugaan Tindakan Asusila

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menindaklanjuti beredarnya rekaman video yang menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan luas di media sosial, Kepolisian Resor Karawang berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang terekam dalam video tersebut. Peristiwa yang menampilkan dugaan tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan ini sempat menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardinasyah, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (9/6/2026) sore menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya rekaman yang memperlihatkan tindakan yang dinilai menyimpang, yang kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Merespons hal tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta menelusuri dan mengidentifikasi identitas orang-orang yang terlihat dalam rekaman tersebut.

“Segera setelah video tersebut menyebar dan menjadi perhatian, kami menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi intensif serta menghimpun berbagai keterangan dan bukti. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran utuh peristiwa, sekaligus melakukan penelusuran guna mengungkap identitas mereka yang terlibat,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kelima orang yang diduga terlibat dari tempat tinggal masing-masing. Penangkapan dilakukan secara bertahap mulai Senin malam hingga dini hari Selasa.

“Alhamdulillah, pada hari ini kami berhasil mengamankan sejumlah orang yang keberadaannya terlihat dalam rekaman video yang viral tersebut,” tambahnya.

Kelima orang yang diamankan tersebut di antaranya berinisial DA (23), warga Kecamatan Batujaya; SA (23), warga Subang yang berdomisili di Telukjambe Timur; R (21), warga Cikampek; AH (20) yang diamankan dari wilayah Cikarang; serta IH yang berasal dari wilayah Bekasi.

Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. Di antaranya adalah TW yang merupakan perwakilan manajemen tempat kejadian, H selaku Kepala Keamanan, serta beberapa saksi lain yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

“Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Tuparev, Kecamatan Karawang Barat,” jelasnya.

Saat ini, kelima orang yang diamankan beserta seluruh keterangan dan bukti yang terkumpul sedang diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik guna menentukan status hukum dan pasal yang dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

•Tim Infokeadilan.com