Beranda blog Halaman 101

DPRD Karawang Sahkan Raperda Anggaran 2026: Landasan Kuat Pembangunan Daerah

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Acara penting ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Karawang, Rabu (26/11/2025), menandai langkah krusial dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah untuk tahun mendatang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, didampingi oleh para Wakil Ketua, serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi. Turut hadir perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, dan berbagai unsur penting dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Kehadiran lengkap ini menunjukkan sinergi dan komitmen bersama dalam memastikan Raperda yang dihasilkan memiliki legitimasi serta dasar hukum yang kuat.

Penegasan Peran Legislasi DPRD

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Karawang menegaskan bahwa penetapan Raperda ini adalah wujud nyata dari pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

“Raperda yang kita sahkan hari ini adalah hasil dari pembahasan mendalam dan komprehensif, mulai dari rapat komisi, rapat gabungan, hingga penyempurnaan melalui panitia khusus. Semua proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat Karawang,” ujarnya.

Ketua DPRD juga menekankan bahwa setiap peraturan daerah yang ditetapkan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Apresiasi dari Pemerintah Daerah

Mewakili Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati/Wakil Bupati (disesuaikan) menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja sama yang baik dari DPRD dalam seluruh proses penyusunan regulasi ini. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjalankan Raperda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan implementasinya berjalan efektif dan efisien.

“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyempurnakan Raperda tahun anggaran 2026 ini. Pemerintah daerah siap menindaklanjuti seluruh regulasi ini sebagai landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Karawang,” ujarnya.

Prioritas Raperda 2026

Sejumlah Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna ini mencakup berbagai sektor prioritas daerah, mulai dari bidang pemerintahan, peningkatan pelayanan dasar, pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas pembangunan sosial dan ekonomi. Raperda ini diharapkan dapat mendukung visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Karawang.

Rapat Berlangsung Kondusif dan Penuh Kesepahaman

Selama proses paripurna, setiap fraksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum serta catatan strategis terkait implementasi Raperda. Meskipun beberapa pembahasan berlangsung dinamis, rapat tetap berjalan tertib, kondusif, dan menghasilkan kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Pengesahan Raperda tahun anggaran 2026 ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan program-program prioritas serta penyusunan regulasi turunan yang mendukung efektivitas kebijakan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2026.

Penutup

Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan aturan di lapangan serta memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh masyarakat Karawang.

 

•A.Sofyan/Red

GMBI Distrik Karawang Desak Penertiban Kabel Semrawut yang Ancam Keselamatan Warga

0

KARAWANG |infokeadilan.com – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Karawang menyoroti permasalahan kabel WiFi dan utilitas yang semrawut di wilayah Karawang, termasuk diwilayah pedesaan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga dan merusak estetika lingkungan terlebih di sekitar kota.

Menurut Rahmat, Sekertaris LSM GMBI Distrik Karawang, kabel-kabel yang menjuntai rendah berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengendara dan pejalan kaki. Selain itu, kabel WiFi yang bercampur dengan kabel listrik yang terkelupas dapat menyebabkan sengatan listrik yang fatal.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kabel-kabel yang semrawut bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga mengancam nyawa warga. Kami sering melihat kabel menyentuh tanah di pelosok desa, ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan petani,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).

GMBI Karawang mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk segera mengambil tindakan tegas. Rahmat menekankan perlunya regulasi khusus yang mengatur penertiban dan perapihan kabel, serta kerjasama dengan penyedia layanan internet (provider).

“Pemerintah daerah harus membuat aturan yang jelas dan mengikat. Jangan hanya melakukan penertiban sementara, tetapi harus ada solusi jangka panjang seperti memindahkan kabel-kabel utilitas ke dalam tanah,” tegasnya.

Rahmat juga menyoroti kurangnya pengawasan dan sanksi tegas terhadap provider yang lalai dalam menjaga infrastruktur mereka. Ia meminta pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengawasi dan menindak provider yang melanggar aturan.

Dalam pernyataannya :

“Kami dari GMBI Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk bertindak cepat dan tegas dalam menertibkan kabel-kabel semrawut ini. Jangan sampai ada korban jiwa akibat kelalaian ini. Pemerintah harus membuat rencana jangka panjang, termasuk memindahkan kabel ke dalam tanah, dan memberikan sanksi tegas kepada provider yang tidak bertanggung jawab. Keselamatan warga adalah prioritas utama!”. Tandasnya

GMBI Karawang berharap, dengan adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah, masalah kabel semrawut ini dapat segera teratasi dan Karawang menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

 

•Her/Red

Ketua DPRD Karawang Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2025

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menghadiri upacara peringatan Hari Guru Nasional yang diselenggarakan di Plaza Pemda Karawang pada hari Selasa, (25/11/2025) yang mengusung tema “Guru Kuat, Indonesia Hebat”.

Acara tersebut dihadiri oleh ratusan guru dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Karawang, serta perwakilan dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Upacara berlangsung khidmat dengan rangkaian acara meliputi pembacaan teks Pancasila, mengheningkan cipta, menyanyikan lagu kebangsaan, dan pembacaan pidato dari Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh guru di Kabupaten Karawang atas dedikasi dan pengabdiannya dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka adalah garda terdepan dalam membentuk karakter dan меніapkan generasi muda untuk menghadapi tantangan masa depan. Saya sangat mengapresiasi peran guru dalam membangun Kabupaten Karawang yang lebih baik,” ujarnya.

“Peringatan Hari Guru Nasional ini menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Karawang. Pemerintah daerah akan terus berupaya memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi para guru agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik.” tambahnya.

Beliau juga menyampaikan pesan kepada seluruh guru agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya, serta menjadi teladan bagi para siswa.

“Guru harus menjadi inspirasi bagi siswa-siswanya. Dengan menjadi guru yang berkualitas, kita dapat menciptakan generasi muda yang cerdas, kreatif, dan berakhlak mulia,” pungkasnya.

Upacara peringatan Hari Guru Nasional di Plaza Pemda Karawang ini berlangsung meriah dan penuh semangat. Para guru tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara. Diharapkan, peringatan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh guru untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karawang.

 

•Red

Anggaran Miliaran Pemeliharaan Gedung Pemkab Karawang Dipertanyakan

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Proyek pemeliharaan gedung di lingkungan kantor Bagian Umum Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang tengah menjadi sorotan. Alokasi anggaran sebesar Rp 3,2 miliar untuk proyek ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait realisasi serta transparansi pelaksanaannya.

Berdasarkan data yang tersedia, proyek ini mencakup pemeliharaan beragam fasilitas, termasuk bangunan gedung kantor, halaman kantor, gedung bertingkat, dan gedung tidak bertingkat. Lokasi pekerjaan terpusat di Jl. A Yani No.1, Karawang.

Kondisi fisik bangunan yang dinilai kurang optimal memicu spekulasi mengenai potensi permasalahan dalam implementasi proyek ini. Beberapa elemen bangunan terlihat mengalami deteriorasi, sebagaimana terdokumentasi dalam sejumlah foto yang beredar.

Menanggapi hal ini, Furqon Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) menjelaskan bahwa usulan perbaikan gedung telah disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengingat estimasi biaya perbaikan melampaui ambang batas Rp 500 juta.

“Usulan tersebut telah kami teruskan kepada Dinas PUPR, mengingat nilai perbaikan yang melebihi ketentuan,” ujarnya, pada (25/11/2025)

Lebih lanjut, Kabag Umum memberikan keterangan mengenai realisasi anggaran yang telah dilakukan.

“Realisasi anggaran tersebut tercermin dalam perbaikan gedung Asda 1, 2, dan 3, gedung tengah, aula, galeri, RDB, RDWB, klinik, area parkir, serta Tempat Pembuangan Sampah (TPS),” jelasnya.

Kendati demikian, publik masih menantikan informasi yang lebih komprehensif terkait rincian alokasi anggaran serta perkembangan terkini dari proyek ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah menjadi esensial guna mencegah potensi terjadinya penyimpangan.

Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi yang komprehensif terkait isu ini, serta menjamin bahwa proyek pemeliharaan gedung dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

•Her

Majlis Ta’lim Al-Ikwan Dibangun, Warga Sindangkarya Bersyukur

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Warga Dusun Kerjajan 1 A, Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, menyampaikan rasa syukur atas dimulainya pembangunan Majlis Ta’lim Al-Ikhwan pada Sabtu, (22/11/2025).

Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan spiritual dan sosial warga, terutama bagi ibu-ibu pengajian.

Seorang warga kepada awak media menyampaikan ucapan rasa syukur dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang telah menyetujui dan mendukung proyek ini. Juga kepada Dewan Dapil II Kecamatan Kutawaluya yang selalu mendengar aspirasi warga, serta kontraktor pelaksana CV Pakar Bangunan Konstruksi yang telah memulai pengerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa fasilitas pengajian yang layak sudah lama dinantikan oleh warga.

“Alhamdulillah, pembangunan ini untuk kepentingan ibu-ibu pengajian di Desa Sindangkarya. Selama ini kami sering berkumpul di rumah tetangga atau tempat yang sempit. Dengan adanya majlis ta’lim yang baru, kami bisa lebih nyaman mempelajari Al-Qur’an, hadis, dan ilmu agama lainnya,” jelasnya.

Warga juga berharap majlis ta’lim ini tidak hanya menjadi tempat pengajian, tetapi juga pusat kegiatan sosial.

“Kami berharap tempat ini bisa menjadi tempat berkumpul bagi semua warga, tidak hanya untuk mengaji tetapi juga untuk berbagi informasi, saling membantu, dan mempererat silaturahmi. Ini adalah simbol kebersamaan kita,” katanya.

Di akhir pernyataannya, ia memanjatkan doa agar proyek ini berjalan lancar.

“Semoga pembangunan ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua dan membawa berkah. Semoga pembangunan selesai tepat waktu dan dapat segera digunakan oleh seluruh warga Desa Sindangkarya. Semoga Allah SWT memberkahi semua yang terlibat,” tutupnya.

Pembangunan Majlis Ta’lim Al-Ikhwan diharapkan dapat meningkatkan akses warga terhadap pendidikan agama dan memperkuat ikatan sosial, sehingga memberikan manfaat bagi kemajuan Desa Sindangkarya secara keseluruhan.

 

•Her

Karawang Pacu Transformasi Digital dengan Sosialisasi SPBE 2025

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menggelar acara sosialisasi untuk mereviu rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Karawang tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya transisi menuju pemerintahan digital yang lebih modern.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Komplek Pemda Karawang, pada Senin (24/11/2025), dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Karawang, Poltak SML Toruan, menjelaskan bahwa SPBE adalah fondasi penting untuk pemerintahan yang modern.

“Ini bukan sekadar digitalisasi sistem lama, tetapi sebuah paradigma baru dalam pelayanan publik agar lebih transparan, cepat, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan adanya Peta Rencana SPBE Kabupaten Karawang, pihaknya tidak hanya menetapkan roadmap yang jelas untuk digitalisasi layanan, tetapi juga untuk integrasi data antar OPD, penggunaan aplikasi bersama, dan pusat data lokal yang mendukung interoperabilitas.

“Melalui transformasi ini, kita ingin mewujudkan pemerintahan yang lebih gesit, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Pemerintahan berbasis digital bukan hanya soal teknologi, tetapi kekuatan strategis daerah,” tambahnya.

Ia mengajak seluruh perangkat daerah, mulai dari pimpinan OPD, tim teknis, hingga staf pelaksana, untuk memiliki semangat yang sama dalam mengimplementasikan Peta Rencana SPBE ini secara sistematis dan berkelanjutan.

“Saya berharap kolaborasi lintas OPD semakin erat. Tidak ada lagi silo digital, semua sistem, aplikasi, dan unit kerja harus berjalan seiring sejalan. Kita wujudkan sinergi penuh antar instansi dan terus tingkatkan kapasitas ASN terkait manajemen risiko SPBE, keamanan siber, serta pemanfaatan data secara optimal,” pungkasnya.

 

•Red

Aksi Pencurian Kabel PLN di Kosambi, Warga Khawatir, Minta Pihak Berwenang Bertindak

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kasus pencurian kabel listrik kembali terjadi di Perumahan Bumi Kosambi Baru, Pancawati. Seorang warga melaporkan kejadian ini setelah melihat postingan di ckpinfo. Aksi tersebut menambah daftar panjang insiden serupa yang meresahkan warga.

Menurut keterangan warga, pemadaman listrik terjadi mulai pukul 03.00 WIB hingga 08.00 WIB.

“Saya lihat postingan tentang pencurian kabel PLN. Kebetulan, dini hari tadi kabel di perumahan saya juga dicuri. Listrik mati dari jam 3 sampai jam 8 pagi,” ujarnya seorang warga, Senin (24/11/2025).

Setelah dikonfirmasi, warga tersebut menambahkan informasi dari laporan keamanan setempat.

“Ada update dari security perumahan yang di-share di grup medsos. Security melihat pelaku melarikan diri dengan mobil. Pelaku berhasil lolos dan jumlahnya lebih dari 4 orang,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PLN maupun kepolisian terkait dua kejadian pencurian kabel yang terjadi hampir bersamaan di wilayah yang berbeda.

Menanggapi kejadian ini, warga mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan meningkatkan patroli keamanan.

Selain itu, warga juga meminta agar ada tindakan tegas terhadap pelaku untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. Keamanan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama, dan tindakan pencurian kabel listrik ini sangat membahayakan serta merugikan masyarakat.

•Ed

FKPPI Karawang Barat Soroti Transparansi Proyek PUPR di Desa Pancawati

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Rayon Karawang Barat menyoroti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang terkait dugaan pembiaran pelanggaran dalam proyek pembangunan saluran U-Ditch di Desa Pancawati.

Ketua FKPPI Karawang Kota, Dadang Hasanudin, yang juga seorang aktivis pemerhati anggaran, telah melayangkan Permohonan Informasi Publik (KIP) kepada Dinas PUPR. KIP ini bertujuan untuk memperoleh transparansi penuh terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, serta seluruh anggaran ABT Karawang Tahun Anggaran 2025.

Fokus utama FKPPI adalah proyek di Desa Pancawati, yang diduga kuat tidak memenuhi standar pelaksanaan. Dadang Hasanudin mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons Dinas PUPR Karawang yang dinilai lambat, terutama setelah isu ini menjadi perhatian publik di media sosial.

“Saya heran dengan kinerja PUPR Karawang. Kasus ini sudah viral di media sosial dan pemberitaan, namun hingga lebih dari satu minggu belum ada tindakan. Buktinya, papan informasi proyek sampai saat ini belum dipasang,” ujar Dadang dengan nada prihatin pada Senin (24/11/2025).

Dadang mempertanyakan integritas proyek tersebut dan menduga adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

“Apakah ini proyek titipan atau ada ‘orang kuat’ di belakangnya? Sikap PUPR yang terkesan membiarkan tanpa memberikan peringatan atau sanksi sangat mencurigakan,” tambahnya.

Pengajuan KIP ini, menurut Dadang, adalah langkah awal untuk mengungkap potensi penyimpangan. “Tujuannya sederhana, kami ingin memastikan uang rakyat tidak terbuang sia-sia,” tegasnya.

Langkah-langkah yang akan diambil FKPPI meliputi:

1. Meminta RAB proyek secara resmi melalui permohonan informasi publik.

2. Melakukan audit silang (sinkronisasi) antara data RAB dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami tidak akan gentar menghadapi siapa pun demi mengungkap kebenaran, asalkan ada data dan fakta yang kuat. Jika nanti ditemukan indikasi korupsi, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan,” tegasnya menandaskan.

Dadang menegaskan komitmen FKPPI untuk berperan aktif dalam kontrol sosial, memantau, dan mengawasi semua proyek pembangunan yang menggunakan dana masyarakat.

Terkait dugaan pelanggaran di Pancawati, Dadang memperingatkan bahwa temuan faktual akan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Jika ada temuan yang faktual dan potensi korupsi, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk kasus di Pancawati ini,” pungkasnya.

Langkah yang diambil oleh FKPPI ini menandai peningkatan tekanan terhadap Dinas PUPR Karawang untuk segera bertindak transparan dan menindak tegas kontraktor yang melanggar, sebelum kasus ini berlanjut ke ranah pidana korupsi.

 

•Red

GMBI Karawang Soroti Dugaan Realisasi Anggaran Rendah Dinas Pertanian

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang melalui Sekretaris Jenderalnya, Rahmat, kembali menyoroti rendahnya realisasi anggaran di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang. Dengan serapan anggaran yang diduga baru mencapai 57 persen, GMBI mendesak adanya tindakan tegas dan pertanggungjawaban dari pihak dinas.

Menanggapi adanya dugaan tersebut GMBI Distrik Karawang, Rahmat menyatakan bahwa dinas pertanian harus bertanggungjawab jika ditemukan ada anggaran tidak sesuai jadwal.

“Dinas Pertanian harus bertanggung jawab penuh jika penggunaan anggaran tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, apalagi jika sampai melewati batas waktu anggaran. Manajemen tata kelola anggaran yang buruk harus diberikan sanksi tegas.” Tandasnya kepada awak media, Senin (24/11/2025).

Ia juga menekankan bahwa pejabat atau pegawai negeri yang terbukti melanggar hukum atau lalai dalam kewajibannya terkait pengelolaan keuangan negara harus dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, menurutnya, dinas pertanian wajib mengganti kerugian negara apabila dugaan rendahnya realisasi dan serapan anggaran yang disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran tersebut benar terjadi.

“Kami juga mengingatkan bahwa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, jika terbukti melakukan penyimpangan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Perda tentang APBD, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Tegas Rahmat.

Sebagai lembaga sosial kontrol, GMBI berencana untuk mempertanyakan masalah ini secara langsung melalui audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Karawang, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan.

“Kami akan terus mengawal dugaan dan isu ini hingga tuntas. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik adalah kunci untuk memastikan pembangunan di sektor pertanian dan ketahanan pangan berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Rahmat.

 

•Red/Tim

H. Asep Dana, Bakal Calon Kepala Desa Cikampek Utara, Jalin Silaturahmi dengan Warga

0

KARAWANG |infokeadilan.com – H. Asep Dana, seorang tokoh muda Desa Cikampek Utara yang mencalonkan diri dalam Pilkades mendatang, aktif menjalin silaturahmi dengan warga. Pilkades Desa Cikampek Utara sendiri dijadwalkan akan digelar serentak pada bulan Desember.

Pada hari Sabtu, (22/11/2025) malam, H. Asep Dana melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan warga Perum Regensi Blok Ciprus 6 RT 01/018 dan Dusun Sukasenang, Desa Cikampek Utara.

Dalam kegiatan tersebut, H. Asep Dana menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan langkah awal untuk memohon doa restu dan dukungan dari masyarakat Desa Cikampek Utara. Ia juga bertekad untuk menciptakan suasana kehangatan dan kondusifitas di lingkungan masyarakat.

“Saya ingin Pilkades tahun ini berjalan hangat dan harmonis. Kunjungan ke Perum Regensi Blok Ciprus di kediaman Ibu Nani Maryani dan Dusun Sukasenang RT 01-03 di kediaman Bapak Deden ini saya lakukan agar tercipta rasa kehangatan dalam persaingan yang sehat,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat ini, saya berencana untuk secepatnya melakukan silaturahmi dengan warga lainnya. Semoga semuanya dimudahkan dan berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Sementara itu, Nani Maryani, seorang warga Perum Regensi Blok Ciprus, menyambut baik kegiatan silaturahmi ini sebagai kesempatan untuk mengenal lebih dekat sosok calon kepala desa.

“Saya sangat antusias dengan kunjungan calon kades ini. Kita jadi lebih tahu dan mengenal lebih dekat dengan sosok yang akan kita pilih nanti,” Ujarnya.

H. Asep Dana berencana untuk melanjutkan silaturahmi dengan warga di kampung-kampung lainnya di Desa Cikampek Utara, yang terdiri dari 6 kampung, yaitu Kampung Sukasenang, Kampung Ciselang, Kampung Mekar Jaya, Kampung Mekarsari, dan Kampung Baru Timur.

 

•Edi