Beranda blog Halaman 105

Dugaan Praktik Pungutan Liar oleh Oknum PSM di Cibuaya Ditindaklanjuti Dinas Sosial

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang merespons cepat adanya dugaan praktik pungutan liar yang di lakukan oleh seorang oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di salah satu desa di Kecamatan Cibuaya mencuat setelah adanya pemberitaan di salah satu media online.

Koordinator Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Cibuaya saat dikonfirmasi menyatakan bahwa PSM yang bersangkutan akan dipanggil ke Dinsos pada hari Senin. Dalam pemanggilan tersebut, PSM akan didampingi oleh Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM). Kesos juga menekankan pentingnya PSM bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tidak melakukan pungutan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Karawang Hj. Marawati menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan sejak berita kami terima, langsung ditindaklanjuti melalui Ketua IPSM, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan aparat desa setempat. Insya Allah, hari Senin yang bersangkutan akan kami temui langsung,” ujarnya saat dihubungi awak media, Jum’at (14/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa upaya preventif telah dilakukan dengan adanya Pakta Integritas yang ditandatangani oleh setiap PSM. Pakta Integritas tersebut menyatakan bahwa PSM yang terindikasi melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas, bahkan hingga pemberhentian dari jabatannya.

“Jika aduan tersebut terbukti benar, maka yang bersangkutan harus bersedia untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai PSM,” tegasnya.

Dinsos Karawang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan merugikan masyarakat.

“Kami juga atas nama Dinas Sosial menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” pungkasnya.

 

•Her

Tanggapan Dinas Kesehatan Karawang Terkait Dugaan Pungli dalam Pengurusan UHC

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang memberikan respons serius terhadap pemberitaan yang muncul mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam pengurusan Universal Health Coverage (UHC) yang dialami seorang warga Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Karawang, dr. La Ode Ahmad, menegaskan bahwa program UHC seharusnya tidak memungut biaya apapun.

“Sesuai aturan, semua proses dalam program ini gratis tanpa dipungut biaya. Menindaklanjuti berita yang beredar, tim kami akan segera melakukan investigasi lapangan,” ujarnya saat dihubungi pada Jum’at (14/11/2025).

Dr. La Ode Ahmad menyarankan untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai mekanisme dan aturan program UHC, dengan mengarahkan awak media untuk menghubungi dr. Konni Kurniasih yang membidangi program tersebut.

Dr. Konni Kurniasih memberikan respons singkat, “Terima kasih atas informasinya. Dinkes telah berkoordinasi dengan Dinsos dan akan menelusuri kasus ini ke Puskesmas (PKM) terkait. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan.” Pungkasnya.

Dinas Kesehatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan dinas terkait untuk bersama-sama mengawasi dan menyukseskan program UHC agar berjalan sesuai dengan tujuan, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Karawang.

 

•Red

Proyek Tiang Dekoratif Rp 1,4 Miliar di Karawang Tuai Sorotan : Diduga Anggaran Diprioritaskan untuk Gimmick Estetika

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menuai kritik tajam setelah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 1,4 miliar dari APBD untuk proyek pembangunan tiang dekoratif antik setinggi 9 meter di kawasan Cabang Dua. Proyek ini, yang dikerjakan oleh PT. MBI Teruna Persada, dinilai tidak memiliki urgensi dan mengabaikan kebutuhan infrastruktur dasar yang mendesak bagi masyarakat.

Berdasarkan data resmi, proyek dengan nomor kontrak 000.3.2/1932/SP/DISHUB ini memiliki nilai kontrak Rp1.455.210.000 dan masa kerja 75 hari kalender, mulai 13 Oktober hingga 24 Desember 2025.

Keputusan Pemkab Karawang ini menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai proyek tersebut hanya berfokus pada estetika kota tanpa memperhatikan kebutuhan riil masyarakat.

“Kami lebih membutuhkan jalan yang layak, drainase yang berfungsi, dan penerangan jalan di pelosok desa, bukan tiang dekoratif mahal yang hanya mempercantik pusat kota.” ujar seorang warga Karawang Barat dengan nada kesal, Jum’at (14/11/2025).

Masyarakat mempertanyakan urgensi proyek ini di tengah kondisi daerah yang masih kekurangan fasilitas publik. Mengapa anggaran miliaran rupiah justru dialokasikan untuk proyek yang dianggap sebagai “gimmick pembangunan”.

– Evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran Dinas Perhubungan.

– Transparansi mengenai urgensi dan manfaat proyek bagi kepentingan umum.

– Audit terhadap nilai proyek yang dinilai tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan.

Jika pembangunan hanya bertujuan untuk pencitraan, masyarakat tetap merasakan gelapnya realita.

 

•Agus Sofyan

Jalan Rusak dan Sampah Menggunung, Warga Karang Baru Resah Menanti Perhatian Pemerintah

0

BEKASI |infokeadilan.com – Kondisi lingkungan yang memprihatinkan terus menghantui warga Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Tumpukan sampah yang berserakan dan jalan lingkungan yang hancur telah menjadi masalah menahun, memicu keresahan warga dan keluhan atas minimnya perhatian dari pemerintah daerah.

Pantauan di lokasi pada Jum’at (14/11/2025) menunjukkan tumpukan sampah rumah tangga dan limbah usaha kecil menggunung di pinggir jalan, bahkan sebagian meluber hingga ke badan jalan. Kondisi ini tak hanya menimbulkan bau tak sedap, tetapi juga mengundang lalat dan berpotensi menyebarkan penyakit.

Selain itu, kondisi jalan di beberapa titik mengalami kerusakan parah, dengan lubang-lubang menganga yang menyulitkan lalu lintas kendaraan. Saat hujan tiba, lubang-lubang tersebut berubah menjadi kubangan yang membahayakan pengguna jalan.

Hendra, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa warga telah bertahun-tahun menantikan perbaikan jalan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.

“Setiap hari kami melewati jalan ini, selalu becek. Kalau malam gelap, lubang-lubang tidak terlihat dan sangat membahayakan,” ujarnya.

Warga lainnya, Ibu Siti menyoroti masalah sampah yang tak kunjung teratasi.

“Sampah makin banyak, tapi jarang diangkut. Baunya menyengat, apalagi kalau siang hari. Kami sudah sering mengadu, tapi tidak pernah cepat ditangani,” keluhnya.

Warga mengeluhkan bahwa permasalahan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari. Jalan rusak menyulitkan kendaraan pengangkut barang untuk masuk, sementara tumpukan sampah menciptakan pemandangan yang tidak layak di tengah kawasan Cikarang yang dikenal sebagai pusat industri.

“Apalagi ini dekat dengan masjid dan sekolah madrasah, anak sekolah dan warga yang ingin sholat harus melewati jalan ini yang kondisinya seperti kubangan, apalagi aroma sampahnya sangat mengganggu,” tambah seorang warga.

Para warga berharap pemerintah Kabupaten Bekasi segera turun tangan untuk melakukan perbaikan menyeluruh, mulai dari penataan sistem pengangkutan sampah hingga pembangunan kembali infrastruktur jalan yang rusak.

 

•Wan

Bupati Aep Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan dalam Rotasi di Pemkab Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Penegasan ini disampaikan saat Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang, Jum’at (14/11/2025).

“Saya tidak pernah lelah menyampaikan bahwa di setiap rotasi dan mutasi jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, tidak ada yang menggunakan uang,” tegasnya.

Bupati menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa dalam organisasi pemerintahan, tidak hanya di lingkungan ASN Pemerintah Daerah, tetapi juga di instansi TNI dan Polri.

“Saya hanya menegaskan, jangan sampai ada orang yang percaya harus lewat ini dan bayar. Sudah jelas tadi Plt Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa Pemkab Karawang sudah menggunakan mekanisme talent pool,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati berharap seluruh ASN di lingkup Pemkab Karawang terus meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melantik 3 Jabatan Tinggi Pratama, 2 Jabatan Pengawas, dan 13 Jabatan Fungsional. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.2/kep.3739/BKPSDM tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

 

•Red

Pemkab Karawang Lantik 18 Pejabat, Bupati Aep Dorong Kinerja Cepat dan Birokrasi Efisien

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 18 pejabat baru di Aula Husni Hamid, Jum’at (14/11/2025).

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., memimpin langsung prosesi tersebut, menegaskan pentingnya penyegaran dan penguatan birokrasi untuk meningkatkan responsivitas dan adaptasi perangkat daerah terhadap tantangan pembangunan.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi agar lebih gesit, solutif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ini bukan sekadar rotasi jabatan,” ujar Bupati Aep dalam sambutannya.

Para pejabat yang dilantik terdiri dari:

– 3 orang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

– 2 orang Jabatan Pengawas

– 13 orang Pejabat Fungsional

Bupati Aep menekankan agar seluruh pejabat segera mengimplementasikan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati serta RPJMD ke dalam program yang berdampak langsung pada masyarakat. Ia meminta kinerja yang konkret dan terukur.

Foto : 18 Pejabat Pemkab Karawang yang dilantik

“Visi-misi tidak akan bermakna tanpa kerja nyata. Tugas Anda adalah mengubah rencana menjadi kenyataan, dan kenyataan menjadi kemajuan,” tegasnya.

Dalam arahannya, Bupati juga mengingatkan para pejabat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, menjadikannya sebagai sarana edukasi dan publikasi hasil kerja pemerintah daerah, serta menghindari narasi negatif.

Bupati Aep menegaskan bahwa pelantikan ini telah mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penataan pejabat ini juga merupakan bagian dari langkah Pemkab Karawang dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Pemerintah Kabupaten Karawang akan melakukan perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), menuju struktur yang “miskin struktur, tapi kaya fungsi” yang ramping, efisien, produktif, dan berdampak.

 

•Red

Penyegaran Organisasi, Bupati Karawang Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, secara resmi melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat eselon II dalam agenda rotasi dan mutasi yang digelar di Aula Husni Hamid Pemda Karawang pada Jum’at (14/11/2025).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep Syaepuloh berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, bekerja secara profesional, serta menjaga integritas dalam melayani masyarakat.

Acara pelantikan berlangsung tertib dengan menerapkan protokol pemerintahan yang berlaku. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah, para asisten, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Berikut adalah tiga pejabat eselon II yang terkena rotasi dan mutasi:

1. H. Jajang Jaenudin, S.STP., M.M., resmi menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat.

2. Drs. Iwan Ridwan Fatahillah, menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

3. Asep Suryana, S.STP., M.H., menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah.

Rotasi dan mutasi ini diharapkan dapat membawa semangat baru dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karawang, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

 

•Red

Diduga Tak Terawat, Sejumlah Ruang Berantakan di Kantor Desa Pisangsambo

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kondisi memprihatinkan terlihat di beberapa ruang kantor Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Pantauan di lokasi pada Kamis (14/11/2025) menunjukkan ruangan-ruangan tersebut tampak tidak terawat dan berantakan, menimbulkan dugaan adanya pembiaran tanpa upaya perbaikan atau penataan.

Selain kondisi kantor yang kurang terawat, muncul pula dugaan lain terkait kehadiran Kepala Desa yang disinyalir jarang berada di kantor. Akibatnya, pelayanan publik di desa tersebut dinilai kurang efektif. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setelah jam istirahat, hanya beberapa staf desa yang terlihat berada di kantor, sehingga pelayanan diduga tidak maksimal.

Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang melalui Kepala Seksi (Kasie) DPMD, Shasa, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait dugaan tersebut.

“Waalaikumsalam. Terima kasih infonya, Bapak. Nanti coba kami koordinasikan dengan kecamatan untuk melakukan pengecekan,” ujarnya saat dihubungi awak media.

Lebih lanjut, Shasa menjelaskan terkait bantuan anggaran yang dikucurkan pemerintah. Menurutnya, kejelasan peruntukan anggaran tersebut dapat ditanyakan langsung kepada pihak desa, khususnya terkait pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) kantor desa.

“Terkait bantuan keuangan, setiap anggaran memiliki ketentuan peruntukannya. Silakan ditanyakan kepada pihak desa, apakah dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) terdapat pos untuk pengadaan/pemeliharaan sarpras kantor. Terima kasih masukannya, pak,” paparnya.

Mengenai dugaan lain terkait absensi yang dinilai kurang maksimal di kantor desa, Shasa menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar melakukan pembinaan.

“Coba nanti kami koordinasikan dengan kecamatan untuk pembinaannya,” pungkasnya.

“Bisa dikonfirmasi langsung ke desa nya mungkin pak. Kewajiban desa u/perawatan sarpras yg ada di desa. Bisa dikonfirmasi langsung ke desa nya mungkin pak. Kewajiban desa u/perawatan sarpras yang ada di desa.” Tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait.

Kondisi ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Diharapkan, pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi kantor desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa Pisangsambo.

 

•Tim

Konferensi PGRI Cikampek Lahirkan Kepengurusan Baru Periode 2025-2030

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Cikampek sukses menggelar konferensi sekaligus melantik pengurus baru untuk masa bakti 2025-2030. Acara khidmat ini berlangsung di Aula Korwil Biddik Cikampek, Kamis (13/11/2025).

Konferensi yang berlangsung secara demokratis ini dihadiri oleh Ketua PGRI Kabupaten Karawang beserta jajaran, pembina dan pengurus PGRI Cabang Cikampek, para kepala sekolah, guru dari berbagai jenjang pendidikan, serta tamu undangan lainnya.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PGRI, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan.

Ketua Panitia, Ngatino, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan konferensi ini dilandasi oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI, serta hasil rapat pembentukan konferensi sebelumnya. Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh perwakilan ranting dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam pemilihan.

Ketua PGRI Kabupaten Karawang, H. Uyat, M.Pd., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Agus Sulaeman, S.Pd. atas terpilihnya sebagai Ketua PGRI Cabang Cikampek. Beliau juga secara langsung melantik Agus Sulaeman beserta jajaran pengurus baru.

“Selamat atas terpilihnya Ketua PGRI Cabang Cikampek. Mudah-mudahan pengurus yang baru dapat menindaklanjuti program-program yang sudah dilaksanakan di kepengurusan sebelumnya. Jangan sampai ada dusta di antara kita, jangan ikut organisasi lain, tidak boleh dua organisasi, harus pilih salah satu,” tegas H. Uyat.

H. Uyat juga berharap agar kepengurusan yang baru dapat bekerja sama dengan pengurus PGRI Kabupaten, sehingga program-program dapat bersinergi dengan baik di tingkat kota maupun kecamatan.

Ketua Cabang Cikampek terpilih, Agus Sulaeman, S.Pd., saat diwawancarai menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Terima kasih kepada seluruh anggota PGRI, ranting, gugus, dan K3S yang telah mempercayai saya menjabat sebagai Ketua Cabang PGRI Cikampek periode 2025-2030. Mudah-mudahan ini amanah, dan dapat saya realisasikan lima tahun ke depan,” ujar Agus.

Agus Sulaeman berharap kedepannya PGRI Cabang Cikampek dapat bersinergi dan berkontribusi nyata untuk meningkatkan mutu pendidikan dan menyejahterakan guru, sesuai dengan slogan PGRI: kuat, sehat, sejahtera, dan bermartabat.

“Dengan terpilihnya saya, semoga saya diberikan kesehatan dan kesabaran dalam menjalankan tugas sebagai Ketua PGRI Kecamatan Cikampek,” pungkasnya.

 

•Edi

PLN Rengasdengklok Akan Tertibkan Aliran Listrik ke Sawah, Kecamatan Cibuaya Siap Mendampingi

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Menanggapi keluhan dan laporan dari berbagai pihak terkait maraknya penggunaan aliran listrik ilegal di area persawahan diwilayah Kecamatan Cibuaya, PLN Rengasdengklok menyatakan komitmennya untuk melakukan penertiban. Hal ini diungkapkan setelah pertemuan antara pihak PLN Rengasdengklok dengan Pemerintah Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, sebagai upaya sinergi dalam menertibkan penggunaan listrik yang tidak sesuai peruntukan, Kamis (13/11/2025).

Kepala PLN Rengasdengklok, Lukman, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan penertiban aliran listrik yang menuju ke sawah. Ia menjelaskan bahwa penggunaan listrik seharusnya hanya diperuntukkan bagi keperluan rumah tangga dan wajib memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Menurut Lukman, penggunaan listrik untuk keperluan lain, seperti di sawah, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi membahayakan.

“Kalau dari PLN,  memang untuk listrik di persawahan itu tidak diperkenankan, Pak. Jadi PLN itu hanya melayani pemasangan sesuai Versil. Jika ada yang sampai menyambung listrik ke sawah, kemudian menyantol ke PLN, kami akan putuskan dan melepasnya. Bagaimanapun, itu membahayakan warga terkait keselamatan di lapangan dan lingkungan.” Jelasnya.

Lukman menambahkan, PLN memiliki batasan-batasan dalam pelayanan dan penguasaan pelanggan. Pihaknya akan menghimbau agar listrik tidak disalurkan ke persawahan. Jika ditemukan penyaluran listrik langsung dari jaringan PLN tanpa melalui KWH, tindakan tegas akan diambil.

“Jika ditemukan ada oknum PLN yang memasang aliran listrik ke sawah, pasti kita tindak. Tindakan yang kita lakukan pun tentunya ada mekanismenya. Jikalau memang terbukti, tentunya ada eviden yang sesuai, artinya ada surat peringatan ke 1, 2, dan ke 3, baru kita tindak,” Tegasnya.

Lukman juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan listrik dengan seaman mungkin dan sesuai peruntukan.

“Gunakan listrik untuk rumah, dan listrik untuk rumah itu tentunya yang ber-SLO, yaitu berSertifikat Layak Operasi. Rumah-rumah yang ber-SLO silahkan digunakan dan dimanfaatkan listrik dengan baik, tapi tidak diperkenankan listrik itu untuk disalurkan ke sawah karena itu membahayakan lingkungan dan keselamatan warga yang dikhawatirkan sedang melakukan kegiatan di area persawahan,” Pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad Mustofa Camat Cibuaya menyatakan kesiapannya untuk mendampingi PLN dalam pelaksanaan penertiban ini. Ia berharap agar para petani di Cibuaya tidak salah paham terkait upaya penertiban ini.

“Saya memahami kendala yang dihadapi petani dalam pengendalian hama tikus, dan kami juga telah berupaya mencari solusi melalui normalisasi saluran irigasi, program Kalagumarang, dan Rubuha (Rumah Burung Hantu) sebagai metode pengendalian hama yang lebih manusiawi dan aman.” Jelasnya.

“Dan kepada pihak PLN saya meminta untuk tidak memberikan hukuman kepada petani yang telah memasang listrik secara ilegal, melainkan melakukan pendekatan persuasif. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kesalahan yang ada tanpa memberatkan petani.” Harapnya.

“Tujuan penertiban ini bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memperbaiki sistem dan memastikan penggunaan listrik sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya berharap kepada pihak PLN untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dalam proses penertiban ini.” Pungkas Camat menandaskan.

•Tim infokeadilan.com