Beranda blog Halaman 106

Inspeksi Mendesak ! Jembatan Kedungsalam Karawang Diduga Gunakan Besi Limbah, PUPR Harus Bertindak

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Skandal proyek Jembatan Kedungsalam di Karawang Timur mencuat ke permukaan! Dana APBD 2025 senilai Rp 490 juta yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur berkualitas, diduga kuat diselewengkan. Indikasi penggunaan besi limbah dan material bekas dalam konstruksi jembatan menjadi bukti yang tak terbantahkan, Kamis (13/11/2025).

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Surya Gemilang ini seharusnya menjadi simbol kemajuan dan pelayanan publik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Besi-besi berkarat dan material bekas ditemukan pada tiang penyangga dan struktur cor beton, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proyek ini.

“Ini bukan hanya masalah kualitas bangunan, tapi juga masalah moral dan hukum. Jika benar ada korupsi, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat Karawang,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak cepat dan melakukan investigasi mendalam terhadap proyek ini. Dinas PUPR Kabupaten Karawang juga diminta untuk memberikan penjelasan transparan dan akuntabel terkait penggunaan anggaran dan kualitas material yang digunakan.

“Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi! Kami ingin keadilan ditegakkan dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR maupun CV. Surya Gemilang. Masyarakat Karawang menanti tindakan nyata dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik proyek Jembatan Kedungsalam ini.

 

•Agus Sofyan

Aliansi Ormas Bekasi Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi, Bahas Iklim Investasi yang Aman dan Damai

0

BEKASI |infokeadilan.com – Aliansi Ormas Bekasi menggelar Deklarasi Jaga Kabupaten Bekasi sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan damai di Kabupaten Bekasi. Deklarasi ini menjadi wadah bagi ormas dan LSM untuk berembug dan memberikan masukan konstruktif bagi kemajuan daerah.

Deklarasi ini diikuti oleh 56 pimpinan organisasi masyarakat (ormas), organisasi profesi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam acara Rembug Bareng Ormas dan LSM di Resto Warna Warni, Cibitung, pada Rabu, (12/11/2025).

Sembilan poin penting menjadi fokus pembahasan dalam Rembug Bareng Ormas dan LSM. Salah satunya adalah permintaan kepada Bupati Bekasi untuk memfasilitasi kerjasama antara ormas dan LSM dengan perusahaan-perusahaan industri baru, tanpa mengganggu kerjasama yang sudah ada.

“Ada banyak perusahaan baru yang akan datang, dan kami berharap Pak Bupati dapat memfasilitasi kami (ormas dan LSM) untuk bekerjasama,” ujar HM Zaenal Abidin.

Usulan-usulan konstruktif dari para pimpinan organisasi masyarakat, organisasi profesi, dan lembaga swadaya masyarakat yang hadir dalam Rembug Bareng Ormas dan LSM meliputi:

1. Samsudin GARDA Bekasi: Mengusulkan agar pengelolaan limbah pabrik baru dapat dibagi ke ormas, minimal pengelolaan sampah di area perusahaan besar. Ia juga mendorong pembentukan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) untuk mengatasi pengangguran dan mengembangkan usaha di setiap desa.

2. Minin Muslim JAJAKA: Menyoroti banyaknya oknum yang memanfaatkan lahan basah dan warga yang digusur dengan alasan bangunan liar tanpa kerohiman. Ia menekankan pentingnya mengutamakan kontraktor lokal Kabupaten Bekasi dalam setiap proyek, serta mengatasi masalah pengangguran.

3. Doni Ardon SMSI: Mengusulkan pemanfaatan potensi anggaran di Diskominfo melalui kerjasama dengan organisasi perusahaan media yang terverifikasi Dewan Pers, dengan melibatkan SMSI sebagai konstituen Dewan Pers.

4. Jito FORMASI: Menyatakan kesiapannya untuk mengawal pemerintahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, serta mengawasi kinerja SKPD. Ia juga menyoroti banyaknya sarjana yang masih menganggur.

5. Eko LMP: Mengingatkan agar seluruh ormas/LSM tidak mau diadu domba oleh pengusaha yang memiliki kepentingan pribadi.

6. Marpaung BRIGEZ: Menyoroti penggusuran warga yang tinggal di bangunan liar (Bangli) dan perlunya solusi pasca penggusuran. Ia mengusulkan pembentukan Tim Pengentasan Pengangguran dan meminta agar pajak transaksi penjualan limbah tidak dibebankan kepada pengusaha limbah, serta mendorong regulasi limbah yang bernilai ekonomis.

7. Ebong Hermawan AOB: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan mengawal kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi sebagai putra daerah asli untuk menata Kabupaten Bekasi lebih baik. Ia juga menyatakan ketidaksetujuannya dengan ucapan Gubernur yang melabeli Bupati Bekasi sebagai “RAJA BONGKAR”.

8. Suranto PUSBAKUM: Mengusulkan agar momen Rembug Bareng diadakan secara berkelanjutan, minimal setiap bulan, dengan mengundang SKPD dan Wakil Rakyat untuk berdiskusi di luar kantor, dengan dukungan biaya dari AOB.

 

•U.S.

Perebutan Kekuasaan DKM Di Mesjid Agung Karawang Picu Konflik Terbuka, Begini Kata Askun

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Konflik perebutan kursi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang kembali mencuat ke permukaan, memicu ketegangan struktural yang mengkhawatirkan. Dua agenda besar, Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU, dijadwalkan bersamaan pada Kamis, 13 November 2025, pukul 18.00 WIB, di Masjid Agung Syekh Quro Karawang, menandakan puncak perseteruan ini.

Benturan jadwal ini bukan sekadar kesalahan koordinasi, melainkan cerminan dari perebutan pengaruh dan legitimasi yang mempertontonkan dualisme kepemimpinan DKM di hadapan publik.

Asep Agustian, Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, dengan nada geram menuding pihak lawan “terlalu berambisi” menjadi Ketua DKM. Ia menantang pihak yang meragukan keabsahan kepengurusan H. Zeni Zaelani untuk mencabut SK DKM sebelumnya atau menggugat SK DKM yang mereka pegang.

Kemarahan Askun meluas hingga menyoroti kinerja Kementerian Agama (Kemenag) Karawang yang dianggap gagal menjaga kemakmuran dan persatuan jemaah masjid. Ia menyinyalir adanya keberpihakan Kemenag kepada pihak yang diklaim sebagai Ketua DKM yang sah karena di-SK-kan oleh Bupati. Askun mendesak Pemerintah dan Kemenag untuk bertanggung jawab menetralisir dan menyatukan kembali jemaah yang terpecah belah.

Sementara itu, Nachrowi, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, menegaskan pihaknya tidak akan mengalah. Ia mengklaim Pelantikan Pengurus telah dijadwalkan jauh hari dan melibatkan agenda Pemerintah Daerah, termasuk penyerahan apresiasi kejuaraan MTQ. Nachrowi menegaskan bahwa semua kegiatan di Masjid Agung Karawang harus berada dalam koridor DKM yang sah, yakni DKM H. Zeni Zaelani, dan menawarkan solusi agar Istighotsah Kubro PCNU dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PCNU Karawang terkait konflik ini.

 

•A.Sofyan/Red

Ribuan Buruh Geruduk Kantor Pemda Karawang, Tuntut Kenaikan Upah dan Penghapusan Sistem Pemagangan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang pada Rabu siang, (12/11/2025). Aksi ini menyebabkan kemacetan di sekitar area perkantoran Pemda Karawang.

Massa buruh datang dengan membawa delapan tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan pusat. Tuntutan-tuntutan tersebut mencerminkan kekhawatiran dan harapan para pekerja terkait kondisi kerja dan kesejahteraan mereka.

Dalam orasinya, seorang perwakilan buruh, menyatakan beberapa tuntutan yang diungkapkan.

“Kami di sini menuntut hak-hak kami sebagai pekerja. Sistem pemagangan harus dihapuskan karena hanya merugikan kami. Kami juga menuntut kenaikan upah yang layak untuk tahun 2026, setidaknya 10 persen, agar kami bisa hidup dengan layak di tengah biaya hidup yang terus meningkat.” Ungkapkan.

Adapun delapan tuntutan yang disuarakan oleh massa buruh meliputi:

1. Penghapusan Sistem Pemagangan dan Pencabutan Perbup Nomor 19 Tahun 2025: Buruh menuntut agar sistem pemagangan yang dianggap merugikan pekerja dihapuskan, serta mendesak pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemagangan.

2. Penetapan Kenaikan Upah Tahun 2026 Sebesar 10 Persen: Massa aksi menuntut kenaikan upah yang signifikan untuk tahun 2026, dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh.

3. Pelaksanaan Reforma Agraria dan Pembangunan Industrialisasi Desa: Buruh juga menyuarakan pentingnya reforma agraria untuk pemerataan kepemilikan lahan dan pembangunan industrialisasi di desa-desa untuk menciptakan lapangan kerja.

4. Mewujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Berbasis Kerakyatan: Tuntutan ini menekankan pentingnya akses pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

5. Penghapusan Sistem Kerja Outsourcing dan Kontrak: Sistem kerja outsourcing dan kontrak dianggap tidak memberikan kepastian kerja dan merugikan buruh, sehingga mereka menuntut penghapusannya.

6. Penolakan Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Alasan Apa Pun: Buruh menolak segala bentuk PHK yang dianggap tidak adil dan merugikan pekerja.

7. Penciptaan Lapangan Kerja Formal untuk Menyerap Pengangguran: Massa aksi mendesak pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal guna mengurangi angka pengangguran.

8. Pembatalan Kenaikan Tunjangan bagi Anggota DPRD Kabupaten Karawang: Tuntutan ini mencerminkan ketidaksetujuan buruh terhadap kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Perwakilan buruh berharap tuntutan mereka dapat segera direspons oleh pemerintah daerah dan pusat demi perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan buruh di Karawang.

 

•A.R/Jale

Proyek Rehabilitasi Kantor UPTD Tirtajaya Karawang Jadi Sorotan, Kang Ewon : K3 Diduga Diabaikan, Anggaran Negara Terancam Sia-Sia

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek rehabilitasi Kantor UPTD Wilayah V Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang di Kecamatan Tirtajaya senilai Rp 398.446.000 kini menjadi buah bibir. Pasalnya, proyek dengan masa pengerjaan 55 hari kalender ini diduga keras mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.

CV. HDS, selaku pelaksana proyek, dituding tidak menerapkan standar K3 yang semestinya di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh Samsudin KMD (Ewon), Sekretaris Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang, yang dengan lantang menyoroti kelalaian pihak pelaksana terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

“Sudah jelas terlihat di lapangan, para pekerja tidak memakai APD. Padahal anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Seharusnya, pengadaan APD itu masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kalau memang patuh aturan, pelaksana proyek seharusnya mengikuti ketentuan dari Dinas PUPR,” tegas Samsudin pada Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, pengabaian K3 bukanlah persoalan remeh, apalagi proyek ini dibiayai oleh uang rakyat. Ia juga mempertanyakan kinerja pengawas lapangan yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang nyata di depan mata.

“Sudah jelas dalam uraian pekerjaan, K3 itu wajib hukumnya. Tapi di lapangan, aturan ini seperti tidak dianggap. Ini jelas menyalahi aturan dan harus ada tindakan tegas!” imbuhnya dengan nada geram.

Sebagai informasi, penerapan K3 dalam proyek konstruksi telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai regulasi, antara lain:

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

– Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

– Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3

– PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

Aturan-aturan tersebut mewajibkan pemasangan rambu K3, penyediaan APD lengkap (helm, rompi, sepatu, sarung tangan), hingga keberadaan tenaga ahli K3 konstruksi di lokasi proyek.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, Bidang Bangunan DPUPR Karawang dikabarkan telah merespons laporan ini dan berencana melayangkan teguran kepada kontraktor pelaksana. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek memang belum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, CV. HDS, masih enggan memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, perwakilan perusahaan memilih untuk bungkam seribu bahasa.

Publik kini menanti langkah konkret dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan yang terpenting, keselamatan kerja. Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya bermanfaat, justru terbuang sia-sia akibat kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.

 

•Jek/Red

Proyek UPTD Tirtajaya Karawang Disorot Terkait Penerapan K3

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan/rehabilitasi Kantor UPTD Wilayah V DPU PR Kecamatan Tirtajaya di Karawang menjadi perhatian publik. Proyek senilai Rp 398.446.000 yang dikerjakan oleh CV. Handal Daya Sejahtera ini diduga kurang memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Beberapa indikasi yang ditemukan di lapangan antara lain pekerja yang tidak menggunakan APD lengkap seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan. Selain itu, tidak terlihat adanya rambu-rambu K3 yang memadai di sekitar area proyek.

Warga sekitar menyampaikan keprihatinannya terkait hal ini.

“Kami khawatir dengan keselamatan para pekerja. Seharusnya K3 menjadi prioritas utama dalam setiap proyek,” ujar warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Menanggapi hal ini, Dani Firmansyah, Kepala Bidang Bangunan Gedung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan teguran jika memang ditemukan pelanggaran terkait K3,” tegasnya saat dihubungi pada Rabu (12/11/2025).

Sementara itu, pihak pelaksana proyek, Dadan, belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini.

Pentingnya K3 dalam proyek konstruksi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan dapat memastikan semua proyek pembangunan di wilayahnya mematuhi standar K3 yang berlaku.

 

•Jek/Red

PGRI Ranting Tirtamulya Sukses Rumuskan Program Kerja Periode 2025-2030

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ranting Tirtamulya sukses menggelar pertemuan penting yang dihadiri oleh para kepala sekolah satuan wilayah kerja, Ketua PGRI periode sebelumnya, serta perwakilan Karang Taruna Tirtamulya, Selasa (11/11/2025).

Acara yang berlangsung di Ruang Kelas SDN Kertawaluya III ini bertujuan untuk membahas dan merumuskan program kerja PGRI Ranting Tirtamulya untuk periode 2025-2030.

Ketua PGRI Ranting Tirtamulya, Agus S.Pd., menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan momentum strategis untuk menyatukan visi dan misi.

“PGRI Ranting Tirtamulya tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan dan masukan dari para kepala sekolah sangat dibutuhkan dalam menyusun program kerja yang relevan dan efektif,” ujarnya.

Fokus utama pertemuan adalah pembahasan mendalam mengenai draf program kerja yang telah disusun oleh pengurus PGRI Ranting Tirtamulya. Berbagai usulan dan gagasan konstruktif dari para kepala sekolah memperkaya perumusan program kerja tersebut.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam pembahasan meliputi:

1. Penjelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing bidang.

2. Persetujuan untuk melanjutkan program kerja pengurus PGRI kecamatan periode sebelumnya.

3. Penetapan program kerja PGRI untuk tahun 2026.

4. Pembentukan seksi bidang pencegahan perundungan dan kenakalan anak sekolah, yang akan berkolaborasi dengan Karang Taruna Kecamatan Tirtamulya.

Diskusi berlangsung dinamis dan dalam suasana kekeluargaan. Selain mendukung program kerja yang telah disusun oleh pengurus, para peserta juga mengusulkan program tambahan di bidang pendidikan, yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) pembelajaran mendalam. Agus S.Pd. dan anggota PGRI Ranting Tirtamulya berharap adanya kegiatan yang dapat mempererat tali silaturahmi antar anggota.

Di akhir pertemuan, seluruh peserta menyepakati program kerja PGRI Ranting Tirtamya periode 2025-2030.

Agus S.Pd. menambahkan, “Program kerja ini adalah hasil pemikiran kolektif. Dengan semangat kebersamaan, kita berharap dapat mewujudkan cita-cita pendidikan yang lebih baik dan membawa perubahan serta kemajuan bagi generasi penerus di PGRI Ranting Tirtamulya.” ungkapnya.

Pertemuan ditutup dengan jabat tangan, menandai komitmen seluruh pihak untuk bekerja sama memajukan dunia pendidikan di Tirtamulya. Program kerja ini akan menjadi panduan dalam melaksanakan berbagai kegiatan selama lima tahun ke depan.

 

•Edi

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Cikampek, Sejumlah Rumah Warga Rusak

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Cikampek dan sekitarnya pada Selasa (11/11/2025) siang, menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga, terutama pada bagian atap genteng dan asbes.

Salah seorang warga mengungkapkan kejadian tersebut.

“Hujan tadi, di Kampung Krajan Remaja Cikampek Kota RT 03/05, hujan angin barusan tiga rumah rusak,” ujarnya singkat.

Ia juga menambahkan, dari tiga rumah yang terdampak, salah satunya mengalami kerusakan cukup parah.

“Paling parah rumah yang tingkat, habis total asbesnya,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, warga setempat terlihat bergotong royong membantu memperbaiki sementara bagian atap rumah yang rusak untuk menghindari kebocoran jika hujan kembali turun.

Cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi hujan deras disertai angin kencang, terutama di wilayah permukiman padat penduduk.

•Edi

Kabel Listrik Jatuh Picu Kemacetan Panjang di Cikampek

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Lalu lintas di sekitar kawasan Mesran, Cikampek, mengalami gangguan serius pada Selasa (11/11/2025) siang. Hal ini disebabkan oleh kabel listrik berukuran besar yang terlepas dan menjuntai ke jalan akibat guyuran hujan.

Situasi ini memaksa para pengendara untuk mengurangi kecepatan, yang mengakibatkan antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter, terutama dari arah Cikampek menuju jalur pantura.

Seorang warga yang berada di lokasi kejadian segera melaporkan peristiwa ini melalui pesan singkat kepada tim redaksi kami.

“Macet parah, Kabel gede jatuh menjuntai di Bakan Maja. Tolong segera ditangani,” ujarnya.

Warga tersebut juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada petugas dari PLN yang tiba untuk melakukan perbaikan.

“Masih diikat sementara sama warga, belum ada tindakan dari PLN,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Kemacetan ini tidak hanya mengganggu kelancaran mobilitas, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi para pengguna jalan.

Di harapkan pihak terkait segera memperbaiki kondisi kabel listrik yang menggantung yang dapat membahayakan keselamatan pengendara, terutama dalam kondisi cuaca yang kurang baik.

•Edi

Antisipasi Pemangkasan TKD, Mbah Goen Dorong Pemkab Bekasi Maksimalkan PAD 2026

0

BEKASI |infokeadilan.com – Di tengah proyeksi kenaikan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 265,07 miliar, LSM SNIPER Indonesia menyoroti penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,58 miliar. Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen, mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk serius menggenjot PAD pada APBD tahun anggaran 2026.

“Pemkab Bekasi harus gereget menggenjot pendapatan daerah yang bersumber dari PAD. Ini krusial karena tahun 2026 dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat akan dipangkas,” tegas Mbah Goen, Selasa (11/10/2025).

Mbah Goen menjelaskan bahwa optimalisasi PAD dapat dilakukan melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah. Strategi ini berfokus pada peningkatan penerimaan dari sumber daya pajak dan retribusi yang sudah ada maupun yang baru.

“Selain itu, sistem pelayanan pembayaran pajak dan retribusi di semua dinas penghasil wajib diberlakukan dengan teknologi digital. Pemda juga harus mengelola dan mendiversifikasi sumber pendapatan lain seperti aset dan BUMD, serta meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mbah Goen menekankan pentingnya penertiban penerimaan Pajak Air Tanah (PAT).

“Pemkab Bekasi harus ekstra dengan membentuk SATGAS PAD yang melibatkan unsur TNI/Polri dan Kejaksaan. Ini penting untuk memastikan semua potensi PAD dapat dimaksimalkan,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat meningkatkan PAD secara signifikan dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pusat.

 

•Wan