Beranda blog Halaman 11

Sensus Ekonomi 2026 : PML dan PPL Kelurahan Palumbonsari Lakukan Koordinasi dengan Lurah

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 yang berlangsung mulai tanggal 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Kegiatan pendataan ini akan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas pelaksana lapangan di setiap desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.

Menjelang turun ke lapangan, para petugas yang terdiri dari Pengawas Pendataan Lapangan (PML) dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL) Kelurahan Palumbonsari menggelar rapat koordinasi bersama Lurah Palumbonsari. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kelurahan Palumbonsari pada Selasa, (9/6/2026).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat, didampingi Sekretaris Kelurahan, Ketua PML, serta seluruh jajaran PPL yang bertugas di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Lurah Indra Sudrajat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran serta kesiapan seluruh petugas yang hadir dalam pertemuan persiapan ini. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan sensus ini dilakukan dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada bimbingan teknis yang telah diterima sebelumnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh PML dan PPL yang telah hadir dalam rapat koordinasi ini. Laksanakan tugas Sensus Ekonomi 2026 ini dengan sebaik mungkin dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan panduan dan bimbingan teknis yang telah disampaikan sebelumnya,” ujar Indra.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh petugas senantiasa mengutamakan kejujuran dan ketelitian dalam mencatat informasi. Data yang dikumpulkan harus benar-benar menggambarkan kondisi nyata yang ada di lapangan, karena data ini nantinya akan menjadi dasar untuk melihat tingkat kesejahteraan serta gambaran kemampuan ekonomi masyarakat secara objektif.

“Yang terpenting, setiap data yang dicatat harus sesuai dengan fakta dan kondisi riil di lapangan. Data inilah yang nantinya akan mencerminkan tingkat kesejahteraan dan kemampuan ekonomi masyarakat kita. Saya berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun 2026 ini dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh petugas memiliki pemahaman yang sama, sehingga pendataan dapat berjalan efektif dan hasilnya menjadi sumber informasi yang andal untuk perencanaan pembangunan daerah ke depannya.

•Sep

Respons Cepat Atas Isu Sosial, Pemkab Karawang Perketat Pengawasan THM dan Lakukan Penanganan Komprehensif

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar rapat tindak lanjut guna memperketat pengawasan terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayahnya, sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret untuk menangani dampak sosial dan kesehatan masyarakat yang mungkin timbul. Langkah strategis ini diambil tidak lepas dari tindakan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya, di mana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memutuskan untuk menutup sementara salah satu tempat hiburan malam terkait ditemukannya pelanggaran terhadap peraturan ketertiban umum serta norma sosial dan agama yang berlaku di masyarakat.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE., dalam arahannya menegaskan telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran dinas terkait, para camat, serta mengajak kerja sama yang erat dengan pihak Kepolisian Resor Karawang dan Komando Distrik Militer untuk melaksanakan patroli gabungan. Kegiatan pengawasan ini akan ditingkatkan secara intensif, terlebih menjelang masa libur sekolah, guna memastikan ketertiban dan kondusivitas lingkungan tetap terjaga dengan baik.

“Karawang memiliki potensi yang sangat besar, namun hal ini harus diimbangi dengan ketertiban. Saya sendiri telah turun langsung meninjau dan memeriksa satu per satu tempat hiburan, termasuk karaoke, untuk memastikan mana yang telah memiliki izin resmi dan mana yang belum. Menjelang libur sekolah nanti, saya memerintahkan agar aparat kepolisian dan TNI bersama-sama melakukan patroli gabungan secara rutin, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat meresahkan masyarakat,” tegas Bupati, Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., menambahkan bahwa pemerintah daerah saat ini memfokuskan perhatian pada pengawasan administratif yang ketat terhadap 122 unit Tempat Hiburan Malam yang tercatat resmi beroperasi di wilayah Karawang. Pengawasan ini tidak hanya terbatas pada aspek kelengkapan perizinan usaha semata, namun rapat tersebut juga telah merumuskan langkah taktis lintas dinas yang terkoordinasi, dengan tujuan utama menekan dampak sosial negatif serta mencegah penularan penyakit menular seperti HIV/AIDS.

“Kita telah mengambil langkah nyata dan konkret. Terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar ketentuan, telah dilakukan penutupan sementara oleh Satpol PP sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh pengelola tempat usaha memenuhi syarat administrasi dan operasional yang telah ditetapkan. Bersama dengan unsur Masyarakat Peduli Sosial, kami akan bertindak secara menyeluruh dan terpadu agar praktik-praktik yang bertentangan dengan norma dan asusila tidak terulang kembali di masa mendatang,” jelas Sekda.

Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa fenomena perilaku menyimpang yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya harus ditangani secara tuntas sejak akar permasalahannya. Menyikapi berbagai permasalahan sosial yang muncul, termasuk isu yang berkaitan dengan orientasi seksual, Pemerintah Kabupaten Karawang menempuh pendekatan yang menyeluruh dan humanis, yang melibatkan aspek keagamaan, sosial budaya, serta kesehatan masyarakat secara seimbang.

Selain melalui penegakan aturan, pemerintah juga menggerakkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua sebagai pendidik utama di rumah, tokoh agama, organisasi pemuda, hingga lembaga pendidikan, untuk bersatu padu dalam upaya pencegahan. Edukasi yang masif dan terarah menjadi prioritas utama guna menahan penyebaran paham yang tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa, serta membatasi kebebasan perilaku yang dapat merusak moral dan karakter generasi muda, khususnya yang mengarah pada perilaku menyimpang.

Dengan langkah-langkah yang terstruktur dan kerja sama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus menjaga citra daerah sebagai wilayah yang menjunjung tinggi norma agama dan budaya, serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.***

HUT Bhayangkara ke-80, Cetak Generasi Berakhlak dan Cinta Tanah Air, Polsek Kedungwaringin Gelar Lomba Dai Cilik 

0

BEKASI |Infokeadilan.com  – Menyambut hari ulang tahun Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungwaringin menggelar kegiatan istimewa dan penuh makna, yakni Lomba Dai Cilik tingkat kecamatan. Kegiatan yang dirancang khusus bagi generasi muda ini diharapkan menjadi wadah pembinaan karakter, penanaman nilai keagamaan, serta mempererat kedekatan antara kepolisian dan masyarakat, sejalan dengan semangat pengabdian Polri “Untuk Masyarakat”.

Lomba Dai Cilik ini rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026, bertempat di lingkungan Kantor Polsek Kedungwaringin. Kegiatan ini terbuka secara luas bagi seluruh pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik putra maupun putri, yang berdomisili dan menuntut ilmu di wilayah Kecamatan Kedungwaringin. Melalui ajang ini, Polsek Kedungwaringin mengundang para orang tua dan masyarakat untuk mendorong putra-putri terbaiknya turut serta mengasah bakat, kepercayaan diri, dan kemampuan menyampaikan nilai-nilai kebaikan di hadapan publik.

Kapolsek Kedungwaringin, AKP M. Trisno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini disiapkan dengan tujuan mulia dan strategis, tidak hanya sekadar perlombaan semata, melainkan bagian dari upaya nyata membangun generasi penerus yang kokoh imannya, berakhlak mulia, serta memiliki kecerdasan dan rasa cinta yang mendalam terhadap tanah air. Tema besar yang diusung dalam kegiatan ini, “Membentuk Generasi Berakhlak Mulia, Cerdas dan Cinta Tanah Air”, menjadi arah dan semangat utama penyelenggaraan acara.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa pembangunan karakter generasi muda merupakan tanggung jawab bersama, antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah, termasuk jajaran kepolisian. Melalui Lomba Dai Cilik ini, kami ingin memberikan ruang dan kesempatan yang positif bagi anak-anak untuk menyalurkan bakat, melatih keberanian berbicara di depan umum, serta memperdalam pemahaman mereka mengenai nilai-nilai agama dan akhlak yang mulia,” ujar AKP M. Trisno dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026)

Menurutnya, keterlibatan anak-anak dalam kegiatan yang bernuansa keagamaan dan edukatif seperti ini sangat penting untuk membentengi mereka dari pengaruh negatif dan memberikan fondasi moral yang kuat sejak dini. Polri hadir tidak hanya sebagai pelindung dan pengayom dalam aspek keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam membina dan memajukan kualitas kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan dan pembentukan karakter anak-anak kita.

“Kami ingin menanamkan benih-benih kebaikan dan keutamaan sedini mungkin. Dai cilik yang berani tampil, menyampaikan pesan-pesan kebenaran dan nasihat yang baik, sesungguhnya sedang berlatih menjadi pemimpin dan pembawa kebaikan di masa depan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Polri yang selalu hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam urusan pembinaan generasi penerus bangsa,” tegas Kapolsek.

Dalam lomba ini, setiap peserta diberikan waktu tampil selama 15 menit untuk menyampaikan materi ceramah yang bersifat bebas, namun tetap menitikberatkan pada penyampaian nilai-nilai ajaran Islam dan prinsip-prinsip akhlak yang mulia. Penilaian akan dilakukan secara objektif dan profesional oleh dewan juri yang ditunjuk, dengan mempertimbangkan isi materi, cara penyampaian, penguasaan panggung, serta ketepatan dalam menyampaikan pesan-pesan kebaikan tersebut. Keputusan yang diambil oleh dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat demi menjamin keadilan dan standar penilaian yang tinggi.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas semangat serta bakat yang ditunjukkan, panitia telah menyiapkan hadiah menarik dan bernilai bagi para pemenang. Juara Pertama akan membawa pulang hadiah sebesar Rp1.000.000, Juara Kedua mendapatkan Rp750.000, dan Juara Ketiga memperoleh Rp500.000, lengkap dengan piala dan piagam penghargaan. Nilai hadiah yang disiapkan ini diharapkan menjadi penyemangat serta bentuk penghormatan atas usaha dan kemampuan yang telah dikembangkan oleh para peserta.

AKP M. Trisno juga mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Kedungwaringin, para orang tua, serta tenaga pendidik untuk turut serta menyukseskan kegiatan ini dengan cara mendorong dan mendampingi anak-anak yang memiliki minat dan bakat dalam bidang dakwah maupun pidato keagamaan. Pendaftaran peserta dibuka secara luas dan dapat dilakukan dengan mudah melalui perantara Bhabinkamtibmas yang bertugas di setiap desa masing-masing.

“Kami mengundang dan mengharapkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Mari kita dukung putra-putri kita untuk berpartisipasi, berkompetisi secara sehat, dan menjadikan momen ini sebagai pengalaman berharga dalam proses tumbuh kembang mereka. Kehadiran dan dukungan masyarakat menjadi energi terbesar bagi kami dalam menyelenggarakan kegiatan yang membawa manfaat dan kebaikan ini,” imbaunya dengan hangat.

Kegiatan Lomba Dai Cilik ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT Bhayangkara ke-80 yang mengusung semangat kebersamaan dan pengabdian. Melalui kegiatan yang menyentuh ranah sosial dan pendidikan karakter ini, Polsek Kedungwaringin ingin semakin mempererat ikatan silaturahmi dan kepercayaan masyarakat, serta menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir dan berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang aman, damai, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih rinci mengenai syarat, mekanisme, dan teknis pelaksanaan lomba, dapat menghubungi Bhabinkamtibmas di wilayahnya atau datang langsung ke Seksi Pelayanan Masyarakat Polsek Kedungwaringin pada jam kerja.

•Tim Infokeadilan.com

Klarifikasi Map Bertuliskan Nama Bupati, Pengamat Hukum: Aep Syaepuloh Tetap Tegak Lurus Wujudkan Visi Karawang Maju

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menyikapi kontroversi terkait ditemukannya berkas yang tersimpan dalam map bertuliskan nama Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., akhirnya angkat bicara memberikan pandangannya.

Dikenal dengan sapaan akrab Askun, ia menilai penjelasan yang telah disampaikan secara langsung oleh Bupati Karawang kepada masyarakat dan insan pers telah menjawab segala kebingungan serta meluruskan fakta yang sesungguhnya. Dijelaskan bahwa dokumen yang dimaksud sejatinya merupakan berkas administrasi yang berisi usulan pemenuhan kekurangan sebanyak 147 Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang dibutuhkan di wilayah Karawang. Program tersebut secara khusus disiapkan untuk melayani kelompok rentan, di antaranya ibu menyusui, ibu hamil, serta anak balita yang mengalami masalah gizi buruk atau stunting, dengan prioritas utama di wilayah-wilayah terluar, terpencil, dan terjauh (3T).

Berdasarkan penjelasan tersebut, berbagai dugaan maupun anggapan yang mencurigai adanya kepentingan pribadi atau penyimpangan yang melibatkan Bupati Aep dalam pengelolaan program SPPG secara tegas dinilai tidak berdasar dan telah terbantahkan sepenuhnya.

“Kondisinya sudah clean and clear atau bersih dan jernih. Karena Bapak Bupati sendiri sudah meluruskan hal ini secara langsung, bahwa dokumen tersebut hanyalah berkas administrasi usulan penyediaan fasilitas pelayanan gizi. Hal ini menunjukkan bahwa Bapak Bupati masih tetap bekerja dengan tegak lurus dan berkomitmen penuh demi mewujudkan visi pembangunan ‘Karawang Maju’ untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Askun pada Selasa (9/6/2026).

Lebih jauh, Askun menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap responsif serta ketegasan yang ditunjukkan oleh Bupati Aep dalam menanggapi isu yang menjadi sorotan publik ini. Padahal, menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan mekanisme administrasi pemerintahan dan teknis pelaksanaan program sejatinya cukup dijelaskan oleh jajaran bawahannya, seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, atau Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Karawang, Ridwan Salam.

“Sebenarnya, Bapak Bupati tidak perlu turun tangan langsung memberikan penjelasan secara rinci. Karena hal ini menyangkut urusan teknis dan administrasi pemerintahan, yang penjelasannya dapat disampaikan oleh Sekda maupun Ketua Satgas MBG. Namun terlepas dari itu semua, kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Bupati yang berkenan memberikan penjelasan secara gamblang dan terbuka. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menepis segala kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Kawal Pembangunan dengan Kritik Konstruktif.

Berkaitan dengan proses hukum dan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang menjerat mantan Kepala BGN maupun persoalan hukum lainnya, Askun yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang ini mengimbau agar masyarakat senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini perlu dipegang teguh sebelum adanya pengumuman resmi atau keputusan hukum yang memiliki kekuatan tetap dari aparat penegak hukum.

Meskipun demikian, Askun justru mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengalihkan fokus perhatian dan energi demi mengawal tercapainya visi pembangunan daerah “Karawang Maju”. Partisipasi publik diharapkan diwujudkan melalui penyampaian gagasan, ide pemikiran, maupun kritik yang bersifat membangun dan konstruktif demi kemajuan daerah.

“Apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh Bupati maupun para pejabatnya, maka tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mengkritik dan mengingatkan dengan tegas dan keras sekalipun. Saya sendiri meyakini bahwa Bapak Bupati bukanlah pemimpin yang anti-kritik. Bahkan sejauh ini, saya pun sering menyampaikan masukan dan kritik secara langsung demi kebaikan bersama,” tutur Askun.

“Namun tentu saja, kritik yang disampaikan haruslah bersifat konstruktif dan bertujuan memperbaiki keadaan. Terlebih jika hal tersebut berkaitan dengan ranah hukum, kita semua wajib memegang teguh asas praduga tak bersalah. Jangan sampai sikap serta pendapat yang belum berdasar fakta tersebut justru berubah menjadi fitnah yang dapat merugikan pihak lain dan merusak iklim demokrasi di daerah ini,” pungkasnya mengingatkan.***

Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi: Dibuka Sekda dan Ditutup Plt Bupati, Heri Noviar Terpilih Kembali Secara Aklamasi

BEKASI |Infokeadilan.com  – Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi untuk periode bakti 2026–2031 telah terlaksana dengan penuh khidmat dan sukses di Hotel Sahid Lippo Cikarang, pada Senin (8/6/2026). Sebagai momen penting bagi dunia usaha daerah, kegiatan ini memiliki catatan istimewa di mana acara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, dan diakhiri dengan penutupan yang dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.

Agenda lima tahunan ini menjadi pusat pertemuan strategis para pemangku kepentingan ekonomi daerah, yang turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, berbagai asosiasi pengusaha, serta para pengurus dan anggota Kadin Kabupaten Bekasi. Kehadiran berbagai elemen ini menjadi bukti nyata tingginya perhatian terhadap peran vital dunia usaha dalam memajukan perekonomian wilayah.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa; Komandan Kodim 0509/Bekasi, Letkol Inf. Semeru; perwakilan dari Kepolisian Resor Metro Bekasi; perwakilan Kejaksaan Negeri Cikarang dan Pengadilan Negeri Cikarang; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Prof. Dr. KH. Mahmud; serta Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi, Nawawi Al Aksi.

Dari kalangan dunia usaha dan asosiasi, hadir pula Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bekasi, H. Wasju, beserta jajaran perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI), Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSINDO), Ikatan Praktisi HRD Kabupaten Bekasi, serta Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI) Kabupaten Bekasi.

Kehadiran perwakilan dari Ikatan Pengusaha Kenshuusei Indonesia (Ikapeksi), Perkumpulan Kontraktor Profesional Indonesia (Perkopindo), Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI), Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bekasi, dan Harmoni HRD Indonesia semakin melengkapi keberagaman peserta yang hadir. Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat terkemuka Kabupaten Bekasi juga turut memeriahkan suasana, antara lain H. Apuk Idris, HK Damin Sada, H. Obing Fachrudin, H. Yaman Edi Bair, H. Yaya Ropandi, H. Jejen Sayuti, H. Toto, Rimbawan Sugiarto, SH, H. Toto Iskandar, serta KH. Imam Mulyana Al Budry, S.A.

Dalam sambutan penutupannya, Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya sekaligus ucapan selamat kepada Heri Noviar yang terpilih kembali memimpin Kadin Kabupaten Bekasi untuk periode 2026–2031. Ia menilai kepercayaan yang diberikan ini merupakan amanah besar untuk terus menjaga sinergi yang telah terjalin harmonis selama ini.

“Selamat atas terpilihnya kembali Bapak Heri Noviar sebagai Ketua Kadin Kabupaten Bekasi. Semoga organisasi ini senantiasa menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera melalui kolaborasi yang nyata dan berkelanjutan,” ujar dr. Asep dalam pidatonya.

Lebih jauh, ia menekankan esensi pentingnya kerja sama yang erat antara pemerintah dan pelaku usaha, di mana Kadin berperan sebagai jembatan utama fasilitasi hubungan tersebut. Menurutnya, peran Kadin sangat krusial dalam memperluas cakrawala investasi serta menciptakan iklim kemitraan yang kondusif dan saling menguatkan.

“Saya sangat berharap Kadin mampu memperluas jejaring investasi dan senantiasa memfasilitasi kerja sama yang positif serta konstruktif bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Plt Bupati juga menyampaikan kabar gembira dan prospek cerah bagi perkembangan ekonomi daerah. Ia mengungkapkan hasil pertemuannya baru-baru ini dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang membuka peluang besar masuknya berbagai investasi baru ke Kabupaten Bekasi. Hal ini tentu menjadi peluang emas yang harus disiapkan bersama, termasuk dalam pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari ribuan perusahaan industri yang beroperasi di wilayahnya.

“Banyak rencana investasi yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi, dan ini harus kita kerjakan secara bersama-sama. Terkait pengelolaan dana CSR dari ribuan perusahaan industri yang ada, saya berharap program-program tersebut dapat diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur. Dan yang terpenting, pelaksanaannya harus melibatkan serta dikerjakan oleh tenaga dan kontraktor asli putra daerah Kabupaten Bekasi,” pesannya dengan penuh harap.

Sementara itu, pada sesi pembukaan acara yang dilakukan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, mengutarakan harapan besar pemerintah daerah terhadap perhelatan ini. Ia memandang Mukab VIII sebagai momentum strategis untuk memperkokoh kerja sama antarpemangku kepentingan guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan daya saing ekonomi daerah.

“Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar dan paling dinamis di Indonesia, sehingga memiliki bobot dan peran yang sangat signifikan dalam peta perekonomian daerah maupun nasional,” ungkap Endin Samsudin.

Oleh karena itu, keberadaan Kadin memiliki posisi yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendorong arus investasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Keberhasilan pembangunan tidak dapat diwujudkan secara sendiri atau parsial. Diperlukan kolaborasi yang erat dan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, serta seluruh elemen masyarakat. Dalam konteks ini, Kadin adalah mitra utama yang diharapkan mampu menghadirkan inovasi, membuka akses peluang investasi, menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus meningkatkan daya saing daerah agar semakin unggul,” terang Endin, yang kemudian menandai pembukaan resmi Mukab VIII dengan pemukulan gong secara simbolis.

Heri Noviar Terpilih Aklamasi, Penetapan Berdasarkan Verifikasi Administratif

Berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai oleh para tokoh masyarakat, asosiasi pengusaha, serta seluruh peserta dan anggota Kadin Kabupaten Bekasi yang terdaftar aktif, Heri Noviar secara resmi ditetapkan terpilih kembali menjadi Ketua Kadin Kabupaten Bekasi periode 2026–2031. Penetapan ini dilakukan secara aklamasi setelah melalui proses verifikasi dan validasi administrasi yang ketat dan transparan.

Ketua Steering Committee (SC) Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, KH. Soleh Jaelani, menjelaskan dalam sidang pleno bahwa penetapan ini didasarkan pada kelengkapan berkas dan pemenuhan seluruh persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Organisasi (PO) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kadin Indonesia.

“Bapak Heri Noviar ditetapkan terpilih secara aklamasi karena berkas kelengkapannya lengkap dan memenuhi seluruh syarat administrasi yang ditetapkan,” jelas KH. Soleh Jaelani didampingi tim verifikasi dan panitia SC.

Sementara itu, bakal calon lainnya, Petrick Saimartua Simajuntak, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos verifikasi. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi utama, yakni tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat Kabupaten Bekasi, serta status keanggotaan Kadin untuk tahun 2026 yang dinyatakan tidak aktif setelah melalui proses validasi.

“Ada persyaratan baku bahwa seorang calon ketua harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif sekurang-kurangnya selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2025 dan 2026. Hal ini tidak terpenuhi, sehingga berkas yang bersangkutan tidak dapat diteruskan,” tegas KH. Soleh.

Setelah penetapan dan penyampaian hasil verifikasi kepada seluruh peserta maupun tim peninjau Mukab, panitia Steering Committee menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan acara secara berturut-turut. Mulai dari pelaksanaan Sidang Pleno I, II, dan III, pembentukan pimpinan sidang serta komisi-komisi kerja, hingga berakhir pada tahapan krusial penandatanganan berita acara resmi hasil Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi.

Secara keseluruhan, seluruh rangkaian kegiatan mulai dari pembukaan hingga penutupan berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, melahirkan harapan baru bagi kemajuan dunia usaha di Kabupaten Bekasi lima tahun ke depan.***

Tindak Tegas Pelanggaran, Satpol PP Karawang Tutup Sementara Helen’s Theatre Night Karawang

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah penegakan aturan yang tegas dan nyata dengan secara resmi menutup sementara kegiatan operasional Helen’s Theatre Night Karawang pada Senin (8/6/2026).

Tindakan ini diambil sebagai dampak langsung dan respons serius atas beredarnya rekaman video di media sosial yang menarasikan dugaan adanya aktivitas pesta yang diduga dilakukan oleh komunitas sesama jenis di tempat hiburan malam tersebut, yang memicu perbincangan hangat serta kekhawatiran di tengah masyarakat.

Sejumlah petugas Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendatangi lokasi usaha tersebut dan melakukan proses penyegelan dengan menempelkan stiker segel berwarna merah yang dipasang secara jelas dan mencolok pada pintu kaca utama yang menjadi akses masuk ke dalam tempat hiburan tersebut.

Stiker segel yang dipasang tersebut bertuliskan keterangan resmi yang berbunyi: “PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARAWANG – BADAN USAHA INI DI TUTUP SEMENTARA DALAM PENGAWASAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARAWANG”.

Keputusan penutupan sementara ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan administratif lanjutan serta bentuk pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak berwenang. Langkah ini diambil setelah sebelumnya Satpol PP telah mengirimkan surat teguran resmi kepada pengelola tempat usaha tersebut. Selain adanya dugaan pelanggaran norma sosial dan ketertiban umum yang menjadi sorotan masyarakat, tempat hiburan ini juga teridentifikasi memiliki sejumlah ketidakberesan, mulai dari masalah perizinan yang belum lengkap dan sesuai ketentuan, hingga pelanggaran terhadap aturan jam operasional yang diterapkan, yang dinilai tidak sejalan dengan peraturan daerah yang berlaku.

Tindakan penyegelan dan penutupan sementara ini sekaligus merupakan wujud pelaksanaan instruksi tegas yang telah disampaikan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Sebelumnya, Bupati telah menegaskan sikap pemerintah daerah yang tidak akan berkompromi dan bertindak tegas terhadap setiap pelaku usaha atau tempat kegiatan yang terbukti melanggar norma sosial, agama, maupun nilai budaya yang hidup di wilayah Kabupaten Karawang yang dikenal dengan identitasnya sebagai “Kota Santri”.

Pihak berwenang juga memberikan peringatan tegas kepada masyarakat maupun pihak terkait, bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, melepas, atau menghilangkan tanda segel yang telah dipasang tersebut dapat diproses secara hukum dan diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini disusun dan diturunkan, kegiatan operasional Helen’s Theatre Night Karawang dipastikan telah berhenti total dan berada di bawah pengawasan serta pemantauan penuh dari pihak Satpol PP Kabupaten Karawang.

Langkah ini dilakukan guna memberikan ruang bagi proses investigasi dan penelusuran fakta yang lebih mendalam, yang melibatkan berbagai instansi terkait serta bekerja sama dengan pihak kepolisian demi mendapatkan kejelasan yang utuh dan akurat.***

Manajemen TNM Akui Perilaku Menyimpang Terjadi Ditempatnya dan Sudah Berikan Teguran Pada Pengunjung

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Manajemen Theatre Night Mart (TNM) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya sebuah rekaman video di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah pengunjung berjenis kelamin pria sedang berinteraksi secara fisik, berpelukan, dan terlihat bermesraan, yang kemudian memicu dugaan adanya kegiatan pesta yang bertentangan dengan norma dan nilai sosial di lokasi usaha tersebut.

Manajer Operasional TNM, Tomi Wijaya, membenarkan bahwa peristiwa yang terekam dalam video tersebut memang terjadi di area tempat hiburan yang dikelolanya. Namun demikian, ia menegaskan dengan tegas bahwa pihak pengelola sama sekali tidak mendukung, mengizinkan, maupun membiarkan tindakan-tindakan yang dinilai menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan maupun norma yang berlaku dilakukan oleh para pengunjung.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa yang kemudian menjadi sorotan dan viral di media sosial. Perlu kami tegaskan kembali bahwa manajemen tidak mendukung segala bentuk perilaku yang dianggap menyimpang atau melanggar norma yang dilakukan oleh pengunjung di area kami,” ujar Tomi saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (8/6/2026).

Menurutnya, seluruh petugas yang bertugas di lapangan senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan dan berlaku di tempat usaha tersebut. Segera setelah mengetahui adanya perbuatan atau tindakan yang dinilai tidak pantas dan melanggar aturan, petugas yang berjaga langsung memberikan peringatan dan teguran kepada para pengunjung yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar segera menghentikan tindakannya.

“Kami sudah menjalankan segala prosedur dan aturan yang ada. Petugas yang berada di lokasi juga telah memberikan teguran langsung kepada para pengunjung yang terlihat dan terekam melakukan hal tersebut dalam video yang beredar itu,” katanya menegaskan.

Tomi menambahkan, peristiwa yang terjadi dan menjadi sorotan publik ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi menyeluruh bagi pihak manajemen. Hal ini dilakukan guna memperbaiki sistem serta meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian terhadap segala aktivitas yang dilakukan oleh pengunjung selama berada di dalam lingkungan tempat hiburan tersebut, agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Kami akan memperketat sistem pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Di masa depan, kami berkomitmen untuk lebih meningkatkan pengawasan serta kontrol terhadap setiap aktivitas yang dilakukan oleh pengunjung yang datang ke tempat kami,” ujarnya.

Saat dimintai tanggapan mengenai keberadaan minuman beralkohol di tempat tersebut serta aspek perizinan operasional yang dimiliki, Tomi memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih jauh. Ia mengaku ingin memfokuskan penjelasannya dan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan masyarakat hanya terkait peristiwa yang sedang menjadi sorotan utama dan menjadi pembahasan publik saat ini.

“Saat ini saya lebih memfokuskan diri untuk menjelaskan persoalan yang sedang viral dan menjadi perhatian publik ini saja,” jawabnya secara singkat.

Ia kembali menegaskan bahwa pihak manajemen akan berupaya secara maksimal dan sungguh-sungguh untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada, serta memastikan agar kejadian serupa tidak pernah kembali terjadi di masa yang akan datang.

“Kami sangat berharap hal seperti ini tidak terulang lagi. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk melakukan pembenahan menyeluruh dan memperbaiki sistem pengelolaan ke depannya agar lebih tertib dan teratur,” tutup Tomi.***

Dugaan Aktivitas Tak Sesuai Norma, Ketua DPRD Karawang: Evaluasi Izin hingga Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat Menjadi Kunci

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait maraknya informasi dan dugaan adanya lokasi yang dijadikan tempat berkumpul serta kegiatan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai norma sosial, agama, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Karawang.

Menanggapi isu yang menjadi sorotan publik ini, Endang Sodikin menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti kebenarannya berdasarkan hasil verifikasi menyeluruh dan fakta yang ditemukan di lapangan, ia akan mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera mengajukan permohonan evaluasi perizinan kepada instansi di tingkat pusat, khususnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hal ini mengingat dasar hukum penerbitan izin usaha untuk tempat tersebut merupakan wewenang dan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Saya merasa sangat prihatin apabila memang benar tempat tersebut diduga menjadi wadah atau media berkumpulnya komunitas yang aktivitas dan kegiatannya bertentangan dengan norma serta tata kehidupan yang berlaku di Kabupaten Karawang,” ujar Endang Sodikin dalam keterangannya.

Lebih jauh, ia menjelaskan batasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam hal perizinan, sehingga langkah yang ditempuh harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Saya mendorong Bupati Karawang untuk mengajukan evaluasi perizinan kepada Kementerian Investasi. Mengacu pada ketentuan yang ada, apabila kelengkapan dokumen dan persetujuan izin usaha disetujui oleh pemerintah pusat, maka proses peninjauan kembali, evaluasi, maupun pencabutan izin tersebut juga menjadi kewenangan dan ranah keputusan kementerian atau lembaga terkait,” jelasnya.

Selain menyoroti aspek hukum dan perizinan, Endang Sodikin juga menekankan bahwa penanganan persoalan yang menyentuh tatanan sosial dan moral masyarakat tidak dapat dibebankan semata kepada pemerintah daerah maupun lembaga legislatif. Menurutnya, penyelesaian masalah ini memerlukan partisipasi aktif dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, tokoh agama, hingga berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada. Peran serta mereka dinilai sangat penting sebagai sarana pendidikan, pembinaan, dan pengawasan sosial bagi generasi muda maupun masyarakat luas.

Secara khusus, Endang Sodikin juga menilai sinergi lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang memiliki peran strategis dan sangat diperlukan. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan pemahaman, edukasi, serta pembinaan yang mendalam kepada masyarakat agar senantiasa menjaga nilai keagamaan dan norma yang berlaku.

“Kita tidak boleh memandang persoalan ini hanya sebagai tanggung jawab atau kewajiban Pemerintah Daerah, baik itu Bupati maupun DPRD semata. Ini adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama, yang harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai pendidikan utama, kemudian bersinergi dengan tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga seluruh warga Karawang. Semua harus bergerak bersama untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat,” tegasnya, Senin (8/6/2026).

Di akhir pernyataannya, Endang Sodikin mengimbau agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan, tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menghakimi sebelum dilakukan proses verifikasi yang akurat dan objektif. Ia menekankan pentingnya memastikan fakta di lapangan secara rinci, termasuk siapa saja dan dari mana asal para pengunjung yang diduga berkumpul di lokasi tersebut, guna menghindari kesalahpahaman maupun generalisasi yang keliru.

“Kita memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan penelusuran fakta secara teliti terlebih dahulu. Kita harus memastikan apakah benar mayoritas orang yang berkumpul dan melakukan aktivitas di sana merupakan warga asli Karawang, atau justru mereka yang berasal dari luar daerah. Jangan sampai muncul asumsi atau tuduhan yang belum tentu sesuai dengan kenyataan sesungguhnya, yang akhirnya justru merugikan citra dan nama baik masyarakat Karawang pada umumnya,” imbaunya.

Endang Sodikin berharap seluruh pihak yang terlibat dapat senantiasa mengedepankan pendekatan yang bijaksana, objektif, serta berlandaskan pada data dan fakta yang teruji. Dengan demikian, setiap langkah maupun kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun respon yang muncul dari masyarakat dapat berjalan seiringan dengan peraturan yang berlaku, serta tetap menjaga suasana yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karawang.***

 

Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran, Satpol PP Karawang Layangkan Surat Teguran ke Pengelola Helen’s

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang secara resmi telah mengirimkan surat teguran kepada pihak manajemen Helen’s, salah satu tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Karawang. Langkah ini diambil sebagai respons cepat dan nyata atas beredarnya rekaman video di media sosial yang menarasikan dugaan adanya kegiatan pesta yang melibatkan komunitas sesama jenis di lokasi tersebut, yang memicu perbincangan hangat dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, menjelaskan bahwa pihaknya telah bergerak secara terus-menerus dan intensif sejak kemarin, guna menelusuri serta mengusut kebenaran informasi dan dugaan pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan hasil verifikasi dan pengecekan yang dilakukan di lapangan, telah dipastikan bahwa peristiwa yang menjadi sorotan publik dan memicu polemik tersebut memang terjadi di lokasi usaha yang dikelola oleh pihak Helen’s.

“Segera setelah kami menerima informasi dan mengetahui adanya video yang viral kemarin yang menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di Helen’s, kami langsung menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan resmi dan melakukan langkah-langkah administrasi sesuai kewenangan kami,” ujar Basuki Rahmat saat memberikan pernyataan kepada awak media, Senin (8/6/2026)

Selain menanggapi isu yang menjadi sorotan masyarakat tersebut, Basuki juga memaparkan hasil penelusuran yang menemukan adanya indikasi pelanggaran lain yang berkaitan dengan aspek legalitas dan perizinan operasional tempat usaha tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pengecekan di lapangan, ditemukan sejumlah ketidakberesan, mulai dari belum lengkapnya dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki, hingga adanya ketidakjelasan atau kerancuan dalam penerapan peraturan yang mengatur izin usaha restoran yang dipegang oleh pengelola.

Kerancuan dan ketidakpatuhan tersebut terlihat dari berbagai aspek operasional, mulai dari pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan, hingga penyediaan fasilitas dan jenis alunan musik yang disajikan, yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan maupun ketentuan yang tercantum dalam izin usaha yang dimiliki.

Atas dasar rangkaian temuan dan pelanggaran yang teridentifikasi tersebut, Satpol PP Karawang menegaskan akan melaksanakan proses penindakan secara bertahap namun tegas dan konsisten. Mekanisme yang ditempuh dimulai dari penerbitan surat teguran tahap pertama, yang apabila tidak ditindaklanjuti atau diabaikan, akan dilanjutkan dengan penerbitan surat teguran kedua dan ketiga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Basuki Rahmat juga membenarkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan menerima pemberitahuan terkait rencana pemanggilan yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Karawang. Instansi kepolisian turut serta mendalami peristiwa yang menjadi perbincangan luas ini demi mendapatkan kejelasan fakta yang utuh. Guna memastikan data dan informasi yang dihimpun bersifat lengkap, akurat, dan menyeluruh, Satpol PP akan terus menjaga sinergi dan kerja sama yang baik dengan kepolisian, serta siap memanggil kembali pihak pengelola guna memberikan keterangan tambahan yang diperlukan.

Tindakan tegas yang diambil oleh Satpol PP ini sejalan dengan arahan dan instruksi yang telah disampaikan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Sebelumnya, Bupati telah menegaskan sikap pemerintah daerah yang tidak akan ragu dan segan untuk mencabut izin usaha tempat hiburan malam yang terbukti secara nyata melanggar norma sosial, agama, maupun ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi menjaga identitas Kabupaten Karawang yang dikenal sebagai “Kota Santri”, meskipun disadari bahwa izin operasional tempat usaha tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Dengan adanya langkah penegakan aturan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan serta pembelajaran bagi seluruh pengelola usaha hiburan di Karawang untuk senantiasa menjalankan kegiatannya dengan taat aturan, menjaga nilai-nilai yang hidup di masyarakat, dan tidak melakukan hal-hal yang dapat meresahkan serta merugikan ketentraman warga.***

Tanggapi Video Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Bupati Karawang: Jaga Norma Sosial dan Identitas Kota Santri

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, merespons dengan perhatian serius beredarnya rekaman video di media sosial yang menarasikan dugaan adanya aktivitas pesta yang diduga dilakukan oleh komunitas sesama jenis di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang.

Sebagai pemimpin daerah, Bupati menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial serta menegakkan nilai-nilai norma yang hidup di masyarakat maupun ajaran agama yang dianut oleh warga. Ia mengingatkan bahwa Karawang dikenal luas dengan identitas dan ciri khasnya sebagai “Kota Santri”, sebuah julukan yang melekat erat karena keberadaan ribuan pondok pesantren yang tersebar di berbagai penjuru wilayah dan menjadi pusat pendidikan serta pembentukan karakter masyarakat.

“Penting bagi kita semua untuk tetap menjaga toleransi, namun norma-norma di masyarakat juga harus dijaga dengan baik. Karawang ini kota santri, banyak pesantren di sini, sehingga hal-hal (perilaku menyimpang) seperti itu harus diantisipasi,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut, Senin (8/6/2026).

Untuk membuktikan keseriusan dan mengambil langkah nyata di lapangan, Bupati Aep telah memberikan arahan tegas kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang agar bergerak cepat dan bertindak tegas sesuai wewenang dan aturan yang berlaku. Ia memerintahkan penegak peraturan daerah tersebut untuk segera mengirimkan surat peringatan resmi kepada pengelola tempat hiburan malam yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, sebagai langkah awal penegakan aturan dan pencegahan hal serupa terulang.

Terkait status dan dasar hukum beroperasinya tempat hiburan tersebut, Aep menjelaskan bahwa izin operasionalnya memang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Satpol PP tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan rutin, pemantauan, hingga mengambil langkah penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran norma sosial maupun ketentuan yang berlaku di wilayah operasional tempat usaha tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga meluruskan pandangan serta menepis berbagai asumsi negatif yang berkembang di media sosial dan dinilai menyudutkan kinerja aparat penegak perda. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Satpol PP Karawang saat ini telah bekerja secara sungguh-sungguh, profesional, dan mengikuti prosedur yang benar untuk mengusut tuntas peristiwa ini hingga menemukan kejelasan dan fakta yang sesungguhnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh kepada Satpol PP yang saat ini sedang bekerja di lapangan untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya, meminta dukungan dan kepercayaan publik terhadap proses penanganan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, jagat maya dan masyarakat Karawang sempat dikejutkan oleh beredarnya sebuah rekaman video yang diunggah warga, menampilkan kerumunan sejumlah pria di sebuah tempat hiburan malam. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya komunitas sesama jenis dalam sebuah perayaan atau pesta yang berlangsung pada akhir pekan kemarin, yang kemudian memancing reaksi dan perhatian luas dari masyarakat.***