Beranda blog Halaman 111

Karawang Siap Gelar Pilkades Serentak dengan Sistem Digital Perdana di 2025

KARAWANG |infokeadilan.com – Demokrasi di tingkat desa akan kembali bergeliat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Masyarakat desa memiliki kesempatan emas untuk menentukan arah kepemimpinan di wilayahnya melalui Pilkades.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, mengumumkan bahwa Pilkades Serentak Gelombang III akan dilaksanakan di sembilan desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Karawang pada tahun 2025.

Desa-desa yang akan berpartisipasi dalam Pilkades ini meliputi Wanakerta (Telukjambe Barat), Payungsari (Pedes), Tanjungmekar (Pakisjaya), Cikampek Selatan (Cikampek), Jatisari (Jatisari), Balongsari (Rawamerta), Sarimulya dan Cikampek Utara (Kotabaru), serta Cadaskertajaya (Telagasari).

Dengan jumlah pemilih mencapai sekitar 59.000 jiwa, Pilkades ini akan menjadi ajang partisipasi aktif warga desa yang akan menyalurkan hak suaranya di 61 TPS. “Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada 28 Desember 2025,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).

Bupati Aep menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan di tengah perbedaan pilihan. Tema Pilkades tahun ini adalah “Tong Runtag Duduluran Alatan Beda Pilihan – Jangan Hancur Persaudaraan Hanya Karena Berbeda Pilihan,” yang mengajak masyarakat untuk tetap solid meskipun berbeda pandangan politik.

Pilkades 2025 di Karawang akan mencatat sejarah baru dengan penerapan sistem berbasis digital. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyelenggaraan Pilkades.

Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara DPMD, Diskominfo, Disdukcapil, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta dukungan tenaga teknis dan konsultan. Simulasi dan pelatihan penggunaan alat pemungutan suara digital telah sukses dilaksanakan pada 21 Oktober 2025.

 

•Red

Bupati Karawang Hadiri Acara Kejati Jawa Barat dan Pemprov Jabar Jalin Kolaborasi dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

BEKASI |infokeadilan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (4/11/2025).

Acara penandatanganan berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Bekasi, dan dihadiri oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang.

Inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menekankan pada pendekatan adaptif dan berorientasi pada pemulihan sosial dalam sistem hukum pidana.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain:

– Prof. Dr. Asep Nona Mulyono, S.H., M.Hum. (Jaksa Agung Muda, sebagai keynote speaker)

– H. Dedy Mulyadi, S.H., M.M. (Gubernur Jawa Barat)

– Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

– Para Bupati/Walikota se-Jawa Barat

– Perwakilan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat

– Perwakilan dari PT. Jamkrindo

Penandatanganan MoU ini merupakan yang pertama di Jawa Barat yang melibatkan Kejati, Kajari, dan Pemerintah Daerah dalam implementasi pidana kerja sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pidana kerja sosial ini diharapkan dapat mewujudkan keharmonisan sosial di masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, H. Dedy Mulyadi, S.H., M.M., menekankan bahwa tujuan utama dari hukum adalah untuk mengubah perilaku. Beliau juga mengakui adanya faktor ekonomi yang mendorong masyarakat melakukan tindakan kriminal seperti pencurian.

“Ini menjadi tanggung jawab Pemda untuk menyelesaikan isu pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai upaya preventif, Pemprov Jabar telah membuka Balai Pengaduan di lima wilayah, yaitu Bale Pakuan Padjajaran, Bale Jaya Dewata, Bale Dewa Niskala, Bale Sri Baduga, dan Bale Pakuan.

 

•Red

Auditor Hukum Tagih Wacana Perda Pemkab Bekasi Tentang Miras Sejak Tahun 2018

0

BEKASI |infokeafilan.com – Peredaran miras harus segera diminimalisir secepat mungkin, baik melalui regulasi maupun penindakan khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi

Putra Agustian, S.H, C.L.A selaku Auditor Hukum menjelaskan Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

“Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan” tegasnya

Pasal 204 ayat (1):
“Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Pasal 340:
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”

Pasal 137:
1 “Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

2 .Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Pasal 138:
“Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”

Putra Agustian, S.H, C.L.A juga menegaskan langkah yang tepat adalah selain memperkuat fungsi peran lingkungan masyarakat dengan hukuman yang maksimal agar sistem peradilan pidana optimal dan sinergis sehingga ada kesatuan tindakan yang sama antara pemerintah daerah, polisi, jaksa dan hakim. Agar pelaku penjual dan pemproduksi minuman oplosan dihukum setinggi-tingginya.

“Pasalnya, keberadaan minuman tanpa aturan itu sangat membahayakan keamanan nasional dan berkait dengan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya wilayah hukum Kabupaten Bekasi, maka diperlukan hukuman maksimal ditambah dakwaan yang berlapis dan optimal dari ancaman pembunuhan berencana, menjual tanpa izin, manipulasi pajak, jerat pula dengan undang undang pangan dan tentunya akan lebih efektif jika di dukung oleh peraturan daerah (Perda)” ucapnya, Selasa (4/11/2025).

Jadi, Pemkab Bekasi tunggu apalagi.? dan mau sampai kapan harus terus berwacana.? Wacana sejak tahun 2018 sampai saat ini tetap jadi wacana.? kita harus menunggu berapa lama lagi.? dan harus menunggu berapa banyak korban lagi.?” tutupnya

 

•Jaong

Auditor Hukum Dorong Pemkab Bekasi Segera Sahkan Perda Miras

0

BEKASI |infokeadilan.com – Peredaran minuman keras (miras) yang semakin merajalela di Kabupaten Bekasi telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, memicu berbagai dampak negatif.

Menanggapi isu tersebut, seorang Auditor Hukum yang ditemui di kantornya pada (4/11/2025) angkat bicara.

Maraknya keluhan masyarakat terkait dampak negatif dari kurangnya pengawasan terhadap peredaran miras, mendorong Auditor Hukum untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman keras.

Putra Agustian, S.H, C.L.A, selaku Auditor Hukum, menekankan pentingnya penerbitan Perda ini sebagai langkah konkret untuk menekan angka permasalahan yang timbul di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya meminta Pemkab Bekasi bersikap serius serta segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol tentunya melalui Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Saat ini, Kabupaten Bekasi belum memiliki Perda khusus yang mengatur peredaran miras. Peraturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menggantikan Perda Nomor 17 Tahun 2009. Namun, Auditor Hukum mengingatkan bahwa kondisi Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sangat berbeda.

“Masa jadi kalah sama tetangga sebelah yang sudah punya Perda bahkan sudah di perbarui, lah Kabupeten Bekasi cuma hanya sekedar wacana dari tahun 2018, terus mau sampai kapan berwacana?” ucapnya dengan nada prihatin.

Auditor Hukum juga meminta Pemkab Bekasi untuk menyadari dampak negatif dari kurangnya kontrol terhadap peredaran miras, termasuk peningkatan angka kriminalitas. Hal ini juga diakui oleh Camat Tambun Utara beberapa waktu lalu.

H. Najmudin, Camat Tambun Utara, mengungkapkan bahwa wilayahnya menempati urutan ketujuh sebagai daerah dengan tingkat permasalahan sosial yang cukup tinggi.

“Berdasarkan data Pemkab Bekasi, sepanjang 2025 terdapat 127 kasus sosial di Kecamatan Tambun Utara,” jelasnya.

 

•Jaong

Pisah Sambut Kepala SMAN 1 Rawamerta Epul Saepul Kepada Aris Pratiwi Songsong Era Baru Kepemimpinan

0

KARAWANG | infokeadilan.com – SMAN 1 Rawamerta mengadakan acara pisah sambut kepala sekolah pada hari ini, menandai berakhirnya masa jabatan Bapak Drs. Epul Saepul, S.Pd., M.Pd., dan menyambut Ibu Aris Pratiwi, S.Pd., M.Pd., sebagai kepala sekolah yang baru. Acara berlangsung khidmat yang dihadiri oleh seluruh staf pengajar dan dewan guru, perwakilan siswa, ketua Komite, serta tokoh masyarakat setempat, Selasa (4/11/2025).

Drs. Epul Saepul telah mengabdikan diri selama tiga tahun sepuluh bulan di SMAN 1 Rawamerta. Selama masa kepemimpinannya, beliau dikenal sebagai sosok yang dekat dengan siswa, berdedikasi tinggi, dan berhasil membawa sekolah menuju berbagai kemajuan, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.

Dalam sambutannya, Epul Saepul menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh warga sekolah atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.

“Saya merasa bangga dan terharu atas kesempatan yang diberikan untuk memimpin SMAN 1 Rawamerta. Semua pencapaian yang diraih adalah berkat kerja keras dan dukungan dari seluruh keluarga besar SMAN 1 Rawamerta,” ujarnya.

Beliau juga menyampaikan pesan dan kesan mendalam selama bertugas.

“Saya akan selalu mengenang kebersamaan dan semangat kekeluargaan di sekolah ini. Pesan saya, teruslah berprestasi dan jaga nama baik SMAN 1 Rawamerta,” tambahnya.

Tak lupa, Bapak Epul Saepul menyampaikan harapannya untuk kemajuan SMAN 1 Rawamerta di bawah kepemimpinan Ibu Aris Pratiwi.

“Saya yakin, dengan pengalaman dan visi yang dimiliki Ibu Aris, SMAN 1 Rawamerta akan semakin maju dan berprestasi,” tuturnya.

Ibu Aris Pratiwi, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Bapak Epul Saepul selama menjabat sebagai kepala sekolah.

“Saya merasa terhormat dapat melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di SMAN 1 Rawamerta. Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membawa sekolah ini menuju arah yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Beliau juga mengajak seluruh warga sekolah untuk bersama-sama membangun SMAN 1 Rawamerta menjadi sekolah yang unggul dan berkarakter.

“Mari kita tingkatkan kualitas pendidikan, kembangkan potensi siswa, dan ciptakan lingkungan belajar yang kondusif,” ajaknya.

Acara pisah sambut ini diakhiri dengan pemberian cenderamata dan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan. Suasana haru dan bahagia bercampur menjadi satu, menandai babak baru dalam sejarah SMAN 1 Rawamerta.

 

•Her/Red

Bupati Karawang Sindir Gaya Hidup Mewah ASN di Tengah Defisit Anggaran

KARAWANG |infokeadilan.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan sindiran halus terkait gaya hidup mewah sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Sindiran ini disampaikan saat memimpin apel pagi di Plaza Pemda Karawang, Senin (3/11/2025), di tengah sorotan publik terhadap dugaan perjalanan dinas rombongan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang ke Bali beberapa waktu lalu.

Meskipun tidak menyebutkan nama instansi secara langsung, pernyataan Bupati mengindikasikan kekecewaannya terhadap penggunaan anggaran yang dinilai kurang bijak. Ia menyoroti pentingnya efisiensi anggaran di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit.

“Makanya saya sampaikan sama Bapak-Ibu semuanya, yuk sudah lah. Saya pun sama, tahun 2026 nggak ada tuh perjalanan dinas naik pesawat,” ujarnya di hadapan para ASN peserta apel.

Beliau juga menegaskan bahwa ke depan, perjalanan dinas yang dilakukannya menggunakan pesawat akan menggunakan biaya pribadi, bukan dari anggaran daerah. Langkah ini diambil sebagai contoh bagi seluruh ASN untuk lebih berhemat dan memprioritaskan kepentingan masyarakat.

“Kalaupun nanti saya ada (perjalanan dinas), pasti saya pakai pribadi, Bapak-Ibu. Jadi mulai sekarang mari sama-sama berubah,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga menyoroti perilaku ASN yang terlalu fokus pada kegiatan seremonial tanpa memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Ia meminta seluruh jajaran untuk menunjukkan perubahan dan komitmen dalam bekerja, serta memberikan pelayanan yang optimal.

“Jangan hanya seremonial. Kadang ada yang bilang, komitmennya harus dari pimpinan dulu. Sekarang pimpinan sudah komitmen, bagaimana yang di bawahnya?” tandasnya dengan nada menegur.

Di tengah kondisi keuangan daerah yang defisit lebih dari Rp300 miliar, Aep Syaepuloh tetap berkomitmen untuk tidak memotong Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN. Namun, ia berharap agar para pegawai dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Saya masih mempertahankan TPP Bapak-Ibu semua, walau kondisi keuangan kita defisit. Tapi saya harap, ayo kita sama-sama berubah, jangan cuma menuntut, tapi juga berkontribusi,” ujarnya.

Di akhir sambutannya Bupati meminta seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Karawang untuk tidak bergaya hidup mewah dan meminta untuk lebih peduli terhadap kondisi masyarakat.

 

•Red

Konferensi Cabang PGRI Purwasari Masa Bakti 2025-2030 Sukses Digelar, Dede Supriyadi Terpilih Secara Aklamasi

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Konferensi Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Purwasari masa bakti 2025-2030 telah sukses digelar di gedung PGRI Kecamatan Purwasari.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting di dunia pendidikan, termasuk Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Kasi Yannum Kecamatan Purwasari, Pengawas PGRI Kabupaten, Pengawas PGRI Kecamatan, serta para Kepala Sekolah SDN se-Kecamatan Purwasari, Senin (3/11/2025).

Konferensi ini bertujuan untuk memperkuat jaringan guru melalui konsolidasi organisasi PGRI di tingkat cabang Kecamatan Purwasari. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari tingkat kabupaten hingga sekolah dasar dan menengah, diharapkan PGRI dapat semakin solid dan efektif dalam memperjuangkan kepentingan guru.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PGRI, diikuti dengan laporan realisasi pelaksanaan program dan pertanggungjawaban masa bakti 2021-2025. Agenda utama konferensi adalah pemilihan pengurus baru cabang Purwasari masa bakti 2025-2030.

Dede Supriyadi, S.Pd., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Cabang PGRI Kecamatan Purwasari. Dalam wawancaranya dengan media, Dede menyampaikan rasa terima kasih atas amanah dan tanggung jawab yang diberikan untuk memimpin PGRI Cabang Purwasari.

“Untuk pertama kalinya di Kecamatan Purwasari, pemilihan ketua PGRI dilaksanakan sesuai dengan AD/ART. Acara berjalan lancar dan kondusif, tanpa adanya protes atau persaingan yang memanas. Saya mengucapkan terima kasih kepada 24 ranting yang telah memberikan dukungan dan suara mereka,” ujarnya.

Dede berharap PGRI Purwasari dapat semakin maju dan berkembang. “Kelemahan-kelemahan yang ada telah kami analisis, dan ini menjadi momentum untuk kebangkitan PGRI Purwasari. Sesuai dengan slogan kami, ‘Gelora Muda’, yang merupakan akronim dari gigih, edukatif, loyal, optimis, responsif, aktif, dan maju untuk dunia pendidikan,” harapnya.

Sebagai program khusus, dalam 14 hari ke depan, PGRI Purwasari akan mengadakan rapat-rapat kerja perencanaan dengan ranting-ranting minimal satu bulan sekali, sesuai dengan AD/ART. Hal ini bertujuan untuk menyusun program kerja yang lebih terarah dan efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kecamatan Purwasari.

 

•Edi

BBWS dan Pengamat PJT II Laksanakan Normalisasi Saluran Secara Manual, Prioritaskan Aspirasi Warga Karawang Timur

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bersama Pengamat PJT II Johar secara resmi memulai program normalisasi saluran sekunder di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Inisiatif ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi warga yang menginginkan adanya perbaikan signifikan pada sistem pengairan, Senin (3/11/2025)

Kegiatan normalisasi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat konsolidasi yang membahas secara mendalam mengenai kondisi saluran dan kebutuhan mendesak warga. Program ini akan difokuskan pada saluran sekunder yang membentang dari RW 05 hingga RW 16, mencakup area Rawabagi hingga Desa Tegalsawah di Karawang Timur. Metode normalisasi yang digunakan adalah manual, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.

Kepala Pengamat PJT II Johar, Yudi, menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator lapangan dari BBWS untuk melaksanakan berbagai persiapan. Salah satunya adalah pemasangan spanduk himbauan di lingkungan RT 16 Taneuh Berem. Spanduk ini tidak hanya berfungsi sebagai pengingat, tetapi juga sebagai ajakan kepada warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan saluran.

“Kami telah memasang jaring dan spanduk di BTGS 2 dan BTGS 1 sebagai bagian dari upaya menanggulangi masalah sampah yang seringkali menjadi penyebab utama penyumbatan saluran. Langkah ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk mendengarkan dan melaksanakan keinginan warga,” ujar Yudi.

Yudi juga menambahkan harapannya agar masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam hal pengelolaan sampah.

“Saya sangat berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan ke saluran sekunder. Kelancaran aliran air sangat penting bagi para petani kita, dan menjaga lingkungan tetap sehat dan bersih adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Dengan adanya program normalisasi ini, diharapkan masalah banjir dan genangan air yang sering terjadi di musim hujan dapat diminimalisir, serta meningkatkan efisiensi irigasi bagi lahan pertanian di wilayah Karawang Timur.

 

•Her/Red

Polemik Kartu Bansos di Tirtajaya Diduga Kembali Mencuat Jadi Perbincangan Hangat

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Polemik terkait dugaan pengumpulan kartu bansos oleh oknum aparat Pemerintah Desa di Kecamatan Tirtajaya kembali meradang. Kisruh yang sempat ramai diperbincangkan ini, sebelumnya dianggap selesai dengan adanya surat pernyataan klarifikasi dari oknum aparat desa terkait.

Dalam surat pernyataan tertanggal 29 Oktober 2025, Ketua RT 011 Dusun Tamiang Desa Pisangsambo, Kartim, mengakui telah melakukan pengumpulan ATM KKS Bank BNI secara sukarela untuk pencairan Bansos BPNT. Kartim juga menyatakan bahwa setelah dicairkan, kartu ATM dan uangnya telah diberikan kepada KPM masing-masing tanpa potongan, kecuali biaya administrasi agen bank. Sebagai solusi, Kartim berjanji akan mengembalikan kartu ATM KKS Bank BNI kepada masing-masing KPM dan tidak akan melakukan pengumpulan lagi di kemudian hari.

Namun, persoalan ini kembali mencuat diduga akibat adanya ungkapan dari seorang Pejabat Pemerintah Kecamatan Tirtajaya yang dinilai menyudutkan terhadap PSM (Pekerja Sosial Masyarakat).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Forum Warga Tirtajaya di aplikasi Whatsapp, persoalan ini kembali menghangat setelah adanya laporan dari Dinas Sosial Kabupaten Karawang kepada seorang petugas PSM Tirtajaya melalui sambungan telepon. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pengumpulan kartu bansos dilakukan atas perintah atau inisiatif PSM Tirtajaya, berdasarkan laporan dari salah satu pejabat Pemerintah Kecamatan.

“Tadi bu Kadis Dinsos ngebel, kata pak Camat pengumpulan kartu KKS di RT 11 atas perintah PSM,” tulis ketua PSM Tirtajaya di grup Forum Warga Tirtajaya.

Petugas PSM tersebut kemudian mengklarifikasi, “Tapi sudah beres dan diklarifikasi sih tadi. Tapi ga ada komfirmasi dulu sih ke saya (Puguh ge hnteu komfirmasi heula k uing ge-red).” tulisnya lagi.

Untuk mendapatkan data yang akurat dan berimbang, awak media mencoba mengkonfirmasi Camat Tirtajaya, Dullah.

Dalam keterangannya, Dullah membantah telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Dinsos. “Saya ga pernah lapor kejadian tersebut, itu masih dikaji dikantor kebenarannya, inisiatif siapa dan sebagainya (dsb) gitu kang,” jelasnya kepada awak media, Senin (3/11/2025) malam.

Lebih lanjut, Camat Dullah menjelaskan bahwa pihak Dinsos sudah mengetahui tentang kejadian tersebut sebelum bertanya kepadanya. “Kadinsos sebelum nanya ke saya udah tau ko, tapi kebenarannya masih di cari tau, gitu kang, kenapa mesti rame rame kalau tidak bersalah,” tandasnya.

Menyikapi hal ini, demi menciptakan kondusifitas, diharapkan pihak-pihak terkait untuk kembali melakukan klarifikasi secara terbuka dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan dinas terkait juga diminta untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas dengan menerapkan aturan yang lebih komprehensif, atau bila perlu, memberikan sanksi tegas.

•Jek/Her

Mencuat ! Kisruh Di DPKP Karawang : Kabid PSP Dikorbankan, Disiplin Kerja Dipertanyakan

0

KARAWANG |infokeadilan.com  – Kekecewaan mendalam dirasakan sejumlah awak media saat menyambangi kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang. Kedatangan mereka bertujuan mengonfirmasi kelanjutan kerja sama pekerjaan yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati. Sayangnya, upaya tersebut terhambat lantaran pihak dinas sulit ditemui.

Padahal, sebelumnya kesepakatan kerja sama telah terjalin dengan komitmen yang jelas. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalitas dinas terkait dalam memegang teguh komitmen yang telah dibuat.

Setelah berkali-kali gagal menemui pimpinan tertinggi (Kepala Dinas) di dinas tersebut awak media akhirnya berhasil menemui Lilis Asyuri, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), pada (3/11/2025).

Namun, alih-alih mendapat kepastian, awak media justru terkejut dengan penjelasan Lilis Asyuri. Ia mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kabid PSP, fungsinya diduga dikebiri oleh seorang oknum pejabat berinisial D. Bahkan, tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, sama sekali tidak dapat ia kerjakan.

“Jika membahas titik pekerjaan, mohon maaf, saya justru tidak tahu sama sekali. Saya pusing karena semua keputusan ada di Dikdik. Bahkan, titik lokasi pekerjaan pun diubah-ubah tanpa sepengetahuan saya. Padahal, saya yang KPA dan seharusnya berhak menentukan,” keluhnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya adalah PPK dan KPA dalam kegiatan di bidangnya.

“Didik itu selaku Barjas (Barang dan Jasa). Seharusnya dia bekerja mengikuti perintah saya, bukan sebaliknya,” jelasnya dengan mata berkaca-kaca, seolah mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.

“Jika nanti ada temuan rekan wartawan terkait pekerjaan, saya yang akan babak belur menanggung akibatnya, karena secara struktural, saya yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” ujarnya dengan nada pasrah.

Informasi yang dihimpun sebelumnya menyebutkan bahwa oknum pejabat berinisial D tersebut dikabarkan sudah dua pekan tidak masuk kantor. Informasi ini diperoleh dari salah seorang petugas keamanan di kantor dinas tersebut.

“Kalau tidak salah, dia sudah dua minggu tidak ngantor-ngantor ga pernah terlihat,” singkatnya.

Menanggapi hal ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang segera bertindak tegas. Pimpinan tertinggi harus menegakkan disiplin kerja secara efisien dan komprehensif. Jangan biarkan oknum yang melanggar aturan merusak citra pemerintahan. Jika perlu, berikan sanksi tegas agar menjadi pelajaran bagi yang lain.

Jangan sampai masyarakat Karawang menilai pemerintah daerah hanya pandai membuat pencitraan, namun bobrok di dalam. Tindakan tegas adalah bukti nyata komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang baik dan bersih.

 

•Red