Beranda blog Halaman 113

Kapolsek Cikarang Timur Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat “Ngopi Kamtibmas”

0

BEKASI |infokeadilan.com – Guna mempererat kemitraan dengan seluruh elemen masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Timur, di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Sugiharto SH, melaksanakan kegiatan sambang warga pada Sabtu malam (01/11/2025).

Kegiatan sambang ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Acara “Ngopi Kamtibmas” yang berlangsung di Kampung Ciranggon, RT 01 dan RT 02, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain:

– AKP Sugiharto SH (Kapolsek Cikarang Timur)

– Mayor Inf Sukoco (Danramil Lemah Abang)

– H. Aris Sadikin (Sekretaris Kecamatan Cikarang Timur)

– H. Ajan (Kepala Desa Cipayung)

– Perwakilan Karang Taruna

– Tokoh masyarakat setempat

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengajak warga Ciranggon untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di desa mereka. Beliau juga mengimbau agar para orang tua mengawasi anak-anaknya pada malam hari, mengingat maraknya kejadian tawuran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat. Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan warga untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda guna mencegah curanmor, baik di tempat umum maupun di depan rumah.

Program Satkamtibmas

Sesuai dengan Perpol Nomor 1 Tahun 2023, tugas dan peran utama Satkamling adalah:

– Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.

– Melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungan mereka.

– Mencegah tindak kejahatan dan melakukan deteksi dini.

– Membangun rasa aman dan kepedulian di masyarakat.

– Menjadi mitra strategis Polri dan pemerintah setempat dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

– Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, kepala desa, atau petugas kelurahan.

– Memberikan laporan mengenai gangguan keamanan kepada polisi terdekat.

Kapolsek juga menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta mencegah kenakalan remaja. Beliau menghimbau agar orang tua lebih peduli dan mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari. Jika ada perkumpulan anak muda yang sudah larut malam, sebaiknya segera dibubarkan untuk menghindari potensi kenakalan remaja.

 

•Wan

Fitri Melinda, Anggota DPRD Karawang, Gelar Reses Serap Aspirasi Warga Dawuan Barat

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Golkar, Fitri Melinda, S.Sos, melaksanakan reses di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, sebagai bagian dari agenda rutin di daerah pemilihan (Dapil 5) yang meliputi Cikampek, Kotabaru, Banyusari, Jatisari, dan Tirtamulya, Sabtu (1/11/2025).

Reses yang berlangsung di Aula Desa Dawuan Barat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk PJ Kades Ari Maulana, SKM, Sekdes Wahyu, unsur BPD, perangkat dusun, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta staf Desa Dawuan Barat.

Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara anggota dewan dan warga, di mana aspirasi terkait pembangunan dan peningkatan kesejahteraan dapat disampaikan secara langsung.

Fitri Melinda menekankan komitmennya untuk menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal, meskipun waktu reses yang tersedia terbatas. “Meskipun hanya memiliki waktu satu minggu untuk turun ke dapil, kami tetap berkomitmen untuk menyerap aspirasi masyarakat sebanyak mungkin,” ujarnya.

Dalam reses tersebut, keluhan yang paling banyak disampaikan warga berkaitan dengan pemerataan pembangunan, infrastruktur yang belum memadai, serta masalah stunting. Fitri menjelaskan bahwa program ketahanan pangan dan swasembada telah menyasar Posyandu sebagai upaya pencegahan stunting, namun hasilnya membutuhkan waktu.

Lebih lanjut, Fitri menjelaskan bahwa banyak proposal pembangunan untuk tahun 2025 yang belum dapat disetujui karena terkendala masalah administrasi dan legalitas.

“Bukannya ditolak, tetapi belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Proposal tersebut masih bisa diajukan kembali pada tahun 2026,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pengajuan proposal harus melalui mekanisme Bappeda dan masuk dalam APBD, sehingga pencairan anggaran baru dapat direalisasikan pada tahun berikutnya.

“Dengan keterbatasan dana, kami harus memprioritaskan usulan yang paling mendesak. Namun, aspirasi masyarakat tetap dibuka setiap awal tahun,” jelasnya.

Fitri juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terikat pada aturan pusat dan provinsi, sehingga sistem penganggaran tidak dapat diubah secara sepihak.

“Meskipun ada keterbatasan waktu dan kemampuan, kami tetap berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat sebisa mungkin,” tutupnya.

 

•Edi

Kontroversi Larangan Truk ODOL Mencuat, PERADI Sindir : Dedi Mulyadi Makin Tidak Konsisten

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait rencana pelarangan operasional truk over dimension over loading (ODOL) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan dan risiko kecelakaan, banyak warganet yang mengkritik kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa larangan ini akan berdampak negatif pada perekonomian masyarakat menengah ke bawah, terutama para buruh dan sopir truk.

Reaksi pedas dari warganet membanjiri kolom komentar di akun TikTok @opiniplus.com, menyoroti dampak kebijakan ini terhadap mata pencaharian mereka.

Menanggapi kontroversi ini, Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH. MH, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, menyatakan ketidaksetujuannya. Ia berpendapat bahwa larangan truk ODOL merupakan kebijakan yang “aneh”, mengingat para pengguna truk juga membayar pajak dan berhak menggunakan jalan yang dibangun dari uang rakyat.

“Saya rasa ini kebijakan yang kurang tepat. Kenapa pemerintah (Dedi Mulyadi) khawatir jalan cepat rusak oleh truk ODOL? Jalan itu dibangun dari pajak yang dibayar masyarakat. Banyak kebijakan larangan dari KDM yang menimbulkan polemik. Saya katakan, KDM ini makin ke sini makin tidak konsisten,” ujar Asep Agustian kepada Opiniplus.com, Sabtu (1/11/2025).

Kebijakan yang Kurang Pertimbangan

Asep Agustian menduga bahwa kebijakan ini kurang dikaji secara mendalam, terutama mengenai dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini hanya merupakan ide pribadi Dedi Mulyadi tanpa diskusi yang memadai dengan legislatif dan dinas terkait.

“Saya menduga ini adalah kebijakan personal dan spontanitas dari Dedi Mulyadi. Sama seperti kebijakan kontroversial sebelumnya, seperti larangan study tour sekolah yang merugikan pengusaha pariwisata,” katanya.

Menurutnya, gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi cenderung otoriter, dengan kebijakan yang diambil sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Padahal, setiap kebijakan pemerintah seharusnya dikaji secara komprehensif dari berbagai aspek.

Pembatasan Jam Operasional Lebih Efektif

Asep Agustian menekankan bahwa jika tujuannya adalah mengurangi kerusakan jalan dan kecelakaan, seharusnya pemerintah membatasi jam operasional truk ODOL, bukan melarangnya secara total. Misalnya, membatasi operasional truk ODOL hanya pada pukul 17.00 WIB hingga 03.00 WIB, atau melarangnya beroperasi pada hari libur.

“Seharusnya pengawasan yang diperketat oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Truk dengan tonase berlebih yang dilarang beroperasi, bukan melarang semua truk ODOL. Karena mereka juga memiliki hak karena membayar pajak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada masyarakat kecil yang bekerja sebagai buruh dan sopir, meskipun sasaran utamanya adalah kendaraan industri dan pertambangan.

“Sopir juga tidak ingin membawa muatan berlebih karena risiko kecelakaan tinggi. Tapi mereka hanya menjalankan perintah perusahaan. Seharusnya, Dedi Mulyadi memperketat pengawasan, bukan melarang operasional truk ODOL secara umum,” jelasnya.

Potensi Gelombang Protes

Asep Agustian berharap Dedi Mulyadi membatalkan kebijakan larangan truk ODOL ini, karena ia yakin akan ada gelombang protes dari masyarakat jika kebijakan ini tetap dipaksakan. Ia meminta Dedi Mulyadi untuk melakukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada masyarakat kecil.

“Saya yakin jika kebijakan ini tetap diberlakukan, akan ada aksi demonstrasi dari para sopir truk ke Gedung Sate,” tutupnya.

Perbedaan utama dalam naskah ini terletak pada penggunaan sinonim dan perubahan struktur kalimat untuk menghindari pengulangan kata dan frasa yang sama. Namun, inti dari pernyataan Asep Agustian tetap dipertahankan.

 

•U.S/Red

Kali Cikarang Meluap, Banjir Melanda Bekasi, Belasan Rumah Terendam Di Desa Sukadanau

0

BEKASI |infokeadilan.com – Luapan Kali Cikarang menyebabkan banjir yang merendam setidaknya belasan rumah warga di Kampung Jarakosta, RT 006/004, Dusun I, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (1/11/2025).

Menurut penuturan Odah, seorang warga setempat, air mulai menggenangi pemukiman sejak pukul 06.00 WIB dengan ketinggian mencapai satu meter.

“Air mulai naik sejak pagi. Sempat mencapai satu meter, sekarang sudah sedikit surut sekitar lima sentimeter,” jelasnya.

Banjir ini disebabkan oleh kiriman air dari wilayah Bogor. “Ini air kiriman, bukan karena hujan lokal. Katulampa meluap dan limpahannya mengalir ke Kali Cikarang,” imbuhnya.

Warga Sukadanau memilih bertahan di rumah masing-masing sambil terus memantau perkembangan ketinggian air. “Warga masih bertahan, belum ada yang mengungsi,” kata Odah.

Sepanjang tahun 2025, banjir akibat luapan Kali Cikarang sudah terjadi sebanyak tiga kali. Odah juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Desa Sukadanau.

“Kepala Desa sudah datang membawa bantuan makanan. Namun, bantuan sembako masih sangat dibutuhkan warga,” ujarnya.

Pemerintah Desa Sukadanau diharapkan terus memantau kondisi warga, mengingat banjir kiriman sering terjadi saat debit air dari hulu meningkat.

Berdasarkan laporan dari kecamatan, luapan Kali Cikarang juga berdampak pada wilayah:

– Serang Baru

– Cikarang Selatan

– Cikarang Barat

– Cikarang Utara

– Sukatani

– Karangbahagia

– Cibitung

 

•Wan

Jembatan Belum Lama Selesai di Sengon Pangulah Baru Rusak Akibat Tersenggol Truk

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Ramai dimedia sosial yang di posting oleh akun Instagram @Ckpinfo terkait sebuah jembatan di wilayah desa Pangulah Baru tepatnya di dusun Sengon dilaporkan mengalami kerusakan parah setelah tersenggol mobil truk berukuran besar pada Jum’at (31/10/2025) malam. Diketahui, jembatan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tersebut belum lama selesai dibangun yang diharapkan menjadi solusi transportasi yang aman dan nyaman bagi warga sekitar.

Menurut seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut, jembatan dari arah Situ Darwin rusak akibat tersenggol kendaraan besar yang menuju Sengon.

Warga sekitar juga menyoroti kualitas desain dan konstruksi jembatan yang dinilai kurang memadai.

“Dari awal, posisi jembatan ini seperti tidak diperhitungkan dengan baik. Bukan hanya truk, mobil kecil pun harus ekstra hati-hati karena sudutnya terlalu tajam,” ungkap seorang warga.

Menanggapi adanya informasi tersebut Karnalim Kepala Desa Pangulah Baru ketika dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa jembatan tersebut rusak akibat tersengggol kendaraan truk.

“Ya betul jembatan tersebut rusak kesenggol mobil truk yang melintas. Iya memang itu jembatan baru selesai dibangun, tapi saat ini sudah ada kesepakatan antara sopir dan perusahaanya dengan pihak pemborong bahwa akan bertanggung jawab akan segera diperbaiki. Dan hari ini informasinya pemborong dan para pekerja ke lokasi untuk memulai pekerjaan perbaikannya.” Jelasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut warga berharap kepad pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan evaluasi dan perbaikan, baik dari segi desain jembatan maupun kualitas serta kuantitasnya terhadap jembatan tersebut. Mereka khawatir kerusakan kembali terjadi jika teknis dan kualitasnya tidak diperhitungkan dengan baik dan maksimal.

 

•Edo

Warga Mekarjati Inisiatif Bersihkan Saluran Air dari Eceng Gondok Di BTUB 9

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Warga di sekitar saluran BTUB 9 SS Iplik, Mekarjati, melakukan aksi bersih-bersih saluran air dari tumpukan eceng gondok yang menghambat aliran air. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kurangnya perhatian dari pihak terkait terhadap kondisi saluran air yang semakin memprihatinkan.

Menurut penuturan warga, kondisi saluran air yang dipenuhi eceng gondok sudah berlangsung lama dan sangat mengganggu. Mereka merasa pihak terkait terkesan lambat dalam menangani masalah ini, sehingga warga berinisiatif untuk membersihkan sendiri.

“Ya ini supaya bersih aja pak, kan ga enak dilihatnya kalau kondisinya seperti ini. Selain itu juga agar aliran airnya lancar, kalau tumpukan eceng gondok ini dibiarkan tanpa dibersihkan, dikhawatirkan lama-lama semakin menumpuk pak,” ujar seorang warga kepada awak media saat membersihkan eceng gondok, Sabtu (01/11/2025)

Warga berharap, dengan aksi bersih-bersih ini, pihak terkait dapat lebih memperhatikan kondisi saluran air dan segera mengambil tindakan yang diperlukan. Mereka juga meminta agar pemeliharaan saluran air dilakukan secara rutin agar masalah serupa tidak terulang kembali.

Aksi bersih-bersih ini dilakukan secara inisitif oleh warga dengan mengangkat eceng gondok dari saluran air dan membuangnya ke tempat yang lebih aman.

Diharapkan, aksi ini dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk lebih serius dalam menangani masalah lingkungan di wilayah Mekarjati.

 

•Ko

Sidang Kasus Pembunuhan di Cibiru Bandung, Saksi Ungkap Kekecewaan

0

BANDUNG |infokeadilan.com – Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Cibiru, Kota Bandung, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 912/Pid.Sus/2025/PN Bdg. Sidang yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, diwarnai kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Ibu Almarhum Zaki, saksi dalam persidangan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kesaksian Robi yang dinilai tidak jujur.

“Saya sangat kecewa karena saksi Robi tidak mengatakan yang sebenarnya,” ujarnya.

Tak hanya itu ibu Almarhum Zaki juga menambahkan bahwa ia mendengar ada pihak dari salah satu oknum pengacara dari pihak pelaku yang mendatangi sekolah korban dan mencoba untuk mencari tau keburukan korban.

“Selain itu, saya juga mendengar bahwa ada pihak oknum pengacara pelaku datang ke sekolahan korban untuk mencari tau keburukan korban kepada guru, tapi pihak sekolah mengusirnya.” Jelasnya.

“Dan saksi juga becerita kepada guru bahwa saksi Rehan dan Obi sering diajak ketemu di cafe beberapa kali, mungkin ada unsur manipulatif dari pihak pelaku dan keluarganya. Dan gurunya pun menegur Rehan tapi dia masih kaya ketakutan untuk ngomong.” Terangnya menandaskan.

Dan saat persidangan, kejadian menarik terjadi saat penasihat hukum terdakwa bertanya kepada saksi, “Menurut saudara, siapa yang lebih baik perilakunya, apakah terdakwa atau korban ?” Saksi menjawab, “Lebih baik pelaku.”

Penolakan terhadap saksi Rehan juga menjadi sorotan. Penasihat hukum terdakwa menolak Reyhan sebagai saksi karena masih di bawah umur dan tidak didampingi orang tua.

Namun, ketua majelis hakim menyatakan bahwa kesaksian anak di bawah umur tetap sah di persidangan.

“Tidak ada masalah jika saksi di bawah umur memberikan kesaksian,” Ujar ketua majelis hakim.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyetujui keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi di bawah umur yang harus didampingi orang tua.

Menanggapi hal itu, keluarga Korban Kecewa pada Penanganan Polisi dan Kejaksaan

Orang tua Almarhum Zaki juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini sejak awal oleh penyidik Polsek Panyileukan. Mereka merasa pihak kepolisian diduga cenderung membela pelaku dan enggan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami merasa polisi seperti membela pelaku. Mereka tidak mau menerapkan Pasal 340 KUHP,” Ucap ibu Almarhum.

Upaya mencari keadilan juga dilakukan dengan menyurati Wasidik Ditkrimum Polda Jabar untuk memohon perlindungan hukum dan meminta gelar perkara khusus agar Pasal 340 KUHP dapat diterapkan. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

“Kami sudah menyurati Wasidik Ditkrimum Polda Jabar, tapi tidak ada respons,” Tambahnya.

Kekecewaan juga dirasakan saat berkas perkara berada di Kejaksaan. Ibu Almarhum mengaku beberapa kali mencoba bertemu dengan Jaksa yang menangani kasus tersebut di Kejari Kota Bandung, namun selalu gagal.

“Saya sudah beberapa kali datang ke Kejari, tapi tidak bisa bertemu dengan Jaksanya,” Keluhnya.

Kasus ini masih terus berjalan dan keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

 

•Uchok. M/Dan

XTC Kembar 911 Karawang Tegaskan Diri Sebagai Wadah Sosial Yang Anti Pembungkaman

0

KARAWANG |infokeadilan.com — Ketua XTC Kembar 911 Kabupaten Karawang, Yusep Satriana, atau yang akrab disapa Cepot, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pernyataan Novi Iskandar, yang mengatasnamakan diri sebagai Pembina Ormas DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang, terkait tuduhan terhadap keberadaan XTC Kembar 911, Jum’at (31/10/2025).

Menurut Yusep Satriana, pernyataan tersebut tidak berdasar secara hukum maupun fakta di lapangan. “XTC Kembar 911 berdiri dengan semangat kebersamaan dan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tuduhan yang menyebut kami mencatut nama lembaga adalah bentuk penilaian yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Yusep menjelaskan bahwa keberadaan XTC Kembar 911 sah secara konstitusional dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, dijamin pula oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kedua aturan tersebut memberikan ruang bagi warga negara untuk berpartisipasi, mengawasi, dan menyampaikan aspirasi terhadap jalannya pemerintahan.

“Kegiatan audiensi dengan Dinas PUPR Kabupaten Karawang pada Kamis, 30 Oktober 2025, merupakan wujud partisipasi kami dalam mengawal pembangunan daerah, bukan pelanggaran hukum,” ungkap Yusep.

Ia juga menegaskan bahwa jauh sebelum audiensi berlangsung, pihaknya telah berdiskusi dan meminta dukungan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang selaku Dewan Pembina, sebagai bentuk koordinasi dan niat baik untuk mengawal jalannya pemerintahan daerah agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Langkah kami ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan XTC Kembar 911 berjalan sesuai dengan etika organisasi dan semangat kemitraan antara masyarakat dengan pemerintah daerah,” tambahnya.

Menanggapi tuduhan mencatut nama lembaga, Yusep menegaskan bahwa hal itu tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik.

“XTC Kembar 911 tidak pernah menggunakan nama XTC Indonesia untuk kepentingan kelembagaan. Kami menjunjung tinggi nilai persaudaraan, kebersamaan, dan semangat sosial yang telah lama menjadi identitas keluarga besar XTC di Karawang,” ujarnya.

“Bila saudara Novi Iskandar benar-benar berjiwa pembina, seharusnya mempersatukan, bukan menebar perpecahan. Pernyataan yang bersifat merendahkan kelompok lain dengan mengatasnamakan AD/ART justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap esensi XTC sebagai wadah persaudaraan, bukan alat kekuasaan. Kami mengingatkan agar tidak menggunakan nama besar XTC untuk mengintimidasi keluarga sendiri.” Tambahnya.

Ia juga menilai bahwa setiap bentuk pelarangan, penolakan, atau pembatasan terhadap aspirasi publik merupakan tindakan pembungkaman suara rakyat dan bertentangan dengan semangat konstitusi.

Sebagai wadah sosial yang berlandaskan nilai persaudaraan dan tanggung jawab moral, XTC Kembar 911 berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, memperjuangkan keterbukaan informasi publik, serta menjaga sinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami akan tetap konsisten mengawal isu-isu publik, pembangunan, dan kepentingan masyarakat luas tanpa harus bergantung pada pengakuan sepihak. Karena bagi kami, pengabdian lebih penting dari pengakuan. Kami menolak segala bentuk pembungkaman dan upaya menjatuhkan citra gerakan sosial yang berangkat dari hati nurani rakyat,” tutup Yusep Satriana, Ketua XTC Kembar 911 Kabupaten Karawang.

 

•Jaong

Miris, Kantor DPMD Karawang Diduga Tak Terurus : Ilalang Subur, Nama Kantor Terkelupas

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kondisi Kantor DPMD Karawang terlihat memprihatinkan. Dengan kondisi tersebut seolah mencoreng citra dinas.

Kebersihan dan kerapian kantor dinas adalah cerminan profesionalisme dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Lingkungan kantor yang bersih dan terawat memberikan kenyamanan bagi pegawai serta pengunjung. Menjaga kebersihan seluruh area kantor, termasuk bagian depan dan halaman, menjadi tanggung jawab seluruh pegawai dan pengelola kantor.

Namun sayang, dari pantauan awak media  pada Kamis (31/09/2025) menemukan kondisi memprihatinkan di halaman depan kantor DPMD Kabupaten Karawang, yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani. Ilalang dan rumput liar tumbuh subur, memberikan kesan tidak terurus.

Selain itu, tulisan nama kantor DPMD terlihat tidak lengkap dan terkelupas hal tersebut menandakan kurangnya pemeliharaan dan perawatan. Padahal, kantor DPMD memiliki peran penting sebagai kantor inti dari pemerintah desa se-Kabupaten Karawang.

Warga sekitar yang meminta namanyantidak disebutkan ketika dimintai pendapatnya menyayangkan kondisi tersebut.

“Kantor DPMD seharusnya menjadi contoh tata ruang yang baik dan rapi bagi kantor kepala desa.” Ucapnya singkat saat ditemui awak media disekitar area kantor.

Dengan adanya dugaan pemeliharaan tata ruang dan gedung sarana prasarana kantor dinas DPMD yang tidak maksimal, diharapkan Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan monitoring dan memanggil dinas terkait. Hal ini bertujuan agar perbaikan dan perawatan kantor dapat segera dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak dinas DPMD belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan kurangnya pemeliharaan dan perawatan kantor dinas.

Her/Ko

Pembangunan Rutilahu di Karangjaya, Penerima Manfaat Ucap Terimakasih, Anak Penerima Bantuan Luruskan Isu Pembelian Tanah

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kebahagiaan terpancar dari wajah warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat, yang menerima bantuan pembangunan Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) dari Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKP).

Pembangunan Rutilahu ini sangat diapresiasi oleh penerima manfaat, salah satunya adalah Ma Tarkinah, warga Dusun Salam 1 RT 01 RW 001, Desa Karangjaya. Saat ditemui, Ma Tarkinah tak kuasa menahan air mata harunya.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, terutama Kades Karangjaya dan Dinas PRKP, yang telah merealisasikan pembangunan rumah tidak layak huni ini,” ucap Ma Tarkinah dengan suara bergetar, Jum’at (31/10/2025).

“Terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah setempat yang peduli akan kondisi rumah saya. Tidak bisa membayangkan apabila tidak ada program ini,” lanjutnya.

“Apalagi ekonomi saat ini semakin sulit. Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Bapak Bupati Karawang H. Aep Saepulloh. Sekali lagi, kami sangat dan sangat berterima kasih banget, Pak Bupati,” imbuhnya.

Muhdi, anak dari Ma Tarkinah, juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.

“Alhamdulillah, adanya pembangunan Rutilahu buat orang tua saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Bupati H. Aep Saepulloh yang telah merealisasikan program Rutilahu melalui Dinas PRKP Karawang. Sekali lagi, saya sangat dan sangat berterima kasih,” ujarnya.

Muhdi juga meluruskan pemberitaan yang ramai di media terkait pembelian tanah.

“Berita yang ramai soal pembelian tanah itu pembohongan publik. Kata siapa orang tua saya beli tanah? Itu inisiatif saya pribadi, karena lahannya terlalu dalam. Jadi, saya selaku anaknya punya inisiatif beli tanah pribadi buat mengurug, soalnya terlalu dalam. Tadinya kan saya minta pondasinya agak tinggian, jadi untuk pengurugannya jadi kurang. Ya, intinya mah saya beli untuk inisiatif sendiri, kalau pondasinya emang saya minta tinggi,” jelasnya.

Acil alias Ucil, mandor lapangan, membenarkan adanya inisiatif pembelian tanah tersebut. “Kami selaku mandor lapangan sudah sesuai kok. Bahkan, terkait pembelian tanah buat urugan memang ada, karena tidak cukup. Akhirnya, yang punya rumah beli tanah lagi, sehubungan terlalu dalam lahannya. Jadi, ada inisiatif dari yang punya rumah karena kan tadinya yang punya rumah minta tinggi pondasinya,” pungkasnya.

•Jek