Beranda blog Halaman 114

Proyek Rutilahu di Karawang Sesuai Spesifikasi, Kabar Upah Tertunggak Itu Salah, Mandor : Ini Sudah Sesuai Juknis

0

KARAWANG |infokeadilan.com  – Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Rancanunggul, Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat, berjalan sesuai spesifikasi dan RAB Jumat, (31/10/2025). Hal ini sekaligus membantah kabar yang beredar terkait upah pekerja yang belum dibayar.

Menanggapi pemberitaan yang ramai di media, Nian, salah seorang pekerja, menegaskan bahwa upah kerja telah dibayarkan. “Alhamdulillah, upah kerja dibayar kok. Kata siapa belum ada pembayaran? Kalau belum dibayar, ngapain saya kerja terus? Alhamdulillah, pekerjaan ini sesuai dengan spesifikasi dan RAB, bahkan sudah mencapai 70%. Intinya, kita kerja sesuai,” ujarnya.

Nian menambahkan, “Alhamdulillah, masalah upah dari awal pemasangan sampai sekarang sudah 70%, lancar-lancar saja. Tidak ada kendala. Itu yang ngomong siapa kalau upah belum dibayar? Aneh, kita mah ngomong sama siapa itu? Tapi yang kerja di sini tidak ada yang bilang upahnya belum dibayar,” tegasnya.

Abdul Majid, penerima bantuan Rutilahu, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PRKP. “Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karawang yang sudah merealisasikan program ini. Saya sangat senang dan berterima kasih karena tadinya rumah saya sudah tidak layak huni, sekarang bisa jadi layak huni,” ungkapnya.

Abdul Majid juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, terutama Kades Labanjaya, yang telah merealisasikan pembangunan rumah tidak layak huni. “Terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah setempat yang peduli akan kondisi rumah saya. Tidak bisa membayangkan apabila tidak ada program ini,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, mandor pelaksana, Acil alias Ucil, menjelaskan bahwa pekerjaan Rutilahu di Dusun Rancanunggul berjalan dengan kondusif. “Alhamdulillah, pekerjaan Rutilahu di Dusun Rancanunggul berjalan dengan kondusif, meskipun ada beberapa hal yang kurang, tapi kami sudah berusaha sebaik mungkin,” katanya.

“Kami sudah bekerja sesuai juknis. Adapun pro dan kontra itu sudah biasa, karena mereka menginginkan yang terbaik. Namun, kami selaku mandor pelaksana berpedoman pada juknis,” pungkasnya.

 

•Jek

Menteri KKP Boyong Raffi Ahmad dan Ariel Noah Kunjungan ke Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kamis (30/10/2025) sore, Desa Pusakajaya Utara, Cilebar, Karawang mendadak jadi panggung dadakan! Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bikin kejutan dengan memboyong sejumlah artis beken tanah air ke Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya (BLUPPB). Ada apa nih?

Pantauan infokeadilan.com di lokasi, Raffi Ahmad, Ariel NOAH, Gading Marten, hingga Deddy Mahendra Desta terlihat hadir dalam rombongan. Kedatangan mereka sontak membuat warga sekitar heboh dan antusias menyambut kedatangan para pesohor.

Usut punya usut, kedatangan Menteri KKP dan para artis ini adalah bagian dari program ambisius pemerintah, Revitalisasi Tambak Budidaya Ikan Nila Salin. Program ini digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi sektor perikanan di wilayah pesisir.

Selama kurang lebih satu setengah jam, rombongan meninjau langsung kondisi tambak, berdialog dengan para petani ikan, serta melihat fasilitas pendukung yang ada.

“Kami ingin memastikan program ini berjalan sesuai harapan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Menteri Trenggono saat diwawancarai infokeadilan.com di sela-sela kunjungan.

Untuk memastikan keamanan dan kelancaran acara, aparat gabungan TNI dan Polri diterjunkan ke lokasi. Kapten Inf Oman Adiana Saputra, S.H., Danramil 0405/Pedes, Kodim 0604/Karawang, menegaskan pihaknya siap mengamankan jalannya acara.

“Kami tidak ingin ada gangguan yang menghambat kegiatan ini. Semua unsur kami libatkan agar kunjungan Menteri dan rombongan artis berjalan lancar,” tegas Kapten Oman.

Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum untuk mempromosikan investasi di sektor perikanan, khususnya budidaya ikan nila salin di Karawang.

 

•U.S/A.R

MTQH Tingkat Kecamatan Cikampek Dorong Generasi Qur’ani dan Berakhlak Mulia

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kecamatan Cikampek sukses menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) tingkat kecamatan tahun 2025 pada hari Kamis, 30/10/2025, di Lapangan Kantor Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Acara tahunan ini mengusung tema “Membangun Generasi Berkarakter Qur’ani yang Cerdas dan Berakhlakul Karimah”.

Acara dibuka oleh Plt. Sekcam Cikampek, Ade Sutardi, S.E., M.M., yang mewakili Plt. Camat Cikampek, Usep Supriatna, A.P., M.Si. Dalam sambutannya, Ade Sutardi menekankan pentingnya MTQH sebagai wahana pembinaan karakter dan peningkatan keimanan generasi muda, bukan hanya sebagai ajang perlombaan.

“MTQH adalah momentum penting untuk membangun generasi Qur’ani yang tidak hanya pandai membaca dan menghafal, tetapi juga mampu mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Cabang Lomba dan Partisipasi

MTQH tahun ini mempertandingkan beberapa cabang lomba yang dilaksanakan di lokasi berbeda:

– Lapangan Kantor Kecamatan: Qasidah dan Mewarnai

– Aula PGRI: Tilawah dan Murottal

– Aula KUA: Tahfidz

Sebanyak 67 peserta dari 10 desa di Kecamatan Cikampek, serta 355 anak dari 40 lembaga PAUD/TK/RA/TPQ turut berpartisipasi dalam lomba mewarnai Islami.

Kehadiran Tamu Undangan

Acara pembukaan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Muspika Kecamatan Cikampek, Kepala KUA Cecep Zaeni Miftah, S.Ag, Ketua LPTQ Cikampek Ade Sutardi, S.E., M.M, Penyuluh Agama Islam Fungsional Drs. H. Oop Syaprudin, Pengawas Pendidikan H. Supriatno, Pengawas MTs. Yandi S.Ag., para kepala desa se-Kecamatan Cikampek, perwakilan MUI, Danramil Cikampek yang diwakili Sertu Dwi Danaya, perwakilan Polsek Cikampek Iptu H. Tatang Arifin, S.E., tokoh agama, tokoh masyarakat, dewan hakim, dan ratusan peserta.

Daftar Juara MTQH 2025

Berikut adalah daftar sebagian pemenang dari berbagai cabang lomba:

– Juara Murottal Putri:

1. Alesha Sefa Oktavia Fata (Desa Dauwan Timur)

2. Yasima Assafwa (Desa Cikampek Barat)

3. Dian Nurhasanah (Desa Kamojing)

– Juara Tilawah Remaja Putra:

1. Haidar Mustofa Ismail (Cikampek Kota)

2. Muhammad Faisal Al-Hafiz (Cikampek Selatan)

3. Wahyu Maulana Muhammad (Cikampek Pusaka)

– Juara Tilawah Remaja Putri:

1. Marlina Azzahra (Cikampek Barat)

2. Widia Dena Saputri (Cikampek Timur)

– Juara Tahfidz 10 Juz Putra:

1. Adam Rizky Anriyano (Cikampek Kota)

2. M. Sulthon (Kamojing)

3. Chadar Syam (Cikampek Barat)

– Juara Eksibisi Qasidah Rebana Klasik:

1. Sabilul Mutaqin (Cikampek Timur)

2. Khoerun Nisa (Cikampek Pusaka)

3. Nurul Yaqin (Cikampek Timur)

– Juara Eksibisi Mewarnai Terbaik Putri:

1. Yuna Syahqilaa – TK An Nur (Cikampek Barat)

2. Nayla Arsyila – TKI Al Hikmah (Dauwan Tengah)

3. Humaira Alilatul Akifa – RA Miftahul Khoer (Cikampek Timur)

Harapan dan Penutup

Ketua LPTQ Kecamatan Cikampek, Ade Sutardi, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan dukungan dari berbagai pihak. Ia berharap MTQH dapat menjadi wadah pembinaan dan regenerasi bagi para qari-qariah serta hafiz-hafizah di Cikampek, sehingga mampu membawa nama baik kecamatan di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Sertu Dwi Danaya, perwakilan Danramil, menambahkan, “Melalui MTQH ini, kita tidak hanya mencetak juara lomba, tetapi juga juara dalam akhlak dan keteladanan.”

Acara ditutup dengan penyerahan piala dan piagam penghargaan kepada para juara, serta doa bersama untuk kelancaran pelaksanaan MTQH tingkat Kabupaten Karawang yang akan datang.

•Edi

Jaring Aspirasi Warga, Anggota DPRD Karawang Gelar Reses di Cikampek

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Fernando Doklas Pangaribuan, S.Kom, menggelar reses di Perumahan Bumi Mutiara 2 (BMI 2), Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, pada Kamis (30/10/2025). Reses yang dilaksanakan pada tahun sidang 1 periode 2025-2026 ini menjadi wadah bagi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat.

Reses ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan LPM, serta ketua RT dari berbagai wilayah di Perumahan BMI 2. Kehadiran Fernando Doklas Pangaribuan disambut antusias oleh warga, yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai usulan dan permasalahan yang mereka hadapi.

“Momentum reses ini sangat penting bagi kami sebagai anggota DPRD untuk memahami secara langsung kebutuhan dan harapan warga di daerah pemilihan kami,” ujar Doklas, yang akrab disapa Doklas.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang ini menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan dan drainase, peningkatan fasilitas olahraga, penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga perbaikan sarana peribadatan.

“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga,” kata Doklas.

Doklas juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan masukan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melalui dialog yang produktif, sehingga dapat menghasilkan solusi terbaik untuk berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Karawang.

“Kami siap menampung aspirasi dari masyarakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Karawang agar menjadi lebih baik lagi. Insya Allah, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan aspirasi tersebut,” tegasnya.

“Saya mengutamakan keadilan dalam menampung aspirasi masyarakat. Tidak hanya wilayah yang menjadi basis suara saya yang akan saya kunjungi, tetapi seluruh wilayah akan saya datangi untuk mendengarkan langsung apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” lanjut Doklas.

“Saya berharap kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir di sini, jangan ragu untuk menyampaikan aspirasi. Jika ada permintaan yang mudah dan tidak memerlukan proses yang panjang, sampaikan saja, barangkali bisa langsung kita wujudkan,” pesan Doklas dengan tulus.

Sihombing, salah satu tim dari Fernando Doklas Pangaribuan, menjelaskan bahwa legalitas Perumahan BMI 2 yang sebelumnya belum ada, kini telah teratasi. “Alhamdulillah, saat ini legalitas Perumahan BMI 2 sudah ada. Artinya, jika masyarakat mengajukan pembangunan infrastruktur, sudah tidak ada kendala lagi. Insya Allah, pada tahun 2026, proses perbaikan infrastruktur sudah dapat berjalan lancar,” jelasnya.

Yayak, Ketua RT C 6 BMI 2, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Fernando Doklas Pangaribuan. “Beberapa anggota dewan sebelumnya tidak pernah melakukan reses dan bertatap muka langsung dengan masyarakat. Baru Pak Doklas yang turun langsung. Saya sangat mengapresiasi beliau. Semoga aspirasi kecil yang kami sampaikan dapat segera terwujud, dan yang besar dapat diproses dengan baik,” Pungkas Yayak.

 

•Edi

Pawai Meriah Iringi Kafilah MTQH Desa Cikampek Timur Menuju Tingkat Kecamatan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Semangat berkobar di Desa Cikampek Timur saat Pemerintah Desa, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Kriswanto, A.Md., menggelar pawai kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) pada Kamis (30/10/2025) pagi. Pawai ini menjadi simbol dukungan dan harapan bagi para peserta yang akan berlaga di tingkat Kecamatan Cikampek.

Semarak Pawai dan Partisipasi Masyarakat

Pawai yang dimulai pukul 07.00 WIB ini dimeriahkan oleh partisipasi aktif dari masyarakat, tokoh agama, jajaran pemerintah desa, serta para pendukung kafilah. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara MTQH Tingkat Kecamatan Cikampek Tahun 2025, yang mengusung tema “Mewujudkan Generasi Qur’ani yang Beradab dan Berakhlakul Karimah.”

Apresiasi dan Harapan Kepala Desa

Kepala Desa Cikampek Timur, Kriswanto, A.Md., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas semangat dan partisipasi seluruh pihak dalam mendukung kegiatan MTQH ini.

“Mudah-mudahan generasi ke depan menjadi lebih paham, ketika Qur’an dimusabaqohkan kemudian memahami isi Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kriswanto, mengungkapkan harapannya agar nilai-nilai Al-Qur’an dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Kafilah Terbaik Desa Cikampek Timur

Sebanyak 11 kafilah terbaik Desa Cikampek Timur siap berlaga dalam berbagai cabang lomba MTQH tahun ini. Berikut adalah daftar lengkap peserta:

Kategori Putri:

– Tilawah Anak-anak: Debi Meidiyana Putri (Karawang, 15/05/2012)

– Tilawah Remaja: Widya Dena Saputri (Karawang, 04/08/2003)

– Tilawah Dewasa: Lailatul Maghfiroh (Karawang, 06/05/1993)

– Murotal Anak-anak: Rahayu Tajryan (Karawang, 17/12/2014)

– MTQH 1 Juz Tilawah: Nagita Azalia Firmansyah (Karawang, 09/04/2014)

– MTQH 5 Juz dan Tilawah: Mahdiyah (Karawang, 17/07/2002)

Kategori Putra:

– Tilawah Anak-anak: M. Nazwan Nawawi (Karawang, 09/03/2013)

– Tilawah Remaja: Nurkholik (Karawang, 22/05/2007)

– Tilawah Dewasa: Bagus Sundapa (Karawang, 04/02/2001)

– Murotal Anak-anak: M. Fathan Maulana (Karawang, 16/07/2014)

– MTQH 1 Juz Tilawah: Faiq Hamzah Bahri (Karawang)

Dukungan Penuh dari Berbagai Pihak

Selain lomba tilawah, Majlis Taklim Sabilul Muttaqin turut memeriahkan kegiatan dengan menampilkan Qasidah Rebana, yang menambah semarak suasana pawai dan lomba. Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Staf Desa Cikampek Timur, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta para orang tua peserta yang memberikan dukungan penuh kepada para kafilah.

Sekretaris Desa Cikampek Timur, Bambang Prayitno, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat.

“Alhamdulillah, kepala desa kami sangat suport sekali. Selain kegiatan MTQ, di desa kami juga ada program pemberantasan buta huruf Al-Qur’an dan pendidikan kuliah gratis, sesuai visi misi Kepala Desa,” ujar Bambang Prayitno, mengungkapkan komitmen pemerintah desa dalam mendukung kegiatan keagamaan dan pendidikan.

Harapan untuk Generasi Qur’ani

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah serta menumbuhkan semangat generasi muda dalam mempelajari dan mengamalkan Al-Qur’an.

“Semoga kegiatan MTQH ini membawa berkah dan menjadi langkah nyata dalam membangun generasi Qur’ani yang berakhlakul karimah,” pungkas Kriswanto, menutup acara dengan harapan agar MTQH dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berpegang teguh pada nilai-nilai Al-Qur’an.

 

•Edi

Sindikat Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi di Bekasi Dibongkar, Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti

BEKASI |infokeadilan.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Setu, pada Kamis (30/10/2025) di Mapolres Metro Bekasi.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Desa Cikarageman, Kecamatan Setu. Tim Reskrim Polres Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan WNS, pemilik usaha yang diduga kuat menjadi otak dari praktik penyuntikan gas ilegal ini. Selain itu, seorang pekerja berinisial H juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang rapi. Sejak Juli 2024, WNS secara sistematis memindahkan isi tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung Bright Gas 12 kg menggunakan peralatan sederhana seperti selang karet dan timbangan digital. Gas hasil suntikan tersebut kemudian dijual kembali ke rumah makan dan warung-warung di sekitar wilayah Setu dengan harga yang lebih tinggi.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Keuntungan yang diperoleh berasal dari selisih harga antara gas bersubsidi dan non-subsidi,” ungkap Kombes Pol Mustofa kepada awak media.

Praktik ini jelas melanggar aturan pemerintah, mengingat gas Elpiji bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:

– 1 unit mobil pick up hitam B 9050 PVA

– 6 tabung Bright Gas 12 kg berisi

– 8 tabung Bright Gas 12 kg kosong

– 10 tabung gas Elpiji 3 kg berisi

– 15 tabung gas Elpiji 3 kg kosong

– 1 timbangan digital

– Beberapa meter selang karet gas

– Uang tunai Rp327 ribu hasil penjualan

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal seperti ini. Penyalahgunaan gas bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” tegasnya.

Kombes Pol Mustofa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyuntikan atau penyalahgunaan gas Elpiji di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kasus ini menjadi atensi serius bagi Polres Metro Bekasi. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolres.

 

•Wan

Pengendara Motor Nekat Terobos Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kejar-kejaran Dramatis Terekam Kamera Pengguna Jalan

0

KARAWANG |infokeadilan.com  – Aksi seorang pengendara motor yang nekat memasuki Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (30/10/2025)  menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh pengguna jalan lain. Kejadian ini bermula ketika pengendara motor tersebut, yang diketahui seorang perempuan, memasuki jalan tol dari arah Karawang Timur menuju Cikampek.

Petugas kepolisian yang segera menyadari pelanggaran tersebut, langsung berupaya menghentikan pengendara motor tersebut. Upaya pengejaran pun tak terhindarkan, menciptakan adegan dramatis yang terekam oleh kamera pengguna jalan lainnya.

Video pengejaran ini kemudian diunggah ke platform TikTok oleh akun @duo_cribo, dan dengan cepat menyebar luas di kalangan warganet. Dalam video tersebut, terlihat petugas kepolisian berusaha mengejar pengendara motor yang terus melaju di jalur tol, di antara kendaraan roda empat lainnya.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apa yang menjadi alasan pengendara motor tersebut nekat memasuki jalan tol. Pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan berbahaya ini.

Kejadian ini menjadi sorotan karena jalan tol merupakan area yang sangat berbahaya bagi kendaraan roda dua. Selain melanggar hukum, aksi nekat ini juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.***

Isu Adanya Dugaan Pungutan Liar Bansos di Karawang Mencuat, Pemerintah Daerah Bertindak

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial oleh salah satu oknum aparat pemerintah desa menjadi perbincangan hangat di masyarakat, bahkan viral di media sosial. Isu ini berkembang di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dan menimbulkan keresahan di kalangan penerima manfaat.

Menanggapi isu tersebut, Asep Achmad S., Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial desa terkait.

“Kami akan berkoordinasi dengan pendamping sosial Desa Medang Asem. Informasi ini juga sudah saya sampaikan kepada Kabid Dayasos serta pendamping sosial Kecamatan Jayakerta, terkait bantuan sembako,” ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis (30/10/2025)

Kabid Dayasos Dinsos Kabupaten Karawang, Hj. Marwati, memberikan tanggapan melalui pesan singkat. Ia menyatakan sedang ada kegiatan di luar kantor, namun segera menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.

“Saat ini kami sedang meminta PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) setempat untuk membantu mencari tahu kebenarannya. Perlu diingat bahwa RT dan wakil RT bukan bagian dari Dinsos, sehingga kami memiliki batasan. Informasi dari pemerintah desa setempat menyebutkan bahwa ATM sudah diserahkan langsung kepada masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” jelasnya.

Marwati menambahkan, kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di luar kendali Dinsos karena bersifat personal. Meski demikian, pihaknya terus melakukan pemantauan.

Amung, selaku TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Jayakerta, juga menyatakan akan segera menindaklanjuti isu ini. “Kita akan menindaklanjuti kebenaran di lapangan seperti apa,” singkatnya.

Camat Jayakerta, Asep Sudrajat, mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan pungli tersebut. Ia menyayangkan tindakan oknum yang memanfaatkan masyarakat miskin dan rentan sebagai sasaran.

“Kami prihatin dan menyayangkan tindakan oknum tersebut. Sasarannya adalah KPM, masyarakat miskin dan rentan. Kami akan berkoordinasi dengan pendamping PKH untuk meniadakan pungutan-pungutan tersebut. Saya juga akan menugaskan Kasi Kesos untuk memonitor, karena pencairan langsung ke ATM para KPM,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti isu ini demi memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak ada pihak yang dirugikan.

 

•Her

Pengawasan Molor ! Proyek Rutilahu di Karawang Diduga Bermasalah dalam Aspek Teknis, Administratif, dan Transparansi Publik

0

KARAWANG | Infokeadilan.com – Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang tengah dilaksanakan di Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat,tetapi pada pelaksanaanya timbul persoalan yang mana nantinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pengawasan proyek berbasis bantuan sosial. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah tersebut justru menghadirkan sejumlah permasalahan serius, mulai dari keterlambatan pembayaran upah kerja hingga dugaan penggunaan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.Rabu 29 Oktober 2025

Keluhan datang dari beberapa pekerja di lapangan yang mengaku belum menerima uang muka kerja, padahal pembangunan sudah berjalan beberapa hari. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia bersama dua rekannya sudah mulai bekerja namun belum mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan awal dari pihak pelaksana.

“Sudah tiga hari kami kerja, tapi belum juga ada pengawas dari dinas maupun mandor pelaksana yang datang. Saya masih menunggu kedatangan mandor karena belum juga diberi uang muka. Total ada tiga pekerja, dengan borongan upah sebesar lima juta rupiah. Biasanya dalam proyek Rutilahu, saat pembangunan pondasi dimulai, sudah diberikan DP (uang muka). Tapi sekarang sudah beberapa hari kerja, belum ada upah sama sekali,” ujarnya dengan nada kecewa.

Selain persoalan upah kerja, temuan di lapangan juga memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran dalam penggunaan bahan material. Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan alat sigmat, diketahui bahwa besi yang digunakan untuk sloof dan cincin pengikat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Besi sloof yang seharusnya berukuran 10 mm hanya berukuran 7,82 mm, sementara cincin pengikat yang seharusnya berdiameter 6 mm ternyata hanya berukuran 3,42 mm dan jarak cincin satu kecincin lainya berjarak 37 cm .

Kondisi tersebut tentu mengindikasikan adanya penurunan mutu dalam konstruksi bangunan yang dapat berpengaruh terhadap kekuatan dan ketahanan rumah hasil program Rutilahu tersebut. Ketidaksesuaian ini juga menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas pelaksana proyek serta lemahnya fungsi pengawasan di lapangan.

Kinerja pengawas dari pihak dinas maupun pihak ketiga juga disorot. Hingga beberapa hari setelah proyek dimulai, belum terlihat adanya pengawasan aktif di lokasi. Padahal, pengawas berperan penting dalam memastikan seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan spesifikasi teknis, termasuk dalam hal penggunaan material dan penyaluran dana kerja.

Minimnya pengawasan ini memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi dan lemahnya pengendalian mutu proyek. Hal tersebut dapat berdampak pada hasil akhir bangunan yang tidak layak huni, bahkan berpotensi membahayakan penerima manfaat program Rutilahu apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Selain itu, persoalan transparansi informasi publik juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang secara jelas mencantumkan sumber anggaran, besaran nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek telah dilakukan oleh tim media, namun hingga berita ini diturunkan belum memperoleh hasil yang jelas. Salah satu pihak yang dikenal sebagai mandor pelaksana proyek, bernama Ucil, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak memberikan tanggapan maupun respon apa pun.

Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan tanggung jawab pelaksana dalam menjalankan kegiatan pembangunan. Padahal, keterbukaan informasi dari pihak terkait sangat penting guna menjawab berbagai dugaan dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan teknis serta prinsip akuntabilitas publik.

Kurangnya transparansi ini membuat masyarakat sulit untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya proyek. Padahal, setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara wajib diumumkan secara terbuka agar publik dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.

Dengan berbagai temuan tersebut, publik menilai bahwa proyek Rutilahu di Desa Labanjaya terindikasi tidak berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah daerah melalui instansi terkait diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana proyek, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran teknis dan administratif dalam kegiatan pembangunan rumah layak huni tersebut.

 

•Red

Proyek Irigasi di Karawang Barat Diduga Curi Start dan Gunakan Dana Talangan, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Proyek peningkatan jaringan irigasi di Kampung Secang RT 01/07, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah diduga melakukan “curi start” dan menggunakan dana talangan. Proyek ini merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang didanai oleh APBN TA. 2025.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pekerjaan tersebut merupakan program BBWS. Dan terlihat pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, tercantum anggaran biaya dengan nilai bantuan Rp. 195.000.000,- ini dilaksanakan oleh P3A Mekar Tani dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Proyek ini memiliki No. Kontrak HK.02.01/PPK OPSDA II-A/P3TGAI/304/2025 dan termasuk dalam Daerah Irigasi Jatiluhur/BTUB 8.

Dugaan “curi start” muncul setelah investigasi lapangan menemukan aktivitas pekerjaan yang sedang berlangsung. Seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut awalnya didanai menggunakan dana talangan karena anggarannya belum cair.

“Ya, memang benar, pekerjaan ini awalnya pakai dana talang dulu karena dananya belum cair. Kami laksanakan pekerjaan ini karena tuntutan, sebentar lagi kan mau panen raya, jadi harus sudah selesai,” ujarnya, Rabu (30/10/2025).

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi proyek. Warga mengungkapkan rasa keprihatinan dan berharap pemerintah daerah serta dinas terkait segera mengklarifikasi masalah ini.

Selain itu, pantauan di lokasi menunjukkan adanya dugaan bahwa proses pembangunan tidak didahului dengan penggalian pondasi yang memadai, dan pemasangan batu belah dilakukan tanpa adukan semen pasir yang cukup. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan ketahanan hasil pekerjaan.

Masyarakat mendesak pihak terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna melihat kondisi riil proyek dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Diharapkan, sidak ini dapat memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi petani di Kampung Secang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum dapat dimintai keterangan resmi. Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh demi terciptanya pembangunan yang berkualitas.

 

•Tim