Beranda blog Halaman 115

Bapenda Karawang Gandeng Universitas Buana Perjuangan Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

KARAWANG |infokeadilan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menggelar sosialisasi pajak daerah di Aula I Gedung Rektorat UBP Karawang, Kamis (23/10/2025).

Acara ini dihadiri oleh dosen dan ratusan mahasiswa yang antusias mengikuti kegiatan untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai pajak daerah, khususnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menanamkan kesadaran melaksanakan kewajiban perpajakan sejak dini, terutama bagi mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap mahasiswa sebagai agen perubahan dan calon pemimpin masa depan dapat lebih memahami dan berperan aktif serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk turut serta membangun Karawang dengan membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jenis pajak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB, sehingga tidak menambah beban wajib pajak. Dalam Perda, pendapatan dari Opsen PKB dialokasikan minimal 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Sementara itu, PBJT atas Tenaga Listrik bukanlah jenis pajak baru, melainkan perubahan nama dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan alokasi minimal 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum.

“Jadi, Opsen dan PBJT tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB maupun dalam pembayaran tagihan rekening listrik,” tambahnya.

Untuk meningkatkan pelayanan, Bapenda Provinsi Jawa Barat menyediakan Aplikasi Sapawarga untuk pembayaran PKB, dan Bapenda Kabupaten Karawang menyediakan Aplikasi Cekpbb untuk pembayaran PBB-P2.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Rektor UBP Prof. Dr. Dedi Mulyadi, S.E., M.M., serta menghadirkan narasumber kompeten dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, P3DW Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, PLN UP3 Karawang, dan Bank BJB Cabang Karawang.

 

•Red

Pembukaan MTQH Tingkat Kecamatan Tirtamulya Resmi Digelar, Momentum Kecintaan pada Al-Qur’an dan Hadist

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) tingkat Kecamatan Tirtamulya resmi dibuka oleh Plt. Camat Sri Rejeki S.STP, M.M. Acara yang berlangsung khidmat di halaman kantor kecamatan pada Rabu (29/10/2025) ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kecintaan umat Islam terhadap Al-Qur’an dan Hadist.

Acara pembukaan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Plt. Camat Tirtamulya Sri Redjeki S.STP, M.M., Sekcam Drs. Solehudin M.M., Muspika, Danramil Cikampek, para Kepala Desa se-Kecamatan Tirtamulya, perwakilan MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jajaran porkopimcam, peserta, dan undangan lainnya.

Ketua panitia, Drs. Solehudin M.M., dalam sambutannya menekankan bahwa MTQH bukan hanya sekadar ajang perlombaan, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran dan pembinaan karakter.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat menumbuhkan akhlak mulia dan menjadi teladan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

MTQH kali ini mengusung tema “Menggali Potensi, Menggemakan Ayat Suci, Menjadikan Generasi Qur’an Berakhlak Karimah, Menuju Tirtamulya Juara dan Karawang Maju”. Tambahnya.

Jenis lomba yang dipertandingkan meliputi Tilawatil Qur’an, Hapalan Al-Qur’an (Hifdzil Qur’an), dan Syahril Qur’an.

Plt. Camat Tirtamulya Sri Redjeki S.STP, M.M. menambahkan bahwa pelaksanaan MTQH tingkat kecamatan ini bertujuan untuk mencari bibit-bibit MTQ yang mumpuni. “Melalui seleksi awal ini, para peserta terbaik akan melanjutkan ke tingkat kabupaten, dan diharapkan dapat mewakili kabupaten di tingkat provinsi hingga nasional,” ucapnya.

Sri Redjeki juga berharap MTQH tingkat kecamatan ini dapat menjadi salah satu media syiar Islam, karena generasi yang dinaungi Allah dan dicintai umat akan menjadikan daerah yang berkah dunia dan akhirat.

 

•Edi

Askun Sentil Respon KPP Karawang, Pernyataan Menteri Purbaya Dinilai Diremehkan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Advokat senior sekaligus pemerhati kebijakan publik Karawang, Asep Agustian SH. MH., yang lebih dikenal dengan sapaan Askun (Asep Kuncir), melayangkan kritik pedas terhadap respon Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang terkait pernyataan Menteri Purbaya soal dugaan praktik pelayanan pajak yang kurang profesional di wilayah Karawang.

Askun menilai, pernyataan KPP Karawang yang menganggap isu tersebut masih “abu-abu” karena belum ada data valid mengenai pelapor maupun oknum yang dimaksud, justru terkesan meremehkan pernyataan seorang menteri yang seharusnya dihormati.

“Abu-abu bagaimana? Menteri bicara itu pasti berdasarkan laporan dari masyarakat. Apakah setiap aduan harus disaring dulu? Seharusnya KPP menghormati pernyataan menteri, bukan malah menanggapi seolah-olah tidak jelas,” tegas Askun pada Rabu (29/10/2025).

Menurut Askun, seharusnya yang memberikan klarifikasi adalah Kepala Kantor Pajak, bukan staf rumah tangga KPP.

“Kalau hanya staf rumah tangga yang bicara, apa mereka paham betul soal substansi pajak? Ini tanggung jawab pimpinan, jadi Kepala Kantor Pajak yang harus menjawab,” imbuhnya.

Askun juga mengingatkan jajaran pajak di daerah untuk tidak alergi terhadap kritik dan laporan dari masyarakat.

“Kalau ada masyarakat yang mengadu, dengarkan dengan baik dan tanggapi dengan santun. Ingat, pegawai pajak itu dibayar oleh negara untuk melayani, bukan malah bernegosiasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Askun menilai bahwa pernyataan Menteri Purbaya justru menunjukkan adanya semangat untuk memperbaiki dan meningkatkan transparansi di lingkungan pajak, khususnya di Kabupaten Karawang.

“Pernyataan menteri itu adalah sinyal perubahan. Selama ini, isu pajak memang jarang tersentuh sorotan publik. Jadi, jangan tersinggung, tapi jadikan ini sebagai bahan introspeksi,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Askun mendorong KPP Karawang untuk memperbaiki komunikasi publik dan pelayanan kepada masyarakat. “Layani masyarakat dengan baik, berikan jawaban yang sopan, jangan asal bicara. Ingat, Anda adalah pelayan publik yang digaji oleh negara,” pungkasnya.

•A.Sofyan/U.S

Link and Match: SMK Ristek dan SMK Perbankan Indonesia Gandeng PT. Dongsan Indonesia Tingkatkan Kualitas Lulusan

0

JAKARTA | infokeadilan.com – SMK Ristek dan SMK Perbankan Indonesia terus berupaya mewujudkan program link and match dengan dunia industri. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menjalin kerjasama erat dengan PT. Dongsan Indonesia, yang diwujudkan melalui pemberian beasiswa, uang saku, dan jaminan kerja bagi siswa peserta praktik kerja industri (prakerin).

Penyerahan beasiswa secara simbolis telah dilaksanakan pada Rabu (29/10/2025), yang dihadiri oleh Kepala Sekolah SMK Ristek, Bambang, perwakilan dari PT. Dongsan Indonesia, serta para siswa yang akan mengikuti program prakerin.

Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PT. Dongsan Indonesia atas dukungan yang diberikan.

“Kerjasama ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mempersiapkan lulusan yang siap kerja. Kami percaya, dengan adanya dukungan dari industri, siswa-siswi kami akan mendapatkan pengalaman dan wawasan yang lebih luas, serta keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya.

Bambang menambahkan, program prakerin ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi siswa untuk belajar di lingkungan industri, tetapi juga memberikan mereka uang saku dan jaminan kerja setelah lulus.

“Ini adalah kesempatan emas bagi siswa-siswi kami untuk mengembangkan diri dan meraih kesuksesan di masa depan,” katanya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa program prakerin merupakan bagian penting dari kurikulum SMK, yang bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mengenal dunia kerja sejak awal.

“Dengan mengikuti program prakerin, siswa-siswi kami diharapkan dapat memiliki skill yang tinggi, serta mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan,” jelasnya.

Para orang tua siswa pun menyambut baik kerjasama ini. Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya program prakerin yang membuka jalan bagi anak-anak mereka untuk memasuki dunia kerja atau berwirausaha.

Dengan adanya sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara SMK Ristek, SMK Perbankan Indonesia, dan PT. Dongsan Indonesia, diharapkan para siswa dapat meraih kesuksesan di dunia kerja dan terus mampu mengembangkan diri, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa.

 

•Her

Konflik Lahan Memanas, Kades Wadas Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengrusakan

0

KARAWANG|infokeadilan.com – Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, H. Junaedi, yang lebih dikenal dengan sapaan Lurah Jujun, kini berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan pengrusakan lahan yang diklaim milik ahli waris keluarga Data bin Adon. Kasus ini mencuat setelah video aktivitas alat berat di lahan tersebut viral di media sosial TikTok melalui akun TKJ Farm Official.

Keluarga ahli waris Data bin Adon merasa geram mendapati lahan seluas 2.463 m2 di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Telukjambe Timur, telah diratakan sebagian oleh alat berat. Pengerukan ini diduga dilakukan atas inisiasi Lurah Jujun dengan dalih normalisasi saluran irigasi tersier.

Jakaria, salah seorang ahli waris Data bin Adon, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sah kepemilikan lahan berupa Girik, Leter C, serta riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sukamakmur. Ia menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dimiliki selama puluhan tahun.

“Tanah ini bukan milik PJT atau BBWS. Kami, keluarga ahli waris Data bin Adon, adalah pemilik sah tanah ini. Lurah Jujun jangan seenaknya menguruk tanah ini dengan alasan normalisasi irigasi. Kami sudah mengingatkan Lurah Junaedi sebelumnya bahwa tanah ini milik keluarga ahli waris Data bin Adon, bukan tanah pengairan,” ujar Jakaria pada Senin (28/10/2025).

Kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH.MH, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Lurah Jujun ke Polres Karawang dengan Pasal 170 KUHP atas dugaan pengrusakan tanah di Dusun Pasir Panggang, Desa Sukamakmur, Telukjambe Timur. Ia menilai Lurah Jujun bertindak arogan dengan mengeruk tanah orang lain menggunakan alat berat dengan alasan normalisasi irigasi.

“Kami menilai Lurah Jujun sudah offside, karena lokasi tanah tersebut berada di Desa Sukamakmur, bukan di Desa Wadas yang menjadi wilayah kewenangannya. Apa haknya mengeruk tanah orang di luar desanya? Ini sudah merupakan pelanggaran,” tegas Elyasa.

Elyasa menambahkan, kepemilikan keluarga ahli waris Data bin Adon atas tanah tersebut diperkuat dengan bukti surat Girik, Leter C, riwayat tanah dari Desa Sukamakmur, serta surat keterangan dari PJT. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum dan meminta agar kekuasaan tidak disalahgunakan untuk menindas rakyat.

Muhammad Jovianza, SH, yang juga merupakan tim kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, mendesak Polres Karawang untuk segera menuntaskan kasus ini agar keluarga ahli waris mendapatkan keadilan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut sah milik keluarga ahli waris, dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya tuntutan kepada penegak hukum.

Jovianza juga menegaskan bahwa tanah tersebut bukan merupakan tanah sengketa, karena tidak ada klaim dari pihak manapun terkait kepemilikan tanah tersebut.

“Jika ada pihak-pihak yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah sengketa, maka kami pastikan orang tersebut patut diduga dengan sengaja telah memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat dan akan kami laporkan juga ke pihak berwajib,” tandas Jovianza.

Sebagai informasi tambahan, tim INAFIS Polres Karawang telah melakukan olah TKP di lokasi tanah yang menjadi objek pelaporan dan memastikan akan segera melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengrusakan lahan ini.

 

•A. Sofyan

Kotabaru Bakal Punya Lapangan Modern, Camat : Dinas PUPR Siapkan Revitalisasi di 2026

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kabar gembira bagi warga Kotabaru dan sekitarnya. Lapangan kebanggaan Kecamatan Kotabaru akan segera direvitalisasi dengan konsep modern. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang telah merencanakan pembangunan ulang lapangan ini pada tahun 2026 mendatang.

Pembangunan ini bertujuan untuk menghadirkan berbagai fasilitas baru yang dapat menunjang kegiatan olahraga sekaligus menjadi ruang publik yang nyaman bagi masyarakat. Dengan wajah baru, lapangan Kotabaru diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan yang lebih hidup dan bermanfaat bagi seluruh warga.

Camat Kotabaru, Idah Hamidah, mengungkapkan bahwa usulan pembangunan lapangan ini telah diajukan sejak akhir tahun 2024 dan kini telah masuk dalam rencana Dinas PUPR. “Alhamdulillah, pembangunan lapangan Kecamatan Kotabaru insyaallah akan direalisasikan pada tahun 2026,” ujarnya dengan nada optimis, Rabu (29/10/2025).

Menurut Idah, keberadaan lapangan Kotabaru sangatlah penting, tidak hanya bagi warga setempat, tetapi juga bagi masyarakat dari kecamatan sekitar seperti Cikampek, Tirtamulya, dan Jatisari. “Hampir setiap hari, lapangan ini dimanfaatkan warga untuk berbagai aktivitas, mulai dari berolahraga, jalan santai, hingga sekadar berkumpul bersama keluarga,” jelasnya.

Desain lapangan yang telah disiapkan akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern, seperti tribun penonton yang nyaman, jogging track untuk para pecinta olahraga lari, taman bermain anak yang aman dan menyenangkan, toilet yang lebih bersih dan terawat, serta fasilitas pendukung lainnya. Dengan fasilitas yang lengkap dan modern, lapangan Kotabaru diharapkan dapat menjadi tempat yang ideal untuk beraktivitas dan bersosialisasi bagi seluruh warga.

Sementara itu, salah seorang petugas Dinas PUPR Karawang yang dikonfirmasi oleh tim redaksi ckpinfo membenarkan bahwa usulan pembangunan lapangan Kotabaru memang sudah terdaftar dalam rencana tahun 2026. “Dari bidang DED, kami mendapat informasi bahwa usulan untuk tahun 2026 sudah masuk,” ungkapnya.

Dengan adanya rencana revitalisasi ini, diharapkan lapangan Kotabaru dapat menjadi ikon baru bagi kecamatan Kotabaru dan menjadi kebanggaan seluruh warga Karawang. Mari kita nantikan bersama realisasi pembangunan lapangan Kotabaru yang modern dan bermanfaat ini.

 

•Edi/Red

Jeritan Keadilan dari Karawang: Ibu Menyusui Dipenjara, Askun : Hakim Diduga Abaikan Kemanusiaan !

0

KARAWANG |infoKeadilan.com – Kasus pilu menimpa seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Neni Nuraeni (37), seorang warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, harus mendekam di balik jeruji besi karena tersandung masalah fidusia dengan perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Ironisnya, penahanan ini dilakukan saat Neni masih memiliki bayi yang sangat membutuhkan ASI.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH, mengecam keras tindakan hakim Pengadilan Negeri Karawang yang dianggap tidak manusiawi. Menurutnya, hakim seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru menindas rakyat kecil.

“Hakim itu wakil Tuhan! Bukan malah memenjarakan ibu menyusui. Ini memalukan dan menciderai rasa kemanusiaan,” ujar Askun dengan nada berapi-api kepada InfoKeadilan.com, Rabu (29/10/2025).

Askun juga menyayangkan sikap perusahaan pembiayaan Adira Finance yang dinilai terlalu agresif dalam menindak konsumen yang menunggak pembayaran.

“Adira itu perusahaan besar, jangan менindak konsumen seperti kriminal. Bina dong, jangan main penjara!” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika Neni terlilit masalah kredit kendaraan bermotor dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Penahanan Neni berdampak buruk bagi bayinya yang dilaporkan sakit karena tidak mendapat ASI selama enam hari.

Hendra Kusumawardana, Juru Bicara PN Karawang, menjelaskan bahwa sidang telah berjalan sesuai jadwal dan permohonan pengalihan penahanan sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Sidang berikutnya akan digelar Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian. Permohonan pengalihan penahanan sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya,” jelas Hendra.

Publik berharap PN Karawang segera meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap ibu menyusui dan mengedepankan keadilan yang lebih berperikemanusiaan. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia, yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.

 

•A.Sofyan/Red

BUMDes Kalihurip Gelar Audiensi dengan PT Sumi Rubber Indonesia, Tuntut Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalihurip, Kecamatan Cikampek, menggelar audiensi dengan PT Sumi Rubber Indonesia, salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Cikampek. Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait perekrutan tenaga kerja lokal yang diharapkan dapat lebih diperhatikan dan diprioritaskan oleh perusahaan.

Kegiatan audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikampek ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, kepala desa Kalihurip, perwakilan dari pihak perusahaan, Polsek Cikampek, jajaran pengurus BUMDes Kalihurip, serta perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda setempat. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan betapa seriusnya perhatian terhadap isu kesempatan kerja bagi warga lokal, Selasa (28/10/2025).

Ketua BUMDes Kalihurip, Hidayat SH., MH., dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah penting untuk menjembatani kepentingan masyarakat desa dengan pihak industri.

“Kami berharap PT Sumi Rubber Indonesia dapat lebih membuka diri dan memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal. Ini adalah hak masyarakat kami, dan kami akan terus mengawal isu ini hingga ada realisasi yang konkret,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan BUMDes Kalihurip menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:

1. Prioritas Perekrutan: Meminta PT Sumi Rubber Indonesia untuk memprioritaskan warga lokal dalam setiap proses perekrutan tenaga kerja, terutama untuk posisi-posisi yang tidak memerlukan keahlian khusus.

2. Transparansi Informasi: Menuntut adanya transparansi informasi terkait kebutuhan tenaga kerja dan proses seleksi yang dilakukan oleh perusahaan.

3. Pelatihan dan Pengembangan: Mengusulkan program pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi warga lokal agar dapat memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

4. Keterlibatan BUMDes: Menawarkan kerjasama antara BUMDes Kalihurip dengan PT Sum Rubber Indonesia dalam proses perekrutan dan penyediaan tenaga kerja.

Audiensi ini diharapkan menjadi awal dari dialog yang konstruktif antara masyarakat desa dan pihak industri. BUMDes Kalihurip berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat lokal dapat didengar dan diimplementasikan oleh PT Sumi Rubber Indonesia.

 

•Ed

Dapur Kotor, Gizi Amburadul, Askun : Pengawasan Program MBG Karawang Dinilai Bobrok

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang jadi solusi atasi stunting di Karawang, kini malah jadi skandal menjijikkan. Kasus makanan basi dan berbelatung di SDN Palumbonsari 3 bukan sekadar kecelakaan, tapi bukti bobroknya pengawasan dan potensi korupsi yang merajalela.

Asep Agustian, Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan yang juga Ketua DPC Peradi Karawang, tak tinggal diam. Ia mengecam keras Pemerintah Kabupaten Karawang yang terkesan tutup mata atas tragedi ini.

“Ini bukan lagi soal makanan tidak layak, tapi soal harga diri bangsa ! Program yang katanya untuk anak-anak, malah jadi ajang cari untung para tikus berdasi,” ujar Askun dengan nada geram.

Askun sapaan akrabnya, mendesak penutupan segera dapur pengolahan makanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Sari. Ia menduga bahwa dapur tersebut hanya mementingkan keuntungan pribadi, sementara anak-anak dijadikan bahan percobaan dengan makanan basi.

“Presiden Prabowo punya niat baik, tapi di Karawang ini malah jadi bahan lelucon ! Dapur MBG ini harus ditutup, oknum-oknumnya diusut tuntas!” tegasnya.

Pengakuan Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, yang menggunakan jasa katering ilegal saat stafnya bimtek, semakin memperparah keadaan. Ia juga menyebut, tindakan tersebut adalah merupakan pelanggaran berat terhadap SK Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025.

“Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan ! SPPG ini main belakang, cari untung dengan mengorbankan kesehatan anak-anak. Mereka pikir bisa seenaknya sendiri ?” Tandasnya.

Tak sampai disitu, Askun juga mempertanyakan harga makanan MBG yang dinilai cukup signifikan, mencapai Rp 10 ribu per porsi. Namun, ia menduga, dalam nilai tersebut masih ada mark-up anggaran yang sangat besar dalam program ini.

“Harga segitu, tapi makanan basi dan berbelatung ? Ini namanya perampokan uang rakyat! Bupati harus turun tangan, bentuk tim investigasi independen, jangan sampai kasus ini menguap begitu saja.” Ujarnya.

Tak hanya itu, Askun juga menyoroti kinerja anggota legislatif Karawang yang terkesan hanya cuap-cuap tanpa tindakan nyata. Ia bahkan menuding ada oknum dewan yang ikut bermain dalam proyek MBG ini.

“Jangan-jangan ada anggota dewan yang ikut kecipratan untung dari program ini? Gaji dan tunjangan sudah besar, masih kurang? Jangan sampai wakil rakyat malah jadi perampok rakyat!” Tegas Askun menandaskan.

Sebelumnya, Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, membenarkan adanya makanan basi dan berbelatung. Dinas Kesehatan Karawang juga menemukan bahwa SPPG Cibungur Indah belum memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran SOP nasional yang sistematis. Asep Agustian menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Karawang, ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Ini bukan hanya soal makanan basi, tapi soal keadilan dan tanggung jawab. Jika Pemkab Karawang tidak bertindak, saya akan bawa kasus ini ke pengadilan! Jangan biarkan anak-anak Karawang jadi korban keserakahan!” Tutupnya.

 

•Red

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan TPPU: Kemenangan atau Sekadar Pengurangan Hukuman ?

0

JAKARTA |infoKeadilan.com – Sorak sorai dan air mata mewarnai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025), saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada artis kontroversial, Nikita Mirzani. Vonis ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare ternama, dr. Reza Gladys, serta denda sebesar 1 miliar Rupiah. Namun, angin segar berhembus bagi Nikita ketika Majelis Hakim, yang diketuai oleh Kairul Soleh, menyatakan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama hukum yang telah berlangsung berbulan-bulan. Vonis 4 tahun terasa jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU yang mencapai 11 tahun penjara, memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum dan masyarakat luas.

Nikita Mirzani, yang selama persidangan kerap kali menyampaikan pembelaan emosional, merasa bahwa dirinya menjadi korban ketidakadilan. Dalam pernyataan sebelumnya, pada Kamis (24/10/2025), ia menegaskan, atas tindakan yang di alaminya.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang.” Ujarnya.

Kasus ini bukan hanya sekadar perseteruan hukum antara seorang artis dan seorang pengusaha. Lebih dari itu, kasus ini telah menjadi sorotan publik, memicu diskusi tentang keadilan, kekuasaan, dan peran media dalam membentuk opini publik.

Sidang vonis hari ini dipenuhi oleh pendukung Nikita Mirzani yang setia, serta puluhan jurnalis yang haus akan berita. Reaksi beragam muncul setelah vonis dibacakan. Sebagian merasa lega bahwa Nikita tidak dihukum seberat tuntutan awal, sementara yang lain mempertanyakan apakah keadilan telah benar-benar ditegakkan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak JPU terkait vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan mereka. Namun, satu hal yang pasti, kasus Nikita Mirzani akan terus menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media dan menjadi catatan penting dalam sejarah hukum Indonesia.

•Ucok. M/Dan