Beranda blog Halaman 119

KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Dievakuasi: Warga Kaget Dengar Suara Dentuman Keras

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kereta Api 58F Purwojaya relasi Jakarta Gambir – Cilacap dilaporkan mengalami anjlok di wilayah Kedungkede, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (25/10/2025) siang. Informasi tersebut pertama kali beredar luas melalui media sosial dan disusul oleh sejumlah rekaman warga yang memperlihatkan posisi rangkaian kereta miring di atas rel.

Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun redaksi infokeadilan.com, rangkaian KA Purwojaya anjlok di petak jalan antara Stasiun Kedungkede dan Stasiun Lemahabang. Belum ada laporan korban jiwa dalam kejadian ini, namun seluruh penumpang dikabarkan telah dievaluasi dari dalam gerbong dan diturunkan ke area aman.

Penyebab pasti terjadinya insiden masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Petugas dari PT KAI bersama aparat kepolisian tampak berada di lokasi untuk melakukan penanganan dan memastikan keamanan lintasan.

Seorang warga sekitar yang rumahnya tak jauh dari lintasan, mengaku terkejut saat mendengar suara keras seperti benturan besi.

“Saya lagi di teras, tiba-tiba terdengar suara ‘duk!’ keras banget, getarannya terasa sampai rumah. Waktu saya lihat, ternyata kereta Purwojaya miring di rel. Banyak orang langsung keluar rumah karena takut ada yang parah,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KAI mengenai penyebab pasti anjloknya KA Purwojaya tersebut. Namun, proses evakuasi dan pemeriksaan rangkaian masih terus dilakukan guna memastikan keselamatan jalur serta kelancaran perjalanan kereta lainnya.

Redaksi akan terus memantau dan memperbarui perkembangan terkini terkait insiden anjloknya KA Purwojaya relasi Jakarta–Cilacap ini.

 

•Red

Ketua PERADI Karawang Desak PT DAS Ditutup Usai Kebakaran: “Jangan Sampai Warga Jadi Korban Terus!”

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Insiden kebakaran hebat yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, rupanya menyisakan persoalan panjang.
Perusahaan pengelola limbah oli tersebut kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama setelah diketahui sejumlah rumah warga di sekitar lokasi mengalami kerusakan parah akibat kebakaran itu. Bahkan sebagian rumah nyaris rata dengan tanah.

Tak berhenti di situ, dugaan pencemaran lingkungan akibat ceceran oli bekas dari lokasi kebakaran turut memantik kemarahan publik. Limbah cair itu disebut-sebut sudah merembes hingga ke area persawahan warga di sekitar perusahaan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, melontarkan kritik keras terhadap keberadaan PT DAS.
Ia mengaku geram dan menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian serius yang telah merugikan masyarakat.

“Kalau memang izinnya hanya untuk pool mobil, kenapa kemudian dijadikan tempat pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah ada izin pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Askun, sapaan akrab Asep Agustian, saat dikonfirmasi infokeadilan.com, Sabtu (25/10/2025)

Menurut Askun, sekalipun PT DAS memiliki izin resmi sebagai pengelola limbah B3, seharusnya lokasi usaha tidak berdampingan langsung dengan permukiman warga. Ia menilai penempatan lokasi industri berisiko tinggi seperti itu justru membuka peluang terjadinya bencana dan pencemaran.

“Kalau memang ada izin, ya tetap salah juga. Karena mestinya perusahaan semacam itu jauh dari pemukiman, supaya tidak menimbulkan dampak buruk seperti bau, pencemaran, atau musibah kebakaran,” ujarnya.

Askun juga menyoroti sikap perusahaan yang disebut tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga sekitar selama tiga tahun terakhir, kecuali setelah terjadinya kebakaran.

“Sekali ada kompensasi justru setelah kebakaran. Maksudnya apa? Mau menantang masyarakat? Mau bikin warga marah?” ungkapnya geram.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa PT DAS harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami warga, baik material akibat rumah rusak, maupun dampak ekologis terhadap lahan pertanian yang terpapar limbah.

“Perusahaan wajib mengganti semua kerusakan rumah warga dan menanggung dampak pencemaran lingkungan. Karena pencemaran semacam itu tidak bisa hilang hanya dalam hitungan hari, tapi butuh waktu lama,” tandasnya.

Selain itu, ia juga mendorong aparat penegak hukum lingkungan (Gakkum) untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Saya minta Gakkum menyelidiki bukan hanya di dalam perusahaan, tapi juga di luar area, termasuk sawah dan lingkungan yang tercemar,” tegas Askun.

Sebagai penutup, Asep Agustian menyerukan langkah tegas dari pemerintah dan aparat hukum untuk menutup perusahaan tersebut bila terbukti melanggar aturan dan mencemari lingkungan.

“Tutup saja perusahaan itu, dan kalau terbukti mencemari lingkungan, pemiliknya harus dipenjara,” pungkasnya.

 

•A.Sofyan/Red

Pembangunan Gerai Pelayanan Publik Cikampek Diduga Abaikan Aturan K3, Pekerja Tak Gunakan APD Meski Anggaran Capai Rp 1,6 Miliar

0

KARAWANG |infokeadilan.com  –
Pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi Gerai Pelayanan Publik Kecamatan Cikampek, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, menuai sorotan, Sabtu (25/10/2025).

Pasalnya, hasil pantauan awak media di lokasi proyek menunjukkan bahwa para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas di area pembangunan dua lantai tersebut. Kondisi itu jelas bertentangan dengan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Ironisnya, proyek tersebut merupakan pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah dengan nilai Rp 1.678.967.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Raden Jaya Konstruksi tersebut semestinya menjadi contoh penerapan standar kerja yang aman dan sesuai prosedur. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, di mana para pekerja terlihat tanpa helm proyek, sepatu keselamatan, maupun rompi kerja.

Salah seorang pekerja di lokasi, saat dikonfirmasi awak media mengenai alasan tidak menggunakan APD serta siapa pihak konsultan proyek tersebut, hanya menjawab singkat.

“Kami hanya bekerja, Pak. Kalau yang lainnya, nggak tahu,” singkatnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengawasan dari pihak konsultan maupun instansi terkait terkesan lemah. Bahkan, hal semacam ini diduga kerap ditemukan dalam sejumlah pekerjaan pemerintah lainnya di Kabupaten Karawang, seolah telah menjadi kebiasaan yang dibiarkan.

Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya kelalaian atau pembiaran sistematis dalam penerapan aturan K3 di lingkungan proyek pemerintah, padahal sudah menjadi kewajiban setiap kontraktor untuk menerapkan sistem keselamatan kerja secara menyeluruh, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1970, yang mewajibkan pengusaha atau penyelenggara kerja menyediakan segala perlengkapan keselamatan untuk melindungi tenaga kerja.

Dengan nilai proyek yang tergolong besar, tentu masyarakat menilai pelaksanaan pekerjaan seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai standar keselamatan kerja.

Diharapkan pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, selaku pengguna anggaran, lebih intens melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan K3 di setiap proyek fisik yang menggunakan dana publik.

Keselamatan pekerja adalah tanggung jawab bersama antara kontraktor, konsultan, serta pihak instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan konstruksi.

Guna melengkapi data awak media kesulitan untuk melakukan komunikasi, sehingga sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan dan penjelasan dari mandor pelaksana dilapangan maupun dari pihak konsultan.

 

•Edi Bahar

Kontainer Bertonase Berat Sebabkan Kemacetan di Jalur Alternatif Rengasdengklok–Sungai Buntu, Warga Desak Pemkab Tegas Atur Jam Operasional

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kemacetan panjang kembali terjadi di jalur akses jalan kabupaten, tepatnya di wilayah Desa Kutakarya, Dusun Karanganyar Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, jalur yang menghubungkan Rengasdengklok–Sungai Buntu, Kabupaten Karawang.

Kemacetan itu diduga dipicu oleh kendaraan kontainer bertonase besar yang nekat melintas di jam sibuk aktivitas warga, Sabtu (25/10/2025). Parahnya, kendaraan besar tersebut sempat menyangkut kabel listrik yang membentang di jalan sempit tersebut, sehingga menimbulkan antrean kendaraan cukup panjang dan memerlukan penanganan ekstra dari pihak terkait.

Sejumlah warga yang melintas di lokasi mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut, lantaran selain menyebabkan kemacetan, juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan.

“Jalan ini kecil, bukan untuk kontainer. Seharusnya mobil besar seperti itu tidak melintas siang hari ketika warga banyak beraktivitas. Bisa saja malam hari jalannya, supaya tidak mengganggu kegiatan masyarakat,” ujar salah satu warga yang kerap melintas dijalur tersebut.

Warga pun meminta agar pemerintah daerah dan perusahaan terkait lebih memperhatikan waktu operasional kendaraan bertonase berat agar tidak menimbulkan dampak sosial dan keselamatan di jalur padat tersebut.

“Kami berharap ada aturan tegas dari pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan Karawang, soal jam operasional kendaraan besar seperti kontainer ini. Karena jalur Rengasdengklok–Sungai Buntu sudah sangat padat, dan kalau dibiarkan bisa memicu kecelakaan,” tambahnya.

Padahal, jalur alternatif Rengasdengklok–Sungai Buntu bukan merupakan lintasan utama bagi kendaraan bermuatan berat. Jalur tersebut umumnya digunakan masyarakat sekitar untuk aktivitas harian, sehingga keberadaan kontainer di jalan kecil itu dinilai tidak tepat dan berisiko tinggi.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Muhana S.STP, MM saat di konfirmasi awak media mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan menindak tegas.

“Coba di pantau terus kang, kalau ada yang seperti gitu lagi saya tangkap dilokasi. Harus kita tangkap basah kalau kaya gini.” Tandasnya saat dihubungi.

Masyarakat berharap, Pemkab Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dapat mengambil langkah tegas. Baik dengan pengawasan langsung di lapangan maupun penerapan sanksi bagi kendaraan berat yang melanggar aturan rute dan jam operasional.

Selain itu masyarakat juga meminta penerapan aturan dan tindakan tersebut bukan hanya sekedar wacana dan seremonial saja, tetapi langkah nyata untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan kepada warga dan pengguna jalan.

Jika dibiarkan tanpa penertiban, kejadian serupa bukan tak mungkin akan terus berulang dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

 

•Her/Ko

Warga Terdampak Kebakaran Gudang Pelumas Berharap Perusahaan Ada Tanggungjawab, Pemerintah Diminta Turun Tangan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pasca insiden kebakaran hebat yang melanda gudang pelumas milik PT DAS di wilayah Karawang Barat, gelombang keluhan muncul dari warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Mereka meminta agar pihak perusahaan menunjukkan tanggung jawab atas dampak dan kerugian yang dialami masyarakat sekitar.

Peristiwa kebakaran tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial, setelah unggahan akun Instagram @halokrw menyoroti kesaksian warga yang rumahnya ikut terdampak akibat ledakan drum berisi oli dan tiner dari area pabrik.

Salah seorang warga, Sunarya menuturkan bahwa rumah orang tuanya yang berlokasi tepat di belakang area pabrik mengalami kerusakan cukup parah akibat ledakan tersebut.

“Ada empat drum yang sempat terlempar ke rumah dalam kondisi terbakar. Api langsung menyambar dan kami semua panik menyelamatkan diri. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, tapi rumah mengalami kerusakan lumayan berat,” ujarnya Jum’at (24/10/2025).

Sunarya juga menjelaskan bahwa dentuman keras dan lontaran drum membuat genting serta dinding belakang rumah rusak. Meski api berhasil dipadamkan, warga masih merasakan bau menyengat dari sisa bahan kimia yang terbakar.

Ia berharap perusahaan tidak lepas tangan terhadap kerugian yang ditimbulkan, dan meminta pemerintah daerah ikut turun tangan memediasi penyelesaian persoalan ini.

“Kami tidak minta lebih, hanya ingin ganti rugi yang layak. Rumah kami rusak akibat kebakaran di pabrik itu. Kami ingin pemerintah juga hadir untuk membantu agar perusahaan bertanggung jawab,” katanya.

Beberapa warga lain yang rumahnya juga terdampak menyampaikan keluhan serupa. Mereka menegaskan, kejadian ini seharusnya menjadi perhatian serius pihak berwenang, agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan keamanan. Jangan sampai masyarakat selalu jadi korban saat terjadi kebakaran di kawasan industri,” ujar salah satu warga lainnya.

Warga sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Karawang bersama instansi terkait segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan, memastikan perusahaan memberikan ganti rugi, serta memperketat pengawasan keamanan industri di wilayah padat penduduk.

Kebakaran di gudang pelumas tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan warga sekitar kawasan industri harus menjadi prioritas utama. Transparansi, tanggung jawab, dan mediasi terbuka antara warga, perusahaan, dan pemerintah dinilai menjadi solusi terbaik agar insiden serupa tidak kembali terulang di Karawang.

 

•Her/Ko

Aplikasi SiImah Kerap Eror, Masyarakat dan Pemdes Keluhkan Sulitnya Akses Bantuan Rutilahu di Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Sejumlah masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Karawang mengeluhkan sulitnya mendapatkan informasi terkait program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang menjadi Rumah Layak Huni (Rulahu).

Program yang seharusnya menjadi solusi bagi warga berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang layak ini justru dinilai semakin sulit diakses. Warga mengaku tidak hanya kebingungan soal prosedur, tetapi juga terkendala oleh sistem aplikasi SiImah (Sistem Informasi Rumah Layak Huni) milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, yang sudah berbulan-bulan mengalami eror dan tidak bisa diakses dengan baik.

“A, mohon dibantu untuk didorong prposal Rutilahu atuh, rumah sudah mau roboh A. Sudah masuk aplikasi sih. Si Imah eror terus A, belum ada info bisa dibuka kembali.” Keluh salah seorang PSM salah satu desa.

“Kami sudah beberapa kali mencoba membuka aplikasi SiImah untuk mendaftar atau sekadar mengecek status pengajuan, tapi selalu eror. Kadang loading terus, kadang tidak bisa login sama sekali,” Ungkapnya lagi kepada infokeadilan.com, Sabtu (25/10/2025).

Tak hanya masyarakat, aparat desa pun turut merasakan dampak buruk dari tidak berfungsinya aplikasi tersebut. Mereka yang bertugas membantu warga dalam pengajuan program Rutilahu menyebut, sistem online yang seharusnya mempermudah justru menjadi penghambat.

Ironisnya, keluhan tersebut ternyata sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak Dinas PRKP Karawang. Namun, alih-alih mendapatkan solusi teknis untuk memperbaiki aplikasi, mereka justru diarahkan untuk mengajukan proposal kembali secara manual.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana keseriusan Dinas PRKP dalam melaksanakan program perumahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat bawah. Sebab, selain sering mengalami gangguan, transparansi data penerima manfaat Rutilahu pun dinilai minim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang terkait langkah konkret memperbaiki sistem SiImah maupun transparansi data penerima bantuan Rutilahu.

Padahal, program ini merupakan salah satu agenda strategis daerah untuk menekan angka rumah tidak layak huni dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Namun kenyataannya, di lapangan masih banyak warga yang menunggu kejelasan tanpa kepastian.

Berbagai pihak pun kini mendorong agar Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas PRKP segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki sistem digital yang sudah tidak berjalan, dan membuka ruang komunikasi yang transparan dengan Pemdes serta masyarakat.

Karena sebagaimana harapan masyarakat, program yang seharusnya menjadi jalan keluar, jangan justru menjadi sumber kekecewaan.

 

•Her/Red

Dorong Masyarakat Mandiri Kelola Lingkungan, KLHK RI Bersama DLHK Karawang Aksi Bersih Sampah Serentak

KARAWANG |infokeadilan.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melaksanakan kegiatan Aksi Nyata Bersih Sampah sebagai bagian dari program nasional pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Aksi tersebut difokuskan pada pembersihan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di sejumlah titik, termasuk di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, pada Jum’at (24/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menekan permasalahan sampah di daerah.

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Deputi Bidang Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK RI, Firdaus Alim Damopolii, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah pusat terhadap penanganan sampah di tingkat masyarakat.

“Program Bersih Nasional ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk menertibkan TPS-TPS liar agar dapat dikelola dengan lebih baik. Sampah itu harus dikelola mulai dari diri kita sendiri, siapa yang menghasilkan, dia yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain Karawang, kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, dengan total 42 kabupaten/kota yang ikut berpartisipasi.

“Untuk minggu ini fokus kegiatan berada di tiga provinsi tersebut, dan kami terus mendampingi daerah agar mampu menjaga kebersihan lingkungan di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.

Firdaus juga berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan dapat menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah daerah, komunitas, maupun perusahaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan, menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas sinergi yang terjalin antara KLHK dan Pemkab Karawang.

“Kami berterima kasih atas kolaborasi yang dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Kegiatan seperti ini sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat agar semakin peduli terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah di lingkungannya,” tutupnya.

Melalui aksi ini, pemerintah berharap semangat gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan dapat terus tumbuh dan menjadi bagian dari perilaku sehari-hari masyarakat Karawang.

 

•Red

Limbah Oli Bekas Kebakaran PT DAS Diduga Cemari Saluran Air dan Sawah Warga Sekitar

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dampak kebakaran hebat yang melanda pabrik pengolahan oli PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Jalan Raya Proklamasi, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, mulai menimbulkan persoalan baru. Setelah api berhasil dipadamkan, sisa oli bekas dari area pabrik kini dilaporkan mencemari saluran air yang mengalir ke pemukiman warga hingga ke area persawahan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Willyanto Salmon, yang menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.

“Kami segera menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Ada ceceran oli yang masuk ke saluran air di pemukiman dan sawah,” kata Willy saat dikonfirmasi awak media di lokasi kebakaran, Jum’at (24/10/2025), dikutip dari detik.com.

Menurut Willy, hasil pengecekan awal menunjukkan adanya sisa oli bekas yang terbawa aliran air dari area pabrik ke lingkungan sekitar. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan bisa berdampak pada kualitas air maupun tanah di wilayah terdampak.

“Ceceran oli bekas itu sangat berbahaya karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, kebakaran hebat melanda pabrik pengolahan oli tersebut pada Kamis malam (23/10/2025). Kobaran api yang cukup besar membuat warga di sekitar lokasi panik, mengingat pabrik berada tak jauh dari kawasan padat penduduk. Petugas pemadam kebakaran bersama aparat kepolisian dan stakeholder terkait turun langsung untuk memadamkan api yang membakar sebagian besar bangunan pabrik.

Foto : Petugas Damkar saat melakukan pemadaman di lokasi kebakaran PT DAS

Dan dari pantauan di lapangan, sisa-sisa kebakaran masih terlihat jelas di area pabrik. Bau menyengat oli terbakar tercium hingga ke pemukiman warga. Sejumlah warga juga mengeluhkan air selokan yang berubah warna menjadi hitam pekat dan berbau tajam setelah kejadian kebakaran.

Meski belum diketahui seberapa luas dampak pencemaran yang ditimbulkan, DLHK Karawang memastikan akan terus melakukan pemantauan dan mengambil langkah-langkah penanganan agar pencemaran tidak meluas ke area pertanian warga.

Pemerintah daerah diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan. Kebakaran tersebut menjadi peringatan serius agar setiap industri di wilayah Karawang lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja serta pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar di kemudian hari.

 

•Her/Red

Dinas PUPR Karawang Diduga Sulit Di Ajak Dialog Publik Soal Temuan BPK, XTC KEMBAR 911 Akan Lakukan Aksi Damai

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Ketua Keluarga Besar XTC KEMBAR 911 Kabupaten Karawang, Yusep Satriana, menyampaikan sikap resmi organisasi terkait langkah mereka yang berupaya membuka ruang dialog dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Menurut Yusep, pihaknya telah dua kali secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas PUPR Karawang. Tujuannya untuk mendiskusikan secara terbuka sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun 2025 yang berkaitan dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Karawang.

Namun, hingga saat ini belum ada satu pun tanggapan atau respon resmi yang diterima dari pihak Dinas PUPR.

“Kondisi ini sangat kami sayangkan. Sebab, sebagai lembaga publik, seharusnya Dinas PUPR bersikap terbuka terhadap kritik, masukan, dan partisipasi masyarakat,” ujar Yusep dalam keterangan resminya, Jum’at (24/10/2025).

Ia menilai, sikap diam dan tertutup dari Dinas PUPR justru mencerminkan minimnya komitmen terhadap transparansi publik, padahal temuan BPK RI merupakan isu penting yang menyangkut pengelolaan keuangan negara serta tanggung jawab terhadap masyarakat Karawang.

“Langkah kami bukan bentuk konfrontasi, melainkan gerakan moral dan sosial. Kami ingin memastikan bahwa arah pembangunan di Karawang berjalan bersih, jujur, dan tepat sasaran,” tegas Yusep.

Karena dua surat resmi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan, Yusep menyatakan bahwa Keluarga Besar XTC KEMBAR 911 Kabupaten Karawang akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada minggu depan di depan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Aksi tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penegasan suara rakyat yang menuntut agar pembangunan di Karawang dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dengan semangat moral dan sosial, Yusep menutup pernyataannya dengan seruan:

“Dari jalanan kami berseru — Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban.”

 

•Jaong

Panitia Pilkades Desa Balongsari Resmi Dibentuk, Siap Gelar Pemilihan Pada 28 Desember 2025

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, resmi membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Kamis (23/10/2025). Acara pembentukan berlangsung di Aula Desa Balongsari dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, di antaranya perwakilan Muspika, Camat Rawamerta yang diwakili staf kecamatan, Kapolsek beserta jajaran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh agama, serta para tamu undangan.

Ketua BPD Balongsari, Suparna, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya panitia Pilkades yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini menjadi momentum penting bagi Desa Balongsari. Setelah sekian lama dinanti, akhirnya kita dapat membentuk kepanitiaan Pilkades. Insya Allah, pemilihan kepala desa akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2025,” ujar Suparna.

Ia juga berpesan kepada seluruh panitia yang dilantik agar bekerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab demi suksesnya penyelenggaraan Pilkades.

“Bagi Panitia 11 yang sudah dibentuk, dilantik, dan disumpah, mari kita bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan profesional demi kemajuan Balongsari yang kita cintai,” tambahnya.

Adapun susunan Panitia 11 Pilkades Desa Balongsari sebagai berikut:

*Romli

*Iwan Sarkiwa

*AAD Irsad Durohman

*Wahyu Hidayat

*Imam Pauzi

*Sudarminta

*Sahroni

*H. Sukarma

*Endang Sunandar

*Suherman

*Andri Indrianto

Ketua BPD berharap agar pelaksanaan Pilkades nanti dapat berjalan lancar, aman, dan sukses tanpa ekses.

“Semoga Pilkades yang akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang dapat berjalan dengan lancar, sukses, dan membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya masyarakat Desa Balongsari,” pungkas Suparna.

 

•Her