Beranda blog Halaman 12

Video Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis Resahkan Masyarakat Karawang, Pengelola Segera Dipanggil

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menindaklanjuti dengan cepat beredarnya sebuah rekaman video di media sosial yang menarasikan dugaan adanya kegiatan pesta komunitas sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam yang berada di wilayah Karawang. Berdasarkan informasi yang berkembang, pihak penegak peraturan daerah kini telah berhasil mengidentifikasi lokasi yang dimaksud dan segera memanggil pihak pengelola untuk memberikan keterangan serta penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya video yang menyoroti aktivitas tersebut, dan langkah penanganan telah segera dilakukan guna mengusut kebenaran informasi yang beredar.

“Kami sudah mendapatkan informasi terkait video itu dan langsung melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pengelola tempat hiburan yang bersangkutan pada Minggu (7/6/2026) malam,” ungkap Prasetya saat dikonfirmasi, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menanggapi aspirasi dan kekhawatiran masyarakat.

Prasetya menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil oleh tim Satpol PP adalah meminta klarifikasi resmi dan keterangan langsung dari manajemen atau pengelola tempat hiburan tersebut. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk upaya profesional untuk menelusuri kebenaran narasi yang muncul di media sosial, serta memastikan fakta riil yang terjadi di lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Secepatnya nanti akan kami mintai klarifikasi. Setelah itu kami akan menjalankan prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh, Satpol PP Karawang juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pendalaman materi secara menyeluruh terhadap seluruh informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial. Segala fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis dan diverifikasi secara cermat sebelum akhirnya diputuskan untuk mengambil langkah tindakan administratif maupun penerapan sanksi yang lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Karawang cukup dikejutkan dan mempertanyakan kejelasan atas beredarnya video yang diunggah di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat adanya kerumunan pria di sebuah tempat hiburan malam yang identik dengan pencahayaan lampu berwarna biru, yang disertai dengan narasi dan klaim adanya aktivitas pesta yang diduga dilakukan oleh komunitas sesama jenis.

Merespons kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, berbagai instansi terkait turut serta mengawasi dan menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan tersebut. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, lokasi yang dimaksud akhirnya dapat diidentifikasi dan segera didatangi serta diperiksa oleh aparat pada Minggu malam, guna memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap norma serta peraturan yang berlaku di daerah.

Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berjalan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mendukung proses penegakan aturan yang dilakukan oleh pihak berwenang, serta senantiasa bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik.***

BUMDes Labansari Sampaikan Klarifikasi Anggaran Ketahanan Pangan 270 Juta Dialokasikan untuk Perikanan

BEKASI |Infokeadilan.com – Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Labansari memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan korupsi dana desa sektor ketahanan pangan tahun anggaran 2025. Pihak BUMDes menilai pemberitaan yang beredar terkesan sumir, sepihak, dan tidak melihat secara komprehensif mekanisme penyaluran serta fakta riil yang terjadi di lapangan.

​Ketua BUMDes Labansari, AM menegaskan bahwa seluruh realisasi anggaran ketahanan pangan sebesar Rp270 juta telah dialokasikan sesuai prosedur untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor perikanan.

​”Kami ingin meluruskan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru. Anggaran tersebut sepenuhnya diberdayayakan untuk sektor peternakan ikan lele dan patin yang dikelola oleh 5 kelompok tani ikan di desa kami,” ujar AM dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026).

​Rincian Alokasi dan Fakta Lapangan

​Guna transparansi publik, AM memaparkan rincian penggunaan anggaran serta kendala teknis alamiah yang dihadapi di lapangan:

​Pengadaan Bibit Ikan: Pembelian total 50.000 ekor bibit ikan patin dan 46.100 ekor bibit ikan lele yang seluruhnya telah didistribusikan kepada 5 kelompok tani ikan binaan.

​Biaya Operasional & Pakan: Pemeliharaan selama 8 bulan menghabiskan sedikitnya 50 karung pakan ikan, di luar biaya operasional untuk pengurus kolam serta pengadaan jaring ikan.

​Faktor Alam (Force Majeure): Terjadi musibah luapan Sungai Cibeet yang menyebabkan banjir di area kolam, sehingga sebagian besar ikan siap panen hanyut/kabur.

​Transparansi dan Pelaporan ke Inspektorat

​Menanggapi adanya kematian bibit ikan dalam proses budidaya, AM menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan risiko yang lumrah dalam usaha peternakan. Namun, pihak BUMDes memastikan setiap dinamika lapangan telah dicatat secara administratif.

​”Kendala ternak seperti ikan yang mati tidak ada yang kami tutupi. Semuanya kami dokumentasikan dengan baik dan dimasukkan ke dalam berkas laporan resmi untuk diserahkan kepada pihak Inspektorat,” tambahnya.

​Pihak BUMDes Labansari menyayangkan adanya penggiringan opini yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi tanpa adanya konfirmasi yang utuh terhadap jalannya program. BUMDes menyatakan siap bersikap kooperatif dan terbuka terhadap setiap proses audit resmi demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.

​Salah satu kelompok ikan patin Erik berkometar, bagi kami para peternak ikan patin bantuan 50.000 bibit ikan patin dari BUMDes ini sangat terasa manfaatnya. Program ini memberikan modal kerja nyata buat warga yang tadinya menganggur atau kekurangan modal untuk ngisi kolam. Memang benar ada musibah banjir dari luapan Sungai Cibeet kemarin yang bikin kami rugi karena ikan pada kabur, tapi itu murni faktor alam (musibah). Kalau dibilang anggaran ini dikorupsi itu salah besar. Kami sendiri yang menerima, mengelola, dan diberi bantuan pakan serta jaring oleh pengurus BUMDes***

Saluran Irigasi di Kampung Ciranggon Jadi Tempat Rekreasi Gratis Favorit Warga

BEKASI |Infokeadilan.com  – Saluran tersier irigasi yang berada di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menjadi tempat rekreasi alternatif bagi masyarakat. Setiap sore hari dan akhir pekan, kawasan tersebut ramai dikunjungi warga yang memanfaatkan aliran airnya untuk berenang dan bermain air bersama keluarga.

Tidak hanya warga setempat, pengunjung juga datang dari berbagai desa di sekitar Cikarang Timur. Mereka sengaja membawa anak-anak untuk menikmati suasana alam yang masih asri dengan air yang jernih dan udara yang sejuk.

Air yang mengalir di saluran tersier tersebut dikenal bersih karena bersumber dari Kali Malang. Pepohonan rindang yang tumbuh di sepanjang saluran menambah kesejukan suasana, terlebih lokasinya berada di tengah hamparan persawahan yang luas.

Salah seorang pengunjung, Siti Aminah, warga Kampung Rawa Gebang, Desa Jatibaru, mengaku sengaja datang bersama anaknya untuk menikmati rekreasi gratis di lokasi tersebut.

“Saya sengaja datang ke sini membawa anak untuk berenang karena tempatnya nyaman, airnya bersih, dan tidak dipungut biaya. Anak saya senang bermain air di sini, apalagi suasananya sejuk dan jauh dari kebisingan,” ujar Siti Aminah saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, keberadaan saluran irigasi tersebut menjadi pilihan rekreasi sederhana yang sangat membantu masyarakat, terutama bagi keluarga yang ingin menghabiskan waktu bersama tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Selain berfungsi sebagai sarana pengairan pertanian, saluran tersier di Kampung Ciranggon kini juga memiliki manfaat sosial sebagai tempat berkumpul dan berinteraksi antarwarga. Karena itu, pengunjung diharapkan tetap menjaga kebersihan lingkungan serta mengutamakan keselamatan saat beraktivitas di sekitar saluran irigasi.

Dengan kondisi alam yang masih terjaga, air yang jernih, serta suasana pedesaan yang asri, saluran tersier irigasi di Kampung Ciranggon menjadi salah satu destinasi rekreasi gratis yang semakin diminati masyarakat Kabupaten Bekasi.

 

•Wan

Silaturahmi dan Rasa Syukur: Keluarga Besar LBH PKR Hadiri Walimatul Khitan, Pererat Tali Persaudaraan dan Komitmen Perjuangan Hukum

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Suasana haru, bahagia, dan penuh kebersamaan menyelimuti pertemuan keluarga besar Lembaga Bantuan Hukum Pembela Kedaulatan Rakyat (LBH PKR) yang digelar pada Minggu 7 Juni 2026. Kehadiran Ketua Umum beserta seluruh jajaran pengurus, anggota, dan simpatisan organisasi ini bukan hanya dalam rangka mempererat silaturahmi semata, melainkan juga untuk turut hadir dan berbahagia dalam acara hajatan Walimatul Khitan yang diselenggarakan oleh Bapak Karmo, selaku Pemimpin Redaksi Media Online Targethukum.com sekaligus Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) LBH PKR DPD Karawang.

Pertemuan yang berlangsung di kediaman Bapak Karmo ini berlangsung dalam suasana yang hangat, akrab, dan penuh kekeluargaan. Momen ini menjadi sangat istimewa karena memadukan dua tujuan mulia yaitu :

-Berbagi kebahagiaan dan rasa syukur atas terlaksananya salah satu peristiwa penting dalam kehidupan keluarga, sekaligus menjadi wadah untuk menyamakan persepsi.

-Memperkokoh persaudaraan, dan memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para tokoh, pengurus, dan aktivis yang tergabung dalam keluarga besar LBH PKR, termasuk unsur pimpinan organisasi dan rekan-rekan dari berbagai elemen pendukung. Kehadiran mereka menunjukkan rasa hormat, dukungan, serta ikatan persaudaraan yang kuat yang telah terjalin selama ini. Suasana kebersamaan terlihat jelas sepanjang acara, di mana seluruh peserta hadir dengan semangat kebersamaan, saling bertukar sapa, mengucapkan selamat, dan berbagi pandangan demi kemajuan lembaga serta optimalisasi pelayanan hukum bagi rakyat.

Sebagai tuan rumah sekaligus sosok yang berbahagia atas terselenggaranya acara khitanan putranya, Pak Karmo menyampaikan sambutan dan ungkapan rasa syukur serta terima kasih yang mendalam atas kehadiran keluarga besar LBH PKR di tengah acara hajatan keluarganya.

Ia menyampaikan bahwa kehadiran rekan-rekan sekalian merupakan kebahagiaan tersendiri dan menjadi doa baik yang sangat berharga bagi keluarganya. Selain itu, ia juga menilai momen pertemuan ini bukan sekadar acara syukuran keluarga, melainkan wujud nyata dari semangat persatuan dan kesatuan yang menjadi kekuatan utama dalam menjalankan amanah memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

“Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas izin dan karunia-Nya kita dapat berkumpul bersama dalam suasana yang penuh kebersamaan, damai, dan penuh sukacita di tempat ini. Saya mewakili keluarga, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berbagi kebahagiaan dalam acara Walimatul Khitan putra kami. Kehadiran Anda semua adalah anugerah dan doa terbaik bagi keluarga kami, semoga kebaikan ini senantiasa dibalas oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Karmo membuka sambutannya dengan nada haru dan bahagia.

Ia menambahkan, pertemuan dalam momen yang penuh berkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa keluarga besar LBH PKR dan rekan-rekan media memiliki ikatan batin yang kuat, satu visi, dan satu tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu dan terpinggirkan.

Lebih jauh, Karmo menegaskan peran strategis yang diemban oleh LBH PKR dan media dalam menyuarakan aspirasi serta menjaga hak-hak konstitusional warga negara. Menurutnya, kerja sama yang baik antara lembaga bantuan hukum dan insan pers menjadi kunci penting agar setiap perjuangan dan upaya perlindungan hukum dapat diketahui, dipahami, dan didukung oleh masyarakat luas.

“Sebagai Kabid Humas LBH PKR dan Pimred Targethukum.com, saya melihat betapa eratnya sinergi yang terjalin. Media hadir untuk menyuarakan apa yang diperjuangkan oleh lembaga ini, sementara LBH PKR hadir untuk memberikan perlindungan nyata atas apa yang menjadi hak-hak masyarakat. Keduanya saling melengkapi, saling menguatkan, dan memiliki tanggung jawab moral yang sama untuk menjaga kedaulatan hukum dan keadilan di negeri ini. Kami berkomitmen untuk terus menjadi jembatan informasi yang jujur, objektif, dan bertanggung jawab, serta mendukung setiap langkah lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga berharap melalui pertemuan yang penuh berkah ini, semangat pengabdian dan perjuangan tidak pernah luntur, melainkan semakin berkobar seiring dengan semakin banyaknya tantangan yang dihadapi dalam dunia hukum dan demokrasi.

“Semoga momen silaturahmi dan syukuran ini memperkuat tekad kita semua, menambah wawasan, serta menyatukan langkah untuk terus melayani, membela, dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Kehadiran kita hari ini adalah bukti bahwa kita tidak berjuang sendirian, melainkan bergerak bersama sebagai satu keluarga besar yang kokoh dan solid,” tambahnya dengan penuh semangat.

Sementara itu, Ketua Umum LBH PKR, Junior Marpaung, S.H., dalam arahannya menyampaikan rasa terima kasih, ucapan selamat, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Karmo beserta keluarga atas terselenggaranya acara syukuran ini. Ia turut mengucapkan selamat dan doa terbaik agar anak yang dikhitan kelak menjadi anak yang saleh, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa. Lebih jauh, ia menekankan bahwa kehadiran dirinya dan seluruh keluarga besar LBH PKR dalam acara ini adalah wujud nyata persaudaraan dan dukungan, sekaligus mempertegas bahwa eksistensi dan kemajuan LBH PKR tidak terlepas dari dukungan, kerja keras, dan loyalitas seluruh elemen yang ada di dalamnya, termasuk peran penting yang diemban oleh Bapak Karmo selama ini.

“Selamat dan sukses kami ucapkan kepada Bapak Karmo dan seluruh keluarga atas terselenggaranya acara Walimatul Khitan ini. Semoga putra Bapak tumbuh menjadi anak yang berbakti kepada orang tua, taat beribadah, serta menjadi kebanggaan dan manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Kehadiran kami dan seluruh keluarga besar LBH PKR hari ini adalah bentuk kasih sayang, persaudaraan, dan penghargaan kami atas dedikasi dan pengabdian Bapak selama ini bersama kami,” ungkap Junior Marpaung dengan tulus.

“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh keluarga besar LBH PKR yang senantiasa setia mendampingi perjalanan lembaga ini. Kehadiran Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian hari ini menjadi penyemangat bagi kami pengurus, sekaligus menjadi pengingat akan amanah besar yang telah dipercayakan kepada kita semua: menjadi pembela kebenaran dan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, keberadaan LBH PKR didirikan atas dasar kesadaran bahwa masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses hukum yang layak, adil, dan terjangkau. Oleh sebab itu, lembaga ini hadir untuk menjadi mitra, pendamping, dan pembela bagi rakyat dalam menghadapi persoalan hukum yang mereka alami.

“LBH PKR lahir dari kesadaran bahwa hukum harus berpihak pada keadilan dan kemanusiaan. Kami hadir bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun latar belakangnya, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Inilah ruh perjuangan kita yang harus senantiasa dijaga dan diteruskan,” jelasnya.

Lebih jauh, Junior Marpaung mengajak seluruh elemen yang tergabung dalam LBH PKR untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap tindakan dan pendampingan yang dilakukan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga persaudaraan dan kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk dengan rekan-rekan media, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas demi terciptanya iklim hukum yang sehat dan berkeadilan.

“Kita sadar bahwa tantangan ke depan tidaklah mudah, namun dengan persatuan, kebersamaan, dan semangat yang tulus untuk melayani rakyat, saya yakin kita mampu menghadapinya. Mari kita jaga nama baik lembaga, jaga kepercayaan masyarakat, dan terus berikan yang terbaik melalui setiap pendampingan, nasihat hukum, maupun advokasi yang kita lakukan. Jadikan LBH PKR sebagai rumah yang aman, nyaman, dan dapat diandalkan oleh masyarakat yang sedang mencari keadilan,” pesannya.

Di akhir pernyataannya, Junior Marpaung kembali mendoakan kebahagiaan dan keberkahan bagi keluarga Bapak Karmo, serta berdoa agar seluruh langkah dan perjuangan yang dilakukan oleh keluarga besar LBH PKR senantiasa mendapatkan perlindungan, bimbingan, dan keberkahan, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan hukum dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Kegiatan silaturahmi akbar dan syukuran ini ditutup dengan suasana yang hangat, penuh harapan, serta doa bersama. Momen ini menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan dalam kebahagiaan maupun dalam perjuangan adalah kekuatan terbesar, dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi, berjuang, dan melayani demi tegaknya keadilan dan kedaulatan rakyat di bawah payung hukum yang berkeadilan.

•Tim

Jaga Kondusivitas Wilayah, Ketua LPM Mekarjati Bersama Satlinmas Tunggakjati Lakukan Patroli dan Penjagaan Malam

KARAWANG |Infokeadilan.com – Guna menjaga keamanan, ketertiban, serta mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Mekarjati, K. Karsum, turun langsung ke lapangan melakukan pemantauan sekaligus bergabung berjaga bersama anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Tunggakjati. Kegiatan ini berlangsung di pos penjagaan keamanan yang terletak di wilayah perbatasan antar dua kelurahan tersebut, pada Sabtu (6/6/2026) malam.

Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan suasana lingkungan yang aman, tenteram, dan tertib bagi seluruh warga. Mengingat posisi wilayah yang berbatasan erat, pengawasan dan kewaspadaan yang terjaga menjadi sangat penting guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta mempercepat penanganan apabila ditemukan gejala gangguan keamanan maupun ketertiban.

Dalam kesempatan tersebut, K. Karsum menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, yang tidak dapat dipisahkan sekadar oleh batas wilayah administrasi. Oleh sebab itu, kerja sama yang harmonis dan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kelurahan Mekarjati dan Pemerintah Kelurahan Tunggakjati menjadi kebutuhan mutlak demi keberhasilan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Keamanan wilayah bukan hanya menjadi urusan satu pihak atau terbatas pada lingkup kelurahan masing-masing saja. Mengingat posisi kami yang berbatasan langsung, keamanan di Mekarjati sangat berkaitan erat dengan kondisi keamanan di Tunggakjati, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kelurahan Mekarjati dan Pemerintah Kelurahan Tunggakjati harus terus dipelihara dan diperkuat,” ujar K. Karsum.

Menurutnya, kehadirannya dalam kegiatan penjagaan malam ini juga bertujuan untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan antar aparat keamanan lingkungan dan unsur pemerintah di kedua wilayah. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih menyeluruh, responsif, dan mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul di lapangan dengan lebih efektif.

“Kami menyadari betul bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang aman dan damai, tidak cukup bekerja sendiri-sendiri. Kolaborasi, saling dukung, dan berbagi informasi antara pemerintah dan unsur keamanan di kedua wilayah menjadi kunci utama. Saya sangat mengapresiasi semangat dan dedikasi yang ditunjukkan oleh rekan-rekan Satlinmas Tunggakjati yang senantiasa siaga menjaga keamanan di perbatasan ini. Semangat inilah yang harus terus kita jaga dan tingkatkan bersama,” tambahnya.

Lebih jauh, K. Karsum berharap, kerja sama yang terjalin saat ini tidak hanya terbatas pada urusan keamanan semata, melainkan dapat menjadi contoh baik dalam berbagai bidang pelayanan dan pembangunan lainnya. Dengan saling berbagi pengalaman, inovasi, dan dukungan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah dapat tercapai lebih cepat dan merata.

“Kedekatan dan hubungan baik antara Pemerintah Kelurahan Mekarjati dan Pemerintah Kelurahan Tunggakjati harus menjadi modal utama dalam setiap langkah pembangunan dan pelayanan publik. Semoga kerja sama yang baik ini senantiasa terjalin, membawa manfaat nyata, serta menjadi perlindungan dan keberkahan bagi seluruh masyarakat yang kami layani,” tegasnya.

Kegiatan penjagaan malam ini berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan penuh semangat tanggung jawab. Kehadiran tokoh masyarakat dan aparat keamanan di pos perbatasan memberikan rasa tenang dan aman bagi warga sekitar, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan elemen masyarakat senantiasa hadir dan siaga menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal mereka.***

Bahas Ketersediaan TPU dan Persiapan Natal, PGIS dan Ketua DPRD Karawang Gelar Silaturahmi Lintas Agama

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Isu strategis mengenai ketersediaan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan utama dan menarik perhatian berbagai lapisan masyarakat. Sebagai daerah yang terus mengalami pertumbuhan jumlah penduduk secara signifikan, kebutuhan akan lahan pemakaman yang memadai dan layak dipandang sebagai salah satu tantangan krusial yang memerlukan penyelesaian menyeluruh dan solusi yang berkeadilan.

Merespons kebutuhan tersebut, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Sekitar (PGIS) menginisiasi pertemuan santai namun sarat makna bertajuk Coffee Morning bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang serta tokoh-tokoh lintas agama. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (6/6/2026) di pelataran Kepastoran Gereja Pasundan Karawang, wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), perwakilan Perkumpulan Masyarakat Batak Karawang (Permata Karawang), tokoh agama dari latar belakang Kristen, Islam, Hindu, dan Buddha, serta berbagai perwakilan komunitas dan rumpun masyarakat yang berdiam di Karawang.

Mengusung tema “Pembahasan Penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Non-Diskriminasi di Kabupaten Karawang dan Persiapan Natal 2026”, kegiatan ini menjadi wadah dialog yang konstruktif guna mencari titik temu dan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat luas.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan komitmen kuatnya untuk terus mendorong terwujudnya fasilitas pemakaman yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat, tanpa membedakan latar belakang agama, suku, maupun keyakinan yang dianut. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata pelayanan publik dan upaya menegakkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Karawang.

“Kami akan terus mendorong hadirnya TPU lintas agama di Karawang sebagai bentuk perwujudan rasa keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dan pemeluk agama yang ada di daerah ini,” ujar Endang Sodikin.

Pada kesempatan tersebut, Endang juga meluangkan waktu untuk menjelaskan secara rinci perbedaan mendasar antara Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang dikenal sebagai pemakaman komersial atau prestisius, serta Tempat Pemakaman Khusus (TPK), beserta aturan pengelolaan yang berlaku bagi masing-masing jenis lahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyediaan dan pengelolaan TPU telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025, yang mengamanatkan prinsip pelayanan yang inklusif dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Lebih jauh, ia menekankan bahwa hak pemanfaatan TPU adalah hak dasar warga, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan atau retribusi dengan alasan apa pun.

“Dalam peraturan ini, yang diatur secara khusus adalah mengenai hak pemanfaatannya. Oleh karena itu, prinsipnya adalah bebas biaya, dan tidak diperbolehkan adanya pungutan retribusi dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Endang juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang dalam proses penyusunan aturan turunan sebagai landasan operasional dari perda tersebut, baik berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun petunjuk teknis lainnya. Aturan ini nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan, pengelolaan, serta persyaratan teknis penyediaan lahan, guna menjamin setiap lokasi TPU yang dibangun memiliki landasan hukum yang kuat dan berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.

“Di mana pun lokasi TPU nantinya ditetapkan dan dibangun, harus memiliki landasan hukum yang kuat serta senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Suasana diskusi berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Hal ini terlihat jelas dari sesi tanya jawab yang merespons dengan baik penjelasan yang disampaikan, di mana sejumlah pendeta dan tokoh masyarakat turut menyampaikan aspirasi, masukan, serta gambaran kebutuhan riil masyarakat di lapangan terkait ketersediaan lahan pemakaman dan pelaksanaan kebijakan yang ada.

Selain menjadi wadah diskusi dan penyamaan persepsi, kegiatan ini juga diisi dengan nilai-nilai kepedulian sosial. Rangkaian acara ditutup dengan pemberian santunan kepada murid-murid Sekolah Minggu Gereja Pasundan Karawang serta anak-anak yatim piatu yang berada di lingkungan sekitar, sebagai wujud kepedulian, tali kasih, dan dukungan terhadap generasi penerus serta masyarakat yang membutuhkan.

Melalui pertemuan yang penuh kebersamaan ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Hal ini menjadi langkah awal yang baik untuk mewujudkan penyediaan Tempat Pemakaman Umum yang inklusif, berkeadilan, dan dapat diakses oleh seluruh warga Karawang tanpa diskriminasi, sebagai bagian dari pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan persaudaraan.***

Sikap Plt Bupati Bekasi Tak Berhubungan Langsung dengan Ade Kuswara Dinilai Tepat demi Jaga Etika dan Hukum

BEKASI |Infokeadilan.com – Meskipun tidak terdapat aturan hukum yang secara tegas melarang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah berkomunikasi dengan Kepala Daerah nonaktif yang sedang menjalani proses hukum, namun langkah tersebut tetap memiliki risiko hukum maupun persepsi publik yang tidak sederhana. Hal ini menjadi sorotan utama menyusui pernyataan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang menyebutkan bahwa komunikasi dirinya dengan Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, telah terputus sejak ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik, Samuel F Silaen, menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum maupun etika pemerintahan, menjalin komunikasi dengan pejabat yang sedang tersangkut kasus korupsi sangat tidak dibenarkan dan berisiko tinggi menimbulkan dugaan keterlibatan atau intervensi yang tidak semestinya.

“Secara hukum dan etika pemerintahan, komunikasi antara seorang Plt Kepala Daerah dan Bupati nonaktif yang sedang menjalani proses hukum korupsi sangat dilarang dan berisiko tinggi,” terang Silaen saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan, komunikasi semacam ini sering kali menjadi fokus pengawasan dan objek pengusutan oleh KPK. Riwayat percakapan, baik berupa pesan maupun panggilan, seringkali ditelusuri guna mencari petunjuk adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau instruksi yang tidak sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, Plt Kepala Daerah tidak diperkenankan menerima arahan, instruksi, maupun melakukan koordinasi terkait kebijakan strategis, mutasi jabatan, maupun keputusan penting lainnya dari pejabat yang telah berstatus tersangka, apalagi yang sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Plt Kepala Daerah dilarang menerima instruksi atau berkoordinasi terkait kebijakan strategis dan mutasi jabatan dari Kepala Daerah yang sedang berstatus sangka korupsi. Apalagi sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor,” tegasnya.

Jika hal tersebut sampai terjadi, lanjut Silaen, maka Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dipastikan akan dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi, guna mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang.

“Jadi menurut saya pernyataan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang usai persidangan pada Jumat 5 Juni 2026 kemarin boleh dibilang terlalu berlebihan. Lebih baik fokus saja pada persoalan hukumnya, sementara Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja sudah tentu memahami betul tugas dan kewajibannya,” ucap Silaen menanggapi keluhan Ade.

Lebih jauh, Silaen mengungkapkan informasi yang ia peroleh, bahwa sikap Plt Bupati yang menjaga jarak tersebut hanya berlaku untuk komunikasi langsung dengan Ade Kuswara Kunang. Sebaliknya, hubungan komunikasi dengan pihak keluarga mantan Bupati Bekasi tersebut masih terjalin dengan baik dan dianggap wajar serta diperbolehkan.

“Kalau ke keluarga Ade, Plt masih menjalin komunikasi. Cuma ke Ade saja yang tidak, hal ini tentu wajar saja. Plt tentu harus menjaga sikap agar tidak menimbulkan persepsi negatif, serta khawatir hal tersebut akan berimbas pada kinerjanya dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Sebelumnya, usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang mengadili kasus dugaan suap dan pengaturan proyek yang menjerat dirinya bersama ayahnya, HM. Kunang, Ade Kuswara Kunang mengakui bahwa tidak ada lagi komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan dr. Asep Surya Atmaja. Padahal sebelumnya, Asep merupakan Wakil Bupati yang mendampinginya dan kini menggantikan posisinya sebagai Plt Bupati Bekasi.

Ade mengakui bahwa sejak dirinya ditahan KPK, hubungan komunikasi keduanya benar-benar terhenti. Ia pun memilih untuk tidak memaksakan komunikasi dan lebih memusatkan perhatiannya pada penyelesaian proses hukum yang sedang dihadapinya.

“Tidak ada sama sekali. Dan saya pun lagi fokus dengan urusan saya, dengan proses hukum, biar saya jalankan. Saya mohon doanya saja,” ujarnya dengan nada pasrah.

Meski tidak lagi berkomunikasi secara langsung, Ade menyebutkan bahwa ia sempat menitipkan pesan kepada Asep agar senantiasa memegang teguh amanah dan memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia berharap pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, serta pembangunan sarana dan prasarana tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan visi misi yang pernah diusungnya.

“Saya itu nitip satu. Pertama, sekarang dia menjadi Plt Bupati Bekasi, tolong kebutuhan dasar itu pendidikan, kesehatan, sarana-prasarana ini harus sesuai dengan RPJMD yang pada waktu itu kita susun dalam visi-misi kita,” ungkapnya.

Walaupun sedang menjalani masa tahanan dan proses persidangan, Ade mengaku masih mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Ia bahkan kerap memantau berbagai pemberitaan media untuk mengetahui isu-isu dan polemik yang sedang berkembang di daerah yang pernah dipimpinnya tersebut.

“Kan kalau di berita ini banyak polemik. Saya juga menyimak kadang kalau saya lagi sidang, pinjam handphone lihat media,” pungkasnya.

 

•Tim

Rakerda Dekopinda Karawang 2026 Teguhkan Komitmen Penguatan Koperasi, Diikuti Pelantikan Pengurus BPKH

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026, sebuah forum strategis yang menjadi wadah utama untuk merumuskan arah kebijakan dan program kerja, memperkokoh kelembagaan perkoperasian, serta mempererat sinergi antara pemerintah, gerakan koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan tata kelola ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.

Dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) tersebut, dilaksanakan pula acara sakral pelantikan Pengurus Lembaga Khusus Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) Dekopinda Kabupaten Karawang, guna memperkuat struktur organisasi dan pelayanan di bidang hukum bagi seluruh anggota koperasi.

Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan pemerintah daerah, anggota legislatif, serta para pengurus dan anggota gerakan koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Karawang. Mewakili Bupati Karawang, hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, H. Dindin Rachmady, S.Sos., M.M. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dekopinda Kabupaten Karawang, serta Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Drs. Asep Junaedi, M.Pd.

Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah dilantiknya Asep Denda Triana, S.H. untuk menduduki jabatan Wakil Ketua BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang.

Setelah dilantik, Asep Denda Triana menyampaikan pandangannya mengenai peran vital lembaga yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan BPKH memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam mendukung kemajuan dan perkembangan koperasi, khususnya dalam memberikan pelayanan, konsultasi, pendampingan, serta menjamin perlindungan hukum bagi koperasi maupun para anggotanya.

“BPKH Dekopinda harus hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan, edukasi hukum, serta mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang sehat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional yang peran dan eksistensinya harus terus diperkuat melalui kerja sama dan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat luas,” ujar Asep Denda Triana.

Menurutnya, di tengah dinamika dunia usaha yang semakin berkembang dan memiliki kompleksitas tantangan tersendiri, koperasi tidak saja memerlukan dukungan dalam hal permodalan dan pengelolaan manajemen, melainkan juga sangat membutuhkan kepastian hukum agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, berkelanjutan, serta memiliki daya saing yang kuat di tengah persaingan ekonomi masa kini.

Lebih lanjut, dalam pernyataannya di hadapan peserta Rakerda, Asep Denda Triana menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kepercayaan serta amanah besar yang telah diberikan kepadanya untuk mengemban tanggung jawab sebagai Wakil Ketua BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang.

“Amanah ini merupakan sebuah tanggung jawab yang besar untuk turut serta memperkuat gerakan koperasi melalui pendampingan, advokasi, serta perlindungan hukum bagi koperasi dan anggotanya. Ke depannya, BPKH harus hadir sebagai mitra strategis yang mampu memberikan edukasi hukum yang memadai, pendampingan dalam penyelesaian sengketa, upaya mitigasi risiko hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh koperasi dan anggotanya,” tegasnya.

Sebagai bukti nyata komitmen pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang akan memfokuskan pelaksanaan program kerja pada beberapa agenda strategis yang telah disusun, antara lain:

– Meningkatkan pemahaman dan literasi hukum perkoperasian bagi para pengurus maupun anggota koperasi;

– Memberikan pelayanan pendampingan hukum, baik dalam ranah litigasi maupun non-litigasi, secara profesional dan bertanggung jawab;

– Membangun sistem pelayanan pengaduan dan konsultasi hukum yang mudah diakses, cepat, dan responsif bagi seluruh koperasi;

– Mendorong penerapan tata kelola koperasi yang taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel;

– Memperkuat kerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan ekosistem perkoperasian yang sehat, tertib, dan berdaya saing.

Di akhir pernyataannya, Asep Denda Triana menegaskan bahwa pelaksanaan Rakerda Tahun 2026 ini harus menjadi titik tolak dan awal lahirnya program-program kerja yang konkret, terukur, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan kejayaan gerakan koperasi di Kabupaten Karawang.

“Sebagaimana semangat yang dicanangkan oleh Bapak Proklamator Bangsa, Bung Hatta, bahwa koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, maka menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan koperasi tetap menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang kuat, modern, profesional, dan terlindungi oleh payung hukum yang jelas. Mari kita jadikan Dekopinda Kabupaten Karawang sebagai rumah besar bagi gerakan koperasi yang mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya dengan penuh semangat.

Penyelenggaraan Rakerda sekaligus pelantikan pengurus BPKH ini menjadi momentum penting yang mempertegas tekad memperkuat hubungan kerja sama antara pemerintah daerah, Dekopinda, dan seluruh elemen gerakan koperasi. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, semangat gotong royong, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

•Sep

Perluas Jangkauan Layanan Kesehatan, Puskesmas Cipayung Gelar Pusling di Dusun 2 dan Siap Jangkau Seluruh Wilayah Desa

BEKASI |Infokeadilan.com – Sebagai wujud komitmen nyata untuk mendekatkan akses serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, Puskesmas Cipayung menggelar kegiatan Puskesmas Keliling (Pusling) yang dilaksanakan di wilayah Dusun 2, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Sabtu (6/6/2026).

Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan manfaat pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali mereka yang menghadapi kendala jarak dan aksesibilitas.

Kegiatan yang berlangsung dengan semangat sinergitas ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Puskesmas Cipayung, Ajat Jatnika, didampingi oleh jajaran perangkat Pemerintah Desa Cipayung, serta perwakilan pemuda yang tergabung dalam organisasi Karang Taruna setempat. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan dukungan bersama dan kepedulian tinggi terhadap pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan warga.

Dalam kesempatan tersebut, Ajat Jatnika menjelaskan bahwa program Pusling ini disusun dengan tujuan utama untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Program ini menjadi solusi efektif bagi warga, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau kesulitan menempuh perjalanan menuju gedung utama Puskesmas.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan berbasis prinsip “jemput bola” ini bukanlah kegiatan sesaat, melainkan program berkelanjutan yang telah direncanakan untuk menjangkau seluruh wilayah di bawah binaan Puskesmas Cipayung.

“Dusun 2 menjadi salah satu titik awal pelaksanaan, dan ke depannya kegiatan Pusling ini akan terus berlanjut dan digilir ke setiap dusun yang ada. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Desa Cipayung mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang merata, layak, dan berkualitas tinggi,” ujar Ajat Jatnika.

Kehadiran program ini mendapat sambutan hangat serta dukungan penuh dari para pemuda desa yang tergabung dalam Karang Taruna. Perwakilan Karang Taruna Desa Cipayung, Sanap atau yang akrab disapa Buul, menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif yang diambil oleh pihak Puskesmas bersama Pemerintah Desa. Menurutnya, langkah ini sangat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya para lansia dan anak-anak yang kesulitan melakukan perjalanan jauh untuk berobat.

Sanap juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk turut serta mengawal dan mendukung kelancaran kegiatan ini di lokasi-lokasi selanjutnya, sehingga manfaatnya dapat diterima secara tepat sasaran oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Kami dari Karang Taruna sangat mengapresiasi langkah cepat dan baik yang dilakukan oleh Puskesmas dan Pemerintah Desa. Kegiatan ini sangat membantu warga, terutama para lansia dan anak-anak yang sulit bepergian jauh. Kami siap terus bersinergi, membantu mengondisikan masyarakat, serta memfasilitasi jalannya kegiatan di dusun-dusun berikutnya agar program ini berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat maksimal,” ungkap Sanap.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat ini semakin memperkuat harapan bahwa upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Desa Cipayung dapat terus berjalan dengan baik, teratur, dan mendapatkan dukungan luas dari seluruh pihak.

 

•Wan

Normalisasi Saluran Apur Belum Terwujud, Warga Tagih Di Medsos Desak Tindakan Nyata

0

KARAWANG | Infokeadilan.com – Rencana pembenahan dan normalisasi saluran kali Apur yang telah lama diharapkan warga hingga kini masih sebatas wacana dan janji yang belum kunjung terealisasi. Kondisi ini memicu kekecewaan dan keresahan masyarakat, mengingat saluran air tersebut semakin dangkal dan sering menjadi penyebab banjir setiap kali curah hujan turun dengan deras, tepatnya di saluran air kali Apur yang membentang mulai dari wilayah Tanjung Mekar Kecamatan Karawang Barat hingga perbatasan wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

Hal ini terungkap dari unggahan yang beredar di akun media sosial Facebook Info Tunggakjati yang menyuarakan keprihatinan warga terkait nasib saluran air yang menjadi urat nadi pengairan dan pengendalian banjir di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, rencana perbaikan ini sebenarnya telah disampaikan dan dibicarakan berkali-kali di hadapan masyarakat, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda pelaksanaan yang nyata di lapangan.

“Entah sudah berapa kali masyarakat mendengar rencana normalisasi saluran Apur. Entah sudah berapa kali pula harapan itu dibangun. Namun hingga hari ini, yang terlihat masih sama, saluran tetap dangkal, aliran air tetap terhambat, dan warga tetap dihantui kekhawatiran saat hujan turun,” tulis unggahan tersebut, Jum’at (5/6/2026).

Ketidakpastian pelaksanaan program ini pun memunculkan pertanyaan besar di benak masyarakat. Publik mulai meragukan apakah pembenahan saluran Apur benar-benar menjadi prioritas pembangunan, atau hanya sekadar materi pembicaraan yang ramai diungkapkan saat kunjungan kerja atau kegiatan sosial, namun kemudian menghilang begitu saja tanpa ada tindak lanjut yang jelas.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah program ini benar-benar menjadi prioritas atau hanya sekadar bahan pencitraan yang ramai saat dibicarakan lalu hilang tanpa kabar?” demikian isi tulisan yang mencerminkan keraguan publik terhadap keseriusan pihak berwenang.

Masyarakat pun menegaskan bahwa saat ini yang dibutuhkan bukan lagi janji-janji baru atau pernyataan manis yang tidak berujung pada hasil, melainkan langkah konkret dan pekerjaan nyata yang dapat dilihat dan dirasakan manfaatnya secara langsung. Pasalnya, permasalahan banjir dan genangan air yang kerap terjadi tidak dapat diselesaikan hanya dengan rapat, foto kegiatan, atau kata-kata yang menenangkan, melainkan memerlukan upaya pembenahan fisik yang menyeluruh dan serius.

“Masyarakat tidak membutuhkan janji baru. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Sebab banjir dan genangan tidak bisa diatasi dengan rapat, foto kegiatan, atau kata-kata manis. Yang dibutuhkan adalah pekerjaan yang benar-benar terlaksana di lapangan,” tegas isi unggahan tersebut.

Masyarakat juga meminta kepada para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pihak terkait, untuk bersikap terbuka dan transparan. Apabila terdapat kendala teknis maupun keterbatasan anggaran yang menjadi alasan keterlambatan, hal tersebut sebaiknya disampaikan secara jujur dan jelas kepada publik, agar ketidakpastian tidak terus berlanjut dan masyarakat tidak menunggu dalam ketidaktahuan yang melelahkan.

“Jika memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jika memang belum ada anggaran, jelaskan kepada masyarakat. Transparansi jauh lebih terhormat daripada membiarkan warga terus menunggu tanpa kepastian,” bunyi pesan yang disampaikan warga.

Warga pun menegaskan kekhawatirannya, jangan sampai kondisi saluran Apur yang semakin rusak dan dangkal ini menjadi simbol dari lemahnya perhatian terhadap kebutuhan mendasar masyarakat. Kepercayaan publik, menurut mereka, tidak hilang karena satu kali kegagalan semata, melainkan karena ketidakjelasan informasi dan rendahnya komitmen untuk memenuhi apa yang telah berulang kali dijanjikan kepada warga.

“Jangan sampai saluran Apur yang semakin dangkal menjadi simbol betapa dangkalnya perhatian terhadap kebutuhan masyarakat. Sebab kepercayaan publik tidak hilang karena kegagalan semata, tetapi karena ketidakjelasan dan minimnya komitmen untuk menepati apa yang sudah dijanjikan,” tulis warga dalam pesan diunggahnya

Sebagai penutup, masyarakat menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah permintaan hal istimewa atau keistimewaan tertentu, melainkan hak dasar yang layak diperjuangkan dan ditagih, karena hal tersebut merupakan apa yang telah dijanjikan berkali-kali oleh pihak yang berwenang.

“Warga tidak sedang meminta keistimewaan. Warga hanya menagih apa yang sudah berkali-kali dijanjikan!!” tegas warga dalam unggahannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak maupun instansi terkait mengenai kepastian waktu pelaksanaan dan alasan penundaan pembenahan saluran Apur tersebut. Warga pun masih menanti langkah nyata demi kenyamanan mereka di masa mendatang.***

Sumber: Media Sosial Facebook Grup Info Tunggakjati)