Beranda blog Halaman 121

Diskominfo Karawang Mantapkan Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Berbasis SNI ISO/IEC 27001:2022

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan informasi pemerintahan daerah. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan Diskusi Keberlanjutan Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis SNI ISO/IEC 27001:2022, yang digelar di Command Center Kabupaten Karawang, pada Selasa (21/10/2025).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Karawang, Poltak S.M.L Toruan, dan menghadirkan narasumber dari PT Mitra Berdaya Optima. Turut hadir Tim SMKI Diskominfo Karawang yang selama ini berperan aktif menjaga dan meningkatkan keamanan informasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Kadiskominfo Karawang Poltak menyampaikan bahwa penerapan standar SNI ISO/IEC 27001:2022 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola keamanan informasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan digital pemerintah.

“Standar ini bukan sekadar sertifikasi, melainkan bentuk komitmen nyata Pemkab Karawang dalam memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data publik tetap terjaga,” ujarnya.

Sejak tahun 2024, Diskominfo Karawang telah berhasil memperoleh sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2022, dan tahun 2025 menjadi momentum pelaksanaan Surveillance pertama untuk memastikan keberlanjutan implementasinya. Melalui kegiatan ini, dilakukan pula evaluasi terhadap efektivitas sistem keamanan informasi yang telah berjalan.

Selain diskusi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan serah terima sertifikat Surveillance SNI ISO/IEC 27001:2022 dari Direktur PT Mitra Berdaya Optima kepada Kepala Diskominfo Kabupaten Karawang.

Seremoni ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan dan peningkatan mutu penerapan sistem keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Penerapan SNI ISO/IEC 27001:2022 juga menjadi landasan penting bagi Diskominfo dalam mendukung transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintahan Digital yang andal, aman, dan berkelanjutan di masa mendatang.

 

•Asep.R/Red

PERADI : Surat Kades Sumurkondang ke Kapolres Berpotensi Langgar Hukum

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Polemik rekrutmen tenaga kerja, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (MIM) Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kembali menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Kali ini, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara. Pria yang akrab disapa Askun itu menyoroti langkah Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, yang melayangkan surat kepada Polres Karawang berisi penolakan terhadap aksi unjuk rasa warganya di lingkungan perusahaan tersebut.

Surat bertanggal 17 Oktober 2025 itu dinilai Askun sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya? Songong itu namanya nyuruh-nyuruh polisi. Karena soal kondusif atau tidak kondusif itu sudah tugasnya polisi. Ini kepala desa ‘ngacapruk’ namanya,” tegas Askun, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya keliru secara etika pemerintahan, namun juga berpotensi pidana jika terbukti ada unsur keuntungan pribadi dari perusahaan atau pihak vendor pengelola limbah.

“Hemat saya, laporkan saja itu kadesnya. Karena itu bisa dipidanakan,” ujarnya dengan nada tegas.

Askun juga memberikan apresiasi kepada warga Sumurkondang yang dinilainya sudah memiliki kesadaran hukum dan keberanian untuk menyuarakan aspirasinya melalui aksi demonstrasi di PT MIM.

“Ya boleh-lah usaha, tapi jangan dimonopoli terus. Kasih kesempatan pengusaha lokal untuk bisa ikut menikmati. Biar keberadaan PT MIM juga bermanfaat bagi warga sekitar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Askun menilai keberadaan LSM dalam aksi tersebut bukan hal yang perlu dipermasalahkan. Menurutnya, pendampingan yang dilakukan LSM justru bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah secara hukum.

“Persoalan yang saya sorot bukan siapa atau lembaga apa yang mengawal tuntutan warga, tetapi bagaimana tuntutan warga di PT MIM bisa direalisasikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) telah secara resmi meminta bantuan advokasi kepada LSM untuk memperjuangkan aspirasi mereka.

“Ingat sekali lagi, itu Kades Sumurkondang bisa dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Kalau nanti kades terbukti menerima keuntungan dari perusahaan atau vendor, maka bisa masuk Undang-Undang Tipikor juga,” pungkasnya.

 

•A.Sofyan/Red

MOI Karawang Konsolidasikan Internal, Mantapkan Struktur dan Kinerja Organisasi

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dalam rangka memperkuat soliditas dan efektivitas kerja, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang menggelar rapat konsolidasi internal pada Senin (20/10/2025) sore bertempat di Kafe NUA.

Rapat yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan ini dihadiri hampir seluruh jajaran pengurus. Ketua DPC MOI Karawang, Latifudin Manaf, menegaskan bahwa konsolidasi menjadi langkah penting untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan koordinasi antarbidang, serta mempercepat proses pengambilan keputusan di tubuh MOI.

“Alhamdulillah, rapat konsolidasi berjalan lancar dan menghasilkan beberapa keputusan penting agar roda organisasi tetap solid hingga akhir masa jabatan tahun 2026,” ujar Latif, yang juga pemilik media delik.co.id

Salah satu hasil penting dari rapat tersebut adalah penataan ulang komposisi kepengurusan inti. Dalam kesepakatan bersama, para pengurus menunjuk Nunu Nugraha sebagai Sekretaris, Rizqi Ramdani sebagai Bendahara, dan Putra Agustian, S.H., C.L.A. sebagai Wakil Ketua.

“Kita benahi dulu struktur KSB-nya. Untuk bidang-bidang lainnya akan disesuaikan kemudian,” jelas Latif.

Ia berharap penyegaran struktur tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan semangat dan kinerja organisasi ke arah yang lebih baik. Latif juga mengingatkan agar seluruh anggota tetap terbuka terhadap kritik yang membangun.

“Kritikan jangan dihindari, tapi jadikan cambuk dan motivasi untuk terus memperbaiki diri. Bila hari ini orang melihat kita biasa-biasa saja, tidak apa-apa. Karena sejarah membuktikan, perubahan besar justru sering dimulai dari langkah-langkah kecil yang dianggap remeh,” tutupnya.

 

•Jaong

Sirih Cina, Tanaman Liar Penuh Khasiat dan Kaya Manfaat

0

infokeadilan.com | Natural
Sirih Cina merupakan tanaman liar yang sejak lama dimanfaatkan masyarakat sebagai obat herbal. Salah satu khasiat yang paling dikenal dari tanaman ini adalah kemampuannya dalam membantu mengobati penyakit asam urat.

Dikutip dari laman Alodokter, Sirih Cina (Peperomia pellucida) termasuk dalam keluarga Piperaceae, sama seperti sirih hijau dan sirih merah. Tanaman ini memiliki ciri khas daun berwarna hijau mengkilap dan berbentuk hati.
Untuk memperoleh manfaatnya, sirih Cina dapat diolah menjadi berbagai sajian, seperti teh herbal atau campuran masakan.

Kandungan dan Manfaat Sirih Cina untuk Kesehatan

Sirih Cina mengandung berbagai senyawa aktif, di antaranya flavonoid, tanin, alkaloid, saponin, terpenoid, steroid, glikosida, dan triterpenoid.
Berkat kandungan tersebut, tanaman ini dipercaya memiliki beragam manfaat kesehatan sebagai berikut:

*Meredakan sakit kepala

Sirih Cina memiliki efek analgesik yang dapat membantu meredakan rasa nyeri, termasuk sakit kepala secara alami.

*Menurunkan demam

Ekstrak sirih Cina memiliki efek antipiretik yang dapat membantu menurunkan demam. Beberapa penelitian menunjukkan hasil yang menjanjikan, meski masih perlu diuji lebih lanjut pada manusia.

*Mengatasi diare

Kandungan zat antioksidan dan antidiare pada sirih Cina dipercaya mampu membantu meredakan gejala diare.

*Mempercepat penyembuhan luka

Berkat sifat antiradang dan antiseptik dari senyawa saponin di dalamnya, sirih Cina dapat membantu menghentikan perdarahan serta mempercepat penyembuhan luka ringan maupun luka bakar.

*Meringankan gangguan mata
Tanaman ini secara tradisional digunakan untuk membantu mengatasi masalah mata, seperti katarak, glaukoma, dan retinopati diabetik. Kandungan antiradangnya diyakini dapat membantu mengurangi peradangan pada mata, meski penelitian lebih lanjut masih diperlukan.

Meredakan gejala asam urat

*Kandungan flavonoid quercetin pada sirih Cina diketahui mampu menekan produksi asam urat di dalam tubuh. Bila dikonsumsi secara rutin dan diimbangi dengan olahraga seperti Tai Chi, manfaatnya dapat semakin maksimal.

*Mencegah peradangan paru-paru

Sifat antibakteri pada sirih Cina efektif melawan bakteri penyebab peradangan paru, seperti Pseudomonas aeruginosa dan Klebsiella pneumoniae, yang dapat menyebabkan penyakit pneumonia.

*Menurunkan tekanan darah tinggi
Antioksidan alami dari sirih Cina terbukti dapat membantu menurunkan tekanan darah, terutama bagi penderita hipertensi. Kandungan nabatinya dinilai lebih aman dan efektif dibandingkan sumber hewani.

Melawan radikal bebas

*Zat seperti polifenol, tanin, dan flavonoid dalam sirih Cina memiliki sifat antioksidan yang kuat. Antioksidan ini berperan penting dalam melindungi sel tubuh dari kerusakan akibat radikal bebas, sekaligus membantu mencegah risiko kanker.

Cara Mengonsumsi Sirih Cina

Sirih Cina dapat dikonsumsi dengan berbagai cara, seperti, diseduh menjadi teh herbal. Dicampur ke dalam masakan. Untuk luka luar, daun sirih Cina dapat ditumbuk halus lalu ditempelkan pada luka untuk membantu penyembuhan.

Perlu Diperhatikan

Meskipun memiliki banyak manfaat, penggunaan sirih Cina sebagai obat herbal masih memerlukan penelitian lebih lanjut, terutama pada manusia.
Beberapa hasil riset baru dilakukan pada hewan, sehingga efektivitas dan keamanannya belum sepenuhnya dapat dipastikan.

Sebelum menggunakan sirih Cina untuk pengobatan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter agar penggunaannya aman dan sesuai dengan kondisi tubuh.***

Kadinkes Karawang Di Nilai Munculkan Sikap Arogan di RDP, LBH Bumi Proklamasi : Ini Diduga Ada yang Disembunyikan dari Publik

0

KARAWANG |infokeadilan.com
Sikap arogan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karawang, Endang Suryadi, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Karawang, Senin (20/10/2025), menuai kecaman keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi.

Rapat yang digelar untuk membahas dugaan malapraktik di Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok itu berujung ricuh. Kadinkes dinilai bersikap emosional dan gagal menjelaskan hasil audit medis terkait meninggalnya almarhumah Mursiti, warga Bekasi.

Perwakilan LBH Bumi Proklamasi, Dede Jalaludin, S.H. (Bang DJ), menyebut perilaku Kadinkes tersebut menunjukkan ketidaksiapan dan kurangnya transparansi dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik.

“Kami menilai tindakan Kepala Dinas Kesehatan sangat tidak pantas dan memalukan. Dalam forum resmi bersama DPRD, Kadinkes justru menunjukkan sikap arogan dan emosional. Padahal, tujuannya untuk mencari kejelasan atas kematian seorang pasien, bukan ajang marah-marah pada rakyat,” tegas Bang DJ.

LBH menilai reaksi berlebihan Kadinkes saat diminta memperlihatkan dokumen hasil audit medis RS Hastien menimbulkan dugaan bahwa Dinas Kesehatan tidak terbuka dan berpotensi menutupi fakta sebenarnya.

“Kalau memang audit sudah dilakukan dan menyimpulkan tidak ada malapraktik, seharusnya bisa ditunjukkan di forum DPRD. Faktanya, sampai rapat selesai, dokumen itu tidak ada. Ketika diminta ditunjukkan, beliau malah marah. Ini di luar nalar,” ujarnya.

Bang DJ menambahkan, tindakan tersebut memperkuat dugaan bahwa audit internal Dinas Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.

“Publik makin curiga. Ada indikasi audit tidak berjalan sesuai prosedur, bahkan bisa jadi belum dilakukan sama sekali. Kalau sudah ada hasilnya, kenapa takut dibuka? Ini bukan rahasia negara, tapi soal nyawa manusia,” imbuhnya.

LBH Bumi Proklamasi berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Komnas HAM untuk memeriksa kemungkinan adanya maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi. Jika Dinas Kesehatan tidak bersikap profesional, kami akan buka semuanya ke publik,” tegasnya.

Bang DJ juga mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan berlindung di balik jabatan.

“Jabatan publik itu amanah, bukan tameng dari kritik. Kalau marah hanya karena ditanya hasil audit, berarti tidak siap jadi pelayan rakyat. Pejabat seperti ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” katanya.

LBH pun mendesak Bupati Karawang untuk segera mengevaluasi sikap dan kinerja Kadinkes.

“Kalau Kadinkes saja tidak bisa profesional di hadapan DPRD, sudah sepantasnya Bupati turun tangan. Jangan biarkan birokrasi jadi tempat berlindung bagi pejabat yang gagal menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Sebagai penutup, Bang DJ menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan malapraktik di RS Hastien hingga tuntas.

“Kami tidak akan diam. Jika perlu, kami tempuh jalur hukum pidana agar tidak ada pihak yang bermain dengan nyawa manusia. Ini bukan asumsi, tapi soal keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah almarhumah Mursiti warga Bekasi, meninggal usai menjalani operasi di RS Hastien Rengasdengklok. Keluarga menduga adanya kelalaian medis, sementara Dinas Kesehatan Karawang hingga kini belum pernah mempublikasikan hasil audit secara resmi, baik kepada DPRD maupun masyarakat.

 

•Jek/Red

Diduga Tutupi Fakta Audit RS Hastien, Kadinkes Karawang Ngegas Saat RDP Picu Reaksi

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi dugaan malapraktik di Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok justru berubah menjadi ajang ketegangan. Forum resmi tersebut berlangsung panas setelah Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Endang Suryadi dinilai gagal menunjukkan hasil audit yang selama ini diklaim telah rampung, bahkan bersikap emosional saat diminta memberikan penjelasan.

Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Karawang, Senin (20/10/2025), dihadiri oleh unsur Dinas Kesehatan, pihak RS Hastien, keluarga korban, LBH Bumi Proklamasi, serta Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB).

Namun alih-alih mendapatkan kejelasan, forum justru diselimuti ketegangan setelah Kadinkes dinilai tidak kooperatif ketika ditanya soal dokumen audit atas kasus meninggalnya Mursiti  warga Bekasi, usai menjalani operasi di RS Hastien.

Kuasa hukum keluarga korban, Ari Priya Sudarma, menilai Dinas Kesehatan tidak serius dalam menangani persoalan tersebut.

“Dinas Kesehatan tidak bisa menunjukkan hasil investigasi yang dijanjikan. Kami tidak tahu apakah audit itu benar-benar sudah dilakukan atau belum. Dari penjelasan Kadinkes, justru terlihat belum ada dokumen yang siap ditunjukkan,” ujar Ari dengan nada kecewa.

Menurut Ari, sikap tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pernyataan Kadinkes selama ini hanyalah klaim tanpa dasar tertulis.

“Publik disuguhi pernyataan bahwa tidak ada malapraktik, tapi dokumen auditnya tidak pernah muncul. Ini bukan perkara sepele ini menyangkut nyawa manusia dan tanggung jawab pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Ari menambahkan, pihak keluarga korban hanya menuntut transparansi dari pemerintah daerah.

“Kami datang ke DPRD bukan untuk mencari sensasi. Kami hanya ingin bukti dan kejelasan. Tapi yang kami temui malah arogansi dan kebingungan dari pihak Dinkes sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, menilai insiden tersebut menjadi bukti lemahnya etika birokrasi dalam menangani isu kemanusiaan.

“Kadinkes sebelumnya sempat menyatakan kepada media bahwa kasus ini sudah final dan tidak terbukti malapraktik. Tapi saat diminta bukti, dia tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen resmi. Ini ironis  pernyataannya melampaui kewenangan hukum dan justru berpotensi menyesatkan publik,” ujar Angga dengan nada tegas.

Angga juga mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Karawang sendiri belum pernah menerima hasil audit yang disebut-sebut sudah selesai.

“Kalau anggota dewan saja belum menerima hasilnya, bagaimana bisa Kadinkes berani menyatakan sudah final? Ini bukan masalah teknis, tapi soal integritas pejabat publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai sikap emosional Kadinkes di hadapan forum DPRD mencederai wibawa pemerintahan.

“Saat kami minta klarifikasi dan dokumen, Kadinkes malah emosi dan membentak. Padahal ini forum resmi DPRD. Dia pejabat publik, digaji dari uang rakyat, tapi justru menolak transparansi,” ujar Angga dengan geram.

FKUB menilai Dinas Kesehatan telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap fasilitas kesehatan swasta seperti RS Hastien.

“Dinkes seharusnya hadir dengan data, dokumen, dan penjelasan yang akurat — bukan dengan emosi. Ini persoalan nyawa manusia, bukan ajang pembelaan jabatan. Kalau memang tidak ada malapraktik, tunjukkan bukti auditnya. Selesai,” tandasnya.

Karena situasi semakin tidak terkendali, pimpinan Komisi IV DPRD Karawang akhirnya memutuskan menutup rapat lebih awal. DPRD berencana menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban dan pihak rumah sakit.

“Kejadian ini justru memperkuat alasan kami untuk meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja Kadinkes. Rakyat menunggu kejelasan, bukan kemarahan,” tutup Angga Dhe Raka.

•Jek/Red

Kades Purwasari Jimi Permana Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Warga

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kepala Desa Purwasari, Jimi Permana, terus mendorong kemajuan ekonomi masyarakat melalui pembinaan terhadap Koperasi Desa Merah Putih Purwasari (KDMP) yang belum lama ini resmi dibentuk secara serentak.

Langkah pembinaan ini dilakukan sebagai upaya agar koperasi benar-benar berjalan sesuai fungsinya dan dapat menjadi wadah penggerak ekonomi warga desa.

Dalam arahannya, Jimi Permana menekankan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab setiap pengurus dalam menjalankan tugas di koperasi.

“Saya tekankan agar setiap pengurus koperasi dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan jujur dan benar. Koperasi ini harus menjadi contoh yang baik dalam hal kepercayaan dan transparansi,” ujar Jimi, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Jimi mengingatkan agar koperasi tidak bersikap menekan atau merugikan pedagang kecil, melainkan justru menjadi pembina bagi mereka.

“Khusus di bidang usaha, jangan sampai koperasi malah menindas warung-warung kecil. Justru koperasi harus membantu dan membina mereka agar bisa maju dan berkembang, sehingga ekonomi masyarakat bisa meningkat,” tegasnya.

Jimi juga berharap agar seluruh anggota dan pengurus KDMP Purwasari memiliki semangat kebersamaan, karena koperasi ini merupakan milik bersama yang dibangun untuk kesejahteraan bersama.

“Koperasi ini dari kita untuk kita, jadi harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Semoga KDMP Purwasari bisa terus berkembang dan sukses di berbagai bidang usaha ke depannya,” pungkasnya.

 

•Edi

H. Karsim Desak Pemkab Karawang Tertibkan PKL dan Atur Ulang Lalu Lintas di Kawasan Rengasdengklok

0

KARAWANG |infokeadilan.com
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, H. Karsim, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Portal dan kawasan Pasar Lama PJKA Rengasdengklok, sekaligus melakukan rekayasa lalu lintas guna mengurai kemacetan di wilayah tersebut.

Menurutnya, aktivitas PKL yang menggunakan sebagian badan jalan di kawasan itu telah menyebabkan kemacetan cukup parah, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Kondisi tersebut bahkan dinilai berpotensi menghambat akses kendaraan umum dan kendaraan darurat.

“Kami minta Pemkab melalui Dishub dan Satpol PP segera turun tangan. Jangan sampai kesemrawutan ini terus dibiarkan, karena bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tegas H. Karsim, Senin (20/10/2025).

Ia juga menilai, penataan arus lalu lintas harus dibarengi dengan solusi yang berpihak pada pedagang kecil, agar kebijakan penertiban tidak berdampak negatif terhadap penghidupan mereka.

“Penertiban itu perlu, tapi jangan sampai mengorbankan ekonomi rakyat kecil. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan sekadar menggusur,” ujarnya menambahkan.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap koordinasi antara Dishub, Satpol PP, dan instansi terkait dapat dilakukan secara cepat dan efektif. Tujuannya agar penataan kawasan pasar tidak hanya menertibkan lalu lintas, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kenyamanan bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Karsim menekankan perlunya kajian rekayasa lalu lintas secara menyeluruh di kawasan Jalan Portal dan sekitarnya. Ia menilai arus kendaraan dari arah Pasar Baru perlu dievaluasi agar kemacetan tidak terus berulang.

“Dishub perlu evaluasi total pola arus kendaraan di kawasan itu. Jika perlu, buat sistem satu arah atau penataan ulang area parkir. Jangan tunggu ada kecelakaan baru bertindak,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mendorong Satpol PP agar tidak bersikap pasif dan menunggu laporan masyarakat semata, melainkan melakukan pengawasan rutin dan penertiban berkala.

“Kalau Satpol PP benar-benar melakukan patroli dan penertiban berkala, saya yakin kawasan itu bisa lebih tertib,” tandasnya.

Langkah tegas Komisi II DPRD Karawang ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus dorongan bagi Pemkab Karawang untuk segera menata kawasan perdagangan dan arus lalu lintas di wilayah Rengasdengklok, agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

 

•Jek

Ratusan Emak-Emak Gelar Aksi Demo Tuntut Anak Mereka Diterima Kerja di PT MIM

0

KARAWANG |infokeadilan.com — Ratusan emak-emak di Kabupaten Karawang, tepatnya dari Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan PT MIM pada Senin (20/10/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada warga lokal. Para peserta aksi menuntut agar anak-anak mereka diberikan kesempatan untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Dalam pantauan di lapangan, massa aksi yang mayoritas terdiri dari kaum ibu itu membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar perusahaan lebih mengutamakan warga Karawang dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Mereka juga menilai bahwa selama ini perusahaan lebih memprioritaskan pekerja dari luar daerah dibandingkan dengan warga setempat.

Salah satu perwakilan massa aksi menyampaikan bahwa masyarakat sekitar perusahaan merasa kecewa, karena keberadaan industri di wilayah mereka tidak memberikan manfaat langsung bagi warga sekitar, terutama dalam hal kesempatan kerja.

“Kami hanya ingin anak-anak kami bisa bekerja di daerahnya sendiri. Jangan sampai warga luar yang lebih diutamakan, sementara kami yang tinggal di sekitar perusahaan justru diabaikan,” ujarnya dengan nada tegas saat berorasi.

Sementara itu, aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Aksi berlangsung tertib meski massa sempat berorasi dengan menuntut keadilan dan pemerataan kesempatan kerja bagi warga lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tuntutan warga tersebut. Namun, para peserta aksi berharap aspirasi mereka dapat segera ditanggapi dan menemukan solusi yang adil bagi masyarakat sekitar.***

Satpol PP Karawang Bongkar Pagar dan Rantai Besi yang Kuasai Trotoar di Perumnas Telukjambe

0

KARAWANG |infokeadilan.com — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang menertibkan pagar dan rantai besi yang dipasang di bahu jalan kawasan Perumnas Telukjambe, Karawang. Tindakan tersebut dilakukan setelah beredar luas di media sosial informasi mengenai salah satu toko material yang diduga mengklaim trotoar publik sebagai area miliknya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan viralnya unggahan tersebut, tim patroli ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP segera turun ke lokasi dan membongkar tiang besi serta rantai bergembok yang membatasi area tersebut.

“Kami langsung lakukan pengecekan di lapangan, dan memang benar ada pagar besi yang menutup bahu jalan. Maka dilakukan tindakan penertiban awal berupa pencabutan tiang dan rantai itu,” ujar Tata Suparta, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Karawang, pada Minggu (19/10/2025).

Menurut Tata, langkah tegas ini merupakan tindakan represif terbatas sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) patroli. Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan ruang publik.

“Begitu laporan masuk, tim kami langsung terjun ke lapangan. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum agar fasilitas publik tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Tata menambahkan, meski tiang dan rantai telah dicabut dari posisinya, pihaknya belum langsung menyita barang tersebut karena masih dalam proses identifikasi.

“Kami geser ke pinggir dulu karena rantainya digembok. Besok tim akan kembali untuk meminta keterangan pemilik toko dan memberikan sanksi teguran,” terangnya.

Pasca-pembongkaran, area trotoar terlihat lebih lapang dan kembali bisa diakses oleh masyarakat. Namun, peristiwa ini menimbulkan keprihatinan terkait rendahnya kesadaran sebagian warga terhadap fungsi ruang publik.

“Kasus seperti ini menjadi cerminan bahwa tingkat kesadaran akan ruang bersama di perkotaan masih minim. Banyak bahu jalan yang disulap menjadi area parkir, etalase, bahkan perluasan usaha,” ungkap Tata.

Satpol PP dijadwalkan memanggil pemilik toko terkait pada Senin, 20 Oktober 2025, untuk memberikan klarifikasi resmi di kantor Satpol PP Karawang.

“Kami akan minta keterangan langsung dan membuat berita acara resmi agar tidak terulang kembali,” tegas Tata.

•Her/Red