Beranda blog Halaman 122

Verrell Bramasta Tinjau Program Revitalisasi Pendidikan di Karawang: Dorong Pemerintah Tingkatkan Bantuan Untuk Sekolah

0

KARAWANG |infokeadilan.com  — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta, melakukan kunjungan kerja meninjau program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Karawang, Sabtu (18/10/2025).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPR RI dalam memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Dalam kesempatan itu, Verrell meninjau dua sekolah yang menjadi sasaran revitalisasi, yakni TK ABA Kenanga di Desa Cikampek Barat dan SMA PGRI Kotabaru, Kecamatan Cikampek. Kedatangan putra dari artis Venna Melinda itu disambut meriah oleh siswa, guru, serta para orang tua dengan berbagai penampilan seni seperti tarian Sunda dan kasidah.

Dalam sambutanya, Verrell menyampaikan apresiasi terhadap semangat para tenaga pendidik dan siswa yang terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan. Ia juga berharap agar program revitalisasi sekolah dapat berlanjut dan ditingkatkan pada tahun mendatang.

“Bantuan pemerintah ini semoga bisa terus berlanjut di tahun berikutnya. Kami di Komisi X DPR RI akan terus mendorong peningkatan alokasi anggaran, khususnya untuk bidang pendidikan dan kesenian. Pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk kemajuan bangsa,” ujar Verrell.

Kegiatan di TK ABA Kenanga turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 3 Purwasari H. Dede Setiabudi, Kepala Sekolah TK Kenanga Nissa Khairunisa, para dewan guru, serta orang tua siswa.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama, sebelum Verrell meninjau langsung lokasi pembangunan fasilitas sekolah yang sedang dalam tahap revitalisasi.

Melalui kunjungan tersebut, Verrell Bramasta menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang.

 

•Edi

Rest Area Mbah Goen : Wisata Alam Pedesaan, Angkat Ekonomi Warga Ciranggon

0

BEKASI |infokeadilan.com — Suasana pedesaan yang asri, hamparan sawah hijau, serta udara sejuk berpadu dengan gemuruh air curug irigasi menjadikan Rest Area Mbah Goen di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, viral di berbagai platform media sosial.
Banyak warganet membagikan momen mereka menikmati keindahan alam pedesaan sambil mencicipi Sate Maranggi Mbah Goen yang dikenal memiliki cita rasa khas dan menggugah selera.

Di balik viralnya tempat ini, ada sosok Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen, tokoh masyarakat setempat yang memiliki visi kuat untuk menggerakkan ekonomi warga desa melalui sektor wisata alam.

Menurutnya, ide awal muncul dari keinginan sederhana untuk memanfaatkan potensi alam Kampung Ciranggon agar menjadi daya tarik wisata yang mampu membuka lapangan kerja serta memberdayakan masyarakat sekitar.

“Dulu wilayah ini kumuh, banyak bangunan liar dan sampah berserakan. Tapi sekarang, alhamdulillah, sudah menjadi tempat wisata yang ramai dikunjungi. Di sekitar lokasi juga banyak warga berjualan. Kita masih bisa melihat burung belekok (kuntul) beterbangan di tengah sawah sambil menikmati deru air curug irigasi yang menenangkan pikiran setelah seharian bekerja,” ujar Mbah Goen saat ditemui, Minggu (19/10/2025).

Mbah Goen menuturkan, awalnya ia hanya berniat membangun tempat istirahat sederhana bagi para pengguna jalan yang melintas di jalur Bojong–Cipayung–Lapas Cikarang. Namun, karena suasananya yang alami dan banyaknya gajebo di sekitar lokasi, pengunjung mulai berdatangan untuk beristirahat. Dari situlah muncul gagasan untuk mengembangkan UMKM sekaligus menjadikan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata keluarga.

Kini, Rest Area Mbah Goen menawarkan pengalaman berwisata yang unik dan menenangkan. Pengunjung dapat bersantai di gajebo pinggir irigasi, menikmati panorama sawah yang membentang luas, serta mendengarkan gemuruh air curug yang alami.

Selain itu, tersedia berbagai aktivitas menarik seperti berjalan di pematang sawah, bermain air di saluran tersier, naik bebek-bebekan di irigasi, hingga menikmati aneka kuliner khas Sunda,  terutama Sate Maranggi Mbah Goen yang menjadi ikon tempat ini. Fasilitas lainnya pun cukup lengkap, mulai dari warung kopi, area makan, toilet, hingga area parkir yang memadai.

“Konsep kami adalah mengangkat potensi alam desa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat. Selain itu, kami juga ingin mengubah lingkungan yang dulunya kumuh dan kotor menjadi bersih, hijau, dan sehat,” jelas Mbah Goen.

Menariknya, seluruh penataan lahan eks bangunan liar menjadi Rest Area Mbah Goen yang tertata hijau dan bersih ini dilakukan dengan modal pribadi, tanpa bantuan dari pihak manapun, termasuk pemerintah.

Mbah Goen berharap, kehadiran Rest Area ini dapat membawa keberkahan sekaligus menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

“Semoga Rest Area Mbah Goen terus berkembang dan semakin lengkap fasilitasnya, agar pengunjung terus berdatangan dan masyarakat di sekitar juga semakin sejahtera,” harapnya.

 

•Wan

Geger ! Warga Cadasmekar Temukan Sosok Tak Bernyawa di Sungai Tonjong

0

PURWAKARTA |infokeadilan.com — Warga Desa Cadasmekar, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Purwakarta, dikejutkan dengan penemuan sosok jasad tak bernyawa di aliran Sungai Tonjong, wilayah Desa Cadasmekar, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.

Penemuan tersebut sontak menghebohkan warga sekitar yang berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut.

Menurut keterangan salah satu warga di sekitar lokasi, myt tersebut diduga merupakan seorang pelajar SMP. Warga menyebut, sebelum ditemukan, korban sempat diketahui berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial.

“Katanya korban masih anak SMP. Sebelumnya sempat cerita ke temannya kalau kenal dengan seorang laki-laki lewat medsos,” ungkap salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian bersama tim Inafis dan aparatur desa masih melakukan proses identifikasi untuk memastikan identitas korban serta penyebab pasti meninggalnya.

Pihak berwenang juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan mengamankan lokasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap motif di balik peristiwa tragis tersebut.**

Bongkar Dugaan Kejanggalan Putusan PT Palangka Raya, Kuasa Hukum Minta KY dan MA Turun Tangan

0

PANGKALAN BUN KALTENG |infokeadilan.com –  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2025, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Pbu tertanggal 21 Agustus 2025, terkait sengketa tanah di Jalan Rambutan.

Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi nebis in idem dari tergugat, menolak gugatan para penggugat, serta membebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan kepada para terbanding, termasuk biaya banding sebesar Rp 150.000.

Kuasa Hukum Terbanding (semula penggugat), Poltak Silitonga, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut melalui sistem e-court Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap amar putusan yang dianggap tidak berdasar hukum.

“Kami sangat kecewa, karena tidak ada dasar hukum yang jelas dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam menetapkan gugatan ini sebagai nebis in idem. Objek gugatan kami yang sekarang berbeda dengan gugatan sebelumnya,” ujar Poltak, Sabtu (18/10/2025).

Ia menilai, hakim dalam perkara ini tidak memahami substansi sengketa secara utuh. Menurutnya, gugatan saat ini berkaitan dengan dugaan penggunaan fotokopi Surat Keputusan (SK) Gubernur palsu oleh pihak tergugat untuk menyangkal proses pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Fotokopi SK Gubernur yang tidak memiliki keaslian itu digunakan untuk menolak penerbitan sertifikat atas nama klien kami. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Poltak menuding bahwa putusan tersebut terindikasi dipengaruhi oleh tekanan kekuasaan. Ia menyebut majelis hakim tidak objektif dan diduga berafiliasi dengan pihak tertentu di daerah.

“Saya melihat majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya tidak independen. Mereka tampak takut terhadap kekuasaan, kami menduga putusan ini depresi,  dipengaruhi tekanan dan dipengaruhi uang,” ujarnya dengan nada kecewa.

Poltak juga menyoroti inkonsistensi dalam amar putusan. Menurutnya, putusan yang menyebut adanya nebis in idem seharusnya tidak menyentuh pokok perkara, namun dalam putusan tersebut hakim justru menolak gugatan penggugat tanpa menjelaskan secara rinci status kepemilikan tanah yang disengketakan.

“Kalau memang tanah itu milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, sebutkan saja dalam putusan. Tapi di sini tidak ada penegasan soal siapa pemilik tanahnya. Ini putusan yang tidak tuntas dan membingungkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya berencana melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Poltak menyatakan optimistis bahwa lembaga peradilan tertinggi tersebut akan menilai kembali perkara ini secara lebih objektif dan mendalam.

“Kami sudah siapkan langkah hukum kasasi. Kami yakin masih ada hakim-hakim yang baik di Mahkamah Agung yang akan menelaah perkara ini dengan cermat dan adil,” tandasnya.

Sebagai penutup, Poltak berharap Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dapat mengevaluasi putusan yang dinilainya tidak berdasar tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan hukum di masyarakat.

 

•Han

Pertanyakan Dasar Putusan PT Palangka Raya Tolak Gugatan, Kuasa Hukum Brata Ruswanda Akan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

0

PANGKALAN BUN KALTENG |infokeadilan.com – Kuasa hukum penggugat, Poltak Silitonga, mempertanyakan dasar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang menolak gugatan kliennya dalam perkara sengketa tanah di Jalan Rambutan, Pangkalan Bun.

Menurutnya, putusan tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan hukum yang menjadi dasar penolakan.

“Saya heran apa dasar mereka menolak, tidak disebutkan di sini. Sehingga saya menganggap ini hanya putusan frustasi dan tidak ada dasar mereka mengatakan bahwa ini milik pemerintah daerah,” ujar Poltak Silitonga, Sabtu (18/10/2025).

Ia menilai keputusan tersebut menimbulkan kejanggalan dan menunjukkan masih perlunya refleksi dari para hakim.

“Hakim harus belajar merenungkan diri dan takut kepada Tuhan. Jangan takut kepada pemimpin walaupun dia gubernur, bupati, atau pejabat. Kalau salah ya tetap salah,” tegasnya.

Terkait pernyataan kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) yang menyebut pihaknya sedang mengamankan aset daerah, Poltak menilai opini tersebut menyesatkan.

“Kepada Bupati Kobar supaya hati-hati dengan opini pengacara yang tidak memahami hukum. Dalam putusan itu tidak disebutkan tanah tersebut milik pemerintah,” katanya.

Menurut Poltak, tanah sengketa tersebut sejak awal dikuasai oleh ahli waris almarhum Brata Ruswanda. Ia menegaskan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan tanah tersebut milik pemerintah daerah.

“Tidak boleh orang lain masuk ke tanah perkara itu, baik itu bupati maupun pejabat pemerintah. Dalam putusan juga tidak disebutkan tanah itu milik pemerintah,” lanjutnya.

Poltak juga mengingatkan aparat penegak hukum di Kobar agar tidak terpengaruh oleh pihak yang mencoba menggunakan kekuasaan untuk kepentingan tertentu.

“Jangan mau diarahkan oleh pejabat zalim yang tidak memahami hukum. Saya akan menjadi garda terdepan melawan kezaliman itu,” ujarnya.

Ia menuding ada praktik yang menyerupai “mafia tanah” dalam kasus tersebut.

“Masyarakat sudah tahu, yang menjadi mafia tanah itu adalah orang yang mengambil tanah milik orang lain dengan fotokopi SK Gubernur yang tidak pernah ada dan dikarang-karang,” ungkapnya.

Dalam pernyataannya, Poltak juga meminta perhatian pemerintah pusat.

“Saya berharap Bapak Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Apalagi yang bersengketa adalah seorang ibu berusia 70 tahun yang hanya ingin mempertahankan hak miliknya,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyinggung adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum di tingkat pengadilan negeri.

“Saya mendengar informasi bahwa pemerintah daerah pernah memanggil hakim-hakimnya, meskipun saya tidak ingin menyebutkan namanya. Namun, ini informasi yang bisa dipercaya,” ucapnya.

Poltak menilai, hakim-hakim di PT Palangka Raya tidak mendalami fakta persidangan secara utuh dan hanya membaca berkas.

“Mereka menyebut perkara ini nebis in idem, padahal objek gugatannya berbeda. Bukti dan saksi boleh sama, tetapi objeknya jelas tidak sama,” katanya.

Ia juga menyebut dalam putusan sebelumnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung tidak pernah dinyatakan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Kobar.

“Putusan terdahulu hanya menolak gugatan, bukan menetapkan tanah itu milik pemerintah,” ujarnya menegaskan.

Sebagai langkah lanjutan, Poltak menyatakan akan menempuh upaya kasasi kedua dan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.

“Kami akan laporkan karena ini sudah masuk kategori penyelundupan hukum. Pertimbangan dalam putusan tidak sesuai dengan fakta, dan hal ini berbahaya bagi masyarakat yang tidak paham hukum,” tegasnya.

Poltak menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak ahli waris Brata Ruswanda hingga tuntas. Ia berharap lembaga peradilan lebih berhati-hati dalam memutus perkara agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan di Indonesia.

•Han

Dua Rumah Warga Desa Jatiboros Jayakerta Rusak Parah, Hingga Kini Bantuan Tak Kunjung Tiba

0

KARAWANG |infokeadilan.com
Cuaca ekstrem yang melanda wilayah Karawang beberapa waktu lalu mengakibatkan dua rumah warga di Desa Jatiboros, Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang mengalami kerusakan berat. Salah satunya bahkan roboh rata dengan tanah.

Rumah pertama yang ambruk diketahui milik Bapak Nuryat, warga Dusun Jatiboros II. Rumah sederhana yang telah lama ia tempati bersama keluarganya itu tak mampu menahan terjangan hujan deras dan angin kencang yang terjadi beberapa hari lalu. Kini, yang tersisa hanya tumpukan puing bata, kayu, dan genting berserakan.

Dengan wajah sedih, Bapak Nuryat mengaku hanya bisa pasrah atas musibah tersebut.

“Saya tidak tahu harus bagaimana lagi. Rumah sudah roboh semua, sementara untuk memperbaiki saya belum mampu. Penghasilan saya pas-pasan, untuk makan sehari-hari saja sudah syukur. Semoga ada bantuan dari pemerintah atau orang yang peduli,” ungkapnya lirih, Sabtu (18/10/2025).

Sementara itu, kondisi tak jauh berbeda dialami Bapak Karna, warga Dusun Jatiboros I RT 011/004. Rumahnya kini dalam keadaan rapuh dan hampir rubuh. Dinding sudah retak-retak dan atapnya bocor di beberapa titik.

“Rumah ini sudah lama rusak, tapi belum ada biaya untuk memperbaikinya. Kalau hujan deras, kami khawatir rumah bisa ambruk juga. Saya cuma berharap ada perhatian dan bantuan agar bisa diperbaiki, biar keluarga saya bisa tinggal dengan tenang,” tuturnya penuh harap.

Warga sekitar pun turut prihatin atas kondisi dua rumah tersebut. Beberapa di antaranya membantu membersihkan puing-puing dan memperbaiki bagian yang masih bisa diselamatkan.

Musibah ini menjadi gambaran nyata bahwa masih banyak warga di pelosok desa yang membutuhkan uluran tangan dan perhatian dari pemerintah maupun pihak terkait. Di tengah keterbatasan ekonomi, mereka hanya bisa berharap agar rumah sederhana yang mereka miliki bisa kembali layak untuk ditempati.

 

•Her/Red

Kades Cirejag Pimpin Kerja Bakti Angkat Sampah dan Eceng Gondok di Aliran Irigasi

0

KARAWANG |infokeadilan.com — Kepala Desa Cirejag, Dadang Supriatna, turun langsung memimpin kegiatan kerja bakti bersama warga membersihkan tumpukan sampah dan eceng gondok yang menyumbat aliran irigasi di wilayah Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan gotong royong tersebut melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang bahu membahu membersihkan irigasi di setiap jembatan yang dipenuhi sampah dan tanaman liar. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk tanggapan cepat atas keluhan warga yang mengeluhkan tersumbatnya aliran air akibat sampah dan eceng gondok.

“Setelah mendengar dan melihat langsung kondisi irigasi yang banyak dipenuhi sampah dan eceng gondok, saya bersama warga dan perangkat desa langsung turun membersihkannya,”
ujar Dadang Supriatna saat ditemui di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, penyumbatan aliran air tersebut disebabkan oleh kebiasaan sebagian warga yang masih membuang sampah sembarangan ke saluran irigasi, serta tumbuhnya eceng gondok yang tidak terkendali.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar bantaran kali, agar lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Jangan lagi membuang sampah ke irigasi,”
tegasnya.

Lebih lanjut, Kepala Desa Cirejag itu menuturkan bahwa kegiatan kolaboratif semacam ini merupakan wujud nyata kepedulian bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kerja bakti ini bukan hanya membersihkan sungai, tapi juga menjadi ajang memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat. Di era sekarang, banyak tantangan lingkungan yang harus kita hadapi mulai dari rusaknya ekosistem, pencemaran, hingga polusi. Maka, kepedulian seperti ini harus terus dijaga,”
ujarnya.

Ia berharap kegiatan bersih-bersih irigasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menjaga aliran air tetap lancar serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan warga.

“Dengan lingkungan yang bersih, kehidupan kita pun menjadi lebih sehat dan nyaman,” pungkasnya.

 

•Edi

Camat Karawang Barat Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Aliran Sungai

0

KARAWANG |infokeadilan.com — Gerak cepat ditunjukkan Camat Karawang Barat, Agus Somantri, dalam merespons laporan dan pemberitaan terkait tumpukan sampah yang menutupi aliran sungai di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Tak menunggu lama, dirinya langsung berkoordinasi dengan pihak terkait dan menurunkan alat berat guna membersihkan aliran sungai yang dipenuhi sampah rumah tangga tersebut.

Kegiatan pembersihan ini dilakukan bersama Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang, aparatur pemerintahan Kecamatan Karawang Barat, dinas terkait, serta Karang Taruna Kelurahan setempat. Mereka bahu-membahu mengangkat tumpukan sampah yang telah mengendap dan menimbulkan aroma tidak sedap, sekaligus berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan banjir di musim hujan, Sabtu (18/10/2025).

Dalam keterangannya, Camat Karawang Barat Agus Somantri menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kecamatan terhadap kebersihan lingkungan serta kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak tinggal diam setelah melihat kondisi sungai yang tertutup sampah. Ini adalah tanggung jawab bersama, dan kami segera menurunkan alat berat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pembersihan. Lingkungan yang bersih adalah cerminan masyarakat yang peduli dan beradab,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan aktif Karang Taruna dan elemen masyarakat yang turut membantu kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya soal membersihkan sampah, tetapi juga membangun kesadaran kolektif agar masyarakat tidak mengulangi kebiasaan membuang sampah sembarangan.

“Kami harap masyarakat bisa lebih sadar dan membiasakan diri untuk membuang sampah pada tempatnya. Sungai bukan tempat sampah. Kalau kita semua mau disiplin menjaga kebersihan, insya Allah lingkungan kita akan lebih sehat dan nyaman,” Harapnya.

Pihak kecamatan juga berencana melakukan pemantauan rutin di titik-titik rawan sampah serta mendorong edukasi lingkungan melalui kegiatan sosial dan sosialisasi langsung ke warga.

Pesan Moral:

Menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi kewajiban bersama seluruh masyarakat. Satu tindakan kecil seperti tidak membuang sampah ke sungai dapat memberikan dampak besar bagi kelestarian alam dan kesehatan generasi mendatang.

 

•Ko/Her

Diduga Ada Permainan Oknum, Sertifikat Warga Sukamulya Tak Kunjung Di Serahkan

0

BEKASI |infokeadilan.com — Aroma dugaan permainan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali menyeruak ke permukaan.
Kisah yang menimpa seorang warga bernama Arsikem menjadi potret buram dari program nasional yang sejatinya bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis, cepat, dan transparan.

Alih-alih memperoleh kepastian hak atas tanah, keluarga Arsikem namun justru diduga malah terjebak dalam pusaran persoalan administrasi yang tak kunjung selesai sejak tahun 2022.

Satu Bidang Tanah, Dua Kali Muncul dalam Data PTSL

Andri, anak Arsikem, mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan keluarganya.

“Orang tua saya mengajukan sertifikat melalui program PTSL sejak 2022, tapi sampai sekarang nggak pernah keluar. Setelah saya telusuri, ternyata berkas yang sama muncul lagi di tahun 2024 dan dinyatakan tumpang tindih. Padahal, berkas tahun 2022 katanya sudah jadi dan sudah ada surat ukurnya,” ungkapnya, Jum’at (17/10/2025).

Menurutnya, panitia PTSL Desa Sukamulya dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif.

“Setiap saya tanya, nggak ada yang bisa kasih jawaban pasti. Selalu saling lempar tanggung jawab. Ada apa ini sebenarnya?” tegasnya.

Ia menambahkan, dari hasil penelusuran ditemukan bahwa alas hak tanah berupa kuitansi jual beli atas nama Ibu Romlah digunakan untuk tujuh bidang tanah berbeda, masing-masing atas nama Alimah, Armanah, Arsim, Nawawi, Tarmah, Ratnasari, dan Arsikem.

“Enam nama lain sudah terbit sertifikatnya, hanya Arsikem yang belum. Semua persyaratan sama, tapi kenapa cuma satu yang ditahan ?” ujarnya heran.

Jejak Aneh dan Dugaan Penyerahan Sertifikat di Rumah Oknum

Tak tinggal diam, Andri berupaya meminta kejelasan kepada Kepala Desa Sukamulya, Suardi.

“Iya, nanti akan kami telusuri lagi. Saya coba koordinasi dengan panitia PTSL sebelumnya,” jawab Suardi singkat saat dikonfirmasi.

Langkah penelusuran kemudian berlanjut ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi, di mana Andri bertemu dengan Rian, salah satu anggota tim yuridis PTSL Desa Sukamulya.

“Berkas atas nama Arsikem memang tumpang tindih antara tahun 2022 dan 2024. Sekarang sedang kami proses pembatalan. Bisa ajukan lagi di program berikutnya atau lewat pendaftaran mandiri. Kemungkinan besar sertifikat 2022 ada di tangan panitia desa waktu itu,” ungkapnya.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar sertifikat tahun 2022 sudah terbit, mengapa tidak pernah diserahkan kepada pemohon ?

Dugaan semakin menguat bahwa ada oknum panitia desa yang menyimpan atau bahkan menyerahkan sertifikat secara tidak resmi, sebab enam sertifikat lain disebut-sebut tidak diambil melalui jalur resmi, melainkan diserahkan di rumah salah satu pegawai desa.

AKPERSI Desak Audit Terbuka: “Jangan Ada yang Berlindung di Balik Program Nasional”

Menanggapi kisruh tersebut, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, angkat bicara. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan PTSL di tingkat desa.

“Kalau satu warga terkatung-katung sejak 2022 sementara yang lain lancar, itu sudah cukup alasan untuk curiga ada permainan. Jangan ada yang berlindung di balik nama program nasional,” tegas Subur.

Ia mendesak BPN Kabupaten Bekasi bersama Inspektorat Daerah untuk turun langsung melakukan audit dan investigasi terbuka terhadap panitia PTSL Desa Sukamulya tahun 2022 dan 2024.

“Kami minta penelusuran total. Kalau memang ada unsur manipulasi data, penahanan berkas, atau penggelapan sertifikat, itu sudah masuk ranah pidana. Harus dibuka ke publik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, AKPERSI siap mengawal kasus ini hingga ke aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak ingin masyarakat terus jadi korban. Program PTSL itu hak rakyat, bukan ladang bancakan bagi oknum. Bila perlu, kami akan bawa temuan ini ke ranah hukum,” tandasnya.

Transparansi Diuji, Publik Menunggu Langkah Nyata

Kasus yang menimpa Arsikem kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan BPN Kabupaten Bekasi dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di program PTSL.

Publik menanti langkah konkret apakah pihak berwenang akan menindak tegas oknum yang bermain di balik sertifikat rakyat, atau kembali menutup mata terhadap penyimpangan yang mencoreng nama program nasional.

 

•Wan

Polemik Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Begini Kata Askun

0

KARAWANG |infokeadilan.com — Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, menyesalkan sekaligus mengecam keras pernyataan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang yang menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM Masjid Agung tidak sah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh  Kepala Kantor Kemenag Karawang, Sofyan, melalui Kasi Bina Islam, Chasmita. Menurut Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, pernyataan itu dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah jamaah.

“Pernyataan itu perlu dipertanggungjawabkan. Kami memiliki SK resmi dari DMI Provinsi Jawa Barat Nomor: 103.A/I1/SK/PW-DMI JABAR/I1/2025 periode 2025–2029, yang menetapkan KH. Ujang Mashudi sebagai Ketua DKM Masjid Agung Syech Quro. SK ini dikeluarkan langsung oleh DMI pada 22 Februari 2025,” ungkap Askun, Jum’at (17/10/2025).

Askun menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima klaim Kemenag yang menyebut SK tersebut telah dicabut atau tidak berlaku. Ia bahkan menilai pernyataan itu merupakan bentuk pembohongan publik dan berpotensi memecah belah jamaah.

“Jangan sampai Kemenag menebar isu dan memecah belah umat. Kalau memang merasa SK kami tidak sah, silakan tempuh jalur hukum. DMI Jawa Barat tidak hanya menerbitkan SK untuk Karawang, tapi juga untuk daerah lain seperti Purwakarta dan Banjar,” tegasnya.

Lebih jauh, Askun menyebut DMI Provinsi Jawa Barat hingga kini tidak pernah mencabut atau membatalkan SK kepengurusan DKM di bawah pimpinan KH. Ujang Mashudi. Ia pun menantang Kemenag untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum bila merasa keberatan.

“Kalau memang kami dianggap salah, silakan buktikan di pengadilan. Kami siap menghadapi,” ujarnya dengan tegas.

Askun juga mengingatkan bahwa sebelum mengeluarkan pernyataan, Kemenag seharusnya terlebih dahulu mempelajari dasar hukum dan isi SK yang diterbitkan oleh DMI. Ia berharap Kemenag bisa bersikap lebih bijak dan menyejukkan umat.

“Pernyataan dari lembaga keagamaan seharusnya menenangkan, bukan malah memecah belah. Kalau merasa tidak setuju, gugat saja secara hukum, jangan membuat opini yang menyesatkan,” tambahnya.

Selain itu, Askun menegaskan bahwa Masjid Agung Syech Quro bukan merupakan aset pemerintah daerah, melainkan berdiri di atas tanah wakaf yang diserahkan kepada Pemda dengan sertifikat masih atas nama nazir.

“Jadi ini jelas tanah wakaf, bukan milik pemda. Di dalam SK juga tercantum bahwa Bupati Karawang berperan sebagai pembina, sesuai kapasitasnya sebagai kepala daerah,” tutupnya.

 

•A.Sofyan/Red