Beranda blog Halaman 127

Makin Ruwetnya Perizinan di Bekasi, Mbah Goen : Perbup 56 Tahun 2019 Membuat Perizinan di Kabupaten Bekasi Kian Begubed

0

BEKASI |infokeadilan.com  – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SNIPER Indonesia, Gunawan SH atau yang akrab disapa Mbah Goen, menyoroti masih ruwetnya sistem perizinan di Kabupaten Bekasi yang dinilai membuat masyarakat dan pelaku usaha kian kesulitan dalam mengurus berbagai bentuk izin. Menurutnya, akar persoalan ini salah satunya bersumber dari Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 56 Tahun 2019, yang dinilai sudah tidak relevan dengan semangat kemudahan berinvestasi di daerah.

Dalam keterangannya, Mbah Goen menilai bahwa di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sedang tidak baik-baik saja, terutama menjelang tahun anggaran 2026 dengan adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), semestinya pemerintah daerah bisa lebih inovatif dan efisien dalam mengelola keuangan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Pemkab Bekasi harus putar otak, kerja keras, dan berinovasi untuk menyehatkan keuangan daerah. Salah satu upaya penting adalah menjamin kemudahan perizinan berusaha. Jangan sampai perizinan justru menjadi hambatan investasi,” tegas Mbah Goen, Rabu (8/10/2025).

Ia menilai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai lembaga penyelenggara perizinan di Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya mampu memberikan pelayanan yang sederhana, jelas, dan tepat waktu. Masyarakat dan pelaku usaha masih dihadapkan pada birokrasi berbelit, proses panjang, serta banyaknya syarat teknis dan rekomendasi lintas instansi yang menambah kerumitan.

“Sekarang ini masyarakat masih harus mengurus izin dari pintu ke pintu, mulai dari rekomendasi, pertek, hingga verifikasi yang berlapis. Kondisi ini membuat sistem perizinan kita makin begubed ruwet dan tidak efisien,” ujarnya.

Menurut Mbah Goen, situasi tersebut perlu segera dibenahi. Ia menilai sudah saatnya Pemkab Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perbup Nomor 56 Tahun 2019, dengan merevisi aturan tersebut menjadi peraturan yang lebih sederhana dan efektif.

“Sekretaris Daerah harus segera memanggil Kadis DPMPTSP dan Kabag Hukum untuk membentuk Tim Evaluasi Peraturan Bupati, agar Perbup 56 Tahun 2019 bisa diubah menjadi regulasi baru yang sederhana, tidak berputar-putar, dan memperkuat sistem pelayanan satu pintu,” tutur Mbah Goen.

Lebih lanjut, ia juga mendorong agar tim teknis dari seluruh instansi yang terkait dengan proses perizinan ditempatkan langsung di lingkungan DPMPTSP, sehingga koordinasi menjadi lebih cepat dan pelayanan bisa diberikan secara terpadu tanpa menunggu lintas meja.

“Momen sekarang adalah waktu yang tepat bagi birokrat Pemkab Bekasi untuk berbenah. Wujudkan pelayanan perizinan yang mudah, murah, dan pasti agar masyarakat dan investor merasa nyaman berusaha di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

 

•Wan

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Pemkab Bersama Polres Karawang Tanam Jagung Serentak

0

KARAWANG |infokeadilan.com  – Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan mendukung program swasembada nasional, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama jajaran Polri melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025, pada Selasa (8/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Dusun Ciminde, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya ini dihadiri langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE bersama unsur Forkopimda, Bulog Karawang, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Usai kegiatan penanaman, acara dilanjutkan dengan zoom meeting bersama Presiden Republik Indonesia yang turut memantau pelaksanaan penanaman serentak di berbagai daerah.

Bupati menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, Polri, dan masyarakat dalam mendukung Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, sekaligus memperkuat sektor pertanian lokal di Jawa Barat.

“Karawang dikenal sebagai kota lumbung padi, tetapi tidak hanya tentang padi. Hari ini kita buktikan komitmen dengan penanaman jagung unggul. Sinergi antara Pemkab dan Polri ini adalah kunci untuk menciptakan rantai pasok pangan yang stabil dan kuat,” ujarnya.

Penanaman jagung serentak tersebut mencakup total lahan 2 hektare, dengan rincian 1,5 hektare di Kecamatan Majalaya dan 0,5 hektare di Kecamatan Telukjambe Barat. Benih yang digunakan merupakan Jagung Hibrida atau Jagung Pipil Kering dengan kepadatan tanam mencapai 10 kilogram per hektare.

Diharapkan hasil penanaman ini dapat dipanen dalam waktu 3,5 hingga 4 bulan ke depan, sehingga mampu menambah pasokan pangan daerah serta menjadi langkah konkret dalam memperkuat kemandirian pangan di Kabupaten Karawang.

“Sinergi seperti ini menjadi bentuk nyata komitmen kita semua dalam menjaga keberlanjutan pangan nasional,” tambah Bupati Aep.

 

•Red

Kedapatan Hendak Curi Motor, Warga Kutamakmur Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, berhasil digagalkan warga pada Selasa malam (07/10/2025). Seorang pria yang diduga sebagai pelaku curanmor tertangkap tangan saat beraksi dan langsung diamankan oleh warga sekitar.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelaku dipergoki tengah berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga. Melihat hal tersebut, warga yang curiga langsung berteriak maling hingga membuat suasana malam menjadi ramai.

“Kami lihat orang itu mondar-mandir mencurigakan, eh ternyata mau maling, pas di intai ternyata lagi nyalain motor orang. Langsung saja warga teriak dan ngejar bareng-bareng,” ujar salah satu warga.

Kabar penangkapan maling itu dengan cepat menyebar luas hingga warga berbondong-bondong mendatangi lokasi dan memenuhi halaman kantor Desa Kutamakmur. Situasi sempat memanas akibat emosi warga yang geram atas maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut.

Beruntung, terduga pelaku segera diamankan di dalam kantor desa oleh perangkat desa dan warga yang berusaha menenangkan massa. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari amuk warga sambil menunggu kedatangan pihak kepolisian dari Polsek Tirtajaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas serta motif pelaku. Sementara itu, warga berharap aparat dapat meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

•Jaong/Red

Identitas Korban Perempuan yang Mengapung di Sungai Citarum Klari Terungkap, Polisi Terus Lakukan Penyelidikan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Penemuan sosok perempuan muda yang mengapung di aliran Sungai Citarum, wilayah Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025), kini mulai terungkap.

Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui bernama Dina Oktaviani (20), warga Dusun Kiara, Kelurahan Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Korban diketahui berprofesi sebagai kasir di sebuah minimarket. Jenazah pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang sedang melintas di tepi sungai dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian membenarkan atas penemuan mayat tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi korban bersama tim Inafis Polres Karawang.

Petugas kepolisian juga telah membawa jenazah korban ke RSUD Karawang untuk dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

“Untuk sementara, belum dapat dipastikan apakah korban meninggal karena tenggelam atau ada unsur lain. Kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit dan akan melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak keluarga serta rekan kerja korban,” tambahnya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Selain itu Polisi juga tengah menghimpun keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi terakhir korban terlihat.

•Red

 

Bentuk Komitmen Tegakkan Integritas dan Profesionalisme, Lapas Karawang Lakukan Tes Urine Pegawai

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Dalam upaya menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Karawang melaksanakan tes urine narkoba terhadap 60 orang pegawai secara acak pada Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Lapas Karawang dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba di lingkungan instansi pemerintah.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas BNNK Karawang serta tenaga kesehatan Klinik Lapas Karawang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel urine pegawai dinyatakan negatif dari zat narkotika.

Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menyampaikan bahwa pelaksanaan tes urine ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan integritas serta memastikan seluruh jajaran pemasyarakatan bekerja secara profesional dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Tes urine ini merupakan langkah konkret kami dalam menegakkan integritas pegawai dan memastikan lingkungan kerja di Lapas Karawang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Hasil negatif dari seluruh pegawai menjadi bukti komitmen kami terhadap profesionalisme dan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara,” ungkap Christo Toar.

Lebih lanjut, Christo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya upaya pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan.

“Kami mendukung penuh arahan Menteri Agus Andrianto. Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya terhadap warga binaan, tetapi juga harus dimulai dari internal petugas,” tegasnya.

Dengan hasil tes yang seluruhnya negatif, Lapas Kelas II Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik. Sinergi dengan BNNK Karawang serta aparat penegak hukum lainnya pun akan terus diperkuat, guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

•Agus Sofyan/Red

Warga Cibatu Keluhkan Bau Menyengat dari Pengolahan Plastik, Minta Pemerintah Segera Bertindak

0

BEKASI |infokeadilan.com – Warga Kampung Cibatu, RT 009/RW 005, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan plastik di sekitar permukiman mereka, tepatnya di kawasan Jalan Raya Kalimalang.

Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan warga karena aroma pengolahan yang pekat bau busuk dan menyengat tercium hingga ke rumah-rumah. Kondisi ini membuat banyak warga merasa terganggu, terutama pada malam hari ketika aktivitas pengolahan diduga semakin sering dilakukan.

Menurut keterangan warga di lokasi, sumber bau tersebut berasal dari Pengolahan sampah plastik yang dilakukan di sebuah gudang tidak jauh dari pemukiman.

“Setiap malam bau plastik menyengat bikin sesak pernapasan masuk ke rumah, bikin sesak dan pusing. Anak-anak juga jadi batuk-batuk. Kami sudah capek ngeluh, tapi belum ada tindakan,” keluh salah seorang warga yang enggan disebut namanya, sambil menunjuk arah sumber bau.

Warga berharap pemerintah desa maupun aparat terkait segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas pengolahan tersebut. Mereka menilai, tindakan itu sudah mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kami bukan mau ribut, cuma pengen udara bersih. Kalau terus dibiarkan, lama-lama kami semua bisa sakit,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi lingkungan hidup Kabupaten Bekasi terkait laporan warga tersebut. Namun masyarakat berharap agar dinas terkait segera melakukan peninjauan dan memberikan solusi agar permasalahan ini tidak terus berulang.

 

•Wan

PERADI Karawang Nilai Kebijakan “Poe Ibu” Cacat Hukum, Berpotensi Bebani Rakyat

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH., menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait Surat Edaran (SE) Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau donasi Rp1.000 per hari yang ditujukan kepada ASN, lembaga pendidikan, pemerintahan desa, hingga masyarakat umum.

Menurut praktisi hukum yang akrab disapa Askun ini, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga sulit pertanggungjawabannya ketika nanti ditemukan masalah hukum atau penyelewengan,” tegas Askun, Selasa (7/10/2025).

Askun mengaku memahami kondisi psikologis Dedi Mulyadi yang kini sering didatangi ratusan warga setiap harinya di Lembur Pakuan, Subang, untuk meminta bantuan. Namun, ia menilai kebijakan ini tidak tepat jika solusinya justru dibebankan kepada masyarakat.

“Ya, itu risiko Dedi Mulyadi sebagai gubernur sekaligus YouTuber yang sering tampil membantu masyarakat. Konsekuensinya, dompet pribadi pun jadi boncos. Tapi jangan sampai beban itu dialihkan kepada rakyat,” ujarnya.

Ia menilai meskipun nominal donasi Rp1.000 per hari terlihat kecil, namun dalam skala luas tetap berpotensi membebani masyarakat kecil. Terlebih, sifat sukarela dalam kebijakan itu terkesan dipaksakan, karena melibatkan perangkat wilayah seperti RT/RW berdasarkan SE gubernur.

“Jangan sampai Jabar Istimewa malah jadi Jabar Miskin karena masyarakatnya diminta udunan di luar pajak dan retribusi,” sindirnya tajam.

Sarankan Bentuk Posko Aduan di Daerah

Dalam pandangannya, Askun menyarankan agar Dedi Mulyadi merangkul para kepala daerah se-Jawa Barat untuk membuka posko aduan masyarakat di tiap daerah, alih-alih membiarkan warga berbondong-bondong ke Lembur Pakuan.

“Lebih baik KDM mengajak semua bupati dan walikota untuk membuat posko aduan masyarakat di daerah masing-masing. Dengan begitu, keluhan warga—terutama soal ekonomi, pendidikan, dan kesehatan—bisa ditangani langsung di daerah tanpa harus datang ke Subang,” jelasnya.

“Saya juga tidak mau Bupati Karawang dibully masyarakat hanya karena dianggap tidak peduli, padahal ini persoalan kebijakan yang harusnya dikelola bersama,” tambahnya.

Budaya Gotong Royong Tak Perlu Diatur Lewat Surat Edaran

Lebih lanjut, Askun menilai bahwa tidak semua adat dan budaya masyarakat perlu diatur oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan seperti “Poe Ibu” justru berpotensi merusak nilai keikhlasan dalam budaya gotong royong.

“Biarlah budaya rereongan untuk saling membantu sesama berjalan alami. Kalau diatur lewat Surat Edaran gubernur, kesannya bukan lagi sukarela tapi seperti kewajiban,” kata Askun.

Ia pun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membuka celah baru bagi praktik penyimpangan.

“Kalau SE ini diberlakukan, justru bisa membuka peluang perilaku korupsi baru di masyarakat. Lebih baik budaya gotong royong berjalan normatif saja, jangan lagi bebankan rakyat di luar pajak dan retribusi,” pungkasnya.***

Warga Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang di Sungai Klari Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Suasana pagi di sekitar aliran Sungai di Klari mendadak heboh setelah warga melihat sesosok mayat perempuan tanpa identitas mengambang di sekitar jembatan Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) pagi.

Penemuan jasad tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi. Salah seorang warga yang melihat langsung kejadian itu mengaku kaget dan tidak menyangka ada tubuh manusia yang terapung di aliran sungai.

“Tadi saya kira apa gitu, pas dilihat lagi lebih dicermati ternyata mayat. Mengambang di tengah sungai, posisinya terlentang,” ujar seorang warga di lokasi.

Sontak, warga sekitar pun berdatangan ke lokasi dan segera melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian setempat. Tak lama kemudian, aparat kepolisian bersama tim Inafis Polres Karawang datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas korban belum diketahui. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab kematian serta menelusuri kemungkinan adanya unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut.

 

•Red

Baru Selesai Dikerjakan, Jalan Poros Desa Tanjungmekar Sudah Retak, Warga Soroti Kualitas dan Dugaan Proyek Asal

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pembangunan jalan poros desa di Dusun Bungin RT 01/04, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kembali memantik sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 itu, diduga kuat dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas.

Ironisnya, jalan yang baru saja selesai dibangun kini sudah tampak mengalami keretakan di sejumlah titik. Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan keseriusan pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa yang bersumber dari uang rakyat.

“Baru juga selesai, tapi sudah banyak retak di beberapa bagian. Kalau begini caranya, jelas kualitas pekerjaannya patut dipertanyakan,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya, Senin (6/10/2025).

Warga lainnya pun menyuarakan hal serupa. Mereka menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama proyek desa sering kali dikerjakan asal-asalan.

“Seharusnya TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) itu transparan dan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan. Kalau pengawasan lemah, ya hasilnya begini jalan baru tapi sudah rusak,” ucap warga lainnya yang juga meminta namanya dirahasiakan.

Mereka berharap pihak desa, pemerintah kecamatan, hingga instansi terkait di tingkat kabupaten turun langsung meninjau dan mengevaluasi proyek tersebut.

“Dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Kami harap ada tindakan nyata dari aparat terkait,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tanjungmekar maupun TPK pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan minimnya kualitas pekerjaan jalan tersebut.

 

•Tim/Red

Kolaborasi TNI dan Pemkab Karawang Perkuat Ketahanan dan Kesejahteraan Rakyat

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mewujudkan ketahanan wilayah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini terlihat dalam kegiatan Entry Briefing Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Wilayah Pertahanan oleh Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVI Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) Tahun Ajaran 2025, yang digelar di lingkungan Pemkab Karawang, Senin (6/10/2025).

Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi kepada TNI, khususnya Kodim 0604/Karawang, atas kontribusi dan dukungannya dalam membantu berbagai program pembangunan daerah dan sosial kemasyarakatan.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kodim 0604/Karawang dan seluruh jajarannya yang selama ini aktif membantu kegiatan sosial serta pembangunan di daerah. Termasuk dalam memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar H. Maslani.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan kesejahteraan rakyat dan ketahanan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

“Bangsa yang kuat harus ditopang oleh rakyat yang sehat, berpendidikan, dan memiliki rasa kebangsaan yang tinggi. Karena itu, kami melihat sinergi antara program MBG dan KKL Wilhan ini sebagai bentuk nyata bahwa pembangunan sosial dan ketahanan wilayah harus berjalan beriringan,” tambahnya.

Kegiatan KKL Wilhan ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran bagi para perwira siswa Seskoad, tetapi juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Karawang dalam memperkuat ketahanan wilayah sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya bersama antara TNI AD dan Pemerintah Daerah Karawang dalam menciptakan sinergi pertahanan negara yang kokoh, dengan kesejahteraan masyarakat sebagai fondasi utamanya.

 

•Red