Beranda blog Halaman 131

Pertemuan Konsultasi IAD se-Jawa Barat Digelar di Kejaksaan Negeri Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com  – Dalam rangka mempererat silaturahmi serta bertukar pikiran dengan pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah dan daerah se-Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang menjadi tuan rumah pertemuan konsultasi IAD tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (29/9/2025) tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sekaligus Pengawas IAD, Katarina Endang Sarwesti, S.H., M.H., beserta jajaran Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam sambutannya, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwesti menjelaskan bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dibentuk dengan visi mulia, yaitu meningkatkan kesejahteraan keluarga besar kejaksaan dan juga masyarakat luas.

“Keberadaan IAD tidak hanya dirasakan oleh para anggota, tetapi juga masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial yang telah diselenggarakan. Ini merupakan capaian positif yang patut dipertahankan bahkan dilanjutkan,” ujarnya.

Selain itu, Kajati Jabar juga berpesan kepada seluruh anggota IAD agar senantiasa menjaga kehormatan, menjadi teladan dalam sikap, menghindari gaya hidup berlebihan, serta menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

Khusus kepada para istri jaksa, ia menekankan pentingnya peran dalam mendampingi suami.

“Menyayangi suami dengan penuh cinta, kesabaran, dan doa akan melahirkan rumah tangga harmonis. Dari sanalah lahir kekuatan moral yang menopang integritas seorang jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.

Acara pertemuan konsultasi ini berlangsung khidmat dan penuh keakraban, sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama untuk mendukung transformasi kejaksaan yang lebih baik.

 

•Agus Sofyan

Kecamatan Cikarang Timur Raih Juara 1 Lomba Kearsipan Perangkat Daerah Kategori Kecamatan

0

CIKARANG TIMUR |infokeadilan.com – Rasa bangga dan syukur terpancar dari jajaran aparatur Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Pada Senin (29/9/2025) pagi, usai pelaksanaan apel rutin mingguan di halaman Kantor Kecamatan, Sekretaris Camat Cikarang Timur, H. Aris Sadikin Asnawi, mewakili Camat Cikarang Timur H. Ropi, menerima sertifikat penghargaan sebagai Juara 1 Lomba Kearsipan Kategori Kecamatan yang diselenggarakan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi.

Dalam sambutannya, H. Aris Sadikin menyampaikan terima kasih sekaligus rasa bangganya atas kerja keras serta disiplin seluruh aparatur Kecamatan Cikarang Timur. Ia menegaskan, penghargaan ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan bukti nyata dedikasi aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, penghargaan ini dapat kita raih berkat kerja sama, kekompakan, serta doa dari para tokoh dan masyarakat Cikarang Timur. Prestasi ini menjadi bukti bahwa aparatur kita mampu bekerja dengan sepenuh hati dan profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Aris menegaskan bahwa capaian tersebut juga tidak lepas dari ketegasan, kebijaksanaan, serta tanggung jawab Camat Cikarang Timur, H. Ropi.

Menurutnya, keharmonisan, keselarasan, dan soliditas yang terbangun di lingkungan kecamatan adalah hasil kepemimpinan yang konsisten dan berintegritas.

“Prestasi ini harus menjadi pemicu semangat baru bagi seluruh aparatur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan sistem kearsipan yang tertib, Kecamatan Cikarang Timur akan semakin mudah, cepat, dan transparan dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Penghargaan ini disambut hangat oleh seluruh pegawai yang hadir dalam apel pagi. Mereka merasa bangga karena kerja keras dan disiplin yang selama ini dijalankan akhirnya mendapat apresiasi serta pengakuan resmi dari pemerintah daerah.

Dengan capaian ini, Kecamatan Cikarang Timur tidak hanya menorehkan prestasi di tingkat kabupaten, tetapi juga menunjukkan bahwa pelayanan publik yang profesional, tertib, dan disiplin adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.

 

•Wan

Kabag Hukum Setda Karawang Tegaskan, Pemungutan Pajak Rp. 1,15 Miliar PT VSM Sesuai Aturan

0

KARAWANG |infokeadilan.com  – Kabag Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menegaskan bahwa pemungutan pajak senilai Rp1,15 miliar terhadap PT VSM sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan menanggapi kritik praktisi hukum H. Asep Agustian (Askun) yang sebelumnya meragukan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Minggu (28/9/2025).

Menurut Asep Suryana, ketentuan tersebut diatur jelas dalam Pasal 1 angka 57 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebut kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB.

Selain itu, kata Asep, terdapat tiga aspek hukum yang tidak bisa dipisahkan dalam menilai aktivitas cut and fill di Karawang, yakni lingkungan, pertambangan, dan perpajakan.

“Dari sisi lingkungan, cut and fill termasuk perubahan bentuk lahan sehingga wajib memiliki izin. Dari aspek pertambangan, disposal tanah hasil galian yang dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam. Sementara dari sisi pajak daerah, aktivitas itu memenuhi kriteria wajib pajak MBLB,” jelasnya.

Dasar pemungutan pajak ini, lanjut Asep, mengacu pada UU No. 1/2022 serta Perda Karawang No. 17/2023, dan diperkuat melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023.

Surat tersebut menegaskan beberapa hal penting:

• Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, menjadi objek pajak kecuali untuk kebutuhan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau penggunaan khusus lain yang diatur Perda.

• Subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.

• Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, dan besarannya diatur melalui Perda.

“Surat dari Kemendagri ini mempertegas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diperbolehkan,” tutupnya.

•Red

Mr. Kim dan Dhani Sudirman Bantah Tuduhan, Pemkab Karawang Tak Tutupi Pajak PT VSM

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Polemik pajak PT VSM senilai Rp 1,15 miliar yang belakangan mencuat ke publik semakin memanas usai pernyataan keras dari praktisi hukum sekaligus Ketua PERADI Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun). Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan tajam dari sejumlah pihak yang menilai Askun hanya mencari panggung politik dan menyerang Pemkab Karawang tanpa dasar jelas.

Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr(c) Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M., yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), menilai retorika Askun cenderung mengaburkan fakta dan justru menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Kritik yang menuding adanya “aroma permainan elit” disebut lebih menyerupai opini spekulatif ketimbang argumentasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau bicara dasar hukum, semua sudah diatur jelas dalam perundangan terkait pajak daerah. Tidak bisa hanya dengan nada tinggi lalu menghakimi seolah-olah Pemkab sedang menutup-nutupi. Justru pernyataan seperti itu yang bisa menyesatkan publik,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Pernyataan Askun yang menyebut pajak rawan dijadikan “ATM politik” pun mendapat sanggahan keras. Pajak yang dipungut dari aktivitas perusahaan wajib disetorkan ke kas daerah sesuai regulasi, bukan ke ruang gelap sebagaimana dituduhkan. Narasi semacam itu dianggap merugikan wibawa pemerintah daerah sekaligus menebar ketidakpercayaan publik.

“Tuduhan pemerasan terhadap Pemkab yang menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang adalah tuduhan menyesatkan, bahkan bisa menggiring opini agar wajib pajak tidak taat membayar pajak. Itu narasi pembodohan yang harus dilawan oleh siapapun yang masih memiliki kewarasan dan logika sehat,” tegas Dhani.

Ia juga menyinggung aspek hukum. Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat pasal terkait perlawanan terhadap petugas, bahkan dalam UU Tipikor ada pasal yang menjerat pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan. “Mereka yang mencoba memprovokasi agar wajib pajak tidak membayar pajak bisa saja dikaji untuk dikenakan pasal pidana,” jelasnya.

Lebih jauh, tudingan soal “konsesi tanah” hingga penggunaan “tangan besi kekuasaan” dinilai berlebihan. Askun disebut seolah sengaja membangun opini liar tanpa bukti hukum konkret, hanya untuk mendramatisir kasus pajak PT VSM agar terlihat sebagai skandal besar.

“Ini bukan lagi kritik membangun, tapi serangan politis. Kalau memang beliau punya data valid, silakan bawa ke ranah hukum. Jangan hanya berkoar di media dengan bahasa provokatif,” kata Nurdin Syam yang akrab disapa Mr KiM, aktivis Karawang yang juga menyoroti polemik ini.

Menurut Mr KiM, Pemkab Karawang sudah sangat terbuka dalam mengelola kebijakan pajak daerah. Tuduhan yang dilontarkan Askun justru dinilai kontraproduktif dan bisa menimbulkan kesan bahwa semua kebijakan Pemda penuh intrik. “Saya melihat pernyataan Askun hanya jadi alat untuk menyerang Pemkab Karawang. Jangan sampai masyarakat digiring untuk tidak percaya kepada pemerintah hanya karena opini personal,” tegasnya.

Mr KiM menambahkan, setiap kebijakan yang diputuskan Pemkab Karawang selalu melalui pertimbangan matang bersama tim ahli hukum dan OPD terkait. “Hari ini saya melihat Askun, yang notabene praktisi hukum, bukan lagi mengkritik tapi cenderung tendensius. Kalau ingin tahu regulasi, lakukan audiensi resmi dengan Pemda. Jangan hanya melempar opini di media. Jangan sampai Askun dijadikan objek oleh pihak-pihak tertentu untuk mencoreng nama baik pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam narasi penuh tuduhan. Apa yang disebut Askun sebagai “bancakan elit” hanyalah asumsi yang belum tentu sesuai realita. Karena itu, polemik pajak PT VSM sebaiknya ditempatkan sesuai koridor hukum dan regulasi, bukan dijadikan arena serang-menyerang di ruang publik. Pemkab Karawang diharapkan tetap fokus menjalankan aturan, sementara masyarakat diminta bijak menyikapi isu agar tidak terseret arus opini liar yang belum tentu benar.

 

•Red

Gerakan Menanam Pohon di Rumah, Wujud Nyata Peduli Lingkungan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Program penanaman pohon untuk penghijauan di setiap rumah warga menjadi gerakan yang terus digalakkan di berbagai daerah di Indonesia, baik melalui inisiatif pemerintah maupun kesadaran masyarakat sendiri.

Gerakan ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok pemuda, karena manfaatnya yang besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Seperti yang dikutip dari laman postingan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat yang terus menggalakan serta ajakan kepada masyarakat untuk melakukan penanaman pohon di masing masing lingkungannya maupun dihalaman rumah masing masing.

Keuntungan dan Tips Menanam Pohon di Lingkungan Rumah

Menanam pohon di lingkungan rumah tidak hanya memperindah tampilan eksterior, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi kesehatan dan kenyamanan. Dengan memiliki pohon di sekitar rumah, udara menjadi lebih segar, suhu lebih sejuk, serta menciptakan ekosistem yang baik bagi makhluk hidup. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai keuntungan menanam pohon serta tips yang dapat membantu Anda dalam merawatnya dengan baik.

Keuntungan Menanam Pohon di Lingkungan Rumah

Meningkatkan Kualitas Udara

Pohon mampu menyerap polusi udara dan menghasilkan oksigen yang lebih bersih, membantu meningkatkan kualitas udara di sekitar rumah.

Menjaga Suhu Lebih Sejuk

Daun pohon memberikan keteduhan yang dapat mengurangi panas matahari secara langsung, sehingga suhu lingkungan rumah tetap nyaman.

Mengurangi Polusi Suara
Pohon berfungsi sebagai peredam suara alami yang dapat mengurangi kebisingan dari lalu lintas atau lingkungan sekitar.

Meningkatkan Estetika dan Nilai Properti
Rumah yang dikelilingi pohon terlihat lebih asri dan nyaman, yang juga dapat meningkatkan nilai jual properti.

Menjadi Habitat bagi Satwa

Pohon bisa menjadi tempat tinggal bagi burung, serangga, dan hewan lainnya yang berkontribusi pada keseimbangan ekosistem.

Tips Menanam Pohon di Lingkungan Rumah

Pilih Jenis Pohon yang Tepat

Sesuaikan jenis pohon dengan luas halaman dan kondisi lingkungan. Pohon berakar kuat seperti mangga atau jambu cocok untuk halaman luas, sedangkan pohon kecil seperti tabebuya cocok untuk halaman sempit.

Perhatikan Jarak Tanam
Pastikan pohon tidak terlalu dekat dengan bangunan atau jaringan listrik agar tidak mengganggu pertumbuhannya di masa depan.

Gunakan Media Tanam yang Berkualitas
Campurkan tanah dengan pupuk kompos atau pupuk organik agar pohon mendapatkan nutrisi yang cukup untuk tumbuh dengan baik.

Lakukan Penyiraman Secara Rutin
Pastikan pohon mendapatkan cukup air, terutama saat musim kemarau, agar tetap tumbuh subur.

Pangkas Cabang yang Tidak Diperlukan

Pemangkasan membantu menjaga bentuk pohon tetap rapi serta mencegah cabang tumbuh terlalu lebat dan mengganggu lingkungan sekitar.**

 

Sumber : Dishut Jabar

Diduga Lemah Pengawasan, Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Desa Kuta Ampel Dinas Diminta Jangan Tinggal Diam

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Desa Kutaampel Kecamatan Karawang Timur mulai menuai sorotan. Papan informasi proyek yang terpampang menyebutkan nilai kontrak pembangunan mencapai Rp 189.178.000, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender sejak 20 September 2025 hingga 19 November 2025. Proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Karawang dan dikerjakan oleh CV. Redinca Jaya.

Menurut keterangan salah satu pekerja, pekerjaan tersebut sudah berlangsung selama satu minggu. Namun, mandor pelaksana di lapangan diketahui hanya datang sekali pada saat awal pengerjaan dimulai, dan hingga kini belum pernah muncul lagi untuk memantau jalannya pembangunan.

“Pak mandor baru datang sekali waktu pertama kerja aja, setelah itu nggak pernah kelihatan lagi di sini. Jadi kami kerja ya seadanya sesuai arahan awal,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi, Sabtu (27/9/2025)

Publik menilai, lemahnya pengawasan dari pihak konsultan, pengawas dinas, hingga peran Inspektorat Kabupaten Karawang patut dipertanyakan. Sebab, proyek yang bersumber dari uang rakyat seharusnya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, transparan, serta mengutamakan kualitas demi keselamatan dan kenyamanan para pelajar.

“Kalau melihat langsung di lapangan, pembangunan ini seperti dikerjakan tanpa perhitungan matang. Dikhawatirkan nanti saat selesai pun bangunan tidak kokoh dan cepat rusak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan kondisi ini, masyarakat mendesak agar pihak terkait segera melakukan sidak (inspeksi mendadak) serta evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Apalagi, pembangunan ruang kelas ini merupakan kebutuhan vital yang menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di Desa Kutaampel.

Harapan besar masyarakat agar dinas terkait tidak tinggal diam dan segera turun tangan, sehingga dugaan adanya dalam pengerjaan ini bisa segera diklarifikasi, diperbaiki, agar tidak menimbulkan kerugian lebih jauh bagi dunia pendidikan.

 

•Red

Forkopimcam Cikarang Timur Gelar Patroli Malam, Antisipasi Tawuran, Curanmor dan Begal

0

BEKASI |infokeadilan.com – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikarang Timur yang terdiri dari Kapolsek Cikarang Timur, Camat Cikarang Timur, dan Danramil Lemahabang, melaksanakan patroli malam dengan menyisir titik-titik rawan terjadinya aksi tawuran, curanmor, hingga begal, Minggu (28/9/2025)

Kegiatan patroli yang dilakukan pada malam hari ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus sebagai langkah preventif agar potensi tindak kriminal dapat dicegah sejak dini.

Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto menegaskan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan.

“Kami bersama unsur Forkopimcam akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memastikan wilayah Cikarang Timur tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan,” ungkapnya.

Senada, Sekertaris Kecamatan Cikarang Timur Aris Sadikin, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti komitmen pemerintah kecamatan dalam menjaga ketertiban wilayah.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan ajakan yang mengarah pada tawuran maupun perbuatan negatif lainnya. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman, damai, dan kondusif,” pesannya.

Sementara itu, Danramil Lemahabang juga menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan dalam mengamankan wilayah hukum Cikarang Timur.

“Keamanan bukan hanya tugas aparat semata, tapi tanggung jawab kita semua. Untuk itu kami menghimbau masyarakat agar lebih peduli dan waspada, terutama di jam-jam rawan,” tegasnya.

Dengan adanya patroli rutin ini, Forkopimcam Cikarang Timur berharap situasi Kamtibmas dapat terus terjaga, serta meminimalisir terjadinya aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

 

•Wan

Warga Kalijaya Mengeluh, Jalan Rusak Diduga Imbas Proyek Griya Hasanah Dibiarkan Tanpa Tanggung Jawab

0

BEKASI |infokeadilan.com – Warga Kampung Wankal, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi mengeluhkan kondisi jalan lingkungan yang kini hancur dan rusak parah. Jalan yang seharusnya menjadi akses utama warga sehari-hari itu diduga kuat rusak akibat aktivitas proyek pembangunan Perumahan Griya Hasanah Kalijaya. Sabtu (27/09/25).

Kerusakan jalan tersebut terjadi diduga lantaran jalan desa dijadikan lintasan kendaraan besar milik proyek, tanpa adanya upaya nyata dari pihak pengembang maupun konsultan untuk memperhatikan dampak terhadap fasilitas umum warga.

“Kami warga masyarakat Kampung Wankal, dari tokoh pemuda hingga masyarakat sudah berkali-kali mengadakan musyawarah. Bahkan kami sudah mengundang beberapa pihak terkait, tapi hasilnya nihil, jalan tetap begini saja,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Masyarakat menilai, pihak pengembang dan konsultan seolah menutup mata terhadap kerusakan fasilitas yang jelas-jelas mereka timbulkan. Padahal, keberadaan proyek perumahan semestinya membawa manfaat, bukan justru meninggalkan beban berupa jalan rusak bagi warga sekitar.

Hingga kini, warga masih menunggu itikad baik dari pengembang dan pihak terkait untuk memperbaiki jalan yang rusak parah tersebut. Jika tidak segera ada langkah nyata, bukan tidak mungkin keresahan warga akan semakin meluas dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap proyek yang tengah berjalan.

 

•Wan

Mayat Fadli Ditemukan di Kalimalang Usai Dua Hari Hilang di Jembatan Badami

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Misteri hilangnya Fadli (28) usai diduga melompat dari atas Jembatan Badami pada Kamis (25/9) malam akhirnya terungkap. Setelah dua hari dilakukan pencarian, jasadnya ditemukan tersangkut di sekitar pintu air Kalimalang, Pasirkonci, Cikarang, pada Sabtu (27/9/3025) siang.

Informasi yang dihimpun, Fadli nekat melompat dari jembatan tersebut di hadapan teman dekat perempuannya. Dari keterangan saksi, korban disebut tengah menghadapi banyak persoalan pribadi yang cukup berat. Namun, masalah itu bukan berkaitan dengan persoalan asmara.

“Korban memang sedang banyak beban hidup, tapi bukan karena cinta-cintaan. Itu yang bisa kami sampaikan,” ungkap seorang teman dekat korban.

Setelah dinyatakan hilang, pencarian terus dilakukan oleh petugas gabungan bersama warga. Hingga akhirnya jasad korban ditemukan sekitar 15 kilometer dari titik awal ia melompat.

Petugas kemudian mengevakuasi jasad korban untuk dibawa ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Melalui keterangan resminya, pihak berwenang memastikan jenazah yang ditemukan adalah korban tenggelam di Jembatan Badami dua hari sebelumnya.

•Red

 

Proyek Median Jalan Rp 800 Juta di Rengasdengklok Disorot, Spekteknis dan Perencanaan Geometrik Jalan Perkotaan Dipertanyakan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan median jalan di kawasan Monumen Pangkal Perjuangan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam. Pemasangan kanstin median yang menelan anggaran hingga Rp 800 juta yang dikerjakan oleh CV Kawan Lama Nusantara diduga dilakukan tanpa pondasi beton, melainkan hanya menggunakan pasir sebagai alas di atas tanah, Sabtu (27/9/2025).

Hasil pantauan lapangan memperlihatkan kanstin tampak rapuh berdiri tanpa penopang kokoh. Hal tersebut dibenarkan oleh pengawas Dinas PUPR Karawang yang menyebut pemasangan memang sesuai dengan dokumen perencanaan teknis.

“Memang tidak ada pondasi. Pemasangan kanstin langsung di atas tanah, sesuai dengan perencanaan teknis,” ujar salah satu pengawas proyek.

Sementara itu, pelaksana proyek dari CV. Kawan Lama Nusantara menegaskan pihaknya hanya mengikuti spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.

“Kami mengikuti spekteknis. Pemasangan kanstin langsung di atas tanah dengan alas pasir tanpa semen memang tercantum dalam dokumen perencanaan,” kata perwakilan kontraktor.

Namun, metode tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan konstruksi yang lazim digunakan. Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Perkotaan, pemasangan kanstin seharusnya menggunakan lapisan pondasi beton atau mortar semen agar median memiliki kekuatan dan daya tahan terhadap getaran lalu lintas. Tanpa pondasi, risiko pergeseran, keretakan, hingga kerusakan dini sangat tinggi.

Warga sekitar pun menilai ada kejanggalan.

“Bangunan apa pun butuh pondasi, apalagi median jalan yang kena getaran kendaraan setiap hari. Kalau cuma ditopang pasir, jelas gampang rusak. Masa proyek besar hasilnya seperti ini?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan nama.

Diketahui, proyek senilai Rp 800 juta ini mencakup pelebaran jalan sepanjang 71 meter lebar 1 meter, pelebaran 125 meter lebar 2 meter, serta median jalan sepanjang 742 meter. Anggaran bersumber dari PAD Karawang Tahun 2025 dengan masa pelaksanaan 26 Agustus hingga 24 Oktober 2025.

Pemerhati kebijakan publik menilai spekteknis tersebut janggal sejak tahap perencanaan.

“Kalau benar spekteknis menyatakan tanpa pondasi, itu sudah keliru secara prinsip konstruksi. Bayangkan proyek ratusan juta tapi dirancang dengan metode yang bertentangan dengan SNI. Ini pelecehan terhadap akuntabilitas publik,” tegasnya.

Ia mendesak Pemkab Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen proyek mulai dari RAB, desain teknis, hingga pelaksanaan di lapangan.

“Kalau dibiarkan, publik hanya akan terus mendapatkan infrastruktur rapuh yang tidak sebanding dengan besarnya anggaran. Aparat hukum juga perlu turun tangan karena ini bisa mengarah pada kerugian negara,” tandasnya.

Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah: apakah akan tetap membiarkan spekteknis yang menyimpang dari standar, atau berani melakukan koreksi demi menjaga kualitas pembangunan dan uang rakyat.

 

•Red