Beranda blog Halaman 138

Warga Desa Waluya Keluhkan Proyek Galian Pipa PDAM di Perum BCL

0

BEKASI |infokeadilan.com – Proyek galian pipa PDAM dalam kegiatan “Pengembangan Jaringan Distribusi IPA Tanah Merah, Kecamatan Cikarang Utara” menuai keluhan warga Desa Waluya, pada Kamis (18/09/2025).

Warga menilai pekerjaan galian dilakukan secara asal-asalan. Hal ini terlihat dari tumpukan tanah yang diletakkan di pintu masuk Perumahan BCL, tepat di area pangkalan ojek, sehingga memakan bahu jalan. Ironisnya, di sekitar lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya garis pembatas atau safety line yang seharusnya dipasang untuk menjamin keamanan masyarakat maupun pengguna jalan.

Proyek yang berlokasi di Desa Waluya ini dikerjakan oleh PT Rafa Karya Indonesia berdasarkan nomor SPMK 000.3.3/252.272/SPMK/PSDA/DSDABMBK/2025, dengan sumber anggaran dari APBD Tahun 2025.

Padahal, penggunaan safety line berupa pita pembatas warna sangat penting agar area kerja jelas teridentifikasi sebagai zona berbahaya. Tanpa adanya pengamanan tersebut, pekerja maupun masyarakat rentan terhadap risiko kecelakaan.

Menanggapi hal itu, awak media mencoba meminta keterangan dari Pemerintah Desa Waluya. Sekretaris Desa Waluya, Een M. Fansuri, membenarkan adanya keluhan masyarakat atas pekerjaan proyek tersebut.

“Awalnya memang ada yang menghubungi saya, berinisial (M). Namun setelah pekerjaan berjalan, beberapa warga kami datang ke kantor desa menyampaikan keluhan karena tanah hasil galian ditumpuk dan berserakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak tinggal diam setelah menerima laporan dari warga.

“Dari dasar keluhan warga itu, kami pun merespon dan menyampaikan kepada pihak terkait. Walaupun masyarakat kami sangat membutuhkan sarana air bersih dari PDAM, cara kerja PT Rafa Karya Indonesia tetap harus diperhatikan. Minimal ada pengawasan, agar bisa terlihat bagaimana para pekerja menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Een juga menambahkan bahwa ia sempat memanggil salah seorang mandor proyek. Namun hingga kini yang bersangkutan tidak pernah datang ke kantor desa.

“Selain itu, proyek galian ini juga tidak memasang papan informasi pekerjaan. Jadi kami di desa tidak tahu kapan proyek dimulai dan kapan akan selesai. Sampai saat ini pun belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak pelaksana,” ujarnya.

“Jangan sampai hanya laporan kata mandor beres, tapi kenyataannya di bawah tidak beres,” tegas Een menutup keterangannya.

Pihak Pemerintah Desa Waluya berharap kontraktor segera turun langsung meninjau kondisi di lapangan.

 

•Wan/Red

Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Diduga Jadi Korban Bullying Brutal, Rahang Patah dan Jalani Operasi

0

BEKASI | Infokeadilan.com – Kasus perundungan di lingkungan sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Seorang siswa kelas 10 SMK Negeri 1 Cikarang Barat berinisial AAI (16) menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh belasan kakak kelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami patah rahang sebelah kiri hingga harus menjalani operasi bedah mulut di rumah sakit.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa (2/9/2025) siang. Menurut keterangan sang ayah, Indra Prahasta (41), putranya dipanggil oleh sejumlah kakak kelas saat jam istirahat, lalu digiring ke lapangan bola di belakang sekolah.

“Anak saya dipaksa jongkok dengan wajah menatap langit, lalu dipukul bergantian oleh lebih dari sepuluh orang. Satu orang bisa mukul sampai delapan kali, setelah itu bergeser diganti yang lain,” ungkap Indra saat ditemui di rumahnya, Kampung Cibitung, Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (17/9/2025).

Indra menuturkan, alasan perundungan yang dialami putranya sangat sepele, yakni adanya aturan tidak tertulis dari siswa kelas 12 yang melarang adik kelas masuk ke jurusan lain atau berfoto dengan siswi lintas jurusan.

Akibat pengeroyokan tersebut, kondisi korban sangat memprihatinkan. Hasil rontgen menunjukkan rahang kiri patah disertai sobekan di rongga mulut. Korban harus menjalani operasi bedah mulut di RSUD Kota Bekasi pada 5 September 2025.

“Kondisinya lemah, makan dan minum harus lewat selang. Berat badannya turun drastis, sering mual dan muntah. Kalau banyak bicara tenggorokannya sakit,” tambah Indra.

Lebih lanjut, Indra juga menyayangkan sikap pihak sekolah yang terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.

“Sekolah defensif, responnya lambat, tidak transparan, dan tidak berpihak pada korban. Seolah hanya ingin menjaga nama baik sekolah,” tegasnya.

Keluarga korban pun telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cikarang Barat pada Kamis (4/9/2025) dengan nomor laporan LP/B/842/IX/2025/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BEKASI/PMJ. Saat ini kasus sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya membenarkan laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dan masih melakukan penyelidikan. Korban belum bisa memberikan keterangan karena kondisinya belum stabil pasca operasi,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (16/9/2025).

Selain trauma fisik dan psikologis, keluarga korban juga dibebani persoalan finansial. Seluruh biaya pengobatan, perawatan pasca operasi, hingga kebutuhan susu khusus pengganti makanan harus ditanggung sendiri.

“Satu dus susu harganya seratus ribu, sehari bisa habis dua dus. Itu kami tanggung sendiri,” Keluh Indra.

Kasus ini menambah panjang daftar perundungan di sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi para siswa. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak sekolah, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah agar kasus serupa tidak kembali terulang.

 

•Wan

Dinilai Lambat Serahkan Data Bantuan Rumah Korban Banjir Karangligar, KDM Bilang Begini

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Bantuan pembangunan rumah bagi korban banjir di Desa Karangligar, Kabupaten Karawang, terancam gagal diterima oleh puluhan kepala keluarga (KK). Hal ini disebabkan lambatnya pengiriman data dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri pertemuan dengan para pimpinan kabupaten di lingkungan Pemkab Karawang, Kamis (18/09/2025).

“Untuk Karangligar sudah jelas, Pemprov Jabar sudah meminta data dari desa dan bupatinya. Sampai hari ini data yang masuk ke Pemprov Jabar baru 25 unit,” ujarnya.

Dedy menegaskan bahwa pembangunan rumah untuk korban banjir akan disesuaikan dengan jumlah data yang diajukan.

“Meski penanganan banjir di lokasi tersebut akan dianggarkan melalui APBN pada 2026, pembangunan rumah oleh Pemprov Jabar hanya akan dilakukan sesuai data yang masuk, yaitu 25 unit,” tambahnya.

Sementara itu, bagi korban banjir yang tidak terakomodasi dalam pembangunan rumah, Pemprov Jabar berencana memberikan bantuan insentif.

Diketahui, banjir rutin melanda wilayah Karangligar hampir setiap tahun. Pada peristiwa Maret 2025 lalu, banjir merendam 449 rumah dan berdampak pada lebih dari 1.000 jiwa.

Lambatnya respons dan pendataan Pemkab Karawang dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi warga yang membutuhkan bantuan segera. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

 

•Agus Sofyan

Pemdes Wancimekar Gelar Musdes Khusus Penetapan KPM BLT-DD 2025

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Desa Wancimekar menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pemdes Wancimekar pada Kamis (18/09/2025).

Musdesus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat, Ketua TKSK, BPD, Pendamping Kecamatan Kotabaru, perwakilan unsur pemerintahan setempat, LPMD, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Wancimekar Dimyat Sudrajat menyampaikan bahwa adanya pengurangan jumlah KPM merupakan implikasi dari prioritas pembangunan fisik yang tengah dijalankan pemerintah desa.

“Alhamdulillah, pemerintah desa tetap melaksanakan musyawarah dalam penentuan KPM BLT Dana Desa agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Perlu diketahui, BLT DD ini diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” Ujarnya.

Sementara itu, Dimyat salah satu Pemdes Wancimekar menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, tidak hanya dalam bentuk bantuan tunai, tetapi juga melalui program pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi berkelanjutan, serta pembangunan fisik desa.

“Harapan kami, dengan adanya program BLT DD ini, Desa Wancimekar semakin berkembang dan masyarakatnya semakin sejahtera,” Tutup Dimyat.

•Edi

Transparansi Dana Desa Jadi Sorotan, Camat Kutawaluya Tegaskan Wajib Dipublikasikan

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski setiap tahun desa mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun spanduk atau papan informasi publikasi APBDes terkadang tidak terlihat terpampang di area balai desa sebagaimana aturan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa diwajibkan menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat secara terbuka. Salah satu bentuk kewajiban tersebut adalah dengan memasang papan informasi atau spanduk publikasi APBDes di tempat strategis, seperti kantor desa atau balai desa, agar mudah diakses oleh masyarakat.

Ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Jamaludin, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

“Itu APBDes tahun 2025 sama realisasi anggaran tahun 2024. Kalau ada yang rusak ya harus segera diperbaiki atau diganti, supaya masyarakat tetap bisa mengakses informasi dengan jelas,” Ujarnya kepada media, Kamis (18/9/2025).

Sementara itu, Camat Kutawaluya, Artha, saat dimintai penjelasan mengenai hal tersebut menegaskan bahwa pemasangan spanduk atau papan informasi APBDes merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa.

“Transparansi anggaran desa bukan hanya formalitas, melainkan amanat undang-undang. Papan informasi atau spanduk APBDes dan realisasi anggaran harus terpampang jelas di billboard yang sudah disediakan agar masyarakat dapat mengetahui, mengawasi, sekaligus ikut berperan dalam mencegah potensi penyalahgunaan dana desa,” Tegasnya.

Dengan adanya publikasi secara terbuka, diharapkan masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal jalannya pembangunan desa serta memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

 

•Her/Red

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kebocoran PAD Kabupaten Bekasi, Desak Pemkab Reformasi Regulasi dan Digitalisasi Pajak

0

BEKASI |infokeadilan.com – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dinilai terus mengalami kebocoran meski memiliki lebih dari 7.500 pabrik yang tersebar di 11 kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara. Kondisi tersebut menuai sorotan keras dari Koalisi

Masyarakat Sipil Kabupaten Bekasi, yang menuding pemerintah daerah gagal memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Gunawan, yang akrab disapa Mbah Gun, selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Umum LSM SNIPER, menegaskan bahwa manajemen pengelolaan PAD selama ini tidak transparan dan masih sarat dengan kelemahan regulasi.

“Bekasi itu kaya potensi, tapi miskin pengelolaan. Uang daerah banyak bocor, sementara masyarakat tidak merasakan manfaat nyata dari keberadaan ribuan pabrik,” tegas Mbah Gun usai menyerahkan resume rekomendasi kebijakan kepada Pemkab Bekasi, Selasa (16/9/2025).

Dalam catatannya, Koalisi menyoroti sejumlah potensi yang belum digarap maksimal, seperti penggunaan air tanah oleh pabrik, serta pengelolaan limbah industri yang seharusnya bisa menjadi sumber PAD. Sayangnya, hingga kini kontribusinya belum optimal. Bahkan, pada awal 2025 Pemkab Bekasi sempat mengalami defisit anggaran hingga sejumlah kewajiban pemerintah tertunda.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Pemkab Bekasi segera melakukan langkah strategis, antara lain:

•Mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padat Non-B3 yang dinilai sudah tidak relevan.

•Membuat Perda baru tentang Retribusi Limbah Industri agar limbah bernilai ekonomis dapat menyumbang pada PAD.

•Menerapkan digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi (QRIS, virtual account, platform digital) guna menutup celah kebocoran dan meningkatkan transparansi.

Menurut Mbah Gun, jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, Kabupaten Bekasi berpotensi menghadapi krisis fiskal yang lebih parah pada 2026, dengan ketergantungan tinggi pada dana perimbangan pusat sementara PAD terus mengalami kebocoran.

“Pemerintah daerah jangan hanya sibuk mencari pembenaran, tapi harus berani membongkar dan menutup kebocoran PAD. Kalau tidak, Bekasi hanya jadi ‘lumbung industri’ tanpa manfaat bagi rakyatnya,” pungkasnya.

 

•Wan

Camat Kotabaru Apresiasi Partisipasi Masyarakat dalam MusrenbangDes Cikampek Utara

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, menggelar Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026 di Aula Desa Cikampek Utara, Selasa (16/09/2025)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pjs. Kepala Desa Cikampek Utara, Didin Syamsudin, dihadiri berbagai pihak penting, di antaranya Camat Kotabaru Hj. Idah Hamidah, Kasi Trantib Kecamatan Kotabaru Dinding Haryadi, tim monitoring dan evaluasi kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RT dan RW, kepala dusun, tokoh masyarakat, kader Posyandu, PKK, KPMD, hingga perwakilan PAUD.

Dalam sambutannya, Pjs. Kepala Desa Cikampek Utara Didin Syamsudin menegaskan bahwa penyusunan RKPDes merupakan momen penting untuk memastikan arah pembangunan desa lebih terencana dan tepat sasaran.

“Kami ingin RKPDes ini benar-benar menyentuh kepentingan warga. Semua masukan dari masyarakat akan menjadi dasar prioritas pembangunan di tahun 2026,” Tegasnya.

Sementara itu, Camat Kotabaru Hj. Idah Hamidah memberikan apresiasi besar terhadap langkah yang ditempuh Desa Cikampek Utara.

“Kami sangat mengapresiasi desa yang melibatkan semua elemen masyarakat. Proses ini diharapkan melahirkan program pembangunan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” Ujarnya.

Dalam forum tersebut, masyarakat pun diberi ruang menyampaikan aspirasinya. Beberapa usulan yang mengemuka antara lain perbaikan infrastruktur jalan, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.

Melalui musyawarah yang terbuka dan partisipatif ini, Pemerintah Desa Cikampek Utara berharap dapat menjawab kebutuhan prioritas warga sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

•Edi

Bapenda Karawang Umumkan Batas Akhir Penerimaan Berkas PBB-P2 Tahun 2025

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengumumkan batas waktu penerimaan berkas pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam rangka persiapan cetak massal SPPT PBB-P2 yang akan dilaksanakan pada bulan November 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3863/Pajak, tanggal 11 September 2025, menjelaskan bahwa:

•Penerimaan berkas permohonan Mutasi, Keberatan, dan Pengurangan PBB-P2 dibatasi sampai tanggal 30 September 2025.

•Penerimaan berkas permohonan Pembetulan PBB-P2 dapat diajukan hingga tanggal 31 Oktober 2025.

Setelah batas waktu tersebut, penerimaan berkas permohonan pelayanan PBB-P2 akan dibuka kembali pada 2 Februari 2026.

Bapenda Karawang mengimbau seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan waktu yang telah ditentukan untuk mengajukan berkas permohonan sesuai kebutuhan. Hal ini penting agar seluruh proses administrasi PBB-P2 dapat berjalan lancar, serta mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk pembangunan Kabupaten Karawang.

“Dengan adanya batas waktu ini, kami berharap masyarakat segera menyampaikan permohonan sesuai jenis layanan yang dibutuhkan sebelum jadwal berakhir. Pajak yang dibayarkan tepat waktu akan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan Karawang yang lebih maju,” Pungkas Kepala Bapenda dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

 

•Red

Polres Purwakarta Bantu Pekerja Bangunan Asal Bandung yang Terlantar Saat Pulang Jalan Kaki

0

PURWAKARTA | infokeadilan.com – Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Purwakarta bergerak cepat menolong sejumlah pekerja bangunan asal Bandung yang terlantar di wilayah Purwakarta.

Peristiwa ini berawal dari laporan Mako Resimen Armed Purwakarta mengenai adanya sekelompok masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mereka adalah pekerja bangunan asal Bandung yang sebelumnya mendapat tawaran pekerjaan di wilayah Karawang Timur sebagai tukang plester perumahan.

Namun, akibat bayaran yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal, para pekerja itu akhirnya memutuskan meninggalkan pekerjaan. Mereka nekat pulang ke Bandung dengan berjalan kaki hingga akhirnya terpantau di wilayah Purwakarta.

Melihat kondisi tersebut, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Purwakarta segera memberikan bantuan sekaligus memfasilitasi para pekerja agar dapat kembali ke kampung halaman dengan aman.

Salah satu anggota Unit Tipidter Polres Purwakarta, menegaskan bahwa kepolisian akan selalu hadir untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan.

“Begitu kami menerima laporan adanya warga yang membutuhkan pertolongan, anggota langsung turun ke lokasi. Setelah mengetahui bahwa mereka adalah pekerja yang terlantar, kami segera memberikan bantuan dan memastikan mereka bisa kembali ke tempat tinggalnya dengan selamat. Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” Pungkasnya.

Polres Purwakarta juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pekerja informal, agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan dan memastikan kesepakatan yang jelas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.**

Polsek Cikampek Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Karangsinom

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Menindaklanjuti laporan serta keluhan masyarakat, Polsek Cikampek melakukan penertiban arena judi sabung ayam yang berada di Kampung Karangbenda RT 004/002, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, pada Rabu (17/9/2025) pagi.

Penindakan dilakukan dengan cara membongkar bangunan semi permanen yang dijadikan arena sabung ayam.

Kapolsek Cikampek, AKP Aji Setiaji, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kanit Reskrim AKP Abdul Wahab Sya’roni, jajaran anggota Polsek Cikampek, serta disaksikan Sekcam Tirtamulya Drs. Solehudin, Kepala Desa Karangsinom Nano Karno alias Kinoy, unsur TNI, perangkat desa, dan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Aji Setiaji mengimbau masyarakat serta pemerintah desa untuk segera melaporkan jika kembali menemukan adanya praktik sabung ayam di wilayahnya. Ia menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Pembongkaran ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menjaga kondusifitas wilayah,” tegas Kapolsek.

Proses pembongkaran arena judi sabung ayam tersebut melibatkan jajaran Muspika Tirtamulya, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dengan tujuan memperkuat peran bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

 

•Edi