Beranda blog Halaman 142

Pagelaran Wayang Golek Meriahkan Hari Jadi Desa Sukamakmur Ke-43, Kades Ajak Warga Jaga Kebersamaan

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Pemerintah Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menggelar pagelaran seni dan budaya wayang golek Purwa Komara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang ke-392 sekaligus Hari Jadi Desa Sukamakmur yang ke-43, Jum’at (12/9/2025).

Acara yang dipusatkan di Lapangan Bola Dusun Gempol Girang RT 08 RW 05 Desa Sukamakmur itu berlangsung meriah dengan partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan. Rangkaian kegiatan dimulai sejak pagi hari dengan senam bersama, lomba nyanyi, hingga pembagian doorprize. Puncak acara ditutup dengan pagelaran wayang golek yang menampilkan Ki Dalang Iman R.C. Supriadi dari Karawang.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas antusiasme masyarakat yang turut serta memeriahkan hari jadi desa.

“Alhamdulillah, pada usia Desa Sukamakmur yang ke-43 ini, kita bisa kembali merayakan bersama dengan penuh kebersamaan. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, panitia, tokoh masyarakat, pemuda, serta semua pihak yang telah mendukung suksesnya acara ini,” Ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan gotong royong dalam membangun desa. Menurutnya, kemajuan Desa Sukamakmur tidak lepas dari kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat.

“Saya berharap momentum ini bisa mempererat silaturahmi, meningkatkan rasa persaudaraan, serta menumbuhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga Desa Sukamakmur agar tetap aman, nyaman, dan maju,” Pesannya.

Selain itu, ia mengajak generasi muda untuk terus melestarikan seni dan budaya lokal sebagai identitas bangsa.

“Wayang golek adalah warisan budaya leluhur yang harus kita jaga. Mudah-mudahan anak-anak muda di Desa Sukamakmur dapat mencintai budaya sendiri, sekaligus tetap berinovasi untuk kemajuan desa,” Pungkasnya.

Acara yang berlangsung hingga larut malam itu disambut hangat warga dengan penuh suka cita. Suasana semakin hidup ketika seni tradisional turut ditampilkan sebelum pementasan wayang golek dimulai

Dengan semangat “Sukamakmur Sejahtera”, pemerintah desa berharap Hari Jadi ke-43 ini menjadi tonggak baru bagi pembangunan desa yang lebih maju, sejahtera, dan harmonis.

 

•Red

Dugaan Kesimpangsiuran Data Anggaran Di PUPR Karawang, Transparansi Di Pertanyakan

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam salah satu paket kegiatan berjudul Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang, tercatat jumlah pagu anggaran yang dinilai memicu pertanyaan publik.

Dalam dokumen tersebut, total pagu anggaran yang tertera hanya sebesar Rp 800. Nominal ini jelas menimbulkan tanda tanya, mengingat uraian kegiatan yang disebutkan adalah untuk kebutuhan konsumsi rapat sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Karawang memberikan jawaban singkat terkait dugaan kejanggalan data tersebut.

“Karena waktu itu ada efisiensi maka untuk anggaran itu di nol’kan dalam SIPD-nya. Sepertinya dalam SIRUP-nya belum di nol’kan atau salah revisinya. Jadi sebenarnya itu nol. Dan Tidak ada kegiatannya.”Ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Meski demikian, perbedaan data antara Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) ini tetap memicu pertanyaan publik. Pasalnya, data anggaran yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Publik berharap Dinas PUPR Karawang dapat lebih cermat dalam melakukan revisi dan penyajian dokumen anggaran, sehingga tidak menimbulkan kesan kesimpangsiuran. Selain itu, keterbukaan informasi juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Transparansi dan konsistensi data diharapkan menjadi prioritas ke depan, agar pengelolaan anggaran semakin akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

•Red

Mandor Lapangan Proyek Rehabilitasi SMAN 1 Tirtajaya Karawang Diduga Tak Pernah Muncul

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Tirtajaya, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam. Bukan hanya karena sejak awal pekerjaan tidak ditemukan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, kini terungkap pula bahwa mandor pelaksana lapangan nyaris tidak pernah terlihat mengawasi jalannya pekerjaan, Jum’at (12/9/2025).

Seorang pekerja di lokasi saat dikonfirmasi awak media hanya bisa menjawab singkat ketika ditanya siapa dan dimana mandor proyek.

“Ga tau pak, pernah sih kesini sekali pada awal saja, tapi sekarang belum datang lagi, ga tau kenapa,” Ucapnya.

Kondisi ini jelas menimbulkan tanda tanya besar mengenai profesionalitas dan keseriusan pihak pelaksana proyek.

Bagaimana mungkin sebuah pekerjaan yang menggunakan anggaran negara bisa berjalan tanpa pengawasan langsung dari mandor lapangan? Apalagi proyek ini sudah berjalan lama.

Seorang warga sekolah yang enggan disebutkan namanya pun menuturkan kejanggalan serupa.

“Tidak ada papan proyek yang dipasang, jadi kami tidak tahu berapa besar anggaran, siapa pelaksananya, dan berapa lama waktu pengerjaannya. Mandornya saja jarang terlihat,” Ungkapnya dengan nada kecewa.

Potensi Penyimpangan Makin Menguat

Absennya papan informasi proyek jelas melanggar aturan, terutama Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pembangunan Bangunan Gedung serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tanpa papan proyek, publik kehilangan haknya untuk mengetahui detail pekerjaan, termasuk nilai kontrak, sumber anggaran, jangka waktu, serta nama kontraktor pelaksana.

Ironisnya, ketidakhadiran mandor lapangan makin memperkuat dugaan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan teknis. Padahal, sesuai standar pekerjaan konstruksi, keberadaan mandor merupakan syarat mutlak untuk menjamin mutu, keselamatan, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Proyek dengan anggaran fantastis ini sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan sarana pendidikan. Namun jika pelaksanaannya penuh misteri dan tanpa pengawasan yang jelas, bukan tidak mungkin hasilnya akan jauh dari harapan.

 

•Red

Diduga Ada Kesalahan Penulisan Anggaran, Paket Pengadaan Benih Ikan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang Jadi Sorotan

0

KARAWANG | infokeadilan.com
Paket pengadaan Belanja Bahan-Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025 menuai tanda tanya. Dalam dokumen yang diunggah ke sistem informasi pengadaan, tertulis nilai total pagu hanya sebesar Rp 400.

Paket pekerjaan tersebut tercatat dengan uraian Bahan/Bibit Ikan berupa benih ikan bandeng (nener) ukuran 3-5, dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.

Namun, angka pagu yang tertera menimbulkan dugaan adanya kekeliruan penulisan atau kesalahan input data.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah benar anggaran pengadaan benih ikan hanya senilai Rp 400 atau ada kesalahan administratif yang belum diperbaiki.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang justru memberikan jawaban singkat.

“Lagi ditanya dulu ke bidangnya kang ganteng, (Nuju ditaros hela ka bidang aa ganteng-red),” ujarnya singkat, sambil menyebut bahwa hal tersebut sedang ditanyakan terlebih dahulu kepada bidang terkait, Kamis (11/9/2025).

Namun, upaya awak media untuk mendapatkan kejelasan tentang benar atau tidaknya penulisan anggaran tersebut dan agar tidak menjadi asumsi negatif di masyarakat dengan bertanya lebih jauh ternyata tak membuahkan hasil dan penjelasan secara detail.

Dugaan Kesimpangsiuran Data

Ketidaksesuaian angka ini memicu dugaan adanya kesimpangsiuran informasi dalam dokumen pengadaan. Publik menilai hal tersebut bisa berdampak pada transparansi dan akuntabilitas, mengingat pengadaan menggunakan dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2025.

Pagu anggaran yang hanya tertulis Rp 400 dinilai tidak masuk akal jika benar untuk pengadaan bibit ikan dalam volume 1 paket. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah terdapat kesalahan pengetikan, sistem input, atau justru masalah lain dalam penyusunan dokumen anggaran.

Pentingnya Transparansi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap dokumen pengadaan harus jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat.

Masyarakat berharap ada klarifikasi dari pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang sangat diperlukan, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di publik. Apalagi, jika benar terdapat kekeliruan angka dalam dokumen RUP, hal tersebut seharusnya segera diperbaiki untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. Dan hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait alokasi anggaran maupun pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBD.

 

•Red

Baru Dua Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Ungkap Korupsi Dana Desa Sumberjaya Rp 2,6 Miliar

0

BEKASI |infokeadilan.com – Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Belum genap dua bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni: SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024, SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari – Agustus 2024 sekaligus Operator Siskeudes, MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Para tersangka diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan cara menggunakannya tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Setelah penetapan tersangka, Tim Penyidik Pidsus melakukan penahanan terhadap keempatnya selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025 di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang profesional dan berlandaskan aturan perundang-undangan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa.

“Kami berharap, ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa maupun perangkat desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, melainkan benar-benar untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya, Kamis (11/9/2025).

 

•Wan

Oknum Kabid PSU DPRKP Karawang Diduga Menghindar Dari Awak Media

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Upaya awak media untuk meminta konfirmasi terkait regulasi dan penjelasan PSU kepada salah satu pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang kembali menemui jalan buntu.

Kamis (11/9/2025) pagi, awak media datang ke DPRKP untuk mewawancarai Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Umum (Kabid PSU) DPRKP Karawang di kantornya. Namun, saat berpapasan di lingkungan kantor, oknum Kabid PSU tersebut justru tampak menghindar dengan berjalan cepat meninggalkan awak media.

“Maaf, saya terburu-buru, Pak,” Ucap singkat oknum Kabid PSU DPRKP sebelum berlalu.

Sebelumnya, nomor WhatsApp awak media juga sudah diblokir oleh pejabat yang bersangkutan. Tindakan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya sikap menghindar dari konfirmasi publik yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab seorang pejabat pemerintah.

Sebagaimana diketahui, seorang aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat publik memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat, termasuk memberikan keterangan kepada pers. Sebab, jabatan mereka dibiayai oleh pajak rakyat. Sikap menutup diri dan menghindar dari media tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat publik yang baik.

Perlu diingat, keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut, setiap badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Sikap pejabat yang diduga memblokir komunikasi dan menghindar dari media jelas bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

 

•Agus Sofyan

Klarifikasi Proyek Pemuliaan Tanah di Median Jalan, Nilai Pekerjaan Rp625 Juta Bukan Rp781 Juta

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait proyek penggunaan sekam di kawasan median jalan Interchange Karawang Barat, pihak pelaksana pekerjaan memberikan klarifikasi mengenai nilai dan ruang lingkup pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Surya, selaku penanggung jawab pekerjaan, menegaskan bahwa nilai proyek yang benar adalah Rp625 juta, bukan Rp781 juta seperti yang diberitakan. Angka Rp781 juta tersebut merupakan nilai pagu anggaran, sementara nilai kontrak pekerjaan hanya sebesar Rp 625 juta.

“Pekerjaan ini bukan hanya sekadar menebar sekam, melainkan mencakup tahapan pemuliaan tanah. Prosesnya meliputi pembersihan rumput beserta akarnya, penggemburan tanah, pemupukan dengan sekam, pupuk kompos, dan pupuk kandang, hingga penanaman tanaman,” jelas Surya, Rabu (10/9/2025).

Adapun volume sekam yang digunakan mencapai 284 m³ atau setara dengan kurang lebih 35,5 ton, dengan konversi 1 m³ sekam = 125 kg. Sementara itu, untuk tahap penanaman, akan digunakan sekitar 31 ribu polybag bibit tanaman, di antaranya pandan afrika, wera (bunga sepatu) merah, wera tricolor, heliconia orange, heliconia golden torch, dan alamanda.

Terkait adanya keluhan masyarakat soal sekam yang beterbangan, Agus memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi.

“Mulai besok, hamparan sekam akan segera dibenahi agar tidak terbawa angin. Selain itu, pupuk kandang dan kompos juga sudah mulai ditaburkan di lokasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah seluruh tahapan pemuliaan tanah rampung, pekerjaan akan dilanjutkan dengan penanaman berbagai jenis tanaman yang sudah dipersiapkan.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pekerjaan tersebut tidak berhenti hanya pada penebaran sekam, melainkan merupakan bagian dari tahapan pemuliaan tanah yang berkesinambungan hingga penanaman tanaman hias di sepanjang median jalan.

 

•Agus Sofyan

Proyek Rehabilitasi SDN Medankarya 4 Tanpa Papan Informasi, Diduga Langgar UU Keterbukaan Publik

0

KARAWANG |infokeadilan.com
Proyek rehabilitasi gedung SDN Medankarya 4 di Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, pekerjaan yang sudah berjalan lebih dari satu minggu itu diduga kuat menyalahi aturan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi keterbukaan publik.

Padahal, aturan tersebut sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan setiap badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pelaksana kegiatan.

Bahkan lebih spesifik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mewajibkan pemasangan papan nama proyek di setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Tidak adanya papan informasi proyek pada pekerjaan rehabilitasi sekolah dasar tersebut jelas menjadi pelanggaran nyata terhadap prinsip transparansi.

Sekretaris Jenderal DPC GMPI Tirtajaya, Wawan Gunawan, melontarkan kritik keras atas kelalaian tersebut.

“Seharusnya sejak awal pengerjaan sudah ada papan informasi yang jelas. Ini bukan hal sepele, melainkan kewajiban mutlak dalam proyek pemerintah. Kalau dibiarkan, jelas menyalahi aturan dan merusak kepercayaan publik,” Tegasnya, Rabu (10/9/2025).

Wawan menambahkan, ketiadaan papan informasi justru menimbulkan kecurigaan serius di masyarakat.

“Ketika informasi tidak jelas siapa pelaksana, berapa anggaran, dan dari mana sumber dananya maka terbuka ruang spekulasi negatif, bahkan dugaan korupsi. Apalagi ini menggunakan uang rakyat,” Pungkasnya.

Senada dengan itu, Umar, warga setempat sekaligus Sekjen DPC GRIB Tirtajaya, mengonfirmasi sejak awal pengerjaan tidak pernah terlihat papan informasi proyek.

“Pekerjaan sudah berjalan, tapi papan informasi tidak ada sama sekali. Ini jelas menyalahi aturan, bertentangan dengan UU KIP, dan merugikan masyarakat karena tidak tahu proyek ini berasal dari anggaran mana dan berapa nilainya,” Ujarnya.

Sayangnya, pihak pelaksana proyek saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon enggan memberikan keterangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi baik dari kontraktor maupun dari Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang selaku pihak terkait.

Masyarakat kini menanti sikap tegas pemerintah daerah. Jika pelanggaran keterbukaan informasi publik ini dibiarkan, maka bisa menjadi preseden buruk dan celah bagi praktik penyimpangan pada proyek-proyek lainnya.

 

•Jek

Perkuat Ketahanan Pangan Di Desa Darawolong, Polsek Purwasari dan Ustadz Beton Tanam Jagung Hibrida

0

KARAWANG |infokeadilan.com  – Langkah inspiratif ditunjukkan jajaran Polsek Purwasari bersama tokoh masyarakat, Ustadz Beton, dengan menginisiasi penanaman jagung hibrida di lahan seluas setengah hektare di Dusun Pasir Ela, RT 018 RW 05, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Rabu pagi (10/9/2025).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam mengoptimalkan lahan tidur sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.

Ustadz Beton, yang akrab disapa Pa Andi Beton (Uston), dikenal aktif dalam berbagai aktivitas sosial dan pemberdayaan warga.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar soal bercocok tanam, melainkan bagian dari dakwah sosial yang menumbuhkan nilai kebersamaan.

“Jagung ini tidak hanya akan tumbuh di tanah, tetapi juga menjadi benih kebaikan dan kebersamaan di antara kita,” Ungkapnya disambut antusias warga yang hadir.

Kapolsek Purwasari yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat dan para tokoh desa atas inisiatif positif ini. Menurutnya, kegiatan semacam ini menjadi wujud nyata kemitraan antara polisi dan warga yang selama ini sering dipandang sebatas formalitas.

Selain memanfaatkan lahan yang sebelumnya tidak produktif, penanaman jagung hibrida ini juga bertujuan mempererat silaturahmi antara masyarakat dan kepolisian. Kegiatan ditutup dengan doa bersama, diiringi harapan agar hasil panen kelak mampu memberikan manfaat ekonomi serta menumbuhkan semangat swasembada pangan lokal.

“Semoga ini menjadi langkah awal menuju kemandirian pangan sekaligus memperkuat ukhuwah di antara kita semua,” Tutur Ustadz Beton menutup rangkaian acara.

Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi lintas sektor, kegiatan ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Karawang maupun daerah lain di Indonesia untuk memaksimalkan potensi lokal demi kesejahteraan bersama.

 

•Her/Red

BUMDes Jayakerta Diduga Belum Berjalan, Dana Masih Mengendap di Rekening Desa

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya menjadi motor penggerak ekonomi desa sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, keberadaan BUMDes justru menimbulkan tanda tanya besar. Hingga kini, BUMDes Jayakerta belum beroperasi meski anggaran telah dialokasikan. (Rabu, 10/09/2025).

Dalam wawancara dengan salah seorang staf Desa Jayakerta, Mimin, terungkap bahwa anggaran untuk BUMDes masih tersimpan di rekening desa karena status badan hukum BUMDes Jayakerta belum rampung.

“Uang BUMDes masih ada di rekening desa, belum ditransfer ke rekening BUMDes karena masih dalam proses pembentukan badan hukum. Tapi uangnya aman, kemarin juga saya sudah koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Karawang, katanya tidak apa-apa karena masih tersimpan di rekening desa,” jelas Mimin.

Ia menambahkan, meski dana masih tertahan, pihak desa siap menyalurkan apabila proses legalitas BUMDes telah selesai.

Sementara itu, Teguh Nurdiansyah, Ketua Pemuda Akademisi Karawang Utara (PAKU), menegaskan pentingnya percepatan legalitas BUMDes. Menurutnya, Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa BUMDes dibentuk untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, serta mengembangkan potensi desa.

Selain itu, Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 mewajibkan BUMDes berbadan hukum agar bisa menjalankan aktivitas usahanya. Sedangkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 mengatur bahwa dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, termasuk melalui penguatan BUMDes.

“Pertanyaannya, apakah boleh dana desa untuk BUMDes diendapkan terlalu lama di rekening desa? Sementara di desa lain BUMDes sudah berjalan, kenapa di Jayakerta masih tertahan hingga tahap II Dana Desa tahun 2025? Ini jelas berpotensi menimbulkan persoalan administrasi,” tegas Teguh.

Menyimpan dana sementara waktu di rekening desa karena alasan legalitas memang bisa ditoleransi. Namun, jika berlarut-larut, hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana desa yang harus transparan, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

•Jek