Beranda blog Halaman 146

Melalui Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 Keluarga Besar JKB Mengajak Pererat Persaudaraan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025, keluarga besar Jurnalis Karawang Bersatu (JKB) mengajak seluruh anggota dan masyarakat untuk meneladani akhlak Rasulullah, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan kepedulian sosial demi terciptanya kehidupan yang lebih harmonis.

Dewan Penasehat JKB Yahya dalam sambutannya, menekankan pentingnya meneladani ajaran Nabi Muhammad SAW yang penuh kasih sayang.

“Maulid Nabi adalah momentum bagi kita semua untuk kembali mengingat bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya. Maka mari kita perkuat niat untuk selalu hadir memberi manfaat, baik melalui karya, pengabdian, maupun kepedulian terhadap sesama,” Ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Bidang Organisasi JKB, Abdul Rojak menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi harus menjadi pengikat ukhuwah antarjurnalis serta perekat persaudaraan di tengah masyarakat.

“Persatuan dan kebersamaan adalah kunci dalam menghadapi berbagai tantangan. Dengan semangat Maulid Nabi, mari kita jauhkan perpecahan, rapatkan barisan, dan saling menguatkan dalam kebaikan,” Ungkapnya.

Senada dengan Bid Humas Karmo yang juga menyampaikan pesan moral agar peringatan ini tidak sekadar seremonial, tetapi benar-benar menjadi inspirasi untuk meningkatkan ketakwaan, solidaritas, dan kepedulian.

“Kita diajarkan untuk tidak hanya cerdas dalam berpikir dan menulis, tetapi juga bijak dalam bersikap. Melalui momentum ini, mari kita jaga hati, jaga lisan, dan jaga tindakan agar senantiasa mencerminkan akhlak Rasulullah SAW,”  Pesannya.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Jurnalis Karawang Bersatu ini menjadi pengingat bahwa esensi perayaan bukanlah pada kemeriahan, melainkan pada makna mendalam yang terkandung di dalamnya.

Pesan mendalam keluarga besar JKB di momen suci ini 

“Mari kita jadikan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai titik untuk memperbaiki diri, mempererat persaudaraan, dan meneguhkan komitmen dalam menyebarkan kebaikan. Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya.”

 

•Red

Proyek Revitalisasi SMPN 3 Tirtajaya Disorot, Bongkaran Material Diduga Dijual Sepihak

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek revitalisasi dan renovasi ruang kelas di SMPN 3 Tirtajaya kini menuai sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan material bongkaran bangunan lama menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya dari Brigade Gibas Cinta Damai Sektor Tirtajaya.

Ketua Brigade Gibas Cinta Damai Sektor Tirtajaya, Ade Suryana, mengungkapkan bahwa hasil investigasi tim di lapangan menemukan adanya indikasi pihak sekolah memperjualbelikan material bekas bongkaran ruang kelas kepada pihak ketiga.

“Dari pengakuan salah seorang guru SMPN 3 Tirtajaya, material bongkaran tersebut dijual seharga Rp 4 juta. Informasi yang kami terima, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar pekerja pembongkaran, sementara sisanya disebut-sebut akan dipakai untuk pembangunan toilet,” jelas Ade, Kamis (4/9/2025).

Padahal, lanjut Ade, pembongkaran bangunan lama merupakan tanggung jawab penuh pelaksana proyek, bukan lagi urusan pihak sekolah. Ia menegaskan, jika sekolah ingin memanfaatkan hasil bongkaran, ada mekanisme resmi yang wajib ditempuh.

Hal senada disampaikan Sunu Adi Wijaya, bagian aset Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang. Dikutip dari Narasikita.com, Sunu menegaskan bahwa sekolah penerima program revitalisasi maupun renovasi tidak memiliki kewenangan menjual material bongkaran secara sepihak.

“Sekolah wajib menginventarisasi seluruh sisa bongkaran. Barang tersebut bisa digunakan untuk perbaikan kerusakan lain, atau dijual dengan mekanisme resmi. Proses penilaian harus melibatkan dinas PUPR dan Disdikpora, kemudian dilakukan lelang sederhana. Hasilnya wajib masuk ke kas daerah sebagai PAD. Jadi sekolah tidak boleh seenaknya menjual material bongkaran,” tegas Sunu.

Ade pun menambahkan, jika memang ada penjualan material bekas bongkaran, maka sekolah seharusnya terlebih dahulu mengurus izin bongkar dan membuat laporan inventaris. Tanpa prosedur tersebut, maka potensi kebocoran kas daerah sangat mungkin terjadi.

“Kalau hasil penjualan bongkaran material tidak disetorkan melalui mekanisme resmi, ini jelas berpotensi menimbulkan kebocoran PAD. Sekolah tidak boleh bertindak sepihak,” pungkas Ade.

 

•Tim

Lubang Menganga Di Jalan Junti-Kutawaluya, JKB Ingatkan PUPR : Keselamatan Warga Taruhannya

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Kondisi Jalan Raya Junti–Kutawaluya kembali menuai keluhan masyarakat. Ruas jalan yang menjadi akses utama warga itu kini rusak parah, dipenuhi lubang, dan sangat berisiko bagi keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jurnalis Karawang Bersatu (JKB), Heri Pramika, angkat suara. Ia menilai, kerusakan jalan tersebut sudah mencapai tahap mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut.

“Banyak laporan yang kami terima, baik secara langsung dari masyarakat maupun melalui unggahan yang ramai di media sosial. Jalan berlubang dan tergenang saat hujan, ini jelas meningkatkan potensi kecelakaan. Saya minta perbaikan dilakukan segera,” tegas Heri, Kamis (04/09/2025).

Heri menambahkan, persoalan jalan ini bukanlah hal baru. Kerusakan yang berulang diduga kuat akibat kualitas pengerjaan yang kurang baik pada perbaikan sebelumnya.

“Setiap musim hujan, air selalu menggenangi ruas jalan ini. Dampaknya, jalan cepat rusak kembali. Ke depan, jangan lagi hanya tambal sulam, tapi harus perbaikan menyeluruh dengan kualitas yang terjamin,” ujarnya.

Ia mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk tidak lagi mengandalkan perbaikan sementara. Menurutnya, solusi terbaik adalah rehabilitasi total dengan pelebaran jalan, pengaspalan ulang, serta peningkatan kualitas konstruksi.

“Harapan kami jelas. Jangan menunggu jalan viral dulu baru diperbaiki. Respon cepat adalah bentuk pelayanan dasar kepada masyarakat. Warga berhak merasa aman dan nyaman ketika beraktivitas,” tandasnya.

Dengan adanya desakan dari JKB ini, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Apakah sekadar janji, atau benar-benar diwujudkan melalui perbaikan permanen yang berkelanjutan.

 

•Jaong

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SMAN 1 Rawamerta, Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Suasana penuh khidmat dan kebersamaan terasa di SMAN 1 Rawamerta, Kabupaten Karawang, saat segenap civitas akademika memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M, pada Kamis (4/9/2025).

Acara ini diisi dengan tausiyah, shalawat bersama, serta berbagai rangkaian kegiatan yang bertujuan menumbuhkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW sekaligus meneladani akhlaknya.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh guru, staf, serta para siswa yang antusias mengikuti jalannya acara dari awal hingga akhir.

Kepala SMAN 1 Rawamerta, Dr. Epul Saepul, S.Pd.I., M.Pd., dalam sambutannya menekankan pentingnya menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar seremonial, melainkan sebagai momentum memperkuat keimanan dan memperbaiki akhlak.

“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini adalah wujud rasa cinta kita kepada Rasulullah. Beliau telah memberi teladan dalam segala aspek kehidupan, baik sebagai pemimpin, pendidik, maupun pribadi yang penuh kasih sayang. Mari kita tanamkan keteladanan beliau dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah, keluarga, maupun di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh siswa SMAN 1 Rawamerta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai motivasi dalam meningkatkan prestasi, menjaga persaudaraan, serta memperkuat iman dan takwa.

“Anak-anakku sekalian, jadikanlah momentum Maulid Nabi ini sebagai pengingat untuk selalu menjaga akhlak yang mulia, hormat kepada guru dan orang tua, serta terus bersemangat menuntut ilmu. Dengan begitu, kita tidak hanya menjadi generasi cerdas, tetapi juga berkarakter baik sesuai ajaran Rasulullah SAW,” pesannya.

Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di SMAN 1 Rawamerta berlangsung khidmat dan penuh makna. Para siswa tampak larut dalam lantunan shalawat, sementara tausiyah yang disampaikan para ustadz memberikan inspirasi untuk terus meneladani sifat-sifat Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan semangat kebersamaan ini, diharapkan seluruh keluarga besar SMAN 1 Rawamerta dapat semakin memperkokoh ukhuwah Islamiyah, memperkuat iman, serta mewujudkan pendidikan yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga berlandaskan akhlak mulia.

 

•Her/Jaong

Kondisi Memprihatinkan SDN Kutagandok 3, Anggota DPRD Komisi IV Fraksi Golkar Desak Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan

0

KARAWANG |infokeadilan.com  – Kondisi bangunan di SDN Kutagandok 3, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, cukup memprihatinkan. Sejumlah bagian atap sekolah terlihat rusak dan lapuk, sehingga sangat berpotensi membahayakan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, fasilitas lain seperti pagar sekolah yang sudah tidak layak, serta keterbatasan Ruang Kelas Baru (RKB), turut menjadi perhatian serius. Dari pantauan di lapangan, masih banyak siswa yang harus belajar dengan kondisi sarana prasarana terbatas, bahkan kegiatan proses belajar mengajarpun harus dilakukan di luar kelas.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Wawan, menyampaikan bahwa bantuan untuk SDN Kutagandok 3 akan segera direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

“SDN Kutagandok 3 memang sudah menjadi perhatian kami, dan untuk pembangunan akan direalisasikan pada anggaran tahun 2026. Kami berharap pihak sekolah tetap bersabar, karena semua prosesnya harus melalui tahapan sesuai aturan,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Karawang, Yanto, yang menegaskan bahwa SDN Kutagandok 3 telah masuk dalam prioritas pembangunan tahun 2026.

“Sekolah ini sudah kami masukkan dalam daftar prioritas. InsyaAllah tahun 2026 akan kami realisasikan, termasuk kebutuhan sarana dan prasarana yang mendesak,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Karawang Fraksi Partai Golkar, Asep Syarifudin, atau yang akrab disapa Kang Haji Ibe mendorong Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Karawang agar dapat segera melakukan perbaikan terkait kondisi SDN Kutagandok 3. Menurutnya, sekolah tersebut memerlukan perhatian serius terutama terkait pembangunan RKB, sarana, dan prasarana sekolah.

“Nanti akan saya cek bersama Disdik pada hari Senin untuk memastikan kebutuhan mendesak di SDN Kutagandok 3 ini,” tegasnya.

Dengan kondisi yang ada, masyarakat berharap pemerintah segera merealisasikan perbaikan, tidak hanya terkait mebeler, tetapi juga kebutuhan lain seperti pemagaran sekolah, pembangunan RKB baru, serta perbaikan fasilitas penunjang lain demi kenyamanan dan keselamatan proses belajar mengajar.

 

•Her

Ketua BPD Apresiasi Langkah UPTD Kebersihan Bekasi Sigap Bersihkan Sampah Plastik di Desa Tanjungbaru

0

BEKASI |infokeadilan.com  – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan Kabupaten Bekasi kembali melakukan kegiatan bersih-bersih sampah plastik di sepanjang Jalan Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (04/09/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Pemerintahan Desa Tanjungbaru dan Ketua BPD Tanjungbaru, yang turut hadir untuk menyaksikan langsung proses pembersihan sekaligus pengangkutan sampah yang berserakan di wilayah tersebut.

Ketua BPD Tanjungbaru, Sugandi, mengapresiasi langkah cepat dinas kebersihan yang merespons laporan dan keluhan warga terkait banyaknya tumpukan sampah plastik di Desa Tanjungbaru.

“Saya berharap warga tidak membuang sampah sembarangan, karena dapat menimbulkan bau tidak sedap, lingkungan menjadi kotor dan kumuh, serta menyebabkan udara tidak sehat,” ujar Sugandi.

Lebih lanjut, Sugandi menegaskan bahwa persoalan sampah tidak kunjung selesai karena pengelolaan yang kurang baik. Sampah yang tidak tertangani berpotensi merusak lingkungan hidup, menimbulkan timbunan yang menjadi sumber bibit penyakit, dan mencemari ekosistem.

“Permasalahan sampah bukan hanya soal material sisa yang tidak digunakan lagi. Ini merupakan persoalan lingkungan yang harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Pengelolaan sampah yang baik sangat penting agar tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.

Permasalahan sampah di Bekasi, termasuk di Desa Tanjungbaru, dinilai terjadi akibat kombinasi dari pola konsumsi berlebihan dan tidak bertanggung jawab, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah, serta sistem pengelolaan yang belum optimal.

 

•Wan

Potret Miris Pendidikan di Karawang, Kekurangan Ruang Kelas di SDN Kutagandok 3 Paksa Siswa Belajar Siang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Di Kecamatan Kutawaluya, tepatnya di SDN Kutagandok 3, kekurangan ruang belajar membuat pihak sekolah terpaksa menerapkan sistem masuk siang bagi sebagian siswa, Kamis (4/9/2025)

Kondisi ini dikeluhkan oleh banyak pihak karena siswa yang masuk siang dinilai kurang kondusif dalam menerima pelajaran. Durasi belajar yang terbatas serta kondisi fisik siswa yang sudah kelelahan sering kali membuat konsentrasi menurun dibandingkan kelas pagi.

Sekretaris Komite SDN Kutagandok 3, Yoza Mahendra, mengungkapkan bahwa sejak tiga tahun terakhir pihak sekolah telah berulang kali mengajukan usulan pembangunan tambahan ruang kelas kepada Pemkab Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora). Namun hingga kini, belum ada realisasi yang jelas.

“Semenjak 2023 sudah kita ajukan berkali-kali, hingga kini sayangnya belum ada realisasi perbaikan ataupun pembangunan ruang kelas baru sama sekali. Pemda Karawang jangan abai dan tutup mata atas kondisi ini,” ujar Yoza.

Tak hanya kekurangan ruang belajar, kondisi infrastruktur di sekolah juga dinilai memprihatinkan. Beberapa plafon di ruang kelas terlihat rawan ambrol, pagar sekolah sudah tidak layak, serta sejumlah sarana penunjang lain mengalami kerusakan.

Yoza menegaskan, kondisi ini merugikan banyak pihak.

“Kalau sarana kurang, yang rugi bukan hanya para siswa di sekolah, tapi juga para orangtua yang anak-anaknya seharusnya mendapat fasilitas lebih baik,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Karawang, Yanto, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

 

•Her

Pekerja Proyek Rp 1,3 Miliar di SMKN 1 Tirtamulya Diduga Tak Gunakan APD dan Tak Penuhi K3

0

KARAWANG |infokeadilan.com  – Proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMKN 1 Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD 2025 tersebut diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan, seperti helm proyek, sepatu safety, maupun perlengkapan pengaman lainnya. Mereka hanya mengenakan rompi seadanya, bahkan ada yang bekerja di atas perancah bambu tanpa pengaman memadai.

Padahal, proyek bernilai kontrak Rp 1,3 miliar ini tercatat dikerjakan oleh CV. Berkah Putera Karta selaku penyedia jasa, dengan CV. Arba sebagai konsultan pengawas. Adapun masa pelaksanaan tercatat selama 90 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 6 Agustus 2025.

Praktik kerja tanpa APD ini jelas bertentangan dengan aturan K3 yang seharusnya menjadi standar dalam setiap kegiatan pembangunan, terlebih dengan besarnya nilai proyek yang bersumber dari uang rakyat.

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja pengawasan yang dilakukan pihak terkait, khususnya konsultan pengawas maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada pihak sekolah melalui Kepala SMKN 1 Tirtamulya menyebutkan bahwa pihak sekolah hanya sebagai penerima manfaat dari pembangunan tersebut.

“Sekolah hanya menerima kunci ketika bangunan sudah selesai. Terkait teknis pengerjaan maupun pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan konsultan dan penyedia jasa,” Ungkap Kepala Sekolah, Rabu (3/9/2025).

Hingga berita ini diturunkan, mandor lapangan dan pihak penyedia jasa maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penerapan K3 dalam proyek pembangunan ruang praktik siswa tersebut.

 

•Ed

SOP Bank BJB Karawang Dipertanyakan Usai Terima Titipan Uang Nasabah di Hari Libur

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang menuai sorotan publik. Hal ini dipicu oleh kabar adanya penitipan uang seorang pengusaha galian tanah di Bank BJB pada saat hari libur.

Peristiwa ini berawal usai aparat gabungan menutup aktivitas galian tanah milik PT. Vanesha Sukma Mandiri di lahan PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) yang berada di Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, pada Jumat (8/8/2025). Perusahaan tersebut akhirnya menyanggupi kewajiban membayar tunggakan pajak sebesar Rp 4,5 miliar.

Namun yang menjadi sorotan, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pihak pengusaha menitipkan pembayaran tahap pertama senilai Rp 1,1 miliar ke Bank BJB. Praktik penitipan uang di luar jam operasional itu pun menuai tanda tanya.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan,  Asep Agustian SH. MH, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada tunggakan pajaknya, melainkan pada prosedur pelayanan Bank BJB.

“Saya tidak mempermasalahkan soal pajaknya. Yang saya pertanyakan adalah SOP Bank BJB. Bagaimana mungkin di hari libur dan dini hari bank masih bisa menerima titipan uang? Padahal di hari kerja saja pelayanan nasabah berhenti pukul 15.00 WIB,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Askun menduga, titipan uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Cabang Bank BJB Karawang.

“Kalau memang benar demikian, dasar hukumnya apa? Apakah pelayanan semacam itu bisa juga diberikan kepada masyarakat biasa? Atau hanya untuk nasabah tertentu saja?” tanyanya.

Ia juga menyoroti potensi risiko dari penitipan uang tersebut.

“Kalau ternyata ada uang palsu, apakah Kacab berani bertanggung jawab secara pribadi? Sekali lagi, apakah ada SOP yang membolehkan bank menerima titipan uang di luar jam kerja resmi?” tegasnya.

Askun meminta manajemen Bank BJB di tingkat provinsi maupun pusat untuk turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Karawang.

“Jika benar terbukti menyalahi prosedur, ini jelas preseden buruk bagi pelayanan bank. Saya sarankan agar Kacab segera dimutasi demi menjaga integritas pelayanan kepada seluruh nasabah,” tandasnya.

Agus Sofyan

 

Dugaan Adanya Tindakan Intimidasi, Jurnalis Bekasi Gelar Aksi Solidaritas

0

BEKASI |infokeadilan.com – Puluhan jurnalis di Kabupaten Bekasi menggelar aksi solidaritas di depan Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu (3/9/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap intimidasi yang dialami wartawan Radar Bekasi, Andi Mardani, oleh oknum anggota kepolisian.

Dalam aksinya, para jurnalis mengumpulkan kartu identitas pers sebagai simbol solidaritas dan menyampaikan orasi menuntut kepolisian agar menghentikan tindakan represif terhadap wartawan. Mereka juga mendesak agar oknum polisi yang terlibat memberikan permohonan maaf secara terbuka.

“Tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Hentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kita di sini untuk menyatakan sikap, cukup sudah tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis,” tegas Rizki Agustian Pangestu, salah satu orator.

Rizki menambahkan, kemerdekaan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi serta mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.

Kronologi Intimidasi

Peristiwa bermula pada Senin (2/9/2025), ketika Andi sedang meliput kegiatan rekonstruksi perkara di area Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang berlokasi di samping Polsek Cikarang Pusat. Saat mengambil foto menggunakan ponsel, ia tiba-tiba dihampiri tiga oknum polisi berpakaian preman.

Meski sudah menjelaskan dirinya jurnalis, Andi tetap diminta menghapus foto liputan. Bahkan, ponselnya dirampas setelah ia mengalami tekanan fisik.

“Saya dipegang, dirangkul, dan dipaksa menyerahkan handphone. Karena tangan saya yang pernah cedera terasa sakit, akhirnya saya melepaskan. Foto liputan saya langsung dihapus,” ungkap Andi.

Ia menegaskan, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kepolisian agar menghormati kerja jurnalistik. “Pers itu pilar keempat demokrasi, jangan sampai ada jurnalis lain mengalami hal serupa,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis atas tindakan anggotanya.

“Saya atas nama Kapolsek dan jajaran memohon maaf atas perbuatan tersebut. Ke depan, ini menjadi pelajaran dan bahan evaluasi agar tidak terulang,” ujarnya.

Menurut Umboh, tindakan anggota dilakukan spontan saat situasi sibuk. Saat itu, jajarannya tengah mengawal rekontruksi perkara sekaligus mengamankan aksi demonstrasi di kawasan pusat pemerintahan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dibenarkan.

“Wartawan adalah mitra kepolisian, pekerjaannya dilindungi undang-undang. Kami berkomitmen untuk memperbaiki sikap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

Di akhir pertemuan, oknum polisi yang terlibat langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Andi Mardani dan berjabat tangan sebagai bentuk penyelesaian.

 

•Wan