Beranda blog Halaman 151

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Bahas Pengelolaan Sampah dan Perubahan APBD 2025

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (27/8/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi forum penting untuk memastikan arah kebijakan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia menilai, dua raperda yang dibahas memiliki urgensi tinggi karena menyangkut langsung hajat hidup warga Karawang

“Masalah pengelolaan sampah sudah menjadi tantangan serius. Timbunan sampah di Karawang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan berkembangnya industri. Jika tidak ditangani dengan baik, akan berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Maka, DPRD menilai revisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 adalah langkah penting agar aturan bisa menyesuaikan kondisi terkini,” ujar Endang.

Selain itu, terkait Perubahan APBD 2025, Endang menekankan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah harus dipastikan penggunaannya tepat sasaran dan transparan.

“APBD adalah amanah dari rakyat yang wajib kita jaga. DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi agar program dan kegiatan yang dijalankan benar-benar untuk kepentingan masyarakat Karawang, bukan yang lain,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan daerah. Menurutnya, kolaborasi semua elemen adalah kunci agar program pembangunan berjalan tertib, efisien, dan tepat sasaran.

“DPRD tidak bisa bekerja sendiri, begitu juga pemerintah daerah. Semua elemen harus terlibat aktif mengawasi agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Karawang,” tutupnya.

 

•Red

Bapenda Karawang Luncurkan Program Keringanan Pajak: Bebas Denda dan Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Program ini mencakup penghapusan denda pajak daerah serta diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan kebijakan ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Program tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa merdeka juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” Ujar Sahali, Rabu (27/8/2025).

Selain diskon PBB-P2, kebijakan ini juga mencakup penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga masa pajak Juni 2025, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Untuk sektor PBB-P2, Bapenda memberikan potongan berbeda sesuai tahun pajak:

Tahun 1993–2012: diskon 50 persen dan bebas denda

Tahun 2013–2023: diskon 20 persen dan bebas denda

Tahun 2024: diskon 10 persen dan bebas denda

Sejak tahun 2023, Pemkab Karawang juga telah melaksanakan stimulus pajak berupa pembebasan PBB-P2 bagi petani yang memiliki lahan sawah di bawah tiga hektare, dan program tersebut tetap berlaku tanpa batas waktu.

Sahali menegaskan, program keringanan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus bertambah. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor pelayanan pajak maupun secara online untuk mempermudah masyarakat.

Kebijakan ini dituangkan dalam dua Keputusan Bupati Karawang, yakni:

Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah

Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.

“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” Tegas Sahali.

 

•Red

 

Proyek Bronjong BBWS di Cikarang Timur Diduga Tidak Transparan, Pekerja Tak Gunakan K3

0

BEKASI |infokeadilan.com – Kegiatan pembangunan bronjong atau gabion yang dilaksanakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak transparan karena tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi meski sudah berjalan selama tiga hari.

Bronjong atau gabion merupakan struktur penahan longsor di tepi sungai yang dibuat dari anyaman kawat baja berlapis seng (galvanis) berbentuk kotak, kemudian diisi dengan batu kali untuk mencegah erosi.

Saat melakukan investigasi langsung ke lokasi, Tim COD LSM Sniper Indonesia menemukan sejumlah pekerja yang tidak menggunakan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ozos, salah satu anggota tim COD, menegur pihak pelaksana agar para pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan.

“Pekerja proyek wajib menerapkan K3 karena Undang-Undang mengatur hal tersebut. Ini untuk melindungi diri mereka dari kecelakaan kerja,” Tegas Ozos, Rabu (27/8/2025).

Sebagai dasar hukum, K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Menurut Ozos, setelah ditegur, pekerjaan sempat dihentikan sebentar untuk membeli peralatan K3. “Lucunya, setelah ditegur, pekerjaan berhenti sebentar hanya untuk membeli peralatan K3,” Ujarnya.

Selain soal keselamatan kerja, ketiadaan papan proyek juga menjadi sorotan. Papan informasi kegiatan merupakan bentuk transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka.

“Tidak adanya papan proyek menimbulkan dugaan minimnya keterbukaan informasi. Padahal UU KIP sudah jelas mengatur bahwa publik berhak tahu,” Tegas Ozos.

LSM Sniper Indonesia meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, baik dari sisi penerapan K3 di lapangan maupun transparansi proyek agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

•Red

Lurah Duren Jaya Bekasi Timur, Dukung Pendirian Koperasi Merah Putih

0

BEKASI |infokeadilan.com – Lurah Duren Jaya, Predi Tridiansah, S.T., M.Si., menyatakan komitmennya mendukung penuh pendirian Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Duren Jaya. Sebagai ex officio, ia menegaskan tidak tinggal diam dan siap terlibat aktif dalam proses persiapan yang saat ini tengah berjalan.

Menurutnya, pembangunan gedung yang nantinya akan menjadi pusat kegiatan KKMP sedang dalam tahap pengerjaan. Di dalam gedung tersebut juga akan disediakan ruang khusus untuk kantor koperasi.

“Kita maklum, sementara gedung yang akan digunakan masih dalam proses pembangunan. Karena itu, kita bersabar sambil terus melakukan perekrutan anggota, sekaligus mencari tempat yang cocok untuk gudang maupun kegiatan koperasi,” Ujar Predi saat memimpin rapat bersama pengurus KKMP Duren Jaya.

Pengawas KKMP Duren Jaya, Era Rahma Nugrahanti, menambahkan bahwa untuk sementara kegiatan koperasi bisa dilaksanakan di tempat yang memungkinkan, dengan sistem bergiliran agar lebih fleksibel.

“Di tempat saya juga bisa, atau di mana pun, yang penting nyaman untuk bekerja. Sambil berjalan, nanti kita cari lokasi yang tepat untuk kantor. Jadwalnya pun bisa diatur, misalnya Senin di sini, Selasa di tempat lain, dan seterusnya,” Ungkapnya, Rabu (27/8/2025)

Hal senada disampaikan Warma, yang juga bertugas sebagai Pengawas KKMP Duren Jaya. Ia menawarkan alternatif lokasi yang bisa segera digunakan, lengkap dengan fasilitas dasar.

“Kalau mau di wilayah saya pun bisa. Tinggal nanti dibersihkan, WC ada, dan untuk parkir kita bisa minta pengelola agar memberikan akses khusus bagi keluar-masuk kegiatan koperasi,” Tambahnya.

Dengan dukungan penuh dari lurah dan sinergi pengurus, pendirian KKMP Duren Jaya diharapkan dapat segera terealisasi, sehingga ke depan mampu menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

•Red/Wan

Diduga, Lampu Merah di Perempatan Flyover Pabrik Es Karawang Mati, Warga Keluhkan Kondisi Lalu Lintas

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Warga dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi lampu merah (APILL) di perempatan flyover Pabrik Es Karawang yang tidak berfungsi sejak beberapa hari terakhir.

Menurut keterangan salah seorang warga sekitar, lampu merah tersebut telah mati hampir tiga hari. Kondisi ini di khawatirkan akan membuat lalu lintas di titik tersebut rawan kecelakaan karena kendaraan dari berbagai arah tidak terkendali dengan baik.

“Kalau terus dibiarkan mati, ini bisa membahayakan pengguna jalan. Kami minta pihak terkait segera menindaklanjuti dan memperbaiki lampu merah ini, jangan sampai menunggu ada korban dulu baru diperbaiki,” Ungkap salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

Terpisah, Ade Safrudin Plt Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa permasalahan tersebut tengah ditangani.

“Kalau PJU sudah beres. Kalau APILL memang harus dilakukan pemboran ulang. Mohon waktu karena ada galian kabel PLN yang tergaruk oleh pekerjaan Beko sehingga kabel tertarik. Itu info dari tim teknis kami,” Jelasnya.

Warga berharap agar pemerintah daerah melalui Dishub segera melakukan perbaikan. Selain untuk mengurangi risiko kecelakaan, keberadaan lampu lalu lintas yang berfungsi normal sangat dibutuhkan demi kelancaran arus kendaraan di kawasan padat tersebut.

 

•Red/Wan

Tawuran Remaja Resahkan Warga di Jalur Pantura Cikalongsari, Warga Minta Polisi Lakukan Patroli Rutin

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali terjadi di jalur Pantura, tepatnya di wilayah Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut membuat warga sekitar dan para pengendara yang melintas menjadi resah dan ketakutan.

Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, aksi tawuran ini bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut. Bahkan, setiap kali malam akhir pekan maupun setelah jam sekolah, kerap muncul gerombolan remaja yang diduga sudah janjian untuk melakukan aksi tawuran.

“Kami sebagai warga sangat khawatir, apalagi jalur Pantura ini ramai dilintasi kendaraan besar maupun pemotor. Tawuran seperti ini bukan hanya membahayakan mereka sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Kami mohon pihak kepolisian lebih aktif melakukan patroli di jalur Pantura, khususnya di titik rawan seperti Cikalongsari,” Ungkap seorang warga dengan nada tegas.

Akibat kejadian tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat terganggu dan menimbulkan kepanikan di kalangan pengendara maupun masyarakat sekitar. Beberapa pengguna jalan bahkan terpaksa memutar balik atau memperlambat laju kendaraannya untuk menghindari bentrokan.

Menanggapi keresahan itu, warga masyarakat setempat juga menyuarakan agar aparat kepolisian bersama pihak terkait segera melakukan langkah antisipatif. Mereka menilai, jika dibiarkan, tawuran remaja ini akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Kami berharap polisi segera bertindak tegas terhadap para pelaku. Jangan hanya dibubarkan saja, tapi perlu ada langkah hukum yang jelas agar memberi efek jera. Patroli rutin juga penting supaya ada rasa aman bagi masyarakat,” Ucap salah satu warga lain.

Masyarakat berharap, dengan adanya upaya patroli intensif dan penindakan tegas dari aparat kepolisian, keamanan serta kenyamanan di jalur Pantura dapat kembali terjamin. Warga menegaskan tidak ingin lagi dihantui rasa cemas setiap kali melintas, terlebih jalur tersebut merupakan akses vital perekonomian dan mobilitas masyarakat.

 

•Red/Edi

Jurnalis Karawang Bersatu Apresiasi Polri Atas Himbauan Lindungi Wartawan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Jurnalis Karawang Bersatu (JKB) memberikan apresiasi kepada Polri, khususnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, yang mengimbau seluruh jajarannya untuk melindungi wartawan saat bertugas.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai respons atas terjadinya kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat beberapa waktu lalu. Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kinerja, program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta pelayanan publik.

Ketua Jurnalis Karawang Bersatu (JKB) Heri Pramika, menyampaikan apresiasinya atas sikap tegas Polri tersebut.

“Kami sangat mendukung imbauan ini. Sinergi dan kolaborasi antara Polri dan jurnalis penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, transparan, dan terpercaya,” Ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Senada, Humas JKB Karmo menambahkan bahwa kerja sama Polri dan wartawan merupakan kunci membangun kepercayaan publik.

“Sinergitas ini tidak hanya memperkuat transparansi, tetapi juga mampu mengawal pembangunan, melindungi masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan,” Pungkasnya.

Dengan adanya jimbauan ini, JKB berharap hubungan baik antara Polri dan insan pers semakin solid, demi terciptanya keterbukaan informasi dan tercapainya kepentingan masyarakat luas.

 

•Red/Tim

Ketua LBH Harimau Raya Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Di Mabes Polri Terkait Dugaan Laporan Mantan Pejabat Pajak

0

JAKARTA |infokeadilan.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, Dimas Wahyu, memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri terkait adanya Laporan Informasi/Dumas yang dilayangkan mantan Pemeriksa Pajak Kanwil Jakarta Timur, Minardi, bersama kuasa hukumnya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LI/64/VI/Res.1.19/2025/DITTIPIDUM tertanggal 3 Juni 2025, dan menuding Dimas Wahyu melakukan dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik.

Pemeriksaan berlangsung di Unit IV Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025) sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan agenda pengambilan keterangan oleh dua orang penyidik.

Namun, kepada awak media, Dimas Wahyu menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, laporan yang dibuat pelapor seharusnya bersifat laporan kepolisian, bukan sekadar Dumas/Laporan Informasi.

“Seharusnya laporan ini bersifat laporan kepolisian, bukan Dumas atau laporan informasi. Kalau memang pelapor punya bukti-bukti yang kuat, mestinya dibuat laporan resmi. Saya pertanyakan keprofesionalan Polri dalam proses pemeriksaan ini,” Ungkap Dimas Wahyu, Senin (25/8/2025).

Selain menjabat sebagai Ketua LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu juga dikenal sebagai Kepala Badan Penerangan dan Pers DPP Organisasi Advokat PEMBASMI (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia). Ia menilai banyak pertanyaan dari penyidik yang justru tidak dilandasi bukti kuat terkait aduan yang ditujukan kepadanya.

Lebih jauh, Dimas mengingatkan bahwa dirinya juga pernah melaporkan Minardi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri atas dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan identitas, serta harta kekayaan tidak wajar.

“Kami akan melakukan somasi terkait dugaan pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Sdr. Minardi. Selanjutnya, kami juga akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya,” Tegas Dimas Wahyu.

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Mabes Polri.

 

•Her/R.S

Sumber: DPD AWIBB

 

Maraknya Rokok Ilegal di Karawang, FKPPI Rayon Karawang Kota Angkat Suara

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karawang kian mengkhawatirkan. Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI) Rayon Karawang Kota pun geram dan mempertanyakan efektivitas pengawasan, khususnya terkait penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kekhawatiran ini disampaikan langsung oleh Ketua FKPPI Rayon Karawang Kota, Dadang Hasanudin, dalam rapat konsolidasi pengurus di Sekretariat FKPPI pada Senin (25/08/2025). Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah temuan di lapangan yang menunjukkan maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi.

“Banyak sekali ditemukan rokok non-cukai di lapangan. Ini jelas menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan yang dijalankan?” Ujar pria yang akrab disapa Wa Dadang.

Dadang menilai lemahnya pengawasan sangat kontras dengan besarnya dana DBHCHT yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah. Padahal, salah satu tujuan utama dari dana tersebut adalah menekan peredaran rokok ilegal.

FKPPI secara khusus menyoroti peran Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Karawang, yang dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan.

“Sekarang, di mana peran Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Karawang? Anggaran mereka besar untuk pengawasan. Lalu untuk apa dana itu kalau peredaran rokok ilegal tetap marak?” Tegas Dadang.

Sebagai langkah konkret, FKPPI berencana melayangkan surat permintaan informasi publik sekaligus menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang guna meminta penjelasan resmi terkait penggunaan dana DBHCHT.

“Sudah pasti kita akan audiensi, tinggal menunggu persiapan dan momen yang tepat,” Tambahnya.

Sebagai catatan, peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum berat.

Berdasarkan Undang-Undang Cukai, pelanggar bisa dijerat hukuman pidana hingga 8 tahun penjara serta denda maksimal 20 kali lipat nilai cukai. Meski sanksi sudah jelas, faktanya peredaran rokok ilegal di Karawang masih saja terus terjadi.

•Agus Sofyan

 

 

Polri Imbau Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

0

JAKARTA |infokeadilan.com – Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Imbauan ini disampaikan menyusul terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran untuk melindungi profesi wartawan dan jurnalis yang bekerja secara objektif dan profesional, serta menjalin kerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” Tandas Trunoyudo, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, media merupakan mitra strategis sekaligus sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat. Keberadaan jurnalis, kata dia, memiliki kontribusi besar dalam menyampaikan informasi terkait kinerja Polri kepada publik.

“Media berperan penting dalam menyampaikan informasi tentang program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, serta berbagai program strategis Polri lainnya,” Terangnya.

Oleh karena itu, Polri mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak hanya menghormati, tetapi juga melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

 

•Her/Red