Beranda blog Halaman 163

Camat Kotabaru Hadiri Kegiatan Kajian Penerapan Sistem E-Voting Pilkades Di Desa Cikampek Utara

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai melakukan langkah persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 dengan menerapkan sistem digital berbasis e-voting. Salah satu agenda dalam tahap persiapan tersebut adalah survei dan pengkajian penerapan sistem e-voting yang dilaksanakan di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru.

Acara ini turut dihadiri oleh Camat Kotabaru Hj. Idah Hamidah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang Andri Irawan, Kepala Desa Cikampek Utara Didin Samsudin, Kepala Desa Sarimulya DA. Prasetya, Ketua BPD Cikampek Utara Kosasih, unsur Forkopimcam, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya, Kamis (7/8/2025)

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Andri Irawan, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengkajian awal terkait rencana penerapan sistem e-voting dalam Pilkades serentak mendatang.

“Survei ini merupakan bagian dari kajian yang dilaksanakan di 9 desa yang akan mengadakan Pilkades serentak,” Ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang tengah melakukan studi literasi terkait regulasi perundang-undangan mengenai e-voting Pilkades. Selain itu, studi perbandingan terhadap daerah lain yang telah lebih dahulu menerapkan sistem e-voting juga sedang dilakukan.

“Termasuk ingin mengetahui kesiapan masyarakat dalam penerapan sistem e-voting,” Jelas Andri Irawan.

Di sisi lain, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikampek Utara, Kosasih, menyambut baik rencana penerapan sistem e-voting ini. Ia menilai sistem tersebut merupakan solusi yang tepat di era digitalisasi saat ini.

“Lebih akurat, simpel, efektif, dan efisiensi anggaran dari metode manual dalam pelaksanaan Pilkades serentak,” Terangnya.

Meskipun demikian, Kosasih menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di 9 desa yang menjadi sasaran kajian masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.

“Jadi kapan akan dilaksanakannya, kami belum mengetahuinya,” Pungkasnya.

Dengan adanya kajian dan survei ini, diharapkan proses Pilkades serentak ke depan dapat berlangsung lebih transparan, efisien, serta didukung oleh partisipasi aktif masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.

•Edi

Proyek Jalan di Tegal Koneng Tuai Kekecewaan Warga: Dinilai Asal Meski Serap Anggaran Ratusan Juta

0

KARAWANG |infokeadilan.com — Harapan warga Kampung Tegal Koneng, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, untuk menikmati akses jalan yang layak kembali harus tertunda. Proyek peningkatan jalan yang baru saja rampung diaspal justru memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp144.061.000 dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, dengan pelaksana dari pihak rekanan CV. Mandiri Jaya Laksana. Berdasarkan papan informasi proyek, pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari kalender, terhitung sejak 3 Juli hingga 16 Agustus 2025.

Namun, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, kondisi hasil pekerjaan jauh dari harapan. Permukaan aspal tampak tipis, tidak merata, dan berpotensi cepat rusak. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan kualitas yang selayaknya diperoleh dari anggaran yang cukup besar.

Kekecewaan pun dilontarkan warga secara terbuka. UJ, salah satu warga setempat, menyayangkan buruknya kualitas jalan hasil proyek tersebut.

“Aspalnya terlihat tipis, dikhawatirkan ini rawan rusak, dan kayanya minim kualitasnya. Ini uang rakyat, bukan untuk dihambur-hamburkan,” Ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Pernyataan serupa juga disampaikan AS, warga lainnya, yang menilai bahwa proyek ini terkesan dikerjakan hanya untuk memenuhi target administrasi tanpa memperhatikan kualitas dan daya tahan jangka panjang.

“Kalau dibiarkan, jalan ini paling cuma tahan beberapa bulan. Begitu hujan datang, habis sudah. Pemerintah harus turun tangan dan audit proyek ini secara independen,” Tegasnya.

Warga mendesak agar pihak terkait, baik Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksana, memberikan penjelasan terbuka terkait rincian penggunaan anggaran serta kualitas pekerjaan. Mereka khawatir praktik seperti ini menjadi pola umum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang minim pengawasan di tingkat lokal.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun dari CV. Mandiri Jaya Laksana terkait dugaan tidak sesuainya pelaksanaan proyek dengan standar yang semestinya.

•Red

DLHK Karawang Klarifikasi Proyek Pengecatan Kanstin: Papan Proyek Dipasang dan Prosedur Sesuai Ketentuan

0

KARAWANG |infokeadilan.com — Menanggapi sorotan publik terkait proyek pengecatan kanstin di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Karawang yang dinilai kurang transparan karena tidak memasang papan informasi proyek, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan resmi.

Kepala Bidang Pertamanan DLHK Karawang, Dede Pram, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Ia menyampaikan bahwa seluruh kontraktor pelaksana telah menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku, termasuk memasang papan proyek selama masa pekerjaan berlangsung.

“Papan proyek telah dipasang oleh seluruh kontraktor pelaksana selama pekerjaan berlangsung dan seluruhnya terdokumentasi dengan baik. Jadi, tudingan mengenai tidak adanya transparansi tidak berdasar,” Ujar Dede Pram, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, ia juga membantah anggapan bahwa proses pengecatan dilakukan tanpa memperhatikan kualitas. Menurutnya, sebelum pengecatan dilakukan, area kerja terlebih dahulu dibersihkan secara menyeluruh, termasuk bagian kanstin yang menjadi objek pekerjaan.

“Pembersihan lokasi kerja adalah bagian dari prosedur dan dilaksanakan sebelum pengecatan dimulai. Seluruh tahapan tersebut pun kami dokumentasikan secara lengkap,” Imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dede juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga hasil pembangunan yang telah dilakukan pemerintah daerah, terutama di kawasan taman dan fasilitas umum.

“Kami berharap masyarakat turut menjaga hasil pekerjaan ini. Jangan membuang sampah sembarangan, mari kita rawat bersama ruang-ruang publik agar tetap bersih dan nyaman untuk dinikmati oleh semua,” Pungkasnya.

DLHK Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi anggaran dan pelaksanaan kegiatan, serta memastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.

 

•Red

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pengoplosan Beras : 6 Tersangka dan Omzet Miliaran Rupiah Terungkap

0

BANDUNG | infokeadilan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik curang dalam distribusi pangan berupa pengoplosan dan pengemasan ulang (repacking) beras medium menjadi seolah-olah beras kualitas premium.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025), Polda Jabar menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil pengungkapan empat kasus di wilayah Jawa Barat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan produsen beras dari berbagai daerah di Jawa Barat dan telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua tahun. Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup omzet hingga miliaran rupiah.

“Empat laporan polisi yang masuk kami tindak lanjuti secara intensif bersama jajaran Ditreskrimsus, Polres Bogor, dan Polresta Bandung. Hasilnya, kami berhasil mengungkap enam modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku,” terang Kombes Wirdhanto di hadapan awak media.

Adapun enam modus operandi yang dimaksud antara lain:

Menjual beras kualitas premium yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menjual beras dengan merek Slyp Pandanwangi BR Cianjur, namun isinya tidak sesuai dengan label.
Memasarkan beras kualitas medium dengan harga premium.
Melakukan pengemasan ulang (repacking) beras medium ke dalam kemasan beras premium.

Membeli gabah seharga Rp7.000/kg, memprosesnya menjadi beras medium, lalu menjualnya dengan harga Rp14.400-Rp14.500/kg.
Membeli beras medium seharga Rp13.200/kg dan menjual kembali dengan label premium seharga Rp14.000-Rp14.500/kg.

Salah satu pelaku usaha, CV Sri Unggul Keandra, diketahui memproduksi beras merek “Si Putih” dalam kemasan 25 kg yang tidak sesuai standar mutu beras premium. Selama empat tahun, perusahaan tersebut memproduksi 36 ton beras dengan omzet mencapai Rp468 juta.

Pelaku lain yang beroperasi di bawah nama Gilingan Padi PB Berkah diketahui menjual beras merek BR Cianjur dengan isi karung beras jenis Cintanur. Praktik ini dilakukan sejak empat tahun terakhir dengan produksi mencapai 198 ton dan omzet hampir Rp 3 miliar.

“Dalam kasus lain yang ditangani Satgas Pangan Polresta Bandung, kami menemukan praktik pengemasan beras medium ke dalam karung beras premium, yang dilakukan selama 2 hingga 5 tahun dengan total penjualan mencapai 770 ton. Keuntungan yang diperoleh ditaksir mencapai Rp 7 miliar,” ujar Wirdhanto.

 

Tak hanya itu, seorang tersangka lainnya kedapatan mem-packing ulang beras Bulog berstandar medium menjadi beras premium, dan menjualnya ke masyarakat sejak 2021, menghasilkan omzet sebesar Rp 1,4 miliar.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

“Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam perdagangan pangan yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional,” Tegas Kombes Pol Wirdhanto.

•U.M/Dan

PJU Padam di Sertajaya, Warga Resah dan Khawatir Keamanan Jalan Raya Rawan

0

CIKARANG TIMUR |infokeadilan.com — Kondisi gelap gulita akibat padamnya sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan Raya Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dalam lebih dari satu bulan terakhir, mengundang keluhan dari masyarakat dan memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan dan keamanan.

Jalur tersebut merupakan akses vital yang padat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, terutama pada malam hari. Minimnya penerangan membuat para pengguna jalan harus ekstra waspada saat melintas.

Budi, salah seorang warga Pegadungan yang setiap hari melintasi jalan tersebut, menyampaikan keprihatinannya. Ia menyebut, mulai dari kawasan kantor desa hingga ke jembatan Pegadungan, mayoritas lampu PJU dalam kondisi tidak berfungsi.

“Informasi yang saya terima, tadi malam hampir saja terjadi aksi pembegalan di wilayah Sertajaya. Beruntung korban berhasil lolos,” Ujarnya.

“Warga juga sudah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada pihak kelurahan, khususnya terkait padamnya penerangan jalan dari arah rumah mantan bupati Neneng hingga ke pertigaan. Sepanjang jalur itu masih dalam kondisi gelap gulita,” Tambahnya.

Ia menuturkan bahwa dirinya kerap melewati jalur tersebut pada malam hari, terutama saat hendak ke pasar. “Kami merasa khawatir, apalagi kalau mendengar kabar begal di tempat gelap. Rasa waswas selalu menyelimuti,” Keluhnya, Rabu (6/8/2025).

Menanggapi keluhan warga, Kepala Kelurahan Sertajaya, Indra Irvana, NP, S.STP menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menyebut bahwa pihak kelurahan telah berulang kali melaporkan padamnya PJU kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, namun belum juga mendapat penanganan.

“Kalau dibiarkan terlalu lama, tentu sangat disayangkan. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, juga rawan menjadi lokasi tindakan kriminal seperti pembegalan hingga aksi tawuran remaja,” Ujarnya.

Indra juga menekankan pentingnya jalur tersebut sebagai akses utama aktivitas warga.

“Jalan raya dari Sertajaya menuju Citarik merupakan jalur yang dilalui para pekerja dan warga yang beraktivitas di malam hari. Untuk itu, kami berharap pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” Pungkasnya.

 

•Wan

 

Perkuat Silaturahmi, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat Sambangi Sekretariat Jurnalis Karawang Bersatu

0

KARAWANG  |infokeadilan.com – Dalam semangat mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antar insan pers, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Provinsi Jawa Barat, Raja Simatupang, didampingi jajaran Pengurus DPC AWIBB Kabupaten Bekasi, melakukan kunjungan hangat ke kantor Sekretariat Jurnalis Karawang Bersatu Yang bertempat di Kedungmundu Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang pada Selasa malam (05/08/2025).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi antara pengurus organisasi media lintas daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat Raja Simatupang menyampaikan pentingnya membangun komunikasi yang solid antar sesama jurnalis demi menjaga marwah profesi dan memperkuat posisi strategis wartawan di tengah dinamika sosial yang berkembang.

“Kita harus terus menjaga solidaritas dan integritas. Dengan memperkuat jaringan antar daerah, kita bisa saling mendukung, saling menguatkan, dan bersama-sama membangun ekosistem jurnalisme yang sehat, independen, dan bermanfaat bagi masyarakat,” Ujar Raja Simatupang.

Sementara itu, mewakili jajaran pengurus Jurnalis Karawang Bersatu, Heri Pramika menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas kunjungan tersebut.

“Kehadiran Ketua DPD AWIBB Jawa Barat beserta jajaran pengurus DPC Bekasi adalah kehormatan bagi kami. Kami ucapkan terima kasih atas silaturahmi ini. Semoga menjadi awal dari sinergi dan kerja sama yang lebih erat ke depan,” Ucapnya.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kekuatan pers tidak hanya terletak pada karya jurnalistik, tetapi juga pada kekompakan dan solidaritas di antara para pelakunya.

 

•Red

Diduga Abaikan Standar K3, Pengamat Desak Tindakan Tegas Terhadap Pelaksana Proyek Pembangunan IGD RSUD Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang Tahap II kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah pekerja dari PT Pulau Intan Perdana selaku pelaksana proyek, kedapatan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area proyek yang tengah berlangsung.

Kondisi tersebut menuai keprihatinan dari pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, yang menilai bahwa kelalaian tersebut mencerminkan kurangnya komitmen pelaksana terhadap keselamatan pekerja di lapangan.

“Saya menerima laporan dari sejumlah pewarta, bahkan saya sendiri menyaksikan langsung para pekerja yang tidak menggunakan APD. Ini bukan semata soal kelalaian administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia,” Tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, Selasa (5/8/2025).

Menurut Askun, pelaksanaan proyek pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip keselamatan kerja. Terlebih, proyek ini merupakan proyek besar dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah. Ia pun menyayangkan jika instruksi Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, terkait pentingnya penerapan K3, tidak dilaksanakan secara serius oleh pihak pelaksana.

“Pekerja yang bertugas di area ketinggian, seperti lantai dua ke atas, semestinya memiliki sertifikasi kompetensi K3. Hal ini penting untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pekerjaan dengan aman,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Askun menyoroti pentingnya verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendukung dalam proses lelang proyek. Ia mempertanyakan apakah pekerja yang saat ini berada di lapangan benar-benar memiliki sertifikasi sesuai yang dicantumkan dalam dokumen tender.

“Sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi jaminan bahwa pekerja memahami prosedur keselamatan dan risiko yang melekat pada pekerjaan konstruksi, khususnya di ketinggian,” Tambahnya.

Atas temuan ini, Askun mendesak Ketua Tim Proyek (Katim) agar segera memberikan teguran keras dan sanksi tegas kepada pelaksana proyek. Ia mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja sangat tinggi jika aspek keselamatan diabaikan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada kecelakaan baru semua pihak sibuk mencari pembenaran. Jika sudah ada aktivitas kerja, maka tanggung jawab terhadap keselamatan pekerja tidak bisa ditunda,” Tandasnya.

Tak hanya soal keselamatan, Askun juga menyinggung keberadaan pelaksana proyek yang tidak berbasis di Karawang. Ia menilai, dominasi kontraktor luar daerah membuat pengusaha lokal hanya menjadi penonton.

“Saya juga mendapat informasi bahwa kuasa direksi dari pelaksana proyek ini bukan berasal dari Karawang. Bahkan lokasi kantor pelaksana pun tidak jelas keberadaannya di Karawang. Ini tentu menyulitkan pengawasan dan pertanggungjawaban,” Pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang Tahap II ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp22.728.567.584, dan ditargetkan selesai dalam waktu 180 hari kalender. Pekerjaan ini sepenuhnya dilaksanakan oleh PT Pulau Intan Perdana.

 

•Agus Sofyan

Revitalisasi Pasar Telagasari Menuai Polemik, Minimnya Komunikasi Jadi Sorotan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek revitalisasi Pasar Telagasari yang digagas oleh Pemerintah Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, memunculkan dinamika di tengah para pedagang. Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari menyampaikan penolakan atas rencana tersebut, dengan alasan belum adanya komunikasi yang terbuka dan menyeluruh antara pemerintah desa dan pihak pedagang.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari, Wahid, mengungkapkan bahwa proses perencanaan revitalisasi berjalan tanpa melibatkan para pedagang sebagai pihak yang paling terdampak. Ia menilai kurangnya sosialisasi dan transparansi dari pemerintah desa telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

“Kami tidak menolak perubahan, tetapi kami menolak cara yang tidak melibatkan kami. Pemerintah desa seharusnya membangun komunikasi yang terbuka dan menjelaskan secara rinci rencana revitalisasi ini,” Tutur Wahid pada Senin (4/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Telagasari, Edi Sopyan, menjelaskan bahwa program revitalisasi dilatarbelakangi niat baik untuk meningkatkan kualitas pasar dan memberikan kenyamanan lebih kepada pedagang serta masyarakat sekitar. Ia membantah tudingan bahwa pemerintah desa menutup akses komunikasi dengan paguyuban.

Edi menyebutkan bahwa ketidakhadirannya dalam merespons surat audiensi dari paguyuban bukan disebabkan oleh pengabaian, melainkan karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun.

“Saya sedang dalam masa pemulihan sakit. Bukan berarti kami menutup pintu dialog. Ketika kondisi saya sudah memungkinkan, saya siap mengundang mereka untuk berdiskusi bersama,” Ujarnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa proses revitalisasi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah desa, katanya, telah mengantongi sertifikat hak milik atas lahan pasar, dan saat ini tengah mengurus kelengkapan perizinan seperti Amdalalin, UPL-UKL, serta IMB.

Edi juga menyampaikan bahwa banyak pedagang justru menyambut positif rencana ini. Hal itu terlihat dari antusiasme mereka untuk mendaftar sebagai calon penghuni kios baru yang akan dibangun.

“Sudah lebih dari 250 pedagang yang mendaftarkan diri. Ini membuktikan bahwa dukungan terhadap program ini cukup besar,” Ungkapnya.

Ia pun optimis bahwa keberadaan pasar yang lebih tertata dan modern nantinya akan mampu mendorong geliat ekonomi masyarakat. Letaknya yang strategis di tepi jalan utama dinilai sebagai peluang besar dalam menggerakkan sektor perdagangan lokal.

“Kami ingin menciptakan pasar yang tidak hanya bersih dan nyaman, tetapi juga mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi yang lebih produktif,” Tambah Edi.

Meskipun pelaksanaan revitalisasi akan tetap dilanjutkan, Edi memastikan bahwa pemerintah desa tetap membuka ruang dialog dan sangat menghargai setiap masukan yang datang, termasuk dari kalangan pedagang yang belum sepenuhnya sepakat.

“Saya memahami kekhawatiran sebagian pedagang. Namun saya yakin, melalui komunikasi yang baik, kita bisa menemukan solusi bersama demi kemajuan semua pihak,” Pungkasnya.

Transformasi pasar tradisional menjadi lebih representatif memang menjadi kebutuhan zaman. Namun demikian, partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan terutama mereka yang terdampak langsung adalah elemen penting yang tidak bisa diabaikan.

Diharapkan, proses dialog antara Pemdes Telagasari dan Paguyuban Pedagang dapat membuahkan hasil terbaik bagi keberlangsungan pasar dan kesejahteraan masyarakat.

 

•Agus Sofyan

Ketua Forum Warga Tirtajaya Desak DPRKP Karawang: “Warga Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji”

0

KARAWANG |infokeadilan.com
Sorotan tajam kembali diarahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang. Kali ini datang dari Aan Karyanto, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Forum Warga Tirtajaya (FWT) Kecamatan Tirtajaya, yang menyoroti minimnya aksi nyata DPRKP dalam menangani kasus rumah warga kurang mampu yang mengalami kerusakan parah.

Aan menilai, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari DPRKP Karawang dalam menindaklanjuti kasus rumah tidak layak huni, khususnya yang sudah jelas-jelas roboh dan mengancam keselamatan penghuninya.

“Yang dibutuhkan warga adalah tindakan cepat dan nyata, bukan hanya pernyataan manis di media. Kalau memang peduli, tunjukkan di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” Tegas Aan saat diwawancarai pada Selasa (5/8/2025).

Aan pun mencontohkan salah satu kasus yang terjadi di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya. Sebuah rumah warga yang telah roboh dan masuk pendataan melalui aplikasi Si Imah, bahkan telah melalui proses survei, namun sampai kini belum mendapatkan penanganan berarti.

“Sudah didata, sudah disurvei, tapi hasilnya nihil. Ini ironis dengan pernyataan Kadis DPRKP yang katanya akan cepat tanggap dalam menangani rumah roboh. Tapi nyatanya, di lapangan tidak ada realisasi,” Ujarnya.

Kritik serupa datang dari Ambih, warga Desa Sabajaya, yang rumahnya mengalami kerusakan parah namun belum juga tersentuh bantuan program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dari pemerintah daerah.

“Katanya sudah diajukan lewat desa, tapi bantuan belum datang juga. Kami hanya bisa menunggu tanpa kepastian,” Keluh Ambih.

Wawan Gunawan, Sekretaris DPC GMPI Tirtajaya, turut menanggapi kondisi ini. Ia menilai DPRKP Karawang belum menunjukkan keseriusan dalam menjalankan program Rutilahu secara menyeluruh dan adil.

“Kalau hanya mengandalkan data tanpa turun langsung, mereka tidak akan tahu kondisi riil di lapangan. Banyak warga miskin yang belum mendapatkan haknya. Ini menunjukkan lemahnya pelaksanaan program,” Tegas Wawan.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari DPRKP Karawang terkait mekanisme distribusi bantuan dan alasan tertundanya respons terhadap kasus-kasus rumah roboh yang sudah terverifikasi.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah—apakah program bantuan ini benar-benar ditujukan untuk warga atau hanya menjadi formalitas tanpa aksi?

•Red

KPU Karawang Gelar FGD Bahas Proses Pencalonan Pemilu Dan Pilkada

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema seputar proses pencalonan dalam Pemilu dan Pilkada. Acara ini berlangsung di Aula KPU Karawang pada Selasa (5/8/2025), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait dari berbagai unsur, baik pemerintah, akademisi, maupun perwakilan peserta pemilu.

Hadir dalam kegiatan ini jajaran KPU Karawang, unsur Forkopimda seperti Polres dan Kodim 0604 Karawang, Kejaksaan Negeri, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Bawaslu Karawang, Badan Kesbangpol, perwakilan partai politik, mahasiswa, hingga para dekan dari sejumlah perguruan tinggi di Karawang.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa FGD ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait mekanisme pencalonan, baik untuk Pemilu maupun Pilkada. Hal-hal yang dibahas meliputi ketentuan administratif, persyaratan calon, hingga sistem pendukung dalam proses pencalonan.

“Kami ingin mendengar langsung masukan dari peserta pemilu, partai politik, akademisi hingga mahasiswa terkait proses pencalonan ini. Apakah sudah berjalan optimal atau masih ada yang perlu disempurnakan, termasuk pada sistem informasi yang digunakan dalam mendukung tahapan administrasinya,” Ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Meri mengungkapkan bahwa secara umum sistem informasi yang digunakan dinilai sudah cukup baik, meski masih ada saran untuk peningkatan terutama dari segi infrastruktur jaringan. Sementara itu, dari sisi regulasi, terdapat masukan dari kalangan akademisi agar calon legislatif ke depan memiliki latar pendidikan minimal S1. Namun, usulan tersebut dinilai masih menjadi tantangan bagi partai politik mengingat proses kaderisasi yang belum sepenuhnya merata.

“Masukan-masukan ini tentu sangat berarti bagi KPU Karawang dan akan kami teruskan ke KPU Provinsi maupun KPU RI agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” Jelasnya.

Saat ditanya soal Putusan MK Nomor 135, Meri menyebut bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari DPR RI dan Kemendagri, termasuk dari Komisi II, dalam menyikapi dampak putusan tersebut terhadap sistem pencalonan ke depan.

“Kita masih menanti seperti apa revisi undang-undang nantinya. KPU tentu akan mengikuti regulasi yang berlaku setelah diputuskan bersama oleh para pemangku kepentingan,” Tambahnya.

Meri juga berharap melalui FGD ini, kualitas demokrasi di Kabupaten Karawang dapat terus ditingkatkan. Ia menekankan pentingnya proses pemilu dan pilkada yang terbuka, transparan, dan mampu mendorong partisipasi publik secara luas.

“Kami ingin ke depan pelaksanaan pemilu dan pilkada di Karawang semakin inklusif, dengan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat dalam menentukan arah demokrasi yang lebih baik,” Pungkasnya.

 

•Fai