Beranda blog Halaman 170

Terkesan Tak Rata Dan Bergelombang, Pemasangan Paving Block Di Kantor Kecamatan Kutawaluya Diduga Tanpa Pengawasan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek emplacement pemasangan paving block di lahan kantor Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang yang di kerjakan oleh CV Perkasa Utama Abadi diduga asal rapi dan berjalan tanpa pengawasan dinas PUPR.

Pantauan media dilokasi pada Senin (28/7/2025) sore, terlihat adanya kejanggalan pada pemasangan paving block yang nampak tidak rata dan bergelombang disejumlah titik. Kuat dugaan proses pengerjaan pemasangan paving block tersebut tanpa dilakukan pemadatan terlebih dahulu.

Sejatinya, dalam proses pemasangan paving block pada suatu area, seperti jalan, halaman, atau area publik, untuk memberikan permukaan yang rata, kuat, dan estetis harus dilakukan pemadatan terlebih dahulu agar terlihat rapi dan menarik sehingga dapat memberikan kesan estetik.

Diketahui, anggaran biaya proyek emplacemet lahan kantor Kecamatan Kutawaluya dengan paving block tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 sebesar Rp.189. 257.000 dengan jangka waktu pekerjaan selama 75 hari kalender.

Anehnya, dalam papan informasi proyek tidak nampak berapa volume atau luas lahan yang dikerjakan, sehingga hal ini patut dipertanyakan. Bukankah besarnya anggaran yang di keluarkan itu berdasarkan volume yang akan di kerjakan?

Ironisnya, dalam pekerjaan pemasangan paving block di lahan kantor Kecamatan Kutawaluya ini justru di papan informasi proyek tidak ditemukan adanya penjelasan berapa volume dan luas lahan yang di kerjakan. Tapi kenapa nilai anggaran bisa muncul ?

“Soal papan informasi proyek, saya tidak tahu jelasnya. Silakan tanya ke Mandor Nedi,” Jawab salah satu pekerja yang enggan disebut namanya, Senin (28/7/2025) sore.

Namun saat ditanya lebih jauh terkait proses pekerjaan apakah sebelumnya dilakukan pemadatan terlebih dahulu atau tidak, ia lebih memilih diam.

Dugaan kuat lain pun muncul bahwa proyek ini dijalankan tanpa pengawasan memadai dan terkesan asal-asalan. Bahkan menurut keterangan pekerja, proyek akan segera rampung dalam beberapa hari ke depan, meski belum ada kejelasan terkait spesifikasi teknis maupun pihak pelaksana resmi.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan atau klarifikasi serta penjelasan resmi dari mandor lapangan dan pihak pelaksana proyek.

 

•Red

Marak Peredaran Obat Terlarang, Ketua FORTAL Bekasi Buka Suara

0

BEKASI |infokeadilan.com – Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bekasi semakin memperlihatkan pola yang tidak biasa. Bukan hanya soal maraknya distribusi hingga ke pelajar, tapi juga soal jaringan, harga yang melonjak, dan indikasi adanya perlindungan. Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) memilih untuk tidak menahan suara.

Ketua Umum FORTAL, Kang Edo, menyatakan bahwa kini sudah saatnya isu ini biarkan berkembang liar ke publik agar seluruh pihak yang merasa memiliki tanggung jawab tidak lagi bisa bersembunyi di balik meja atau jabatan.

“Saya tidak hanya bertanya ke Bupati atau Wakil Bupati Bekasi. Saya mempertanyakan ke semua pihak, baik aparat penegak hukum, instansi pemerintah, pihak keamanan, bahkan tokoh masyarakat. Ada apa sebenarnya di balik peredaran obat-obatan ini ? Siapa yang main mata ?” Ungkap Kang Edo dalam pernyataan terbukanya.

FORTAL, menurut Edo, menerima banyak laporan dari masyarakat, termasuk soal titik-titik distribusi dan pola peredaran yang terkesan terlindungi. Bahkan, salah satu lokasi yang disorot adalah Kampung Jati di Kecamatan Cikarang Utara. Lokasi ini disebut secara langsung oleh Kapolsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, sebagai sumber utama peredaran obat-obatan terlarang yang masuk ke wilayahnya.

“Kalau aparat dari wilayah lain saja bisa tahu sumbernya dari sini, kenapa yang di dalam justru seolah-olah tutup mata? Ada indikasi bahwa peredaran ini tidak berdiri sendiri. Kita biarkan publik yang mengungkap,” Tegasnya.

Harga Naik Setelah Isu Viral: Siapa Menikmati Selisihnya ?

Salah satu sorotan tajam dari FORTAL adalah fenomena lonjakan harga obat-obatan terlarang setelah kasus ini mulai ramai diperbincangkan. Kang Edo membeberkan bahwa sebelumnya harga satu paket obat keras jenis tertentu hanya Rp 120.000. Namun setelah penangkapan marak dan isu viral, harga justru melonjak menjadi Rp 200.000.

“Yang bikin heran, setelah makin viral dan katanya makin diawasi, harga justru naik. Harusnya tekanan membuat pasar lesu, ini malah jadi ladang basah. Jadi pertanyaannya: siapa yang menikmati selisih Rp 80 ribu per paket itu ? Lari ke mana duitnya? Apakah ada backing? Apakah ada pungutan ‘keamanan’ terselubung ?” Tanya Edo dengan nada kritis.

Menurut analisis FORTAL, jika dalam sebulan beredar minimal 2.000 paket, maka terdapat aliran dana “tambahan” sekitar Rp 160 juta per bulan, yang menurutnya patut dicurigai ke mana dan kepada siapa mengalirnya.

Bukan Lagi Soal Hukum, Tapi Soal Integritas Kolektif

Kang Edo menekankan bahwa perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang bukan hanya tugas polisi atau dinas kesehatan, melainkan perang integritas kolektif. Pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, sampai LSM dan ormas harus ikut ambil bagian secara nyata, bukan hanya seremonial.

“Kalau masih ada yang diam, publik berhak bertanya, diam karena tidak tahu, atau diam karena turut menikmati ?” Tandas Edo.

Payung Hukum Sudah Jelas, Tapi Implementasi Masih Gelap

FORTAL juga mengingatkan bahwa secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 12 Tahun 2019 untuk aktif dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika. Pembentukan tim terpadu wajib dilakukan, termasuk sosialisasi di sekolah, pengawasan apotek dan toko obat, serta pelaporan berkala.

Namun, sejauh ini Kang Edo melihat tidak ada keterbukaan informasi dari Pemkab Bekasi terkait pelaksanaan kewajiban itu.

“Ada atau tidak tim terpadu itu? Kalau ada, hasilnya mana? Rapatnya kapan? Target kerjanya apa? Jangan sampai hanya sebatas tanda tangan di SK, tanpa ada kerja di lapangan,” Tegasnya.

FORTAL : Kami Tak Akan Diam

Kang Edo menegaskan bahwa FORTAL tidak akan berhenti menyuarakan dan membuka data-data yang dimiliki. Ia menyebut sudah saatnya masyarakat sipil memegang kendali tekanan terhadap praktik kotor yang menghancurkan generasi bangsa.

“Kami punya data, kami punya laporan, kami tahu siapa yang bermain. Tapi sekarang, biarkan isu ini berkembang liar. Kalau memang tidak ada yang mau menjawab, publik yang akan menghukum. Kami hanya memulainya,” Pungkasnya.

 

•Wan

Pembangunan RSUD Rengasdengklok Capai 95 Persen, Bupati : Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Transparan Bebas Pungli

0

KARAWANG |infokeadilan.com –  Kabar gembira datang bagi masyarakat Karawang bagian utara. Kesiapan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok telah mencapai 95 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati saat ditemui di Kantor Bupati Karawang pada Jum’at (25/7/2025).

Menurut Bupati, pembangunan fisik rumah sakit telah selesai, dan kini tinggal melengkapi beberapa fasilitas penunjang. “Kami bergerak cepat, bahu-membahu mempercepat pembangunan dan persiapan operasional sejumlah fasilitas kesehatan yang masih dalam proses perlengkapan,” Terangnya.

Pelayanan RSUD Rengasdengklok sendiri ditargetkan bisa mulai beroperasi pada bulan Desember 2025. Diharapkan kehadiran rumah sakit ini bisa menjadi solusi nyata bagi masyarakat Karawang bagian utara seperti Batusari, Pakisjaya, hingga Cibuaya, yang selama ini harus menempuh jarak jauh ke pusat kota hanya untuk mendapatkan layanan medis dasar.

Dalam kesempatan itu, Bupati Aep juga menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja RSUD harus dilakukan secara transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).

“Saya tegaskan kepada masyarakat Karawang, tidak ada bayar-bayar untuk bisa kerja di RSUD Rengasdengklok,” Ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih dan profesional. Proses rekrutmen tenaga kerja RSUD akan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan pihak ketiga dari institusi pendidikan atau perguruan tinggi.

Bupati menambahkan bahwa pembukaan formasi tenaga kerja akan dimulai pada awal Agustus 2025.

“Jika ada yang meminta uang, baik itu dari oknum dinas maupun pihak rumah sakit, segera laporkan langsung ke saya,” Tegasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses seleksi berjalan secara objektif dan terhindar dari praktik kecurangan.

 

•Red

Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Jabar Gelar Reses Ke III Di Desa Cimahi Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Tegaskan komitmen untuk memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat Karawang agar ditindaklanjuti secara optimal di tingkat legislatif dan pemerintah provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., saat menggelar kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di Dusun Kebonkacang, Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin siang (28/7/2025).

Turut dihadir dalam acara rapat reses tersebut Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Klari, Koradin Gultom, tokoh masyarakat, serta warga yang menyambut dengan antusias.

“Sebuah kehormatan bagi saya bisa hadir ke tempat ini untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat, termasuk dari warga sekitar Desa Sindangsari,” Ucapnya mengawali sambutannya.

Ia menegaskan pentingnya kegiatan reses sebagai ruang komunikasi langsung antara masyarakat dan wakil rakyat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Ranting PDI Perjuangan Desa Cimahi, Ridwan (47), menyampaikan aspirasi terkait pengembangan usaha budidaya peternakan kambing dan unggas, serta pembangunan 10 unit rumah layak huni (rulahu) untuk warga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Aspirasi lainnya disampaikan oleh Agus (35), yang mengusulkan perbaikan infrastruktur jalan lingkungan, rehabilitasi gedung PAUD, dan penyediaan sarana olahraga bagi masyarakat sekitar.

•Agus Sofyan

CV Maju Bangkit Kerjakan Penurapan Tanpa Dasar Adukan Pasir Dan Semen Di Lahan Kering, Pekerja : Pengawas Dinas Belum Datang

0

KARAWANG |infokeadilan.com –  Pembangunan Penurapan di Dusun Cilempuk Rt 007/003 Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang dinilai kangkangi spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya.

Diketahui proyek pembangunan tersebut bersumber dari anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang tahun 2025 sebesar Rp. 189.066.000 dengan memiliki volume Panjang = 114,00 Meter × 2, Tinggi = 1,20 Meter, dan sebagai penyedia jasa adalah CV Maju Bangkit.

Pantauan media dilokasi pekerjaan nampak terlihat ada kejanggalan. Pasalnya, pada proses awal pengerjaan mekanisme pemasangan pondasi awal tidak didasari dengan adukan pasir dan semen terlebih dahulu, padahal lokasi pengerjaannya nampak pada galiannya terlihat kering. Namun justru, hanya batu belah yang di tancapkan langsung ke tanah.

Sehingga hal tersebut patut dipertanyakan, Apakah tidak ada arahan teknis dari mandor lapangan dan pelaksana atau bagaimana ?

Menurut salah satu pekerja saat ditanya awak media mengatakan bahwa pekerjaan tersebut berlangsung belum lama baru hitungan tujuh hari.

“Ini baru seminggu kang, iya baru tujuh hari. Kalau untuk tinggi turap 120 Cm, panjangnya dua ratus berapa, saya lupa. Coba hubungi wakil Dodi aja, dia mandornya,” Ujar seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan nama (27/07/2025)

Sementara salah satu pekerja lain mengaku, selama pekerjaan berlangsung, dirinya belum melihat pengawas dinas yang datang memantau.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan dan klarifikasi resmi dari dinas dan pihak terkait, baik dari Wakil Dodi yang disebut sebagai mandor lapangan maupun dari pelaksana.

•Red

 

Askun Tantang GM PT FCC, Sanggupkah Berikan Sanksi, Ini Bukan Konflik Internal Tapi Sudah Buat Gaduh SeKabupaten

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Akibat ucapan oknum HRD PT FCC Indonesia yang dinilai telah melukai banyak hati warga Karawang picu gelombang emosi lebih luas. Dampak dari itu, bukan hanya masyarakat Karawang, tetapi hal tersebut justru makin menyeruak jadi sorotan tajam sejumlah pemerhati kebijakan publik, aktivis, tokoh pemuda, paguyuban bahkan hingga pejabat publik.

Kali ini datang dari Ketua Peradi Karawang sekaligus pemerhati kebijakan publik, Asep Agustian SH, MH, angkat bicara keras menyikapi perkembangan terbaru, terutama setelah adanya pertemuan antara manajemen PT FCC, Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang, dan seorang kepala desa dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

Askun sapaan akrabnya, mempertanyakan maksud dan tujuan pertemuan tersebut. Ia menilai, masalah yang muncul di tingkat kabupaten tetapi malah dibawa ke level provinsi tanpa koordinasi yang jelas dengan pimpinan daerah.

“Apakah dengan bertemu KDM masalah ini langsung selesai ? Ini kan persoalan Kabupaten Karawang. Lalu Bupati-nya dianggap apa ? Seolah-olah Karawang tidak punya kepala daerah,” Tegasnya kepada awak media, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, kegaduhan yang terjadi bermula dari pernyataan oknum HRD PT FCC yang dinilai melecehkan masyarakat Karawang, seakan-akan warga lokal sulit diajari dan tidak cakap bekerja. Pernyataan itu memantik kemarahan publik dan menjadi sumber utama konflik yang kini mencuat.

“Saya apresiasi LBH Karawang yang melaporkan kasus ini secara hukum. Tidak perlu adu fisik atau debat kusir, biar semua jadi terang-benderang. Tapi yang saya pertanyakan, apakah GM PT FCC berani memberi sanksi ke manajernya ? Karena ini bukan masalah pribadi, tapi sudah gaduh satu kabupaten,” Ucapnya.

Ia juga menilai, perusahaan Jepang sekelas PT FCC semestinya bertanggung jawab secara struktural. Ia meminta pihak General Manager (GM) untuk bersikap tegas terhadap oknum HRD yang dianggap sebagai pemicu utama.

“Perusahaan harus bertanggung jawab. Kalau produknya bermasalah, buyer-nya bisa menilai buruk. Jadi jangan diam, GM harus keluarkan sanksi,” Ujarnya.

Lebih jauh, Askun juga mengkritik langkah Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang yang turut hadir dalam pertemuan dengan KDM. Ia menilai tindakan itu mencerminkan ketidakpatuhan terhadap etika birokrasi dan mencoreng kewibawaan Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh.

“Ini seolah-olah melemparkan masalah ke wajah Bupati. Padahal Karawang punya Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Kalau semua lari ke KDM, itu namanya melecehkan kewenangan kepala daerah,” Sindir Askun.

Meski demikian,  ia meminta agar Kadisnaker Karawang tidak dimutasi atau dipindah tugaskan. Menurutnya, ‘prestasi’ kegaduhan yang ditimbulkan justru patut menjadi alasan untuk tetap dipertahankan.

“Saya minta Kadisnaker dipertahankan, biar publik tahu prestasinya. Jangan justru dipindah karena sudah berhasil buat gaduh,” Ucapnya dengan nada tajam.

Tidak hanya sampai disitu, Askun juga menyinggung Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang tenaga kerja lokal yang mengatur komposisi 60 persen tenaga kerja dari Karawang. Ia meragukan Dinas Tenaga Kerja memiliki data valid tentang penerapan aturan tersebut.

“Kalau memang benar tiap perusahaan patuh pada aturan 60:40, saya angkat jempol. Tapi kenyataannya ? Data real-nya mana? Ini pertanyaan publik,” Tegasnya.

Ia meminta agar Gubernur KDM menghormati kewenangan kepala daerah.

“Kalau memang ingin membantu, tinggal telepon Bupati. Sampaikan ada masalah, bantu cari solusi. Jangan malah dipamerkan di media sosial dengan gaya ‘haha-hehe’ seolah-olah menyelesaikan, tapi faktanya tidak selesai juga,” Terangnya.

Askun menyimpulkan bahwa dua penyebab kegaduhan di Karawang adalah PT FCC dan Dinas Tenaga Kerja.

“Sekali lagi saya minta ke Bupati, Kadisnaker jangan dipindahkan tugasnya, inilah prestasinya dia, saya rasa pak Bupati sangat bijak bisa memanggil PT FCC, nah dikarawang ini kan ada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, Sekda ini mataharinya untuk PNS, dan Bupati mataharinya untuk masyarakat kan begitu, jadi saya minta Kadisanker dipertahankan karena sudah membuat gaduh,” Pungkasnya.

 

•A Sofyan/Red

Kekecewaan Warga Karawang Menyeruak, Ucapan Diskriminatif Oknum HRD PT FCC Dikecam

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Amarah warga Karawang terhadap PT FCC Indonesia kian membara. Pemicunya bukan sekadar masalah ketenagakerjaan, tetapi pernyataan menghina dari oknum HRD perusahaan yang menyebut warga Karawang “tidak pintar”. Ucapan itulah yang dinilai melecehkan martabat masyarakat Karawang hingga menyulut gelombang protes lebih meluas.

Namun, sorotan publik tak hanya tertuju pada perusahaan. Gubernur Jawa Barat pun  ikut menjadi topik perbincangan ditengah masyarakat, karena dinilai tidak berpihak terhadap warga Karawang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Karawang, Guntar Mahardika, menyatakan bahwa langkah mediasi yang dilakukan KDM justru dinilai makin menambah luka masyarakat.

“Konten mediasi yang dibuat KDM mungkin terlihat harmonis, tapi tidak menyentuh rasa sakit hati warga Karawang,” Tegas Guntar, Minggu (27/7/2025)

Ia menilai, hingga kini tidak ada langkah konkret yang diambil KDM, seperti teguran resmi kepada perusahaan maupun pembelaan terbuka terhadap masyarakat Karawang.

Guntar bahkan menyindir sikap KDM yang dinilainya hanya tampil simpatik di depan kamera, tapi abai terhadap ribuan hati warga yang merasa dihina.

“KDM bisa tersenyum di depan kamera, tapi di belakang itu ada ribuan hati warga Karawang yang merasa tersakiti,” Ujarnya dengan nada tajam.

Lebih jauh, Guntar mendesak aparat penegak hukum agar mengusut dugaan adanya praktik lobi antara pihak perusahaan dan elit pemerintahan dalam proses mediasi yang dinilai tertutup dan penuh kejanggalan.

“Kalau mediasi diam-diam begini terus, perusahaan lain bisa meniru. Tak ada efek jera, tak ada keadilan,” Tambahnya.

Ia juga mendukung penuh tuntutan warga Karawang agar perusahaan seperti FCC mengutamakan tenaga kerja lokal, dan meminta semua pihak termasuk KDM untuk menunjukkan keberpihakan nyata, bukan sekadar pencitraan.

“Ini bukan soal konten. Ini soal keadilan. Warga Karawang butuh bukti, bukan basa-basi,” Tutup Guntar.***

 

Dinilai Telah Melukai Dan Rendahkan Harga Diri, Masyarakat Karawang Tuntut Oknum HRD PT FCC Di Tindak Tegas

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pernyataan yang dilontarkan oleh oknum HRD PT FCC INDONESIA saat audensi bersama Disnakertrans Kabupaten Karawang, pada Rabu (23/7/2025) dinilai telah melukai dan merendahkan harga diri masyarakat Karawang picu kemarahan publik.

Dalam pertemuan resmi itu, oknum HRD tersebut diduga melontarkan ucapan yang dianggap telah merendahkan masyarakat Karawang, dengan menyebut bahwa “orang Karawang selalu diajarin tidak pintar-pintar”, seolah menganggap warga Karawang bodoh.

Pernyataan itu langsung memicu amarah masyarakat Karawang, terlebih setelah potongan video dan narasi terkait yang tersebar luas di media sosial.

Meski pernyataan itu sempat diklaim bahwa dirinya membela orang Karawang, publik justru menilai pernyataan tersebut menyiratkan adanya pandangan diskriminatif di lingkungan para HRD perusahaan terhadap putra daerah.

“Kalau benar dalam proses hukum terbukti Oktav menyampaikan hal tersebut, maka aparat penegak hukum (APH) wajib mengusut tuntas. Jangan berhenti di Oktav saja, tetapi juga cari tahu siapa saja HRD lain yang turut memiliki pandangan atau pernah menyampaikan ucapan serupa,” Ungkap Ace Sudiar yang juga salah satu tokoh aktivis Karawang pada Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, narasi yang dibangun oleh oknum HRD tersebut sejak awal audensi cenderung menggiring opini negatif terhadap kemampuan anak anak Karawang.

“Dia bilang yang ikut tes nggak bisa jawab soal setingkat SMP, padahal yang lolos itu mereka yang dari awal sudah dikondisikan melalui pelatihan khusus. Ini bentuk penyesatan publik. Diplomasi model begini menyakitkan,” Tandasnya.

Ace menilai, ucapan Oktav bukan hanya blunder personal, tetapi bisa membuka kotak pandora yang lebih besar soal dugaan adanya sistem diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja di Karawang. Ia mendesak agar pemerintah daerah dan pihak berwenang tidak tinggal diam menyikapi kasus ini.

“Ini bukan persoalan personal lagi. Kalau tidak ditindak, masyarakat Karawang akan semakin percaya bahwa ada perlakuan tidak adil terhadap mereka di dunia industri. Jangan mentang mentang punya kedekatan dengan pejabat, merasa bisa berkata seenaknya. Ini negara hukum! Tak peduli dia karibnya pejabat tinggi Jawa Barat atau siapa pun, preeekk !!!” Tegas Ace dengan nada geram.

Masyarakat Karawang kini menanti langkah tegas dari pemerintah dan Aparat Pengak Hukum untuk memproses kasus ini secara terbuka. Desakan terus menguat agar Disnakertrans, DPRD, dan APH bersinergi mengungkap kebenaran di balik ucapan diskriminatif tersebut.

 

•Red

Tiang Lampu PJU Patah Nyaris Roboh, Warga Dan Pengguna Jalan Berharap Segera Diperbaiki

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Sebuah tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) diduga patah dan nyaris roboh di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di wilayah Pawarengan, pada Sabtu (27/7/2025) malam.

Kondisi tiang yang rusak tersebut membuat kabel menjuntai ke badan jalan yang dikhawatirkan dapat membahayakan warga dan pengendara yang melintas.

Berdasarkan keterangan warga sekitar yang melaporkan kejadian tersebut mengatakan bahwa kondisi tiang terlihat miring dan retak di bagian bawah, diduga akibat tertabrak kendaraan beberapa waktu lalu. Namun hingga malam kejadian, belum ada penanganan dari pihak terkait.

“Ini sangat berbahaya, apalagi malam hari. Kabelnya menjuntai, dan kalau tidak diperhatikan pengendara bisa tersangkut atau bahkan kesetrum.” Terang salah satu warga yang enggan disebutkan namanya seperti yang dikutip dari ckpinfo.com

Terkait dengan adanya hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada lalulintas atau menyebabkan terjadinya korsleting listrik, warga berharap instansi dan pihak terkait agar segera turun tangan untuk memperbaiki dan mengamankan lokasi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari instansi dan dinas terkait perihal perbaikan tiang lampu PJU tersebut.

 

•Red

Tokoh Karawang Soroti Stigma Negatif HRD Terhadap SDM Muda Lokal

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pipik Taufik Ismail, seorang tokoh masyarakat Karawang, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan adanya ejekan dan keraguan dari sejumlah HRD senior terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) muda asal Karawang, Sabtu (26/7/2025).

Dalam unggahan di akun media sosial pribadinya, Pipik menyatakan bahwa jika benar komunitas atau kelompok HRD kerap menjadikan SDM Karawang sebagai bahan obrolan negatif, hal tersebut merupakan preseden buruk bagi generasi muda daerah yang ingin bekerja di tanah kelahirannya sendiri.

“Kalau sekelas seorang HRD senior bicara tentang kualitas SDM yang diragukan, saya berprasangka jangan-jangan HRD-HRD ini punya komunitas, group, perkumpulan, ‘ejekan’ terkait SDM anak Karawang menjadi menu gosip mereka,” Tulisnya.

Lebih lanjut, Pipik mengusulkan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Karawang segera memanggil seluruh HRD perusahaan yang beroperasi di wilayah Karawang. Tujuannya adalah untuk meluruskan pernyataan miring dan menghentikan stigma negatif terhadap generasi muda setempat.

“Saya mengusulkan Disnaker, DPRD Karawang memanggil semua HRD perusahaan-perusahaan yang ada di Karawang untuk meluruskan pernyataan miring, stigma negatif terhadap generasi muda Karawang,” Sambungnya dalam unggahan tersebut.

Unggahan ini langsung mendapat perhatian dari warganet, khususnya generasi muda Karawang yang mendukung penuh upaya klarifikasi dan pembelaan terhadap citra SDM lokal.

Tagar #savesdmkarawang pun mulai bermunculan sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap stigma negatif yang dinilai tidak berdasar.***