Beranda blog Halaman 178

FH UBP Bersama Peradi Karawang Gelar PKPA Angkatan IX 2025

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (FH UBP) Karawang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IX 2025, Sabtu (12/7/2025)

PKPA merupakan sebuah program yang ditujukan bagi calon advokat untuk mendalami berbagai aspek hukum sebelum memasuki dunia praktik.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung B Lantai 3 Kampus UBP Karawang dan akan berlangsung selama satu bulan kedepan dengan pertemuan minimal dua kali dalam seminggu.

Dengan jumlah peserta 10 orang, kegiatan PKPA Angkatan IX ini dilaksanakan secara hybrid (online dan offline). Selama satu bulan, para peserta akan diberikan sejumlah materi mendalam terkait pelbagai aspek hukum dan hadirkan pemateri ahli.

Direktur PKPA FH UBP Karawang, Adyan Lubis, S.H., M.H., menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan PKPA bertujuan untuk menciptakan atau mencetak advokat-advokat yang mempunyai moral, integritas dan profesional.

“Peserta PKPA diikuti tidak hanya dari UBP, di luar kampus UBP pun ada, bahkan dari luar kota dan luar pulau pun ada,” Ujarnya.

Setelah selesai ikuti materi-materi dalam PKPA, lanjut Adyan, para peserta akan mendapatkan sertifikat pendidikan DPN Peradi. Kemudian para peserta (calon advokat) mengikuti ujian profesi advokat (UPA). Setelah lulus UPA, calon advokat harus menjalani magang di kantor advokat selama dua tahun sebelum dapat diangkat dan disumpah menjadi advokat.

“Kami berharap bisa menyampaikan amanat dari organisasi agar advokat-advokat dari lulusan organisasi kami ini menjadi advokat yang professional,” Tandasnya

Tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya PKPA Angkatan IX Tahun 2025 di FH UBP Karawang.

“Setiap penyelenggaran PKPA di UBP Karawang saya selalu hadir, tidak pernah absen, demi majunya profesi advokat di organisasi Peradi,” Ungkap Askun sapaan akrabnya.

Menurut Askun, PKPA Angkatan IX dinilai kelas eksekutif lantaran Peradi tidak melihat berapapun jumlah peserta PKPA, meski pesertanya ada 5 orang, 7 orang, 9 orang bahkan pernah sampai 30 orang, tetap akan jalan.

“Maka saya katakana PKPA angkatan sekarang kelas eksekutif seperti yang disampaikan Pak Adyan bahwa kegiatan ini untuk mencetak advokat yang profesional, proporsional, andal, dan bukan advokat yang instan,” Tegasnya.

Askun melanjutkan, setelah ikuti PKPA peserta akan mendapat sertifikat dasar untuk mengikuti UPA.

“Selesai ikuti PKPA dan dapat sertifikat lalu syarat itu dimasukan lalu ikuti UPA, selesai UPA mereka wajib magang selama dua tahun di kantor advokat baru kemudian disumpah menjadi advokat dan umur pun tidak boleh kurang dari 25 tahun. Kurang dari 25 tahun tidak bisa mengikuti, itulah Peradi Otto Hasibuan,” Pungkasnya.

 

•Agus Sofyan

SDN Cengkong I Tegaskan Tidak Ada Pungutan Di Tahun Ajaran Baru, Orangtua : Beli Seragam Harus Mandiri

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, SDN Cengkong I Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang menggelar rapat bersama ratusan orangtua siswa baru dan Komite Sekolah, Sabtu (12/7/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut, kembali ditegaskan bahwa SDN Cengkong I menjalankan kebijakan sekolah gratis, tanpa pungutan biaya sepeser pun.

Komite Sekolah dalam sambutannya menyatakan dengan tegas bahwa SDN Cengkong I tidak memungut biaya apapun dalam proses masuk sekolah. “Masuk sekolah di SDN Cengkong I gratis. Tidak ada pungutan, apalagi sekarang sudah jelas ada surat edaran larangan segala bentuk transaksi di sekolah,” ujar perwakilan Komite.

Pernyataan ini disambut kompak oleh para orangtua siswa baru yang hadir. Secara serentak mereka menyatakan bahwa tidak ada pungutan dalam proses masuk sekolah. “Kami masuk ke SDN Cengkong I tanpa dipungut biaya,” ucap para orangtua secara lantang dalam rapat tersebut.

Kepala SDN Cengkong I, R. Saepudin, S.Pd., saat ditemui usai rapat di ruang kerjanya, turut menegaskan hal yang sama. “Tahun ini, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak ada pungutan sama sekali. Bahkan untuk kebutuhan anak-anak seperti seragam pun, orangtua diwajibkan membeli sendiri di toko. Tidak ada sistem kolektif, jadi tidak ada transaksi apapun di sekolah,” tegasnya.

Ia juga berharap agar seluruh pihak mengambil hikmah dari kebijakan ini dan menunggu arahan resmi dari pemerintah jika ada perubahan kebijakan ke depan.

Namun, di balik semangat transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, muncul pula suara kegelisahan dari sejumlah orangtua siswa. Salah satu orangtua mengungkapkan kekhawatirannya, “Memang betul sekarang tidak ada pungutan. Tapi untuk seragam dan kebutuhan lainnya harus beli sendiri. Bagi kami yang mampu, mungkin tidak masalah. Tapi bagaimana dengan orangtua yang kurang mampu?” ungkapnya dengan nada prihatin.

Kebijakan larangan pungutan dan transaksi di sekolah menjadi sorotan publik setelah beredarnya surat edaran dari otoritas pendidikan yang menegaskan pentingnya pendidikan dasar yang benar-benar gratis. SDN Cengkong I menjadi salah satu sekolah yang secara tegas menerapkan aturan tersebut tanpa celah.

 

•Edi

Pengawasan Dipertanyakan, Proyek Jalan Karangpawitan–Purwamekar Diduga Kurangi Standar Konstruksi

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek peningkatan jalan Karangpawitan–Purwamekar di Kecamatan Karawang Barat kembali memantik sorotan tajam publik. Meski menyedot anggaran hingga Rp 189,47 juta dari APBD 2025, hasil pekerjaan di lapangan justru mengundang kecurigaan kuat soal mutu dan transparansi pelaksanaan.

Pantauan langsung di lokasi pada Kamis (10/7/2025) menunjukkan permukaan jalan yang baru saja diaspal tampak pucat, tipis, dan tidak menunjukkan kualitas standar proyek infrastruktur. Bagian pinggir jalan terlihat tidak padat dan mudah mengelupas hanya dengan tekanan ringan.

Namun sepertinya proses dan teknis dari proyek pengerjaan jalan Karangpawitan – Purwamekar tersebut diduga tidak mengutamakan aturan standarisasi yang telah di tentukan pemerintah, sehingga hasil dan tekstur di akhir pengerjaan tidak maksimal dan disinyalir tidak sesuai dengan kualitas.

Berikut adalah poin-poin penting dalam standar pengerjaan aspal/hotmix :

1. Bahan Baku :

Aspal : Harus memenuhi standar SNI 06-2434-1991 atau standar lain yang berlaku, memastikan kualitas dan karakteristik yang sesuai untuk perkerasan jalan.

Agregat : Harus bersih, keras, tahan lama, dan memiliki gradasi yang sesuai dengan jenis campuran yang digunakan, mengacu pada SNI 1737-1989.

Filler : Harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, seperti menggunakan kapur, semen, atau abu terbang dengan persyaratan lolos saringan 0,075 mm.

Kadar Air : Agregat harus memiliki kadar air rendah untuk memastikan daya rekat yang baik dengan aspal.

2. Proses Produksi :

Pemanasan : Bahan baku dipanaskan dalam drum dryer pada suhu yang sesuai, umumnya antara 145°C-150°C.

Pencampuran : Bahan baku yang telah dipanaskan dicampur dalam mixer sesuai dengan komposisi yang telah ditentukan.

Pengangkutan : Campuran beraspal panas harus segera diangkut ke lokasi pemasangan untuk mencegah pendinginan dan kontaminasi.

3. Pemasangan :

Persiapan Permukaan : Permukaan jalan yang akan dilapisi harus kering dan bersih dari segala kotoran.

Penyemprotan Perekat : Permukaan jalan disemprot dengan aspal perekat sebelum lapisan hotmix dihampar, dengan tingkat pemakaian yang terkontrol.

Penghamparan : Campuran beraspal panas dihamparkan menggunakan alat paver, memastikan ketebalan dan kelandaian yang sesuai.

Pemadatan : Campuran beraspal panas dipadatkan menggunakan mesin gilas (roller) untuk mencapai tingkat kepadatan yang optimal.

Finishing : Setelah pemadatan, tepi hamparan dirapikan dan dilakukan pengecekan akhir.

“Ini aspal pinggirannya nggak padat, dicokel juga gampang ngelupas, Pak,” Ungkap seorang pengendara motor dengan nada kecewa.

Warga sekitar pun menyampaikan kekhawatannya. Meski bersyukur jalan sudah diperbaiki, banyak yang meragukan daya tahan aspal yang terlihat dikerjakan asal-asalan.

“Kena hujan juga sudah kelihatan ringkih. Kalau begini, ya paling lama juga cuma beberapa bulan bertahan,” Ujar seorang warga yang saban hari melintasi jalur tersebut.

Foto : Papan plang informasi proyek pengerjaan jalan Karangpawitan-Purwamekar

Kejanggalan juga tampak pada waktu pengerjaan proyek. Meski papan informasi mencantumkan masa pelaksanaan selama 60 hari oleh CV Juanda Raya, sejumlah warga menyebutkan pengerjaan hanya berlangsung semalam dan dilakukan secara terburu-buru pada malam hari.

“Kayaknya malam doang kerjanya, tahu-tahu besok paginya udah beres. Aneh,” Ungkap warga lain.

Minimnya pengawasan dari pihak terkait membuat proyek ini dicurigai sebagai pekerjaan asal jadi yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait temuan dan keluhan warga.

 

 

•Red

Diduga Proyek Drainase 679 Juta Dasar Tergenang Air Tanpa Lapisan Pasir, Pengawasan Dipertanyakan

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Proyek pembangunan sistem drainase di ruas vital Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Pangkal Perjuangan, Kabupaten Karawang, kembali menyorot perhatian publik. Meski menguras dana APBD Karawang 2025 hingga Rp 679.000.000, pelaksanaan proyek ini justru menimbulkan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis yang berpotensi membahayakan efektivitas infrastruktur jangka panjang.

Pantauan langsung di lapangan pada Kamis (10/7/2025) mengungkap kondisi memprihatinkan. Dasar saluran dalam keadaan tergenang air, tanpa lapisan pasir sebagai alas pemasangan U-ditch beton. Padahal, penggunaan ampar pasir sangat krusial untuk menopang kestabilan struktur dan menjamin aliran air tidak terhambat, terutama di daerah rawan banjir seperti Karawang.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa mereka hanya mengikuti instruksi atasan.

“Yah kita mah hanya kerja, Pak. Jadi soal apapun yang diperintahkan ya kita kerjakan. Apalagi ini mah berat-berat materialnya, Pak. Kita gak bakalan pakai cara sendiri,” Ungkapnya.

Ditanya soal mandor pelaksana, ia menjawab singkat.

“Kalau mandornya mah saya juga jujur belum hapal namanya, Pak. Saya kerja ya diajak rombongan aja.” Jawabnya lagi

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Putra Cirenon Timur dan dijadwalkan rampung dalam waktu 120 hari kalender. Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang terkait temuan di lapangan yang mengindikasikan penyimpangan dari spesifikasi standar teknis.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar. Mengingat proyek drainase ini menyasar kawasan rawan banjir, warga mendesak agar pelaksanaan proyek diawasi secara ketat dan dikerjakan sesuai standar.

“Kalau asal jadi begini, nanti banjir tetap datang dan uang rakyat sia-sia,” ujar salah satu warga.

Proyek publik dengan anggaran besar seharusnya menjadi solusi jangka panjang, bukan sekadar formalitas pembangunan. Ketidakterbukaan pihak pelaksana dan lemahnya pengawasan dinas terkait menjadi catatan serius yang tidak boleh diabaikan.

•Red

Di Nilai Lamban, Proyek Pembangunan Drainase Di Lamaran Tuai Keluhan Warga Dan Pelaku Usaha

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan saluran drainase di dekat flyover Lamaran Karawang tuai keluhan sejumlah warga dan pemilik ruko. Mereka mengeluhkan proyek drainase yang belum juga selesai.

Diungkapkan salah satu warga bahwa pekerjaan pembangunan drainase tersebut sudah lebih dari dua minggu.

Mereka juga menyebut akibat lambannya pekerjaan drainase tersebut banyak ruko terpaksa tutup sementara untuk beberapa hari.

“Sewa ruko tetap jalan, gaji karyawan juga harus dibayar. Tapi penghasilan berhenti total karena proyeknya mangkrak, min,” Ungkap warga yang juga sebagai pelaku usaha, Jum’at (11/7/2025)

Dan yang lebih mirisnya lagi, mereka juga mengungkapkan terkait proyek yang sama di lokasi lain justru sudah selesai.

“Yang dilokasi lain mah udah selesai. Tapi di Lamaran, galian dibiarkan terbuka, air tergenang, dan akses masuk toko jadi terganggu dan ini bahaya juga kan kalau malam.” Tambahnya.

Warga sekitar dan pelaku usaha sekitar berharap agar pihak terkait dapat segera menyelesaikan proyek ini agar roda ekonomi mereka bisa kembali berjalan.

Sementara sampai berita ini ditayangkan belum diketahui CV dan siapa pemborongnya sebagai pihak pelaksana proyek untuk dimintai penjelasannya.

 

•Red

Pemdes Mulyasari Gelar Halal Bi Halal, Kades : Alhamdulilah Kita Berangkatkan Umroh Dari Dana Pribadi

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Wujud rasa syukur serta untuk lebih mempererat tali silaturahmi Pemerintah Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel Karawang, menggelar acara Walimatussafar Umroh dan Halal Bihalal 2025 sebagai bentuk rasa syukur dan kebersamaan warga, Jum’at (11/7/2025).

Acara yang berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan ini turut dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, para tamu undangan dan masyarakat sekitar.

Walimatussafar ini digelar untuk melepas sejumlah jamaah umroh asal Desa Mulyasari yang akan berangkat ke Tanah Suci. Selain itu, momentum Halal Bihalal dimanfaatkan untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga pasca-Idul Fitri.

“Alhamdulilah dengan walimatussafar kita memberangkat jamah umroh sebanyak 34 orang,sebenarnya acara ini udah di rencakan jauh jauh hari dan tahun 2024 kita sudah rencakan sebelumnya, Alhamdulilah tahun ini kita bisa laksanakan di tahun 2025.” Ucap Kades Mulyasari Margono mengawali sambutannya.

“Dan anggaran ini Alhamdulilah kita menggunakan anggaran pribadi, tidak memakai anggaran dari pemerintah desa maupun dari dana lain ini murni uang pribadi saya.” Tandasnya.

“Alhamdulilah, yang berangkat umroh ini mulai dari perangkat desa cuma beberapa orang dan ada juga warga desa Mulyasari ini sudah saya rencakan dan kebetulan saya ada Rezeki dan menabung dari tahun 2024.” Jelasnya menandaskan.

“Saya berharap para jamaah umroh yang berangkat diberikan kelancaran dan keselamatan selama menjalankan ibadah. Dan kepada masyarakat kami meminta untuk terus menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah dinamika kehidupan desa.” Pungkasnya.

 

•Edi

Cegah Banjir Dan Ciptakan Tata Ruang Lebih Baik, PJT II Bersama BBWS Tertibkan Bangunan Liar Di Kali Apur Batujaya

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dalam upaya menciptakan tata ruang yang lebih baik serta mencegah banjir, Perum Jasa Tirta II (PJT II) bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pemerintah Kabupaten Karawang, dan sejumlah pemangku kepentingan melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar di sepanjang Kali Apur, Kecamatan Batujaya. Selain pembongkaran bangunan, dilakukan pula pengerukan dan pengangkatan sedimentasi guna mengembalikan fungsi alami sungai.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025, ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Koordinator PJT II Seksi Rengasdengklok, Ade Golun, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan berlangsung sukses dan lancar.

“Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan penertiban bangunan liar berjalan sukses dan lancar. Ini semua berkat sinergi seluruh elemen dari PJT, PUPR, Muspika, TNI-Polri hingga pemerintah desa,” Ungkapnya kepada awak media, Kamis (10/7/2025)

Menurut Ade Golun, bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran Kali Apur selama ini menjadi penyebab utama penyumbatan aliran air dan meningkatkan risiko banjir di wilayah tersebut.

“Bangunan liar sering kali menghambat aliran air dan menjadi sumber pencemaran akibat limbah yang tidak dikelola dengan baik. Dengan adanya penertiban ini, kita ingin mengembalikan fungsi kali sebagai jalur air yang sehat dan alami,” jelasnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti aspek estetika lingkungan yang selama ini tercemar akibat tumpukan sampah dan bangunan ilegal.

“Lingkungan sekitar kali harus dikembalikan ke kondisi yang bersih dan indah. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan maupun membuang sampah sembarangan di Kali Apur. Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Arif, Kepala Seksi PJT II wilayah Rengasdengklok. Ia berharap masyarakat bisa lebih sadar dan berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban tata ruang.

“Harapan kami, setelah program ini selesai, masyarakat bisa lebih menjaga tata ruang kali Apur, dengan tidak membangun bangunan di atas saluran air dan tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Arif.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini.

“Terima kasih kami ucapkan kepada BBWS, Pemerintah Daerah Karawang, Dinas PUPR, PRKP, TNI, Polri, Satpol PP, serta Muspika dan pemerintah desa. Berkat kebersamaan ini, kegiatan bisa berjalan lancar dan sesuai harapan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Cibuaya, Asom, juga turut memberikan komentar terkait pelaksanaan program tersebut.

 “Alhamdulillah, hari pertama kegiatan penertiban berjalan lancar. Kami berharap ke depan tidak ada lagi bangunan liar di atas Kali Apur, dan aliran air bisa kembali mengalir dengan lancar,” ujar Asom.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan solusi konkret bagi masyarakat Batujaya yang selama ini kerap dilanda banjir.

“Normalisasi ini merupakan langkah evaluatif sekaligus solusi agar saluran air berfungsi sebagaimana mestinya, dan ini tentu memerlukan dukungan semua pihak,” pungkasnya.

Penertiban bangunan liar dan normalisasi Kali Apur ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan lingkungan di wilayah Batujaya. Sinergi lintas sektor yang ditunjukkan dalam kegiatan ini menjadi contoh positif bagaimana kolaborasi dapat menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat.

 

•Red

Minim Pengawasan, Proyek Saluran Drainase CV Aspirasi Luhur Dijalan Cakradireja Di Nilai Lamban

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Cakradireja, Perumahan PDK, Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat, menuai sorotan tajam warga. Dikerjakan tanpa pengeringan dasar saluran dan tampak terendam air, proyek senilai Rp 188,9 juta ini diduga tidak sesuai standar teknis. Kinerja rekanan CV Aspirasi Luhur pun dipertanyakan, terlebih progres pembangunan disebut mangkrak selama dua pekan tanpa aktivitas berarti.

Pantauan di lokasi pada Kamis (10/7/2025) menunjukkan genangan air memenuhi galian saluran tanpa upaya penanganan. Warga menilai pelaksana proyek bekerja secara serampangan, bahkan menuding pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, khususnya bidang Sumber Daya Air (SDA), abai dalam pengawasan.

“Sudah dua minggu nggak ada pekerja. Jalan jadi sempit, air mampet, rumah kami terganggu. Kami awalnya senang, tapi kalau begini terus, kami dirugikan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyoroti metode kerja yang dianggap asal-asalan. “Dasarnya masih digenangi air, nggak ada pengeringan, nggak pakai pasir. U-Ditch langsung ditaruh begitu saja. Ini jelas-jelas melanggar spesifikasi teknis,” Tegasnya.

Parahnya lagi, hingga berita ini ditulis, warga mengaku tak pernah melihat kehadiran pengawas dari dinas terkait.

“Pengawas SDA nggak pernah nongol. Kalau begini, buat apa ada anggaran pengawasan? Kalau rekanannya nggak sanggup, jangan main-main dengan uang rakyat,” Sambungnya.

Tumpukan tanah dan batu hasil galian yang dibiarkan di pinggir jalan juga dikeluhkan karena menutup akses warga dan dinilai berisiko memperparah genangan air saat hujan.

Warga pun mendesak agar proyek segera diselesaikan dengan pengawasan yang ketat. Bila kondisi ini terus dibiarkan, mereka mengancam akan menggelar aksi protes ke kantor Dinas PUPR.

“Kalau minggu ini nggak ada perubahan, kami akan demo ke kantor PUPR. Ini bukan soal estetika lagi, tapi sudah mengganggu lingkungan dan bisa menyebabkan banjir,” Tandas warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana dari CV Aspirasi Luhur maupun mandor proyek belum dapat dikonfirmasi.

 

 

•Jang/Red

Ketua Katar Minta PJU Pangulah Jatisari Segera Diperbaiki, Dishub Karawang : Itu Kewenangan Pusat

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang Jalur Pantura Jatisari, mengalami Kerusakan yang sudah beberapa hari terakhir tak berfungsi dengan baik,Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan keluhan dari para pengendara serta warga sekitar yang melewati jalan tersebut, khususnya pada malam hari.

Hasil pantauan di lokasi pada malam hari Lampu yang seharus nya menerangi Jalan Pantura Jatisari Terlihat tidak berfungsi dengan baik, lampu hanya berkedip sebentar lalu mati lagi, menunjukkan bahwa minimnya penerangan di sepanjang jalan tersebut membuat area menjadi gelap gulita, sehingga mengurangi jarak pandang pengendara.

Selain membahayakan keselamatan, kondisi ini juga menimbulkan rasa tidak nyaman dan kecemasan akan potensi kecelakaan.

“Sepanjang jalan itu gelap kalau malam, apalagi kendaraan yang melintas juga cukup ramai, apalagi ini jalur Nasional yang memang dilintasi banyak kendaraaan antar kota antar Provinsi, Hal Ini membuat kita waswas setiap kali melintasi,” Ujar Ketua Katar Kecamatan Jatisari Ricki, Kamis (10/07/2025).

Ia berharap pemerintah dalam hal ini pohak terkait bisa segera memperbaiki PJU yang mengalami kerusakan di jalur tersebut untuk mendukung kenyamanan warga dan pengguna jalan.

Kondisi PJU yang Berkedip di Jalan Raya Jatisari, dilalui kendaraan roda dua dan roda empat ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan, terutama karena area tersebut merupakan jalur lalu lintas yang ramai pada malam hari. Beberapa pengendara mengaku harus berhati-hati dan mengurangi kecepatan untuk menghindari risiko kecelakaan akibat minimnya penerangan.

“Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah untuk memperbaiki PJU yang rusak dan memulihkan penerangan di sepanjang jalan tersebut. Kami sebagai warga berharap perbaikan dapat segera dilakukan agar penerangan di sepanjang jalan Pangulah Jatisari kembali normal dan risiko kecelakaan bisa diminimalisir.” Terangnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Dishub Karawang melalui Bidang Prasarana, Alya mengatakan pihaknya akan segera mengecek lokasi-lokasi yang dilaporkan mengalami kerusakan.

“Bapak langsung saja nanti bisa menghubungi nomer yang sudah ada di kami untuk aduan terkait PJU tersebut,” Ucapnya.

Menurutnya, untuk Jalur Pantura Pangulah Jatisari itu memang bukan kewenangan Kami, melainkan kewenangan dari Pusat, jika pun ada kendala nanti kami akan berkoordinasi dengan Dishub Jawa Barat  dan di lanjutkan ke Pusat agar segera di tangani dengan Baik.

“Terimakasih atas informasi Aduan nya, dan kami akan segera berkoordinasi dengan Pusat karna Jalur pantura jatisari adalah kewenangan dari pada Pusat dan akan kami segerakan pengecekan PJU tersebut.” Tutupnya.

 

•Fai

Tiang Listrik Jadi Penghalang, Proyek Pemasangan Uditch Di Desa Sukamakmur Diduga Lepas Pengawasan Dinas

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan saluran drainase di RT 10/06 yang berlokasi di Kampung Gempolgirang, Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, yang dibiayai APBD 2025 sebesar Rp 188.967.000, jadi sorotan tajam. Pekerjaan yang baru dimulai pada 10 Juni 2025 oleh CV Maju Bangkit itu disinyalir terancam stagnan akibat tiang listrik PLN yang berdiri tepat di jalur pemasangan U-Ditch.

Alih-alih segera berkoordinasi dengan pihak PLN sebagai pemilik aset vital, pihak kontraktor justru memilih langkah jalan pintas,  menyelesaikan persoalan tersebut secara informal dengan aparat setempat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak aparat setempat dengan kesepakatan akhir bahwa itu tidak harus dipindahkan,” Ujar Rsd selaku mandor proyek lapangan saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar, apakah proyek pemerintah boleh mengabaikan prosedur resmi demi mengejar target waktu atau bagaimana ? Mengingat tiang listrik bukan sekadar hambatan fisik, tetapi bagian dari jaringan infrastruktur strategis yang berada di bawah regulasi ketat.

Minimnya koordinasi dengan PLN berpotensi menimbulkan sejumlah risiko: dari kerusakan infrastruktur dan diduga memicu konflik teknis di kemudian hari, risiko hukum, hingga dugaan yang meruju kepada kerugian keuangan negara.

Seorang pekerja mengaku tak tahu menahu soal kendala tersebut.

“Sudah hampir lima hari gak jalan, Pak. Saya mah hanya kerja sesuai arahan. Kalau soal lain saya gak tahu,” Jawab pekerja yang tidak menyebut nama singkat.

Menanggapi hal itu, situasi seperti ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dinas. Selain itu, minim koordinasi lintas sektor. Padahal proyek ini memiliki tenggat waktu jelas 60 hari kerja dengan target rampung pada 9 Agustus 2025.

Jika pembiaran terus terjadi, proyek drainase yang seharusnya membawa manfaat bagi warga justru berpotensi menjadi monumen kecil dari kegagalan tata kelola pembangunan daerah.

 

•Jang/Red