Beranda blog Halaman 179

Perangi Penyalahgunaan Obat Terlarang, SatRes Narkoba Polres Karawang Amankan Dua Pelaku Pengedar OKT

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Polres Karawang berhasil menggagalkan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) yang beredar di wilayah hukum Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, S.H., mengungkapkan kronologi penangkapan para pelaku pengedar barang haram tersebut.

“Penangkapan ini dilakukan oleh Personel Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Karawang pada Rabu (09/07/2025) sekira pukul 10.18 WIB di sebuah warung klontong di jalan tanggul irigasi, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.” Ungkap Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan.

“Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial A (21), warga Desa Seuleumbah Kecamatan Jeumpa, dan pelaku kedua berinisial TA(22), warga Desa Cihirup, Kecamatan Ciawi Gebang, Kabupaten Kuningan.” Jelasnya.

Dari tangan A, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

 • 12 plastik klip bening berisi masing-masing 5 butir pil warna kuning bertuliskan MF,

 • 3 lembar kemasan obat silver hijau berisi masing-masing 10 butir,

 • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 327.000,-,

 • 1 unit handphone merk Samsung.

Jumlah total obat keras tertentu yang diamankan sebanyak 90 butir. Sementara dari A, petugas menyita 1 unit handphone merk Samsung.

Berdasarkan hasil interogasi, A berperan sebagai pengedar OKT yang memperoleh barang dari seseorang berinisial E (saat ini dalam pengejaran).

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, S.H., menegaskan bahwa Polres Karawang berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di Kabupaten Karawang. Ini adalah bukti keseriusan Polres Karawang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras tertentu yang dapat merusak masa depan generasi muda,” Tegasnya.

Saat ini, Sat Narkoba Polres Karawang masih melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran OKT yang lebih besar. Kapolres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.

 

•Red

Penyerahan Surat Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2024 Resmi Di Serahkan, Sekda : Cintai Pekerjaan, Dimanapun Bertugas Tinggalkan Jejak Positif

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P, secara resmi menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

Penyerahakn SPK tersebut dilangsungkan di Aula Husni Hamid pada Rabu, (09/7/2025).

Para PPPK yang menerima SPK ini merupakan hasil dari seleksi ketat. Dari total 4.145 pelamar yang lolos seleksi administrasi, hanya 521 orang yang berhasil lulus ujian kompetensi.

Dalam sambutannya, Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi diangkat menjadi PPPK Kabupaten Karawang.

la menegaskan bahwa tidak ada istilah pembedaan status antara PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

“Dalam hal ini, PPPK tidak ada istilah pembedaan status, bahwa rekan rekan sekalian adalah Aparatur Sipil Negara Kabupaten Karawang yang ditunjuk untuk mengabdi dan memberikan dedikasi untuk Kabupaten Karawang.” Tandasnya.

Selain itu ia juga mengingatkan bahwa, meskipun masa kontrak kerja PPPK dalam SPK adalah 5 tahun, namun evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahunnya.

Lebih lanjut, Sekda berpesan kepada seluruh PPPK agar senantiasa mencintai pekerjaannya, selalu berinovasi, terus belajar di manapun bertugas meninggalkan jejak positif

 

•Red

CV Endah Tegar Utama Diduga Kerjakan Penurapan Menempel Dibangunan Lama, Pengawas Gimana Sih

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pekerjaan penurapan saluran di Dusun Sukamulya RT 002/001, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, diduga dikerjakan asal. Pasalnya, pantauan di lapangan menunjukkan terlihat proses pengerjaan terkesan tidak maksimal dan tidak sesuai standar teknis.

Tak hanya itu, dilokasi pekerjaan pun terlihat adanya bangunan lama yang tidak di bongkar terlebih dahulu. Dan yang lebih mirisnya lagi nampak terlihat bangunan baru di tempelkan pada bangunan lama. Hal tersebut memicu munculnya dugaan adanya kecurangan demi meraup keuntungan lebih besar.

Dari hasil pengamatan, pada proses pengerjaannya pondasi dasar saluran yang tengah dibangun tampak digenangi air dengan tidak mengunakan pemasangan kisdam atau penghalang air yang menjadi bagian penting dalam konstruksi saluran air. Kondisi ini jelas bertentangan dengan aturan teknis dan berpotensi menurunkan kualitas serta daya tahan struktur penurapan.

Diketahui, proyek pembangunan penurapan saluran tersebut dikerjakan oleh CV Endah Tegar Utama yang memiliki Panjang 2×120 Meter dan Tinggi 1 Meter, dengan nilai kontrak sebesar Rp 189.322.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025.

Menanggapi hal itu, sontak menuai kritikan salah satu warga sekitar yang mengkhawatiran kualitas terhadap pekerjaan tersebut.

”Kalau tidak di kisdam saya khawatir pekerjaan cepat rusak dan ambruk. Seharusnya pekerjaan ini harus sesuai RAB dong, karena hal ini berkenaan dengan kepentingan masyarakat.” Ujar seorang warga, Selasa (8/7/2025).

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak pengawas pelaksana melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons. Sedangkan mandor yang seharusnya mengawasi pengerjaan juga tidak terlihat di lokasi proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari kedua pihak terkait, baik pengawas maupun pelaksana pekerjaan.

 

•Red

Rumah Sata Dan Nengsih Warga Di Tirtajaya Memprihatinkan, Belum Tersentuh Program Rutilahu Yang Digemborkan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang digadang-gadang sebagai solusi bagi masyarakat kurang mampu agar memiliki tempat tinggal layak di Kabupaten Karawang, hingga kini masih menyisakan banyak masalah. DPRKP Karawang sebagai stakeholder utama pelaksana program ini, justru dikritik karena lamban dalam menindaklanjuti kebutuhan warga, Rabu (9/7/2025).

Rutilahu merupakan program pemerintah yang bertujuan memperbaiki rumah-rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Namun, kenyataannya di lapangan, banyak warga tidak mampu di sejumlah kecamatan yang hingga kini belum mendapatkan bantuan meski rumah mereka dalam kondisi roboh.

Kepala Dinas DPRKP Karawang saat dimintai konfirmasi menyatakan, “Prioritas kami adalah rumah roboh dan akan langsung ditindaklanjuti.” Namun pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Di Kecamatan Jayakerta, misalnya, Rahmat, warga Dusun Puloharapan RT 05/02 Desa Kampungsawah, yang saat ini sedang sakit dan tinggal hampir di bawah reruntuhan rumahnya, belum juga mendapatkan bantuan. “Kami sudah mendaftar ke DPRKP melalui aplikasi, tapi kapan dibangun kami tidak tahu,” ungkap perwakilan pemerintah desa setempat.

Begitu pula di Kecamatan Tirtajaya, Sata warga Desa Tambaksumur sudah lama rumahnya roboh rata dengan tanah. “Sudah lama rumah saya roboh, dan untuk sementara saya tinggal di rumah orang tua. Memang ada tindakan dari pemdes tapi sampai saat ini belum ada realisasi,” kata istri Sata kepada awak media.

Foto : Kondisi rumah Nengsih yang hidup seorang diri

Hal serupa dialami Sata, warga Dusun Tengah1 RT 01/01 Desa Telukbango Kecamatan Batujaya. Meskipun sudah diajukan oleh pemerintah desa dan bahkan dilakukan survei, belum ada penanganan signifikan dari DPRKP Karawang. Rumahnya yang lapuk akhirnya roboh tanpa ada respons cepat dari dinas terkait.

Banyaknya kasus serupa di tiga kecamatan ini menjadi bukti bahwa kinerja DPRKP Karawang sangat dipertanyakan. Dugaan kuat muncul bahwa penanganan program ini lebih bersifat formalitas tanpa aksi nyata yang cepat untuk membantu warga miskin.

“Kami merasa kecewa, program Rutilahu yang dijanjikan belum menyentuh kebutuhan warga yang benar-benar butuh. Ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah Karawang,” ujar salah satu pengamat sosial setempat yang enggan disebutkan namanya.

Sampai berita ini diterbitkan, DPRKP Karawang belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait keluhan warga dan temuan media.

 

•Red

Langkah Konkret Zero Narkoba, Lapas Bersama BNN Karawang Laksanakan Tes Urine Massal Menyeluruh

0

KARAWANG |infokeadilan.com  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar tes urine massal bagi seluruh petugas dan Warga Binaan, Rabu (9/7/2025), sebagai langkah konkret Zero Narkoba di Lapas Karawang. Kegiatan ini dilaksanakan bersinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang.

Pelaksanaan tes urine ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.02-1033 tanggal 26 Juni 2025 tentang pelaksanaan pemeriksaan narkoba menyeluruh di seluruh Lapas, Rutan dan LPKA serta sebagai implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Kepala Lapas Karawang, Christo Toar mengatakan bahwa tes urine massal ini sebagai upaya deteksi dini dan komitmen Zero Narkoba yang telah diikrarkan beberapa waktu lalu.

“Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim dari BNNK Karawang dibantu paramedis Klinik Lapas Karawang untuk memastikan pelaksanaan tes yang akurat dan objektif.” Ujar Christo.

Hasil tes menunjukkan seluruh petugas dan Warga Binaan negatif dari penggunaan narkoba. Hasil ini menjadi indikator penting sebagai upaya Lapas Karawang dalam menciptakan suasana Lapas yang tertib dan kondusif serta terbebas dari peredaran dan penggunaan barang terlarang.

Dengan adanya tes urine massal ini diharapkan mampu mempertahankan integritas petugas Lapas Karawang dalam melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

•Red

Sumber : Humas Lapas KarawangLangkah

Dewas Petrogas Karawang Sah Di Resmikan Bupati, Ini Ungkapan Peradi

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh resmi menetapkan Dewan Pengawas (Dewas) baru untuk PD Petrogas Persada (BUMD). Penetapan tersebut disambut positif sejumlah pihak karena dinilai melalui proses yang bersih dan tanpa intervensi politik.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian mengapresiasi langkah Bupati Aep yang dianggap tidak mencampuri proses seleksi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Seleksi (Pansel).

“Ini patut diapresiasi karena Bupati tidak intervensi. Semuanya diserahkan ke Pansel. Bahkan, salah satu nama yang ditetapkan, Agus Rivai, saya kenal betul. Dia bukan orang partai politik, bukan pejabat, tapi memang dikenal lincah dan punya akses luas. Bupati menetapkan berdasarkan kapasitas, bukan karena gerbong,” ujar Askun sapaan akrabnya, Rabu (9/7/2025).

Dia menegaskan, anggapan bahwa setiap penunjukan pejabat BUMD selalu terkait dengan kelompok atau barisan politik Bupati adalah keliru.

“Bupati tidak pernah berpikir soal gerbong-gerbongan. Dia baca, dia telaah, baru dia putuskan. Itu hebatnya. Bukan karena kedekatan atau tekanan politik,” tambahnya.

Kas disita Jaksa, Gajinya dari mana ?

Ia juga menyoroti pentingnya peran Dewas Petrogas dalam membenahi situasi internal BUMD tersebut yang tengah dalam kondisi tidak ideal. Pasalnya, saat ini direksi Petrogas tengah menjalani proses hukum.

“Sekarang Dewas sudah ditetapkan. Selanjutnya harus segera membentuk jajaran direksi baru karena direksi yang lama sedang diproses hukum. Tapi tantangan berikutnya, bagaimana mereka akan digaji kalau uang perusahaan masih disita Kejari ?” Tanyanya.

Menurutnya, dana yang disita Kejaksaan Negeri Karawang bukanlah uang hasil tindak pidana, sehingga seharusnya bisa dikembalikan untuk mendukung operasional perusahaan.

“Saya minta kepada Pak Bupati agar memperjuangkan pengembalian uang Petrogas yang disita. Kalau Dewas dan Direksi sudah bekerja tapi tak digaji, yang berdosa siapa? Ini bukan uang hasil kejahatan, jadi harus dikembalikan ke rekening Petrogas,” Tegasnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan kejelasan keberadaan dana yang disita.

“Apakah uangnya sekarang disimpan di bank? Di Karawang atau Jakarta? Apakah berbunga? Kalau tidak, ya rugi. Yang penting, segera dikembalikan agar roda BUMD ini bisa berjalan normal,” Tandasnya.

Askun berharap Dewas Petrogas yang baru mampu bekerja maksimal, menaati aturan, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Marwah Petrogas harus dikembalikan. Jangan ada lagi pelanggaran hukum. Dewas harus bergerak cepat, membentuk direksi yang kompeten dan membenahi BUMD ini agar kembali sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya,” Tutupnya.

Panitia Seleksi (Pansel) Dewas PD Petrogas sebelumnya telah menetapkan tiga peserta yang lolos seleksi administrasi dari total 17 pendaftar, yakni: Agus Rivai, S.Psi., M.M., Dr. Ata Subagja Dinata, dan Ikhsan Indra Putra, S.Kom., M.I.Kom.

Proses seleksi dilaksanakan secara ketat sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2019, melalui beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Proses penilaian ini mencakup tahapan administrasi, wawancara, pemaparan visi-misi, serta rencana kerja Dewan Pengawas untuk kemajuan PD Petrogas Persada.

 

•Agus Sofyan

Dewan Pers Terima Pendaftaran IWOI, Icang Rahardian : Ini Bukti Organisasi Kredibel

0

JAKARTA |infokeadilan.com — Sebagai wujud eksistensi dan komitmen terhadap profesionalisme jurnalistik, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) secara resmi mendaftarkan organisasinya ke Dewan Pers, Rabu (9/7/2025). Pendaftaran dilakukan langsung di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Rombongan pengurus IWOI yang hadir terdiri dari Ketua DPD IWOI Karawang Syuhada Wisastra, Ketua Bidang SDM dan Kompetensi Ade Kosasih, serta Ketua Bidang Investigasi dan Komunikasi Organisasi Juhadi. Ketiganya hadir mewakili Ketua Umum DPP IWOI, Dr. Icang Rahardian, S.H., M.H., S.Akun.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, menyampaikan bahwa secara administratif, IWOI sudah sangat siap untuk diverifikasi oleh Dewan Pers. Namun, dari sisi teknis, pihaknya masih perlu mendapatkan arahan lebih lanjut dari pihak Dewan Pers.

“Alhamdulillah, hari ini kami diterima dengan baik oleh pihak Dewan Pers. Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memperkuat legitimasi organisasi kami di mata publik,” ujar Syuhada.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan cita-cita IWOI untuk menjadi organisasi wartawan yang kredibel dan bertanggung jawab. “Sesuai arahan yang kami terima, proses administrasi akan kami lengkapi secepatnya. Kami ingin memastikan IWOI tumbuh dalam rel yang benar dan profesional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Syuhada menekankan bahwa pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari visi besar IWOI untuk ikut serta membangun ekosistem pers yang sehat. “IWOI hadir bukan hanya sebagai organisasi, tapi sebagai rumah bagi wartawan yang menjunjung tinggi etika, kebenaran, dan keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI, Dr. Icang Rahardian menyambut baik langkah pendaftaran tersebut dan menegaskan bahwa ini adalah bukti nyata komitmen IWOI sebagai organisasi yang profesional dan kredibel di bidang jurnalistik.

“Pendaftaran ini adalah bagian dari ikhtiar kami dalam meneguhkan posisi IWOI sebagai bagian dari pilar demokrasi. Kita ingin memastikan bahwa IWOI berdiri di atas nilai-nilai kejujuran, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial,” ucap Icang.

Ia menambahkan, IWOI tidak hanya sekadar wadah organisasi, tetapi juga gerakan moral untuk membentuk insan pers yang berintegritas. “Kami ingin menciptakan wartawan yang tidak hanya cakap secara teknis, tapi juga kokoh dalam prinsip dan nilai-nilai kebangsaan,” tambahnya.

Icang juga memberikan pesan inspiratif bagi seluruh anggota IWOI di seluruh Indonesia. “Mari terus kita jaga semangat kebersamaan, integritas, dan komitmen untuk membangun jurnalisme yang bermartabat. Perjalanan masih panjang, tapi hari ini kita telah melangkah lebih dekat ke tujuan bersama,” tandasnya.

Sebagai penutup, pendaftaran IWOI ke Dewan Pers ini menjadi momentum penting yang harus dijadikan motivasi oleh seluruh anggota untuk terus berkarya, berbenah, dan berkontribusi. Dengan bersatu, menjaga etika, dan terus belajar, IWOI akan menjadi kekuatan besar dalam menciptakan pers Indonesia yang lebih baik, adil, dan berdaya saing global.***

Warga Sesalkan Tindakan Kepala Pasar Bojong Kedung Gede Yang Diduga Tidak Membongkar Lapak Tidak Menyeluruh

0

BEKASI |infokeadilan.com – Salah satu pedagang menyeslkan tindakan Kepala UPTD Pasar Kedung Gede, dimana  pada Senin pagi 7/7/2025 jam 9.00 Wib mendatangi tempat lapaknya meminta untuk dibongkar, namun hal yang disesalkan atas tindakan tersebut menurutnya pilih kasih padahal masih banyak lampak berada bahu jalan bahkan ada yang menginjak badan jalan.

Menurut sumber dari salah satu pedagang berinisial “D” kepada awak media, mengatakan kalau tempat usahanya sudah berkali-kali didatangi padahal masih banyak pedagang yang lain posisinya sama dimna menurutnya ini tindakan pilih kasih.

“Siang tadi Kepala Pasar datang dan minta lapak untuk dibongkar, cuma kan yang disesalkan kenapa yang lainnya dibiarkan, kalau suruh dibongkar ya bongkar semua padahal tiap hari saya dipungut retribusi.” Ujarnya, Rabu (9/7/2025).

“D” mengakui kalau keberadaan lapaknya bukan diarea lingkungn pasar, namun berada dibahu jalan dan. Hal itupun ditegaskan oleh salah satu tokoh masyarakat dimana dia orang yang peduli akan kondisi dan semrawutnya pasar Kedung Gede.

“Seharusnya kalu mau membenahi Pasar agar tidak ada masalah kemacetan, semua para pedagang yang berada di bahu dan badan jalan semua dibongkar masukan semua kedalam lingkungan Pasar dengan melibatkan beberapa pihak yang berweang.” Tegas tokoh masyatakat Kedung Gede.

Sementara sampai berita ini ditanyangkan pihak dari UPTD Pasar Kedung Gede Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi belum bisa diminta keterangannya.

 

•Wan

Kapolsek Kotabaru Hadiri Pisah Sambut Danramil 0406 Cikampek

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan S.H.menghadiri acara pisah sambut Danramil 0406 Cikampek dari Kapt. Inf. Dani Rustandi ke Kapt. Inf. Benami Hulu.

Acara yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Kotabaru dihadiri langsung oleh unsur Forkopimcam, Camat Kotabaru Hj. Idah Hamidah, Kepala Desa seKecamatan Kotabaru, Ketua PGRI Kotabaru, Korwilcambidik Kotabaru, tokoh agama dan tamu undangan, Selasa (7/7/2025).

Dalam kesempatan itu Iptu Suherlan S.H.memberikan apresiasi atas kinerja dan dedikasi Kapten Inf. Dani Rustandi selama bertugas.

“Selama ini kerjasama antara TNI dan Polri diwilayah Kotabaru dan Cikampek berjalan dengan sangat baik. Kami berharap sinergitas ini akan terus terjaga dengan kehadiran Danramil yang baru dan berkomitmen untuk menjaga kerjasama yang solid antara TNI dan Polri serta pemerintah kecamatan demi tercapainya keamanan dan perdamaian di wilayah Kotabaru.” Ucap Iptu Suherlan.

“Kami ucapkan selamat bertugas di tempat baru. Doa kami selalau mengiringi kesuksesan dan keberkahan pak Danramil yang kini berpindah tugas. Dan untuk pak Danramil yang baru kami ucapkan selamat datang. Semoga silaturahmi kita tetap terbangun kekeluargaan dan bisa berkolaborasi yang sudah kita jalani sebelumnya. Kita lanjutkan dalam menjaga situasi di wilayah Kotabaru yang aman, kondusif,  dan masyarakatnya damai sejahtera.” Pungkasnya.

 

•Edi

Proyek Pembangunan Penurapan Jalan Segaran-Pulau Putri Di Nilai Kurang Maksimal, Pengawas Dinas Jangan Iya Iya Aja

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Indikasi adanya kecurangan demi meraup keutungan lebih proyek pembangunan penurapan di jalan Segaran-Pulau Putri Desa Segaran Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang tuai kritikan.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Sagara Arta dengan nilai kontrak sebesar Rp 188.913.000 diduga dikerjakan tanpa pengawasan ketat dari pengawas pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Pantauan di lokasi menunjukan, pada teknis pekerjaan terkesan terburu buru. Selain itu, nampak terlihat pada dasar pemasangan batu belah terlihat jelas dalam kondisi genangan air yang tidak di keringkan terlebih dahulu ( tanpa disedot dengan Alkon ).

Ironisnya, bahan material pasir yang digunakanpun terindikasi kurang memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam RAB. Hal itu terlihat pada warna yang kemerah merahan seperti bercampur dengan tanah merah, sehingga itu memicu dugaan adanya kecurangan.

Salah satu warga saat ditemui awak media menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 7 hari.

“Sebagai masyarakat sih adanya pembangunan di wilayah sendiri jelas kami merasa senang, sebab kami juga yang akan merasakan manfaatnya. Tetapi jika pekerjaannya kurang maksimal dikhawatirkan nanti tidak akan bisa bertahan lama, iya kan.” Ucapnya, Selasa (8/7/2025)

“Ya coba lihat saja pak, kalau ga salah pekerjaan itu sudah 7 hari. Tapi pekerjaannya seperti itu, sepertinya terburu buru. Terus saya lihat dari galiannya yang menurut saya kurang dalam, itu kan tingginya 1,60 M jadi galiannya harus dalam kan, tapi sepertinya itu hanya satu atau dua batu belah saja, apa itu nanti kuat ? Jangan sampai baru bebetapa bulan karena ga seimbang sama ketinggian,  bangunan udah roboh, ya kan ?.” Ujarnya.

Tak hanya itu ia juga menilai, dari pemasangan pondasi yang terlihat nampak dangkal galiannya. Ia mengkhawatirkan bangunan tersebut tidak akan bertahan lama.

Menanggapi hal tersebut disinyalir proyek pembangunan penurapan yang di biayai dari dana APBD Pemerintah Kabupaten Karawang ini sangat disayangkan, karena selain minim pengawasan dan ketegasan pengawas dari dinas PUPR bahkan pengerjaannya pun diduga dikerjakan tanpa mengindahkan kuantitas dan kualitas serta spesifikasi teknis.

Sementara sampai  berita ini ditayangkan, mandor pelaksana maupun pihak pengawas dari dinas terkait belum dapat diminta klarifikasinya.

 

•Red