Beranda blog Halaman 18

Transparansi Anggaran Sewa Gedung 1,3 Miliar Di DPMPTSP Di Sorot, Kadis Sebut Bukan Usulan Periode Dirinya

KARAWANG |Infokeadilan.com – Rencana penganggaran sewa gedung senilai Rp1.324.000.000 per tahun untuk keperluan operasional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam. Nilai yang tergolong sangat besar ini memicu beragam pertanyaan mendasar terkait kewajaran harga, efisiensi penggunaan aset daerah, hingga kesesuaiannya dengan standar kebutuhan pelayanan publik.

Berdasarkan dokumen perencanaan yang ada, gedung seluas 700 m² tersebut direncanakan untuk menampung minimal 20 tenaga kerja serta menunjang aktivitas pelayanan perizinan. Namun, angka pagu tersebut dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan harga pasar maupun ketersediaan aset gedung milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang mungkin belum dimanfaatkan secara maksimal.

Tak kalah krusial, muncul kekhawatiran apakah spesifikasi gedung yang direncanakan tersebut memang mutlak diperlukan, atau justru melebihi standar kebutuhan dasar sehingga berpotensi menjadi pemborosan keuangan daerah.

Ditinjau dari sisi efisiensi, kebijakan menyewa gedung dengan biaya tahunan yang besar pun menjadi bahasan hangat. Pasalnya, jika diakumulasikan dalam jangka panjang, nilai sewa tersebut bisa setara dengan harga kepemilikan gedung itu sendiri.

Pertanyaannya: apakah telah dikaji alternatif lain seperti membangun atau memanfaatkan aset daerah yang ada, guna menghindari pengeluaran berulang tanpa menghasilkan aset tetap ?

Merespons rentetan pertanyaan tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang Iwan Ridwan memberikan penjelasan. Beliau menegaskan bahwa usulan anggaran tersebut bukanlah inisiatif yang dibuat pada masa kepemimpinannya saat ini.

“Perlu kami luruskan, anggaran rencana sewa gedung senilai Rp1,324 miliar tersebut adalah usulan yang disusun pada periode sebelumnya, saat masih dipimpin oleh Kepala Dinas yang lama. Dokumen ini sudah ada dalam perencanaan sejak masa jabatan beliau, dan bukan usulan atau inisiatif kami saat ini,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi.

Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, awak media berupaya mengkonfirmasi kepada pejabat lama yang menjabat saat usulan itu dibuat. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, upaya tersebut belum mendapatkan respons atau penjelasan apa pun.

Sementara itu,  dari pihak manajemen gedung yang diduga disewakan, penjelasan pun serupa belum diperoleh. Saat dihubungi, pihak pengelola justru mengarahkan pertanyaan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

“Untuk hal tersebut silakan tanyakan ke Pemda atau DPMPTSP, mereka yang lebih mengetahui. Saya hanya mengurus operasional gedung saja, hal itu bukan kewenangan saya. Lebih baik dikonfirmasi langsung ke pihak DPMPTSP selaku pihak yang berwenang,” jelasnya Selasa (26/5/2026) perwakilan manajemen gedung tersebut.

Hingga kini, polemik terkait kewajaran dan urgensi anggaran sewa gedung dengan nilai yang sangat besar ini masih menjadi pertanyaan terkait dengan bagaimana kejelasan dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

•A. Sofyan

Ironi Karawang Kawasan Industri: Masih Banyak Warga Jadi PMI Nonprosedural, LBH PKN Desak Perlindungan Menyeluruh

KARAWANG |Infokeadilan.com — Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara, Asep Denda Triana, S.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang terkait penanganan dugaan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Karawang yang saat ini berada di Arab Saudi, Senin (25/5/2026).

‎Dalam forum tersebut, LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Karawang yang dinilai telah membuka ruang konstitusional sebagai bentuk pengawasan terhadap perlindungan warga negara, khususnya PMI.

‎Asep Denda Triana menegaskan, persoalan PMI nonprosedural bukan lagi masalah individual atau insidental, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan langkah serius, terukur, dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kebijakan.

‎“Ironis ketika Karawang dikenal sebagai kawasan industri nasional, tetapi masih banyak masyarakat yang memilih jalur PMI nonprosedural karena keterbatasan akses ekonomi dan minimnya perlindungan,” ujarnya.

‎LBH PKN juga meminta pemerintah, BP2MI, kementerian terkait, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk segera mengambil langkah konkret terhadap korban PMI nonprosedural asal Karawang tersebut.

‎Menurutnya, perlindungan PMI tidak boleh hanya berhenti pada penanganan korban setelah muncul persoalan, tetapi harus menyentuh akar masalah utama, yakni maraknya perekrutan PMI nonprosedural oleh sponsor ilegal maupun pihak yang tidak memiliki legalitas resmi.

‎LBH PKN menilai lemahnya pengawasan, rendahnya edukasi hukum kepada masyarakat, serta masih maraknya sponsor perorangan menjadi faktor utama terus berulangnya kasus PMI bermasalah.

‎“Jangan sampai negara hanya sibuk mengepel lantai yang basah, tetapi lupa memperbaiki atap yang bocor,” tegasnya.

‎Selain itu, LBH PKN juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi preventif keimigrasian dalam mendeteksi indikasi penempatan PMI nonprosedural.

‎“Imigrasi tidak boleh hanya menjadi stempel keluar-masuk orang, tetapi harus menjadi garda preventif perlindungan warga negara dari praktik penempatan PMI nonprosedural,” lanjutnya.

‎Secara hukum, praktik pemberangkatan PMI nonprosedural berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta regulasi lain yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dan perlindungan warga negara.

‎LBH PKN menilai persoalan PMI nonprosedural di kawasan Timur Tengah masih menjadi persoalan nasional yang serius. Berbagai kasus yang muncul menunjukkan masih maraknya perekrutan ilegal, deportasi PMI nonprosedural, hingga dugaan TPPO akibat lemahnya pengawasan dan minimnya edukasi kepada masyarakat.

‎Dalam kesempatan tersebut, LBH PKN mendorong pemerintah daerah, DPRD, BP2MI, Disnaker, Imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta seluruh unsur terkait untuk membangun sistem pencegahan yang lebih konkret melalui penguatan edukasi hukum kepada masyarakat, pengawasan ketat terhadap sponsor ilegal, penguatan deteksi keberangkatan nonprosedural, hingga pembentukan pola perlindungan PMI berbasis desa.

‎“Jangan sampai negara kalah cepat dengan sponsor ilegal dalam menjangkau masyarakat. Kalau negara kalah mencegah sponsor ilegal merekrut masyarakat, maka jangan heran jika negara terus sibuk memulangkan korban,” pungkas Asep Denda Triana.

•Rls

Sidak Wabup Karawang Cek Langsung Kehadiran, Tegaskan Disiplin dan Kinerja ASN

KARAWANG |Infokeadilan.com – Guna memastikan kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas, Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, melakukan inspeksi mendadak atau sidak sekaligus memimpin langsung pelaksanaan apel pagi di lingkungan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) II Kabupaten Karawang, pada Senin, (25/5/2026). Kehadiran mendadak ini menjadi sinyal tegas akan pengawasan kinerja yang ketat demi pelayanan publik yang prima.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati secara langsung meninjau dan melakukan pengecekan daftar kehadiran pegawai dari sejumlah instansi teknis. Beberapa dinas yang menjadi sorotan dan diperiksa absensinya antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PDRKP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan kehadiran tersebut, H. Maslani menegaskan arahan tegasnya. Seluruh pegawai yang pada hari itu diketahui tidak hadir tanpa keterangan yang sah dan jelas, diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban dan menjalani evaluasi kedisiplinan selama satu bulan penuh. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pembinaan dan penegakan aturan agar standar kinerja aparatur senantiasa terjaga.

Tidak hanya berhenti pada pengawasan pagi hari, Wakil Bupati juga memberikan peringatan penting bagi seluruh jajaran ASN. Beliau menyampaikan rencana kebijakan baru, di mana ke depannya inspeksi mendadak juga akan rutin dilakukan pada jam-jam setelah istirahat siang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai benar-benar kembali bekerja dan fokus pada tugasnya usai jam istirahat berakhir, tidak mengulur waktu, serta menjaga produktivitas hingga jam kerja selesai.

Lebih jauh, H. Maslani mengingatkan bahwa kehadiran fisik saja tidaklah cukup. Disiplin kehadiran harus berjalan beriringan dengan kualitas hasil kerja yang dihasilkan.

“Jangan hanya semangat pada absensinya saja, tetapi harus juga semangat dalam kinerjanya. Kehadiran harus bermakna, dan waktu kerja harus digunakan sebaik-baiknya untuk pelayanan,” tegas H. Maslani saat memberikan arahan di hadapan seluruh peserta apel.

Melalui kegiatan apel dan inspeksi ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan harapan besarnya agar kedisiplinan, rasa tanggung jawab, serta etos kerja seluruh ASN terus meningkat secara signifikan. Hal ini menjadi kunci utama demi mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan memuaskan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.***

Di Usia Ke 39 Tahun, Perundam Tirta Tarum Karawang Tegaskan Eksistensi Sebagai Pilar Utama Pelayanan Air Bersih

KARAWANG | Infokeadilan com  – Menginjak usia ke-39 tahun, PERUMDAM Tirta Tarum kian menegaskan eksistensinya sebagai pilar utama pelayanan air bersih di Kabupaten Karawang. Perjalanan panjang hampir empat dekade ini bukan hanya sekadar hitungan masa bakti, melainkan bukti nyata transformasi, ketahanan, dan peningkatan kualitas layanan yang kian dipercaya oleh masyarakat. Mengusung tema “Mewujudkan Layanan Berkeadilan Menuju Karawang yang Maju, Sehat, dan Lestari”, perusahaan daerah ini kini tampil sebagai institusi yang tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi menjadi bagian tak terpisahkan dari roda pembangunan daerah dan pemenuhan hak dasar warga.

Perjalanan sejarah PERUMDAM Tirta Tarum telah dimulai jauh sejak tahun 1977, berawal dari pembentukan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Cipta Karya Nomor 216/Kpts/1977. Seiring berjalannya waktu dan dinamika regulasi, lembaga ini mengalami evolusi penting, berubah menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui Peraturan Daerah Nomor 013 Tahun 1987. Titik balik besar kemudian terjadi pada tahun 2021, di mana melalui Perda Nomor 03 Tahun 2021, statusnya resmi beralih menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Kabupaten Karawang.

Peringatan hari jadi yang jatuh pada tanggal 23 Mei ini pun memiliki makna sejarah yang mendalam, menandai titik pengalihan kewenangan pengelolaan air minum dari pemerintah pusat sepenuhnya ke tangan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kini, jejak pelayanannya telah merambah ke seluruh penjuru wilayah, mencakup 28 kecamatan dengan dukungan jaringan operasional yang kokoh melalui 10 kantor cabang serta 11 kantor unit dan IKK, memastikan akses air bersih menjangkau warga hingga ke pelosok desa.

Kinerja Keuangan Gemilang: Laba dan Kontribusi Daerah Terus Menanjak

Salah satu capaian paling membanggakan dalam perjalanan perusahaan tiga tahun terakhir adalah pertumbuhan kinerja keuangan yang sangat signifikan dan transparan. Berdasarkan laporan audit independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Bambang Sudaryono & Rekan per tanggal 31 Desember 2025, PERUMDAM Tirta Tarum berhasil meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian sesuai Standar Akuntansi Keuangan Entitas Publik (SAK EP). Predikat ini menjadi bukti tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan profesional.

Secara rinci, grafik pertumbuhan laba bersih perusahaan terus menanjak tajam:

• Tahun 2023 tercatat sebesar Rp8,1 miliar;

• Tahun 2024 meningkat menjadi Rp11,1 miliar;

• Dan pada tahun 2025 berhasil melonjak pesat hingga mencapai Rp17,2 miliar. j

Keberhasilan ini turut berdampak positif bagi pendapatan asli daerah. Kontribusi dividen yang disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang pun ikut melesat, dari Rp4,4 miliar pada tahun 2023, diproyeksikan menjadi Rp9,4 miliar yang akan disetorkan pada tahun 2026. Angka ini menegaskan bahwa BUMD air minum mampu tumbuh sehat dan memberikan sumbangsih nyata bagi kemajuan daerah, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perluasan Akses: Hadir Hingga ke Wilayah Pinggirank

Bagi PERUMDAM Tirta Tarum, kemajuan tidak hanya diukur dari keuntungan, melainkan dari seberapa luas manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, pengembangan infrastruktur dan perluasan jaringan distribusi menjadi fokus utama yang terus diperkuat. Sejumlah wilayah prioritas sedang dan akan dibenahi jaringannya, meliputi Kecamatan Telukjambe Barat, Tegalwaru, hingga Pangkalan, guna memastikan kesetaraan akses.

Tak hanya itu, langkah strategis juga dilakukan untuk meningkatkan kapasitas produksi. Target penambahan kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional ditetapkan sebesar 350 liter per detik. Di samping itu, kerja sama pengembangan SPAM juga digalakkan di wilayah Klari, Majalaya, Cikampek, serta Rengasdengklok, dengan penambahan kapasitas masing-masing sebesar 100 liter per detik. Seluruh langkah ini disusun dalam peta jalan pengembangan hingga tahun 2028, sebagai komitmen nyata agar tidak ada satu pun wilayah di Karawang yang tertinggal dalam menikmati air bersih.

Air Bersih Adalah Hak Dasar Warga

Menyongsong usia ke-39 ini, manajemen PERUMDAM Tirta Tarum menegaskan filosofi pelayanannya: air bersih bukan sekadar kebutuhan rumah tangga, melainkan hak asasi setiap warga negara yang wajib dipenuhi secara merata dan berkeadilan. Komitmen ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) terkait sanitasi dan kesehatan publik.

Perusahaan bertekad terus memperkuat fondasi infrastruktur, menjaga kelestarian sumber air baku, serta meningkatkan standar kualitas air yang disalurkan. Hal ini dilakukan demi menjamin kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Karawang.

Peringatan HUT Sarat Makna dan Kepedulian

Rangkaian peringatan ulang tahun ke-39 ini pun dirayakan dengan penuh rasa syukur dan makna sosial. Berbagai kegiatan digelar, mulai dari peresmian gedung pelayanan baru di Cabang Karawang untuk kenyamanan konsumen, program undian berhadiah bagi pelanggan setia, hingga kegiatan kepedulian berupa santunan kepada anak yatim.

Di lingkungan internal, apresiasi juga diberikan kepada karyawan berprestasi melalui penghargaan Best Employee, pengumuman program perjalanan ibadah umrah bagi pegawai, serta beragam hiburan dan apresiasi kinerja. Semua ini menjadi wujud terima kasih perusahaan atas dukungan masyarakat dan dedikasi seluruh insan Tirta Tarum.

Di tengah tantangan keterbatasan sumber daya air dan perubahan iklim, PERUMDAM Tirta Tarum juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan dan menggunakan air secara bijak.

Menutup perjalanan peringatan usianya, PERUMDAM Tirta Tarum menegaskan tekadnya: “Pelayanan yang berkeadilan akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan akan menjadi kekuatan kolaborasi menuju Karawang yang lebih maju, sehat, dan lestari.” Sebagai mitra utama masyarakat, PERUMDAM Tirta Tarum siap terus berinovasi, melayani, dan tumbuh bersama Karawang.

 

•Agus Sofyan

Polemik Pasar Lama Rengasdengklok : Pemerintah Dinilai Setengah Hati, Praktisi Hukum: Alih-alih Ditertibkan, Malah Justru Lahirkan Kekacauan Baru

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kebijakan relokasi Pasar Rengasdengklok ke lokasi baru Pasar Proklamasi kembali menjadi sorotan tajam dan menuai kritik keras. Kebijakan yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi utama penataan tata kota dan pengurangan kepadatan lalu lintas di kawasan Rengasdengklok, kini justru dinilai gagal mencapai tujuannya. Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum, Syarif Husein, yang menilai Pemerintah Kabupaten Karawang tidak konsisten dan setengah hati dalam menuntaskan program strategis tersebut hingga ke akar-akarnya.

Menurut pengamatan Syarif, hingga saat ini kebijakan tersebut berjalan tanpa keberanian dan ketegasan yang memadai. Akibatnya, wajah perekonomian di wilayah tersebut justru terbelah menjadi dua kutub: aktivitas perdagangan masih berlangsung di pasar lama, sementara di sisi lain telah beroperasi pasar baru. Kondisi ini tentu saja menghilangkan tujuan utama dari adanya penataan ulang tersebut.

“Pemerintah tidak pernah benar-benar tegas menuntaskan relokasi. Pedagang yang bertahan di pasar lama dibiarkan, sementara pedagang yang sudah pindah ke Pasar Proklamasi juga tidak diberikan solusi nyata ketika pembeli sepi,” tegas Syarif Husein dalam keterangannya.

Pembelahan aktivitas ekonomi ini menciptakan ketidakpastian bagi masyarakat. Sebagian besar warga masih memilih berbelanja di lokasi pasar lama karena dinilai lokasinya lebih strategis, tradisi berdagang yang sudah mengakar, serta suasana yang masih terasa lebih ramai. Sementara itu, para pedagang yang telah taat dan bersedia pindah ke lokasi baru justru harus gigit jari, karena kehilangan arus pembeli yang signifikan.

Dampak ekonomi yang ditimbulkan sangat terasa berat bagi para pelaku usaha kecil. Penurunan omzet yang drastis menjadi fenomena umum yang dialami pedagang di pasar baru, hingga membawa mereka ke dalam persoalan keuangan yang pelik.

“Banyak pedagang dirugikan. Ada yang bangkrut, kehilangan mata pencaharian bahkan sampai berdampak pada keretakan rumah tangga,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Masalah kian pelik dengan munculnya dugaan praktik pungutan liar yang diduga marak terjadi di kawasan pasar lama. Meski lokasi tersebut sebenarnya sudah masuk dalam rencana penataan kota dan seharusnya tidak lagi berfungsi sebagai pusat perdagangan, namun masih banyak pedagang yang tetap bertahan beraktivitas. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak diduga memungut biaya tidak resmi yang nilainya mencapai jutaan rupiah dengan dalih biaya keamanan, kebersihan, hingga pungutan lain, sebagai syarat agar pedagang tetap boleh berdagang di lokasi tersebut.

Terkait hal ini, Syarif meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan rakyat kecil, tetapi juga mencederai aturan yang telah dibuat.

“Kalau benar ada pungutan sampai jutaan rupiah agar pedagang bisa tetap berjualan, itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” tandasnya.

Selain persoalan ekonomi dan pungutan liar, kegagalan penataan ini juga melahirkan permasalahan tata ruang dan lalu lintas yang baru, yang justru lebih kompleks dari sebelumnya. Karena tidak lagi terakomodasi di pasar resmi, banyak pedagang yang akhirnya memilih memindahkan gerobak atau lapak mereka di bangunan milik pribadi, maupun memanfaatkan lahan aset daerah yang sama sekali tidak diperuntukkan sebagai tempat berdagang.

Alih-alih menciptakan keteraturan, penyebaran lokasi perdagangan ini justru memunculkan titik-titik kemacetan baru di berbagai ruas jalan utama maupun jalan lingkungan di wilayah Rengasdengklok.

“Alih-alih menyelesaikan kesemrawutan, relokasi yang tidak selesai justru memperluas kekacauan,” kritiknya.

Lebih jauh, Syarif mengingatkan bahwa makna dari sebuah relokasi pasar tidak sesederhana memindahkan fisik pedagang dari titik A ke titik B. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai dengan kesiapan ekosistem ekonomi, pengawasan yang ketat, serta penegakan aturan yang berkelanjutan agar kebijakan berjalan adil dan merata.

Menutup pernyataannya, Syarif Husein berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera bangkit dan mengambil langkah tegas serta adil. Polemik ini harus segera dituntaskan agar tidak menjadi luka lama yang terus berlarut-larut dan merugikan hajat hidup masyarakat kecil yang menggantungkan nasibnya pada aktivitas perdagangan tersebut.

 

•Jek/Red

PERADI Desak Kejari Karawang Perluas Penggeledahan ke Kantor BTN, Diduga Ada Keterlibatan Oknum

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kasus dugaan korupsi dan penyimpangan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret nama PT Bumi Artha Sedayu (BAS), selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, kembali menjadi sorotan tajam publik dan dunia hukum di Karawang. Pasca dilakukannya tindakan penggeledahan hingga penyegelan kantor pusat PT BAS yang berlokasi di wilayah Bekasi, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Karawang kini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk memperluas jangkauan penyelidikan.

Secara tegas, PERADI meminta pihak penegak hukum untuk juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan mendalam terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang. Hal ini dinilai mutlak diperlukan guna mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan dugaan kejahatan tersebut, mengingat eratnya kaitan antara proses pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa penuntasan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada pihak pengembang semata. Menurutnya, secara mekanisme hukum dan prosedural, mustahil PT BAS dapat bergerak sendiri tanpa adanya keterkaitan dengan pihak perbankan yang menjadi sumber pendanaan utama.

“Kami meminta Kejari Karawang menelusuri perkara ini secara serius dan menyeluruh. Barang bukti dan berkas transaksi tidak mungkin hanya ada di tangan PT BAS. Tidak mungkin pengembang bisa bergerak sendirian, karena pada dasarnya pengajuan berkas haruslah diserahkan kepada pihak BTN. Artinya, dalam alur ini PT BAS dan BTN merupakan satu kesatuan sistem, di mana pembangunan fisik perumahan sepenuhnya dibiayai dan dibayarkan oleh BTN,” tegas Askun, Senin (25/5/2026).

Sampai saat ini, dampak kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sangat terasa berat bagi ratusan konsumen. Banyak di antara mereka yang telah bertahun-tahun dengan tekun membayar angsuran, namun hingga kini hunian yang dijanjikan belum juga terbangun.

“Siapa yang benar dan siapa yang salah nantinya akan diuji dan dibuktikan di meja hijau. Namun, jika pengusutan hanya berhenti di pihak pengembang saja, saya bukannya membela mereka, tetapi saya sangat prihatin melihat dampak yang akan diterima oleh konsumen. Masyarakatlah yang paling dirugikan jika kebenaran tidak terungkap seluruhnya,” tambahnya.

Modus ‘Joki’ Diduga Sudah Diketahui Lama

Lebih jauh, Askun mengungkapkan dugaan kuatnya bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yaitu penggunaan pihak ketiga atau ‘joki’ sebagai peminjam fiktif, bukanlah praktik baru. Ia menduga kuat pihak BTN sebenarnya telah lama mengetahui pola transaksi yang menyimpang tersebut.

Menurut pemaparannya, skema yang terjadi sangat sistematis: nama konsumen asli sengaja dibuat seolah memiliki riwayat kredit buruk atau prosesnya dipersulit, hingga akhirnya diarahkan untuk menggunakan jasa ‘joki’. Di balik itu, terdapat indikasi kuat adanya persekongkolan jahat, di mana joki, pengembang, hingga oknum perbankan sama-sama mendapatkan keuntungan materi dari transaksi fiktif tersebut.

“Si joki ini datang, tidak paham apa-apa, lalu mendapatkan uang sejumlah imbalan. Ini sudah menjadi pola lama. Mirisnya, konsumen asli justru dipersulit. Ini membuktikan ada kemufakatan jahat yang menyatukan mereka. Maka dari itu, tidak adil rasanya jika hanya PT BAS yang diseret ke meja hijau, sementara pihak yang memegang kendali dana dan persetujuan kredit lepas dari tanggung jawab,” ungkap Askun dengan nada tegas.

Kritik pedas juga disampaikan Askun terkait semboyan besar yang selama ini diusung oleh BTN, yaitu “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”. Menurutnya, fakta di lapangan justru membuktikan sebaliknya dan sangat jauh dari janji tersebut.

“Disebut aman? Dari mana amannya? Nyatanya kini ribuan nasabah mengalami kekacauan dan kerugian besar. Disebut terpercaya? Di mana letak kepercayaannya? Kami ingatkan kepada pihak BTN, jangan sekali-kali mencuci tangan. Dalam persoalan ini, kami tegaskan kembali, kantor BTN Karawang wajib digeledah dan diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan,” sindirnya.

Selain persoalan KPR fiktif, Askun juga menyoroti kebijakan operasional BTN yang dinilai sangat memberatkan konsumen. Ia menyinggung praktik kenaikan angsuran yang terus terjadi setiap tahunnya, tidak bersifat tetap (flat), di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit. Hal ini diperparah dengan sanksi tegas yang langsung diterapkan bank saat konsumen terlambat membayar, seperti pemasangan plang peringatan dan surat teguran keras, padahal keterlambatan baru terjadi satu bulan.

“Kalau begini caranya, buat apa masyarakat menabung atau mengambil kredit di BTN? Di satu sisi mengaku bersahabat, aman, dan terpercaya, namun di sisi lain sangat kejam dan memberatkan nasabah. Bank seharusnya hadir memberi solusi, bukan beban,” ujarnya.

Desakan kepada OJK: Jangan Ada Pilih Kasih

Terkait peran pengawasan, Askun juga mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai OJK terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan khawatir ada sikap pilih kasih dalam melakukan pengawasan, mengingat lembaga yang bermasalah adalah bank milik negara.

“Apakah OJK hanya bisa bekerja memilah-milah kasus hanya karena ini menyangkut BTN? Tidak boleh ada pembedaan perlakuan. Ini sudah menjadi satu kesatuan kasus, antara PT BAS dan BTN. OJK harus bertindak tegas dan memeriksa kebijakan-kebijakan yang memberatkan konsumen ini,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Askun kembali menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan tuntas.

“Saya minta kepada Kejaksaan dan OJK, periksalah BTN hingga ke akar-akarnya. Jangan berhenti di satu pihak saja. Jika dugaan keterlibatan itu terbukti benar, maka penegak hukum harus berani menjebloskan semua pihak yang bersalah ke tempat yang seharusnya, tanpa pandang bulu,” pungkas Askun.

 

•Tim Infokeadilan.com

Pemilihan Anggota BPD Periode 2026–2034 Desa Labansari  Berjalan Aman dan Penuh Antusiasme

BEKASI |Infokeadilan.com  – Semangat demokrasi yang kental dan suasana yang penuh ketertiban mewarnai pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kegiatan pemungutan suara untuk masa bakti 2026–2034 digelar di halaman Kantor Desa Labansari pada Sabtu, (23/5/2026), berlangsung lancar mulai pagi hari hingga pukul 16.00 WIB, serta dihadiri antusiasme tinggi dari warga masyarakat yang datang menyalurkan hak pilihnya.

Proses pemilihan ini merupakan momen penting bagi Desa Labansari untuk menentukan wakil-wakil terbaik yang akan duduk di lembaga legislatif desa selama delapan tahun ke depan. Secara rinci, komposisi keanggotaan BPD Desa Labansari periode ini terdiri dari 9 kursi, yang terbagi menjadi 8 kursi untuk keterwakilan wilayah/laki-laki dan 1 kursi khusus untuk keterwakilan perempuan, yang mewakili tiga wilayah dusun di lingkungan desa tersebut.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan dalam proses penghitungan suara adalah Dusun 1, di mana persaingan berlangsung secara sehat dan demokratis. Berikut adalah rincian hasil perolehan suara yang sah di Dusun 1:

Hasil Perolehan Suara – Dusun 1:

1. Dadang Samsudin : 21 Suara

2. Andri : 31 Suara

3. Nazarudin Seyna : 42 Suara

4. Muhammad Sobri : 43 Suara

5. Aef Saefulloh : 35 Suara

6. Oden Suganda : 5 Suara

Dari proses penghitungan tersebut, tercatat pula sebanyak 2 suara dinyatakan tidak sah. Berdasarkan perolehan angka tersebut, nama-nama yang mengantongi suara terbanyak secara sah ditetapkan sebagai wakil terpilih yang akan membawa aspirasi warga Dusun 1 ke dalam struktur keanggotaan BPD Desa Labansari.

Sementara itu, penetapan nama-nama calon terpilih dari wilayah Dusun 2, Dusun 3, serta perwakilan perempuan, akan diumumkan secara resmi setelah seluruh tahapan rekapitulasi di masing-masing wilayah selesai dilaksanakan dan diverifikasi oleh panitia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Labansari, Amak Gozali, menyampaikan apresiasi mendalam atas kedewasaan politik warga dan kelancaran seluruh rangkaian acara. Beliau pun menyampaikan harapan besarnya kepada para anggota baru yang nantinya akan mengemban amanah masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada keharmonisan dan kerja sama yang erat antara pemerintah desa bersama BPD sebagai mitra sejawat.

“Usai dilaksanakannya pemungutan suara ini, saya tegaskan harapan kami kepada seluruh anggota yang telah terpilih. Amanah besar ini menuntut kita untuk senantiasa bersinergi, bekerja sama dengan baik, dan mengemban tugas serta fungsi dengan penuh rasa tanggung jawab dan amanah demi kemajuan Desa Labansari,” ujar Amak Gozali.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Labansari, Zabar Samsudin, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini hingga berjalan sukses dan lancar. Secara khusus, ia juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota BPD periode sebelumnya yang telah menyelesaikan masa baktinya dengan dedikasi tinggi.

“Selaku ketua panitia, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama semua elemen masyarakat sehingga proses pemilihan ini berjalan aman, tertib, dan kondusif. Tak lupa, kami sampaikan apresiasi mendalam kepada para anggota BPD periode yang lalu atas dedikasi, etos kerja, dan pengabdian yang luar biasa selama mengemban amanah untuk desa ini,” tegas Zabar Samsudin.

Dengan berakhirnya proses pemilihan ini, diharapkan kehadiran para anggota BPD yang baru nantinya akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa, menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah desa, serta mampu menampung dan memperjuangkan setiap aspirasi warga demi mewujudkan Desa Labansari yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

 

•Wan

Damayanti Unggul Telak Sebagai Anggota BPD Jati Baru, Perwakilan Perempuan dari Dusun 3

BEKASI |Infokeadilan.com – Suasana damai, tertib, dan penuh semangat demokrasi menyelimuti Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Pada hari Minggu (24/05/2026), proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berlangsung dengan sangat sukses, lancar, dan kondusif. Kegiatan ini menjadi bukti kedewasaan politik warga masyarakat dalam memilih wakil terbaik yang akan mengawal pembangunan dan pemerintahan desa selama periode mendatang.

Salah satu momen yang menjadi sorotan utama dalam kontestasi kali ini adalah kemenangan gemilang yang diraih oleh Damayanti. Beliau resmi ditetapkan sebagai anggota BPD unsur keterwakilan perempuan mewakili wilayah Dusun 3. Damayanti berhasil unggul telak dan mengantongi kepercayaan mayoritas warga setelah menorehkan perolehan suara sebesar 60 suara, dari total keseluruhan 92 suara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sah. Angka ini menunjukkan dukungan yang sangat besar dan kepercayaan penuh masyarakat terhadap sosok, kemampuan, dan gagasan yang dibawanya.

Atas capaian dan amanah besar yang telah dipercayakan kepadanya, Damayanti menyampaikan rasa syukur yang mendalam serta ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Jatibaru, khususnya warga Dusun 3 yang telah memberikan dukungan dan suara kepadanya.

“Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tak lupa saya sampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh masyarakat Desa Jatibaru, teristimewa Bapak, Ibu, dan seluruh warga Dusun 3. Kepercayaan dan amanah yang Bapak/Ibu berikan kepada saya ini adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar yang akan saya emban dengan sepenuh hati dan kemampuan terbaik yang saya miliki,” ujar Damayanti dengan penuh haru dan semangat usai ditetapkan sebagai terpilih.

Sebagai representasi kaum perempuan di lembaga legislatif desa, Darmayanti memiliki visi yang jelas dan tekad yang kuat untuk membawa perubahan positif bagi kemajuan Desa Jatibaru. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di BPD bukan sekadar melengkapi kursi keterwakilan, melainkan untuk memastikan suara kaum perempuan dan kepentingan anak-anak mendapatkan tempat yang layak dan perlindungan yang nyata dalam setiap kebijakan desa.

“Langkah dan tujuan utama saya maju sebagai keterwakilan perempuan adalah ingin memajukan Desa Jatibaru ke arah yang jauh lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera. Visi dan misi utama yang akan saya jalankan nantinya berfokus pada tiga hal pokok: pertama, melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat namun konstruktif terhadap seluruh kebijakan pemerintahan desa agar tetap berjalan pada koridor yang benar. Kedua, menjaga dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan anggaran desa, agar setiap rupiah yang digunakan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi rakyat. Dan ketiga, menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan pemberdayaan serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak di tingkat desa,” tegas Damayanti.

Lebih lanjut, Damayanti berkomitmen untuk memastikan bahwa aspek kesetaraan gender, perlindungan perempuan, dan tumbuh kembang anak menjadi perhatian utama yang terintegrasi dalam setiap perencanaan pembangunan desa. Baginya, kemajuan desa tidak akan pernah sempurna tanpa adanya kemajuan dan perlindungan terhadap kaum ibu serta anak-anak sebagai generasi penerus.

“Kehadiran saya di sini adalah bukti bahwa perempuan juga memiliki peran strategis dalam membangun desa. Ke depannya, saya bertekad menjembatani segala aspirasi warga, memastikan tidak ada hak yang terabaikan, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi. Mari kita bangun Desa Jatibaru yang tidak hanya maju secara fisik dan ekonomi, tetapi juga maju dalam hal perlindungan sosial, kesetaraan, dan kualitas sumber daya manusianya. Sekali lagi, terima kasih atas amanah ini, Insya Allah akan saya jalankan dengan amanah dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Dengan suksesnya pelaksanaan pemilihan dan ditetapkannya nama-nama terpilih, termasuk Damayanti sebagai keterwakilan perempuan, masyarakat Desa Jatibaru kini berharap lembaga BPD dapat bekerja secara maksimal, sinergis, dan aspiratif, membawa desa tercinta ini menuju masa depan yang lebih cerah dan sejahtera bagi seluruh warganya.

 

•Wan

Wakili Dusun 1, Isak Juarsa Resmi Terpilih Jadi Anggota BPD Jatibaru, Siap Bawa Pembangunan Lebih Aspiratif

BEKASI |Infokeadilan.com  – Proses demokrasi tingkat desa kembali menorehkan sejarah baru di Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur. Isak Juarsa secara resmi terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mewakili wilayah Dusun 1. Kemenangan dan kepercayaan yang diberikan ini disambut dengan sukacita dan harapan besar oleh masyarakat, khususnya warga Kampung Rawagebang, Desa Jatibaru, pada Minggu (24/05/2026).

Dalam pelaksanaan pemilihan yang berjalan demokratis tersebut, Isak Juarsa berhasil mengantongi dukungan sebesar 20 suara dari total 81 hak pilih yang sah. Jumlah suara tersebut menjadi bukti nyata kepercayaan masyarakat yang menitipkan aspirasi dan harapan kepadanya untuk duduk di lembaga legislatif desa guna mengawal pembangunan selama periode ke depan.

Atas amanah yang diterimanya, Isak Juarsa menyampaikan rasa syukur yang mendalam serta ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh warga Desa Jatibaru, dan secara khusus kepada masyarakat Dusun 1, yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan penuh kepadanya.

Masyarakat menaruh harapan besar agar Isak dapat menjalankan seluruh tugas, pokok, dan fungsinya dengan penuh amanah, integritas, dan tanggung jawab. Kehadirannya diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, aspiratif, serta berorientasi nyata pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Usai ditetapkan sebagai anggota terpilih, Isak Juarsa menegaskan komitmen dan tekadnya untuk senantiasa menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Ia berjanji akan membangun sinergi yang kokoh bersama Pemerintah Desa, sesama anggota BPD, serta seluruh elemen masyarakat, demi kemajuan dan kejayaan Desa Jatibaru ke depannya.

Menurutnya, keberadaan BPD sebagai lembaga perwakilan rakyat desa memiliki peran strategis dan posisi vital. Lembaga ini berfungsi sebagai wadah utama penampung, pengolah, dan pengawal aspirasi masyarakat, agar setiap kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih merata, tepat sasaran, dan menyentuh langsung kebutuhan warga.

“Demi kemajuan Desa Jatibaru yang kita cintai ini, Insya Allah saya dan rekan-rekan seperjuangan di BPD akan menjalankan amanah ini sejalan dengan visi dan misi yang telah kami sampaikan kepada masyarakat. Kami bertekad kuat untuk membangun desa ini dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, di mana tujuan utamanya adalah terwujudnya kesejahteraan bersama bagi seluruh warga,” tegas Isak Juarsa dengan penuh keyakinan.

Dengan terpilihnya Isak Juarsa, warga Dusun 1 dan masyarakat Desa Jatibaru secara umum berharap adanya perhatian yang lebih besar, suara yang lebih didengar, dan solusi yang lebih nyata bagi setiap persoalan dan potensi yang ada di wilayah mereka.

 

•Wan

Realisasi Dana Pengganti ‘Penebusan Ijazah’ Ala KDM Dinanti, Askun :  Nasib Honor Jadi Taruhannya

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sejumlah tenaga pendidik di lingkungan sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan sederajat di Kabupaten Karawang menyuarakan kekhawatiran dan harapan mereka. Hingga saat ini, janji yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), terkait pembayaran uang pengganti iuran atau yang dikenal sebagai istilah ‘penebusan ijazah’ siswa, belum juga terwujud.

Padahal, para sekolah dan guru telah menuruti imbauan tersebut dengan menyerahkan dokumen ijazah kepada para siswa, tanpa lagi mempersyaratkan pelunasan administrasi atau iuran tersebut. Di sisi lain, kondisi ekonomi para pengajar justru kini berada di persimpangan jalan, mengingat selama ini pemasukan sekolah yang menjadi sumber penghasilan utama para guru sangat bergantung pada aliran dana dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) maupun iuran pelunasan administrasi pendidikan.

Seorang tenaga pendidik di salah satu SMK swasta di Karawang yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan keprihatinannya. Baginya, kebijakan ini memunculkan dilema besar: di satu sisi ingin mematuhi aturan, namun di sisi lain harus memikirkan kelangsungan hidup para pendidik.

“Selama ini, jika siswa belum melunasi kewajibannya, kami biasanya menunda penyerahan ijazah. Alasannya sederhana, karena dari situlah pemasukan sekolah ada, yang nantinya dialokasikan untuk honor kami. Kalau sumber itu hilang dan belum ada penggantinya, dari mana lagi kami mendapatkan penghasilan untuk hidup? Tidak ada sumber pendanaan lain yang kami andalkan,” ungkapnya dengan nada pasrah.

Merespons kondisi ini, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Gubernur KDM untuk segera merealisasikan apa yang telah dijanjikan. Menurutnya, pemahaman terhadap kondisi psikologis dan ekonomi para guru swasta sangat diperlukan, mengingat mayoritas dari mereka berstatus tenaga honorer dengan pendapatan yang jauh dari cukup.

“Saya meminta Pak Dedi Mulyadi segera menepati janjinya. Cobalah pahami kondisi mereka, terutama guru honorer yang gajinya sangat terbatas namun tetap harus menghidupi keluarga setiap harinya. Kasihan mereka. Selama ini, iuran itulah yang menjadi tumpuan honor para guru di sekolah swasta. Kalau jalannya ditutup, maka jalan penggantinya harus segera dibuka,” tegas Askun, Sabtu (23/5/2026).

Lebih jauh, Askun mengaku turut menyuarakan aspirasi ini karena memahami ada ketakutan besar di kalangan guru maupun pengelola sekolah swasta. Mereka enggan bersuara keras secara terbuka dikhawatirkan akan mendapatkan perlakuan khusus atau “dicirikan” oleh pemerintah, sehingga memilih untuk diam meski kesulitan melanda.

“Mereka tidak berani bersuara lantang karena khawatir sekolahnya akan dikenai sanksi atau hal lain. Makanya saya berinisiatif menyuarakan ini. Bayarlah apa yang sudah dijanjikan Pak Gubernur. Ingatlah pepatah lama: karena mulut, harimaumu tertangkap. Janji yang diucapkan haruslah menjadi kewajiban yang ditepati,” sentil Askun.

Sebagai informasi, kebijakan ini bermula pada Februari 2025 lalu, saat KDM mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh sekolah di Jawa Barat tidak lagi menahan ijazah siswa dengan dalih kewajiban administrasi. Langkah ini diambil merespons keluhan orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya yang kerap disebut sebagai ‘uang tebusan’ tersebut.

Bahkan kala itu, KDM sempat memberikan ultimatum tegas, mengancam akan menghentikan bantuan sebesar Rp 600 miliar bagi sekolah swasta jika instruksi tersebut tidak dipatuhi. Beliau juga menyampaikan opsi perubahan skema bantuan, jika kebijakan itu diabaikan.

“Pihak sekolah tinggal memilih: menerima bantuan Rp 600 miliar tersebut, atau kami ubah skemanya. Bantuan tidak lagi kami salurkan ke sekolah, melainkan langsung ke siswa dari kalangan masyarakat kurang mampu,” tegas KDM saat itu, pada Minggu (2/2/2025).

Kini, setelah kebijakan dijalankan, pihak sekolah dan guru swasta menunggu kepastian langkah selanjutnya agar roda pendidikan tetap berjalan dan nasib para pendidik tidak terabaikan.

•Tim Infokeadilan.com