Beranda blog Halaman 184

Dua Wisatawan Lokal Asal Cikarang Tenggelam Di Leuwi Awang Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dua orang wisatawan lokal asal Pasirranji Cikarang dilaporkan tenggelam di Leuwi Awang, tepatnya di aliran Kali Cigentis Muara 3, yang berada di wilayah Dusun Jayanti Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang, pada Jumat (27/6/2025).

Kedua korban diketahui sedang berwisata saat kejadian berlangsung. Namun nahas, mereka terseret arus saat bermain di aliran sungai. Satu orang berhasil diselamatkan, sementara satu korban lainnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

Petugas gabungan dari BPBD, aparat desa, dan warga setempat langsung melakukan proses evakuasi setelah menerima laporan. Korban yang selamat dan jenazah korban meninggal telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, identitas kedua korban masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.

•Red

Sumber : Karawangraya.id

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Pemdes Labansari Bekasi Bersama Warga Adakan Acara Pawai Obor

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Sambut Tahun Baru Islam 1447 H yang di laksanakan di halaman kantor Desa, Labansari Kabupaten Bekasi, warga sangat antusias membludaknya memenuhi jalan sambil bawa obor sehingga Kepala Desa Labansari, Amak Ghozali kaget melihat kedatangan warganya, kamis 26/06/2025

Warga yang membanjiri halaman kantor Desa Labansari, dari Dusun 1 , 2 dan 3 ikut serta sehingga penuh beresakan, ini bentuk kekompakan warga yang menyambut tahun baru islam 1447 H tahun 2025.

“Saya sangat berterimakasih kepada seluruh aparatur Pemerintahan Desa, Lembaga Desa, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, dan semua warga dari dusun 1, 2 dan 3 yang mana telah mensukseskan Pawai Obor datang ke Kantor Desa Labansari dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah,” ucap Amak Ghozali dalam kata sambutannya.

Menurutnya ini di luar dugaan, warga sebanyak ini yang memenuhi undangan saya, dan saya mohon maaf atas segala kekurangan semoga kita semua selalu ada dalam lindungan Alloh SWT.

Di sela sambutannya Amak Ghozali Juga menyampaikan terimakasih kepada kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiarto bersama jajaran nya yang ikut mengawal dan mengamankan kegiatan tersebut yang mana telah ikut serta merayakan Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah bersama warganya.

Acara pawai obor 1 Muharram bukan bermaksud syirik apalagi memberi nilai lebih untuk mendewakan suatu perayaan. Kegiatan pawai obor 1 Muharram dalam rangka Tahun Baru Hijriah merupakan bentuk siar menyambut tahun baru, supaya Tahun Baru Islam ini tidak kalah menariknya dengan Tahun Baru masehi.

Sholawat dan pujian kepada Allah SWT yang dilantunkan saat pawai obor 1 Muharram juga dengan menunjukkan rasa syukur menyambut Tahun Baru Islam atau Tahun Baru Hijriah. Selain itu, kegiatan pawai obor kerap dijadikan ajang menjalin silaturahmi sesama manusia.

Setelah warga semua hadir dan istirahat sejenak rangkaian acara pun di mulai dengan pembacaan doa oleh Ustadz Asnan yang di aminkan warga dengan khidmat.

Pemdes Labansari selain acara pawai obor akan mengadakan Tabligh Akbar yang akan dilaksanakan hari sabtu tanggal 28/06/2025 Agenda acara Tabligh Akbar selain santunan juga akan di adakan berbagai macam lomba, di antaranya lomba adzan, lomba kasidahan, beberapa perlombaan dan khutan massal.

Setelah melewati beberapa rangkaian acara yang disusun panitia pelaksana pawai obor, akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing.

 

•Wan

IWOI Ajak Jurnalis Online Menyambut Tahun Baru Islam Dengan Semangat Kebersamaan

0

KARAWANG |infokeadilan.com –  Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah kepada seluruh anggota IWO Indonesia dan seluruh pihak yang selama ini telah bersinergi dengan IWOI.

Dalam pernyataan resminya, Syuhada mengajak seluruh jurnalis di bawah naungan IWOI untuk menjadikan Tahun Baru Islam sebagai momentum memperkuat komitmen terhadap integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

“Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah. Semoga semangat hijrah membawa kita semua kepada perubahan yang lebih baik, khususnya dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab dan bermartabat,” kata Syuhada, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen pemerintah, mitra swasta, serta masyarakat Karawang yang selama ini turut mendukung dan bersinergi dengan IWOI dalam membangun ekosistem informasi yang sehat dan konstruktif.

“Kami percaya bahwa kolaborasi antara jurnalis, pemerintah, swasta, dan masyarakat adalah fondasi penting untuk menjaga transparansi, keadilan, dan demokrasi lokal yang kuat. Di tahun baru Islam ini, mari kita perkuat kebersamaan dan kejujuran dalam menyuarakan kebenaran,” tegasnya.

Syuhada juga menegaskan bahwa IWOI Karawang akan terus konsisten mengawal peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, dan siap menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan mencerahkan publik.

 

•Red

Sungkeman Warnai Perpisahan Dan Kenaikan Kelas SDN Parakan Mulya I Tirtamulya Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Acara sungkeman siswa kepada orangtua mewarnai kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SDN Parakan Mulya l Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang tahun pelajaran 2024-2025 pada Rabu 25 Juni 2025 yang digelar dihalaman sekolah.

Suasana terasa begitu khidmat. Momen haru semakin menambah suasana menjadi lebih bermakna. Ketika bahasa sungkeman serta doa doa berkumandang. Seluruh siswa, orang tua/wali siswa, dewan guru meneteskan air mata.

Dalam sambutannya Kepsek SDN Parakan mulya, Ade Sutisna Wijaya M.Pd., menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pendidikan dengan menyelesaikan seluruh rangkaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), khususnya bagi siswa kelas VI.

“Sebelumnya kami mengucapkan selamat datang kepada para orang tua walimurid untuk menyaksikan acara kenaikan kelas dan pelepasan murid kelas VI di SDN Parakan Mulya I tahun 2025 ini.” Ucapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan sejumlah kegiatan dan prestasi yang telah di raih oleh siswa diberbagai kegiatan dan perlombaan yang di ikuti.

“Alhamdulillah, kami sangat bangga dan terharu dengan prestasi siswa yang diraih dalam setiap kegiatan dan perlombaan yang dikuti. Ini merupakan sebuah prestasi yang bisa dibuktikan kepada kita semua.” Ungkapnya dengan nada bangga.

“Terima kasih atas dukungan dan suportnya kepada para guru yang telah mampu menjaga nama baik sekolah dengan memberikan segudang prestasi. Tak lupa kami ucapkan terima kasih juga kepada semua pihak yang telah mendukung, kemudian terima kasih juga kepada masyarakat dan para orang tua wali murid yang juga telah ikut mensuport, karena tanpa ada dukungan keluarga, para guru fan dewan guru, kita tidak bisa meraih keberhasilan ini.” Terangnya.

“Saya hanya bisa berpesan kepada para orang tua siswa untuk selalu mengiringi dengan doa, supaya mereka dalam menempuh ilmu selalu diberikan ilmu yang barokah dan berguna. Dan saya juga berharap semoga SDN Parakan Mulya terus bisa menjadi sekolah yang ramah anak dan mewadahi potensi setiap peserta didik.” Harapnya.

 

•Edi

Kejari Karawang Resmi Hentikan Tuntutan Perkara Pidana OS Sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menghentikan penuntutan perkara pidana terhadap tersangka OS  melalui pendekatan keadilan restoratif. Penghentian penuntutan ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Karawang.

Tersangka OS sebelumnya dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana karena diduga membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa dilengkapi dokumen resmi, termasuk BPKB. Sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang yang dikenalkan oleh saksi berinisial S (berkas terpisah), dengan harga Rp 5 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024. Saat itu, OS mengaku sedang mencari sepeda motor untuk keperluan usaha karena tidak memiliki kendaraan. Ia kemudian dihubungi oleh S yang menawarkan satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi T 6386 RH. Transaksi berlangsung di wilayah Cikahuripan, Kabupaten Bogor, meski motor tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka OS belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan perkara ini memenuhi syarat untuk penyelesaian restoratif karena ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka,” Ujar Syaifullah.

Terdapat tiga alasan utama penghentian penuntutan:

1. Telah terjadi pemulihan keadaan seperti semula.

2. Ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

3. Masyarakat memberikan respons positif atas penyelesaian perkara ini.

Kejari Karawang juga mempertimbangkan bahwa OS membeli motor tersebut karena percaya kepada saksi S yang dikenalnya dari lingkungan kerja leasing. Motor tersebut digunakan OS untuk berdagang beras secara eceran guna menghidupi keluarganya.

OS diketahui sebagai tulang punggung keluarga. Ia menafkahi istri dan dua anak balita, serta orang tua yang sedang sakit-sakitan. Selain itu, ia harus membayar biaya kontrakan tempat usaha sebesar Rp 250 ribu dan modal harian sekitar Rp 600 ribu, dengan keuntungan harian yang tidak tetap.

“OS bukan bagian dari sindikat pencurian atau penadahan. Ia hanya warga biasa yang mencoba bertahan hidup melalui usaha kecil. Dalam kerangka keadilan restoratif, pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan bermanfaat,” Lanjut Kajari.

Permohonan penghentian penuntutan dengan Nomor : R 17/M.2.26/Eoh.2/05/2025 diajukan pada 19 Juni 2025. Sebelumnya, upaya perdamaian telah dilakukan di Rumah Restorative Justice Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, pada 27 Mei 2025. Permohonan tersebut disetujui secara administratif melalui surat Nomor: R-912/M.2/Eoh.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Keputusan penghentian penuntutan dituangkan dalam Ketetapan Nomor: TAP-2418/M.2.26/Eoh.2/06/2025, dan diumumkan pada 26 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, Kepala Seksi Pidum Deby Febriantika Fauzi, Jaksa Fasilitator Nico Oktavian, serta korban, keluarga tersangka, Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.

Kejari Karawang berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi contoh penerapan hukum yang berkeadilan dan humanis.

“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan sosial, asalkan semua syarat dipenuhi dan masyarakat mendukung,” Pungkasnya.

 

•Red

Puskesos Ujung Tombak Pelayanan Sosial, Bupati : Akan Monitor Kinerja Puskesos Yang Kurang Baik

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan terkait peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin sehingga pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat salah satunya dengan adanya Pusat Kesejahteraan Sosial di desa/kelurahan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Aep saat membuka Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kabupaten Karawang Tahun 2025, Kamis (26/6/2025) di Aula Husni Hamid.

“‘Saya berharap mudah-mudahan dengan hari ini kita sudah menandatangani, Mudah-mudahan Puskesos Kabupaten Karawang 6 bulan sudah selesai,” Harapnya.

Tak hanya itu, Bupati juga menegaskan terkait komitmen dan konsistensi Puskesos desa/kelurahan dalam pengaduan persoalan kemiskinan atau data base pusat aduan masyarakat.

“Saya berharap konsisten bapak dan inu terkait Puskesos ini. Kami akan monitor dan umumkan kinerja Puskesos yang kurang baik.”  Tegasnya.

Rakor yang diikuti oleh seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Karawang dengan tujuan sebagai forum koordinasi dan konsolidasi untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen bersama dalam penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan puskesos yang optimal di Kabupaten Karawang.

Sebagai informasi, Kabupaten Karawang sendiri pada tahun 2025 menargetkan setiap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) harus bisa menggraduasi atau meluluskan kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sebanyak 10 KPM sehingga ditargetkan tahun 2025 terdapat 2000 KPM yang tergraduasi.

 

•Red

Sekda Karawang Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Di Lingkungan Pemkab Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP, M.P, pimpin serah terima jabatan sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Kamis (26/6/2025).

Acara penting ini dilangsungkan di Aula BPKAD dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala BPKAD, Kepala Disdikpora, Para Kepala OPD, dan Para Kabag di Lingkungan Setda Karawang, serta Pemimpin BJB KCP Pemda.

Beberapa posisi yang serah terima jabatan meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat /Kepala Bappeda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum dan Kepala BPKAD Kabupaten Karawang.

Foto : Sejumlah Pejabat Pemkab Karawang saat hadiri rapat serah terima jabatan

Dalam sambutannya, Sekda Asep Aang Rahmatullah menekankan pentingnya belajar dari para senior. Kita sebagai para junior untuk senior-senior, harus banyak belajar.” Ujarnya.

Beliau juga memberikan pesan inspiratif yaitu :

• Sekda mengingatkan bahwa hidup bukan semata-mata untuk bekerja, melainkan bekerja untuk hidup.

• Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mencintai pekerjaannya. Kodrat kita sebagai ASN siap ditempatkan dimana saja. Oleh karena itu, kita mengartikan to love ini, kita mencintai kerjaan kita bukan mencintai satu kerjaan dimanapun insha allah kita bekerja.” Jelasnya.

• Dimana pun tempat bekerja, ASN harus terus belajar. Dengan laju leaderisasi dan perubahan yang begitu cepat, ASN dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan cepat.

• Sekda berharap setiap pejabat dan ASN dapat meninggalkan jejak positif dimanapun mereka bertugas.

Di akhir sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih. “Terima kasih yang setinggi – tingginya atas dedikasi, pengabdian para senior yang telah kita bekerja sama.” Pungkasnya.

 

•Red

Satreskrim Polsek Cikarang Timur Berhasil Amankan 5 Pelaku Kejahatan Curat

0

BEKASI |infokeadilan.com  – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Timur. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak lima orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas pada Minggu, 22 Juni 2025.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Hadi Pranata menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan polisi yaitu LP/B/20/VI/2025 dan LP/B/21/VI/2025 terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 6 dan 7 Juni 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Iptu Arnandha bersama sejumlah personel Unit Reskrim, Rabu (25/6/2025)

Adapun kelima terduga pelaku yang diamankan berinisial AP, DHKM, AD, R, dan S, dengan peran sebagai pemetik dan joki dalam menjalankan aksinya. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kp. Rancamalaka dan Kp. Citarik, Kecamatan Cikarang Timur.

Selain di Cikarang Timur, para pelaku juga terindikasi melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain, seperti:

Cikarang Pusat: 14 TKP

Cikarang Barat: 7 TKP

Cikarang Utara: 2 TKP

Cikarang Timur: 11 TKP

Polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, masing-masing berinisial R (pemetik) dan I (joki), yang masih dalam pengembangan penyidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para terduga pelaku di antaranya:

– 3 unit sepeda motor milik pelaku

– 3 unit sepeda motor hasil kejahatan (sudah dikembalikan ke pemilik)

– 2 kunci magnet dan 2 kunci letter T

– 4 unit handphone berbagai merek

– 6 pelat nomor kendaraan

– 1 bilah senjat4 t4jam jenis p1s4u

Petugas juga masih memburu seorang DPO berinisial F, yang diduga sebagai penadah dan saat ini tengah dalam pengejaran. Informasi terakhir menyebutkan pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Timur.

Kapolsek Cikarang Timur melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

•Wan

Jangan Buru-Buru Beropini, Biarkan Fakta Bicara Lewat Proses Pengadilan

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan GBR, mantan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Persada, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi keuangan BUMD tersebut. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,1 miliar.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025). Tersangka GBR turut dihadirkan dan dikawal ketat aparat TNI-Polri.

“GBR diduga menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah sejak 2019 hingga 2024. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara,” ujar Kajari.

Proses penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025. GBR pernah menjabat Plt Dirut (2012–2014), Dirut definitif (2014–2019), dan kembali menjadi Plt sejak 2019. Namun, kegiatan keuangan dan investasi perusahaan diduga tidak pernah mengacu pada RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) yang sah.

PD Petrogas merupakan BUMD yang mengelola Participating Interest (PI) 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) bersama PT MUJ ONWJ.

GBR disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor;

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.

Kejaksaan juga menyita dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas dengan total saldo Rp101,1 miliar, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Karawang.

Syaifullah menegaskan tidak akan menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Jika ada keterlibatan pihak lain, kami akan dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Rikal Lesmana, SH., menilai langkah Kejari Karawang sudah tepat dan profesional.

“Seluruh proses penyidikan hingga penyitaan aset dilakukan sesuai koridor hukum yang sah. Ini menunjukkan Kejari Karawang bekerja hati-hati dan objektif,” ujarnya.

Rikal juga menyoroti pentingnya kasus ini sebagai momentum pembenahan BUMD secara menyeluruh.

“Penangkapan ini sangat strategis. BUMD kerap luput dari sorotan, padahal mereka mengelola aset penting milik daerah. Harus ada reformasi sistem pengawasan dan tata kelola agar praktik seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyitaan yang dilakukan Kejari telah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, dan penggunaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pun tepat dalam konteks penyalahgunaan wewenang.

Rikal menyebut, kasus korupsi di BUMD kerap mencerminkan lemahnya transparansi, pengawasan internal, hingga campur tangan politik. Untuk itu, pembenahan sistemik harus segera dilakukan.

“Penindakan ini harus diikuti dengan reformasi kelembagaan. Pengembalian kerugian negara dan proses pengadilan yang transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Rikal menilai penanganan kasus ini juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi di tingkat pusat, tetapi juga menyentuh level daerah yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Ia menyebut, keberanian Kejari Karawang harus menjadi contoh bagi kejaksaan-kejaksaan lain dalam membongkar praktik korupsi di tubuh BUMD.

“BUMD seharusnya berperan dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah, bukan menjadi sarang penyalahgunaan wewenang. Kasus ini membuka mata kita bahwa tata kelola keuangan daerah masih rentan, dan butuh pengawasan yang lebih ketat,” jelas Rikal.

Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Menurutnya, pembaruan sistem internal, penguatan audit, serta penataan struktur organisasi BUMD adalah langkah lanjutan yang sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk reformasi total. Pemerintah daerah wajib mengevaluasi seluruh BUMD di bawahnya, termasuk transparansi dalam RKAP, pemilihan direksi, hingga pelaporan keuangan,” tandasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mengawal jalannya penyidikan secara bertanggung jawab.

“Publik berhak mengawasi, tapi jangan berspekulasi. Mari beri ruang kepada kejaksaan untuk bekerja secara objektif dan profesional,” pungkasnya.

 

•Red

Duh Parah ! Proyek Normalisasi Drainase Di Kelurahan Tunggakjati Dinilai Tidak Maksimal, Lihat Nih Kondisinya

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pemasangan U-ditch adalah pekerjaan konstruksi yang melibatkan pemasangan saluran air berbentuk huruf U yang terbuat dari beton pracetak (precast). U-ditch digunakan untuk membuat sistem drainase yang efektif, baik untuk saluran air hujan maupun limbah rumah tangga.

Seperti diketahui tahapan beberapa proses yang harus di lakukan pada pemasangan U-ditch biasanya melibatkan langkah-langkah berikut :

1. Membersihkan area dari sampah, rumput, dan material lain yang mengganggu. Pengukuran dan penandaan lokasi pemasangan U-ditch juga dilakukan pada tahap ini.

2. Menggali tanah sesuai dengan ukuran dan kedalaman U-ditch yang akan dipasang. Perlu diperhatikan juga untuk memberikan ruang lebih untuk perataan dasar dan pengisian pasir.

3. Dasar galian diratakan dan dipadatkan. Pasir urug setebal 5-10 cm ditambahkan sebagai bantalan dasar untuk mencegah pergeseran U-ditch.

4. U-ditch dipasang satu per satu mengikuti arah aliran air. Alat berat seperti excavator atau crane mini dapat digunakan untuk membantu pemasangan, terutama untuk U-ditch yang berukuran besar.

5. U-ditch disambungkan menggunakan sistem male-female atau dengan bantuan sealant untuk mencegah rembesan air.

Foto : Papan plang proyek di Kelurahan Tunggakjati Karawang Barat

Ironisnya, pelaksanaan proyek normalisasi drainase pemasangan U-ditch yang di kerjakan oleh CV Citra Agung sebagai pelaksana yang berlokasi di RW 004 Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat yang dibiayai dari APBD tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 188.951.000 memiliki volume Panjang = 172, 80 M’ (U-Ditch) Ukuran 0,40 x 0,40 M’ tersebut diduga abai terhadap peraturan standar teknis sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan disinyalir tidak sesuai RAB.

Berdasarkan pantauan media infokeadilan.com dilokasi, pada proyek pemasangan U-ditch diduga tidak menggunakan pasir urug setebal 5-10 cm yang ditambahkan sebagai bantalan dasar untuk mencegah pergeseran U-ditch.

Tak hanya itu, terlihat pada U-ditch yang sudah di pasangpun nampak tak rapi, sehingga kuat dugaan proyek normasisasi drainase tersebut disinyalir lepas dari pengawasan dinas PUPR.

Seorang pekerja yang tidak menyebutkan nama saat ditanya terkait teknis pekerjaan dan siapa mandor lapangan mengatakan, ia mengaku hanya bekerja sesuai perintah.

“Kita mah hanya kerja, jadi apa yang diperintahkan ya harus kita kerjakan, ya tentunya dengan alat seadanya, yang penting kita kerja sesuai yang diperintahkan.” Ujarnya, Rabu (25/6/2025)

Ketika ditanya lebih jauh perihal bagaimana aturan teknis pemasangan U-ditch yang sesuai dan siapa mandor lapangannya, ia menjawab singkat.

“Kita mah hanya kerja kang. Tapi kalau mandornya, kalau ga salah itu namanya biasa di panggil Ulis orang Citopeng hilir.” Jawabnya.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang maupun dari pihak pelaksana proyek.

Dengan adanya dugaan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak pengawas dinas, PPTK, dan Inspektorat agar manfaat anggaran negara yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang nakal.

 

•Red