Beranda blog Halaman 185

Kejari Karawang Dinilai Offside, Uang Sitaan 101 Miliar Dipertanyakan, Begini Kata Askun

0

KARAWANG |infokeadilan.com –  Disitanya uang kas PD Petrogas Persada Karawang yang bersumber dari pembagian dividen atas kepemilikan saham di PT MUJ ONWJ Bandung sebesar Rp101 miliar lebih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berbuntut panjang.

Sejumlah kalangan mengkritisi langkah Kejari Karawang yang menyita uang kas tersebut

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, mengatakan, penyitaan, uang sebesar Rp101 lebih miliar itu ‘lari’ dari konteks kasus dugaan korupsi PD Petrogas.

“Konteksnya apa penyitaan uang sebesar itu ? Kenapa uang yang lagi ‘diam’ di beberapa rekening milik perusahaan malah ditarik (meski) telah meminta persetujuan dari pengadilan atau pun yang lainnya, kenapa mesti ditarik uang yang tidak ada masalah ?” Tegas Askun, sapaan akrabnya, mempertanyakan penyitaan uang tersebut, Rabu (25/6/2025).

“Kemungkinannya ada kekhawatiran, nah dari kekhawatiran itu lalu uang itu diamankan atau ditarik, kan bisa saja cukup dengan pemblokiran rekening perusahaan, setelah ditarik lalu dikembalikan lagi ? Buat apa,” sambungnya.

Ia mempertanyakan apakah ada instruksi atau surat yang meminta uang itu ditarik.

“Misal Inspektorat, BPK atau BPKP meminta agar uang itu diselamatkan. Misal lain seorang bupati lakukan korupsi APBD, maka apakah gegara bupati korupsi semua uang APBD ditarik untuk dengan alasan diamankan atau sebagai barang bukti ? Lah bonyok dong APBD,” Kata Askun mengilustrasikan.

Askun menilai, Kajari telah offside dan mungkin sengaja mencari ‘panggung’ dan lakukan show off force (pamer kekuatan) seolah-olah seperti yang dilakukan Kejagung.

“Lah di Kejagung itu dipamerkan uang bersama pelakunya, uang itu dari rekening pribadi pelakunya. Lah bukan diambil dari sini (perusahaan), bukan. Ini duit lagi diem kok, yang mencuat itu awalnya kan Rp 7,1 miliar, tapi kok begini, jadilah gaduh di publik Karawang,” Tandasnya.

Askun meminta agar Kejari Karawang tidak menyalahkan pihak lain ketika timbul kegaduhan imbas penyitaan Rp 101 miliar lebih.

“Yang membuat gaduh itu siapa? Ya dari pihak Kejaksaan. Serta merta kan orang membaca, berpikir, menganalisa lalu membuat kesimpulan dan berimbas komentar-komentar lainnya, dalam hal ini apakah memang toh dugaan perbuatan korupsi ini bisa dapat mengalihkan dana lain atau tidak, ini betul-betul dapat munculkan kekacauan dalam dunia hukum,” Ungkapnya.

“Kalau toh misalnya sampai ada yang menyatakan, misal ada yang menyatakan bahwa BPK atau Inspektorat agar amankan uang itu, misal ya, ini keliru amat, itu duit enggak ada persoalan kok,” Timpalnya.

Askun menegaskan, semestinya Kejari mengejar kemana saja alirang uang Rp7,1 miliar yang diduga telah dikorupsi oleh tersangka GBR.

“Nah uang yang disita dan bisa diselematkan dari uang Rp7,1 miliar itu bisa dikembalikan lagi ke negara. Toh nanti dia (GBR) bersalah ya sudah, nanti kan itu uang disita yang nanti jadi milik negara,” Terangnya.

Askun kembali pertanyakan apabila persoalan ini sudah ‘dingin’ (sudah kelar), maka apakah uang Rp101 miliar lebih itu dikembalikan nominalnya bisa sesuai seperti diawal disita (Rp 101 miliar lebih).

“Saya ada kecurigaan neh, akhirnya nanti jadi bancakan itu duit, iya kan? Enggak ada lagi yang bertanya, hari ini bisa viral, tapi nanti mah tidak ada viral lagi, janganlah membuat sensasional yang enggak ada kejelasan,” Ucapnya.

Dikhawatirkan kata Askun, gegara penyitaan uang Rp 101 miliar lebih berimbas banyak publik yang memberikan somasi, demonstrasi, minta audiensi dan sebagainya.

“Itu karena masyarakat bingung, uang yang diduga korupsi sebesar Rp 7,1 miliar tapi yang disita Rp 101 miliar lebih, kenapa sih Kejari membuat kegaduhan. Kalau enggak mau dikoreksi, ya koreksilah diri sendiri. Saya tidak ada maksud niatan apa-apa, apakah ada instruksi uang ini diambil, waduh siapa yang menginstruksikan itu ? Itu pertanyaan saya ya,” Paparnya.

Askun berharap meski ada kejadian ini masyarakat Karawang tetap adem ayem, namun bila kemudian hari ada riak-riak gejolak, maka itu risiko yang harus diambil Kejari Karawang.

“Kalau gegara ini (Kajari) dicopot, ya memang sudah waktunya dia pindah. Tidak ada alasan. Ada prestasi dia? Prestasi apa dia. Cobalah penyitaan uang sebesar itu diclearkan,” Harapnya.

Askun menambahkan, kritikan yang disampaikannya tidak bermaksud menyudutkan atau melemahkan Kejari Karawang dalam penegakan hukum.

“Saya mendukung agar tangkap dan penjarakan itu koruptor, itu pasti didukung. Tidak ada yang tidak mendukung, karena koruptor sudah merugikan keuangan negara yang seharusnya rakyat bisa menikmati tapi malah untuk perkaya koruptor. Saya tidak halangi tugas APH, tapi menurut saya ini hanya sensasional yang salah, kalau toh mau cari panggung nanti saya sewakan panggungnya,” Pungkasnya.

 

•Agus Sofyan

Keamanan, Kesehatan Dan Kamtibmas Jadi Pokok Bahasan Dalam Rapat Minggon Kelurahan Mekarjati

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Rapat mingon merupakan rapat rutin yang diadakan untuk merencanakan, melaksanakan dan menginformasikan serta mengevaluasi kinerja program pemerintah desa maupun kelurahan dalam berbagai bidang diantaranya Kamtibmas, administrasi dan informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat luas.

Seperti halnya yang di laksanakan oleh Pemerintah Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat pada Rabu 25 Juni 2025 di aula kantor kelurahan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kelurahan Ekky Gilang Pamungkas, Bhabinkamtibmas TNI-Polri, ketua LPM, Karang Taruna, TKSK, IPSM, para ketua RT dan RW serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Dalam rapat minggon tersebut Kepala Kelurahan Mekarjati Ekky Gilang Pamungkas membahas tentang beberapa hal diantaranya terkait Kesehatan, Kamtibmas ketertiban dan keamanan lingkungan serta persiapan dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial.

“Menindaklanjuti terkait kesehatan, kami pemerintah kelurahan Mekarjati menghimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan agar terhindar dari virus penyakit dan gangguan kesehatan.” Ucapnya kepada media saat ditemui diruang kerjanya seusai rapat, Rabu (25/6/2025)

“Selain itu, kami juga terus mengajak masyarakat agar berperan dalam penanganan sampah sehingga di setiap masing masing wilayah, untuk nanti di daur ulang di TPST, agar pengelolaan sampah di TPST Mekarjati ini dapat dilaksanakan secara lebih baik.” Ujarnya.

“Kemudian menindaklanjuti perihal ketertiban dan keamanan lingkungan. Kami berharap seluruh elemen masyarakat bisa bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.” Terangnya menandaskan.

Menurutnya, permasalahan KAMTIBMAS merupakan hal yang harus menjadi perhatian semua pihak untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Dalam melaksanakan Kamtibmas diharapkan semua elemen masyarakat bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah untuk memberikan keselamatan dan keamanan kepada warga yang melakukan aktivitas hingga malam hari.” Tegasnya.

Tak hanya itu pihaknya  juga mengatakan, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan serta memberikan keselamatan terhadap masyarakat pihaknya juga telah menugaskan petugas Linmas yang berkolaborasi antara petugas Linmas Mekarjati dan Tunggakjati di perbatasan wilayah, yakni antara kelurahan Mekarjati dan Tunggakjati tepatnya di jalan KW 8 dan KW 9 yang berjaga sampai dini hari.

Lebih lanjut Ia juga memberikan pemaparan perihal pelaksanaan dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi.

“Terkait dengan data Bansos sebagaimana kita ketahui bahwa data Bansos tersebut saat ini telah mengalamai peremajaan data menjadi satu data yaitu DTSN, sehingga hal ini tetntunya akan menjadi pelajaran baru atau data baru akan muncul, dan dimungkinkan nanti ada data yang terhapus. Maka dari itu terkait dengan peremajaan data Bansos ini kami sosialisasikan kembali dengan tujuan untuk menghindari salah persepsi dari masyarakat itu sendiri.” Tegasnya.

“Lalu kenapa bisa terhapus, hal ini tentunya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku sebagaimana yang sudah di tentukan dalam aturan pemerintah.” Tandasnya lagi.

“Terkait dengan hal tersebut diatas, kami pemerintan Kelurahan Mekarjati berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kekompakan, solid dalam segala hal untuk memberikan dampak positif agar terciptanya satu kesatuan yang kokoh demi Mekarjati.” Pungkasnya.

 

•Red

Hormati Putusan Mejlis Hakim PN Karawang, Ini Yang Di Ungkapkan Kuasa Hukum Kades Pinayungan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Budi Gunawan SH. MH kuasa hukum Eka Angela Kades Pinayungan hormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menjatuhkan hukuman pidana tiga bulan penjara kepada Yusuf Saputra Bin Almarhum Karsam, dalam perkara pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Sidang yang digelar pada Selasa 24 Juni 2025 di Ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Karawang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Okto Danantiko Dwi Laksono, SH, dengan dua anggota majelis yakni Panji Aswinarta, SH, MH dan Rahmat Hidayat Batubara, ST, SH, MH. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Mikel Yudistira Lumban Gaol, SH dan Iko Oktavian, SH, sementara penasihat hukum terdakwa adalah Simon Fernando Tambunan, SH.

Hakim juru bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendri, menuturkan bahwa terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami menunggu dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Jika ada upaya banding dari salah satu pihak, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya,” Jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Budi Gunawan S.H. M.H selaku kuasa hukum dari Eka Angela Kades Pinayungan mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan mejlis hakim.

“Kami menghargai apa yang sudah diputuskan oleh pihak majelis hakim yakni dengan putusan vonis 3 bulan dari tuntutan itu 1 tahun, meskipun memang jauh tetapi ini sudah menjadi putusan, artinya mau tidak mau iya kan. Pada dasarnya apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa harus diganjar sesuai hukum yang berlaku.” Ungkapnya kepada media, Rabu (25/6/2025).

Namun disisi lain, Budi juga menyayangkan terhadap pihak kuasa hukum YS yang menganggap bahwa apa yang disampaikan YS itu hanya merupakan kritikan.l

“Tapi kami sangat menyayangkan hal ini hanya dianggap sebagai kritikan saja. Namun menurut saya ini bukan kritik, dan saya masih mempertanyakan kritikan yang dimaksud. Karena apa yang disampaikan oleh pak YS melalui media elektronik, dan itu menurut saya justru memberikan informasi bohong atau hoax bahkan mengarah ke fitnah maka itu jelas harus dipertanggungjawabkan agar kedepan hal ini menjadi edukasi.” Terangnya.

“Dan pendapat saya itu bukan kritikan tapi memberi informasi atas penerimaan bu Eka dari pihak ke 3 yang belum tentu kebenarannya.” Tandasnya.

“Namun saya setuju ketika adanya kritikan,  tetapi kritik yang mengarah ke pembangunan, kesehatan, pendidikan. Hal tersebut tentunya kritikan yang positif.” Paparnya.

“Menurut saya pertimbangan pertimbangan hakim itu sudah cukup baik. Intinya kami menghormati putusan yang sudah disampaikan oleh majelis hakim walaupun memang putusan vonisnya hanya 3 bulan dari tuntutan 1 tahun. tapi ya kita menghormati.” Pungkasnya.

•Red

Pelepasan Dan Kenaikan Kelas SDN Karangsinom I Tampilkan Kreasi Seni Budaya Tradisional

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Momen pelepasan dan kenaikan kelas SDN Karangsinom I berlangsung meriah dan penuh haru serta sukacita bagi orang tua siswa dan keluarga besar sekolah, Selasa (24/6/2025)

Kegiatan yang dipadu dengan beragam penampilan kreasi seni dan budaya tradisional yang di tampilkan oleh siswa mendapat perhatian dari para undangan dan orang tua siswa yang hadir dalam acara tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah SDN Karangsinom I, H. Samsul Komar, Pengawas SD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Romlah M.Pd.SD., Ketua Komite Sekolah H.Tatang, dewan guru, dan para orang tua siswa.

Dalam sambutannya, H.Samsul Komar mengucapkan rasa syukur atas keberhasilan para siswa kelas VI yang telah menyelesaikan pendidikan dengan hasil yang baik.

“Acara pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Karangsinom I ini menjadikan momen silaturahmi bagi para guru dan orangtua wali murid.” Ucapnya.

“Saya sebagai Kepala Sekolah mengucapkan terimakasih kepada para guru dan dewan guru serta tidak lupa kepada orang tuawali murid yang sudah mendukung, sehingga acara pelepasan dan kenaikan kelas ini dapat terselenggara dengan lancar.” Ujarnya.

“Dan untuk para siswa kelas VI yang lulus tahun ini, saya ucapkan selamat, semoga semakin sukses dan tetap jaga nama baik almamater.” Pesannya.

Di tempat yang sama, Siti Romlah MPd selaku pengawas memberikan apresiasi terhadap acara tersebut. Ia menilai SDN Karangsinom I telah menunjukan inovasi dan kreativitas yang luar biasa meski dengan sarana dan prasarana yang terbatas.

“Saya apresiasi sekali tentunya, selain itu saya juga merasa sangat bangga karena SDN Karangsinom I mampu memaksimalkan potensi yang ada. Kreativitas dan semangat anak-anak sangat luar biasa.” Ungkapnya.

“Bagi siswa kelas VI yang lulus, saya ucapkan selamat semoga semakin sukses tetap semangat dan jaga nama baik sekolah.” Pungkasnya.

 

•Edi

Dugaan Adanya Kejanggalan, Aktivis Tatang Obet Siap Laporkan CV Bintang Suraya Ke Tipikor Polres Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Raya Cilamaya, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang dilaksanakan CV. Bintang Suraya di bawah Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang tahun anggaran 2025, jadi sorotan aktivis Karawang, Tatang Obet. Ia berencana akan melaporkan dugaan adanya kejanggalan teknis dan manipulasi dalam proyek senilai Rp 189 juta tersebut kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Karawang.

Tatang Obet, yang dikenal fokus mengawasi pembangunan infrastruktur yang dibiayai negara, mengungkapkan bahwa ia menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini.

“Kami sedang menyusun laporan resmi dan siap melayangkannya ke Tipikor Polres Karawang, karena diduga proyek ini sarat permainan dan rawan suap,” tegas Obet kepada awak media pada Senin (24/6/2025).

Indikasi Kelalaian Teknis di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi visual yang dilakukan Obet di lokasi proyek, ia mendapati kondisi saluran drainase yang masih tergenang air bercampur lumpur dan potongan kayu bekas pengecoran. Beberapa U-Ditch bahkan sudah terpasang meskipun genangan air belum disedot secara sempurna.

“Genangan air tampak bercampur lumpur dan potongan kayu bekas pengecoran, yang seharusnya dibersihkan terlebih dahulu untuk menjamin kualitas pemasangan,” Terang Obet.

Dengan melihat kondisi, menurutnya, mengindikasikan adanya kelalaian teknis yang berpotensi berdampak pada kekuatan dan ketahanan konstruksi jangka panjang.

Epul, pelaksana lapangan dari pihak rekanan, membenarkan bahwa penyedotan air menggunakan alkon dilakukan. Namun, ia mengakui tidak berada di lokasi saat momen pemasangan U-Ditch.

“Pas pemasangan disedot dulu airnya pakai alkon. Kebetulan saya tidak bisa ke lokasi. Masalahnya, kalau dibendung malah akan banjir,” Ujarnya.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan bagi pengawas independen seperti Obet, yang menilai melanjutkan pekerjaan dalam kondisi tergenang air merupakan indikasi kelalaian.

Seperti diketahui proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 189.341.000 yang bersumber dari APBD Karawang tahun 2025, dengan jangka waktu pengerjaan selama 60 hari kalender.

Menanggapi hal itu, Tatang Obet menekankan bahwa kecepatan pengerjaan sah sah saja, tetapi tidak boleh mengorbankan standar teknis dan pengawasan mutu.

“Jangan sampai proyek yang bersumber dari pajak rakyat ini jadi proyek asal jadi. Sudah kami kumpulkan bukti foto dan dokumen, dan akan kami bawa ke penyidik Tipikor Polres Karawang,” Tandasnya.

Obet juga mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Karawang untuk segera melakukan audit fisik mendadak terhadap proyek tersebut.

Menurut Obet, hal tersebut penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Tatang Obet mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi dalam mengawal proyek-proyek APBD, terutama di sektor infrastruktur yang rawan praktik suap dan manipulasi laporan progres.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan yang menggugah, mengutip tulisan pada papan proyek.

“Kegiatan ini diselenggarakan atas partisipasi Anda dalam membayar pajak. Tapi jika pengawasan publik lemah, maka pajak rakyat hanya jadi bancakan.”

Laporan Tatang Obet ke pihak berwajib diharapkan dapat mendorong terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berintegritas di Karawang, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

•Agus Sofyan

PERADI Pertanyakan Urgensi Kejaksaan Negeri Karawang Pamerkan Uang 101 Miliar Deviden PD Petrogas

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Praktisi Hukum, Asep Agustian SH.MH mempertanyakan urgensi Kejaksaan Negeri Karawang yang memamerkan duit Rp 101 miliar lebih deviden PD Petrogas Persada yang dianggap sebagai uang sita’an dalam perkara dugaan korupsi tersangka Giovanni Bintang Raharjo.

Awalnya, Askun (sapaan akrab) mengira jika tumpukan uang tersebut merupakan Rp 7,1 miliar lebih yang disinyair telah dikorupsi tersangka dari pengambilan kas Petrogas yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Tetapi berdasarkan pemberitaan media massa, ternyata tumpukan uang Rp 101 miliar tersebut merupakan deviden sita’an dari kas Petrogas.

“Ya, urgensinya apa memamerkan tumpukan duit itu. Berarti bisa kita simpulkan bahwa Rp 101 miliar itu bukan kerugian negara. Tetapi deviden Petrogas yang disita,” Terang Askun pada Selasa (24/6/2025).

Ketua DPC PERADI Karawang ini juga menyampaikan, ia mengaku belum paham maksud dan tujuan Kejaksaan Karawang saat memamerkan tumpukan uang sita’wn Rp 101 miliar deviden Petrogas.

Karena jika tujuannya untuk mengantisipasi kas atau deviden Petrogas dikorupsi lagi, maka pihak Kejaksaan cukup meminta pihak bank melalui pemda untuk memblokir rekening bank kas Petrogas.

“Apakah Kejaksaan Karawang terobsesi dengan kinerja Kejagung yang juga memamerkan tumpukan uang hasil korupsi?, saya juga tidak paham. Yang pasti jika tumpukan uang tersebut sita’an deviden, berarti itu bukan uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” Terangnya.

“Apa sih coba tujuannya?, apakah Kejaksaan sedang memberikan signal bakal ada tersangka lain atau bagaimana?. Saya pribadi juga belum tahu apa yang menjadi tujuan Kejaksaan memamerkan tumpukan uang tersebut,” Timpalnya.

Askun menjelaskan, bahwa dugaan korupsi Petrogas ini sudah bukan lagi tahap penyelidikan. Melainkan tahap penyidikan karena sudah adanya penetapan tersangka.

Ia juga menegaskan, jika perkaranya seperti ini (pencairan kas Petrogas yang tidak disertai RKAP yang sah), maka tersangka seharusnya lebih dari satu orang. Mengingat seorang Plt Dirut Petrogas tidak mungkin bisa mencairkan uang sendiri di bank.

“Ingat, dugaan korupsi seperti ini tidak mungkin dilakukan sendiri seorang Giovanni. Saya pribadi yakin pasti ada tersangka lain, jika dugaan korupsi ini benar-benar mau dibongkar Kejaksaan,” Tutupnya.

 

•Agus Sofyan

Ini Soal Oknum Nakal Dan Melanggar, Agung Kasi Bidang Jalan Dan Jembatan Bilang Begini

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Munculnya pemberitaan di media online terkait adanya dugaan dan keluhan warga pada proyek pembangunan jembatan yang berlokasi di dusun Krajan desa Sukaraja Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang yang dinilai kurang optimal mendapat tanggapan Agung Kasi Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Karawang.

Diketahui proyek pembangunan jembatan tersebut di kerjakan oleh CV Agem yang dibiayai dana APBD tahun 2025 sebesar Rp 189.398.000 disinyalir dalam pelaksanaan pemasangan pondasi jembatan terindikasi tidak sesuai standar teknis dan RAB sebagaimana aturan yang sudah ditentukan.

Warga mengkhawatirkan kualitas dan kuantitas pembangunan jembatan tersebut. Menurut mereka, dikhawatirkan tidak akan mampu bertahan lama, pasalnya jembatan tersebut bukan hanya dilintasi oleh kendaraan roda dua saja tetapi juga kendaraan roda empat yang bermuatan berat.

“Di takutkan kalau pondasinya tidak kokoh bila di gunakan oleh warga saat aktivitas dengan kendaraan bermuatan berat lama kelamaan untuk aktivitas akan ambruk.” Keluh warga kepada awak media.

Menanggapi hal tersebut awak media infokeadilan.com pada hari Selasa 24 Juni 2025 mendatangi dinas PUPR Karawang pada bidan jalan dan jembatan.

Dikatakan Agung selaku Kasi Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Karawang, pihaknya akan meninjau langsung ke lokasi. Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa apabila pihak ke tiga melakukan pelanggaran dalam pekerjaannya, maka pembayarannya pun tidak akan di bayar.

“Saya akan lihat dulu ke lokasi jembatan tersebut. Dan apabila di temukan pihak ke 3  dalam mengerjakan jembatan tersebut melanggar, maka pembayarannya pun tidak akan di bayar oleh dinas.” Tandasnya.

Untuk memberikan dampak positif di masyarakat. Diharapkan pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR, PPTK dan inspektorat Kabupaten Karawang bisa lebih tegas dalam menyikapi hal ini agar kualitas dan kuantitas pembangunan lebih maksimal, sehingga manfaatnya bisa di rasakan oleh masyarakat secara lebih lama.

•Agus Sofyan/Red

Dugaan Pencemaran Sungai Citarum PT Pindo Deli 1, Peradi Karawang Minta KDM Tindak Tegas Pejabat DLH Jabar Dan Berikan Saksi

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kasus pencemaran sungai Citarum oleh limbah B3 yang dihasilkan PT Pindo Deli 1 dinilai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang Asep Agustian bukan hanya terjadi kali pertama pada Sabtu (21/6/2025) kemarin, namun pernah terjadi pula beberapa kali sebelumnya.

“Kalau toh memang betul dugaan (pencemaran) ini dilakukan oleh PT Pindo Deli 1 yang sering kali, jadi bukan sekali saja, namun tidak ada action (tindakan), baik dari pemerintahan Kabupaten Karawang maupun Pemprov Jabar, ini ada apa dengan perusahaan ini? Berarti pemilik perusahaan ini sungguh luar biasa, kebal segala-gala,” ujar Askun, sapaan akrabnya kepada media, Senin (23/6/2025)

“Kalau memang itu dilakukan PT Pindo Deli 1, kok bisa kalah ya pemerintah oleh perusahaan yang notabenenya sudah mencemari lingkungan, apalagi mencemari sungai Citarum,” Ucapnya.

Padahal, kata Askun, sungai Citarum selama ini dikenal dengan slogan Citarum Harum.

“Apa yang diharumkannya, kalau selalu dikotori oleh limbah. Kenapa sih pemerintah mesti kalah, kalau itu (pencemaran) dilakukan seringkali tanpa tindakan berarti itu perusahaan sudah kebal hukum, buat apa peraturan dibuat kalau toh tidak ada sanksi yang keras,” Ujarnya.

Menurut Askun, institusi yang berhak memberikan sanksi adalah DLH Provinsi Jawa Barat. Karena perizinan, rekomendasi dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, pertimbangan teknis (pertek) pembuangan limbah cair dikeluarkan oleh DLH Provinsi Jabar.

Sementara bila merujuk PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Berisiko, kewenangan penerbitan perizinan berusahan kegiatan industri kertas merupakan kewenangan gubernur atau menteri jika lokasi lintas provinsi untuk semua skala usaha industri), maka untuk penerbitan perubahan persetujuan lingkungan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills merupakan kewenangan Pemprov Jabar.

“Jadi dalam hal ini apa sih kerjanya DLH Jabar ketika ada kejadian pencemaran yang terus-menerus dilakukan oleh perusahaan itu. Yang babak belur (jadi objek kritikan) ya DLH Karawang dan Bupati Karawang. Jadi saya minta KDM (Kang Dedi Mulyadi/Gubernur Jabar) agar menegur keras kepada pejabat DLH Jabar. Apa kerja mereka? Pak Gubernur yang saya hormati, yang dibanggakan oleh netizen dan buzzer, kalau sudah begini mana suaramu, mana tindakanmu. Kami butuh tindakan konkret seperti apa yang sudah dilakukan oleh KDM,” Tandasnya.

“Saya Asep Agustian memohon kepada KDM apakah layak Kepala DLH Provinsi Jabar terus dipertahankan, yang tidak ada kerjanya, (pencemaran) yang sudah viral dibiarkan tidak ada sanksi,” Tambahnya.

Selaku masyarakat Karawang, Askun meminta KDM bertindak tegas lantaran kewenangan pemberian sanksi ada di Pemprov Jabar.

“Ini PT Pindo Deli 1 yang diduga sudah mengeluarkan cairan yang tidak baik mencemari sungai Citarum yang konon punya falsafah Citarum Harum, tapi harumnya dimana? Saya minta KDM tindak tegas, baik kepada DLH Provinsi Jabar maupun kepada perusahaan yang sering lakukan pencemaran tanpa ada sanksi, buat apa dibuat undang-undang dan aturan bila tidak ada kejelasan sanskinya,” Pungkasnya.

 

•Agus Sofyan

Jelang HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Karawang Bersama Bupati Karawang Gelar Upacara Tabur Bunga

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Jelang peringatan HUT Bhayangkara ke 79 pada 1 Juli mendatang, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menghadiri upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan, Senin (23/6/2025).

Upacara Tabur Bunga tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah dengan dihadiri langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, upacara tabur bunga ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-79 yang dilaksanakan Polres Karawang, Senin (23/6/2026).

“Upacara tabut bunga ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Polres Karawang dalam rangka HUT Bhayangkara ke 79. Dan sebelumnya juga kami telah melaksanakan beberapa kegiatan.” Ucap Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian.

“Selain upacara tabur bunga, Polres Karawang sebelumnya telah menggelar sejumlah kegiatan lain seperti dzikir bersama, bakti religi dengan membersihkan sejumlah tempat ibadah, bakti kesehatan dengan pengobatan gratis kepada ojol, kemudian pelayanan SIM dan SKCK di Car Free Day (CFD).” Ungkapnya

Upacara tabur bunga ditutup dengan pemberian penghormatan bagi mendiang para pahlawan serta doa oleh peserta ziarah.

 

•Red

Pembangunan Jembatan Di Sukaraja Di nilai Kurang Optimal, Warga : Terlalu Rendah Dan Tumpuan Jembatan Kurang Kokoh

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pembangunan jembatan di Dusun Krajan, Desa Sukaraja, Kecamatan Rawamerta, Karawang, menuai sorotan tajam dari warga dan berbagai pihak.

Pasalnya proyek senilai Rp 189.398.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang ini diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis, menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan fungsinya di kemudian hari.

Menurut Waskan, warga Dusun Krajan, pembangunan jembatan ini terkesan sangat rendah dan tidak menggunakan tumpuan yang kokoh, sehingga hal itu timbulkan kekecewaan dan kekhawatiran warga petani.

“Kok, bangunan jembatan rendah sekali dan tidak menggunakan kekuatan tumpuan yang kokoh,” Ungkap Waskan.

Senada dengan Waskan, Engki, seorang tokoh petani di Desa Sukaraja, menyoroti tidak adanya pasangan batu belah pondasi jembatan atau abutment (tumpuan jembatan) yang memadai.

“Menurut kami, bangunan jembatan terlalu rendah, kurang tinggi, dan tidak ada pasangan batu belah pondasi jembatan atau abutment (tumpuan jembatan), bagaimana bisa kokoh jembatan ini, kalau pengerjaannya seperti ini,” Ujar Engki saat dikonfirmasi pada Senin (20/6/2026).

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa jembatan dengan bentangan panjang 7 meter dan lebar 3,5 meter ini, meskipun bisa digunakan untuk melintas truk besar pengangkut hasil panen, tidak memiliki pondasi yang kuat layaknya jembatan lain. Karman, warga Dusun Krajan, bahkan menunjuk langsung posisi pondasi jembatan yang terkesan minimalis tersebut.

Dugaan kurangnya pengawasan dan potensi masalah lingkungan Ketua Gerakan Taruna (Getar) Indonesia, Victor Edison, turut menyayangkan proyek yang dikerjakan oleh CV. AGEM ini.

Berdasarkan pengamatan timnya di lapangan dan data pada papan informasi proyek, Victor menemukan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah abutment (tumpuan) jembatan yang belum terpasang dan posisi jembatan yang terlalu rendah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi penyumbatan sampah di kolong jembatan, yang pada akhirnya dapat menghambat aliran air irigasi.

“Pada pekerjaan proyek tersebut ditemukan banyak kejanggalan, seperti abutment (tumpuan) jembatan yang belum terpasang dan terlalu rendah, sehingga dikhawatirkan sampah akan nyangkut membuat aliran air tersumbat,” Jelas Victor pada Senin (23/6/2025).

Victor menekankan pentingnya kualitas konstruksi dalam proyek pembangunan. “Pekerjaan konstruksi jangan hanya asal jadi, harus kokoh dan bisa bertahan lama, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama juga,” Tandasnya.

Menurut Victor, pembangunan jembatan yang seharusnya menjadi fasilitas vital bagi petani dan masyarakat Desa Sukaraja ini kini justru menyisakan tanda tanya besar terkait kualitas dan pengawasannya.

“Pengawas teknis lapangan dari dinas PUPR Karawang harus bekerja nyata, karena ini menyangkut anggaran negara, sehingga pekerjaan dan kualitas terjaga sesuai RAB. Kalau banyak temuan warga seperti ini, lantas apa yang dikerjakan oleh dinas, khususnya bidang Jalan dan Jembatan ini harus bertanggung jawab dan mampu bekerja dengan baik. Sehingga apa yang menjadi progamnya bisa berjalan dengan dan tepat serta bermanfaat bagi masyarakat, ” Tegasnya.

Demi suksesnya program Bupati H. Aep Syaepuloh, untuk mewujudkan “Karawang Maju”, Victor berharap pihak terkait, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Karawang, dapat segera meninjau ulang dan memastikan proyek ini memenuhi standar yang berlaku demi kepentingan masyarakat luas.

 

•Ahs/Agus Sopyan