Beranda blog Halaman 188

Kapolda Jabar Tegaskan Polri Bakal Berantas Segala Bentuk Perjudian

0

BANDUNG |infokeadilan.com – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan bersama jajaran Forkopimda Jabar meninjau langsung lokasi ruang judi kasino yang digerebek pada Senin lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/6/2025) dijelaskan bahwa tempat tersebut terdiri dari beberapa ruangan, mulai dari area umum hingga VIP, dan dilengkapi dengan 10 set meja judi serta chip dan peralatan yang seluruhnya masih baru.

Irjen Rudi juga menyebutkan bahwa kondisi peralatan dan interior menunjukkan bahwa kasino tersebut dirancang dengan serius dan terorganisir.

Dalam keterangannya, Kapolda menyatakan pihaknya akan menelusuri kenungkinan keberadaan tenpat serupa di wilayah lain serta menyelidiki apakah ada pihak-pihak yang mendukung operasional perjudian ini.

la menegaskan komitmen Forkopimda Jawa Barat untuk meniadakan segala bentuk perjudian di wilayahnya.

Penindakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menutup celah kegiatan ilegal di tengah masyarakat.

Terkait dengan uang tunai dan dana dalam rekening yang jika dijumlahkan mencapai lebih dari Rp 3,05 miliar, kepolisian masih melakukan pendalaman.

Kapolda menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan perbankan untuk menelusuri aliran dana, dan tidak menutup kermungkinan kasus ini akan dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan ia juga menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak pernah memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal di wilayah Jawa Barat.

 

•Red

Suami Yang Sempat Lakukan Percobaan Bunuh Diri Usai Bunuh Istrinya, Kondisinya Kini Membaik

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Endi Junaedi, kakek dari Almarhumah Lusy Febiana, menminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan terhadap cucunya yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Bagus.

Lusy menghembuskan napas terakhirnya hampir satunminggu lalu usai diduga dibunuh oleh Bagus di salah satu perumahan di Kecamatan Majalaya. Peristiwa tragis itu disebut dilatarbelakangi percekcokan rumah tangga yang dipicu rasa cemburu buta. Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di hadapan anak-anak mereka.

“Yang saya dengar, si Bagus sudah sadar dan sekarang sudah dipindahkan ke ruangan lain,” Ungkap Endi saat ditemui awak media, Rabu (18/6/2025)

Usai membunuh istrinya, Bagus sempat mencoba mengakhiri hidupnya sendiri, namun hanyanmengalami luka berat dan sempat dirawat dalam kondisi kritis. Hingga hari ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwajib mengenai status hukumnya.

Tak hanya itu, Endi juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga Bagus sudah dua kali mendatangi rumahnya. Namun karena masih dalam suasana duka, belum ada komunikasi atau pembicaraan yang berarti.

“Mereka datang nengok cucunya juga. Tapi saya masih belum bisa bicara banyak, karena masih sangat berduka.” Ujarnya.

Kini, anak-anak Lusy berada dalam pengasuhannya. Mereka dalam kondisi fisik yang sehat. Namun anak sulungnya mulai menunjukkan gejala trauma emosional akibat menyaksikan langsung peristiwa memilukan itu.

“Yang besar sering marah-marah, emosinya berubah. Kami sudah dampingi dengan psikiater juga. Alhamdulillah mereka sehat, tapi tidak pernah nanya soal ibunya.” Jelas Endi.

Ia berharap proses hukum tetap berjalan, dan Bagus mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. la juga menyampaikan betapa dalamnya luka yang ditinggalkan kepergian Lusy cucu yang sejak kecil ia besarkan sendiri.

“Lusy itu ikut saya dari umur tiga tahun, sampai dia menikah. Saya besarkan sendiri. Sekarang dia pergi seperti ini, saya masih sangat sakit hati dan kecewa.” Tutupnya dengan mata berkaca kaca.

 

•Red

Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Tegaskan, Program Panca Waluya Tak Melanggar HAM

0

LEMBANG |infokeadilan.com – Banyak orang-orang yang menganggap bahwa pendidikan Panca Waluya melanggar HAM, itu tidak benar.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Hasbullah saat mengunjungi peserta program Pendidikan Karakter Panca Waluya Jabar Istimewa Gelombang 2 di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi Cikole Lembang, Rabu (18/6/2025).

“Untuk itu, kami datang dari Kementerian HAM untuk membuktikan dugaan tuduhan-tuduhan itu tidak benar. Itu yang ingin kita pastikan bahwa adik-adik yang datang ke sini tidak dilanggar hak asasinya.” Tandas Kakanwil Kemenkumham Jabar.

Ini pun ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jabar, dr. Siska Gerfianti bahwa yang terjadi sesungguhnya di sini adalah proses menuju masa depan yang lebih baik.

“Bunda sangat bangga kepada kalian. Kita semua punya sisi terang, sisi gelap. Sisi baik, sisi buruk. Nah, sekarang berbuatlah yang baik, tinggalkan yang buruk. Lakukan yang terbaik, be the best version of yourself,” Pesannya.

Untuk mencapai hal tersebut, dr. Siska mendorong seluruh peserta untuk terlebih dahulu mencintai diri sendiri.

“Kedua, mau berubah karena kita sudah mencintai diri sendiri. Ketiga, harus jadi agent of change. Caranya, berubah dan menjadi inspirasi untuk orang lain. Kalau kalian bisa berubah maka orang lain juga bisa berubah,” Ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk mengajak teman-temannya agar menjadi anak yang baik, berprestasi, disiplin. Jadi generasi panca waluya yang cageur, bageur, bener, pinter tur singer.

“Bunda titip, kalau sudah pulang ke rumah, tetaplah bercahaya. Menjadi inspirasi dan motivasi untuk semua. Menjadi contoh bahwa kalian bisa mengubah dunia, kalianlah yang akan menggerakkan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” Tutupnya.

 

•Red

Upaya Penanggulangan Gangguan Penglihatan Pada Anak Usia Sekolah Tingkat SD Dan SMP, Pemkab Karawang Gelar Rakor Lintas Sektor

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan menginisiasi pertemuan koordinasi lintas sektor dalam upaya penanggulangan gangguan penglihatan, khususnya kelainan refraksi pada anak usia Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pertemuan ini menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan. Rabu (18/6/2025) di Hotel Brits Karawang.

Koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris Daerah Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P, mewakili Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E, Ketua Tim Kerja Gangguan Indera dan Fungsional Kemenkes Republik Indonesia dr. Ira, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Rochady, Sp.OG, Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang H. Yanto Ardiansyah, SKM., M.M, serta Ketua The Fred Hollows Foundation.

Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan penanggulangan gangguan penglihatan difasilitasi oleh The Fred Hollows Foundation (FHF) yaitu pelatihan kesehatan mata untuk 158 guru dari 158 sekolah (SD dan SMP), supaya guru dapat melakukan edukasi kesehatan mata dan melakukan deteksi dini gangguan penglihatan kepada murid.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P, menyampaikan harapannya agar para perusahaan di Karawang dapat lebih aktif berpartisipasi dalam program ini.

“Kami mengetuk para pimpinan perusahaan, mohon disampaikan ini kepada rekan rekan yang mewakili perusahaan agar terbuka mata hatinya walaupun sedikit tetapi kongkret, targetnya jelas dan sasarannya jelas,” Pungkasnya.

Pemerintah daerah, provinsi, dan pusat tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan dan kolaborasi yang kuat dari dunia usaha.

 

•Red

Perkuat Sinergitas Untuk Karawang Maju, Katar Kabupaten Gelar RDP Bersama Komisi IV DPRD Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Karawang di Ruang Rapat 2, gedung sekertariat DPRD Karawang, Rabu (18/05/2025).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten bersama pengurus, Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.i.,SH., MH, Ketua Komisi IV DPRD. H. Asep Junaedi, M.pd. Rapat yang digelar membahas tentang isu-isu terkait peran pemuda sebagai generasi penerus dan pembangunan daerah, serta mencari solusi bersama.

Dalam sambutannya Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Dr. (C). Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M, memaparkan, bahwa road map Karang Taruna saat ini berperan sebagai agen perubahan di tingkat desa dan kecamatan, serta siap menjadi mitra pemerintah dalam berbagai program pembangunan di Kabupaten Karawang.

“Alhamdulilah, dibawah kepemimpinannya akan mendorong transformasi Karang Taruna Karawang dengan jargon Karang Taruna Karawang MAJU (Modern, Adaptif, Jaringan dan Unggul), karang taruna karawang sesuai dengan semangat pemerintah daerah yang ada, yaitu Karawang Maju, karang taruna karawang juga memiliki moto dan seboyan serta program kerja Karang Taruna Maju.” Ucapnya

Dhani menegaskan, Karang taruna adalah Maksos. (Masyarakat Sosial,) Organisasi sosial. Tugas, pokok, dan fungsinya adalah bagaimana kita membangun kesadaran, membangun kerjasama, berkolaborasi khususnya dengan pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan seluruh pemerintah ada untuk bersama-sama melakukan pemberdayaan sosial bagi masyarakat.

“Karang Taruna ini organisasi yang hadir dari lingkungan-lingkungan, organisasi yang hadir di tengah kedalaman lingkungan, desa, kelurahan, kecamatan, semoga hari ini adalah momen pertama kita melakukan singkronisasi terhadap fungsi budgeting, terhadap daya dukung terhadap keberadaan karantaruna.” Tandasnya.

Dhani mengucapkan terima kasih atas perhatian Komisi IV DPRD terhadap keberadaan Karang Taruna.

“Kami sangat berterima kasih atas undangan RDP dengan Komisi IV ini. Harapan dan masukan dari Dewan ini tentu sangat bermanfaat dalam upaya kami meningkatkan mutu fungsi terutama bagi anak-anak muda Karawang” Ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.i., SH., MH memaparkan bahwa Melalui RDP, DPRD, Karang Taruna, dan Dinas terkait dapat berdiskusi dan mencari solusi bersama untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi Karang Taruna kabupaten Karawang.

“Karang Taruna ini organisasi yang hadir dari lingkungan-lingkungan, organisasi yang hadir di tengah kedalaman lingkungan, desa, kelurahan, kecamatan, semoga hari ini adalah momen pertama kita melakukan singkronisasi terhadap fungsi budgeting, terhadap daya dukung terhadap keberadaan karangtaruna.” Paparnya.

Kang HES berharap, melalui RDP ini menjadi wadah bagi Karang Taruna dan pemuda untuk menyampaikan berbagai permasalahan dan aspirasi terkait lapangan pekerjaan, pelatihan keterampilan, serta partisipasi dalam pembangunan.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD. H. Asep Junaedi, M.pd. menyampaikan RDP Komisi IV DPRD merupakan wadah penting bagi anggota dewan untuk menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran di bidang kesejahteraan rakyat, serta untuk menampung aspirasi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat.

“Insya Allah, nanti kami akan dorong juga ke Kesbangpol, karena semua organisasi ini akan mendapatkan anggaran. Yang paling penting tadi regulasinya ini harus didorong, sehingga jelas nanti keberpihakan regulasinya karena karang taruna ini berada dari tingkat kebupaten, kecamatan, sampai desa.” Paparnya

Ketua Komisi IV juga meminta kepada Karang Taruna agar bisa bersinergi dengan Pemerintahan yang bergerak dibidang sosial. BPMPD Kabupaten Karawang, RDP ini menjadi wadah bagi Karang Taruna dan pemuda untuk menyampaikan berbagai permasalahan dan aspirasi terkait lapangan pekerjaan, pelatihan keterampilan, serta partisipasi dalam pembangunan.

 

•Fai

PT RPI Kangkangi Hukum, Usir Wartawan Dan Sekdes, Ketua IWOI Siap Turun ke Lapangan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Insiden pengusiran terhadap wartawan dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan terjadi di area operasional PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, pada Selasa (17/6/2025). Tindakan perwakilan perusahaan yang bersikap arogan, bahkan menyebut Pasal 167 KUHP untuk mengusir Sekdes dan wartawan, menuai kecaman dari kalangan jurnalis dan pemerhati hukum.

Peristiwa bermula ketika perangkat Desa Rengasdengklok Selatan mendatangi lokasi perusahaan untuk mempertanyakan legalitas operasional PT RPI. Sekdes menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintahan desa untuk memastikan aktivitas usaha tidak menyalahi aturan.

Namun jawaban dari perwakilan perusahaan hanya singkat, menyatakan bahwa izin usaha masih “dalam proses”. Hal itu langsung ditanggapi tegas oleh Sekdes.

“Kok bisa aktivitas kerja sudah berjalan, padahal izin belum ditempuh? Ini jelas menyalahi aturan. Harusnya sebelum bangunan berdiri dan kegiatan dimulai, surat izin harus lengkap dulu. Ada satpam, ada karyawan, artinya sudah operasi,” kata Sekdes kepada pihak perusahaan.

Sikap defensif dari perusahaan justru berujung pada pengusiran. Saat wartawan mencoba melakukan wawancara lanjutan dengan Sekdes, pihak perusahaan kembali datang dan melarang peliputan dengan dalih lokasi adalah area privat.

“Ini wilayah privat, bapak bisa kena Pasal 167. Bapak orang media, tahukan?” ujar salah satu perwakilan perusahaan dengan nada tinggi.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Pengusiran wartawan dan pernyataan intimidatif yang menyebut Pasal 167 KUHP adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini tidak bisa ditoleransi. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Syuhada, Rabu (18/6/2025).

Syuhada juga memberikan pernyataan tegas sebagai bentuk sikap organisasi:

“Saya tegaskan, IWO Indonesia tidak akan tinggal diam. Bila ada pihak mana pun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik, kami siap tempuh jalur hukum. Tidak boleh ada satu pun jurnalis yang diintimidasi, diusir, atau diancam saat menjalankan tugas. Itu pelanggaran pidana dan mencoreng demokrasi,” Tandasnya.

“Kami beri waktu kepada PT RPI untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka. Jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, kami siap melakukan aksi terbuka di lokasi perusahaan dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ini bentuk perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman pers,” Tegas Syuhada lebih lanjut.

Ia menekankan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Karawang mengakui telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PT RPI. Bahkan perusahaan tersebut sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan dan mengurus perizinan secara sah. Penanggung jawab perusahaan pun disebut telah menandatangani surat pernyataan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tetap beroperasi dan bersikap tidak kooperatif saat dikunjungi oleh pihak desa dan wartawan.

Masyarakat dan tokoh setempat meminta Pemerintah Kabupaten Karawang bertindak tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi, demi menjaga ketertiban wilayah dan kenyamanan warga. Di sisi lain, komunitas jurnalis menilai insiden ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Karawang.

“Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin tidak serta-merta dapat digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari dan menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan publik,” tegas Syuhada.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RPI belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf resmi. Redaksi masih terus berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh keterangan tambahan.

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya edukasi hukum bagi semua pihak, terutama perusahaan, agar tidak semena-mena terhadap tugas jurnalistik. Jika wartawan tak dilindungi, maka publik kehilangan hak atas informasi yang objektif dan transparan.

 

•Red

Lagi Terjadi Intimidasi, PT RPI Diduga Usir Wartawan Saat Akan Komfirmasi

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Insiden pengusiran terhadap wartawan dan perangkat desa terjadi saat proses wawancara berlangsung di lokasi PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), yang berlokasi di Dusun Rengasjaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, Selasa (17/6/2025).

Pihak perusahaan secara arogan meminta awak media dan Sekretaris Desa Rengasdengklok Selatan untuk keluar dari area perusahaan, bahkan sempat mengancam dengan menyebut Pasal 167 KUHP tentang pelanggaran memasuki wilayah privat.

Padahal saat itu, wartawan tengah mewawancarai Sekdes mengenai langkah desa dalam menindaklanjuti temuan bahwa PT RPI diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Dalam wawancara tersebut, Sekdes menegaskan bahwa pemerintah desa meminta agar perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya sementara waktu hingga proses perizinan diselesaikan.

Namun, di tengah wawancara, salah seorang perwakilan perusahaan tiba-tiba menghentikan kegiatan tersebut secara paksa.

“Ini wilayah privat, bapak bisa kena Pasal 167. Bapak orang media, tahukan?” ujar perwakilan PT RPI sembari mengusir awak media dan Sekdes dari lokasi.

Tindakan tersebut memicu pertanyaan besar, mengingat sebelumnya pihak desa dan wartawan telah diterima masuk ke dalam area perusahaan tanpa adanya penolakan. Terlebih, perusahaan yang bersangkutan saat ini tengah menjadi sorotan karena diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin operasional dari dinas terkait.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari Satpol PP Kabupaten Karawang, PT RPI sebelumnya telah diminta secara tegas untuk:

1. Menghentikan seluruh aktivitas operasional;

2. Menempuh proses perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

3. Jika tidak dipatuhi, akan dilakukan tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Satpol PP yang menyebutkan bahwa penanggung jawab PT RPI, Kusnadi, telah menandatangani surat pernyataan. Satpol PP juga menyatakan akan segera mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak perusahaan untuk menegaskan penghentian aktivitas operasional hingga izin dipenuhi.

“Sesuai dengan bukti percakapan yang juga telah disampaikan ke redaksi ini, kami akan segera kirimkan surat pemberitahuan untuk penghentian kegiatan,” ujar petugas Satpol PP Kabupaten Karawang kepada pihak desa.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan mendatangi kembali lokasi perusahaan pada Selasa (17/6/2025) guna memastikan penghentian aktivitas. Namun ironisnya, proses klarifikasi yang berlangsung justru berujung pada pengusiran terhadap Sekdes dan jurnalis.

Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), Satpol PP Karawang telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan setelah menerima laporan masyarakat bahwa PT RPI telah beroperasi, mempekerjakan karyawan dan tenaga keamanan, meskipun belum memiliki izin resmi.

Sebagai bagian dari penindakan, pihak yayasan atau pengelola PT RPI telah dipanggil untuk menghadap ke kantor Satpol PP dan diberikan waktu satu minggu untuk menunjukkan bukti kelengkapan perizinan. Namun hingga kini, belum ada komunikasi lanjutan dengan lingkungan sekitar maupun dengan pihak Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan.

Masyarakat dan tokoh setempat berharap Pemkab Karawang bersikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Sementara itu, kalangan media menilai tindakan pengusiran terhadap jurnalis dan narasumber merupakan bentuk intimidasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengancam kebebasan mendapatkan dan menyampaikan informasi di ruang publik.

•Agus Sofyan

Empat Rumah Warga Di Kelurahan Nagasari Hangus Terbakar, Pemilik Rumah Berhasil Di Selamatkan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Empat rumah warga di Karawang tepatnya di wilayah Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang hangus terbakar. Menurut keterangan warga kebakaran terjadi sekitar pukul 14 : 00 WIB pada Selasa (17/6/2025).

Diduga penyebab terjadinya kebakaran karena korsleting listrik. Beruntung tidak ada korban jiwa namun kerugian akibat kejadian tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Seorang warga mengungkapkan, terdengar suara pemilik rumah berteriak setelah kobaran api terlihat dengan kepulan asap semakin menggumpal.

“Sebelumnya sempat terdengar teriakan yang punya rumah, kebakaran, kebakaran gitu, saya pikir itu teriakan biasa, tapi ketika saya keluar ternyata benar terjadi.” Ucap warga kepada media.

“Tadinya sebelum api menjalar ke rumah lain semua warga yang rumahnya berdekatan gotong royong padamkan api dengan alat seadanya, tapi karena tak sebanding dan lokasi yang sempit akhirnya kobaran api semakin besar dan merambat ke rumah lain karena kan ini rumahnya berdekatan pak, pada rempet.” Ungkapnya.

Foto : Tim Damkar Karawang bersama Kepala Kelurahan Nagasari saat dilokasi kebakaran

Di tempat yang sama Roy Cristian Siregar, SSTP Kepala Kelurahan Nagasari saat di temui awak media dilokasi memaparkan, bahwa kebakaran tersebut masih dalam identifikasi, namun dugaan sementara akibat korsleting listrik.

“Penyebab terjadinya kebakaran masih dalam identifikasi. Tetapi dugaan sementara itu akibat adanya korsleting listrik. Alhamdulilah tidak ada korban jiwa pemilik rumah semua selamat, namun kerugian diperkirakan hampir mencapai puluhan juta rupiah.” Terangnya.

“Rumah warga yang terbakar itu ada 4 rumah warga, Alhamdulilah semua pemiliknya selamat. Kami ucapkan terima kasih kepada tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Karawang yang telah sigap membantu mengevakuasi kejadian ini, sehingga kobaran api tidak jadi melebar lebih luas lagi.” Ujarnya.

“Dan tak lupa kami ucapkan juga kepada pihak kepolisian, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas serta pihak terkait lainnya yang juga telah membantu, terima kasih.” Pungkasnya.

 

•Red

Bupati Karawang Berikan Bantuan Rulahu Kepada Empat Warga Kurang Mampu Di Rengasdengklok

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE memberikan bantuan renovasi rumah untuk empat warga kurang mampu yang rumahnya sudah sangat tidak layak untuk dihuni, Senin (16/6/2025)

Rumah pertama yang dikunjungi adalah rumah milik bah Acang Misar, lansia berusia 73 tahun dari Dusun Cikangkung, Kecamatan Rengasdengklok Utara.

Abah Acang begitu senang setelah rumahnya dikunjungi oleh orang nomor satu di Karawang. Bersama Dandim 0604 Karawang, Bupati memastikan progres renovasi rumah milik bah Acang akan selesai dalam waktu kurang lebih dua minggu.

Kemudian, rumah milik pasutri ibu Jannah dan Bapak Sardi di Dusun Guhamulya Desa Medankarya Kecamatan Tirtajaya. Keduanya tinggal di rumah yang terbangun dari bilik. Kondisi genting dan langit-langit sudah keropos dan bocor. Rumahnya juga masih beralaskan tanah. “InsyaAllah kami datang ke sini untuk membantu warga. Karena kami juga punya program rumah layak huni bagi warga yang membutuhkan,” tandas Bupati.

Selama proses renovasi, akan tinggal dulu di rumah saudaranya. Tadi saudaranya sudah konfirmasi akan menerima tumpangan dulu selama dua minggu,” ujar Bupati.

Saat hendak pulang, Beliau melihat sebuah rumah lagi yang berdiri di area pemakaman. Rumah tersebut adalah milik Mak Sati yang tinggal bersama anak laki-lakinya yang diduga memiliki keterbelakangan mental.

Saat dikunjungi Bupati pun, didapati mak Sati sedang sakit. Respon cepat, Bupati langsung menelepon kepala Puskesmas untuk meminta bantuan medis agar mak Sati mendapatkan pengobatan.

“Mak Sati layak dapat program rumah layak huni. Alhamdulillah beliau mau. Kita bereskan bareng dengan dua warga yang barusan juga kita bantu,” Tandasnya.

 

 

•Fai/Red

Ucapan Bela Sungkawa Dan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Didin Chaerudin Datang Dari Ketua IWOI DPD Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik di Karawang. Wartawan senior sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Otentiknews.click, Didin Chaerudin, ST, wafat pada Selasa, 17 Juni 2025. Almarhum menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang setelah menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan yang menurun.

Keluarga besar Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) DPD Karawang menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum. Ketua IWOI DPD Karawang, Syuhada Wisastra, mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota, turut menyampaikan rasa kehilangan yang besar.

“Kami seluruh keluarga besar IWO Indonesia DPD Karawang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya rekan dan sahabat kami, Didin Chaerudin, ST. Beliau bukan hanya seorang jurnalis senior yang penuh dedikasi, tetapi juga pribadi tangguh yang tetap berjuang menjalankan tugas jurnalistik meski dalam kondisi sakit,” Ungkap Syuhada Wisastra.

Didin dikenal sebagai jurnalis yang ulet dan berdedikasi. Meski tengah berjuang melawan sakit, ia tetap aktif menjalankan tugas-tugas jurnalistik dan memimpin medianya dengan semangat tinggi hingga akhir hayat.

“Kepergian beliau merupakan kehilangan besar bagi dunia pers, khususnya di Karawang. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan menghadapi musibah ini,” Ujar Syuhada sambil ucapkan doa.

Dengan semangat yang tidak pernah padam, Didin telah memberi teladan bagi insan pers lainnya untuk tetap profesional, jujur, dan berkomitmen dalam menyuarakan kebenaran. Semoga perjuangan dan pengabdiannya menjadi amal jariyah yang terus mengalir.

 

•Red