Beranda blog Halaman 2

​Bukan Sekadar Angka Capaian, Pemkab Karawang Serius Dorong Optimalisasi Pemerintahan Berbasis Digital

0

​KARAWANG, Infokeadilan.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital guna meningkatkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Pemkab Karawang dalam wawancara Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Tim Asesor Eksternal secara daring dari Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Jumat (25/9/2026).

​Kegiatan evaluasi ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi jajaran kepala perangkat daerah terkait, tim pengelola pemerintah digital Karawang, serta tim asesor internal dan eksternal.

​Dalam sambutannya, Sekda Karawang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian PANRB dan Tim Asesor Eksternal atas terselenggaranya agenda evaluasi tersebut. Ia menekankan bahwa keikutsertaan Pemkab Karawang bukan sebatas pemenuhan kewajiban formalitas atau sekadar mengejar skor semata, melainkan wujud nyata komitmen daerah untuk mengukur efektivitas transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

​”Pemkab Karawang telah melaksanakan penilaian mandiri (self-assessment) yang mencakup 7 aspek dan 20 indikator dengan raihan nilai 2,51. Sementara itu, berdasarkan hasil penilaian dokumen, capaian berada di angka 2,02,” ungkap Sekda.

​Lebih lanjut, Sekda menyampaikan keterbukaan Pemkab Karawang terhadap seluruh masukan, saran, maupun rekomendasi konstruktif dari tim penilai.

Langkah ini dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat infrastruktur dan sistem pemerintahan digital di lingkungan Pemkab Karawang.

​Melalui evaluasi ini, Pemkab Karawang berharap upaya perbaikan dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat terus berlanjut secara berkesinambungan. Dengan demikian, pelayanan publik yang dihadirkan bagi masyarakat Karawang dapat senantiasa berjalan secara transparan, akuntabel, efisien, dan berkualitas.**

Dukung Transformasi Digital Pilkades, Kapolsek Cikampek Ajak Masyarakat Menjaga Kondusifitas

0

​KARAWANG, Infokeadilan.com  – Kapolsek Cikampek Polresta Karawang, Kompol Aji Setiaji, menghadiri kegiatan sosialisasi dan simulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital yang diselenggarakan di Desa Cikampek Timur dan Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jumat (25/9/2026).

​Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat mengenai pemanfaatan teknologi digital dalam pesta demokrasi tingkat desa. Melalui simulasi tersebut, warga dibekali edukasi mengenai tahapan, tata cara, serta mekanisme pemungutan suara berbasis digital.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal seluruh rangkaian Pilkades agar berjalan transparan, demokratis, dan akuntabel.

​”Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jangan mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum terverifikasi (hoax), serta senantiasa menghormati setiap tahapan hingga hasil akhir pemilihan kelak,” ujar Kompol Aji Setiaji.

​Lebih lanjut, Kompol Aji menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga iklim yang sejuk dan kondusif menjadi kunci utama suksesnya gelaran Pilkades Digital ini.

​Agenda sosialisasi dan simulasi ini turut dihadiri oleh Camat Cikampek Adi Firmansyah, unsur Forkopimcam, perwakilan Koramil Cikampek, Panitia 11 Pilkades, BPD, KPPS, para bakal calon kepala desa, serta para tokoh masyarakat setempat.

​Melalui sinergitas antar-lembaga dan dukungan penuh dari masyarakat, Polsek Cikampek optimistis pelaksanaan Pilkades Digital di wilayah Cikampek dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

 

•Edi Bahar

Perkuat Kondusivitas Demokrasi Desa, DPMD Karawang dan Muspika Cikampek Gelar Sosialisasi Pilkades Kalihurip

0

KARAWANG, Infokeadilan.com  – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Kecamatan Cikampek menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk Desa Kalihurip. Langkah strategis ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi terkait regulasi, linimasa tahapan, hingga mekanisme teknis pemungutan suara demi terwujudnya kontestasi yang bermartabat dan transparan, Jum’at (25/9/2026).

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cikampek, di antaranya Camat Cikampek, Kapolsek Cikampek beserta jajaran, serta perwakilan Koramil Cikampek. Turut hadir Panitia 11 Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para kandidat Kepala Desa.

​Dalam kontestasi politik tingkat desa ini, tercatat enam calon yang resmi terdaftar untuk memperebutkan kepemimpinan Desa Kalihurip, yaitu:

​Yaya Wikarya

​Hj. Suryani

​Jajang Herman

​H. Ade Jalaludin

​Herman (Incumbent)

​Atep Cahyadi

​Dalam forum sosialisasi ini, calon incumbent Herman serta calon lainnya, Adih, diwakilkan oleh utusan masing-masing.

​Pihak Kecamatan Cikampek memaparkan secara rinci tata cara pencoblosan, keabsahan hak pilih, hingga koridor hukum dan norma yang wajib dipatuhi oleh seluruh pasangan calon maupun simpatisan. Hal ini ditujukan agar iklim demokrasi di Desa Kalihurip tetap terjaga dalam suasana yang kondusif.

​Ketua Panitia 11 Pilkades Desa Kalihurip, Ipun Sapunah, menegaskan komitmennya untuk mengawal pesta demokrasi desa ini hingga tuntas.

​”Kami berharap seluruh rangkaian proses pemilihan di Desa Kalihurip dapat berjalan aman, lancar, dan sukses sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tanpa diwarnai potensi konflik sekecil apa pun,” ujar Ipun Sapunah.

​Kehadiran unsur Muspika, pimpinan kelembagaan desa, serta para calon Kepala Desa menjadi cerminan sinergi yang kuat dalam menjaga ketertiban umum. Pilkades Kalihurip diharapkan tidak hanya menjadi ajang suksesi kepemimpinan, tetapi juga wadah konsolidasi demokrasi yang melahirkan sosok pemimpin yang diayomi dan dicintai masyarakat.

 

•Edi Bahar

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mengemuka di BRI Cabang Karawang, Manajemen Dipertanyakan

0

KARAWANG, Infokeadilan.com  — Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Karawang diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen internal perusahaan. Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, S.H., mendatangi kantor cabang tersebut untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas temuan kejanggalan dokumen administrasi kliennya yang berinisial RPH.

​Pihak RPH secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen Surat Berita Acara Penjelasan Performance Improvement Program (PIP) PL 5 Tahap 1. Kendati demikian, dalam berkas tersebut tertera empat membubuhkan tanda tangan, yang masing-masing mengatasnamakan Pemimpin Cabang (AP), Manajer Operasional (AGF), Saksi 2 (SSS), serta tanda tangan atas nama RPH yang diduga kuat telah dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

​”Klien kami, RPH, menyatakan secara tegas bahwa ia tidak pernah menandatangani surat PIP PL 5 Tahap 1 tersebut. Berdasarkan penelusuran RPH, dokumen tersebut dikirimkan ke Diklat Kanwil Wilayah Jakarta sebelum akhirnya diteruskan ke Kantor Pusat BRI,” ujar Martin.

​Dalam upaya konfirmasi tersebut, Manajer Operasional BRI Karawang, AGF, hadir menemui awak media dan kuasa hukum RPH untuk mewakili Pemimpin Cabang, AP, yang disebut sedang bertugas di luar kantor.

Dalam pertemuannya, AGF mengakui membubuhkan tanda tangan sebagai saksi pertama, namun ia menyampaikan pengakuan yang mengindikasikan adanya celah dalam prosedur pengawasan internal.

​“Saat itu saya disodorkan surat PIP PL 5 Tahap 1 untuk ditandatangani sebagai saksi. Saya mengakui memang tidak melihat langsung proses penandatanganan oleh RPH. Saya hanya menandatangani dokumen tersebut dan tidak mengetahui keaslian tanda tangan atas nama RPH,” ujar AGF saat memberikan keterangan.

​Lebih lanjut, AGF mengonfirmasi bahwa dokumen bermasalah tersebut sebenarnya sempat diupayakan untuk ditarik kembali (take down) dari kantor pusat usai terindikasi adanya ketidaksesuaian pada verifikasi tanda tangan.

​AGF mewakili pihak manajemen juga menyampaikan permohonan maaf atas kelemahan administrasi tersebut dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum maupun publikasi luas.

​”Kami mengakui adanya kekhilafan dalam prosedur ini. Kami berharap ada titik terang melalui dialog bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Hasil pertemuan ini akan segera saya laporkan kepada pimpinan, dan kami akan kembali menghubungi RPH maupun kuasa hukumnya,” ungkap AGF.

​Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima tindak lanjut konkrit atau langkah iktikad baik dari manajemen BRI Cabang Karawang untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi ini secara transparan.

​Upaya konfirmasi berimbang terus dilakukan oleh awak media dengan mendatangi kembali Kantor Cabang BRI Karawang pada Jumat (5/9/2026) siang. Kendati telah berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat dan menunggu di ruang tamu, pejabat yang berwenang memberikan keterangan, Supervising Officer (SPO) Timor Sujarwadi, belum dapat ditemui karena bertepatan dengan agenda kunjungan ke kantor unit.

​Dugaan kasus ini menyita perhatian publik mengingat pentingnya penerapannya prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan integritas tata kelola administrasi pada lembaga perbankan. Perkembangan atas dugaan pelanggaran prosedur ini akan terus dikawal hingga mendapatkan kejelasan hukum dan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.***

Sinergi Lintas Sektor di Karawang Barat, Yonif 305/Tengkorak dan Masyarakat Hijaukan Saluran Irigasi Sambut HUT ke-81 TNI

0

KARAWANG, Infokeadilan.com — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Batalyon Infanteri (Yonif) 305/Tengkorak mempertegas komitmen kepedulian lingkungan melalui aksi gotong royong pembersihan saluran irigasi dan penghijauan di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Kamis (24/9/2026)

​Aksi kolaboratif ini menjadi manifestasi nyata dari kemanunggalan TNI bersama rakyat dalam menjaga fungsi vital infrastruktur pengairan sekaligus melestarikan ekosistem sekitar.

​Dalam giat sosial tersebut, Yonif 305/Tengkorak menggandeng berbagai unsur strategis, di antaranya Pemerintah Kecamatan Karawang Barat beserta jajaran kelurahan, Rescue Karang Taruna Kabupaten Karawang, Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Perum Jasa Tirta (PJT) II.

​Dukungan penuh juga mengalir dari elemen masyarakat sipil, seperti Bina Taruna Poponcol Bersatu, mahasiswa Universitas Horizon, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Mekarjati, Linmas, hingga Karang Taruna Kelurahan Mekarjati. Bersama-sama, seluruh personel bahu-membahu membersihkan sedimen sampah, gulma, dan material yang berpotensi menyumbat aliran air.

​Tak sebatas pembersihan area irigasi, rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI ini turut ditandai dengan penanaman 30 bibit pohon di sepanjang kawasan saluran irigasi.

Langkah penghijauan ini diharapkan mampu memperkuat struktur tanah, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan ruang publik yang lebih asri dan nyaman bagi warga setempat.

​Camat Karawang Barat, Agus Somantri, memberikan apresiasi mendalam atas inisiatif dan kolaborasi yang terjalin erat dalam kegiatan ini.

​“Selamat HUT ke-81 TNI. Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran dan elemen masyarakat yang telah bersinergi dalam aksi bersih irigasi serta penanaman pohon ini. Kegiatan ini memperlihatkan betapa kuatnya semangat gotong royong antara TNI, pemerintah daerah, dan warga,” ungkap Agus.

​Ia menambahkan bahwa efektivitas fungsi saluran irigasi sangat bergantung pada kepedulian bersama lintas sektor, mengingat peran krusialnya dalam menopang kehidupan masyarakat Karawang.

Apresiasi senada disampaikan oleh Lurah Mekarjati, Yono, S.E., yang mengucapkan terima kasih atas perhatian besar Yonif 305/Tengkorak terhadap kawasan Mekarjati.

​“Atas nama warga dan pemerintah kelurahan, kami mengucapkan terima kasih kepada TNI, khususnya Yonif 305/Tengkorak, serta seluruh instansi yang berpartisipasi. Keterlibatan langsung ini memberikan dampak positif yang nyata bagi kebersihan lingkungan kami,” tutur Yono.

​Yono berharap tradisi gotong royong ini tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata, melainkan terus berlanjut demi menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan secara jangka panjang.

​Aksi manunggal di Karawang Barat ini melampaui sekadar perayaan ulang tahun institusi; ia menjadi pemicu kesadaran kolektif akan pentingnya merawat alam. Semangat “Bersama Rakyat, TNI Kuat” pun terwujud nyata melalui kerja bersama menjaga kelestarian kawasan irigasi Karawang.

•U.Supriyadi

Tahlil Tujuh Hari Almarhumah Hj. Dewi Yulisyani, Ribuan Jamaah Padati Kediaman Wakil Bupati Karawang

0

​KARAWANG, Infokeadilan.com – Suasana haru dan khidmat menyelimuti peringatan tujuh hari wafatnya Hj. Dewi Yulisyani Binti Suwoto Sudarmo, istri dari Wakil Bupati Karawang, H. Maslani. Ribuan jamaah dari berbagai pelosok daerah memadati kediaman beliau di Perumahan Regency, Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, pada Rabu (23/9/2026) malam.

​Sejak petang, arus kedatangan masyarakat tak surut. Mulai dari pimpinan daerah, jajaran Muspida, Muspika, pemerintah desa se-Kecamatan Cikampek dan Kotabaru, tokoh agama, hingga kalangan pemuda dan warga sekitar hadir memberikan penghormatan terakhir serta doa terbaik untuk almarhumah.

​Gema tahlil dan kalimat thayyibah membumbung khusyuk sepanjang rangkaian acara. Jamaah dengan penuh keikhlasan memanjatkan doa agar almarhumah Hj. Dewi Yulisyani mendapat ampunan, rahmat, serta tempat termulia di sisi Allah SWT.

​Lautan manusia yang hadir menjadi cermin eratnya rasa belasungkawa dan kecintaan masyarakat terhadap sosok almarhumah. Semasa hidupnya, almarhumah dikenal luas sebagai pribadi yang santun, ramah, dan sarat kepedulian sosial. Kehadiran masyarakat tak sekadar untuk mendoakan, tetapi juga memberikan penguatan moral bagi keluarga yang ditinggalkan.

​Seusai doa bersama, Wakil Bupati Karawang H. Maslani menemui langsung para jamaah di pelataran kediamannya. Dengan penuh kehangatan, beliau berbaur, menyapa warga, serta berbincang hangat bersama para tokoh masyarakat dan jajaran pemerintahan setempat.

​Dalam suasana keakraban tersebut, perwakilan keluarga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas kehadiran serta ketulusan doa dari seluruh lapisan masyarakat.

​”Kehadiran Bapak, Ibu, dan saudara-saudara sekalian menjadi penawar duka yang sangat berarti bagi kami sekeluarga. Ini adalah bukti nyata bahwa kebaikan dan keteladanan yang ditanamkan almarhumah semasa hidup akan terus dikenang,” tutur perwakilan keluarga penuh haru.

​Peringatan tujuh hari ini diakhiri dengan doa penutup. Lebih dari sekadar prosesi keagamaan, momen berduka ini menjadi wujud nyata eratnya tali silaturahmi serta solidaritas masyarakat Karawang bersama keluarga Wakil Bupati dalam melewati masa-masa sulit.

 

•Edi Bahar

Dugaan Pungli di Trotoar Cikampek Utara,  Kasi Trantib Kotabaru Bungkam, Wibawa Penegak Perda Dipertanyakan

0

​KARAWANG, Infokeadilan.com – Alih fungsi trotoar menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL) di depan Kantor Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, menyisakan tanda tanya besar. Bukan hanya soal perampasan hak pejalan kaki, melainkan menguapnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terkesan dibiarkan oleh aparatur penegak peraturan daerah di tingkat kecamatan.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, trotoar yang persis berada di wajah kantor desa tersebut kini dijejali sejumlah lapak pedagang. Praktik ini diduga kuat diwarnai setoran wajib sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap lapak. Dengan estimasi lima lapak yang beroperasi, potensi aliran dana tak resmi ini bisa mencapai Rp12 juta per tahun. Sebuah angka kumulatif yang patut dipertanyakan muaranya.

​Sikap kritis terhadap pembiaran ini sebenarnya telah disuarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikampek Utara. Anggota BPD, Engkos Kosasih, dilaporkan telah melayangkan teguran kepada Kepala Desa setempat agar segera menertibkan aktivitas perniagaan di atas fasilitas umum tersebut. Selain menyulitkan akses pejalan kaki, keberadaan lapak-lapak itu membuat estetika wajah desa tampak kumuh. Sayangnya, hingga kini teguran tersebut seolah membentur tembok deretan lapak masih berdiri tanpa tersentuh penertiban.

​Kebuntuan ini semakin kentara ketika awak media mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Kotabaru, Iwan Ridwan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai kejelasan terkait langkah penertiban, legalitas pemanfaatan lahan, serta dugaan aliran dana pungli, aparatur terkait justru memilih bungkam. Tidak ada sanggahan, pembenaran, maupun penjelasan apa pun yang keluar dari kapasitasnya sebagai penegak Perda.

​Sikap apatis dari Kasi Trantib ini memantik reaksi kekecewaan sekaligus kecurigaan dari masyarakat setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan tegas mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut.

​”Kebisuan ini justru menguatkan dugaan publik: ada yang ditutupi. Jika tidak ada masalah, mengapa takut menjawab? Masa Satpol PP setingkat MP tidak mengerti peraturan dan perundang-undangan dalam penegakan Perda di tingkat kecamatan?” kritiknya tajam.

​Secara regulasi, fungsi trotoar telah diatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang keras penyalahgunaan ruang milik jalan untuk kepentingan pribadi atau usaha komersial. Jika pembiaran ini nyata disertai dengan pungutan tanpa dasar hukum, maka hal tersebut masuk ke dalam ranah pidana pemerasan atau pungli.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun iktikad dari Kasi Trantib Kecamatan Kotabaru untuk memberikan klarifikasi. Publik kini menanti langkah nyata dari instansi berwenang untuk turun ke lapangan, mengusut tuntas siapa dalang di balik pungutan tersebut, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

​Sebab, diam bukanlah jawaban, dan menutup mata dari pelanggaran bukanlah cara aparatur melayani rakyatnya.

•Edi Bahar

Satpol PP Karawang Segel Aktivitas Pengerukan Lahan yang Diduga Ilegal Milik PJT II di Cikampek Utara

0

​KARAWANG, Infokeadilan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bergerak tegas menutup dan menyegel aktivitas pengerukan serta penggalian tanah tak berizin di area lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II, Dusun Ciselang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026) sore.

​Penyegelan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Di antaranya Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang Dea Prasetya, Camat Cikampek Adi Firmansyah, S.H., M.M., Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji, S.Sos., Kanit Intel Polsek Cikampek Ipda Rudi Deniar Rahman, S.H., Anggota Polsek Kotabaru Bripka Rian Julio, S.H., jajaran pegawai Unit Wilayah III Perum Jasa Tirta II, Kasi Binwasluh Satpol PP Karawang Pakhrul Fauzi, Kasi Lidik Satpol PP Karawang Wahyu Cahyana, Kasi Trantib Kecamatan Kotabaru Iwan Setiawan, S.E., serta Sekdes Cikampek Utara Arip Hidayat.

​Camat Cikampek, Adi Firmansyah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil lantaran aktivitas pengerukan di sepanjang lahan tanggul saluran Tarum milik PJT II tersebut telah memicu keresahan publik. Kegiatan tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari PJT II selaku pengelola aset negara.

​”Dugaan sementara proyek pengerukan ini tidak memiliki basis legalitas yang sah. Pihak PJT II, termasuk unit wilayah Mantri Pengairan, telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin pengerukan, apalagi memberi ruang untuk komersialisasi tanah hasil galian dari aset negara tersebut,” tegasnya.

​Aktivitas pengerukan tanggul yang diperkirakan mencapai kedalaman 1 hingga 3 meter itu semula digadang-gadang sebagai persiapan pembangunan jalan alternatif penghubung Desa Cikampek Utara dengan Dawuan. Namun pada praktiknya, tanah hasil galian tersebut diduga kuat diperjualbelikan demi meraup keuntungan sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab.

​Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap papan peringatan yang melarang pemanfaatan lahan tanpa izin di area aset negara. Selain melanggar regulasi, pengerukan liar ini berpotensi besar merusak dan memperlemah struktur fisik tanggul saluran air, yang berdampak pada risiko bencana bagi masyarakat sekitar.

​Langkah penyegelan dan penutupan oleh Satpol PP Karawang bersama unsur Muspika ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan aset negara serta mengantisipasi potensi ancaman kerusakan lingkungan.**

​Kepala Desa Kedung Jaya Tegaskan Komitmen Kebersihan Lingkungan Melalui Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

0

KARAWANG, Infokeadilan.com — Pemerintah Desa Kedung Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menggelar rapat koordinasi mingguan di Balai Desa Kedung Jaya. Dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kedung Jaya, Tarjan Sujana, S.Pd., forum ini menjadi momentum krusial dalam memperkuat komitmen bersama terkait pemeliharaan dan peningkatan kualitas kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

​Rapat strategis tersebut dihadiri oleh jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga yang bertukar gagasan mengenai tata kelola lingkungan desa.

​Dalam arahannya, Tarjan Sujana menekankan bahwa kebersihan lingkungan bukan sekadar estetika, melainkan investasi mendasar bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam mengelola sampah dari hulunya.

​”Kebersihan lingkungan adalah cerminan dari budaya dan kualitas hidup masyarakat kita. Pengelolaan sampah yang tidak tepat tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga membawa dampak serius bagi kesehatan publik. Oleh karena itu, kita harus membangun kedisiplinan baru memulai tata kelola sampah yang bertanggung jawab dari setiap rumah tangga,” tegas Tarjan Sujana.

​Guna mewujudkan lingkungan desa yang asri dan sehat, rapat koordinasi tersebut menyepakati lima langkah konkret yang akan segera diimplementasikan:

​Pemilahan Sampah Mandiri: Mengimbau setiap rumah tangga untuk aktif memilah sampah organik dan anorganik dari sumbernya.

​Optimalisasi Jadwal Pengangkutan: Penataan ulang jadwal armada kebersihan desa. Warga diimbau menyajikan sampah dalam keadaan terbungkus rapi sesuai jam pengangkutan yang ditentukan.

​Penegakan Ketertiban Lingkungan: Larangan keras membuang sampah ke saluran air, sungai, maupun fasilitas publik demi mencegah risiko banjir dan pencemaran.

Menggiatkan kembali aksi resik lingkungan secara berkala melalui gerakan kerja bakti mingguan.

​Pihak Pemerintah Desa tengah merancang skema pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) terpadu agar sampah dapat dikelola secara rinci, ekonomis, dan bernilai guna bagi masyarakat.

​Menutup arahannya, Kepala Desa menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh lapisan warga agar kebijakan yang dirancang dapat berjalan maksimal dan berdampak nyata.

​”Upaya pemerintah desa hanya akan menjadi regulasi di atas kertas tanpa adanya partisipasi aktif dari Bapak dan Ibu sekalian. Mari kita rapatkan barisan, merawat lingkungan ini demi mewujudkan Desa Kedung Jaya yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

​Rapat berlangsung khidmat, konstruktif, dan diakhiri dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk mensosialisasikan serta merealisasikan hasil keputusan di wilayah masing-masing.

 

•J. Hermanto/Manto

Lahan Hutan Diduga Dicaplok Kawasan Industri, Askun Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi di Karawang

0

KARAWANG, Infokeadilan.com – Menjelang aksi unjuk rasa Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang yang dijadwalkan Kamis (24/9/2026), dugaan alih fungsi lahan secara melanggar hukum di Kabupaten Karawang kembali menyeruak ke permukaan.

​Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membongkar dugaan gratifikasi terkait pengalihan status kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di wilayah Karawang International Industrial City (KIIC).

​Dugaan praktik culas ini mencuat usai Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat permohonan klarifikasi ke ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026. Surat tersebut mempertanyakan status ratusan hektar lahan hutan produksi garapan petani yang disinyalir telah dicaplok oleh puluhan perusahaan.

​Melalui surat balasan tertanggal 15 September 2026, pihak ATR/BPN Karawang mengonfirmasi adanya tumpang tindih (overlapping) antara kawasan hutan produksi dan kawasan industri. Hal tersebut merujuk pada Surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

​Berdasarkan catatan pihak petani, konflik agraria ini sejatinya telah mengemuka sejak 2017. Kala itu, Kementerian Kehutanan menetapkan sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi masuk dalam skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Namun dalam perkembangannya, sedikitnya 29 pabrik di kawasan KIIC diduga menguasai secara ilegal sekitar 280 hektar lahan hutan produksi yang digarap masyarakat.

​”Sejak 2017, para petani penggarap diduga telah dirampas hak-haknya. Maka sangat wajar apabila Kamis besok para petani mengambil langkah tegas dengan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor ATR/BPN Karawang,” ujar Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

​Pria yang akrab disapa Askun ini menegaskan, apabila KPK bersikap responsif dan mengusut tuntas dugaan gratifikasi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan hutan produksi tersebut, bukan tidak mungkin skandal ini akan menyeret banyak pihak sebagaimana kasus korupsi di Kota Bogor.

​”Saya tegaskan, jika kasus di Karawang ini dibongkar oleh KPK, nasibnya bisa sama seperti Kota Bogor, di mana delapan orang mulai dari jajaran pejabat hingga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka,” kata Askun.

​Ia pun memperingatkan ATR/BPN Karawang maupun pengelola kawasan KIIC agar tidak lepas tangan atau berpura-pura bersih dari persoalan ini.

​”Sudah tahu itu lahan masuk skema IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap menerbitkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa di balik semua ini? Ini persoalan menahun sejak 2017, maka saya minta KPK segera membongkar tabir ini,” tegasnya.

​Guna menyelesaikan sengketa ini, Askun melayangkan desakan keras kepada pihak pertanahan untuk segera mengambil tindakan konkret berupa pembatalan izin atau penegakan hukum secara radikal.

​”Pilihannya tegas: batalkan seluruh HGB di atas lahan hutan produksi yang telah dialihfungsikan menjadi kawasan industri, atau pilihan kedua, bongkar perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan tersebut,” tandasnya.

​Di akhir peryataannya, Askun meminta Kepala Kantor ATR/BPN Karawang untuk menunjukkan iktikad baik dan tidak menghindar dari tanggung jawab moral maupun hukum.

​”Woy…! Kepala BPN Karawang di mana? Jangan tutup mata. Ini jelas ada indikasi gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar perusahaan itu!” pungkas Askun.***