KARAWANG, Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital guna meningkatkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Pemkab Karawang dalam wawancara Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Tim Asesor Eksternal secara daring dari Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan evaluasi ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi jajaran kepala perangkat daerah terkait, tim pengelola pemerintah digital Karawang, serta tim asesor internal dan eksternal.
Dalam sambutannya, Sekda Karawang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian PANRB dan Tim Asesor Eksternal atas terselenggaranya agenda evaluasi tersebut. Ia menekankan bahwa keikutsertaan Pemkab Karawang bukan sebatas pemenuhan kewajiban formalitas atau sekadar mengejar skor semata, melainkan wujud nyata komitmen daerah untuk mengukur efektivitas transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
”Pemkab Karawang telah melaksanakan penilaian mandiri (self-assessment) yang mencakup 7 aspek dan 20 indikator dengan raihan nilai 2,51. Sementara itu, berdasarkan hasil penilaian dokumen, capaian berada di angka 2,02,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan keterbukaan Pemkab Karawang terhadap seluruh masukan, saran, maupun rekomendasi konstruktif dari tim penilai.
Langkah ini dinilai penting sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat infrastruktur dan sistem pemerintahan digital di lingkungan Pemkab Karawang.
Melalui evaluasi ini, Pemkab Karawang berharap upaya perbaikan dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat terus berlanjut secara berkesinambungan. Dengan demikian, pelayanan publik yang dihadirkan bagi masyarakat Karawang dapat senantiasa berjalan secara transparan, akuntabel, efisien, dan berkualitas.**

Langkah penghijauan ini diharapkan mampu memperkuat struktur tanah, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan ruang publik yang lebih asri dan nyaman bagi warga setempat.
Camat Cikampek, Adi Firmansyah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil lantaran aktivitas pengerukan di sepanjang lahan tanggul saluran Tarum milik PJT II tersebut telah memicu keresahan publik. Kegiatan tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari PJT II selaku pengelola aset negara.
