Beranda blog Halaman 205

SDN Cikampek Barat IV Sukses Gelar Program Transisi PAUD Ke Tingkat Sekolah Dasar

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Sekolah Dasar Negeri Cikampek Barat IV sukses menggelar sebuah inisiatif dan inovatif yang menarik yaitu Program Gerakan Transisi PAUD ke tingkat Sekolah Dasar.

Menurut Agus Sulaeman S.Pd Kepala Sekolah SDN Cikampek Barat IV, program tersebut dirancang untuk memastikan masyarakat, para kepala sekolah dan para calon peserta didik di PAUD melalui orangtuanya mendapatkan pemahaman terkait pendaftaran di tingkat Sekolah Dasar.

“Program ini di rancang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para calon peserta didik bahwa anak-anak yang berpindah dari Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar mengalami proses yang bertahap, berkelanjutan, karena sebentar lagi kan ada penerimaan siswa baru.” Ucapnya saat di temui di ruang kantornya.

“Program ini didukung oleh berbagai pihak khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Kabupaten/Kota. Dan tentunya inisistif ini bertujuan untuk memperkuat transisi anak-anak dari PAUD ke tingkat SD sebagai bentuk pemenuhan hak anak.” Jelas Kepsek kepada jurnalis infokeadilan.com pada Rabu (7/5/2025).

Di jelaskan Agus, kegiatan tersebut mengundang 10 sekolah PAUD atau sederajat diwilayah sekitar berkaitan dengan penerimaan siswa baru.

“Selain penrimaan siswa baru, kegiatan ini juga memprkenalkan program program kepada para Kepala Sekolah PAUD yang ada di sekitar SDN Cikampek Barat IV.” Terangnya.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat untuk anak anak PAUD yang mungkin nanti jadi calon peserta didik di SDN Cikbar IV ini. Selain itu masyarakat juga bisa mengambil manfaat dan memperkenalkan sekolah ini jadi pilihan terbaik. Kedepan semoga SDN Cikbar IV ini menjdai sekolah yang cukup mumpuni, berprestasi dan brakhlak mulia.” Pungkasnya.

 

•Edi

Kakanwil Ditjen PAS Kalsel Lantik Kalapas Banjarmasin Yang Baru

0

BANJARBARU | infokeadilan.com — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, secara resmi melantik Akhmad Herriansyah sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banjarmasin yang baru, Senin (7/05/2025).

Pelantikan berlangsung di Aula Lapas Banjarbaru dan disaksikan oleh jajaran pejabat struktural serta tamu undangan.

Akhmad Herriansyah menggantikan pejabat sebelumnya, Faozul Ansori, yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Dalam sambutannya, Kakanwil Mulyadi berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa inovasi dan peningkatan pelayanan di Lapas Banjarmasin, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak.

“Kita harapkan Kalapas yang baru dapat melanjutkan program-program pembinaan yang telah berjalan dengan baik dan terus meningkatkan kinerja serta menjalin hubungan dengan stake holder terkait,” ujar Mulyadi.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan ditutup dengan doa serta ramah tamah bersama seluruh peserta

 

•Han

Desak Penegakan Hukum, Ketua Peradi Karawang Bilang Begini

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Ramainya pemberitaan di media online terkait dugaan limbah medis yang dibuang sembarangan jadi sorotan serius sejumlah pihak.

Hal itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga tidak jarang pelaku tidak dihukum secara maksimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep Agustian Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang saat dimintai pendapatnya atas sanksi administrasi ringan yang diterima RS Bayukarta dan RS Hermina oleh DLHK Karawang gegara limbah medis infeksius dua RS tersebut dibuang sembarangan di Desa Karangligar Kecamatan Telukjambe Timur pada Rabu (9/4/2025) lalu.

“Ada sanksi administrasi berarti ada sebuah perbuatan dan dari perbuatan ini maka hukumlah yang berbicara karena saksi (administrasi) itu juga adalah hukum, tetapi yang bisa mempidanakannya adalah pihak kepolisian namun hingga kini pihak Tipidter Polres Karawang belum jatuhi sanksi pidana sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya ini polisi apa kerjanya, kapan mau selesainya?” tegas Askun, Rabu (7/5/2025) siang.

Menurut Askun, ancaman pidana buang limbah medis infeksius sembarangan terancama pidana penjara 15 tahun atau denda miliaran rupiah. Penyelidikan kasus itu dinilai sudah cukup panjang, sejak limbah medis infeksius ditemukan dan barang bukti dibawa serta hingga sekarang lokasi tersebut dibersihkan dari limbah medis sudah berlangsung lebih dari 30 hari.

“Masyarakat bertanya-tanya, barangnya sudah dibersihkan lalu sanksi (pidana) apa? Maka saya pertanyakan ke Unit Tipiter Polres Karawang mau sampai kapan ini masyarakat menunggu hasilnya. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidananya ya katakan dong sebutkan di situ dalam pers rilisnya, ada atau tidak ada unsur pidananya, jadi jangan digantung,” Jelasnya.

Ia juga menduga ada something wrong dalam penegakan hukum.

“Apakah karena pelakunya adalah seorang pengusaha yang meminta agar kasus itu tidak berlanjut pidana ? Ini kan baru dugaan saya saja,” Tandasnya.

Ia mengkhawatirkan gegara tidak ada kepastian hukum atas kasus itu bisa berakibat menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dan APH lainnya ketika pelanggar tidak dihukum dan ujungnya masyarakat menjadi skeptis terhadap efektivitas hukum dan keadilan. Preseden buruk bagi pelaku lain. Tanpa hukuman, pelaku lain akan merasa tidak takut melanggar.

“Akibatnya nanti mosi tidak percaya untuk melapor ke pihak kepolisian, masyarakat sudah tidak mau ‘ah kita buang sampah B3 sembarangan saja karena aman tidak ada sanksi pidana’,” Tegasnya.

Sepanjang sepengetahuan Askun, meski kerap terjadi pembuangan limbah medis atau limbah B3 di wilayah Karawang namun hingga kini belum ada yang dikenai sanksi pidana.

“Ada peristiwa, barang bukti dibawa oleh unit Tipidter lalu masyarakat bertanaitu ya mau sampai kapan ini terus-terusan penyelidikan dan penyidikan, yang diperiksanya mana? Ibarat bahasa ada SP2HP, masa kasus several ini Unit Tipidter tidak bisa beruat apa-apa, mau ngapain dipakai ada Tipidter di situ, mana kerjamu Kanit, buktikan hasilmu,” Tutupnya.

 

•Agus sofyan

Soal Kendaraan Dinas Kecamatan Tirtajaya, Ketua FWT : 92 Juta Anggaran Pemeliharaan Tahun 2024, Tapi Masih Nunggak Pajak Sampai Saat Ini

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Ramainya pemberitaan di media online terkait sebuah mobil dinas Kecamatan Tirtajaya merek Toyota Avansa berwarna hitam dengan Nomor Polisi T 1019 F yang diduga lalai atau bahkan belum membayar pajak tersebut membuat Aan Karyanto salah satu tokoh pemuda sekaligus sebagai Ketua Forum Warga Tirtajaya (FWT) angkat suara.

Menurutnya, dengan tidak dibayarnya pajak mobil dinas Kecamatan Tirtajaya selama beberapa tahun tersebut menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan.

“Dengan tidak dibayarnya pajak mobil dinas Jecamatan Tirtajaya selama beberapa tahun ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan kecamatan, karena jelas dalam setiap tahun dipastikan adanya Renja (Rencana Kerja) dan realisasi anggaran, saya yakin pos anggaran untuk biaya pemeliharaan plus pajak itu dianggarakan.” Ungkapnya kepada media, Kamis (8/5/2025)

Lebih jauh ia juga menanyakan tentang alokasi anggaran perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas yang dinilai tidak transparan peruntukannya.

“Jikalau anggaran pajak mobil dinas kecamatan tidak di bayarkan, lalu anggarannya di kemanakan atau di poskan ke mana ?.” Cetusnya dengan nada tanya.

“Salah satu contoh anggaran realisasi ditahun 2024 bahwa Kecamatan Tirtajaya hampir mencapai Rp 92.300.000, dan itu jelas anggaran pantastis, dan angggaran tersebut di peruntukan untuk pemeliharaan dan pajak kendaraan mobil dinas. Anehnya sampai saat ini tahun 2025 mobil dinas tersebut masih menunggak pajaknya, ini kenapa ?.” Tegasnya menandaskan.

Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk turun tangan dan menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Menurutnya, anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Saya berharap camat Tirtajaya harus lebih selektif dan transparan lagi soal anggaran. Secara tidak langsung jelas publik merasa kaget bahwa pajak mobil dinas tidak dibayarkan, dan itu baru satu pos,  dikhawatirkan ada pos-pos lainnya yang diduga tidak di realisasikan.” Pungkasnya.

Sampai berita ini di tayangkan pihak Kecamatan Tirtajaya belum memberikan Klarifikasinya.

•Red

Krisis Sampah Di Karawang, Ketua DPD IWOI : Saatnya Pemda Bertindak Tegas Secara Sistematis

0

KARAWANG | infokeadilan.com – Persoalan sampah di Kabupaten Karawang kian mengkhawatirkan. Hampir seluruh kecamatan menghadapi permasalahan serupa tumpukan sampah rumah tangga, limbah medis rumah sakit, dan limbah industri yang tidak terkendali. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, serta menjadi indikasi lemahnya sistem pengelolaan sampah yang dijalankan pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkan Syuhada Wisastra Ketua IWO Indonesia DPD Karawang. Menurutnya, sebagai daerah yang industri dan padat permukiman persoalan sampah di Karawang merupakan hal serius yang harus segera di tindaklanjut.

“Sebagai daerah industri dan kawasan permukiman yang terus tumbuh pesat, Karawang menghasilkan volume sampah yang sangat besar setiap harinya. Namun, sistem penanganan yang ada diduga belum mampu mengimbangi laju pertumbuhan sampah tersebut.” Ucapnya, Kamis (8/5/2025)

“Di lihat dari TPS di berbagai titik sering meluber, pengelolaan limbah B3 dari rumah sakit masih rawan pelanggaran bahkan dibuang di tengah lingkungan warga tanpa izin, dan limbah industri terus menjadi keluhan warga di sekitar kawasan seperti Telukjambe, Klari, dan Cikampek.” Terangnya.

“Regulasi sudah ada, tapi lemah dalam penegakan. Bukankah sudah jelas tentang pengelolaan sampah diatur dalam sejumlah regulasi nasional dan daerah.” Cetusnya.

Ia juga menyebut bahwa penegakan hukum dan tindak lanjut terkait penanganan dan pengelolaan sampah di Karawang dinilai kurang maksimal dan belum efektif.

“Sayangnya, regulasi ini belum efektif dijalankan. Penegakan hukum masih lemah. pengawasan terhadap pembuangan limbah medis nyaris longgar, dan tindakan pemerintah belum menunjukkan ketegasan yang dibutuhkan. Dalam kondisi ini, Pemkab Karawang tidak bisa lagi bersikap biasa-biasa saja.” Timpalnya.

“Persoalan sampah di Karawang bukan hanya soal kebersihan, tapi menyangkut nyawa manusia dan masa depan lingkungan. Pemerintah Daerah Karawang sudah saatnya bertindak cepat, tegas, dan sistematis. Jika tidak, krisis sampah akan berubah menjadi bencana ekologis yang mahal harganya untuk diperbaiki.” Pungkasnya.

 

•Red

Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Di Karawang, Bupati : Isi Instruksi sama Dengan Program Gapura Panca Waluya

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kebijakan penguatan pendidikan karakter siswa SD dan SMP yang dijalankan di wilayahnya tidak bertentangan dengan program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebaliknya justru searah dengan edaran Gapura Panca Waluya dari surat edaran Dedi Mulyadi di sektor pendidikan.

“Semua isi instruksi bupati sama dengan program Gapura Panca Waluya mengenai penguatan pendidikan karakter. Dan terpenting saya membuat instruksi bupati ini sesuai dengan tanggubjaawab Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengurusi tingkat pendidikan SMP, SD ke bawah,” Ucap Bupati Karawang, Rabu (7/5/2025).

Penegasan ini disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, menyusul beredarnya anggapan bahwa Pemerintah Daerah Karawang memiliki pendekatan berbeda dari Pemprov Jawa Barat. Padahal, kata Aep, justru saat ini Pemkab Karawang sudah berkirim surat ke Panglima Divisi Kostrad berkaitan dengan kerja sama pengiriman siswa berkelakuan khusus (bermasalah) ke batalyon yang ada di Karawang.

Sementara menunggu kerja sama berjalan, saat ini Pemkab Karawang untuk sementara akan ikut mengirimkan siswa ke program ke resimen induk kodam yang programnya berada langsung Pemprov Jawa Barat.

“Kami tidak bertentangan. Saat ini sedang mengurus kerja samanya, dan untuk sementara kami sedang menyiapkan anak SMK yang akan mengikuti pelatihan pendisiplinan melalui program Pemprov Jabar,”  Jelasnya.

la menambahkan, untuk siswa yang akan dikirim nantinya sebanyak 30 orang dengan syarat ada persetujuan orang tua dan dinyatakan sehat.

“Di sisi lain, untuk siswa-siswi SD dan SMP sebagai bentuk konkret dari komitmen penguatan pendidikan karakter sejak usia dini, Pemkab Karawang menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditetapkan pada 5 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018, serta merespons Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tentang Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.” Pungkasnya.

 

•Red

Sumber : Informasi Karawang

Tingkatkan Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna Karawang Jalin Kemitraan Dengan Imigrasi Kelas I Non TPI

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Sesuai dengan tujuan Karang Taruna yakni menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang Dr. (C). Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M. melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kab. Karawang dan disambut langsung oleh Kadi Intel imigrasi Chandra bersama Kassubag PU Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Kadi Intel imigrasi Chandra mengatakan bahwa mengapresiasi langkah karang taruna untuk ikut berperan aktif dalam berbagai informasi berkaitan dengan keimigrasian mengingat di Karawang adalah kawasan industri yang banyak kedatangan orang asing.

“Maka pengawasan terhadap orang asing menjadi penting untuk bisa bertukar informasi dengan karang taruna Kabupaten Karawang sebagai lembaga yang memang ada di masyarakat.” Ucapnya

Dalam kesempatan tersebut Kasubag PU menyampaikan Terima kasih banyak atas kunjungan kerja dari karang taruna Karawang.

“Dan ini merupakan langkah dan terobosan yang luar biasa dari karakter Karang Taruna Karawang untuk bisa berperan aktif dalam peran serta masyarakat untuk perbaikan kinerja di lingkungan kantor imigrasi.” Terangnya.

Dalam Kunker tersebut dhani mengapresiasi atas kinerja dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kab. Karawang yang berintegritas dan responsif dalam pelayanan publik.

“Karang Taruna Kabupaten Karawang akan terus membantu dengan memberikan informasi, penyuluhan, sosialisasi, kepada masyarakat yang akan memohon dokumen ke imigrasian maupun jika ada tenaga kerja asing yang mencurigakan.” Terang Ketum Katar Karawang Dhani Sudirman kepada media, Rabu (7/5/2025) Siang

Ketua umum karang taruna Kabupaten Karawang Dhani Sudirman berharap bahwa Kantor Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas menjalankan fungsi keimigrasian di wilayah Karawang terus memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan pemberian cinderamata dan foto bersama. Pemberian penghargaan untuk imigrasi Karawang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pemohon paspor dan pelayanan kepada masyarakat terlebih imigrasi Karawang sudah mendapatkan predikat wbk dan wbm dari Kementerian sebagai kantor yang baik dalam memberikan pelayanan.

 

•Fai

Pemkab Karawang Resmikan Program TMMD Ke 124, Bupati : Sinergitas TNI Dan Masyarakat Tetap Terbangun

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 dengan tajuk ‘Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional di Wilayah’ sudah resmi dimulai. Hal itu ditandai dengan upacara pembukaan TMMD di Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari pada Selasa (6/5/2025).

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengatakan, tahun ini TMMD tidak hanya fokus dalam pembangunan fisik saja. Namun, ada juga pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat serta pendidikan karakter bagi pelajar.

Pelaksanaan TMMD ke-124 ini melibatkan sekitar 1.000 personel gabungan dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Hal ini, menjadi cermin bahwa TNI bersama Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen penuh untuk pembangunan desa.

“Saya harap juga, agar warga aktif bekerja sama dengan TNI dalam program ini. Selamat melaksanakan TMMD untuk semua aparat TNI yang bekerja untuk membangun desa,” Ungkapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Dandim 0604/Karawang, Letkol Inf Dede Hermawan mengatakan, program TMMD merupakan bukti komitmen penuh TNI dalam membantu mempercepat pembangunan desa. “Kegiatan ini tak hanya memperbaiki fisik desa, tapi juga memperkuat solidaritas dan ketahanan sosial masyarakat.” Terangnya.

“Rencananya TMMD ini ditargetkan selesai pada 7 Juni 2025 nanti. Selama satu bulan, TNI akan fokus pada pembangunan fisik meliputi perbaikan akses jalan desa, penguatan saluran irigasi, serta peningkatan fasilitas umum yang menunjang aktivitas warga sehari-hari.” Pungkasnya.

Di sisi lain, program non-fisik seperti edukasi kebangsaan, penyuluhan kesehatan, pelatihan keterampilan, dan pendampingan UMKM juga akan dilaksanakan secara intensif sepanjang kegiatan berlangsung.

 

•Red

Kasih Sayang Terjaga, Pelimpahan Wali Nikah Ke Penghulu Di Lapas Banjarmasin

0

BANJARMASIN |infokeadilan.com — Dalam langkah penuh makna untuk memperkuat ikatan keluarga, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin melaksanakan proses pelimpahan wali nikah dari orangtua kepada penghulu, sebagai bagian dari upaya memberikan hak-hak agama dan sosial kepada anak-anak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Acara ini dihadiri oleh M. Junaidi, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Banjarmasin, bersama M. Junaidi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarmasin Utara yang bertindak sebagai penghulu. Selasa (6/05/2025).

Pelimpahan wali nikah ini menjadi simbol penting dalam menjaga hubungan keluarga meskipun orangtua dari anak yang ingin menikah sedang menjalani masa pidana. Proses ini dilaksanakan dengan prosedur yang sah menurut hukum agama, agar anak-anak tetap memperoleh perhatian dan perlindungan dalam konteks pernikahan, serta memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan.

M. Junaidi, Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), menekankan pentingnya proses pelimpahan wali nikah ini sebagai bagian dari usaha untuk menjaga keharmonisan keluarga.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara penghulu M. Junaidi dan KUA Banjarmasin Utara dalam memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum agama,” ujarnya.

S, seorang warga binaan yang merupakan orangtua dari anak yang akan menikah, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesempatan ini.

“Saya sangat berterima kasih karena meskipun saya di sini, saya masih bisa memberikan yang terbaik untuk anak saya. Proses pelimpahan wali nikah ini memberi saya harapan untuk terus menjaga hubungan dengan keluarga, meskipun dalam situasi yang sulit,” ungkapnya.

Acara ini bukan hanya sekadar acara administratif, tetapi juga merupakan bukti nyata komitmen Lapas Banjarmasin dalam memberikan layanan rehabilitasi sosial yang memperhatikan nilai-nilai agama dan keluarga. Lapas Banjarmasin terus berupaya untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk tetap terhubung dengan keluarga mereka dan menjaga tali kasih yang tidak terputus, meskipun dalam kondisi yang penuh tantangan.

•Han

Jaga Keamanan, Lapas Banjarmasin Periksa Ketat Titipan Barang Untuk Warga Binaan

0

BANJARMASIN | infokeadilan.com — Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin terus berkomitmen memberikan layanan wa terbaik, salah satunya melalui pelayanan titipan barang bagi warga binaan, Selasa (6/05/2025).

Pelayanan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara warga binaan dan keluarga mereka, sekaligus memastikan bahwa proses titipan berlangsung secara aman dan tertib. Masyarakat dapat menitipkan barang kebutuhan pribadi dan makanan kepada keluarganya yang sedang menjalani masa pidana di lapas.

Petugas Lapas Banjarmasin, Ihza, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dititipkan akan melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh. “Setiap barang yang masuk akan diperiksa secara ketat oleh petugas guna memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas,” ujarnya.

Ihza juga menambahkan bahwa pelayanan penitipan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Lapas dalam memberikan hak-hak dasar warga binaan serta menjaga komunikasi antara warga binaan dengan keluarga mereka.

Melalui pelayanan ini, Lapas Banjarmasin berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik yang aman, transparan, dan humanis.

•Han