Beranda blog Halaman 21

SDN Adiarsa Timur I Berstatus Tanah Wakaf, Disdikbud Karawang Susun Tiga Opsi Solusi Lahan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah berupaya menyelesaikan polemik status lahan SDN Adiarsa Timur I, yang diketahui berdiri di atas tanah wakaf milik yayasan selama kurang lebih 42 tahun lamanya. Langkah strategis dan pencarian solusi terbaik kini menjadi fokus utama, mengingat kondisi lahan tersebut perlu dikukuhkan lebih dahulu sebelum memasuki tahap pembangunan fisik sekolah.

Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah meninjau langsung lokasi tersebut guna mencari jalan keluar paling tepat terkait status keberadaan sekolah tersebut.

“Dulu saya sempat jadi camat di sini, jadi tahu bahwa SDN Adiarsa Timur I ini masih bermasalah. Beberapa minggu lalu kami juga telah melakukan survei bersama bapak BPKAD Karawang,” ujar Wawan saat meninjau lokasi SDN Adiarsa Timur I, Selasa (19/5/2026).

Dalam penjelasannya, Wawan memaparkan setidaknya terdapat tiga alternatif solusi yang sedang dikaji secara mendalam untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini, dengan mempertimbangkan berbagai aspek peraturan dan ketersediaan aset.

Alternatif Pertama: Pemanfaatan Tanah Bengkok

Opsi pertama yang dikaji adalah memanfaatkan tanah bengkok seluas 1,2 hektare yang lokasinya berada tepat di belakang kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karawang. Namun, opsi ini masih memerlukan kajian mendalam mengingat lahan tersebut masuk dalam kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

“Kalau menggunakan tanah bengkok itu, kendalanya harus mengubah Perda LP2B karena lahanannya masih sawah. Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan lahan pengganti dua kali lipat luasannya,” jelas Wawan, merinci kompleksitas aturan yang harus dipenuhi.

Alternatif Kedua: Penggunaan Aset Perumdam Tirtatarum

Alternatif kedua yang diusulkan adalah memanfaatkan lahan milik Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirtatarum yang kini sudah tidak berfungsi. Kendati demikian, opsi ini pun dinilai membutuhkan proses yang cukup panjang dan berbelit-belit. Hal ini dikarenakan mekanisme pengalihan aset tersebut harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kendala di tanah PDAM itu karena merupakan penyerahan modal yang sudah dipisahkan, jadi harus melalui RUPS,” tegasnya menjelaskan alur birokrasi yang harus ditempuh.

Alternatif Ketiga: Pembelian Lahan Pribadi

Sementara itu, opsi ketiga yang menjadi salah satu pertimbangan utama adalah membeli lahan milik PT Pindo Deli, yang berada di sekitar kawasan tersebut. Lahan yang ditawarkan memiliki luas sekitar 7.000 meter persegi dan dianggap cukup strategis.

“Namun tentu jika pengadaan tanah sangat membutuhkan biaya yang besar. Lahan PT Pindo Deli merupakan pemilik hak tanah tersebut, apakah mau menjual kepada Pemda, ini masih kita pertimbangkan dan memang menjadi salah satu opsi,” ungkap Wawan mengenai pertimbangan nilai aset dan negosiasi.

Selain ketiga opsi utama tersebut, terdapat pula alternatif lain berupa penggunaan lahan kosong di belakang SMKN Pertanian I. Namun, jalur ini dinilai memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan persetujuan, bahkan sampai ke tingkat Gubernur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Wawan, seluruh alternatif yang ada saat ini akan segera dirangkum, dikaji mendalam, dan dilaporkan kepada Bupati Karawang. Pemerintah daerah akan memutuskan langkah terbaik dan mengambil keputusan strategis terkait opsi mana yang akan dipilih.

“Nanti beberapa alternatif itu akan kami rangkum lalu dilaporkan kepada Pak Bupati. Nanti pimpinan yang menentukan pilihan opsi yang mana, kemudian kami dari Disdikbud akan menindaklanjutinya,” paparnya.

Ia menegaskan, saat ini fokus utama Pemkab Karawang adalah menyelesaikan persoalan lahan tersebut terlebih dahulu, sebelum memulai tahap pembangunan fisik gedung sekolah.

“Kalau pembangunan fisik sekolah relatif lebih mudah. Yang paling sulit itu pengadaan tanah. Jadi, sekarang kami fokus dulu memastikan kepastian lahan,” ujarnya.

Wawan juga memberikan batasan waktu, menargetkan sebelum masa jabatan dirinya berakhir pada tahun 2027 mendatang, persoalan kepastian lokasi lahan pengganti SDN Adiarsa Timur I ini harus sudah menemukan titik terang dan solusi pasti.

“Saya punya target sebelum saya dan pak Korwil pensiun tahun depan, minimal sudah ada adaptasi solusi alas hak tanahnya,” ungkapnya.

Menurut pandangannya, pembangunan gedung sekolah sejatinya bukanlah permasalahan besar bagi pemerintah daerah. Ia bahkan menyebutkan, hingga tahun ini Pemkab Karawang telah berhasil membangun dua Unit Sekolah Baru (USB) di wilayah Kecamatan Majalaya dan Jayakerta.

“Kalau pembangunan fisik sekolah kami relatif mampu. Yang sulit itu pengadaan tanah karena harga di luar apresiasal sering di bawah harga pasar,” katanya.

Wawan juga menegaskan kembali bahwa berdasarkan berbagai dokumen yang dimiliki, bangunan SDN Adiarsa Timur I nantinya akan dipindahkan ke lokasi baru. Hal ini dilakukan mengingat status lahan yang saat ini ditempati adalah hibah, dan akta sertifikat masih atas nama pihak yayasan.

“Bukti-bukti hibah, akta dan sertifikat semuanya ada. Jadi kemungkinan besar sekolah ini akan dipindahkan,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Wawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pihak yayasan yang selama ini telah bersedia bekerjasama dan mengedepankan kepentingan pendidikan di tengah polemik status lahan yang bergulir selama puluhan tahun.

“Kami juga berterima kasih kepada pihak yayasan yang sejauh ini masih bersabar dan memahami bahwa ini menyangkut kepentingan pendidikan. Mudah-mudahan persoalan ini segera ditemukan solusi terbaik,” pungkasnya.***

Dinas Pendidikan Karawang Tegaskan Larangan Acara Perpisahan dan Kelulusan Berlebihan, Kadis : “Sudah, Biasa Saja! Seperti Tahun-Tahun Sebelumnya”

KARAWANG |Infokeadilan.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang resmi menegaskan kebijakan pembatasan dan pelarangan bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menyelenggarakan acara perpisahan maupun perayaan kelulusan yang bersifat mewah, berlebihan, serta dinilai membebani peserta didik maupun orang tua wali murid. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan adanya sejumlah sekolah yang mulai merencanakan seremonial berlebihan menjelang berakhirnya tahun ajaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai bentuk penegasan instruksi langsung dari Bupati Karawang, terkait pembatasan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurutnya, esensi dari kegiatan kelulusan maupun perpisahan sejatinya hanyalah momen pergantian jenjang pendidikan yang harus dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan sama sekali tidak boleh mengarah pada euforia berlebihan atau budaya hura-hura yang tidak mendidik.

“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kaitan dengan euforia atau sifatnya hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan di setiap satuan pendidikan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku mutlak bagi seluruh satuan pendidikan. Sekolah-sekolah diminta untuk tidak lagi menjadikan momen kelulusan sebagai ajang pesta, pamer kemewahan, atau perlombaan yang memakan biaya besar.

“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kaitan dengan euforia atau sifatnya hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan di setiap satuan pendidikan,” tegasnya kembali menegaskan isi edaran yang akan diterbitkan.

Lebih lanjut, ia memberikan imbauan tegas kepada seluruh kepala sekolah dan pemangku kebijakan di satuan pendidikan agar kembali melaksanakan kegiatan dengan cara-cara yang wajar, sederhana, dan sama persis seperti kebiasaan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, tanpa ada inovasi atau penambahan rangkaian acara yang justru memberatkan pihak sekolah maupun wali murid dengan biaya-biaya tambahan.

“Saya imbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, tidak mengadakan acara perpisahan yang melebihi hal-hal yang sifatnya hura-hura. Sudah, biasa saja! Seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya dengan nada tegas namun mengingatkan.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan dipatuhi secara menyeluruh, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menegaskan akan memperketat sistem pengawasan. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan-laporan awal yang masuk terkait rencana sejumlah sekolah yang mulai menggelar kegiatan seremonial yang berpotensi melanggar aturan.

Mekanisme pengawasan dan pemantauan akan dilakukan secara berjenjang melalui jaringan kerja dinas, melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil) serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di masing-masing wilayah kecamatan dan satuan pendidikan, agar prinsip kesederhanaan dan kewajaran dalam merayakan kelulusan tetap menjadi pegangan utama demi kepentingan dan kenyamanan seluruh warga sekolah.

 

•Jek/Red

Soal Penindakan Miras Di Kafe Maxwin, Satpol PP Banjarmasin Belum Beri Jawaban 

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Kejelasan proses penindakan peredaran minuman beralkohol di Kafe Maxwin Banjarmasin oleh Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kota Banjarmasin masih dipertanyakan publik. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi resmi dari pihak terkait belum diterima awak media ini. Selasa (19/5/2026).

Permintaan konfirmasi disampaikan awak media ini melalui pesan WhatsApp berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil pantauan lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui pesan WhatsApp, awak media ini mengajukan lima poin pertanyaan kepada Satpol PP Banjarmasin. Pertanyaan tersebut meliputi pelaksanaan penindakan saat Ramadan lalu, jumlah dan jenis minuman beralkohol yang diamankan, pasal Perda yang dilanggar, sanksi yang diterapkan kepada pengelola kafe, serta tindak lanjut untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Plt Kasat Pol PP Banjarmasin Hendra saat dikonfirmasi menyatakan sedang berada di luar untuk kegiatan pembongkaran.

“Posisi lagi di luar ada pembongkaran,” ujarnya.

Hendra kemudian mengarahkan awak media ini untuk meminta keterangan kepada penyidik yang menangani langsung perkara tersebut.

“Ijin arah akan ke Penyidik kami di Satpol yang menangani langsung perihal tersebut, Pak Mulyadi di Bidang Penegakan Perda,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, beberapa pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapatkan jawaban, baik dari Hendra selaku Plt Kasat Pol PP maupun Mulyadi dari Bidang Penegakan Perda.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Satpol PP Kota Banjarmasin. Pemberitaan akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari instansi tersebut.

 

•Raihan

Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum, Ketua FPJB Akan Layangkan Surat Resmi ke SMPN 2 Jayakerta Terkait Dugaan Penjualan Material Bongkaran

KARAWANG |Infokeadilan.com – Isu pengelolaan aset di SMP Negeri 2 Jayakerta kembali menjadi sorotan tajam pasca diterimanya bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menanggapi maraknya informasi terkait dugaan penjualan material bekas bongkaran ruang kelas, Ketua Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB), Fuad Hasan, memberikan tanggapan tegas dan rinci terkait aspek hukum dan tata kelola yang berlaku.

Dalam pandangannya, bangunan sekolah yang dibangun atas pembiayaan negara, beserta segala unsur yang ada di dalamnya, merupakan kekayaan publik yang tidak dapat diperlakukan sama seperti aset pribadi. Hal ini berlaku pula terhadap sisa material yang dihasilkan dari proses pembongkaran bangunan dalam rangka revitalisasi tersebut.

“Bangunan sekolah itu dibangun menggunakan uang negara. Artinya, material bekas bongkarannya juga tetap menjadi bagian dari aset negara yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa diperlakukan seolah milik pribadi,” tegas Fuad Hasan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/5/2026).

Fuad mempertanyakan dasar pertimbangan yang beredar di masyarakat, yang menyebutkan bahwa material bongkaran tersebut dilepas dengan alasan telah dihibahkan kepada komite sekolah. Menurutnya, mekanisme hibah aset pemerintahan memiliki aturan baku dan tidak dapat dilakukan semata-mata atas keputusan sepihak.

“Emang bangunan ruang kelas waktu dibangun pakai uang pribadi kepala sekolah sampai bisa dengan mudah dihibahkan ke komite? Sepengetahuan saya, hibah aset pemerintah harus melalui persetujuan pejabat yang berwenang dan ada proses administrasi yang jelas, bukan keputusan pribadi,” ujarnya menyoroti ketidakjelasan prosedur tersebut.

Lebih lanjut, Fuad menegaskan bahwa pengelolaan barang milik negara maupun daerah, termasuk sisa material hasil pembongkaran, telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan prinsip pengelolaan yang harus tertib, akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum. Segala bentuk pemindahtanganan aset, baik melalui penjualan, hibah, pemanfaatan, maupun penghapusan, wajib dilaksanakan melalui prosedur resmi dan mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai lingkup kewenangannya.

Ketentuan serupa juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengamanatkan bahwa aset yang sudah tidak digunakan tetap harus melewati tahapan inventarisasi, penilaian, penghapusan, hingga proses pelelangan atau pemindahtanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau material itu masih memiliki nilai ekonomis, maka harus dicatat, dinilai, dan diproses sesuai aturan. Tidak bisa langsung dijual atau diberikan begitu saja tanpa administrasi yang jelas,” tandasnya.

Praktik yang diduga dilakukan tanpa mengacu pada ketentuan tersebut, menurut Fuad, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ia menilai terdapat indikasi pelanggaran administratif hingga dugaan penyalahgunaan wewenang apabila pelepasan aset dilakukan di luar koridor aturan yang ada.

“Kalau benar material dijual tanpa prosedur dan hasilnya tidak masuk ke kas negara atau kas daerah, itu bisa menjadi persoalan serius. Karena menyangkut pengelolaan aset negara dan penggunaan kewenangan jabatan,” tegasnya.

Fuad juga menguraikan risiko sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak pengelola, khususnya Kepala Sekolah selaku pemegang wewenang, apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam proses pengelolaan aset tersebut.

“Secara administratif bisa ada teguran, pemeriksaan inspektorat, sampai sanksi disiplin terhadap kepala sekolah sebagai ASN. Kalau ditemukan unsur kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan, tentu bisa masuk ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur ketegasan hukum bagi aparatur yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, perbuatan yang merugikan keuangan negara, maupun pelanggaran terhadap kewajiban menjaga dan mengelola barang milik negara atau daerah.

Tidak hanya berhenti pada sanksi kedinasan, persoalan ini juga berpotensi menjadi sorotan aparat pengawasan internal maupun penegak hukum, jika dalam penelusuran lebih lanjut ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat pelepasan aset yang tidak bertanggung jawab.

“Ini jangan dianggap sepele hanya karena material bekas bongkaran. Kalau aset negara dikelola tanpa aturan dan tanpa pertanggungjawaban, tetap bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” peringatnya.

Aspek pengawasan pun menjadi catatan kritis bagi Fuad. Ia mempertanyakan lemahnya kendali mutu dan pemantauan terhadap pelaksanaan program revitalisasi yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN, khususnya terkait nasib barang bekas bongkaran yang bernilai ekonomis.

“Kalau benar ada sekitar 16 ruangan dibongkar dan materialnya dijual sekitar Rp1 juta per ruang, berarti ada nilai ekonomis belasan juta rupiah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Publik berhak tahu uangnya masuk ke mana,” ungkapnya dengan nada tegas.

Sebagai langkah konkret dan tindak lanjut dari dugaan ini, Fuad Hasan mengonfirmasi bahwa pihaknya selaku FPJB akan segera melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada pimpinan SMP Negeri 2 Jayakerta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme pengelolaan aset serta pelaksanaan program revitalisasi di tahun 2026 ini.

“Kami akan meminta penjelasan terbuka dari pihak sekolah. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan tunjukkan dokumen, mekanisme, dan dasar hukumnya kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan liar di masyarakat,” pungkas Fuad Hasan mengakhiri pernyataannya.***

Dapat Bantuan Miliaran Rupiah, SMPN 2 Jayakerta Diduga Lakukan Penjualan Aset

KARAWANG |Infokeadilan.com – SMP Negeri 2 Jayakerta menerima bantuan revitalisasi fasilitas pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah senilai Rp2.489.026.000 bersumber dari APBN Tahun 2026. Proyek perbaikan yang dikelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini berlangsung selama 120 hari, terhitung mulai 6 Mei hingga 2 September 2026, dengan tujuan utama pembenahan sarana prasarana pendidikan.

Namun, di tengah pelaksanaan pembenahan gedung senilai hampir Rp 2,4 miliar tersebut, muncul fakta mengundang tanya terkait pengelolaan kekayaan sekolah. Ncas Taufik, Penanggung Jawab Sarana Prasarana sekaligus Pelaksana Teknis, membenarkan telah dilakukannya transaksi penjualan aset sekolah.

Ia juga menjelaskan berita acara pelepasan aset tersebut baru saja ditandatangani.

“Benar, berita acara penjualan aset baru selesai kemarin, dengan hasil yang didapat di kisaran Rp16 juta,” ungkap Ncas Taufik singkat, Senin (18/5/2026).

Langkah ini menjadi sorotan krusial. Secara logika tata kelola, saat menerima dana pemulihan aset dalam jumlah besar, seharusnya sekolah berupaya menjaga dan menambah kekayaannya, bukan justru melepasnya. Hal ini memicu pertanyaan mendasar: Mengapa pelepasan aset dilakukan berbarengan dengan proyek pembenahan besar-besaran? Apa jenis aset yang dijual, dan ke mana aliran dana hasil transaksi tersebut?

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Karawang Drs. Wawan Setiawan NK. M.M., memberikan jawaban ketika di minta tanggapan terkait pembongkaran gedung sekolah tersebut.

Tak hanya itu ia juga mengatakan bahwa pihaknya mengijinkan apabila pihak sekolah menjual bahan material bangunan bekas bongkaran selama itu digunakan untuk kepentingan sekolah.

“Iya nanti ada surat dari dinas untuk segera membongkar bagi sekolah yang mendapat Rehab. Selama itu dipergunakan untuk kepentingan sekolah, saya ijinkan… Emang Revit itu bantuan pusat untuk perbaikan sekolah… karena kalau Pemda gak kuat…” jelasnya singkat.

Namun meski demikian, saat diminta penjelasan secara rinci terkait aturan pelaporan secara tertulis penggunaan dana hasil penjualan tersebut sebagai bentuk ketransparansian, dirinya lebih memilih diam.

Hingga berita ini di tayangkan, dugaan ketidakjelasan dasar pertimbangan dan peruntukan dana tersebut menjadi catatan kritis, mengingat prinsip akuntabilitas dan transparansi wajib diterapkan dalam setiap pengelolaan kekayaan negara maupun daerah.

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan asumsi negatif dan memastikan setiap aset serta anggaran dikelola demi kemajuan pendidikan, bukan sebaliknya.***

Bangun Tata Kelola Bersih dan Transparan, Pemkab Karawang Gelar Apel Pagi dan Deklarasi Integritas ASN

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, profesional, serta bebas dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirangkaikan dengan kegiatan penandatanganan Fakta Integritas, yang berlangsung di Gedung Pemda 2, pada Senin (18/05/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow apel pagi yang digelar Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menyentuh seluruh elemen perangkat daerah. Pada pelaksanaan kali ini, apel diikuti secara langsung oleh para ASN yang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Kehadiran seluruh elemen pegawai dari berbagai dinas ini menjadi bukti kesatuan langkah dalam membangun budaya kerja yang sehat dan beretika.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, hadir memimpin kegiatan dan memberikan arahan penting di hadapan seluruh peserta apel. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa momen penandatanganan fakta integritas ini bukanlah sekadar seremonial atau rutinitas belaka, melainkan sebuah bentuk penegasan janji dan komitmen nyata dari seluruh ASN untuk senantiasa menjaga amanah serta kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat luas.

Menurutnya, nilai-nilai integritas tidak boleh hanya tertulis di atas kertas, namun harus diterapkan mulai dari diri sendiri, dari tingkatan pimpinan tertinggi, pejabat struktural, pejabat fungsional, hingga seluruh staf pelaksana. Semua memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dalam menjaga standar profesionalisme, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta bertekad memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, dan optimal bagi masyarakat Karawang.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin terus memperkuat budaya kerja yang berintegritas di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Seorang ASN haruslah menjadi teladan dan contoh nyata dalam menjaga etika, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada celah sekecil apa pun yang mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi kita,” tegas H. Asep Aang Rahmatullah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa integritas adalah fondasi utama dalam pelayanan publik. Setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh aparatur negara harus berlandaskan pada aturan hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat banyak. Kegiatan apel pagi dan penandatanganan fakta integritas ini diharapkan menjadi pengingat berkala, sekaligus sarana penyatuan persepsi agar seluruh ASN sadar akan peran strategisnya sebagai pelayan masyarakat dan penggerak pembangunan daerah.

Langkah ini sejalan dengan visi besar Pemkab Karawang untuk menciptakan birokrasi yang tidak hanya efisien, tetapi juga bersih dari penyimpangan, sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang memuaskan dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Karawang ke arah yang lebih baik dan berintegritas tinggi.***

GOKAR Perkuat Sinergi Transportasi Lokal dengan Pelaku UMKM di Karawang 

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Suasana Kantin Pemda Karawang pagi ini tampak berbeda. Deretan kios para pedagang terlihat lebih rapi dan menarik setelah sejumlah spanduk baru mulai terpasang di bagian depan lapak mereka. Warna dan identitas usaha yang lebih jelas membuat area kantin terasa lebih hidup, sekaligus memudahkan pembeli mengenali setiap pedagang.

Perubahan sederhana itu hadir melalui program pembagian spanduk gratis yang digagas GOKAR / Go Karawang sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di lingkungan Kantin Pemda Karawang.

Bagi para pedagang, spanduk bukan sekadar media promosi. Lebih dari itu, spanduk menjadi identitas usaha yang membantu lapak mereka terlihat lebih profesional, tertata, dan mudah dikenali masyarakat.

Melalui program tersebut, GOKAR ingin mendorong semangat para pedagang kantin agar terus berkembang di tengah persaingan usaha yang semakin dinamis. Dukungan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara layanan transportasi lokal dengan pelaku UMKM di Karawang.

Salah seorang pedagang Kantin Pemda, Roben, menyampaikan apresiasinya atas kepedulian GOKAR terhadap pedagang kecil. Menurutnya, bantuan spanduk gratis tersebut sangat bermanfaat bagi para pedagang dalam mempercantik tampilan kios.

“Kami sangat berterima kasih kepada GOKAR karena sudah peduli terhadap pedagang kecil di Kantin Pemda. Dengan adanya spanduk gratis ini, kios-kios jadi terlihat lebih bagus, rapi, dan lebih mudah dikenali pembeli. Mudah-mudahan program seperti ini bisa terus berjalan,” ujar Roben. Senin (18/5/2026).

Hal senada disampaikan Hasan. Ia menilai, langkah GOKAR merupakan bentuk dukungan nyata bagi pelaku UMKM, khususnya pedagang yang sehari-hari menggantungkan usaha di lingkungan kantin.

“Ini bentuk dukungan nyata untuk pedagang. Kadang hal sederhana seperti spanduk sangat membantu usaha kami agar terlihat lebih profesional dan menarik perhatian pelanggan. Kami senang karena GOKAR mau turun langsung membantu pedagang,” kata Hasan.

Pedagang lainnya, H. Sobirin, juga mengaku terbantu dengan adanya program tersebut. Menurutnya, perhatian terhadap pedagang kecil seperti ini dapat memberikan semangat baru bagi para pelaku usaha di kantin.

“Alhamdulillah, kami merasa terbantu dengan adanya spanduk dari GOKAR. Selain membuat tempat usaha terlihat lebih rapi, spanduk ini juga membantu pembeli lebih mudah mengetahui dagangan kami. Semoga GOKAR semakin maju dan terus peduli kepada pedagang kecil,” ujar H. Sobirin.

Sementara itu, Fitri, salah satu pedagang di Kantin Pemda, menilai program pembagian spanduk gratis tersebut menjadi bentuk perhatian yang sangat berarti bagi pelaku UMKM.

“Bagi kami pedagang, bantuan seperti ini sangat bermanfaat. Spanduk membuat lapak kami terlihat lebih menarik dan tidak polos lagi. Terima kasih kepada GOKAR yang sudah mendukung UMKM di Kantin Pemda,” ungkap Fitri.

Sementara itu, Founder GOKAR, Syuhada Wisastra, mengatakan bahwa program pembagian spanduk gratis ini merupakan bagian dari komitmen GOKAR dalam membangun ekosistem ekonomi lokal yang saling menguatkan.

Menurutnya, GOKAR tidak hanya hadir sebagai layanan transportasi online asli Karawang, tetapi juga ingin menjadi bagian dari gerakan bersama dalam mendukung UMKM dan masyarakat lokal.

“GOKAR lahir dari Karawang dan untuk Karawang. Karena itu, kami ingin keberadaan GOKAR tidak hanya dirasakan oleh driver dan pengguna layanan, tetapi juga oleh para pelaku UMKM. Pembagian spanduk gratis ini adalah langkah kecil, namun kami berharap bisa memberi manfaat nyata bagi pedagang,” ujar Syuhada Wisastra.

Ia menambahkan, UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah. Karena itu, kolaborasi antara pelaku usaha, komunitas, masyarakat, dan layanan transportasi lokal perlu terus diperkuat.

“Kami ingin GOKAR ikut bersinergi menuju Karawang maju. Salah satunya dengan membantu UMKM agar lebih kuat, lebih dikenal, dan lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya. Semangat kami adalah dekat, bersahabat, dan tumbuh bersama masyarakat Karawang,” tambahnya.

Program sosial pembagian spanduk gratis ini menjadi salah satu langkah GOKAR dalam mempererat hubungan dengan masyarakat. Ke depan, GOKAR berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang memberi dampak langsung, khususnya bagi pelaku UMKM, komunitas lokal, dan masyarakat Karawang.

Dengan semangat “GOKAR Menuju Karawang Maju, Bersinergi Membangun UMKM Kuat Karawang”, GOKAR berharap kehadirannya dapat menjadi bagian dari perjalanan Karawang dalam membangun ekonomi lokal yang lebih mandiri, kuat, dan berdaya saing.***

Apresiasi Langkah Bupati Hibahkan Tanah Pribadi, Ketua DPRD Karawang Dorong Optimalisasi Program CSR Perusahaan

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah mulia yang diambil oleh Bupati Karawang, yang berkenan menghibahkan tanah milik pribadinya untuk pembangunan rumah lansia di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon.

Menurutnya, kepedulian sosial yang ditunjukkan secara nyata tersebut merupakan teladan yang patut dicontoh oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya mereka yang memiliki kemampuan lebih.

Endang menegaskan bahwa semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama sejatinya harus tumbuh menjadi budaya bersama. Hal ini menjadi sangat penting, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, agar turut berperan serta meringankan beban dan membantu warga yang membutuhkan uluran tangan.

“Ketika memiliki harta berlebih, ya kita berbagi. Itu yang dilakukan Pak Bupati. Mudah-mudahan saya pun ke depan bisa seperti itu,” ujarnya Minggu (17/5/2026).

Lebih lanjut, Endang juga mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang agar dapat memaksimalkan pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR yang telah disahkan dan diberlakukan sejak tahun 2020 silam.

Namun demikian, menurut pantauan dan penilaiannya, implementasi program CSR di Karawang hingga saat ini dinilai belum berjalan secara maksimal dan belum tepat sasaran. Ia menekankan bahwa program ini perlu diarahkan lebih tajam guna menyentuh kelompok-kelompok rentan dan membutuhkan, seperti para lansia, masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal layak, maupun warga yang sama sekali belum memiliki lahan atau tanah pribadi.

“Saya kira perusahaan belum maksimal mengimplementasikan perda CSR. Ke depan kemungkinan DPRD akan melakukan penguatan dan evaluasi agar implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pandangannya, keterlibatan dunia usaha sangat diperlukan mengingat keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang, maupun bantuan dari tingkat provinsi hingga pusat. Anggaran negara saja dinilai belum sanggup memenuhi seluruh kebutuhan sosial masyarakat secara menyeluruh, sehingga peran serta korporasi melalui program CSR menjadi sangat krusial.

Ia berharap ke depannya akan terdapat kebijakan yang lebih sistematis dan jelas, agar alokasi dana CSR dari perusahaan dapat diarahkan secara tepat guna mendukung program sosialgovernment. Salah satu fokus utamanya adalah pembangunan rumah layak huni serta penyediaan fasilitas pendukung bagi para lansia terlantar maupun warga kurang mampu yang belum memiliki tempat tinggal.

“Harus ada intervensi. Karena APBD mungkin belum memiliki ruang yang fleksibel. Maka perlu CSR yang jelas dan terarah untuk masyarakat, apalagi lansia yang belum punya rumah atau tanah sendiri,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan pandangan yang optimis, meyakini bahwa apabila program CSR dijalankan dengan sungguh-sungguh, serius, dan tepat sasaran, dampak yang dihasilkan akan sangat besar dan positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Karawang secara luas.

“Kalau CSR dijalankan dengan baik, saya yakin manfaatnya akan besar dan langsung dirasakan masyarakat,” tandasnya.***

Wujud Kepedulian Sosial, Karang Taruna Cikampek Kota Gelar Khitanan Massal

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menjalankan fungsi utamanya sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda, sekaligus mewujudkan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, Karang Taruna Desa Cikampek Kota mengambil peran aktif dan andil besar dalam rangkaian peresmian gedung kantor desa yang baru. Salah satu bentuk partisipasi nyata tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan khitanan massal yang digelar pada Minggu, (17/5/2026).

Kegiatan kemanusiaan ini menjadi momen berbagi kebahagiaan yang sangat berkesan di tengah kemeriahan peristiwa bersejarah bagi masyarakat setempat.

Ketua Karang Taruna Desa Cikampek Kota, Dian Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan sosial ini berlangsung dengan lancar dan khidmat, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting di wilayah Kecamatan Cikampek. Di antaranya adalah unsur Muspika yang diwakili oleh Camat, perwakilan dari Polsek dan Koramil, Anggota DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sabil Akbar, perwakilan dari Dinas Sosial, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang. Kehadiran seluruh elemen masyarakat dan para pemuka adat serta agama turut menyemarakkan kegiatan yang sarat nilai kebaikan ini.

Lebih lanjut Dian menyampaikan, terselenggaranya kegiatan mulia ini sepenuhnya bersumber dari dana kas Karang Taruna, yang kemudian dilengkapi dan didukung oleh sumbangsih tulus dari para donatur dan dermawan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap sesama. Dukungan penuh juga mengalir dari Pemerintah Desa Cikampek Kota di bawah pimpinan Kepala Desa, yang turut memfasilitasi keberlangsungan acara ini. Secara teknis, pelaksanaan khitanan dipercayakan dan dibantu oleh Perhimpunan Praktisi Sunat Karawang (PPSK) yang profesional di bidang kesehatan, guna menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para peserta.

“Dalam pelaksanaannya, kami juga melibatkan seluruh pengurus dan anggota Karang Taruna yang berasal dari setiap dusun di wilayah Desa Cikampek Kota. Mereka bahu-membahu memberikan bantuan tenaga dan pikiran agar seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sebagai penutup pernyataannya, Dian menyampaikan harapan dan permohonan doa restu dari seluruh lapisan masyarakat Desa Cikampek Kota agar kegiatan yang penuh makna ini senantiasa dilimpahi keberkahan.

Ia pun berkomitmen bahwa kegiatan serupa akan terus digalakkan dan diselenggarakan secara berkelanjutan di tahun-tahun mendatang, sebagai wujud nyata keberadaan pemuda yang bermanfaat bagi lingkungannya.

“Kami segenap keluarga besar Karang Taruna memohon doa restu dari seluruh masyarakat, semoga kegiatan khitanan massal ini bisa menjadi kegiatan yang berkelanjutan. Dan semoga bermanfaat serta menjadi ladang pahala untuk keberkahan bagi kita semua. Besar harapan kami, kegiatan seperti ini dapat terus kami adakan kembali di masa yang akan datang, sebagai wujud nyata kepedulian dan kebersamaan kita sesama warga Desa Cikampek Kota,” pungkas Dian Saputra.

 

•Edi Bahar

Bertepatan Dengan Perayaan HUT Kades, Kantor Desa Cikampek Kota Diresmikan

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Pemerintah Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, mencatatkan lembaran baru dalam sejarah pembangunan dan pelayanan publik dengan diresmikannya gedung kantor desa yang baru. Acara bersejarah ini berlangsung dengan penuh kemeriahan dan kehangatan pada Minggu, 17/5/2026, dan semakin istimewa karena berbarengan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kepala Desa, Ahmad Nurdin.

Suasana haru dan rasa syukur menyelimuti seluruh rangkaian kegiatan, yang dihadiri oleh beragam unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan lintas elemen warga masyarakat. Kehadiran para tamu undangan menjadi bukti nyata dukungan dan kebersamaan yang kokoh dalam memajukan Desa Cikampek Kota.

Turut hadir dan memeriahkan acara tersebut antara lain Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, Pendi Anwar; Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Didin Rahmadi; Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar; Camat Cikampek, Adi Firmansyah beserta jajaran; unsur Babinsa dan Babinkamtibmas; para Kepala Desa se-Kecamatan Cikampek; staf perangkat desa; perwakilan ahli waris; tokoh pemuda; pengurus Karang Taruna; serta masyarakat luas Desa Cikampek Kota.

Rangkaian acara dimulai dengan peninjauan langsung ke ruang-ruang gedung kantor desa yang baru, dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari para tokoh, hingga puncak acara yaitu prosesi pemotongan pita sebagai tanda peresmian gedung. Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan berbagi kebahagiaan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelaksanaan khitanan massal yang menyasar 20 anak, serta penyerahan santunan kepada 20 anak yatim piatu di wilayah setempat.

Kemeriahan acara semakin lengkap dengan penampilan seni budaya lokal, di antaranya pertunjukan Angklung Arumba dari Kelompok Seni Kamojing, serta tarian kreasi dari Sanggar Seni D’Project Cikampek yang menghibur seluruh hadirin. Di sela-sela acara, suasana penuh kekeluargaan semakin terasa ketika seluruh tamu dan warga serentak menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Kepala Desa Ahmad Nurdin.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Cikampek Kota, Ahmad Nurdin, mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya atas terwujudnya fasilitas pemerintahan yang layak ini. Baginya, bangunan fisik ini bukan sekadar struktur beton dan batu, melainkan wujud nyata komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Gedung megah ini bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana dan simbol semangat pembaruan tata kelola pemerintahan kita. Kami bertekad menjadikan kantor desa ini sebagai ‘Rumah Rakyat’, tempat di mana pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, nyaman, dan transparan. Segala kebijakan dan pelayanan kami akan senantiasa berpusat pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas,” ujar Ahmad Nurdin penuh harap.

Lebih lanjut, ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, baik berupa dukungan pemikiran, tenaga, maupun materi, mulai dari pemerintah daerah, ahli waris, para tokoh, hingga seluruh warga yang senantiasa bersatu hati memajukan desa.

Sementara itu, Camat Cikampek, Adi Firmansyah, dalam keterangannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian yang diraih Pemerintah Desa Cikampek Kota. Ia menilai kekompakan dan semangat gotong royong warga menjadi kunci keberhasilan pembangunan fasilitas yang representatif ini. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa esensi utama dari keberadaan gedung ini adalah kualitas pelayanan yang diberikan di dalamnya.

“Sebagus apa pun bangunan fisik yang kita miliki, tidak akan memiliki makna jika tidak diimbangi dengan pelayanan prima kepada masyarakat. Gedung ini hanya simbol, namun nilai yang paling utama adalah bagaimana kita menjadikan fasilitas ini sebagai sarana untuk melayani warga dengan lebih baik, lebih ramah, dan lebih memuaskan. Saya sangat bangga melihat semangat kebersamaan yang ada di sini, dan ini patut menjadi teladan bagi desa-desa lain,” tegas Adi Firmansyah.

Perwakilan ahli waris sekaligus tokoh masyarakat setempat, Asep Hilman, juga turut menyampaikan rasa bangga dan syukurnya atas berdirinya kantor desa ini, yang letaknya bersandingan dengan masjid di lokasi tersebut. Menurutnya, keberadaan fasilitas ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi warga dan diharapkan menjadi tonggak awal kemajuan desa ke arah yang lebih baik.

“Alhamdulillah, berdirinya kantor desa dan masjid di kawasan ini merupakan kebanggaan besar bagi kami warga Cikampek Kota. Semoga langkah awal ini membawa berkah, menjadi titik tolak kemajuan, serta membawa perubahan positif yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di masa yang akan datang,” ungkap Asep Hilman.

Acara bersejarah ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan, serta dilanjutkan dengan makan bersama dalam suasana akrab, penuh kebersamaan, dan rasa syukur yang mendalam atas segala pencapaian yang telah diraih bersama.

 

•Edi Bahar