Beranda blog Halaman 215

Ditreskrimsus Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pupuk Ilegal Di Banjarbaru

0

BANJARBARU | infokeadilan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana peredaran pupuk ilegal. Operasi Satgas Pangan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/4/2025), Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H. mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita ratusan karung pupuk berisikan pukul merek Mahkota dan Phonska Max.

Dijelaskan oleh AKBP Amin Rovi, kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga akhirnya berhasil menangkap tangan adanya aktifitas pengoplosan pupuk.

“Pada tanggal 21 April 2025, petugas mendapati adanya aktifitas pengoplosan pupuk oleh 11 orang pekerja dengan memindahkan isi pupuk jenis NPK merek Mahkota kedalam kemasan yang menyerupai pupuk NPK merek Mahkota,” terang AKBP Amin Rovi.

“Selain itu, para pekerja tersebut juga mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max kedalam kemasan karung pupuk jenis NPK merek Mahkota,” tambahnya.

Pengoplosan pupuk ini telah berjalan selama 6 bulan, dan dengan tidak dilakukan penindakan ini Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mencegah pendistribusian pupuk oplosan tersebut kewilayahan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Pupuk yang berasal dari Jawa Timur yang transit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin ini, sesuai aturan harus langsung diantarkan kelokasi tujuan namun kenyataannya pupuk tersebut dibawa ke lokasi ini untuk di oplos diganti isinya dengan pupuk merek Phonska Max,” terang Kasubdit 1 Indagsi AKBP Amin Rovi.

Selain mengamankan 11 orang pekerja, sejumlah barang bumti jiga turut diamankan diantaranya 140 karung pupuk merek Mahkota (isi pupuk Mahkota), 140 karung pupuk merek Mahkota (isi pupuk Phonska Max), 10 karung pupuk merek Mahkota, 140 lembar karung bekas pupuk merek Phonska Max, 1 unit genset merek Biala Ecogen warna hitam, 1 unit genset merek Ryu Green warna hijau, 33 pack kabel ties plastik merek popeye warna putih, 55 pack kabel ties plastik merek Poeye warna hitam.

Kemudian 24 roll benang jahit karung warna merah putih, 26 roll benang jahit karung warna merah putih biru, 23 roll benang jahit karung warna hijau merah, 24 roll benang jahit karung warna putih, 37 roll benang jahit karung warna biru putih, 1 unit mesin jahit listrik merek Flayingman 6kg-500 warna kuning, 3 unit mesin jahit listrik merek Newlong warna abu-abu, 1 karung plastik inner/dalaman karung warna bening polos.

Selain itu turut diamankan juga barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE Super HD, 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE Super HD, 3 lembar surat pengantar barang PT. Sentana Adidaya Pratama, 1 lembar Tally Sheet pengiriman PT. Sentana Adidaya Pratama, 3 lembar surat pengantar barang PT. Sentana Adidaya Pratama, 1 lembar Tally Sheet pengiriman PT. Sentana Adidaya Pratama, dan 10 karung pupuk merek Mahkota.

AKBP Amin Rovi pun menyampaikan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.3 miliar.

Dalam konferensi pers yang dipimpin AKBP Amin Rovi, turut hadir Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel AKBP Supriyadi, A.Mk., personel Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel.

•Han

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Banjarmasin Gelar Donor Darah

0

BANJARMASIN | infokeadilan.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin menggelar kegiatan donor darah dengan tema “Setetes Darah Berharga”.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Banjarmasin dan berjalan dengan lancar serta penuh antusiasme, Rabu (23/4/2025)

Kegiatan donor darah ini turut dihadiri dan diikuti oleh jajaran dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin, serta Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin. Seluruh peserta menunjukkan semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama melalui aksi donor darah.

Kepala Lapas Banjarmasin, Faozul Ansori, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial keluarga besar Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada masyarakat yang membutuhkan darah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama. Setetes darah yang disumbangkan bisa sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan,” ungkap Faozul.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, baik dari internal Lapas Banjarmasin maupun dari instansi lainnya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan donor darah ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan sosial dalam memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan, yang tidak hanya berfokus pada tugas dan fungsi pemasyarakatan, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas.

Dengan kegiatan ini sebanyak 70 kantong darah telah terpenuhi dan akan di gunakan untuk masyarakat yang membutuhkan.

•Han

Ngaji Bareng Warga Binaan Lapas Banjarmasin, Kalapas : Ini Bentuk Pembinaan Mental Dan Spiritual

0

BANJARMASIN | infokeadilan.com – Suasana tenang dan khidmat di Masjid Barabut Taqwa Lapas Banjarmasin pagi hari ini Rabu, 23 April 2025. Para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tampak duduk memegang Al-Qur’an dan saling menyimak bacaan satu sama lain. Kegiatan mengaji bersama sesama WBP ini menjadi bagian dari pembinaan kepribadian yang terus digalakkan oleh pihak lembaga pemasyarakatan Banjarmasin.

Dengan semangat kebersamaan, para WBP saling membantu dalam memperbaiki bacaan, memahami tajwid, hingga berdiskusi ringan tentang makna ayat-ayat suci. Bagi mereka, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk nyata dari usaha memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas, Faozul Ansori, dalam amanatnya menyampaikan apresiasi atas antusiasme para WBP dalam mengikuti kegiatan keagamaan ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan mengaji bersama merupakan salah satu bentuk pembinaan mental dan spiritual yang penting.

“Pembinaan tidak hanya soal fisik atau keterampilan, tetapi juga pembinaan rohani. Mengaji bersama seperti ini menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan menanamkan nilai-nilai kebaikan. Kami harap ini menjadi bekal berharga bagi WBP, agar kelak ketika kembali ke masyarakat, mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” ujar Kalapas Faozul Ansori.

Pihak Lapas terus mendukung kegiatan serupa dan membuka ruang bagi WBP untuk saling belajar, baik dalam aspek keagamaan maupun lainnya. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat menjadi titik awal perubahan positif dalam diri setiap warga binaan.

•Han

IPPA Fest 2025 Resmi Dibuka, Karya Warga Binaan Kalimantan Selatan Curi Perhatian Pengunjung

0

JAKARTA | infokeadilan.com – Indonesian Prison Product and Arts Festival (IPPAFest) 2025 resmi dibuka dengan meriah di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Acara bergengsi ini dibuka langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) seluruh Indonesia.

Rangkaian acara pembukaan diawali penampilan atraktif dari marching band Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), dilanjut peragaan busana kain khas daerah dari penjuru Nusantara. Kain Sasirangan hasil karya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Martapura, Kalimantan Selatan yang tampil memukau penuh nilai budaya.

Menteri Agus Adrianto bersama istri, Evi Agus Andrianto, sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyempatkan diri mengunjungi stan Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan. Kunjungan disambut hangat dengan pertunjukan Tari Baksa Kembang, tarian tradisional Kalimantan Selatan yang merepresentasikan keanggunan dan keramahan dalam menyambut tamu kehormatan.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Agus melihat langsung berbagai karya kreatif warga binaan Kalimantan Selatan, mulai dari kain sasirangan hingga makanan olahan seperti amplang. Produk-produk ini dipresentasikan menarik oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi.

“Kain sasirangan ini sangat khas dan mencerminkan budaya Kalimantan Selatan. Saya juga melihat makanan olahan amplang sangat potensial. Saya sarankan agar stoknya ditambah karena IPPAFest masih berlangsung dua hari lagi,” ujar Agus.

Menanggapi kunjungan tersebut, Mulyadi, menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas produk hasil karya warga binaan, serta memastikan stok yang cukup selama berlangsungnya gelaran IPPAFest 2025.

“Antusiasme pengunjung luar biasa dengan berbagai prodak yang ada di stan Kalimantan Selatan,” punkas Mulyadi, singkat.

IPPAFest 2025 menjadi ajang strategis untuk memperkenalkan hasil pembinaan produktif di lembaga pemasyarakatan kepada masyarakat luas. Festival ini tidak hanya menampilkan kreativitas warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari langkah konkret dalam menciptakan pembinaan yang berkelanjutan dan berdampak positif.

•Han

Entah Siapa Pemiliknya, Kendaraan Operasional Dinas Terparkir Di Depan Kantor Kecamatan Karawang Barat, Diduga Pajak Mati Pula

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Terciduk, satu unit kendaraan operasional berpelat merah terparkir di depan kantor Kecamatan Karawang Barat. Kendaraan operasional sepedah motor berwarna hitam biru berplat merah dengan Nomor Polisi T 5570 F tersebut diduga milik salah satu instansi pemerintahan, Rabu (23/4/2025).

Menurut keterangan yang didapat bahwa kendaraan operasional tersebut adalah milik oknum petugas TKSK Dinas Sosial Kabupaten Karawang yang sedang berkunjung. Namun sangat di sayangkan, dari tangkapan layar kamera wartawan menunjukkan bahwa pada plat nomor kendaraan tersebut masa berlaku pajak kendaraan yang tertera sudah habis hingga bulan Juli 2024. Sehingga dugaan pun muncul bahwa kendaraan dinas tersebut telat atau bahkan belum membayar pajak.

Munculnya dugaan itu, jelas menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh kedisiplinan bagi masyarakat, termasuk dalam urusan kepatuhan membayar pajak kendaraan.

Aturan kendaraan dinas biasanya diatur oleh instansi atau perusahaan yang menyediakan kendaraan dinas tersebut. Berikut beberapa aturan umum yang berlaku :

-PENGGUNAAN : Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

-IZIN : Penggunaan kendaraan dinas di luar kota atau jam kerja memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang.

-PEMELIHARAAN : Kendaraan dinas harus dirawat dan dipelihara dengan baik untuk menjaga kondisi dan keselamatan. Pemeliharaan kendaraan operasional meliputi :

– Menerima surat masuk pemeliharaan kendaraan

– Melakukan pengecekan kondisi mobil

– Mengganti oli

– Melakukan perbaikan kerusakan

– Mencatat waktu perawatan dan suku cadang yang diganti

– Mengurus perpanjangan pajak kendaraan

– Membuat laporan hasil perbaikan mobil kerusakan

-PENGADAAN : Pengadaan kendaraan dinas harus melalui pembelian atau sewa secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pengadaan kendaraan dinas juga harus berpedoman pada RKBMN dan RKAKL.

-TANGGUNG JAWAB : Penanggung jawab kendaraan dinas bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas. Tugas lain termasuk monitoring, pembinaan, dan evaluasi.

-SANKSI : Penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat, seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas tertulis, serta pemotongan tunjangan.

Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di sisi lain, himbauan mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar masyarakat selalu patuh terhadap kewajibannya. Namun sayang, sepertinya himbauan itu tak di hiraukan oleh si pemilik kendaraan dinas tersebut.

Menanggapi adanya kendaraan dinas yang terparkir di depan kantor Kecamatan Karawang Barat yang diduga telat bayar pajak bahkan habis nomor plat nya, awak media coba menghubungi Lasminingrum Kepala Kecamatan untuk menanyakan terkait kendaraan operasional tersebut milik siapa dan dari instansi pemerintahan mana.

“Kendaraan operasional TKSK dari Dinsos.” Jawab Camat singkat.

Terkait dengan hal tersebut, untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat diharapkan Pemkab Karawang dan pihak terkait dapat memberikan saksi dan menindak tegas oknum tersebut.

Hingga berita ini di tayangkan pemilik kendaraan dinas tersebut belum bisa di mintai keterangannya.

 

•Fai/U.Supriyadi

Dugaan Penyelewengan Anggaran BUMDes Dukuhkarya Karawang, Uang Mengendap, Program Mandek

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Namun di Desa Dukuhkarya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, keberadaan BUMDes justru menuai tanda tanya besar.

Masyarakat mempertanyakan dugaan penyelewengan penyertaan modal BUMDes tahun 2022 sebesar Rp64.851.000 dan tahun 2023 sebesar Rp48.450.000. Dana yang seharusnya diputar untuk usaha produktif itu diduga justru mengendap tanpa kejelasan penggunaan.

Dari hasil pantauan di lapangan, program simpan pinjam yang diinisiasi oleh pengurus BUMDes lama disebut-sebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini diungkapkan Anisa, Ketua BUMDes baru Desa Dukuhkarya.

“Kalau serah terima dari BUMDes lama ke BUMDes baru itu ada, pak. Tapi soal program yang berjalan sebelumnya, saya kurang tahu. Saya sekarang lagi fokus merancang program baru,” kata Anisa kepada awak media, Rabu (23/4/2025).

Anisa mengakui telah menerima Berita Acara (BA) serah terima, namun belum mau berbicara banyak soal Pendapatan Asli Desa (PADes) terkait BUMDes tersebut. Ia menambahkan, perpindahan rekening juga belum dilakukan sehingga struktur keuangan BUMDes saat ini masih abu-abu.

“Saya hanya dapat arahan dari Pak Budi, ini uang yang saya terima sekian dan yang keluar sekian juta. Uang yang tersisa cukup besar, dan saya sudah menerima rekening korannya,” beber Anisa.

Saat ditanya lebih jauh soal penggunaan anggaran BUMDes tahun 2023, Anisa memilih irit bicara dan enggan mengomentarinya.

Sementara itu, Budi, bendahara Desa Dukuhkarya, membenarkan bahwa dana penyertaan modal BUMDes tersebut masih ada di rekening dan belum digunakan.

“Emang uang masih ada dan utuh tersimpan di rekening. Cuma kami khawatir, jangan sampai disalahgunakan. Itu uang penyertaan modal tahun 2022 Rp64.851.000 dan tahun 2023 Rp48.450.000,” ujar Budi.

Sesuai ketentuan, anggaran BUMDes seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif dan tidak boleh mengendap tanpa kejelasan. Dana yang mandek justru melanggar prinsip dasar pembentukan BUMDes, yakni meningkatkan perekonomian desa dan memperkuat pendapatan asli desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Dukuhkarya belum memberikan klarifikasi resmi atas persoalan ini. Publik pun mendesak agar ada audit terbuka terhadap pengelolaan BUMDes Dukuhkarya demi menghindari penyalahgunaan uang rakyat.

 

 

•Red

Tingkatkan Peran BKK, SMAN 1 Rawamerta Jalin Kerjasama Dengan SMK PGRI II Adiarsa Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dalam upaya memperkuat peran Bursa Kerja Khusus (BKK) di tingkat sekolah, SMAN 1 Rawamerta resmi menjalin kerja sama dengan SMK PGRI II Adiarsa Karawang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (23/4/2025).

Kegiatan yang berlangsung di SMAN 1 Rawamerta ini dihadiri langsung oleh Tim BKK SMK PGRI II Adiarsa Karawang. Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan BKK SMAN 1 Rawamerta agar mampu menjembatani para lulusan dalam dunia kerja, khususnya di wilayah Karawang dan sekitarnya.

“Kami tahu bahwa BKK SMK PGRI II Karawang sudah bekerja sama dengan berbagai perusahaan yang mampu menyalurkan siswa untuk bisa bekerja di dunia industri,” Ujar Kepala SMAN 1 Rawamerta Epul Saepul kepada awak media.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan besar yang telah bermitra dengan BKK SMK PGRI II adalah PT Yamaha, yang dalam waktu dekat akan mengadakan tes rekrutmen di SMK PGRI II Karawang.

“Ini menjadi peluang besar bagi kami untuk membuka jalan bagi siswa-siswi SMAN 1 Rawamerta dalam meniti karier setelah lulus,” Paparnya.

Tak hanya berhenti di MoU semata, Saepul menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membangun BKK yang aktif dan berkelanjutan. Ia berharap BKK SMAN 1 Rawamerta ke depan bisa menjadi pusat informasi dan penyaluran kerja bagi seluruh lulusan, baik yang baru saja menyelesaikan pendidikan maupun yang telah lulus sebelumnya.

“Kita sepakat hari ini untuk menjalin kerja sama yang lebih luas dengan berbagai perusahaan dan melakukan rekrutmen tenaga kerja bagi lulusan yang sesuai dengan kriteria,” Tambahnya.

Acara penandatanganan MoU ini berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Kedua belah pihak saling berkomitmen menciptakan sinergi demi mencetak lulusan yang siap kerja dan berdaya saing tinggi.

“Harapan kami, BKK SMAN 1 Rawamerta bisa menjadi BKK besar yang mewadahi seluruh siswa di Rawamerta dan sekitarnya yang ingin berkarier di dunia industri,” Tutupnya.

Dengan kerja sama ini, SMAN 1 Rawamerta membuka lembaran baru dalam strategi penyaluran kerja dan pengembangan potensi siswa setelah lulus dari bangku sekolah.

 

•Red

Kios Berkedok Toko Kosmetik Di Gerebek, Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang Berhasil Temukan Obat Terlarang

0

CIKARANG TIMUR | Infokeadilan.com
Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang  (FORTAL) berhasil lakukan penggerebekan bersama Polsek Cikarang Timur terhadap kios berkedok toko kosmetik yang di duga menjual obat-obatan jenis type G.

Penggerebekan itu berdasar informasi warga terkait adanya ativitas/transaksi mencurigakan dikios yang berada di Kampung .Bugelsalam RT 001/003 Kelurahan Sertajaya dan kampung Rawa Bangkong RT,003/005 Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (22/04/2025).

Kecurigaan warga berawal dari banyaknya anak usia remaja yang sering membeli sesuatu di kios/toko kosmetik tersebut, tanpa ragu warga pun melaporkan ke Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang – FORTAL.

Ketua Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang  (FORTAL) Kang Edo sapaan akrabnya dalam keterangannya mengatakan, penggerebekan diakukan bersama karang taruna di bantu dari jajaran Polsek Cikarang Timur.

Hari ini selasa 22 April kami dari Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang bekerjasama dengan, telah melaksanakan penggerebekan toko Tramadol dan Eximer yang ada di wilayah Cikarang Timur.” Ujarnya

Edo pun mengatakan dalam penggerebekan tersebut FORTAL bersama Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan Ratusan Jenis obat  obatan terlarang jenis Type G.

“Dalam penggerebekan ini kami berhasil mengamankan barang bukti yang kami temukan cukup luar biasa, 240 butir obat jenis tramadol, 895 butir obat jenis eximer, serta 500 butir obat jenis G siap edar.”Jelasnya.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Bupati dan wakil bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kapolsek, Muspika Cikarang Timur serta semua stacholder yang telah merespons keluhan dari masyarakat terkait peredaran obat terlarang yang sudah sangat meresahkan di Kabupaten Bekasi ini, “Imbunya.

Sebagai bukti nyata keseriusan kerja kami dalam menyelamatkan generasi muda,generasi bangsa, dari bahaya obat-obatan terlarang yang dapat merusak moral generasi muda untuk itu kami juga menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai anak di usia remaja untuk selalu memantau pergaulan anak -anaknya dengan dan bersama siapa mereka bergaul agar terhindar dari bahaya obat terlarang tersebut “SALAM EDAN UNTUK KEWARASAN” “Tegasnya.

 

 

•Wan

Pemdes Telagajaya Gelar Rapat Minggon, Bahas Tentang Pelayanan Publik Dan Persiapan Lomba Desa Di Acara PATEN

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Desa Talagajaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menggelar rapat minggon desa yang lebih dari sekadar rutinitas, ini jadi panggung peringatan tegas namun elegan dari Kepala Desa Naja Nurjaya, SE, kepada seluruh perangkat desa.

Dalam rapat minggon yang digelar pada Rabu (23/04/2025) membahas tentang kegiatan kerja bakti atau pekerjaan mingguan yang harus terus di lakukan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan terawat dengan baik.

Selain itu, dalam rapat minggon yang di hadiri oleh staf dan jajaran serta perangkat desa Telagajaya tersebut juga membahas tentang sosialisasi dan evaluasi secara menyeluruh atas kinerja para perangkat desa jadi hal penting, terutama menjelang pelaksanaan kegiatan PATEN yang bakal dilaksanakan di Kecamatan Pakisjaya dengan menggelar acara kegiatan lomba desa tingkat Kecamatan.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan, tetapi kami juga tidak menutup mata jika ada yang malas-malasan. Ini demi pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, tepat, dan bermartabat agar kepercayaan masyarakat menjadi lebih.” Ucap Kades Naja Nurjaya dalam sambutannya.

Foto : Perangkat desa Telagajaya saat ikuti rapat minggon

“Kami tidak mau ada cerita warga ribet atau dipingpong. Semua perangkat desa harus all-out. Jangan ada yang kerja setengah hati.” Tandasnya menegaskan.

“Kemudian untuk program PATEN yang akan segera digelar nanti saya berharap desa Telagajaya ini bisa menjadi juara dalam lomba desa. Dan ini merupakan kesempatan emas untuk menunjukkan wajah pelayanan publik yang benar-benar hadir untuk masyarakat serta kekompakan perangkat desa dengan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.” Harapnya.

Rapat minggon tersebut menjadi ajang curhat dan tukar ide serta gagasan dari para perangkat desa, yang diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan pelayanan terhadap masyarakat.

 

•Red

Serap Aspirasi Warga, Verrell Bramasta Anggota Komisi X DPR RI Komitmen Tingkatkan Program Pendidikan Dan Kebudayaan Lokal

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Serap aspirasi masyarakat, anggota DPR RI Komisi X fraksi partai PAN Verrell Bramasta kunjungi warga dusun pagadungan Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Karawang, Selasa (22/4/2025)

Kegiatan tersebut digelar di pendopo rumah kediaman Dede Mulyana salah satu anggota DPRD Karawang dari Fraksi PAN yang di hadiri oleh ketua partai PAN Kabupaten Karawang Asep Supriatna, para ketua PAC dan ranting partai, para guru dan tenaga pendidik, kader partai, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar.

Kepada awak media Verrel mengatakan,  dirinya akan berupaya untuk meningkatkan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menurutnya bidang tersebut penting untuk masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Karawang yang telah memberikan kepercayaan kepada saya, sehingga saya bisa menjadi seperti saat ini. Dan Insya Allah, sesuai dengan apa yang saya dapat dari kegiatan sosialisasi ini bahwa menurut saya warga disini perlu lebih di tingkatkan perihal pendidikan dan kebudayaannya, dan ini menurut saya penting.” Ucapnya.

“Mengenai bidang pendidikan kami akan tetap berupaya untuk tetap memperjuangkan masalah PIP dan KIP. Dan Alhamdulilah, terkait program PIP dan KIP yang kita perjuangkan dan kita pertahankan di Komisi X masih stabil, inu akan terus kami pantau agar masyarakat yang berhak menerimanya dapat merasakan manfaatnya. Selain itu agar masyarakat bisa terus melanjutkan anak anaknya di sekolah ditingkat yang lebih tinggi, supaya tidak hanya sampai di tingkat SMP saja.” Ungkapnya.

“Dan untuk kebudayaan, ini juga penting untuk ditingkatkan lagi, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengenal seni dan budaya lokal yang kita miliki, karena menurut saya kebudayaan adalah diplomasi penting bagi sebuah negara, sebab ini adalah peninggalan peninggalan leluhur dan nenek moyang yang wajib di jaga dan di lestarikan.” Jelasnya.

“Untuk mengenalkan seni dan budaya lokal nusantara ini, saya rasa perlu juga menggunakan media digital, karena hanya dengan cara tersebut maka bukan hanya kalangan orang dewasa saja tetapi anak anak muda dan remaja khususnya para pelajar akan bisa melihat dan mengetahui tentang seni dan budaya yang ada di nusantara tersebut.” Tandasnya.

“Saya berharap kedepan masyarakat Karawang khususnya di Kecamatan Purwasari ini dapat merasakan manfaat dari program pendidikan yakni PIP dan KIP dengan baik dan tepat sasaran. Selain itu juga mengenai bidang seni dan kebudayaan kedepan bisa lebih meningkat karena hasil dari laporan yang kami terima terkait kebudayaan disini sudah ada sekelompok anak anak mudah yang masih mempertahankan kebudayaan lokal dan ini saya harap bisa di pertahankan. Dan Insya Allah kami akan terus mendorong agar kebudayaan ini bisa tetap terjaga dan dapat di lestarikan.” Pungkasnya.

Sementara itu, Dede Mulyana selaku anggota DPRD Karawang, dengan kedatangan anggota DPR RI Komisi X tersebut menyambut dengan hangat dan memberikan apresiasi atas apa yang di sampaikan.

“Saya berharap masyarakat disini dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam memajukan dibidang pendidikan dan kebudayaan di Karawang khususnya dan di Jawa Barat pada umumnya. Kami sangat mengapresiasi kedatangan verrell atas kunjungannya dan semoga menjadi mitra strategis dalam berbagai kegiatan.” Tutupnya.

 

•Edi