Beranda blog Halaman 22

SMK PGRI 3 Karawang Buka Pendaftaran Gelombang Ke 2 T.A. 2026/2027, Wujudkan Masa Depan Unggul Bersama Kami

KARAWANG |Infokeadilan.com – SMK PGRI 3 Karawang, yang dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan kejuruan unggulan dengan predikat “SMK Pusat Keunggulan”, resmi membuka kembali penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Gelombang 2 untuk Tahun Pelajaran 2026/2027.

Pendaftaran tahap kedua ini berlangsung mulai bulan April hingga Mei 2026, memberikan kesempatan luas bagi putra-putri terbaik wilayah Karawang dan sekitarnya untuk bergabung dan menimba ilmu di sekolah yang mengusung semangat “SMK BISA: Siap Kerja, Santun, Mandiri, dan Kreatif”.

Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen mencetak lulusan berkualitas dan siap bersaing di dunia kerja maupun industri, SMK PGRI 3 Karawang menawarkan empat program keahlian unggulan yang dirancang sesuai dengan kebutuhan zaman dan perkembangan teknologi saat ini. Bidang keahlian yang tersedia meliputi:

– Teknik Mekanik Industri

– Teknik Kendaraan Ringan

– Teknik Sepeda Motor

– Teknik Komputer dan Jaringan

Ke empat kompetensi keahlian tersebut didukung oleh fasilitas pembelajaran yang lengkap, tenaga pendidik profesional, serta kurikulum yang disesuaikan dengan standar industri, sehingga lulusan diharapkan memiliki keahlian teknis dan karakter kuat untuk meraih prestasi serta mewujudkan cita-cita masa depan.

Bagi calon peserta didik yang berminat mendaftar pada gelombang kedua ini, panitia penerimaan murid baru telah menetapkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan diserahkan saat pendaftaran. Berikut adalah dokumen yang wajib dilengkapi:

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi Akta Kelahiran

– Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) – bagi yang memiliki

– Pas foto ukuran 3×4 cm dan 4×6 cm dengan latar belakang berwarna merah, masing-masing sebanyak 2 lembar

Seluruh berkas persyaratan tersebut dapat diserahkan langsung di kantor sekretariat penerimaan siswa baru yang beralamat di Jalan Raya Rengasdengklok.

Untuk kemudahan akses informasi dan komunikasi, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon atau WhatsApp di (0267) 4421530 / 08159830191, atau mengunjungi laman resmi pendaftaran melalui tautan: s.id/SPMBsmkpgr3karawang. Informasi terbaru juga dapat diikuti melalui akun media sosial Instagram resmi di @smkpgr3krw.

Dengan dibukanya pendaftaran gelombang kedua ini, SMK PGRI 3 Karawang kembali mengajak para lulusan SMP/sederajat untuk segera mendaftar dan bergabung. Jadilah bagian dari keluarga besar SMK PGRI 3 Karawang, tempat di mana prestasi dibangun, bakat diasah, dan mimpi-mimpi besar diwujudkan melalui pendidikan kejuruan yang bermutu dan berdaya saing tinggi. Ayo gabung bersama kami, raih prestasi, dan wujudkan masa depan cerah***

Gelorakan Semangat Gotong Royong, Warga Iplik Bersihkan Saluran Irigasi dari Sampah dan Gulma

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan, warga lingkungan Iplik, wilayah RT 02,03 RW 11  berinisiatif melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan saluran irigasi yang melintasi pemukiman mereka. Kegiatan sosial kemasyarakatan ini dilakukan atas dasar kesadaran murni warga demi menjaga kelancaran aliran air serta kebersihan lingkungan sekitar, yang belakangan ini terlihat tertutup rapat oleh tumpukan sampah dan tanaman air liar, Sabtu (16/5/2026).

Saluran irigasi yang menjadi urat nadi pengairan di wilayah tersebut diketahui telah dipenuhi oleh tanaman eceng gondok, ganggang, serta tumpukan sampah rumah tangga yang menumpuk cukup lama.

Kondisi tersebut menyebabkan aliran air menjadi terhambat, berpotensi menimbulkan genangan, serta mengganggu fungsi utama saluran air tersebut. Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan, warga pun bergerak secara sukarela untuk melakukan pembersihan menyeluruh guna mengembalikan fungsi saluran irigasi sebagaimana mestinya.

Dalam kegiatan yang penuh semangat kebersamaan ini, turut hadir dan memimpin langsung pelaksanaan kerja bakti, antara lain Ketua RT 02/11, perwakilan unsur PJT. Dukungan juga datang dari unsur keamanan dan ketertiban lingkungan (Linmas), serta sejumlah warga lainnya yang dengan sukarela menyumbangkan tenaga dan pikiran demi kebaikan bersama.

Dengan berbekal peralatan sederhana dan semangat gotong royong yang kental, para warga bahu-membahu mengangkat tumpukan sampah, menebas gulma, serta membersihkan tanaman air yang menyumbat aliran air tersebut. Suasana kekeluargaan sangat terasa sepanjang kegiatan berlangsung, membuktikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan masih sangat kuat tertanam di hati masyarakat.

Responding atas kepedulian dan aksi nyata yang dilakukan warga, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Mekarjati, Karsum, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya.

Menurutnya, langkah yang diambil warga RT 03 dan 04 RW 11  ini merupakan contoh teladan yang patut ditiru oleh seluruh elemen masyarakat, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kesejahteraan dan kenyamanan lingkungan sangat bergantung pada kesadaran warga itu sendiri.

“Saya sangat mengapresiasi langkah luar biasa yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan setempat dan perwakilan pihak PJT serta warga yang telah terlibat aktif dalam kegiatan ini. Inisiatif yang muncul dari kesadaran sendiri tanpa menunggu instruksi, merupakan cerminan masyarakat yang peduli, dan rasa memiliki yang tinggi terhadap lingkungan tempat mereka tinggal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Karsum menegaskan bahwa keberadaan saluran irigasi yang bersih dan lancar sangat penting, bukan hanya untuk kebutuhan pertanian, tetapi juga untuk mencegah risiko banjir dan menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan pemukiman. Tindakan warga ini dinilainya sebagai langkah pencegahan dini yang sangat tepat dan bijaksana.

“Kebersihan dan kelancaran saluran air adalah tanggung jawab kita bersama. Apa yang telah dilakukan warga Iplik ini membuktikan bahwa semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya kita masih sangat terjaga dengan baik. Semoga hal ini menjadi inspirasi bagi warga lainnya untuk senantiasa peka dan bergerak menjaga keindahan serta kebersihan lingkungan masing-masing, demi terciptanya lingkungan Mekarjati yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkas Karsum mengakhiri pernyataannya.

 

•U.Supriyadi

16.590 Butir Obat Keras Ilegal Berhasil Di Sita Satres Narkoba Polres Karawang

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Ancaman peredaran obat keras ilegal yang kian mengkhawatirkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali menunjukkan ketangguhan dan komitmen penuhnya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, dengan berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras sediaan farmasi yang beredar tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 16.590 butir obat keras berbagai jenis yang tidak memenuhi standar dan aturan perundang-undangan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), IPDA Cep Wildan, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud nyata kepedulian kepolisian dalam memerangi peredaran barang berbahaya yang terbukti sangat merusak masa depan generasi muda. Tindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang berniat mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Karawang.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal. Hal ini bukan sekadar tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya kerusakan fisik maupun mental akibat konsumsi obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan keamanan yang jelas,” ujar IPDA Cep Wildan, Jum’at (15/5/2026)

Operasi pengungkapan ini dilaksanakan pada Kamis, 14 Mei 2026, dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, didampingi oleh tim penyidik yang terlatih dan profesional.

Berdasarkan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan mendalam, petugas berhasil melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda yang menjadi basis peredaran barang bukti, meliputi wilayah Kecamatan Batujaya dan Karawang Timur di Kabupaten Karawang, hingga menjangkau wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Dalam serangkaian penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan barang bukti berupa puluhan ribu butir obat keras berbagai jenis, namun juga berhasil menangkap dan mengamankan 4 orang pelaku yang diduga kuat berperan sebagai aktor utama dalam jaringan peredaran tersebut.

Ke empat pelaku kini berada dalam penguasaan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain maupun asal-usul barang bukti yang disita.

Kapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengancam ketahanan sosial.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menyadarkan masyarakat akan bahaya mengonsumsi obat keras tanpa resep dan izin resmi, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melaporkan segala indikasi peredaran barang terlarang demi terciptanya lingkungan Karawang yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika maupun obat-obatan ilegal.***

Marak Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan terhadap Pelaku Usaha, Ketua Satgas Paguyuban Swara Nasional Angkat Suara

BEKASI |Infokeadilan.com  – Maraknya praktik tidak terpuji berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai awak media atau wartawan terhadap pelaku usaha skala kecil dan menengah (UMKM), menuai sorotan tajam dari masyarakat. Keluhan ini semakin mengemuka, di mana para pedagang dan pengusaha mengaku kerap didatangi pihak-pihak yang meminta sejumlah uang dengan beragam alasan, mulai dari permintaan “jatah” mingguan, bulanan, hingga alasan biaya operasional atau bensin.

Fenomena ini terungkap dari banyaknya laporan yang diterima dari para pelaku usaha, termasuk pengusaha limbah rongsok di wilayah Cikarang Pusat. Mereka mengeluhkan kedatangan pihak yang mengatasnamakan media massa, di mana hampir setiap minggu selalu ada saja pihak yang datang meminta uang dengan alasan biaya perjalanan atau operasional, meskipun atas nama media yang berbeda-beda. Hal ini tentu sangat memberatkan dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi dunia usaha, terlebih bagi mereka yang bergerak di sektor usaha skala kecil.

Merespons maraknya praktik tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Paguyuban Swara Nasional, Arman Adi Wijaya, akhirnya angkat bicara dan memberikan tanggapan tegas terkait perilaku yang dinilai tidak mencerminkan etika profesi kewartawanan ini. Menurutnya, tindakan meminta-minta hingga memeras yang terjadi belakangan ini sangat jauh dari standar profesionalisme seorang jurnalis sejati.

“Kami menilai tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut sangat tidak pantas dan tidak profesional. Jika memang ditemukan adanya masalah atau hal yang perlu dikritisi dalam kegiatan usaha, seharusnya disikapi dengan cara yang benar, yakni ditelusuri fakta, dilaporkan, dan disampaikan melalui pemberitaan yang berimbang, bukan dengan cara memeras atau memungut uang dari pengusaha demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Arman Adi Wijaya, pada Jum’at (15/05/2026).

Arman menegaskan, praktik semacam ini sangat merugikan dan justru menjadikan profesi wartawan seolah-olah sebagai lahan mencari keuntungan sepihak. Ia pun meminta agar pihak berwenang serta organisasi profesi segera menindak tegas oknum-oknum yang kedapatan melakukan tindakan tersebut. Hal ini penting dilakukan demi menjaga marwah dan nama baik profesi jurnalisme yang sejatinya bertujuan melayani kepentingan publik.

“Saya berharap oknum-oknum yang berperilaku demikian harus segera ditindak tegas. Perbuatan mereka ini sangat mencorengkan nama baik profesi wartawan atau jurnalis yang sesungguhnya. Citra jurnalisme yang jujur dan independen ternoda oleh perilaku segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Arman mengingatkan kembali tentang prinsip dasar dan tugas pokok yang melekat pada profesi wartawan. Ia menekankan bahwa menjadi seorang wartawan memiliki tanggung jawab besar yang terikat pada kode etik dan hukum pers.

“Perlu kita ingat kembali, tugas utama seorang wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi atau berita yang akurat, berimbang, serta objektif kepada publik melalui media massa secara teratur. Bukan datang menagih uang atau memeras, apalagi kepada para pelaku usaha kecil yang sejatinya juga berjuang menafkahi keluarga dan berkontribusi bagi perekonomian daerah,” pungkas Arman Adi Wijaya.

 

•Wan

Tingkatkan Kompetensi Pramuka Penegak, SMAN 5 Karawang Gelar Pembukaan Uji Tanda Kecakapan Khusus

KARAWANG |Infokeadilan.com  – SMA Negeri 5 Karawang secara resmi menggelar upacara apel pembukaan kegiatan Peningkatan Keterampilan dan Kewibawaan (PKK) sekaligus uji Tanda Kecakapan Khusus (TKK) bagi anggota Gerakan Pramuka di lingkungan sekolah, Jum’at (15/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung hari ini diikuti oleh 46 orang peserta didik, para panitia, tim pelatih, pembina, serta dihadiri oleh sejumlah Wakil Kepala Sekolah bidang terkait, guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan tertib dan sesuai tujuan pendidikan.

Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni pada Jumat dan Sabtu, di mana para peserta akan diuji penguasaan kemampuannya terhadap 10 jenis Tanda Kecakapan Khusus. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk implementasi kurikulum kepramukaan yang wajib diikuti dan dimiliki oleh seluruh anggota Pramuka Penegak di SMA Negeri 5 Karawang, sebagai standar kompetensi dasar yang harus dikuasai setiap anggota.

Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Karawang, Dr. Epul Saepul, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, Tanda Kecakapan Khusus bukan sekadar atribut, melainkan bukti nyata penguasaan keahlian dan karakter yang dibangun melalui proses pendidikan kepramukaan.

“Penyelenggaraan uji Tanda Kecakapan Khusus ini merupakan langkah strategis kami dalam meningkatkan kompetensi kepramukaan yang wajib dimiliki oleh setiap anggota Pramuka Penegak di SMA Negeri 5 Karawang. Sepuluh jenis kecakapan yang akan diuji dalam dua hari ini mencakup berbagai bidang keahlian yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan pengembangan diri siswa, sehingga menjadi bekal berharga bagi masa depan mereka,” ungkap Dr. Epul Saepul saat memberikan sambutan dalam apel pembukaan.

Lebih lanjut, Dr. Epul menjelaskan bahwa standar kompetensi yang ditetapkan ini bertujuan agar setiap anggota Pramuka mampu mengembangkan bakat dan keterampilannya secara maksimal. Ia menekankan bahwa keahlian yang teruji melalui TKK ini diharapkan menjadi keunggulan tersendiri bagi lulusan SMAN 5 Karawang.

“Harapan besar kami ke depannya, seluruh siswa yang tergabung dalam Pramuka Penegak dapat memenuhi dan melampaui kriteria kecakapan yang ditetapkan. Beragam keterampilan khusus yang mereka miliki nantinya diharapkan menjadi nilai tambah sekaligus ‘nilai jual’ yang membanggakan. Bahwa keberadaan anggota Pramuka di SMA Negeri 5 Karawang adalah sosok-sosok muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki keahlian praktis, berkarakter tangguh, dan siap berkontribusi bagi lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan uji TKK ini juga menjadi bukti nyata komitmen SMA Negeri 5 Karawang dalam membentuk peserta didik yang berkarakter, terampil, dan berjiwa sosial tinggi melalui jalur pendidikan ekstrakurikuler. Ke depannya, standar kompetensi ini akan terus dijaga dan ditingkatkan agar nama baik sekolah dan kualitas lulusan senantiasa terjaga dan diakui luas.

 

•AS

Wajib Sama Rata Hak Pembangunan, Pengamat Apresiasi Langkah DPRD Karawang Soal TPU

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menginisiasi langkah strategis penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang bersifat inklusif dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Gagasan ini muncul menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh umat Kristiani, khususnya Paguyuban Batak Perumnas, yang selama ini menghadapi kendala serius dalam memperoleh lahan pemakaman saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, atau yang akrab disapa HES, menjelaskan bahwa rencana ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, di mana ketentuan tersebut sejatinya telah meletakkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan fasilitas pemakaman bagi seluruh warga masyarakat.

“Kami akan segera menindaklanjuti gagasan ini melalui komunikasi intensif dengan Bupati, Sekretaris Daerah, serta dinas-dinas terkait. Harapan kami, ke depannya praktik diskriminasi dalam akses pemakaman di Karawang sama sekali tidak lagi terjadi,” ungkap H. Endang Sodikin pada Kamis, 14/5/2026.

Lebih lanjut disampaikan oleh HES, rencana pengadaan TPU yang menjunjung prinsip keadilan ini akan disesuaikan secara cermat dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan lahan sekaligus mengatasi kesulitan yang selama ini dirasakan umat Kristiani, terutama kalangan masyarakat kurang mampu yang kerap kali harus menanggung biaya pemakaman yang sangat tinggi, bahkan mencapai angka Rp 25 juta.

“Kami berupaya menampung dan mengakomodasi keluhan yang disampaikan oleh warga masyarakat, khususnya umat Kristiani yang memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini sesungguhnya merupakan amanah yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagaimana tertuang secara jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025 tersebut,” tegasnya.

Pengamat Kebijakan: Langkah Ini Penuh Makna dan Sejalan dengan Semangat Pluralisme

Di kesempatan terpisah, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH, menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif yang digagas Ketua DPRD Karawang tersebut. Ia pun meyakini usulan ini akan memperoleh persetujuan dari Bupati Karawang, mengingat isu ketersediaan lahan pemakaman bagi umat Kristiani telah menjadi aspirasi yang bergulir cukup lama di tengah masyarakat.

“Ide dan gagasan yang sangat mulia ini wajib kita dukung bersama. Saya meyakini Bapak Bupati tentu akan sependapat dan memberikan persetujuan, apalagi gagasan ini disampaikan di momen yang sangat tepat, berbarengan dengan peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih,” ujar Asep yang akrab disapa Askun, Kamis (14/5/2026)

Menurut Askun, yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, wilayah Karawang dikenal sebagai kawasan pertemuan lintas etnis, suku, agama, seni, dan budaya. Sejak dahulu, masyarakatnya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan kerukunan. Oleh karena itu, dalam setiap aspek pembangunan daerah, tidak sepatutnya ada pembedaan atau perlakuan istimewa terhadap kelompok agama tertentu.

“Kita semua adalah saudara sebangsa dan setanah air yang berhak memperoleh pelayanan dan hak pembangunan yang setara. Termasuk di dalamnya adalah ketersediaan fasilitas pemakaman yang layak bagi umat Kristiani. Ini adalah hak dasar warga negara, dan sudah menjadi tugas pokok pemerintah daerah untuk memastikan hal tersebut terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.***

Polres Karawang Ungkap Motif Asli Kasus Pembunuhan Pelajar di Batujaya : Bermula dari Niat Menguasai Sepeda Motor

KARAWANG |Infokeadilan.com – Polres Karawang akhirnya mengungkap motif sebenarnya di balik kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar berinisial AR di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kepolisian menegaskan bahwa tindakan kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh niat pelaku untuk menguasai sepeda motor milik korban, dan bukan akibat perselisihan antar pendukung tim sepak bola seperti yang sempat beredar di masyarakat.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah, menjelaskan bahwa pelaku diketahui memiliki keterlibatan masalah utang piutang, namun hal itu bukanlah alasan utama. “Motif pokok dari peristiwa ini adalah keinginan pelaku untuk mengambil dan menguasai kendaraan bermotor milik korban. Masalah utang yang ada hanyalah konteks tambahan, bukan pendorong utama terjadinya tindakan pidana ini,” ujar AKBP Fiki dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis, (14/5/2026).

Pelaku dan korban diketahui saling mengenal, keduanya merupakan siswa dari sekolah yang sama di wilayah Batujaya. Pelaku adalah lulusan kelas 3 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sedangkan korban masih duduk di bangku kelas dua. Kedekatan ini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sebelumnya, jasad korban ditemukan meninggal dunia di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, dengan luka serius di bagian leher dan pelipis. Peristiwa ini sempat menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, salah satunya mengaitkan kasus ini dengan bentrokan antar suporter sepak bola. Hal itu muncul lantaran saat ditemukan, korban mengenakan jaket berwarna biru, yang diketahui merupakan warna kebesaran Persib Bandung, tak lama setelah berlangsung pertandingan antara Persib melawan Persija Jakarta.

Namun, hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti yang dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil meluruskan fakta tersebut. Kepolisian memastikan secara tegas bahwa kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan perampasan kendaraan bermotor, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan perselisihan atau bentrokan antar pendukung tim olahraga.

Saat ini, pelaku telah berhasil diamankan dan berada dalam penguasaan kepolisian. Ia sedang menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa, serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang berlaku.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak berdasar atau spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan, serta mempercayai hanya informasi resmi yang disampaikan melalui saluran resmi kepolisian. Penanganan kasus ini terus berjalan hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

 

•Red

1, 4 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Berhasil Di Sita Sat Narkoba Polres Karawang 

KARAWANG | Infokeadilan.com – Polres Karawang melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,4 kilogram sabu, ratusan gram tembakau sintetis, ekstasi, hingga ribuan butir obat terlarang.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dalam kegiatan rilis resmi yang turut dihadiri Bupati Karawang dan jajaran kepolisian di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, Satres Narkoba berhasil mengungkap total 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka.

“Untuk narkotika jenis sabu terdapat 27 kasus dengan 36 tersangka, dengan barang bukti mencapai 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengungkap tiga kasus tembakau sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti 175,33 gram. Sementara untuk ekstasi, polisi mengamankan satu tersangka dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.

Tak hanya itu, Satres Narkoba juga mengungkap satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu (OKT) dengan delapan tersangka dan total barang bukti mencapai 9.472 butir.

Ungkap Kasus 1 Kg Sabu

Kapolres menyebut pengungkapan paling menonjol adalah kasus peredaran sabu seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil dibongkar di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial SD. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1.007,40 gram atau lebih dari satu kilogram.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial DN alias Abba yang ditangkap di wilayah Kecamatan Purwasari.

Menurut polisi, kedua tersangka berperan sebagai kurir sabu yang mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem “tempel” dari seorang bandar berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta per 100 gram sabu yang berhasil diedarkan,” ujar Kapolres.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya sudah dua kali menerima kiriman sabu dari bandar yang sama. Pengiriman terakhir yang berhasil diungkap polisi merupakan kali ketiga mereka menerima pasokan narkotika.

Motif Ekonomi dan Konsumsi Gratis

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. Selain itu, mereka juga ingin mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.

“Motifnya faktor ekonomi dan ingin memakai sabu secara gratis,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para pelaku terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Agus sofyan

Sat Reskrim PPA dan PPO Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Batujaya Karawang 

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Pelaku yang masih berstatus di bawah umur berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam setelah kejadian, Kamis (14/5/2026)

Kapolres Karawang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim, Satres PPA, dan Resmob Polres Karawang. Kehadiran Bupati Karawang dalam konferensi pers disebut sebagai bentuk dukungan moral terhadap penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat luas.

“Terima kasih kepada Bupati Karawang yang hadir memberikan dukungan kepada Polres Karawang, serta rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Kapolres Karawang saat konferensi pers.

Kapolres Karawang menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui saling mengenal karena bersekolah di tempat yang sama. Kronologis kejadian bermula saat korban menjemput pelaku sebelum keduanya menuju lokasi kejadian di wilayah Batujaya.

“Di lokasi tersebut, pelaku kemudian melakukan aksi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Setelah korban meninggal dunia, pelaku membawa sepeda motor milik korban untuk dijual kepada pihak lain.

“Motif sementara yang berhasil kami ungkap adalah faktor ekonomi, di mana pelaku ingin menguasai kendaraan milik korban,”ujarnya.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian, serta sepeda motor milik korban. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

“Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat. Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak yang berlaku.

Kapolres Karawang menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polres Karawang dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini murni dilatarbelakangi motif ekonomi dan bukan berkaitan dengan konflik kelompok maupun suporter sepak bola.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” ujar Bupati Karawang.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum,”Pungkasnya.

Agus sofyan

Wujud Kepedulian, Pemkab Karawang Bangun Rumah Lansia Lengkap dengan Kawasan Ketahanan Pangan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, didampingi Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, serta jajaran unsur Forkopimda, secara resmi melakukan prosesi peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni bagi warga lanjut usia di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Rabu (13/5/2026).

Pembangunan ini diproyeksikan menjadi sebuah model percontohan rumah hunian yang layak, nyaman, dan manusiawi, khusus diperuntukkan bagi masyarakat lanjut usia di Kabupaten Karawang. Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan warga emas di wilayahnya.

Dalam sambutannya di lokasi kegiatan, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengungkapkan rasa syukur sekaligus harapan besarnya agar proyek percontohan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya.

“Alhamdulillah hari ini saya datang kesini, bismillah kita akan mulai peletakan batu pertama, ini sebagai project percontohan insyaallah kita akan bangun di Cilamaya Kulon,” ujar Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.

Lebih rinci, ia menyampaikan bahwa di Kecamatan Cilamaya Kulon sendiri akan dibangun sebanyak delapan unit rumah untuk lansia. Keistimewaan pembangunan ini tidak hanya berhenti pada bangunan hunian saja, namun juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa lahan dan sarana ketahanan pangan, agar penghuni dapat hidup mandiri dan sejahtera.

“Kita akan bangun di Cilamaya Kulon ini ada 8 (delapan) rumah yang akan dibangun, termasuk ada ketahanan pangan juga nanti,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan di Cilamaya Kulon ini menjadi tonggak awal dan proyek percontohan yang nantinya akan direplikasi dan dikembangkan lebih luas. Dalam waktu dekat, model pembangunan serupa rencananya akan segera dilaksanakan di tiga kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Cilamaya Wetan, Kecamatan Tempuran, dan Kecamatan Batujaya.

Menutup sambutannya, Bupati berdoa agar setiap pembangunan yang digagas pemerintah daerah ini senantiasa membawa keberkahan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas, khususnya bagi para warga lanjut usia.

“Bismillahirrahmanirrahim pembangunan rumah layak huni khususnya untuk lansia di Cilamaya Kulon semoga bermanfaat,” pungkasnya.

 

•AS