Beranda blog Halaman 226

Pemdes Citamiang Klarifikasi Soal Dugaan Ambulance Desa Citamiang Purwakarta Yang Terparkir Di Pasar Induk Cikopo, Ini Penjelasannya

0

PURWAKARTA |infokeadilan.com – Munculnya pemberitaan terkait armada ambulance Desa Citamiang Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta terparkir di Pasar Induk Cikopo Purwkarta yang diduga di gunakan untuk keperluan pribadi di klarifikasi pihak Pemerintah Desa Citamiang, Kamis (20/3/2025)

Menanggapi hal tersebut, Usep salah satu perangkat desa menjelaskan, bahwa armada ambulance yang terparkir di Pasar Induk Cikopo Purwakarta tersebut sedang berbelanja dengan beberapa orang panitia untuk acara kegiatan buka bersama di desa Citamiang dan pembagian takjil.

“Ya memang kemarin armada ambulance tersebut terparkir di pasar Cikopo. Alasannya kenapa ? Karena memang saat itu kita sedang untuk belanja keperluan kegiatan buka bersama aparat desa Citamiang dan pembagian takjil untuk warga.” Jelasnya.

“Dan itupun di ketahui oleh Kepala Desa dan semua aparatur desa, karena memang ini untuk kegiatan yang memang sudah di rencanakan oleh Pemdes Citamiang untuk acara buka bersama dan berbagi takjil.” Ungkapnya.

“Kami tidak tau akan seramai ini di beritakan prihal ambulan masuk pasar Induk Cikopo.” Imbuhnya.

“Kami selaku panitia memohon maapf atas kegaduhan dan kesalahan yang terjadi dan tidak akan terulang kembali.” Ujarnya.

“Alhamdulilah, acara buka bersama dan pembagian tkjil di lingkungan Desa Citamiang Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta berjalan lancar, saya sekalaku panitia mengucapakan terimakasih.” Pungkasnya.

 

•Rk

Wabup Karawang H. Maslani Tinjau Kegiatan Gerakan Pangan Murah, Kadis DPKP ; Kegiatan GPM Ini Untuk Kendalikan Harga Bahan Pokok

KARAWANG |infokeadilan.com – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang mengadakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Kantor Dinas Pangan Karawang pada Kamis (20/03/2025).

Program tersebut bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan harga bahan pokok sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pangan dengan harga yang lebih terjangkau menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, yang secara langsung meninjau stan-stan produk yang dipasarkan.

Wakil Bupati Karawang H. Maslani menyampaikan, program tersebut sangat membantu masyarakat dalam memperoleh bahan pangan dengan harga yang lebih murah.

“Hari ini, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang mengadakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan tujuan membantu masyarakat agar dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” Ucapnya.

Pengendalian Harga Menjelang Idulfitri

Senada dengan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Drs. Rochman, M.Si, menegaskan bahwa kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di tengah meningkatnya permintaan jelang Idulfitri.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan harga sembako, terutama hasil pertanian Karawang, sekaligus memastikan masyarakat dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Rochman menambahkan bahwa pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola konsumsi serta mengurangi pemborosan pangan melalui kampanye edukasi tentang pentingnya efisiensi dan keberlanjutan konsumsi pangan.

Sebagai bentuk kepedulian, Wakil Bupati Karawang H. Maslani juga turut berpartisipasi dalam program ini dengan membeli beras untuk 25 warga Karawang yang hadir dan mengantre di lokasi.

Dengan adanya Gerakan Pangan Murah ini, diharapkan harga bahan pokok tetap terkendali, pasokan pangan stabil, dan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kelangkaan atau lonjakan harga yang signifikan.

 

•Red/A. Sofyan

Tanamkan Jiwa Religius, SD Negeri Cikampek Utara III Adakan Kegiatan Pesantren Kilat

KARAWANG |infokeadilan.com – Marhaban Ya Ramadhan.  Siswa-siswi SD Negeri Cikampek utara III,Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang pada Rabu 19/3/2025 menggelar acara pesantren kilat.

Kepala Sekolah Odah Siti Saodah S.Pd.Kepada Infokeadilan.com mengatakan, Kegiatan pesantren kilat atau sanlat tersebut merupakan kegiatan yang di laksanakan secara singkat.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang di adakan dalam kurun waktu yang singkat. Sanlat atau pesantren kilat ini di laksanakan dengan tujuan untuk memupuk nilai nilai keagamaan terhadap para siswa. Adapun kegiatannya yaitu membiasakan shalat dhuha dipagi hari, tadarus membaca Al qur’an dan kegiatan keagamaan lainnya.” Ucap Kepsek.

“Pelaksanaan Pesantren Ramadhan ini dalam dua fase, yang pertama kegiatannya didalam ruangan kelas untuk kelas 1,2,3 dan untuk kelas 4,5,6 selama 4 hari yang lokasinya didalam masjîd Syekh Quro AN-Nahdlah.” Jelasnya.

“Hal ini dilakukan agar siswa dapat menambah kecintaan terhadap junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Kami berharap kedepan anak didik kami dapat terbentuk karakter yang beriman dan bertakwa,” Pungkasnya.

Di tempat yang sama, Dewi Lailasari salah satu guru bidang agama, mengungkapkan bahwa kegiatan pesantren kilat tersebut di laksanakan untuk memupuk jiwa serta karakter siswa yang lebih baik, terutama dibidang keagamaan.

 “Kegiatan pesantren kilat ini diikuti oleh kelas 1 sampai 6. Di momen  ini para siswa diajarkan  keagamaan, mulai dari tata cara sholat, tadarusan hingga materi lainnya selama empat hari.” Ungkapnya.

“Kami berharap dikegiatan para siswa akan punya pondasi agama yang kuat, karena dengan membaca Al qur’an kita akan mengerti apa arti dari kehidupan. Melalui kegiatan ini, Insya Allah siswa kami dapat menjadi anak yang Qur’ani.” Tutupnya.

 

•Edi

Percepat Pembangunan, Jembatan Cicangor Dikebut, Aktivis Dan Masyarakat Bantu Pekerjaan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Demi memperjuangkan banyak orang, akhirnya secara swadaya Jembatan darurat untuk penyeberangan orang di Cicangor Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan, Karawang di bangun.

Relawan, Aktivis dan masyarakat bahu membahu melaksanakan pekerjaan jembatan itu hingga larut malam.

Hal itu dilakukan karena jembatan utama Cicangor alami kerusakan dan kendaraan baik roda dua dan empat tidak bisa melintas.

Semangat kerjasama nampak jelas , para pekerja di bantu aktivis dan masyarakat bahu membahu agar jembatan penyeberangan orang bisa secepatnya di gunakan masyarakat.

“Benar, kami bahu membahu kerja sama agar penyeberangan orang bisa secepatnya di gunakan oleh masyarakat, ” ujar Didi Holidi, Ketua pelaksana kecil pembangunan JPO Cicangor hasil Swadaya. Rabu (19/3/2025).

Didi mengaku bahwa saat ini masyarakat sudah sangat kebingungan dengan aktivitas mereka yang memang mobilisasi nya gunakan jembatan.

“Sementara, untuk melintas jembatan pun kini sudah khawatir karena saat ini pekerjaan sudah mulai membongkar aspal, ” tukas Didi.

“Dan praktis, pekerjaan jembatan Cicangor akan terganggu oleh aktivitas masyarakat yang menyeberang, maka kami semua di dukung oleh seluruh stekholder sepakat membuat jembatan penyeberangan secara swadaya, ” tambah Didi.

Didi pun menegaskan, saat ini kendaraan roda dua dan empat yang akan dan hendak ke arah Karawang dan ke Loji total tidak bisa melintas.

“Dan banyak sudah masyarakat yang menggunakan cara shelter agar bisa gunakan kendaraan dengan jalan ke jembatan Cicangor dengan cara satu kendaraan dari arah selatan di parkir, lalu mereka gunakan kendaraan di seberangnya untuk keperluan dan kepentingan masing-masing, ” terang Didi.

Didi pun memperkirakan ribuan warga yang menggunakan jembatan Cicangor untuk aktivitas mereka sehari-hari.

“Kebutuhan jembatan penghubung di wilayah selatan cukup vital, maka agar aktivitas masyarakat tetap berjalan maka inisiatip secara swadaya jembatan penyeberangan orang dilakukan dan kami kebut untuk bisa secepatnya di gunakan, ” tegas Didi.

Perlu diketahui, bahwa Jembatan Penyeberangan Orang atau JPO itu hasil Swadaya masyarakat dengan melibatkan para aktivis di wilayah Karawang selatan.

Sampai berita ini di turunkan, pekerjaan pembuatan jembatan orang di Cicangor terus berjalan.

 

•Red

Viral, Dua Orang Siswi Di Jayakerta Saling Baku Hantam, Diduga Satu Diantaranya Anak Kepala Desa

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Sebuah video berdurasi 35 detik yang memperlihatkan perkelahian antara dua siswi SMP di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Dalam video tersebut, terlihat ada dua orang siswi saling baku hantam di area persawahan, sementara beberapa teman mereka hanya menyaksikan dan merekam kejadian tersebut tanpa melerai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu siswi yang terlibat dalam perkelahian itu diduga merupakan anak Kepala Desa di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

“Anak Lurah, siswi SMP, tapi belum diketahui sekolahnya di mana. Informasinya besok Kepala Desa nya juga akan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujar salah seorang warga Kecamatan Jayakerta yang enggan disebutkan namanya, Rabu (19/03/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun aparat terkait mengenai penyebab perkelahian serta langkah yang akan diambil selanjutnya.

 

 

•Red

Menejemen Berdalih, Ratusan Karyawan PT Giovindo Jaya Bahagia Blokade Pintu Gerbang Tuntut Gaji Di Bayar

0

BEKASI |infokeadilan.com – Ratusan karyawan PT GIOVINDO JAYA BAHAGIA yang berlokasi di kampung Buniherang RT 004/001 No. 198 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi gelar aksi demo di depan perusahaan dengan memblokade pintu gerbang menuntut pembayaran gaji dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan, Rabu (19/3/2025)

Salah seorang karyawan PT Givindo jaya Bahagia, Dede mengatakan, bahwa perusahaan tersebut sudah tidak koperatif terkait dengan hak karyawan.

“Gaji kami sudah tidak di bayar, pada bulan Februari pun baru 50 persen yang di bayar. Untuk bulan Maret belum di bayarkan dan THR yang seharusnya pihak perusahaan sudah membayar semua hak-hak dan kewajiban karyawan tapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan.” Ucapnya.

Menurut pengakuan para karyawan pihak perusahaan ketika dikonfirmasi, pihak manajemen PT GIOVINDO JAYA BAHAGIA berdalih dengan alasan tidak bisa membayar karena adanya masalah di perusahaan tersebut dan mengaku dalam kondisi pailit.

“Kami semua menuntut hak kami. Anehnya saat kami pertanyakan pihak menejemen mengaku denga alasan sedang ada masalah dan sedang dalam kondisi pailit. Padahal pihak perusahaan sudah berjanji akan membayarkan gaji kami pada tanggal 05 Februari 2025, namun sampai sekarang sudah tanggal 19 Maret 2025 tak kunjung di bayar gaji kami.” Ungkapnya.

“Kami sebagai karyawan di PT Giovindo Jaya Bahagia menuntut kepastian dari pihak perusahaan, kapan mau di bayarkan gaji dan THR yang sudah di janjikan kepada kami.” Tandasnya.

Foto : Para karyawan saat melakukan aksi protes tuntut hak di bayarkan

Dede juga menyebut keterlambatan pembayaran gaji bulanan bukan baru pertama kali terjadi di PT Giovindo Jaya Bahagia, kejadian tersebut sering terjadi.

“Kejadian ini sering terjadi, ini bukan yang pertama kalinya. Kejadian ini sering bangat bahkan pembayaran gajipun sering terlambat dan tidak tepat waktu. Dan pada akhir tahun 2024 beberapa karyawan harus menerima pembayaran upah dengan skema di cicil.” Tegas Dede dengan nada kecewa.

“Tak hanya gaji, karyawan juga belum pernah menerima THR lebaran secara utuh, apalagi sekarang, jangankan THR gaji saja belum di bayarkan bulan ini.” Pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, awak media coba menghubungi Manager PT Giovindo Jaya Bahagia untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Namun sangat di sayangkan, samoai berita ini di tayangkan pihak perusahaan belum bisa di hubungi sehingga belum ada jawaban valid.

Terkait dengan hal ini, kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Bekasi di minta untuk turun langsung dan memberikan tindakan tegas atau bila perlu periksa terkait legalitas perijinannya.

Diharapkan Dinas terkait memberlakukan aturan sesuai aturan dan Undang Undang yang telah di tentukan pemerintah.

 

•Wan

Terlihat Sering Parkir Di Pasar, Mobile Ambulance Desa Citamiang Diduga Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

0

PURWAKARTA |infokeadilan.com – Mobil ambulance berplat merah milik Desa Citamiang, Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta Jawa barat diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang di dapat awak media di lapangan bahwa ambulance tersebut kerap kali parkir di depan lokasi Pasar Induk Cikopo Purwakarta yang disinyalir di gunakan untuk belanja sayuran dan diduga tanpa ada kegiatan medis atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kesehatan, Selasa (19/3/2025)

Hal tersebut diungkapkan oleh sumber yang tidak mau disebut namanya setelah melihat ambulance tersebut kerap kali parkir di lokasi tersebut selama berjam-jam, bahkan hingga sore hari.

“Ya ga tau pak, mobil itu sedang apa, cuma memang sering terlihat parkir disitu sampai lama. Ga tau jelasnya saya juga, apa lagi belanja sayuran atau apa. Saya kira itu lagi mau bawa orang sakit, tapi ga terlihat orang sakit yang di bawa.” Ucapnya dengan nada penuh tanya.

Informasi yang di dapat dari sumber lain juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, keberadaan ambulance tersebut di lokasi parkiran sering terlihat.

“Saya juga ga tau sih pak mobil ambulance itu sedang apa. Tapi emang suka lama parkir disitu. Saya pikir mau bawa orang yang sakit, tapi sepertinya ga ada orang sakit yang di bawa dari situ.” Ujarnya.

“Dengan keberadaan ambulance yang kerap kali parkir di lokasi Pasar Induk Cikopo tersebut dan berlama lama tanpa adanya menunjukan aktifitas medis atau perihal kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan ini patut dipertanyakan. Diduga adanya penyalahgunaan fasilitas kesehatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tegas salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan nama nya.

Terkait dengan hal itu tentu sangat disayangkan, mengingat mobil ambulance seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk penanganan medis darurat. Namun, mobil ambulance tersebut justru di duga digunakan salah gunakan.

Menanggapi hal tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Citamiang Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta diminta untuk segera menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan mobil ambulance tersebut. Apabila dugaan tersebut terbukti diharapkan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Undang Undang yaitu ; Perangkat Negara dilarang menggunakan fasilitas negara, fasilitas pemerintah daerah, atau fasilitas publik, di gunakan untuk menunjang kepentingan pribadi.

Dan hal ini tentunya harus menjadi perhatiaan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk melakukan pengawasan lebih ektra dalam hal penggunaan fasilitas negara. Sebab, fasilitas negara disediakan untuk kepentingan sebagaimana mestinya, dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak yang berwenang.

 

•Tim

Putus Mata Rantai Penyebaran Nyamuk Aedes Aegypti, Karang Taruna Desa Cipayung Gercep Lakukan Pencegahan Dengan Fogging

CIKARANG TIMUR |infokeadilan.com – Guna mencegah penyebaran virus Demam Berdarah Dengue (DBD) lebih luas, Karang Taruna Desa bersama Puskesma Cipayung Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi melakukan fogging di sejumlah tempat yang diduga menjadi sarang jentik nyamuk Aedes Aegypti, pada Rabu (19/03/2025)

Banjir yang merendam sebagian wilayah yang ada Desa Cipayung belum lama ini, mengakibatkan beberapa orang warga sakit, bahkan di kabarkan yang positif terjangkit DBD.

Di ketahui warga yang positif terjangkit DBD tersebut salah satunya warga asal kampung Rancaiga RT 002/RW 004 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Bekasi.

Hadi Kurnia, salah satu pengurus Karang Taruna Desa Cipayung Bidang Kesehatan megetahui hal tersebut segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan turun langsung dengan melaksanakan pencegahan dengan pengasapan atau fogging.

“Mengetahui adanya informasi bahwa ada salah satu warga yang di kabarkan positif terjangkit DBD, maka untuk mencegah hal itu terjadi lebih serius lagi, kami Karang Taruna bersama Puskemas Cipayung langsung melalukan fogging atau pengasapan untuk pencegahan supaya tidak ada yang terjangkit lagi.” Ungkapnya.

Foto : Jajaran pengurus Karang Taruna desa Cipayung bersama Puskesmas Cipayung

“Bakti sosial ini dilakukan berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang ada yang terjangkit DBD.” Imbuhnya.

“Seperti kita ketahui wilayah Rancaiga ini wilayah perkampungan dan banyak lahan lahan rimbun oleh pohon dan ilalang jelas sangat riskan dijadikan sarang nyamuk, untuk itu kami Karang Taruna desa bersama Puskesmas melakukan fogging di kampung Ranca iga ini.” Jelasnya.

Sementara itu Sanaf menghimbau kepada masyarakat untuk selalu membiasakan hidup sehat dan selalu menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami Karang Taruna menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga kampung Rancaiga untuk selalu membiasakan hidup sehat dan selalu menjaga kebersihan lingkungan. Menjaga kebersihan diri dengan membiasakan cuci tangan setelah beraktivitas, buang air, dan sebelum atau sesudah makan.” Terang Sanaf.

“Kemudian jangan lupa untuk selalu membersihkan ruangan dan perabotan secara rutin, membersihkan genangan air, lasang kelambu di tempat tidur, dan pasang kain kasa di pintu dan jendela.” Sambungnya.

“Selain itu, kami berharap agar masyarakay bisa menerapkan pola hidup sehat mengkonsumsi vitamin C untuk daya tahan tubuh, makan makanan sehat, asupan dengan minum air putih dan jus. Gunakan obat nyamuk oles atau lotion anti-nyamuk, nyalakan AC atau kipas angin dan jangan lupa kenakan pakaian tertutup.” Pungkasnya

“Dengan adanya kegiatan fogging ini mudah mudahan nyamuk penyebar DBD langsung mati dan tidak berkembang biak lagi.” Tutupnya.

 

•Wan

Redaksi Media Infokeadilan.com Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Untuk Ketua KPU Kabupaten Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Redaksi www.infokeadilan.com sampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana. Semoga selalu diberikan kesehatan, kesuksesan, serta dimudahkan dalam segala urusannya.

Senada disampaikan oleh Asep Supriyatna selaku Pimpinan Redaksi media infokeadilan.com berharap Mari Fitriana tetap diberikan kelancaran dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang.

“Selamat ulang tahun kepada Ibu Mari Fitriana, Ketua KPUD Kabupaten Karawang. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kesuksesan, dan dimudahkan dalam segala urusannya,” Ucapnya Rabu (19/3/2025).

Selain itu ia juga menekankan pentingnya sinergitas antara KPU Kabupaten Karawang dengan insan pers dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat.

“Kami berharap sinergitas antara KPUD Karawang dan media tetap terjaga, sehingga dapat menyajikan pemberitaan yang faktual, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” Sambungnya.

“Dengan bertambahnya usia, diharapkan Mari Fitriana selaku Ketua KPU Kabupaten Karawang dapat terus menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Karawang.” Pungkasnya.

 

•Red

Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Di Lingkungan Pemkab

0

KARAWANG |infokeadilan.com Pemerintah Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 642 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, khususnya gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) atau hadiah lainnya yang berpotensi melanggar hukum, Selasa (18/3/2025).

Dalam surat edaran yang dikutip dari laman resmi karawangkab.go.id, Bupati Karawang menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, baik secara individu maupun atas nama institusi. Larangan ini mencakup permintaan dana atau hadiah dari masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri, karena dapat berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi.

Dasar Hukum Larangan Gratifikasi

Pemerintah Kabupaten Karawang merujuk pada Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, pegawai negeri yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan ini dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Untuk pegawai yang menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, di imbau agar menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan dokumentasi penyerahan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karawang.

•Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

•Selain larangan menerima gratifikasi, surat edaran juga menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.

Bupati Karawang juga mengimbau kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan korupsi dengan tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.

Pelaporan Gratifikasi

Informasi dan pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain:

✅ Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.KPK.go.id

✅ Email resmi KPK: pelaporan.gratifikasi@KPK.go.id

✅ Alamat pos KPK RI

✅ Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Kabupaten Karawang

✅ Layanan WhatsApp UPG Karawang: 0822-1136-9376

Surat edaran ini telah disebarluaskan kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk melalui akun media sosial resmi Pemkab Karawang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh ASN dan penyelenggara negara di Karawang dapat patuh serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

 

•Red