Beranda blog Halaman 228

Sosok Dandim 0604-Karawang Akrab Dan Harmonis Bersama Wartawan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Dede Hermawan adalah sosok pemimpin yang di segani oleh seluruh anggota dan jajaran. Terlebih dari itu Dandim 0604 Karawang juga merupakan salah satu sosok yang di segani oleh insan media. Pribadi dan jiwa kharismatik yang di milikinya dapat menciptakan satu ikatan hubungan yang akrab dan harmonis dengan semua pihak.

Dandim 0604 Karawang  Letkol Dede Hermawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para awak media yang bisa hadir dalam setiap kegiatan pemerintah khususnya Pemkab Karawang.

“Saya dari pihak Kodim 0604 Karawang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terhadap program program pemerintah.” Ucap Dandim 0604 Karawang saat di acara giat Taraweh Keliling di Kecamatan Cikampek, Rabu (12/3/2025)

“Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang sudah hadir dalam acara kegiatan Bupati giat Taraweh Keliling ini. Kemudian banyak pula kegiatan kegiatan kemasyarakatan yang di ekpose dari media termasuk program yang menjangkau anak anak sekolah, seperti makan bergizi gratis.” Ujarnya.

“Media sangat menentukan dalam mendukung tugas pokok Kodim 0604 Karawang terutama terhadap  program program unggulan dari pemerintah dalam membantu masyarakat, seperti ketahanan pangan, pencegahan stanting dan bela negara.” Jelasnya.

“Selanjutnya perkembangan teknologi dan imformasi keberadaan media dalam mendukung tugas tugas yang dilaksanakan oleh setiap institusi.” Tandasnya.

“Untuk mendukung kegiatan tersebut maka perlu dukungan dari teman teman media dalam mempublikasikan setiap program tersebut dengan memanfaatkan media cyber.” Pungkasnya.

 

•Edi

Ini Penjelasan SMK Al Inayah Karawang : Kami Sudah Berkoordinasi Dengan Pihak KCD

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pihak SMK Al Inayah berikan penjelasan terkait video viral yang ramai jadi perbincangan di media sosial pihak sekolah memberikan penjelasan terkait video yang beredar tersebut.

Dikatakan Kepala Sekolah SMK Al Inayah Muhammad Aldan Prasetyo, S.Pd.,bahwa vidio tersebut tidak mengandung unsur asusila seperti yang ramai di publik.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KCD terkait masalah ini, agar hal ini bisa diselesaikan secara maksimal dan transparan,” Ujar Muhammad Aldan Prasetyo memberikan penjelasannya kepada awak media saat di temui Sabtu (15/03/2025).

Foto : Muhamad Aldan Prasetyo Kepala Sekolah SMK Al Inayah Karawang

Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan bahwa sekolah telah mengambil langkah-langkah tegas termasuk memberikan pembinaan kepada siswa serta oknum guru yang terlibat dalam video tersebut.

“Kami sudah mengambil tindakan tegas sesuai dengan tanggung jawab kami sebagai pihak sekolah, salah satunya dengan memberikan pembinaan terhadap siswa tersebut. Kemudian kami juga dari pihak sekolah sebagai bentuk tanggung jawab dalam menanggapi ramainya video yang tersebar itu kepada oknum gurunya pun kami sudah memberikan tindakan tegas yaitu dengan menonaktifkannya.” Jelasnya menegaskan.

“Dan pihak sekolah berharap terkait insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam memberikan edukasi kepada siswa dan tenaga pendidik mengenai penggunaan teknologi secara bijak.” Harapnya.

“Selain itu, kami juga ingin ke depannya seluruh siswa dan tenaga pengajar di SMK Al Inayah khususnya agar lebih memahami dampak dari teknologi digital. Oleh karena itu, kami akan terus memberikan bimbingan serta edukasi agar mereka lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” Tandasnya.

“Dengan adanya penjelasan ini, polemik yang berkembang di masyarakat kami berharap dapat segera mereda, serta tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.” Tutupnya.

 

•Red

Guna Mencegah Terjadinya Kejahatan Dini Hari Polsek Pedes Tingkatkan Kemanan Giat Laksanakan Patroli

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Polsek pedes Polres Karawang Polda Jawa Barat. Ciptakan kondusifitas dan meminimalisir Gukamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek Pedes bersama anggota Aipda Wasna, Bripka Gumilar, R.S dan Budi Humas Polsek Pedes, beserta Bhabinkamtibmas Jhon Dayat giat laksanakan patroli sambang warga di dusun Bayur desa Payungsari Kecamatan Pedes,  Jum’at (14/03/2025) malam.

Guna mencegah terjadinya kejahatan dan memutus mata rantai kejahatan C3 di wilayah hukum Polsek Pedes kegiatan patroli di malam hari dan dinihari terus di lakukan.

Aipda Wasna anggota Polsek Pedes kepada awak media menjelaskan, sebagaimana perintah Kapolres Karawang pak Edwar Zulkarnain untuk menciptakan kondusifitas dan keamanan di masyarakat kegiatan ini kami terus laksanakan secara aktif.

“Kegiatan ini salah satu perintah bapak Kapolsek Pedes AKP. Marsad, SH. M.H yang mendapatkan mandat dari pak Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain, S.I.K., S.H. M.H. kepada semua Kapolsek dan anggota Polres Karawang untuk selalu hadir ditengah masyarakat untuk menjaga keamanan masyarakat, khususnya wilayah hukum Polsek Pedes ini.” Ucapnya.

“Di harapkan kepada masyarakat untuk selalu tetap bersinergi, dan tak lupa juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang ada di Kecamatan Pedes, untuk selalu mengajak warga menciptakan keamanan lingkungan sebagai tempat tinggal.” Sambungnya.

“Ini salah satu bentuk kepedulian Polsek Pedes terhadap masyarkat di wilayah hukum Polsek pedes. ini semua dalam rangka mendukung program Quick Wins serta mewujudkan Polri yang Presisi. Dan bila terjadi tindak Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan pedes, agar segera menghubungi LAPOR PAK KAPOLSEK PEDES atau bisa langsung datang ke Mako Polsek Pedes waspada kejahtan”. Jelas Aipda Wasna menandaskan.

Sementara itu, Mulyana salah satu warga Payungsari mengucapkan terimakasih kepada Aipda Wasna, Bripka Sandi, Bripka Hendrike dan anggota serta jajaran Polsek Pedes yang sudah meluangkan waktunya untuk sambang ke Poskamling Rangdu.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran dan anggota Polsek Pedes, yang selalu memberikan keamanan bagi tempat tinggal kami.” Singkatnya.

 

 •Red

Sumber : Humas Polsek Pedes

Kaplres karawang_AKBP Edward Zulkarnain

Bazar Ramadhan 1446 Di Kecamatan Cikampek, Warga Antusias Bisa Dapatkan Sembako Murah

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah, Pemerintah Kecamatan Cikampek menggelar Bazar Ramadhan yang berlangsung di halaman parkir Kecamatan Cikampek, Rabu (12/3/2025)

Bazar Ramadhan yang menyediakan berbagai produk makanan dan minuman serta kebutuhan pokok masyarakat tersebut akan berlangsung sepanjang bulan suci Ramadhan 1446 H.

Camat Cikampek, Usep Supriatna. AP. M.S dalam sambutannya menyampaikan bahwa bazar tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan berbuka puasa dan sahur dengan harga terjangkau serta memberdayakan para pelaku Usaha Kecil dan menengah (UMKM) lokal.

“Bazar ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mendukung perekonomian warga sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan,”Ujarnya.

Foto : Usep Supriyatna Camat Cikampek

“Dengan adanya acara ini diharapkan bisa menjadi agenda tahunan yang bermanfaat bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Pemerintah setempat juga berencana untuk terus meningkatkan fasilitas dan jumlah peserta bazar di tahun-tahun mendatang.” Pungkasnya.

Salah satu produk yang menjadi daya tarik pengunjung antara lain kolak pisang, es cendol, kurma, serta aneka lauk-pauk khas berbuka puasa.

Sementara itu salah satu pedagang kepada media infokeadilan.com mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya bazar tersebut.

“Alhamdulillah, dengan adanya bazar ini, dagangan saya semakin laris dan bisa menambah penghasilan untuk keluarga di bulan Ramadhan,” Tuturnya.

Salah seorang pengunjung, mengaku senang dengan adanya bazar ini karena bisa mendapatkan berbagai kebutuhan dengan harga terjangkau.

“Ya senang pak, karena disini saya bisa dapat makanan dan minuman untui buka puasa dan makan sahur dengan harga yang terjangkau.” Singkatnya.

 

•Edi

Bupati Dan Wakil Bupati Karawang Giat Laksanakan Safari Ramadhan Tarawih Keliling Di Mesjid Besar Darusalam Desa Pucung Kotabaru

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menggealar kegiatan safari Ramadhan Tarawih Keliling dalam rangka memperat silaturahmi dengan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Kali ini kegiatan safari Ramadhan Tarawih Keliling tersebut di laksanakan di Masjid besar Darussalam yang terletak diwilayah Desa Pucung Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, Rabu (12/3/2025)

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati bersama Wakil Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, jajaran Forkopimda, Camat Kotabaru, Camat Cikampek, Kapolsek Kotabaru, Danramil Cikampek, Kepala Desa Sekecamatan Kotabaru, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala KUA Kecamatan Kotabaru, tamu undangan dan masyarakat sekitar.

Aep Syaepuloh Bupati Karawang menyampaikan, menurutnya selain beribadah, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk silaturahmi dengan masyarakat secara langsung.

“Selain beribadah, kegiatan ini untuk lebih memperkuat tali silaturahmi dengan masyarakat secara langsung. Selain itu juga kami ingin memastikan program sosial keagamaan berjalan dengan baik, kegiatan ini bukan hanya terawih berjamaah, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.” Jelasnya

“Sebagai imformasi agenda utama dalam kegiatan Tarling ini meliputi shalat tarawih berjamaah bersama warga, kemudian pemberian bantuan sosial untuk fakir miskin dan korban bencana. Selain itu juga ada penyerahan santunan bagi marbot masjid yang selama ini mengabdi dalam pemelihaan tempat ibadah dan memberikan sarana buat  tempat ibadah.” Pungkasnya.

 

•Edi

Oknum Kepsek Sekolah Dasar Di Cikampek Bungkam Saat Di Tanya Nama Salah Satu Guru Yang Diduga Fiktif

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Data Satuan Kegiatan Pembelajaran atau yang sering di sebut SKD di SDN Cikampek Pusaka I Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang diduga di manipulasi. Dugaan tersebut muncul ketika awak media mengkomfirmasi Kepala Sekolah SDN Cikampek Pusaka I terkait salah satu nama oknum guru yang diduga fiktif dan sudah tidak lagi menjadi tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Oknum inisial DK selaku Kepala Sekolah SDN Cikampek Pusaka I di duga telah mengajukan salah satu nama guru fiktif alias “misterius” ke dalam sistem, agar nama guru itu tercantum sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut, namun fakta di lapangan justru nama oknum guru yang di maksud sudah sejak lama tidak lagi berada dan mengajar di sekolah tersebut.

Dan yang lebih mengejutkan lagi, dari hasil investigasi awak media di lapangan bahwa nama oknum guru inisial RHG tersebut dinyatakan sudah mendapatkan SKD dan dugaanya lolos PPPK. Ironisnya, berdasarkan informasi yang didapat hingga saat ini nama oknum guru inisial RHG tersebut justru tidak memiliki jejak aktivitas mengajar di Sekolah Dasar Cikampek Pusaka I, akan tetapi oknum Kepala Sekolah tetap memasukkan namanya dalam data sebagai guru pengajar di sekolah tersebut.

Dengan tidak adanya rekam jejak mengajar di SDN Cikampek Pusaka I, okum guru inisial RHG pun diduga tidak terdaftar dalam daftar 1 sehingga hal itu dianggap sebagai bentuk kecurangan.

Aturan guru SD yang terdaftar menurut Undang-Undang dan Menpan RB tercantum dalam beberapa peraturan, yaitu :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen : Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban guru, serta standar kualifikasi dan kompetensi guru.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru : Peraturan ini mengatur tentang jabatan fungsional guru, termasuk tugas, tanggung jawab, dan kualifikasi yang dibutuhkan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi : Peraturan ini mengatur tentang berbagai aspek pendidikan, termasuk tentang guru dan pendidikan dasar.

Dalam peraturan-peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang guru SD, seperti :

Kualifikasi dan Kompetensi : Guru SD harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tugas dan Tanggung Jawab : Guru SD memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan membimbing siswa.

Jabatan Fungsional : Guru SD dapat memiliki jabatan fungsional sebagai guru, kepala sekolah, atau pengawas sekolah.

Dengan demikian, aturan guru SD yang terdaftar menurut Undang-Undang dan Menpan RB mengatur tentang kualifikasi, kompetensi, tugas, dan tanggung jawab guru SD, serta jabatan fungsional yang dapat diemban oleh guru SD.

Kepala Sekolah SDN Cikampek Pusaka I, DK saat di komfirmasi awak media perihal keberadaan nama guru tersebut hanya menjawab singkat.

“Siapa ini ? Maaf ada apa ?.” Jawabnya singkat pada Rabu (12/3/2025)

Disinggung terkait nama isial RHG sebagai guru di sekolah tersebut atas usulan atau memang sudah terdaftar dalam Daftar 1, dirinya lebih memilih diam.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah awak media coba mengkomfirmasi pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang, untuk memastikan apakah nama oknum guru inisial RHG tersebut ada dan benar berstatus sebagai guru pendidik di SDN Cikampek Pusaka I atau sudah dipindah tugaskan.

“Terimakasih infonya mau di cek dibidang GTK. Hubungi pak Musa kasi GTK, supaya lebih jelas. Tiap hari ada di kantor.” Ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Cecep Mulyawan saat di hubungi awak media, Rabu (12/3/2025)

“Kemarin menurut penuturan kasi GTK bahwa yang bersangkutan baru mendapatkan SKD, tetapi belum dapat tunjangan karena belum di verifikasi.” Sambung Kadisdikpora Karawang.

Ketika di tanya lebih detailnya tentang kebenaran apakah nama oknum guru inisial RHG tersebut sudah mendapatkan SKD sejak bulan dan tahun kapan, kemudian apakah nama tersebut atas usulan atau memang ada dalam dafta 1, dan keberadaanya ada atau tidak ada sebagai tenaga pendidik di SDN Cikampek Pusaka I, namun awak media kembali disuruh menghubungi Kasi GTK.

“Secara teknis hubungi pa Musa.” Pungkasnya.

Sementara itu, Musa selaku Kasi GTK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang saat di minta penjelasannya terkait hal tersebut mengatakan, bahwa hal itu sudah di sampaikan ke Kadisdikpora Karawang dan pihaknya akan melakukan perbaikan.

“Sudah disampaikan ke Kadisdik. Dan ajuan sesuai prosedur. Bila kelak ada kejanggalan kita lakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Terimakasih.” Jawabnya singkat.

Menanggapi jawaban tersebut, untuk lebih memastikan demi nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Karawang, awak media kemudian meminta tindakan tegas kepada Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi dan sidak langsung ke lapangan.

 

•Edi/Red

April 2025 Pemdes Di Karawang Akan Punya Kendaraan Operasional Baru, Begini Penjelasannya

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintahan Desa di Kabupaten Karawang dikabarkan akan mempunyai kendaraan operasional baru. Kendaraan tersebut berupa sepeda motor terbaru yang bisa digunakan oleh perangkat desa dan Kepala Desa dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Saefuloh Kepala DPMD Karawang menjelaskan bahwa kendaraan operasional yang akan di serahkan kepada Pemerintah Desa di masing masing wilayah tersebut sebelumnya akan di apelkannterlebih dahulu. Selasa 11 Maret 2025.

“Kendaraan operasional desa akan kita apelkan nanti Minggu kedua atau ketiga di bulan April,” Ucapnya di lansir dari faktajabar.co.id pada Selasa (11/3/2025)

Ia juga mengatakan, kendaraan operasional yang akan di serahkan tersebut berupa sepeda motor jenis PCX.

Menurutnya, kendaraan operasional jenis PCX tersebut telah disiapkan oleh DPMPD, sehingga semua kendaraan operasional desa sama bentuknya.

“DPMD telah menyiapkan beberapa design motor operasional. Nanti para Kades biar menentukan pilihan, mana design yang akan digunakan. Kami persilahkan pada Kades melalui Ikatan Kepala Desa melakukan musyawarah menentukan pilihannya.” Jeasnya.

Lebih jauh Saefuloh memaparkan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembelian kendaraan operasional tersebut dari Dana Bagi Hasil (DBH)

“Anggaran itu dari desa melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah tahun 2025. “Dari aturan DBH itu ada pointer untuk pembelian kendaraan operasional. Jadi, pembelian kendaraan operasional bukan dari dinas, melainkan dari anggaran DBH,” Terangnya.

Selain itu, menurut Saefuloh pihaknya mempersilakan kepada desa untuk pembelian unit kendaraan masing-masing. Pihak DPMD hanya menyiapkan spek dan design saja.

“Selebihnya silakan Kepala Desa musyawarah untuk melakukan tempat pembelian kendaraannya,” Ujarnya.

“Setelah pembelian, akan ada kroscek dari inspektorat terlebih dahulu dan memastikan desa telah membeli kendaraan operasional. Selanjutnya, April 2025 kendaraan dibawa ke tempat apel terlebih dahulu untuk pengarahan dari Bupati Karawang.” Tandasnya.

“Maret ini DBH tahap satu bisa cair. Kepala Desa langsung belikan kendaraan operasioanal,” Pungkasnya.

 

•Red

Di Duga Rendahkan Profesi, Sikap Ketua KPU Pesawaran Undang Kekecewaan Insan Pers

0

PESAWARAN |infokeadilan.com – Sikap arogansi ditunjukkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran Fery Ikhsan, terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Insiden ini terjadi ketika sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi dugaan keberpihakan salah satu oknum Komisioner KPU kepada salah satu pasangan calon Bupati.

Namun, bukannya memberikan jawaban yang jelas dan menenangkan, Fery Ikhsan justru mengeluarkan ancaman akan menuntut awak media.

“Anda jangan sembarangan bicara bisa saya bisa tuntut” Ucap Fery Ikhsan, Rabu 12/3/2025.

Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari para jurnalis yang hadir. “Silakan tuntut !” teriak seluruh awak media yang hadir di KPU setempat.

Tak hanya mengancam, Fery Ikhsan juga diduga mendiskreditkan profesi jurnalis, Ia meminta agar media bersikap benar, seolah-olah mengindikasikan bahwa para awak media yang hadir tidak menjalankan tugas secara profesional.

Sikap tersebut tentu menimbulkan kecaman dan dianggap merendahkan marwah media sebagai pilar keempat demokrasi. (***)

 

 

 

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi PDIP Gelar Reses Ke II Di Desa Cikampek Pusaka

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Serap aspirasi masyarakat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi PDI-P, Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM., gelar kegiatan reses ke II di Desa Cikampek Pusaka Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, Senin (10/3/2025).

Hadir dalam kegiatan reses tersebut anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PDIP Fernando Doklas, para kader dan aspirator dan masyarakat sekitar.

Dalam reses tersebut, warga menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut Kang Pipik sapaan akrabnya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan yang di butuhkan masyarakat.

“Melalui reses ini, demi kepentingan bersama Insya Allah kami akan berupaya untuk menindaklanjut dan memperjuangkan apa yang di butuhkan masyarakat.” Ucapnya.

“Dan tentunya kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar tersampaikan  di DPRD. Reses ini menjadi momen bagi kami untuk mendengar langsung apa yang dibutuhkan masyarakat.” Tandasnya.

Pada kegiatan reses tersebut diakhiri dengan diskusi interaktif antara warga dan para legislator, di mana berbagai usulan dan solusi turut dibahas.

Dan diharapkan hasil dari reses tersebut dapat ditindaklanjuti dalam kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat di Cikampek Pusaka.

 

•Edi

Tahun 2025 Dishub Karawang Berencana Akan Relokasi Terminal Cikampek Dan Tanjungpura, Begini Penjelasannya

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang berencana melakukan pemeliharaan gedung terminal di dua wilayah, yakni Terminal Cikampek dan Terminal Tanjungpura, dengan anggaran sebesar Rp 606.159.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Akan tetapi, pernyataan Sekretaris Dishub Karawang Ade Syafrudin, justru memunculkan tanda tanya. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan pemeliharaan hanya akan dilakukan di Terminal Cikampek, sementara Terminal Tanjungpura tidak masuk dalam rencana tersebut dan hanya terkesan bagian dari tambahan saja.

“Peruntukan pemeliharaan itu harus dilakukan karena sifatnya untuk pelayanan, maka harus dibenahi supaya rapi dan tertata,” Ujarnya kepada awak media saat di huhungi, Selasa (11/03/2025)

Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait realisasi proyek tersebut, Ade menyebut bahwa pelaksanaannya masih jauh, lebih tepatnya di bulan November 2025.

“Kalau untuk realisasinya, oh masih jauh Kang, itu nanti di bulan November,” Bebernya.

Pernyataan Ade Syafrudin tersebut diduga berbeda dengan data yang tercatat dalam Laporan Kinerja Pengadaan Pemerintah Kabupaten Karawang tahun 2025, di mana disebutkan bahwa pemeliharaan akan dilakukan di dua lokasi, yakni Terminal Cikampek dan Terminal Tanjungpura.

Foto : Area terminal Cikampek

Dugaan ketidaksesuaian tersebut menjadi sorotan publik dan pemerhati kebijakan.

“Kenapa Terminal Tanjungpura tidak masuk dalam catatan realisasi, padahal di LKPP jelas tertera ada dua terminal yang mendapat pemeliharaan? Ada apa dengan Dishub Karawang ?” Ungkapnya seraya mempertanyakan.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran agar masyarakat memahami dengan jelas alokasi dana tersebut.

“Diharapkan Dishub Karawang bisa mengedepankan transparansi, jangan sampai ada kecurigaan publik soal anggaran ini,” Tambahnya.

Sementara itu, seorang pegawai di Terminal Cikampek yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa penataan kios menjadi tantangan tersendiri dalam pemeliharaan terminal.

“Untuk relokasi kios, kayaknya agak susah. Soalnya sudah menjamur dari dulu. Kecuali ada keputusan langsung dari pusat,” Ungkapnya.

Persoalan ini menunjukkan bahwa Dishub Karawang masih memiliki pekerjaan rumah dalam merapikan dan menata fasilitas terminal. Minimnya tindakan persuasif terhadap pedagang di sekitar terminal diduga menjadi alasan kios-kios tersebut tetap bertahan tanpa penataan yang jelas.

Hingga kini, publik masih mempertanyakan transparansi anggaran dan kejelasan proyek pemeliharaan terminal ini. Apakah ada perubahan rencana yang tidak diinformasikan, ataukah ada hal lain yang disembunyikan oleh pihak terkait? Dishub Karawang dituntut segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut.

 

•Edi/Red