Beranda blog Halaman 230

Entah Apa Sebabnya, Seorang Wartawan Karawang Jadi Sasaran Kekerasan Sejumlah Oknum Tukang Parkir

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Buntut keributan antara aktivitis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) dengan sejumlah tukang parkir di area kuliner Tuparev Karawang, menyebabkan salah seorang jurnalis yang berada di lokasi ikut dikeroyok oleh sejumlah oknum tukang parkir.

Opik, salah seorang wartawan yang ikut mendokumentasikan peristiwa keributannya tak luput dari bogem mentah yang dilakukan beberapa oknum tukang parkir yang tersulut emosi.

Meskipun beberapa kali berteriak mengaku sebagai wartawan, tetapi Opik tetap digebukin oleh sekitar empat orang oknum tukang parkir di Jalan Tupatev.

Alhasil, Opik mengalami luka memar (merah) di bagian mata dan benjol-benjol di beberapa bagian kepala. Tubuhnya juga terasa sakit, karena mendapat tendangan saat dikeroyok.

“Bukan dipukulin bang, tapi digebukin. Ditendang-tendang meski saya sudah dibawah. Ada sekitar empat orang,” Ucap Opik, Sabtu (8/3/2025) malam.

Atas kejadian ini, Opik sudah melaporkan kasus pengeroyokannya ke Polsek Karawang Kota. Dan IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesi) ikut mengawal kasus dan laporan penganiayaanya.

Ketua DPD IWO Indonesia DPD Karawang, Syuhada Wisastra A.md, CHRM menegaskan, kasuistik antara insiden keributan aktivis KAMI dengan tukang parkir dan insiden pengeroyokan terhadap wartawan harus dipisahkan.

Terlebih jurnalis Opik sudah menegaskan tidak ada afiliasi dengan KAMI. Sehingga kehadirannya di lokasi murni sebagai wartawan yang sedang melakukan kegiatan kerja-kerja jusnalistik.

“IWO Indonesia akan mengawal laporan polisinya. Karena ini jelas bentuk tindakan kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang,” tuturnya.

Ditegaskan Syuhada, kerja-kerja wartawan jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Yaitu dimana Pasal 18 ayat (1) menjelaskan : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika wartawan saja dikirminalisasi, bagaimana dengan masyarakat biasa. Pihak kepolisian jelas harus menangkap para pelaku pengeroyokannya,” Pungkas Syuhada menegaskan.

 

•Red

Kwarran Cikampek Gelar Latihan Gabungan Pramuka Penegak Dan Pandega

KARAWANG |infokeadilan.com – Gerakan Pramuka Kwarran Cikampek laksanakan kegiatan latihan gabungan Pramuka Penegak Pandega se-Kwartir Ranting Cikampek yang bertempat dihalaman kantor Kecamatan Cikampek, Sabtu (8/3/2025).

Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Kwaran Cikampek sebagai upaya guna menyambut Hari Raya Idul Fitri dan juga dalam rangka persiapan kegiatan Pramuka Garuda.

Pada kegiatan tersebut diawali dengan upacara pembukaan latihan gabungan yang dipimpin langsung oleh Instruktur Pembina Wirakartika.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang perwakilan Dewan Ambalan yakni SMKN 1 Cikampek, SMAN 2 Cikampek, SMAN 3 Cikampek, yang dibantu oleh beberapa perwakilan Pramuka Pandega dari pengurus dewan kerja ranting Cikampek.

Tampak hadir Kwaran Pramuka, Camat Cikampek Usep Supriyatna dan tim kesehatan dari Puskesmas Cikampek.

Bambang Novianto selaku Kwaran Pramuka Cikampek saat di minta tanggapannya seusai kegiatan tersebut, kepada awak media mengatakan, bahwa kegiatan tersebut untuk membentuk kepengurusan di masing masing ranting.

“Kegiatan latihan gabungan ini diisi dengan pembentukan kepengurusan latihan gabungan. Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa menjalin tali silaturahmi antar penegak seKwartir Ranting Cikampek dengan dibarengi sisipan materi yang akan memperkuat wawasan para penegak dan pandega.” Pungkas Bambang singkat.

 

•Edi

Bentuk Dan Perdalam Karakter Islami Siswa, SMKN 1 Rawamerta Karawang Adakan Kegiatan Smartren Ramadhan

KARAWANG |infokeadilan.com – SMKN 1 Rawamerta kembali menggelar program Smartren Ramadhan sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketakwaan dan keimanan peserta didik. Kegiatan yang sudah menjadi agenda tahunan sejak 2019 ini diikuti oleh seluruh siswa kelas X hingga XI, dengan berbagai materi keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, sholat dhuha, dan tausiyah, Jum’at (7/6/2025)

Kepala SMKN 1 Rawamerta, H. Rosli, S.Pd., menegaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan memperkuat nilai-nilai spiritual siswa selama Ramadhan, tetapi juga membentuk akhlak yang mulia.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan harus diikuti dengan sungguh-sungguh. Tidak hanya selama bulan Ramadhan, tetapi diharapkan bisa menjadi kebiasaan baik di bulan-bulan lainnya. Pengawasan dari orang tua di rumah juga sangat penting,” Ujar H. Rosli.

Selain kegiatan di sekolah, siswa juga diwajibkan melaksanakan ibadah di rumah, seperti tadarus, sholat tarawih, dan sholat fardhu, yang kemudian dicatat dalam jurnal sebagai portofolio penilaian mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP).

Foto : Para siswa saat mengikuti kegiatan Smartren Ramadhan

Dewan guru SMKN 1 Rawamerta juga menyelenggarakan Pesantren Kilat sebagai bagian dari Smartren Ramadhan. Tujuannya adalah menanamkan nilai-nilai kepesantrenan, memperluas wawasan keislaman siswa, serta meningkatkan amalan di bulan suci ini.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya A. Solihuddin, M.Pd.I., A. Bandaniji, S.Pd.I., Fian Nurhusein, S.Pd.I., Wiwin Winaningsih, S.Pd., dan Rizki Fauzan Hasan, S.Pd.I. yang memberikan materi tentang Al-Qur’an Hadits, Fiqih, dan Aqidah Akhlak.

Dengan adanya Smartren Ramadhan ini, diharapkan siswa SMKN 1 Rawamerta tidak hanya lebih mendalami ilmu agama, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

 

•Red

Dinkes Karawang Imbau Warga Waspada Penyakit Pasca Banjir

KARAWANG |infokeadilan.com – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang dalam beberapa pekan terakhir berpotensi menimbulkan berbagai penyakit bagi warga terdampak. Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit pasca-banjir, seperti penyakit kulit, diare, hingga demam berdarah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Endang Suryadin MARS menegaskan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup sehat guna mencegah penyebaran penyakit.

“Banjir tidak hanya membawa dampak kerusakan, tetapi juga berpotensi menyebabkan berbagai penyakit. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan, mengonsumsi air yang sudah dimasak, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala penyakit pasca-banjir,” Ujar Kadinkes dr. Endang Suryadin MARS (6/3/2025).

Lebih lanjut, Dinkes Karawang juga meminta kepada warga untuk tidak mengabaikan gejala yang muncul setelah banjir, seperti gatal-gatal, diare, demam tinggi, atau sakit kepala berkepanjangan.

“Segera periksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit terdekat jika mengalami keluhan kesehatan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” Tambahnya.

Selain itu, Dinkes Karawang juga memastikan kesiapan layanan kesehatan bagi warga terdampak, termasuk distribusi obat-obatan dan penyuluhan kesehatan di daerah rawan banjir.

Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pemantauan di wilayah terdampak dan memberikan bantuan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

•Red

Rumah Milik Warga Desa Kutakarya Kondisinya Sudah Mengkhawatirkan, Sudah Di Ajukan Tapi Belum Ada Aksinya

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Miris, rumah milik salah satu warga lanjut usia di Dusun Kedungmundu RT 012/RW 004, Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang kondisinya sudah terlihat memprihatinkan dan tak layak huni.

Diketahui, rumah yang kondisinya sudah terlihat memprihatinkan tersebut adalah milik Lasum dan Enap. Pantauan awak media pada Kamis 6/3/2025 terlihat kondisi rumah tersebut sebagian atap nya sebagian ambruk bahkan posisi bangunannya pun terlihat sudah miring dan mengkhawatirkan. Jika tidak segera di perbaiki khawatir akan terjadi roboh sehingga dapat membahayakan penghuninya.

Kepada awak media Lasum mengungkapkan rasa kekhawatirannya dengan kondisi rumah yang sudah tidak lagi kokoh tersebut.

“Ya, seperti inilah kondisi rumah saya, sudah lapuk dan pada bocor gentengnya kalau hujan, apalagi  jika ada hujan dan angin kami merasa khawatir dan was was terjadi roboh.” Keluhnya dengan nada pasrah.

Foto : Kondisi atap rumah yang sebagian sudah ambruk

“Maklumlah pak, rumah kami hanya terbuat dari bilik bambu dan hanya rumah tua, lihat saja pak kondisinya, rumah kami memang seperti ini. Kayu kayunya juga sudah banyak yang lapuk dan keropos.” Imbuhnya.

“Ya saya juga sadar pak, bahwa rumah yang kami tempati ini memang sudah tidak layak huni, tapi mau bagaimana lagi pak, jangankan untuk membangun rumah, untuk sehari haripun jaman sekarang mah susah pak.” Keluhnya.

“Dan kami juga tidak mau merepotkan anak anak. bukan karena tidak ada tempat tinggal lain untuk ditempati anak anak kami ada rumah yang bisa kami isi, tapi ya bagaimana pak, namanya juga bukan di rumah sendiri tetap saja kurang nyaman.” Timpalnya.

“Iya sebenarnya sudah ada datang dari pegawai melihat melihat rumah ini, tapi ga tau kenapa sampai sekarang belum ada juga perbaikan. Ya semoga saja secepatnya rumah kami bisa segera di perbaiki. “Harapnya.

Sementara itu, anak dari lasum dan enap pun menyampaikan kepada awak media, menurutnya terkait ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah orang tuanya tersebut ia sudah coba mengajukan ke pemerintah.

“Kami sudah mengajukan ke pemerintah dan dinas beberapa bulan yang lalu di tahun 2024. Dari pemerintah desa pun sudah datang melihat kondisi rumah ini bahkan membantu agar rumah orang tua kami segera dapat bantuan perbaikan. Tapi, ya tadi, ternyata sampai tahun 2025 ini belum juga ada perbaikan.” Terang salah seorang anak Lasum.

“Dan dari pihak dinas terkait, pun beberapa waktu yang lalu, sudah datang survey yang di dampingi dari pemerintah desa. tapi, sampai sekarang belum ada perbaikan juga. Atas nama keluarga, kami berharap pemerintah dan dinas terkait bisa membantu untuk segera memberikan bantuan.” Pungkasnya

Ironisnya, pada tahun 2024 lalu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang telah melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi bantuan Rutilahu kepada dua warga Kutawaluya, yakni atas nama Eming dan Mahpud serta pengajuan warga yang lain dari desa yang berbeda. Namun, setahun berlalu, realisasi bantuan tersebut masih belum juga terealisasi.

Kemana Anggaran Rutilahu 2024?Fakta bahwa anggaran perbaikan Rutilahu yang seharusnya dialokasikan pada tahun 2024 kini bergeser ke 2025 menimbulkan tanda tanya besar. Masyarakat mempertanyakan kinerja DPRKP Karawang yang terkesan lamban dalam merealisasikan program bantuan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

“Kami sudah mengikuti semua prosedur yang mereka buat, tapi kenapa sampai sekarang belum ada realisasi? Apa yang sebenarnya terjadi di DPRKP Karawang?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Jika tidak ada kejelasan dan percepatan, bukan tidak mungkin kondisi ini berujung pada musibah yang lebih besar. Pemerintah daerah, khususnya DPRKP Karawang, seharusnya bertanggung jawab atas lambannya proses ini dan segera merealisasikan bantuan sebelum ada korban akibat kelalaian mereka

•Red

Polisi Curigai Ada Keterlibatan Oknum Operator SPBU Dalam Kasus Dugaan Penimbunan BBM Di Karawang

KARAWANG |infokeadilan.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap skema penimbunan BBM jenis solar dengan modus penggunaan kode batang atau barcode berbeda, yang terjadi di Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kamis (6/3/2025)

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan barcode berbeda agar bisa membeli solar secara berkali-kali.

Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah LA, HB, S, AS, dan E. Nunung mengatakan para tersangka memiliki perannya masing masing. Nunung menyatakan, tersangka E berperan membeli solar dari SPBU dengan menggunakan motor. Ia membeli solar secara berulang-ulang menggunakan barcode yang berbeda.

Setelah membeli BBM secara ilegal, E membawa barang tersebut ke pangkalan miliknya. Selain bertugas membeli BBM, E juga berperan menjual solar kepada pembeli dengan harga non subsidi.

Tersangka LA, S, AS, dan HB sebagai pembeli solar dari SPBU. Namun, Nunung mengungkapkan bahwa ke empatnya melakukan transaksi tanpa melakukan pembayaran. la menyatakan para tersangka menggunakan metode pembayaran melalui transfer uang elektronik dalam melakukan transaksi pembelian di SPBU. “Ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU,” Ungkap Nunung.

Nunung juga mencurigai operator SPBU sebagai pihak yang memberikan barcode kepada tersangka.

“Bagaimana mereka mendapatkan barcode? Ini tentu mereka sudah bekerja sama dengan operator yang ada di SBPU.” la memastikan bahwa kepolisian akan menangkap siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

la juga mengungkap modus operandi para tersangka penyelundupan ini. Mereka diketahui memanfaatkan quick response (QR) code MyPertamina milik para petani di Desa Kamijaya untuk “Modus operandinya adalah membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa, untuk dapat memeroleh sejumlah barcode MyPertamina,” Jelas Nunung.

Akibat tindakan ilegal mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda.

 

**

Sumber : Informasi Karawang

Di Nilai Tak Lagi Alami, Gubernur Jawa Barat Teteskan Air Mata Melihat Kondisi Alam Di Puncak Bogor

0

BOGOR |infokeadilan.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak kuasa menahan air matanya saat melihat kondisi alam di Puncak Kabupaten Bogor yang kian rusak.

Dengan tertunduk lesu, dia mencoba merenungkan langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menata kembali kawasan Puncak tersebut.

“Kita akan kembalikan alam Jawa Barat seperti kondisi semula. Sesuai dengan aspek-aspek penataan ruang yang memadai, yang memberikan keselamatan bagi warga,” Ungkapnya seraya penuh kesedihan, Kamis (6/3/2025).

Ia juga mengungkapkan akan keprihatinannya atas banyaknya pelanggaran lingkungan yang terjadi di sejumlah kawasan hutan di Puncak, umumnya di Jawa Barat.

Menurutnya, banyak pelanggaran yang melibatkan penggunaan lahan yang melebihi batas yang telah ditetapkan.

 

•Red

Sumber : Radar Bogor

Aksi Nyata Wujud Peduli Sesama, KADIN Karawang Berikan Bantuan kepada Warga Yang Terdampak Banjir

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kabupaten Karawang di landa bencana Banjir, sebuah organisasi yang identik dengan dunia bisnis, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), memberikan bantuan kepada ratusan pengungsi di Kecamatan Telukjambe timur. Kadin sendiri bukan hanya angka-angka pertumbuhan ekonomi yang menjadi fokus, tetapi juga derita masyarakat yang terdampak banjir. Seperti yang saat ini di lakukan yaitu dengan menyalurkan bantuan di titik banjir tepatnya di Dusun Tegal Luhur Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Rabu (05/03/2025).

Dipimpin oleh Pj Ketua KADIN Karawang, Dra. Sari Marliani, M.M., para pengusaha yang tergabung dalam KADIN ini turun langsung ke lapangan, menyalurkan bantuan kepada ratusan pengungsi di Dusun Tegal Luhur, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, bantuan yang Kami berikan kepada warga terdampak Banjir yakni Air minum dan makanan siap santap.

“Kami tidak hanya berdiam diri di ruang rapat. KADIN hadir di tengah masyarakat, bukan hanya saat kondisi ekonomi stabil, tetapi juga saat bencana melanda,kami akan siap turun ke lapangan.” Ujarnya;

Menurutnya, Aksi tersebut bukan sekadar formalitas, lebih dari itu, KADIN Karawang ingin membuktikan bahwa organisasi ini memiliki “DNA” kepedulian sosial yang kuat.

“KADIN Karawang tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga melakukan pemetaan wilayah terdampak. Kami memilih Dusun Tegal Luhur, yang berada di dekat aliran sungai, sebagai lokasi prioritas karena kondisinya yang paling memprihatinkan” Sambungnya;

“Tambahan dari kami bahwa KADIN Karawang telah menunjukkan eksistensi nya bukan hanya organisasi pengusaha, tetapi juga “organisasi kemanusiaan”. Di tengah bencana, Kami akan selalu hadir sebagai garda terdepan, membuktikan bahwa bisnis dan kepedulian sosial dapat berjalan beriringan.

“Semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi kekuatan utama kami, Solidaritas ini akan terus digelorakan, dengan rencana perluasan bantuan ke wilayah lain seperti Desa Karangligar dan sekitarnya di Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur” Pungkasnya

 

•Fai

Yo Bayar Pajak ! Bapenda Karawang Bebaskan Sanksi Administrasi Bagi Wargi Dan Para Wajib Pajak, Ini Penjelasanya

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Kabar gembira bagi wargi Karawang dan bagi para Wajib Pajak (WP) jangan lewatkan kesempatan emas yang di berikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.

Berdasarkan Surat keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.3/KEP.32-HUK. Menetapkan untuk memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda pajak daerah periode bulan Februari sampai dengan Maret 2025.

Adapun pajak yang di bebaskan denda tersebut di antaranya :

• Pajak Reklame – Masa pajak sampai dengan Desember 2024.

• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak sampai dengan tahun 2024.

Jenis pajak daerah PBJT atas :

• Jasa perhotelan/Pajak Hotel

• Makanan dan/atau minuman/pajak restoran

• Jasa Kesenian dan hiburan/pajak hiburan

• Jasa parkir/pajak parkir

• Tenaga listrik non PLN/Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

• Pajak mineral bukan logam dan batuan

• Pajak air tanah

Untuk masa pajak sampai dengan November 2024.

Dengan membayar pajak tepat waktu daoat turut berkontribusi untuk pembangunan Karawang yang lebih baik lagi.

 

•Red

Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kecamatan Cikampek Bersama Forkompimcam Giat Laksanakan Tarawih Keliling

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Momentum bulan Ramadhan 1446 tahun 2025 Pemerintah Kecamatan Cikampek bersama forkopimcam, Kapolsek Cikampek, Danramil, Kepala KUA, tokoh masyarakat, tokoh agama, melaksanakan giat shalat Tarawih Keliling (Tarling) di Masjid Al-Maghfiroh Dusun Wirakarya, Desa Cikampek Kota, Rabu (05/03/2025)

Kegiatan Tarling tersebut merupakan wujud sinergi antara pemerintah dan masyarakat guna memperkuat nilai-nilai keislaman serta membangun kebersamaan selama bulan Ramadhan.

Selain itu sebagai bentuk perhatian kepada tempat ibadah, Camat Cikampek bersama Kepala KUA Cikampek menyerahkan cendera mata berupa mushaf Al-Qur’an dari KUA serta kipas angin dari Pemerintah Kecamatan kepada Masjid Al-Maghfiroh. Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dan  meningkatkan jamaah dalam beribadah selama bulan Ramadhan.

Pada kesempatan itu, Camat Cikampek  membacakan Surat Edaran Bupati Karawang No. 398 Tahun 2025 tentang himbauan selama bulan Ramadhan.

“Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain,

1. Tempat hiburan malam wajib menghentikan operasional selama Ramadhan.

2. Pelarangan pemasangan reklame, poster, atau publikasi yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

3. Larangan segala bentuk perjudian.

4. Pencegahan segala aktivitas yang mengarah pada “penyakit masyarakat.

5. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar.

6. Pengusaha restoran, warung makan, dan rumah makan diminta untuk mengurangi aktivitas pada siang hari.

7. Dilarang memperjualbelikan, mengedarkan, atau membunyikan petasan/mercon atau bahan peledak sejenisnya.

8. Penggunaan knalpot bising dilarang keras.

9. Dilarang melakukan arak-arakan atau konvoi kendaraan roda empat (R4).

10. Penggunaan pengeras suara luar di masjid/mushola dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

11. Rumah biliar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya selama Ramadhan.

Komitmen Muspika dalam Menjaga Ketertiban Ramadhan

“Tarling Muspika ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas selama bulan suci. Dengan adanya sinergi antara unsur pemerintahan, aparat keamanan, serta tokoh agama dan masyarakat, diharapkan Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan penuh ketenangan, kekhusyukan, dan keberkahan,serta waspada banjir karena cuaca saat ini kurang bersahabat,jangan buang sampah sembarangan,apalagi kesungai bisa menyebabkan banjir tolong kepada semua warga agar diperhatikan.” Harapnya

Kegiatan Tarling ditutup dengan tausiyah keagamaan dan shalat tarawih berjamaah, yang semakin menguatkan semangat kebersamaan dan ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat Cikampek.” Pungkas Usep Supriyatna Camat Cikampek.

 

•Edi