Beranda blog Halaman 234

Truk Bermuatan Lima Ton Telur Terguling Di Jalan Cirata-Cimani’is, Diduga Sopir Akibat Mengantuk

0

PURWAKARTA |infokeadilan.com – Sebuah truk bermuatan lima ton telur terguling di Jalan Cirata–Cimani’is, tepatnya di Desa Cijati, Kecamatan Cimani’is, Kabupaten Purwakarta, Selasa (25/2/2025).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kapolsek Cimani’is, AKP Anton Pelita Nugroho, mengungkapkan bahwa kecelakaan tunggal ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut AKP Anton, truk boks berwarna biru-silver dengan nomor polisi T-9705-DC dikemudikan oleh Edi (35), warga Desa Babakanpanjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Truk tersebut melaju dari Cianjur menuju Purwakarta.

“Diduga sopir mengemudi dalam kondisi mengantuk. Saat melewati tikungan di lokasi kejadian, truk oleng ke kiri hingga masuk ke parit dan terguling,” ujar AKP Anton.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini. Namun, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp200 juta akibat kerusakan kendaraan serta muatan telur yang hancur.

“Tidak ada korban luka ringan, luka berat, ataupun meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Namun, kerugian akibat muatan yang rusak serta kerusakan kendaraan ditaksir mencapai Rp200 juta. Penanganan kecelakaan telah diserahkan kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta,” Pungkasnya

 

•Fai

Dampingi 77 Karyawan PT PDA, Ketua DPC GMPI Kecamatan Mani’is Purwakarta Lakukan Koordinasi Dengan Dinas Terkait Meminta Hak Karyawan Di Bayar

0

PURWAKARTA |infokeadilan.com – Sebanyak 77 Karyawan PT. Putri Dewi Ayu di PHK secara sepihak bahkan ada sebagian karyawan yang tidak di berikan hak gajihnya membuat Ketua DPC GMPI Kecamatan Mani’is Kabupaten Purwakarta sigap melakukan koordinasi dengan pemerintah dan dinas terkait untuk meminta pihak PT. Putri Dewi Ayu memberikan hak karyawannya selama 2 bulan pada tahun 2024 lalu.

Ketua DPC GMPI Kecamatan Mani’is Kabupaten Purwakarta Riki Hermawan mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mencari direktur yang diduga telah melakukan PHK secara sepihak karyawan PT. PDA Cibarusah Cikarang-Bekasi dan akan melaporkan kepada dinas terkait. Selain itu muncul dugaan lainnya bahwa ada beberapa karyawan yang juga belum di bayar hak gajihnya oleh PT. PDA tersebut.

“Kami sudah melaporkan hal ini kepada dinas terkait, serta akan melaporkan kepada APH terkait PHK 77 Karyawan dan gajih mereka yang belum di bayarkan selama 2 bulan pada tahun 2024.” Ujarnya, Selasa (25/2/2025)

Lanjut Riki Hermawan mengungkapkan, menurutnya hal itu sudah hampir selama 1 tahun para karyawan tersebut melakukan pencarian dan melaporkan.

“Sudah hampir 1 tahun lebih, saya bersama para Karyawan melakukan pencarian serta melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan akan melaporkan hal ini kepada Polres Purwakarta karna para Karyawan kebanyakan dari Purwakarta.” Terangnya.

“Saya meminta kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan tindakan nyata, dan mencari solusi agar bisa segera terselasaikan” Tandasnya.

“Saya juga akan terus mencari keberadaan dari pada direktur PT. PDA dan melakukan koordinasi dengan semua pihak agar 77 Karyawan yang belum di bayar gajihnya segera terselasaikan”. Tutupnya.

 

•Fai

Korwilcambidik Kecamatan Cikampek Gelar Olimpiade Olahraga Siswa Nasional 2025

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Korwilcambidik Kecamatan Cikampek gelar kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (POOSN) atau pertandingan olahraga tradisional antar Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Cikampek yang digelar dengan meriah di lapangan sepak bola Purbasari Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, Selasa (25/02/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cikampek, Polsek Cikampek, Koramil Cikampek, Korwilcambidik, Ketua PGRI, K3S, para pengawas, dewan guru, seluruh siswa dan peserta.

Perwakilan Bapopsi Yuni Idasanti Spd.,M.M., saat di komfirmasi awak media di sela sela acara kegiatan menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara tersebut.

“Alhamdulillah, kegiatan ini bisa di laksanakan, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menemukan bibit-bibit unggul dibidangnya yang nantinya akan mewakili Kecamatan Cikampek di tingkat Kabupaten.” Ungkap Yuni selaku perwakilan dari Bapopsi.

“Dalam ajang ini, berbagai cabang olahraga dipertandingkan, di antaranya Sepakbola , Bulutangkis, Pencasilat, Karate Kid, Bola Voli Putri dan Olahraga Tradisional.” Jelasnya.

“Kemudian untuk FLS2N nya yaitu, menyanyi  Solo, Pantomim, Tari kreasi, Cerita Bergambar dan lain lain.” Tambahnya.

Foto : Para peserta lomba

Sementara itu Kepala Korwilcambidik Cikampek H. Uci Sanusi MPd, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Lomba ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan prestasi siswa-siswi di Kecamatan Cikampek. Kami mendukung sepenuhnya, karena ajang ini sebagai seleksi siswa-siswi terbaik yang nantinya akan membawa nama baik Kecamatan Cikampek di tingkat Kabupaten hingga provinsi.” Terangnya.

“Dengan semangat sportivitas dan kreativitas, ajang ini diharapkan dapat terus menjadi wadah bagi siswa-siswi SD di Cikampek untuk berkembang dan berprestasi di berbagai bidang.” Harapnya.

 

•Edi

Di Nilai Hambat Lalulintas Warga Dan Pengguna Jalan, LSM SNIPER Bidang Investigasi Soroti Aktivitas PT NEI

0

BEKASI |infokeadilan.com – Saat melintas jalan raya Cilampayan- Cipayung LSM SNIPER Indonesia Bidang investigasi LSM mendapatkan mobil sedang muat barang dengan menggunakan alat angkut forklip sedang muat ke mobil truk di pinggir jalan raya, Selasa (25/02/2025)

Kegiatan yang di lakukan tersebut di nilai mengganggu akses lalulintas kendaraan dan pengguna jalan. Seharusnya kegiatan tersebut dilakukan di area dalam pabrik bukan di pinggir jalan raya sehingga mengakibatkan kemacetan.

Seperti di ketahui dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana yang berhubungan dengan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Alpian Septian pemilik perusahaan saat di komfirmasi awak media mengucapkan permohonan maaf atas apa yang di lakukan.

“Saya minta maaf, memang itu jalan umum sehingga menggangu aktivitas umum. Saya akan perbaiki dan tidak akan muat di ruas jalan lagi.” Ucap Alpian pemilik perusahaan tersebut.

Sementara itu, Itam atau yang biasa akrab di panggil Cangak ketua bidang investigasi LSM Sniper Indonesia justru merasa prihatin melihat hal tersebut.

“Saya merasa prihatin dengan melihat kondisi seperti ini. Selain itu saya juga merasa kecewa dengan kendraan perusahaan yang memuat barang di pinggir jalan, sehingga itu menggangu aktivitas warga dan mengakibatkan ke macetan.” Ungkapnya.

“Seharusnya perusahaan itu harus punya lahan parkir senidri jangan di pinggir jalan, apalagi muatnya pakai forklip segala.” Tegasnya.

“Saya minta pihak Disnaker harus segera sidak dan turun ke perusahaan tersebut. Dugaan kami itu di lakukan oleh PT. NEI yang berlokasi di jalan raya Cilampayan RT 013/008 desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat dan pertanyakan pula perizinannya.” Tutupnya.

 

•Wan

 

Dhani Sudirman Terima SK Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang Masa Bhakti 2024-2029

0

BANDUNG |infokeadilan.com – Ketua Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat, H. Ahmad Taufik, S.Pd.I., M.M. beserta Sekretaris Karang Taruna Provinsi Jawa Barat Heri Susanto, S.E., M.M., menyerahkan Surat Keputusan Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat Nomor : 08.008/KEP/11/KT-JABAR/E/II/2025 tentang Pengesahan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang Masa Bakti 2024-2029 di Kantor Sekretariat Karang Taruna Provinsi Jawa Barat, Selasa (25/2/2025)

Turut hadir Jajaran Pengurus Karang Taruna Jawa Barat dari Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang, Yaya Taryana, Candra Caniago, Anton Subagja dan Very Sukma.

Dr. (C) Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M mengatakan bahwa susunan kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Karawang masa bakti 2024-2029 merupakan hasil rapat formatur sebagaimana amanat dari temu karya VI Karang Taruna Kabupaten Karawang.

“Rapat formatur tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2025 di Grand Panorama Resort Cianter Subang Jawa Barat” Katanya;

Dhani sendiri sangat yakin bahwa dibawah kepemimpinannya akan mendorong Transformasi Karang Taruna Karawang dengan jargon Karang Taruna Karawang MAJU (Modern, Adaptif, Jaringan dan Unggul).

Sesuai dengan Pasal 14 tentang Kepengurusan dalam Anggaran Dasar Karang Taruna pada ayat 3 menyatakan bahwa Karang Taruna Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut (PKTK/Kab), yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Kabupaten/Kota, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.

Pada kesempatan tersebut H. Ahmad Taufik, S.Pd.I., M.M. menyampaikan pesan bahwa, setelah SK Pengesahan diterbitkan bisa menjadi acuan untuk terbitnya SK Pengukuhan dari Bupati Kab. Karawang selaku Pembina Umum Karang Taruna di Tingkat Kabupaten/Kota.

“Semoga Karang Taruna Kab. Karawang yang baru ini, dapat membawa dampak besar terhadap kemajuan Karang Taruna di Kab. Karawang khususnya pengembangan potensi generasi muda” Tuturnya;

Heri Susanto, S.E., M.M. menambahkan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna tentang peng-SK an berlaku disemua tingkatan. Bahwa setelah diadakan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) untuk Tingkat Desa dan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) untuk Tingkat Kec/Kab/Prov maka SK Pengesahan ditertbitkan oleh Karang Taruna satu tingkat diatasnya. Tutupnya.

 

•Fai

Dinkop UKM Karawang Gelar Seleksi Pendamping UMKM, Ini Tahapannya

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Karawang membuka seleksi calon pendamping Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam program Mentorship 360. Program ini dirancang untuk memperkuat ekosistem UMKM melalui pendampingan intensif di 30 kecamatan.

Dari total 68 pendaftar, sebanyak 46 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan tes tertulis serta wawancara. Nantinya, hanya 30 peserta terbaik yang akan terpilih sebagai pendamping resmi bagi para pelaku usaha kecil di Karawang.

Plt. Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Agus Jaelani, menegaskan bahwa seleksi ini bertujuan mencari pendamping yang benar-benar kompeten dan mampu memberikan solusi nyata bagi UMKM.

“Kami ingin memastikan pendamping yang terpilih memiliki pemahaman mendalam tentang kewirausahaan, pemasaran digital, hingga pengelolaan keuangan. Tujuannya agar mereka bisa membantu UMKM berkembang lebih berkelanjutan,” Ucapnya, Selasa (25/2/2025).

Foto : Peserta mentorship yang mengikuti seleksi pedampingan

Agus menjelaskan, seleksi ini terdiri dari dua tahap utama. Tes tertulis menguji pemahaman peserta mengenai konsep dasar UMKM, strategi pemasaran digital, pengelolaan keuangan, serta kebijakan pemerintah terkait usaha mikro.

“Sementara itu, dalam tahap wawancara, peserta diuji oleh akademisi dari Universitas Paramadina untuk mengukur pengalaman, strategi, serta kemampuan komunikasi mereka dalam membimbing UMKM,” Terangnya.

Salah satu tim penguji, Dr. Agung Surya Dwianto dari Universitas Paramadina, menilai bahwa banyak peserta menunjukkan pemahaman yang baik terkait bisnis dan pemasaran. Menurutnya, program Mentorship 360 menjadi terobosan penting untuk mendorong daya saing UMKM di Karawang.

“Kami melihat banyak peserta memiliki wawasan luas tentang bisnis dan pendampingan UMKM. Kami berharap mereka yang terpilih bisa memberikan kontribusi nyata bagi pelaku usaha kecil,” Jelasnya.

Di sisi lain, para peserta juga menyambut baik program ini. Farida Widiastuti, salah satu peserta seleksi, mengaku tertantang dengan mekanisme seleksi yang ketat.

“Seleksi ini benar-benar menguji kesiapan kami sebagai calon pendamping. Saya berharap bisa lolos dan membantu UMKM berkembang lebih baik,” Pungkasnya.

“Diharapkan, melalui program ini, UMKM di Karawang dapat lebih berkembang dengan bimbingan para pendamping yang kompeten dan siap memberikan solusi inovatif bagi pelaku usaha.” Tutupnya.

 

 

•Red

Sidang Perkara Penggusuran Lahan Di Baros Oleh Pihak DJKA Terus Bergulir, Warga : Akan Tempuh Jalur Hukum Ke Pihak Kepolisian

0

BANDUNG |infokeadilan.com – Sidang perkara 228 kasus penggusuran lahan milik warga Baros oleh pihak Dirjen Perkeretaapian (DJKA) sampai saat ini masih terus bergulir. Sidang yang di gelar pada Senin (24/2/2025) di Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut menggugat para tergugat dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, yaitu

1. KJPP

2. Dirjen Perkretaapian (DJKA)

3. Badan Pertanahan Negara Kota Cimahi

4. Pemkot Cimahi

5. Kecamatan Cimahi Selatan

6. Kelurahan Baros

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim mengajukan beberapa pertanyaan kepada tiga orang saksi yang di ajukan oleh penggugat. Namun, dari tiga orang saksi hanya baru satu orang saksi yang di periksa oleh hakim yaitu Inka Kurnia Ningsih. Proses persidangan berjalan dengan lancar dan kondusif hingga selesai.

Ironisnya, ganti rugi yang diberikan terhadap bangunan para penggugat sangatlah jauh berbeda dengan harga pasaran yang ada di wilayah Baros jika dibandingkan dengan harga pembanding yang dilakukan oleh pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Saat ini ada enam data pembanding harga tanah yang dijadikan bukti oleh para tergugat kepada pihak KJPP di Persidangan. Adapun rata-rata harga tanah yang mereka ajukan pada saat itu sekitar Rp. 7.500.000/meter dan Harga Bangunan Rp. 7.500. 000/meter.

Akan tetapi harga tanah yang diberikan kepada penggugat dalam ganti rugi tersebut di nilai justru jauh berbeda dari harga yang di sebutkan. Di ketahui rata-rata tanah yang diberikan tersebut adalah Rp. 3.500.000/meter dan bangunan Rp. 1.500.000/meter. Namun ada juga salah satu warga yang bernama Agwiliena yang di berikan harga bangunan sebesar Rp. 688.000/meter oleh pihak KJPP.

Foto : Saat sidang lanjutan perkara kasus penggusuran lahan warga Baros berlangsung

Dalam Perkara Penggusuran ini Pengadilan Negeri Bale Bandung telah melakukan eksekusi pada tanggal 3 Januari 2025, padahal saat itu warga masih melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan sampai saat ini gugatannya masih berjalan dan warga juga telah melakukan beberapa upaya hukum seperti :

1. Gugatan Perlawan Hukum dengan nomor Perkara 118

2. Gugatan Perlawanan Hukum Nomor Perkara 225

3. Gugatan Perlawanan Eksekusi 252

4. Melaporkan KJPP ke Kentrian Keuangan

5. Melaporkan DJKA ke Kementrian Perhubungan

6. Melaporkan BPN ke Kementrian ATR/BPN

7. Melaporkan Ketua Pengadilan Bale Bandung ke KOMISI YUDISIAL dengan Nomor Laporan : 1055 / XI / 2024 / P

8. Melaporkan DJKA ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan Nomor Laporan 2025-A-00451

Iman salah satu warga usai sidang saat di minta tanggapannya mengungkapkan, bahwa ia bersama warga yang terdampak penggusuran akan melakukan beberapa upaya dengan menempuh jalur hukum ke pihak kepolisian dengan di dampingi kuasa hukum dari LBH PKR, Kantor Hukum Meriana Wiwik dan Rekan serta LSM ANGKER.

“Dan minggu depan kami dan warga berencana akan melaporkan pihak DJKA, KJPP, BPN, Pemkot Cimahi dan tukang bangunan yang diduga telah merusak bangunan milik warga saat eksekusi terjadi ke Pihak Kepolisian terkait pengerusakan bangunan milik para penggugat.” Ungkap Iman kepada awak media salah satu warga yang terdampak pengerusakan tersebut.

 

•U.M/Tim

Ini Tentang Pengadaan Sepeda Motor Operasional Desa, Begini Kata Ketua DPW PAPDESI

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Menanggapi tentang kendaraan operasional desa, Ketua DPW Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Barat, H. Abdul Halim turut angkat bicara terkait adanya Perbup pengadaan sepeda motor untuk operasional Pemerintahan Desa yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH)

Menurutnya, pengadaan sepeda motor untuk operasional Pemerintahan Desa tersebut merupakan salah satu poin rekomendasi hasil Rakercab PAPDESI Kabupaten Karawang yang diselenggarakan pada beberapa waktu lalu.

“Menanggapi terkait pengadaan kendaraan operasional untuk Pemerintah Desa, itu merupakan salah satu poin yang di rekomendasikan dari hasil Rakercab PAPDESI Karawang beberapa waktu lalu, di mana para Kepala Desa di bawah naungan PAPDESI menginginkan kendaraan operasional roda empat ataupun roda dua yang wajib diseragamkan warnanya dan di branding dengan logo Pemda Karawang.” Ucap Ebeh Halim sapaan akrabnya, pada Senin (24/2/2025)

“Dan Alhamdulillah, rekomendasi tersebut di setujui Bupati Karawang dengan memberikan kendaraan roda dua untuk operasional desa. Tapi perlu di ingat, kendaraan tersebut untuk operasional Pemerintahan Desa, bisa di gunakan Kepala desa, Sekdes, Kasi Pemerintahan Desa maupun perangkat desa lainnya untuk kepentingan desa dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat.” Ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Bupati Karawang tidak serta merta mengeluarkan Perbup pengadaan kendaraan operasional Pemerintahan Desa.

“Bupati Karawang tidak serta merta mengeluarkan Perbup tentang pengadaan kendaraan operasional Pemerintah Desa. Keputusan tersebut berawal dari usulan para Kepala Desa yang menginginkan adanya kendaraan operasional Pemerintahan Desa yang akan digunakan untuk operasional desa sehari hari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” Jelasnya.

“Dan karena keterbatasan keuangan daerah maka Pemkab Karawang menganggarkan pengadaan kendaraan operasional tersebut dari DBH.” Tambahnya.

Ia juga menegaskan, terkait dengan pernyataan Pemkab Karawang yang disebut telah melalkukan keputusan sepihak, dirinya menyebut bahwa itu tendensius.

“Adanya pernyataan yang menyebutkan Pemda Karawang melakukan keputusan sepihak dalam memutuskan pengadaan kendaraan operasional desa tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan seluruh Kepala Desa,  pernyataan tersebut sangat tendensius, karena sebelumnya Pemkab Karawang melalui dinas DPMD sudah menginformasikan terlebih dahulu adanya rencana pengadaan kendaraan operasional untuk pemerintahan desa, jika dilakukan voting kepada seluruh kepala desa di Karawang, saya sangat yakin lebih banyak kepala desa yang menyetujui adanya pengadaan kendaraan operasional tersebut.” Pungkasnya.

 

•A.sofyan

Dugaan Adanya Pemalsuan Dokumen Lahan Di Batujaya, Aktivis Tatang Obet Dan Ahli Waris Berencana Akan Melaporkan

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Dugaan adanya pemalsuan dokumen tentang kepemilikan lahan di wilayah Desa Segaran Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, aktivis Tatang obet berencana akan mendampingi Dodo selaku ahliwaris lahan dari Muhamad Tapsir Bin H. Tohir untuk melaporkan oknum Kepala Desa, oknum warga dan oknum petugas PPAT Kecamatan Batujaya terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam akta ontentik.

Menurut Tatang Obet, perilaku yang diduga di lakukan oleh oknum oknum tersebut disinyalir telah merampas hak Muhamad Tapsir Bin Tohir yang merupakan salah satu keluarga yang tidak mampu.

Menanggapi hal tersebut, aktivis Tatang Obet mengungkapkan, perbuatan yang diduga telah di lakukan oleh oknum oknum tersebut selain di nilai telah merampas hak milik orang lain bahkan hal yang di lakukan oleh oknum tersebut juga diduga telah memalsukan dokumen.

“Kami menduga bahwa apa yang telah di perbuat oleh oknum tersebut memakai data hibah yang dibuat oleh oknum petugas PPAT Kecamatan Batujaya dengan No. 469/2006 dan diduga palsu.” Ungkapnya kepada aeak media, Senin (24/2/2025)

“Kami mewakili dan atas nama pak Dodo dari ahliwaris merasa kecewa terhadap kelakuan para oknum mafia tanah yang sampai saat ini terkesan malah diam. Padahal dalam surat putusan penetapan ahli waris Pengadilan Negeri Karawang No. 212 /Pdt. P/19.86/P.N Krw, orang tersebut tidak ada didalamnya.” Jelas Tatang Obet menandaskan.

“Terkait dengan hal ini, kami akan menunggu surat klarifikasi yang kami kirim kepada para oknum, baik kepada penjual tanah maupun kepada penerima jual tanah peninggalan orang tua Muhamad Tapsir Bin H. Tohir yang mereka kuasai selama bertahun tahun.” Tegasnya.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang/jabatan kepada oknum pejabat Karawang segaligus menjerat oknum para pelaku penggelapan harta benda orang lain dan penadah karena itu hasil perbuatan melawan hukum.” Pungkasnya.

Sementara itu Dodo selaku ahli waris Muhamad Tapsir Bin H. Tohir kepada media mengatakan, pihaknya akan meminta pendampingan kepada Tatang Obet untuk melaporkan hal tersebut.

“Dan kami dari pihak perwakilan ahliwaris Muhamad Tapsir Bin H. Tohir meminta pendampingan kepada pak Tatang Obet untuk melaporkan para oknum yang diduga telah melakukan perbuatannya.” Singkatnya.

 

•A.sofyan

Resmi, AMKI Layangkan Surat Informasi Publik Ke SMAN 2 Cikampek

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Advokasi Masyarakat Konsumen Indonesia (AMKI) secara resmi melayangkan surat informasi publik ke SMAN 2 Cikampek pada tanggal 24 Februari 2024. Surat tersebut dikirimkan dari kantor sekretariat AMKI yang berlokasi di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang, Senin (24/2/2025)

Ketua DPC AMKI, Hana Hardiana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud kepedulian organisasi terhadap keberlangsungan pendidikan di Indonesia, serta sebagai bentuk kontrol sosial. AMKI berharap pihak SMAN 2 Cikampek dapat menanggapi surat tersebut dengan baik.

“Kami berharap pihak sekolah dapat merespons surat kami. Jika tidak, kami akan berupaya untuk menempuh permasalahan ini ke lembaga yang berwenang untuk mendapatkan untuk mendapatkan hak informasi publik,” Tegas Hana Hardiana.

Surat informasi publik ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. AMKI berharap langkah ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan di SMAN 2 Cikampek.

” Tujuan AMKI Melayangkan Surat Informasi Publik adalah ingin memastikan bahwa pengelolaan pendidikan di SMAN 2 Cikampek berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mewakili masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik, termasuk di bidang pendidikan.” Jelasnya.

AMKI akan menunggu respons dari pihak SMAN 2 Cikampek. Jika tidak ada respons atau respons yang diberikan tidak memadai, AMKI akan menempuh langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tutupnya.

 

•Edi