Beranda blog Halaman 237

Lahirkan Petani Bermartabat, Ketua DPC PTI Terpilih Kabupaten Karawang Komitmen Tingkatkan Ketahanan Pangan

0

BANDUNG |infokeadilan.com – Mensejahterakan petani dengan meningkatkan pendapatan, harkat dan martabat petani. Pemuda Tani Indonesia (PTI) DPC Kabupaten Karawang periode 2025-2030 resmi di lantik. Acara pelantikan yang di hadiri oleh seluruh pengurus DPC di tiap wilayah Jawa Barat tersebut berlangsung di Rooftop DPRD Provinsi Jawa Barat pada Senin, (17/2/2025).

Tujuan utama PTI adalah mensejahterakan petani dengan meningkatkan pendapatan, harkat, dan martabat mereka. Lebih luas lagi, PTI bertujuan mensejahterakan penduduk pedesaan dan pelaku agribisnis secara menyeluruh, mulai dari tingkat hulu hingga hilir.

Selain itu PTI juga berkomitmen meningkatkan ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi sumber daya pertanian. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kedaulatan pangan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dr. (C) Emed Tarmedi, A.Md.Kep., MH.Kes, Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia Karawang, menyatakan bahwa PTI memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahtaean petani dan masyarakat pedesaan, serta mendukung pembangunan nasional melalui ketahanan pangan.

“Kehadiran PTI dapat menjadi ujung tombak percepatan ketahanan pangan nasional sebagai mitra strategis dalam mewujudkan kesejahteraan petani, serta PTI merupakan jembatan penghubung antara petani dan pemerusahaan,” Paparnya.

Menurutnya, Indonesia Emas 2045 dan generasi emas, yaitu Generasi Z dan Generasi Milenial, dan itu harus menjadikan pertanian sebagai prioritas utama. Karawang, sebagai lumbung padi dan beras di Jawa Barat memiliki potensi besar untuk dikembangkan oleh petani muda.

“Kabupaten Karawang memiliki jumlah penduduk sekitar 2,6 juta jiwa, yang mayoritas merupakan anak muda. Ini merupakan momentum untuk memajukan pertanian dan mewujudkan generasi unggul di sektor pertanian,” katanya.

Emed Tarmedi yang berlatar belakang anak seorang petani dan pengusaha juga mengungkapkan, bahwa peran pemuda dalam pertanian sangat penting untuk mewujudkan kedaulatan pangan.

“Petani muda harus mengambil peran penting dengan menggunakan sistem daya dorong, daya tumbuh, dan daya potensi melalui sinergi kolaborasi dengan stakeholder pemerintah dan swasta.” Jelasnya.

“Petani muda harus menjadi dan mengambil peran penting dengan menggunakan sistem daya dorong, daya tumbuh, dan daya potensi dengan sinergi kolaborasi bersama stakeholder baik pemerintah maupun swasta.” Tandas kang Emed sapaan akrabnya.

“Tujuan utama adalah memberikan kesejahteraan petani di Kabupaten Karawang, khususnya petani muda. Karawang, sebagai lumbung padi provinsi Jawa Barat, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan di provinsi tersebut.” Terangnya.

“Dengan demikian, peran anak muda dalam pertanian dapat dirasakan manfaatnya, dan kepemudaan dalam bidang pertanian harus semakin maju dengan terlibat aktif untuk mencapai swasembada pangan bersama generasi emas Kabupaten Karawang di masa depan,” Pungkasnya.

 

•Red

Aktivis Karawang Tatang Obet Sorot Dugaan Adanya Oknum Anggota Dewan Kabupaten Karawang Yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaannya

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Ramainya pemberitaan di media sosial tentang penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan korupsi Ruislag di Kabupaten Karawang jadi perbincangan hangat publik.

Menanggapai hal tersebut, aktivis Karawang A. Tatang Obet menduga bahwa masih ada oknum anggota dewan di Kabupaten Karawang yang belum melaporkan harta kekayaan yang di milikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga menduga mengenai hal itu di sinyalir ada upaya yang mengacu kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terkait dengan dugaan kasus ini, kami berharap kepada pihak APH segera melakukan penyelidikan tentang ketidak patuhan oknum anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN nya.” Ujarnya.

“Dan berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 1999 dan tentang peraturan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) yang mengatur sangsi bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN. Pasal 21 (1) mengatur sangsi, pasal 4 ayat 2 mengatur waktu pelaporan LHKPN paling lambat 2 bulan. Pasal 4 ayat 3 mengatur LHKPN wajib dilaporkan setiap tanggal 31 Desember. Mengacu pada peraturan ini diduga ada upaya untuk menyembunyikan penghasilan yang tidak jelas hasil tabrak aturan.” Ungkap A Tatang Obet menegaskan.

“Apalagi dugaanya ada oknum anggota dewan sudah menjabat hampir dua priode diduga belum pernah menyampaikan LHKPN nya. Padahal anggota dewan mempunyai tugas controling dan bajeting, jangan sampai gencar sidak tiap tiap OPD, seharusnya mereka taat kepada aturan, namun yang terjadi justru diduga malah sebaliknya, mereka cenderung abaikan dan tabrak aturan.” Tegasnya.

“Demi terciptanya Karawang bersih dari Korupsi Kolusi nepotisme (KKN) Aparat Penegak Hukum (APH) di harapkan segera memanggil para oknum anggota dewan atau penyelenggara negara yang belum memberikan laporan kekayaannya jangan dibiarkan terlalu lama.” Pungkasnya.

 

•A.sofyan

Camat Kotabaru Kunjungi Warga Perum Mutiara Indah Pangulah Utara Yang Terdampak Banjir

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Camat Kotabaru Kabupaten Karawang, Hj. Idah Hamidah S.E., bersama jajaran dan unsur Forkopimcam patroli mengunjungi rumah warga Perumahan Mutiara Indah (PMI) Desa Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru Karawang yang terdampak banjir.

Hal itu dilakukan guna memonitoring warga yang terdampak banjir akibat curah hujan yang mengguyur beberapa hari kemarin merendam sejumlah rumah rumah warga dan fasilitas lain yang berada di Perum Mutiara Indah (PMI).

Usai mengunjungi warga perum mutiara indah yang terdampak, Camat Kotabaru melakukan rapat kordinasi terkait dengan pengecekan saluran pembuangan yang yang dianggap menyumbat aliran air sekaligus meninjau posko darurat yang berada dirumah rumah warga sekitar yang tidak terdampak banjir.

Foto : Pemerintah Kecamatan bersama Pemdes Pangulah Utara beserta jajaran saat memonitoring warga yang terdampak banjir

“Apabila air semakin naik maka segera lakukan evakuasi ditempat yang aman, kemudian kordinasikan dengan semua unsur penanggulangan bencana, perangkat desa serta perangkat kecamatan.” Jelas Camat Hj. Idah Hamidah kepada jurnalis infokeadilan.com pada Rabu, (19/2/2025)

“Saya berharap kepada Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa, Linmas dan warganya untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan. Dan berikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya kebersihan demi keamanan dan keselamatan warga, khususnya dalam bidang kesehatan dan keamanan.” Pungkasnya.

 

•Edi

Kabar Miring Tentang Pelayanan Publik Di Kecamatan Kotabaru, Begini Yang Sebenarnya

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Menanggapi munculnya postingan tentang dugaan tidak maksimalnya pelayanan publik di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang di media sosial, Hj. Idah Hamidah S.E., selaku Camat Kotabaru berikan klarifikasi.

Dikatakan Hj. Idah Hamidah bahwa hal tersebut tidak benar akan tetapi justru malah sebaliknya. Semua pelayanan publik di Kecamatan Kotabaru berjalan dengan maksimal.

“Ya saya kaget juga sih melihat ada isu kabar di media sosial bahwa pelayanan publik di Kecamatan Kotabaru kurang maksimal atau buruk, saya merasa kaget dong, heran juga kan. Sementara fakta dan kenyataannya tidak seperti itu, tetapi justru malah sebaliknya.” Ungkap Hj Idah Hamidah Camat Kotabaru di ruang kantornya kepada awak media, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, bahwa saat ini terkait pelayanan dan ruangan ruangannya pun sudah lebih baik dari sebelumnya.

“Alhamdulilah, terkait dengan pelayanan publik bagi masyarakat yang membuat kelengkapan identitas kependudukan, baik itu KTP, Kartu Keluarga (KK) dan identitas lain semua terlayani dengan baik tanpa ada kendala atau hal hal yang tidak di inginkan. Dan Alhamdulilah, wargapun merasa puas dengan pelayanan yang di berikan.” Jelasnya.

Foto : Hj Idah Hamidah Camat Kotabaru

“Dan Alhamduliah, untuk ruangan fasilitas pelayanannya pun saat ini sudah lebiu baik dari sebelumnya, tidak seperti apa yang di isukan, ya bisa di lihat bagaimana saat ini.” Tandasnya.

“Intinya yang jelas kami akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, kami juga akan terus berupaya untuk membantu dab memberikan yang terbaik kepada masyarakat sesuai yang mereka harapkan.” Pungkasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Diadukcatpil Karawang meminta tambahan kuota blanko e-KTP dan KK yang mengalami keterbatasan agar lebih di maksimalkan.

“Selain itu kami juga dari pihak Kecamatan kotabaru Camat Kotabaru sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Capil Kabupaten Karawang dengan meminta tambahan kuota blanko e KTP dan KK yang tadi hanya 50 lembar minta tambahan kuota menjadi 100 lembar untuk memenuhi kebutuhan pelayanan  masyarakat yang saat ini banyak pemula yang baru foto dan lulus sekolah yang membutuhkan identitas kependudukan di Kecamatan Kotabaru.” Terangnya menandaskan.

Sementara itu, Siti Fatimah salah satu warga asal Desa Wancimekar yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat di minta tanggapannya mengatakan, dirinya merasa puas atas pelayanan yang di berikan oleh pegawai Kecamatan Kotabaru.

Foto : Warga yang mengurus surat identitas kependudukan

“Saya dari Desa Wancimekar pak, ke sini membuat KTP pak. Alhamduliah selesainya juga cepet pak. Saya datang pagi pagi, tanpa menunggu antrian lama sudah selesai.” Ujarnya.

“Alhamdulilah, cukup puas dengan pelayanan yang di berikan. Ini KTP saya udah jadi. Terima kasih kepada para pegawai Kecamatan Kotabaru.” Pungkasnya.

Di tempat yang sama Maryati warga asal Desa Pangulah Baru kepada awak media mengungkapkan, dirinya juga cukup merasa puas akan pelayanan yang di berikan oleh pihak Kecamatan Kotabaru.

“Saya dari Desa Pangulah Baru pak. Saya bikin KTP pak. Dan sudah selesai juga KTP nya. Alhamdulilah ga lama ko pak. Kalau persyaratanya semua lengkap ga lama ko, ini saya udah jadi KTP nya. Terima kasih buat para pegawai Kecamatan Kotabaru.” Jawabnya singkat.

Dengan terciptanya pelayanan publik yang baik, semoga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat kedepan akan lebih maksimal sesuai dengan apa yang di harapkan pemerintah.

 

•Edi

Tingkatkan Aksesibilitas Bagi Warga, Bhabinsa Koramil 05/Darul Makmur Dampingi Kegiatan Penimbunan Jalan

0

NAGAN RAYA |infokeadilan.com – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat, Babinsa Koramil 05/Darul Makmur, Kodim 0116/Nagan Raya, bersama perangkat Desa Simpang Deli turut mendampingi kegiatan penimbunan jalan menuju perkebunan warga. Yang bertempat Desa Simpang Deli Kilang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (18/02/2025)

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari program perbaikan infrastruktur desa guna memperlancar mobilitas dan mendukung sektor pertanian serta perkebunan.

M.Yusuf Kepala Desa Simpang Deli Kilang menyampaikan bahwa jalan ini memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian warga.

“Jalan ini merupakan akses utama bagi para petani dan pekebun dalam mengangkut hasil panennya. Dengan adanya penimbunan ini, kami berharap aktivitas ekonomi masyarakat dapat lebih lancar,” Ucapnya.

“Dengan adanya kerja sama antara Pemerintah Desa, TNI, dan masyarakat, diharapkan pembangunan infrastruktur di Desa Simpang Deli terus berlanjut demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga dan masyarakat sekitar.” Pungkasnya.

 

 

•Red

Sumber : Kodim 0116/Nagan Raya

Kuasa Hukum MA Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka, Hadirkan 2 Saksi Dalam Sidang Prapid Polres Binjai

0

BINJAI |infokeadilan.com – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 februari 2025 kemarin.

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17/2/2025 yang dihadirkan pihak terlapor atas nama Khaidir SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, demikian juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak lah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

Diketahui menurut keterangan saksi terkait Pengembalian uang Khaidir SE, menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Sehingga Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” Ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok tanggal 18 februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan.

 

•RZ/Tim

Hasan Efendi Gemparkan Kampung Patikalain Dengan Kegiatan Pengabdian Masyarakat STIHSA Banjarmasin

0

BANJARMASIN |infokeadilan.com  – Putra daerah Hasan Efendi, yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), gemparkan kampung halamannya dengan kegiatan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, Senin (17/2/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih baik. Tiga dosen STIHSA Banjarmasin, yaitu Irvan, Sindy, dan Fikri, menyampaikan materi tentang hak ulayat, hukum tanah, dan advokasi hukum kepada masyarakat Desa Patikalain.

Hasan Efendi, yang juga merupakan salah satu penggagas kegiatan ini, menyambut baik kegiatan pengabdian masyarakat ini dan berharap dapat terus menjalin kerja sama dengan STIHSA Banjarmasin dalam meningkatkan kesadaran hukum dan membangun masyarakat yang lebih baik.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Patikalain dapat memahami lebih baik tentang hak ulayat, hukum tanah, dan advokasi hukum, serta dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.” Pungkasnya.

 

•Gun/Han

Ketua Panitia Serahkan Plakat Kepada Demang Adat Dayak sebagai Tanda Apresiasi

0

BANJARMASIN |infokeadilan.com – Dalam rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Senin 17/2/2025.

Ketua Panitia Zamhuri Rachman dan Abdurahman Arhabas menyerahkan plakat kepada Demang Adat Dayak sebagai tanda apresiasi atas partisipasi dan dukungan masyarakat adat Dayak dalam kegiatan tersebut.

Penyerahan plakat tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi masyarakat adat Dayak dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Patikalain dapat memahami lebih baik tentang hak ulayat, hukum tanah, dan advokasi hukum.” Ungkap Zamhuri Rachman.

Demang Adat Dayak menyambut baik penyerahan plakat ini dan berharap dapat terus menjalin kerja sama dengan STIHSA Banjarmasin dalam meningkatkan kesadaran hukum dan membangun masyarakat yang lebih baik.

 

•Gun/Han

Gedung Rumah Duka Yayasan Dharma Bhakti Cikampek Resmi Di Buka Bupati Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Pembangunan gedung baru rumah duka Yayasan Dharma Bhakti sebagai tonggak bersejarah masyarakat Cikampek, khususnya masyarakat Desa Cikampek Pusaka di resmikan Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh, S.E., Senin (17/2/2025)

Gedung baru tersebut mulai dibangun sejak Agustus 2024 berhasil diselesaikan dalam waktu singkat 6 bulan dengan luas tanah 2.400 m2 dusun Cikampek Tua RT 08/04 Desa Cikampek Timur Kabupaten Karawang.

Hadir dalam acara peresmian tersebut Bupati Karawang H. Aep Syaepulloh, Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Dede Hermawan, Polsek Cikampek, anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Dede Anwar Hidayat dan Fernando Doklas, Danramil Cikampek 0406, Ketua Yayasan Dharma Bhakti, Kepala Desa seKecamatan Cikampek, tokoh agama, tokoh pemuda dan tamu undangan lainnya.

Ketua Yayasan Dharma Bhakti Alexa dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemkab Karawang dan semua pihak.

“Rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan ini. Kami berharap gedung ini dapat menjadi tempat yang memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi keluarga keluarga yang sedang berduka, dan kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang lebih baik kedepannya.” Ungkapnya singkat.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang mengungkapkan apresiasi terhadap inisiatif pembangunan rumah duka tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi. Karena rumah duka ini bukan sekedar sebagai fasilitas bagi masyarakat saja, akan tetapi juga bentuk kepedulian sosial bagi masyarakat secara luas.” Ucapnya.

“Saya berharap kehadiran gedung ini dapat memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan pelayanan dalam suasana duka.” Tambahnya.

“Dan pembangunan rumah duka ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi banyak orang.” Harapnya.

“Dengan diresmikannya gedung baru ini, Yayasan Dharma Bhakti Cikampek siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan,siapa saja tidak membedakan ras ataupun agama.” Pungkasnya.

Acara peresmian diakhiri dengan doa bersama dan potong tumpeng dilanjut gunting pita oleh Bupati Karawang sebagai simbol resmi beroperasinya Rumah Duka Yayasan Dharma Bhakti Cikampek.

 

•Edi

Soal Dugaan Kasus Dana PIP, Begini Penjelasan Kadisdikpora Karawang

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Polemik terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Kabupaten Karawang jadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang Cecep Mulyawan akhirnya angkat suara.

Dilansir dari media iNewskarawang.id bahwa pihaknya menjelaskan terkait mekanisme penyaluran PIP terbagi menjadi dua jalur, yaitu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang secara langsung di kirim dari pusat ke sekolah dan pengajuan langsung oleh pihak sekolah.

Selain itu menurut Cecep, dalam penyaluran dana PIP tugas dinas hanya sebatas memverifikasi data yang masuk dalam sistem tanpa ikut menentukan siapa yang berhak menerima.

“Kami hanya mencentang data yang masuk di aplikasi, jika di ajukan oleh sekolah atau berasal dari DTKS kami verifikasi. Aktivasi rekening di lakukan oleh pihak sekolah dan orang tua.” Jelasnya, Senin (17/2/2025)

Menyikapi ramainya dugaan kasus yang jadi perbincangan publik yang terjadi di SMPN 1 Kutawaluya, ia menjelaskan bahwa jika ada orang tua siswa yang belum menerima dana PIP pihak sekolah wajib membantu pencairannya.

“Dan jika ada orang tua siswa yang belum menerima dana PIP pihak sekolah wajib membantu pencairannya.” Pungkasnya.

 

•Red