Beranda blog Halaman 287

Mayor Inf Mohammad Alip Suroso Pimpin Upacara Pemakaman Militer Kodim 1002/HST

0

BARABAI |infokeadilan.com – Kepala Staf Kodim 1002/HST Mayor Inf Moh.Alip Suroso mewakili Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa.S.Hub.Int.,M.Han memimpin upacara pemakaman militer (Alm) Sersan Satu Kin Suigin Jabatan Baurdal Pok Tuud Kodim 1002/HST. Pemakaman dilaksanakan di TPU keluarga di desa Banua Jingah RT.006/003 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Minggu (13/10/2024).

Pemakaman militer sendiri merupakan hak dan penghormatan terakhir yang diperuntukkan bagi setiap prajurit TNI yang meninggal dunia, sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa serta darma bakti kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dandim dalam amanatnya yang dibacakan Kasdim 1002/HST mengatakan, dengan kepergian Almarhum, TNI telah kehilangan putra terbaik bangsa, yang selalu memegang teguh prinsip-prinsip perjuangan serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah bekerja keras dalam mengemban setiap tugas negara yang menjadi tanggung jawabnya.

“Atas nama Negara, Tentara Nasional Indonesia dan seluruh yang ditinggalkan, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya disertai doa yang tulus,” Tuturnya.

Semoga Almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan serta bisa menerima dengan berlapang dada,” Ucapnya.

Usai pelaksanaan pemakaman militer, Kasdim 1002/HST Mayor Inf Moh.Alip Suroso didampingi para Danramil dan Perwira Staf serta Wakil Ketua Persit KCK Cabang XXV Dim 1002 Koorcab Rem 101 PD/Mulawarman beserta jajarannya, menyampaikan selama proses pemakaman (Alm) Sertu Kin Suigin dalam keadaan aman dan lancar,” Ungkapnya.

Terkhusus lagi kami ucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu prosesi pemakaman secara militer dan berjalan dengan baik, atas nama Kodim 1002/HST seluruh anggota mengucapkan terimakasih yang tak terhingga sehingga pelaksanaan hari ini berjalan dengan aman dan lancar,” Pungkasnya.

Upacara pemakaman ini digelar dengan hikmat dan penuh haru yang dihadiri Seluruh Anggota, PNS, Perwakilan Persit Kodim 1002/HST serta sanak keluarga dan warga masyarakat Banua Jingah.

 

•Han/pen1002hst

Calon Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 1 Hadir Di Kegiatan Senam Sehat Bersama Warga Cibalongsari

0

KARAWANG |infokeadilan.com – Senam pagi merupakan suatu aktifitas fisik yang perlu diadakan untuk menjaga kebugaran jasmani. Gerakan-gerakan senam sangat bermanfaat untuk melatih otot-otot pada tubuh, melancarkan peredaran darah sehingga lebih sehat dan segar.

Senam juga dapat memperkuat tulang, membantu menormalkan aliran darah dan melatih urat saraf yang kaku serta meningkatkan kesehatan jantung dan stamina tubuh.

Salah satunya kegiatan senam pagi rutin yang di lakukan oleh anggota dewan DPRD Kabupaten Karawang dari fraksi partai Gerindra Ajang Sopandi bersama masyarakat Desa Cibalongsari Kecamatan Klari setiap hari Minggu.

Hadir dalam kegiatan senam pagi tersebut Calon Wakil Bupati Karawang nomor urut 1 Gina Fadlia Swara, tim pemenangan paslon Cabup dan Cawabup Karawang Acep-Gina dan masyarakat sekitar yang ada di desa Cibalongsari.

“Dengan adanya kegiatan senam pagi yang rutin kami laksanakan ini semoga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk senantiasa membiasakan pola hidup sehat. Dan pada kegiatan senam hari ini yang hadir bukan hanya masyarakat Cibalongsari saja tetapi warga dari luar desa Cibalongsari pun mengikuti kegiatan senam pagi ini.” Ucap Ajang Sopandi saat di temui awak media di sela sela kegiatan, Minggu (13/10/2024).

“Alhamdulilah pada minggu ini kita di hadiri oleh Gina Fadilah calon wakil bupati Karawang dan masyarakat terlihat sangat antusias dengan kedatangan calon wakil bupati Karawang.” Ujarnya.

Tak hanya itu Ajang juga menuturkan, menurutnya Paslon Cabup dan Cawabup Ajam-Gina merupakan pasangan yang ideal dan sudah mumpuni serta memahami di bidang pemerintahan.

“Kalo kita lihat dari pasangan paslon nomor urut 1 ini betul betul sangat ideal dan luar biasa, karena Acep pernah menjabat sebagai lurah, kepala dinas, sekda dan begitu pula Gina sudah tiga kali menjadi anggota dewan DPRD Provinsi.” Tuturnya.

Pihaknya juga meminta kepada warga Cibalongsari untuk memberikan suaranya kepada paslon Acep – Gina untuk menjadi bupati dan wakil bupati Karawang

“Harapan kedepan paslon nomor urut 1 Acep – Gina bisa menjalankan amanah masyarakat Cibalongsari khususnya dan masyarakat Karawang pada umumnya bila terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Karawang.” Pungkasnya.

 

•Red

Tingkatkan Kebugaran, Kalapas Banjarmasin Semarakan Gowes Bersama Ka. UPT Dan Pimti

0

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Jumadi, bersama dengan para Pejabat Struktural dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kalsel serta jajaran, melaksanakan kegiatan gowes bersama. Kegiatan ini diadakan dengan tujuan utama untuk meningkatkan imunitas serta mempererat kebersamaan di antara pegawai Kemenkumham di wilayah tersebut, Sabtu (12/10/2024).

Acara gowes ini diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari, dengan rute sepanjang 21 kilometer yang dimulai dari Kantor Kecamatan Penyipatan dan berakhir di Pantai Batakan Baru. Selain sebagai ajang olahraga, gowes ini juga menjadi kesempatan untuk menikmati keindahan alam sekitar.

Jumadi menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya penting untuk menjaga kesehatan fisik dan mental, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan soliditas di dalam keluarga besar Kemenkumham.

Faozul Ansori, selaku Kalapas Banjarmasin, juga turut serta dalam kegiatan gowes ini dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terlaksananya acara ini. Menurutnya, kegiatan gowes ini juga merupakan upaya untuk menjaga kesehatan yang berdampak positif pada kinerja maksimal saat melaksanakan tugas. Selain itu, kehadiran dalam acara ini juga dianggap sebagai wujud silaturahim kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dan kepala UPT.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus diadakan secara berkala untuk memperkuat solidaritas dan kebersamaan di lingkungan Kemenkumham Kalimantan Selatan.

 

 

•Han

Babinsa Jadi Garda Terdepan Pembangunan Desa Setiap

0

BARABAI |Infokeadilan.com – Babinsa Sertu M. Zulkipli kembali menunjukkan dedikasinya dalam membangun desa.

Kali ini, ia bersama Koramil 1002-05/Pandawan terlibat aktif dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan Desa Setiap. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan lomba desa tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Sabtu (12/10/2024).

Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pembina teritorial, tetapi juga sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Danramil 1002-05/Pandawan, Lettu Inf M. Fadillah, memimpin langsung kegiatan ini bersama anggotanya.

Kehadiran TNI di tengah masyarakat semakin mempererat tali silaturahmi dan menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung program pembangunan di daerah.

Kepala Desa Setiap, Bapak Sahmi, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Koramil Pandawan, khususnya Babinsa Sertu M. Zulkipli yang selalu hadir dan memberikan solusi bagi permasalahan di desa.”Pungkasnya.

 

•Han

Soal Pantun Baharuddin Al Asari Jadi Polemik, Itu Bentuk Dari Kejujuran Calon Pemimpin

0

SUMUT BATU BARA |Infokeadilan.com – Polemik pantun calon bupati batubara H Baharuddin Siagian Menjadi perbincangan hangat di Media Sosial, Sabtu (12/10/2024).

Ditambah lagi dengan gorengan yang dibumbui isueee sara menggiring opini publik untuk mendapatkan nilai negatif dari masyarakat batubara.

Berseliweran issueee ini mendapatkan respon dari tokoh masyarakat ketua PD AI Washliyah batubara AI Asari.

Beliau memandang bahwa dalam dinamika politik jelang pencoblosan pilkada batubara sebuah hal yang lumrah terjadi.

Dinamika dalam politik itu biasa terjadi apalagi mendekati hari H Pilkada, Semakin dekat akan semakin kuat dinamikanya baik yang berbentuk negatif campaign maupun black campigne.

Begitu juga dengan issue suku ras agama dan antar golongan (SARA) dipastikan menjadi menu favorit bagi tim pendukung Paslon walau issue ini sangat sensitif terhadap persatuan dan kesatuan.

Kami memandang bahwa issue suku tidak lagi menjadi pengaruh yang besar bagi masyarakat batubara yang dikenal dengan Egaliter dan ukhuwah yang baik.

Sebut saja beredarnya video pantun calon bupati batubara H Baharuddin Siagian Dilini massa medsos yang berusaha dipaksa untuk “Memojokkan” beliau dengan segala narasi kebencian yang di bangun dalam upaya mendapatkan legitimasi masyarakat.

Kami yakin dan percaya bahwa upaya tersebut tidak akan berhasil mempengaruhi masyarakat Batubara yang cerdas dan tidak diprovokasi, terang Alsari.

Kalimat pantun yang disampaikan justru melahirkan kebaikan dan kebarokahan tersendiri bagi paslon nomor urut 02.

Betapa tidak bahwa 2 kalimat yang disampaikan oleh Baharuddin Siagian dalam pantun tersebut justru memposisikan diri beliau sebagai sosok calon pemimpin yang jujur, terbuka dan bicara apa adanya pungkasnya.

Pertama, beliau tidak pernah menyembunyikan identitas kesukuan apalagi sekedar untuk mendapatkan simpati masyarakat dengan berlindung dibalik suku tertentu.

Kedua, pengakuan jujur dan tulus Baharuddin Siagian tentang tanah melayu.
Batubara ini tanah melayu diakui secara jujur tidak ditutupi menunjukkan sikap memahami dimana bumi di pijak disitu langit dijunjung.

Akhirnya polemik ini diyakini rakyat untuk memilih Paslon 02 tanggal 27 November 2024 yang akan datang, ucap ketua Pd Alwasliyah

Kami berharap mari kita berkompetisi dengan baik, raih simpati masyarakat rakyat dengan gagasan yang cerdas dan sentuhan kepedulian terhadap kegundahan mereka.

Saatnya hentikan kebiasaan menggunakan issue suku menjadi alat kampanye sebab kita tidak ingin terjadi perpecahan sesama kita.

Pantun Baharuddin Siagian tersebut merupakan pantun perjuangan wujud dari semangat merebut hati masyarakat bukan pantun SARA.

 

•RZ

Turut Berbelasungkawa, Asri Ludin Tambunan Melayat Ke Rumah Duka Almarhumah Samini

0

LANGKAT |Infokeadilan.com – Sebagai bentuk ungkapan belasungkawa, Calon Bupati Deliserdang nomor urut 2, Asri Ludin Tambunan melayat ke rumah duka Almarhumah Samini Binti Marto (79 tahun) yang merupakan ibunda dari Sekretaris Gerindra Sumut yang juga Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, H Sugiat Santoso SE MSP di Desa Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sabtu (12/10) dini hari.

Di rumah duka tersebut, juga tampak hadir Calon Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo, Wakapolda Sumut Rony Samtana Tarigan, Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap, Anggota DPRD Sumut Terpilih dari Partai Gerindra HM Subandi, serta Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Sumut yang juga Anggota DPRD Sumut Terpilih dari Partai Gerindra, Kiki Handoko Sembiring.

Suasana rumah duka tampak ramai oleh para pelayat. Dalam kesempatan itu, Asri Ludin Tambunan atau yang akrab disapa Aci menyampaikan ungkapan duka cita mendalam secara langsung kepada Sugiat Santoso.

“Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya Almarhumah Ibu Samini, ibunda tercinta dari Bang Sugiat Santoso. Semoga Almarhumah husnul khotimah, diterima segala amal ibadahnya dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT. Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga diberi kesabaran,” Pungkasnya.

 

•Rizky. Z

Posko Pemenangan Pasukan Aci Suwondo Diresmikan

0

TANJUNG MORAWA |Infokeadilan.com – Calon Bupati Deliserdang nomor urut 2, Asri Ludin Tambunan meresmikan Posko Pemenangan Pasukan Aci Suwondo (PAS) yang dibuat oleh Relawan PAS di Jalan Limau Manis, Tanjung Morawa, Jumat (11/10/2024) malam.

Ketua PAS Tanjung Morawa, Ardi Sembiring mengatakan, posko pemenangan PAS itu didirikan sebagai wadah sosialisasi ke masyarakat. Sekaligus menampung semua aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat Tanjung Morawa.

“Bisa dibilang ini rumah aspirasi lah. Tujuan kita dirikan posko ini tentu untuk memenangkan Pasangan Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo. Harapannya, dengan posko ini masyarakat bisa mengetahui program-program mereka dan kenal dengan mereka,” Paparnya.

Calon Bupati Deliserdang nomor urut 2, Asri Ludin Tambunan menyampaikan, dengan dukungan dari PAS menunjukkan bahwa pasangan 02 mempunyai visi misi yang jelas dan bisa dilihat langsung oleh masyarakat Deliserdang.

“Dukungan ini menambah daya gedor atau daya juang pasangan 02 dalam menghadapi kontestasi Pilkada 2024. Terimakasih kepada PAS, sudah menggagas posko pemenangan ini. Semoga ini membawa kemenangan bagi pasangan 02,” Pungkasnya.

 

•Kontributor Rizky. Z

Pimred Media Pendamping News Dan MP News Bersama Ketua DPC APMIKIMMDO Gelar Kegiatan Baksos

0

MEDAN |Infokeadilan.com – Media Pendamping News MPnews dan Metropos 24 bersama DPC Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia APMIKIMMDO Kota Medan melaksanakan Bakti Sosial pembagian sembako kepada warga Kota Medan, di Jl Pantai Barat No. 46, Kecamatan Medan Helvetia Medan, Sumatera Utara, Sabtu (12/10/2024)

“Kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan ini merupakan suatu bentuk kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan oleh DPC Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia APMIKIMMDO Kota Medan bersama para awak media Pendamping News MPnews dan Metropos 24 di berbagai tempat di wilayah kota Medan Provinsi Sumatera Utara.” Ucap Ketua DPC APMIKIMMDO Batara Indra Sinaga SE.

“Untuk kegiatan bakti sosial pembagian sembako yang sedang dilaksanakan pada saat  ini, adalah merupakan bentuk kerjasama Media pendamping news, MP news dan Metropos 24 bersama DPC Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia APMIKIMMDO Kota Medan.” Paparnya

“Di akhir sambutannya Ketua DPC APMIKIMMDO Kota Medan Batara Sinaga SE, mengajak rekan rekan media untuk ikut mendorong Pemko Medan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kerjasama bersama UMKM DPC APMIKIMMDO Kota Medan.” Ungkapnya.

Sementara itu salah seorang warga asal kota Medan penerima sembako, ibu Sela mengucapkan terima kasih kepada Bapak Burju Simatupang ST. SH selaku Pimpinan Media Pendamping News dan Metropos 24 yang di dampingi Ketua DPC APMIKIMMDO Medan, Batara Indra Sinaga SE.

“Saya ucapkan terima kasih atas erselenggaranya kegiatan Bakti Sosial pembagian sembako yang dilaksanakan di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan Sumatera Utara ini. Kegiatan Bakti Sosial ini akan berdampak Positif bagi seluruh masyarakat Kelurahan Cinta Damai Khususnya dan Warga Kota Medan umumnya.” Ucapnya.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.” Harap Opung Tobing salah seorang warga lain penerima sembako.

Setelah selesai acara bakti sosial, dilanjutkan dengan acara makan siang bersama.

 

 

•Kontributor Rizky. Z

Warga Perum Bumi Mutia Indah 1 Diduga Tertimpa Baliho Paslon Cabup Dan Cawabup Karawang

0

KARAWANG |Infokeadilan.com  – Seorang pengendara motor warga Perum Bumi Mutia Indah 1 tengah melintas di jalan alternatif Desa tepatnya di depan gang Sinaraga Sentul Cikampek Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek diduga menjadi korban tertimpa baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024 Acep Syaepuloh -Maslani, Sabtu (12/10/2024).

Pada insiden tersebut, pengendara motor yang naas itu oleng sehingga menyerudug pangkalan bensin eceran.

“Baliho itu terbawa angin menimpa pengendara motor sehingga hilang keseimbangan dan nabrak pangkalan bensin punya kami,”Ungkap pedagang bensin eceran Jasman saat dihubungi jurnalis infokeadilan.com

Foto : Baliho paslon Cabup dan Cawabup Karawang yang roboh

Jasman menjelaskan korban tertimpa baliho tersebut mengalami luka sobek di kepala dan lengan dari pecahan botol bensin miliknya.

“Saat kejadian itu, ketua RT setempat datang dan mengganti barang kami yang berantakan. Lalu korban pun segera dibawa oleh istrinya ke klinik Puri Asih Cikampek.” Jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tim pemenangan paslon Syaepuloh-Maslani belum diketahui keberadaan di lokasi insiden tersebut.

Menyikapi adanya kejadian tersebut, di harapkan kedepan tim pemenangan paslon Cabup dan Cawabup diharapkan dalam memasang baliho harus bisa bersikap dan bertindak untuk mengutamakan keselamatan publik.

 

•Edi

SPBU Simpang Granit 293.624 Diduga Bebas Jual BBM Kepada Konsumen Yang Gunakan Jerigen

0

RIAU INDRAGIRI HULU |Infokeadilan.com – Terpantau salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen. Tepatnya di SPBU Simpang Granit Nomor 14. 293.624 Kabupaten Indragiri Hulu yang di duga bebas dijual dengan menggunakan jerigen dan kedalam tangki yang di modifikasi di sebuah mobil, Sabtu (12/10/2024)

Pantauan jurnalis media infokeadilan.com terlihat ada satu unit mobil berplat nomor polisi BM 1887 AK yang sedang mengisi BMM dengan tangki yang di modifikasi sedemikian rupa.

Salah satu pegawai SPBU saat di tanya mengapa pembelian bensin Pertalite dan solar bebas di jual, ia menjawab tidak mengetahui dan menyuruh tanya ke kantor.

“Saya kurang tau coba tanyakan ke kantor” jawabnya singkat.

Tak menunggu lama akhirnya awak media infokeadilan mendatangi kantor untuk menanyakan permasalahan tersebut langsung kepada pimpinan SPBU perihal mengapa di SPBU tersebut bebas menjual bensin pertalite dan solar kepada konsumen yang menggunakan jerigen bahkan kepada angkutan mobil yang sudah dimodifikasi.

“Kasihan pak, karena mereka orang jauh, contoh dari kota baru.” Singkatnya seraya tak mengindahkan peraturan pemerintah

Dengan adanya hal tersebut jelas bahwa SPBU Simpang Granit Nomor 14. 293.624 Kabupaten Indragiri Hulu diduga telah melanggar larangan pemerintah yang telah di atur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 15 Tahun 2015 dan yang telah di atur dalam peraturan menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012.

1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.

3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:

A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Tupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Dengan demikian, Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat dengan jenis BBM dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jerigen plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.

 

•Uchok M