Beranda blog Halaman 288

SPBU Simpang Granit 293.624 Diduga Bebas Jual BBM Kepada Konsumen Yang Gunakan Jerigen

0

RIAU INDRAGIRI HULU |Infokeadilan.com – Terpantau salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen. Tepatnya di SPBU Simpang Granit Nomor 14. 293.624 Kabupaten Indragiri Hulu yang di duga bebas dijual dengan menggunakan jerigen dan kedalam tangki yang di modifikasi di sebuah mobil, Sabtu (12/10/2024)

Pantauan jurnalis media infokeadilan.com terlihat ada satu unit mobil berplat nomor polisi BM 1887 AK yang sedang mengisi BMM dengan tangki yang di modifikasi sedemikian rupa.

Salah satu pegawai SPBU saat di tanya mengapa pembelian bensin Pertalite dan solar bebas di jual, ia menjawab tidak mengetahui dan menyuruh tanya ke kantor.

“Saya kurang tau coba tanyakan ke kantor” jawabnya singkat.

Tak menunggu lama akhirnya awak media infokeadilan mendatangi kantor untuk menanyakan permasalahan tersebut langsung kepada pimpinan SPBU perihal mengapa di SPBU tersebut bebas menjual bensin pertalite dan solar kepada konsumen yang menggunakan jerigen bahkan kepada angkutan mobil yang sudah dimodifikasi.

“Kasihan pak, karena mereka orang jauh, contoh dari kota baru.” Singkatnya seraya tak mengindahkan peraturan pemerintah

Dengan adanya hal tersebut jelas bahwa SPBU Simpang Granit Nomor 14. 293.624 Kabupaten Indragiri Hulu diduga telah melanggar larangan pemerintah yang telah di atur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 15 Tahun 2015 dan yang telah di atur dalam peraturan menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012.

1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.

3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:

A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Tupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Dengan demikian, Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat dengan jenis BBM dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jerigen plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.

 

•Uchok M

Produksi Pangan Mandiri Warga Binaan, Lapas Banjarmasin Berhasil Panen Jagung Manis

BANJARMASIN |Infokeadilan.com – Lapas Banjarmasin terus mendorong kemandirian warga binaan dengan mengembangkan potensi berkebun, yang baru-baru ini menghasilkan sukses dengan panen puluhan kilogram jagung. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapas Banjarmasin yang memanfaatkan lahan minim yang tersedia, Sabtu (12/10/2024).

Kalapas Banjarmasin, Faozul Ansori, menyampaikan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari upaya lapas untuk membina warga binaan agar mandiri dan memiliki keterampilan yang dapat mereka terapkan setelah masa tahanan. “Memanfaatkan lahan minim ini tidak hanya menghasilkan hasil panen yang baik, tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan bagi para warga binaan,” Ujarnya.

Faozul Ansori menambahkan bahwa kegiatan berkebun ini tidak hanya sebagai sarana untuk produksi pangan mandiri, tetapi juga sebagai pembelajaran untuk kehidupan berkelanjutan di luar lapas. “Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat,” Tutup Ansori.

Dengan adanya keberhasilan ini, Lapas Banjarmasin berencana untuk terus mengembangkan program-program serupa untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian warga binaan di masa mendatang.

 

 

•Han

Persiapan Lomba Kebersihan Tingkat Provinsi, TNI Dan Masyarakat Manunggal, Kompak Bersihkan Lingkungan

0

BARABAI |Infokeadilan.com – Dalam semangat gotong royong, Koramil 1002-05/Pandawan bersama masyarakat Desa Setiap, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menggelar kegiatan pembersihan lingkungan. Sabtu (12/10/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Desa Setiap dalam mengikuti lomba desa tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.

Danramil 1002-05/Pandawan, Lettu Inf M. Fadillah, memimpin langsung kegiatan ini bersama anggotanya.

Kehadiran TNI di tengah masyarakat semakin mempererat tali silaturahmi dan menunjukkan komitmen TNI dalam mendukung program pembangunan di daerah.

Kepala Desa Setiap, Bapak Sahmi, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Koramil Pandawan, khususnya Babinsa Sertu M. Zulkipli yang selalu hadir dan memberikan solusi bagi permasalahan di desa.”Pungkasnya.

 

•Han/pen1002hst

Kerja Nyata, Aditya-Habib Abdullah Lanjutkan Banjarbaru Semakin Juara

0

BANJARBARU |Infokeadilan.com – CALON Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin – Habib Said Abdullah Al Kaff, menaruh perhatian serius dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sejumlah program sejak era kepimpinan Aditya sebagai Walikota Banjarbaru periode 2021-2024 dan Habib Abdullah yang kala itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda), telah digulirkan dan sukses mengukuhkan nama Banjarbaru dalam daftar daerah dengan capaian tertinggi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sabtu (12/10/2024).

Fenomena luar biasa ini terjadi di tahun 2023, dimana Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2022 melalui sistem neraca regional, mencatat 7,93 persen capaian laju pertumbuhan ekonomi Banjarbaru kala itu. Angka ini menjadi yang tertinggi melampaui 12 kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kalsel.

Belum cukup sampai di situ, sejarah bahkan mencatat nama Aditya sebagai satu-satnya Walikota yang di era kepemimpinannya berhasil mencapai angka laju pertumbuhan ersebut sejak Banjarbaru beralih status sebagai kota administratif di tahun 1999 silam.

Nasib sektor ekonomi Banjarbaru dengan program unggulan dan gagasan inovasi dari paslon Aditya-Habib Abdullah dapat dipastikan menuju arah pertumbuhan yang lebih baik. Bahkan tak menutup kemungkinan akan terukir catatan sejarah baru nantinya.

Dibekali pengalaman dan jam terbang yang tinggi, paslon nomor urut 2 ini memiliki potensi terbesar dalam menggali setiap sisi sektor lumbung ekonomi daerah dan masyarakat. Misalnya saja dari sisi investasi.

Cara Aditya memasarkan potensi usaha di Banjarbaru bukan main adanya. Bukti investor yang ramai berdatangan sudah terlihat dari tahun-tahun sebelumnya, dimana Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan realisasi investasi Banjarbaru tahun 2022 meraup nilai Rp645 miliar.

Masyarakat juga tak perlu khawatir dengan kehadiran para investor. Sebab pengalaman Habib Abdullah sebagai mantan pimpinan tertinggi di birokrasi Pemko Banjarbaru, mengedepankan regulasi dan tatanan yang memprioritaskan manfaat bagi masyarakat Kota Banjarbaru.

Fakta ini pun turut diamini salah satu mahasiswa di Uniska Banjarbaru, Ahmad (22). Menurutnya, semakin banyak kehadiran investor akan berdampak positif dengan terbukanya lapangan kerja yang secara otomatis dapat menurunkan angka pengangguran.

“Kada (tidak) papa investor banyak yang datang. Yang penting jangan merubah tatanan yang sudah ada di Banjarbaru saat ini. Tetap prioritaskan masyarakat lokal untuk kebermanfaatannya. Amun (kalau) ini Walikota wan (dan) wakilnya kada bepangalaman, ngalih am (susah). Kena (nanti) usaha yang kada-kada yang dibuka,” Tuturnya.

Kemudian dari sektor ekonomi masyarakat, tentunya ada ragam program mulai dari UMKM hingga RT Mandiri yang kembali akan gulirkan Aditya-Habib Abdullah di periode kepimpinan selanjutnya. Bantuan kemasyarakatan pun juga secara rutin disalurkan mulai dari bedah rumah, santunan, homecare dan masih banyak lagi.

“Kalau melihat cara bapak Aditya, saya rasa putaran roda ekonominya sudah balance. Walau ekonomi terus didorong maju, tapi masyarakat tidak mampu juga mendapat perhatian dan dibantu. Saya rasa ini sangat penting sehingga kalangan kelas bawah juga punya peluang yang besar untuk menaikan ekonominya,” Tutup Anthoni (42) salah satu warga di Kecamatan Banjarbaru Utara.

 

•Han

Soal Surat Audiensi Dan Dugaan Penolakan Pasien, LSM GMBI Distrik Karawang Kecewa, RS Islam Karawang Ngulur Waktu, Begini Penjelasanya

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Menyikapi ramainya pemberitaan perihal adanya dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Islam Al Mucthar Karawang beberapa waktu lalu sempat ramai jadi perbincangan publik. Jumat (11/10/2024)

Diketahui, pasien bernama Saanah Warga Dusun Kalindung II RT 005/003 Desa Kalindungjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Kabupaten Karawang. Menurut firmansyah, driver ambulance sekaligus PSM, bahwa dirinya atas arahan Dr Yudi langsung membawa ke Rumah Sakit Islam Karawang.

“Dok saya mau bawa pasien, ini ibu Saanah yang waktu di Rumah sakit Dewi Sri, sekarang kakinya betus lagi, lalu Dr Yudi mengarahkan, Ya udah Kang Bawa aja Ke Rumah Sakit Islam”, Ucap Firman.

Kemudian, daftar keruangan IGD agar pasien segera mendapatkan penanganan namun bagian pendaftaran bernama Risma menginfokan bahwa ruangan penuh.

“Bagian pendaftaran bilang ke saya bahwa Ruang nya penuh, seakan akan menolak, marah lah saya di situ, akhirnya Ruangan di adain,” Ungkapnya.

Namun, pada waktu pergantian sift petugas pendaftaran di ganti oleh Riski, tidak lama kemudian duduk di depan IGD, datang lah Dr Santo Memeriksa pasien.

“Kanapa bu. Saya lah yang jelaskan, gini Dok kami sudah Consul ke Dr Yudi di terus Arahin Ke IGD di sini, karna waktu itu juga 3 bulan yang lalu dioperasinya sama Dr Yudi. Sekarang, Kakinya betus lagi, Dr juga menjawab Oh yaudah”. Sambungnya.

Setelah itu, keluar ruangan sembari menunggu hasil, di depan ruangan IGD tiba tiba pihak pendaftaran yang nama nya Rizki kalau ga salah datang menghampiri.

“Bagian pendaftaran yang nama Rizki kalau ga salah datang nemuin saya, Pak Maaf ini, katanya ditolak, kemudian saya tanya dengan alasan apa.? Jawabnya karena itu lukanya bau. Kemudian saya bilang aja kalau mau wangi itu di mall dikantor, perawat aja ga bilang bau”, Jelas Firman.

Ironisnya, pernyataan tersebut berbeda ketika beberapa awak media yang memberitakan kejadian tersebut diundang guna mediasi memberikan hak jawab dan mengklarifikasi.

Namun, sayang nya dari pertemuan yang di lakukan oleh para awak media dengan pihak manajemen Rumah Sakit Islam tak membuahkan hasil kesepakatan yang seimbang. Pasalnya, pihak manajemen Rumah Sakit tidak memberikan jawaban yang memuaskan dan di nilai meragukan.

Terpisah, Atin Supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi  menyatakan kekecewaan nya terhadap pelayanan Rumah Sakit Islam Al Mucthar Karawang dengan mengirim surat permohonan audiensi.

“Namun, surat permohonan audiensi tersebut, di terjawab melalui surat balesan, bahwa pihak Sakit Islam Al Mucthar sedang mempersiapkan rekredensial BPJS serta menginformasikan untuk rencana pertemuan di minggu ke 3 bulan oktober 2024, itu pun waktu dan hari nya ditentukan oleh pihak rumah sakit islam. Dalam hal ini, terlihat ketidak propesionalnya menangani persoalan serta pelayanan”, Terang Atin kepada media.

Lebih jauh Atin menjelaskan, menurutnya kenapa pihak Rumah Sakit Islam baru sekarang mempersiapkan rekredensial BPJS, kenapa tak di saat itu waktu pihaknya melayangkan surat audiensi.

“Mengacu pada Pasal 32 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam UU itu disebutkan dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Bukankah berkas persyaratan bisa di urus ketika pasien sudah di lakukan perawatan, tapi ini malah di tolak, ada apa ini, kenapa bisa seperti ini.” Tandasnya dengan nada kecewa

“Harusnya, rumah sakit islam al mucthar karawang ketika ketidak mampuan nya dalam menangani pasien segara mungkin melakukan rujukan ke rumah sakit lain, dan terdengar juga katanya sih, harus ada ruangan isolasi, disanakan ruangan pada kosong kenapa tidak dibuatkan ruang isolasi khusus. Sebetulnya, adanya permohonan audiensi dari kami itu untuk meluruskan, pasien yang dibawa oleh psm Desa Kalindungjaya ditolak”, Pungkasnya.

 

•Red

Menuju Pilkada Damai, Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Dukung Kondusifitas

0

MEDAN |Infokeadilan.com – Dalam menghadapi Pemilu serentak beserta tahapan-tahapan yang dilalui Calon Kepala Daerah adalah prosedur yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum baik pusat maupun daerah. Pemuda Muhammadiyah Sumut dukung kondusifitas saat Pilkada serentak 2024

Ketua Pimpinan Pemuda Muhamadiyah an. Muhammad Syarif Lubis kepada media menyambut baik Pilkada serentak dan merespon positif serta optimis, terselenggaranya Pemilu yang Damai.

Hal ini dikatakan Muhammad Syarif Lubis dikantor Pemuda Muhammadiyah Sumut Tempat Gedung Dakwah Muhammadiyah :
Jl. Sisingamangaraja No.136, Sitirejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara
Jum’at 11 Oktober 2024

Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota khususnya di Sumatera Utara berjalan aman dan terkendali

Bagi Paslon untuk mendaftarkan dirinya sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada). Selepas itu semua, tentunya kita akan berpikir beberapa persoalan atau permasalahan seperti gesekan atau konflik sosial yang akan timbul selama tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak ini,” Terangnya.

Menurut Syarif Lubis, Seluruh Paslon tentunya akan melibatkan dan mengerahkan segenap potensi dan daya dukung yang ada guna menarik simpati masyarakat pemilih, mulai dari Partai Pendukung,Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi sayap Partai, Organisasi simpul-simpul masyarakat dan lainnya,” Jelasnya.

“Semua itu tidak terlepas hanya untuk bagaimana upaya semaksimal mungkin, dapat memenangkan pertarungan dalam Pilkada Serentak ini,” Ucap Syarif Lubis, Jum’at (11/10/2024)

Syarif Lubis menambahkan, Oleh karenanya perlu adanya suatu pemetaan politik, analisis yang kuat, apa yang diinginkan masyarakat dan bagaimana cara untuk mengantisipasi dan siasat menjaring swing voters yang biasa sebagai isu sentral,” Tambahnya.

Syarif Lubis melanjutkan, Biasanya dalam setiap agenda pesta demokrasi kita terutama pasca bergulirnya era reformasi sering kita dihadapkan mendengar, membaca situasi dilapangan akan berita hoaks, money politics yakni politik transaksional, konflik horizontal dan yang selalu menjadi korban dan sasaran tembaknya adalah masyarakat, kata Indra Tan sebutan populer rekan sejawat praktisi hukum.

“Kita segenap komponen anak bangsa di 2024 ini kembali di uji integritas nasionalisme khususnya dalam pesta demokrasi serentak ini,” Ujar Syarif.

Selain itu, Masyarakat pemilih yang cerdas meletakkan harkat dan harga diri sebagai pemegang kedaulatan tentunya tak gampang terprovokasi atau tergoda dalam situasi transaksional.

Begitu juga para pasangan kontestasi tidak harus mengumbar syahwat politik asalkan tercapai tujuannya sebagai pemenang,” ujarnya lagi.

Muhammad Syarif Lubis yang didampingi Debreri Irfansyah Sembiring SH selaku sekretaris Pemuda Muhamadiyah tokoh suku Mandailing menaruh harap yang sungguh dan menghimbau terwujudnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) , TNI-Polri, Aparatur Penegak Hukum lainnya dan penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Profesionalitas dan Netralitas penyelenggara pemilu dan stakeholder adalah tanggung jawab moral terhadap kwalitas demokrasi bangsa kita.

Isu SARA (Suku,Agama,Ras dan Antar Golongan) politik identitas janganlah lagi digoreng atau dikocok dalam kontestasi ini, tegas Syarif.

Prihatin kita dengan stigma negatif atau paradigma yang keliru untuk memenangkan pertarungan harus menghalalkan segala cara, cukup lelah kita semua menghadapi konflik dan persoalan antar anak bangsa sendiri.

Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berjalan dengan Jujur, Adil, dan Damai, guna mendapatkan pemimpin yang berkualitas, amanah dan bertanggung jawab.” Tutup Syarif mengakhiri acara tersebut.

 

•Red/RZ

•RI-1

Tekankan Pentingnya Kebugaran, Mayor Alip Suroso Pimpin Langsung Lari Jalanan Prajurit

0

BARABAI |Infokeadilan.com – Keteladanan ditunjukkan oleh Kepala Staf Kodim 1002/HST, Mayor Inf Moh. Alip Suroso, yang selalu memimpin langsung kegiatan lari jalanan setiap hari Jumat. Beliau menekankan pentingnya menjaga kebugaran fisik bagi setiap prajurit untuk mendukung tugas-tugas yang diemban, Jum’at (11/10/2024).

Sebelum memulai lari, seluruh anggota Kodim melaksanakan senam pemanasan yang dipandu oleh Bintara Operasi Kodim 1002/HST, Serma Nanang.S. Menurut Serma Nanang, senam pemanasan sangat penting untuk menghindari cedera saat berolahraga.

Mayor Inf Moh. Alip Suroso menyampaikan bahwa kegiatan lari jalanan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk meningkatkan stamina dan kebugaran prajurit serta PNS Kodim 1002/HST dalam mendukung pelaksanaan tugas.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan stamina dan kebugaran prajurit serta PNS Kodim 1002/HST dalam mendukung pelaksanaan tugas.” Ucapnya.

“Dengan tubuh yang sehat dan bugar, prajurit akan lebih optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya,” Pungkas Mayor Alip.

 

•Han/pen1002hst

Banyaknya Dugaan Pelanggaran Di Pilkada Karawang, Tim Kuasa Hukum Paslon Acep – Gina Pertanyakan Kinerja Bawaslu

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 Acep Jamhuri – Gina Fadlia Swara untuk Pilkada 2024 mendatangi kantor Bawaslu Karawang, Kamis (10/10/2024).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan seberapa jauh penanganan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Bawaslu. Diantaranya seperti baliho pemerintahan dari calon petahana yang masih beredar luas, hingga dugaan keterlibatan PKK dan Kades di Pilkada.

Total ada sekitar 8 laporan ke Bawaslu yang dinilai belum ada progres baik. “Apa yang sudah kita laporkan ke sini, itu sama sekali belum ada progres yang baik. Makanya hari ini kita gerudug Bawaslu,” Ungkap Asep Agustian SH.MH, Ketua Tim Kuasa Hukum Acep-Gina.

Pria yang akrab di sapa Askun mempertanyakan tugas dan fungsi Bawaslu, jika dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada saja lambat.

Termasuk persoalan Ketua KPU yang makan bareng dengan calon petahana, Tim Kuasa Hukum Acep-Gina juga sudah melaporlannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Atas persoalan ini, Tim Kuasa Hukum Acep-Gina minta Ketua Bawaslu dan Ketua KPU dicopot dari jabatannya.

“Kami kecewa, segini banyak laporan, tapi lelet dalam penanganannya. Kita minta Gercep (Gerak Cepat). Karena rentan waktu sampai pencoblosan juga sebentar lagi,” katanya.

“Kami sudah tidak percaya, baik KPU maupun Bawaslu. Apalagi percaya sama orangnya, musrik itu hukumnya,” sindir Askun.

Pontas Hutahaen SH.MH, Kuasa Hukum Acep-Gina lainnya menambahkan, untuk persoalan baliho pemerintahan dari calon petahana, pihaknya sudah beraudiensi dengan Pj Bupati Karawang. Tetapi sampai saat ini masih banyak baliho calon petahana yang bertebaran.

“Kami minta kepada Satpol PP sebagai penegak Perda juga bergerak cepat. Kalau mereka tidak bergerak, itu artinya mereka memihak kepasa calon petahana. Sementara ASN harus netral di Pilkada,” Pungkasnya.

 

•Red

Lemahnya Pengawasan Dinas, Pembangunan Ruang Kelas SDN Solokan II Diduga Kurang Optimal

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Solokan II yang berlokasi di Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, diduga mengalami sejumlah kendala di tahap awal pelaksanaan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor.

Proyek tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) ini, sudah dimulai dengan pembongkaran pada hari Minggu, namun hingga kini aktivitas pekerja di lokasi masih minim.

Menurut pantauan di lapangan, hanya terlihat sedikit bahan material yang disiapkan untuk proyek ini. Bahan yang tersedia di lokasi saat ini hanya berupa herbel dan pasir dengan jumlah kurang dari dua kubik. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kelancaran dan kualitas pengerjaan proyek rehabilitasi tersebut.

“Sampai sekarang, pekerja belum terlihat mulai bekerja secara signifikan, dan bahan material yang disediakan juga sangat minim. Kami khawatir, kalau ini terus berlanjut, proses rehabilitasi akan terhambat,” Ucap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/10/2024)

Proyek ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan rencana agar dapat segera memberikan fasilitas belajar yang lebih baik bagi siswa SDN Solokan II. Namun, dengan kondisi saat ini, masyarakat meminta adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait untuk memastikan bahwa pengerjaan proyek berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

 

•Red

Kontingen Atlet Jawa Barat Dapat Dukungan Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Jawa Barat Dan Perwakilan MKKS Kabupaten

0

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Dr. Budi Hermawan S.Pd. M.PHIL. SNE., bersama Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat Riesye Silvana S.STP,. M.AP dan perwakilan MKKS SMKN/SMAN Kabupaten Karawang, Purwakarta dan Subang memberikan apresiasi dan dukungan serta motivasi secara langsung kepada para atlet dan kontingen Jawa Barat di event olahraga Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII tahun 2024 yang di selenggarakan Stadion Manahan Surakarta Solo -Jawa Tengah pada hari Rabu sampai dengan hari Jum’at 2024.

Dr. Epul Saepul S.Pd.i, M.Pd selaku Sekjen MKKS SMKN/SMAN perwakilan Karawang kepada media infokeadilan.com mengatakan, pihaknya merasa bangga atas keberhasilan para atlet dan kontingen Jawa Barat yang berhasil mengharumkan nama baik Jawa Barat.

“Alhamdulilah, hari ini KCD Wilayah IV Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh pak Kepala KCD dan ibu Riesye Silvana beserta perwakilan dari MKKS baik SMAN mauoun SMKN wilayah Karawang, Purwakarta dan Subang hadir untuk memberikan motivasi dan semangat kepada para atlet dan kontingen Jawa Barat yang sedang bertanding di event Peparnas di Solo. Kami bersama dengan KCD Wilayah IV Jawa Barat sangat mengapresiasi atas keberhasilan yang di raih oleh para atlet. Dan Alhamdulillah secara umum saat ini Jawa Barat masuk pada peringkat dua peraih emas di beberapa cabang olahraga.” Ungkap Epul kepada media, Kamis (10/10/2024)

“Dan yang tadi kita kunjungi kita berikan support sebagai bentuk motivasi kepada seluruh atlet yang bertanding, salah satunya adalah atlet Taekwondo yang tadi bertanding, Alhamdulillah Jawa Barat menang.” Sambungnya.

Lebih lanjut Epul memaparkan, kunjungan bersama Kepala dan Kasubag Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV beserta perwakilan MKKS Kabupaten Karawang, Purwakarta dan Subang tersebut adalah untuk memberikan semangat dan support kepada tim kontingen Jawa Barat.

Pihaknya juga berharap semoga dengan kehadirannya bersama rombongan KCD Wilayah IV Jawa Barat dapat memberikan dukungan dan support untuk lebih menumbuhkan dan meningkatkan semangat juang guna mengharumkan nama Jawa Barat.

“Kegiatan ini pastinya untuk menunjukkan bentuk dukungan dan apresiasi kami agar memberikan semangat para atlet semakin bertambah ketika dukungan dan support dari kami itu hadir dan ada di tengah-tengah saat mereka bertanding, terima kasih.” Pungkasnya.

 

•Red