Beranda blog Halaman 3

Soroti Hak Vendor Lokal hingga Dugaan Suap Saham, AMPI Desak APH Usut PT Long Rich Cirebon

0

CIREBON, Infokeadilan.com  – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Investasi (AMPI) menggelar aksi damai di depan gerbang PT Long Rich Indonesia, Jalan D.I Panjaitan, Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Selasa (22/9/2026).

Aksi berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan “INVESTASI DIKORUPSI” sebagai bentuk protes terhadap dugaan buruknya tata kelola investasi di perusahaan tersebut.

Dalam orasinya, Ketua AMPI menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Kabupaten Cirebon.

“Kedatangan kami hari ini adalah bentuk kepedulian terhadap iklim investasi di Cirebon. Kami tidak menghakimi, semua yang kami sampaikan adalah dugaan yang kami himpun dari lapangan. Kami hanya menuntut transparansi, keadilan, dan profesionalisme,” tegasnya di atas mobil komando.

AMPI menyoroti enam poin dugaan persoalan serius yang dinilai merusak iklim investasi dan merugikan pihak lokal, yakni:

1. Adanya dugaan praktik investasi yang tidak transparan dan patut diduga merugikan.

2. Adanya dugaan praktik suap dalam proses pengambilalihan saham milik investor yang selama ini memiliki reputasi komersial yang baik.

3. Adanya dugaan pengambilalihan aset legal milik investor dengan cara-cara yang diduga tidak prosedural dan mengandung unsur kekerasan.

4. Adanya dugaan tertutupnya ruang negosiasi yang sah, wajar, dan berkeadilan.

5. Adanya dugaan pembatasan akses bagi investor untuk memasuki aset legal miliknya sendiri.

6. Adanya dugaan bahwa hak-hak kontraktor dan vendor lokal hingga hari ini belum diselesaikan sepenuhnya.

“Jika semua dikelola dengan bersih, maka buktikan dengan membuka ruang dialog, membuka data, dan menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat lokal. Jangan sampai Cirebon yang ramah investasi ini justru dicoreng oleh dugaan praktik-praktik yang tidak sehat,” lanjutnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, AMPI menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Meminta jajaran direksi PT Long Rich Indonesia dan PT Dean Shoes, yaitu Tsai Yi Chang, Huang Chen Yuan, Hsieh Chun Ming, Chang Yung Yu, dan Yeh Sheng Ming, untuk memberikan klarifikasi terbuka serta segera menyelesaikan kewajiban kepada kontraktor dan vendor lokal.

2. Mendorong instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh dan evaluasi tata kelola perusahaan secara objektif dan profesional.

3. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran mendalam terkait seluruh dugaan tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Hingga aksi selesai, pihak manajemen PT Long Rich Indonesia dan PT Dean Shoes belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan-dugaan yang disampaikan massa aksi.**

Sentuh Akses Warga, Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Bayur 2 Karawang Direalisasikan Sesuai Spesifikasi

0

KARAWANG, Infokeadilan.com  – Pengerjaan proyek Peningkatan Jalan Lingkungan di Dusun Bayur 2, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, dipastikan berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

​Merujuk pada papan informasi proyek di lokasi, kegiatan infrastruktur ini menyerap dana APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp145.562.000. Proyek ini dilaksanakan oleh pelaksana lapangan CV Abidin Jayatama dengan jangka waktu pengerjaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak 1 September hingga 15 Oktober 2026.

​Mandor pelaksana lapangan, Uda, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengerjaan di lapangan tetap berpedoman ketat pada arahan teknis dan RAB.

​“Kita kerja sudah sesuai RAB dan spesifikasi,” tegas Uda saat ditemui di lokasi proyek.

​Lebih lanjut, Uda menyampaikan apresiasinya atas kelancaran proses pembangunan meski diperhadapkan pada dinamika teknis di lapangan. Pihaknya berupaya optimal untuk menjaga kualitas hasil pengerjaan.

​“Alhamdulillah kegiatan Pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Bayur 2, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Dengan kondusip meski pun ada beberapa hal yang kurang tapi kami sudah berusaha sebaik mungkin,” tuturnya.

Ia juga menyoroti kondisi riil di lapangan yang memerlukan penanganan ekstra, khususnya terkait jarak mobilisasi (ngepok) serta pembenahan pada bagian-bagian yang sempat mengalami kerusakan.

​“Karena kan situasinya kemarin ngepok-nya jauh, Bahkan Yang kemarin Retak Juga Sudah di perbaiki lagi,” ungkapnya.

​Realisasi pembangunan jalan lingkungan ini pun disambut hangat oleh warga setempat. Salah seorang warga berinisial MK menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengawalan aspirasi masyarakat yang akhirnya terwujud.

​“Kami sangat berterima kasih kepada Dewan Ibu Saidah Anwar Dari Partai Golkar yang telah membantu merealisasikan aspirasi masyarakat Desa Payungsari. Kami sangat berterima kasih banyak,” ujar MK.

​Warga berharap kehadiran jalan lingkungan yang terbanjungi dengan baik ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan, khususnya dalam menunjang mobilitas dan kelancaran aktivitas harian masyarakat Desa Payungsari.

 

​Jek

Jembatan Simpang Ulin Proyek BWS Kalimantan III Retak Memanjang, Oprit Curam Diduga Tanpa Mitigasi, Dikonfirmasi, Satker dan Pengawas Bungkam

0

BANJARMASIN, Infokeadilan.com – Kondisi Jembatan penghubung Jalan Simpang Ulin – Jalan Veteran di Banjarmasin milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PU kini mengkhawatirkan dan membahayakan keselamatan publik.

Jembatan yang merupakan bagian dari proyek normalisasi sungai dengan anggaran miliaran rupiah itu, tidak hanya dikeluhkan warga karena opritnya yang menjulang tinggi dan curam bak roller coaster, tetapi juga ditemukan retak memanjang dan menganga pada dinding penahannya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Selasa (22/9/2026), retakan besar dengan pola zigzag terlihat jelas di dinding oprit sisi Jalan Veteran. Retakan membentang dari atas hingga bawah, dengan lebar yang mengkhawatirkan.

Ironisnya, meski kondisi retak, jembatan masih bebas dilintasi kendaraan roda dua hingga mobil bermuatan berat tanpa ada pembatas maupun rambu bahaya.

Sebelumnya, viralnya jembatan curam tersebut sempat dijawab pihak berwenang dengan dalih bahwa bentuk yang menjulang itu masih berupa struktur inti dan belum final serta akan dievaluasi.

Namun temuan retakan ini menggugurkan dalih tersebut. Retak pada struktur beton baru bukan persoalan final atau tidak final, melainkan persoalan mutu pekerjaan dan indikasi awal kegagalan konstruksi.

“Kalau masih struktur inti saja sudah retak memanjang begini, bagaimana mau dibilang aman? Ini ada yang tidak beres. Entah pembesiannya kurang, mutu betonnya tidak sesuai spesifikasi, atau tanah di bawahnya bergerak. Kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab penuh,” tegas seorang pengamat konstruksi di Banjarmasin.

Ia menegaskan, sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Yang paling disoroti adalah tidak adanya upaya mitigasi darurat dari BWS Kalimantan III selaku pemilik proyek dan kontraktor pelaksana di lapangan.

Di lokasi, tidak ada police line, rambu peringatan bahaya, maupun pembatasan beban kendaraan. Material bekas bekisting, batu besar, dan kabel listrik yang menjuntai masih berserakan di bawah jembatan.

“Ini pembiaran yang sangat berbahaya. Harusnya hari ini juga ditutup sementara, dipasang garis polisi, dilarang truk lewat, dan segera diuji mutu betonnya. Jangan tunggu ambruk dan makan korban baru ada tindakan,” kecam warga Jalan Veteran.

Upaya konfirmasi dan meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Satker BWS Kalimantan III, Anjas dan kontraktor pengawas lapangan Agung, terkait temuan retakan memanjang, oprit curam, dan tidak adanya mitigasi tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya tidak memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun jawaban sama sekali.

Redaksi masih berupaya menghubungi Kepala BWS Kalimantan III. Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya.

 

•Raihan

Sempat Disegel, Aktivitas Galian di Lahan PJT II Cikampek Utara Kembali Beroperasi dan Ditolak Warga

0

​KARAWANG, Infokeadilan.com – Aktivitas pengerukan dan penggalian tanah yang diduga kuat belum mengantongi perizinan resmi kembali beroperasi di kawasan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II, Dusun Ciselang, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

​Lokasi pengerukan tanah tersebut membentang dan mengarah ke wilayah Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.

​Padahal sebelumnya, kegiatan serupa telah ditindak tegas melalui penghentian operasional dan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.

​Kepala Desa Cikampek Utara, Umar, mengonfirmasi kembali beroperasinya aktivitas tersebut saat ditemui di Kantor Desa Cikampek Utara, Senin (21/9/2026). Ia menegaskan, pemerintah desa mengambil sikap tegas atas maraknya kembali pengerukan di wilayahnya.

​“Pemerintah desa pada prinsipnya tidak ingin aktivitas yang belum jelas legalitas dan perizinannya kembali berjalan. Kami harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat,” ujar Umar.

​Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi, aktivitas pengerukan secara masif telah mengubah rona fisik bantaran Sungai Citarum. Bidang tanah yang semula berfungsi sebagai benteng alami pembatas aliran sungai dan permukiman warga mulai terkikis akibat galian alat berat.

​Perubahan struktur bentang alam ini memicu kekhawatiran mendalam. Tanpa kajian teknis dan prosedur perlindungan lingkungan yang matang, potensi ancaman kelestarian ekosistem dan stabilitas lingkungan di kawasan sekitar kian meningkat.

​Selain dampak ekologis, tingginya lalu lintas armada angkutan material tanah turut memicu keresahan warga.

Kendaraan-kendaraan bertonase berat tersebut saban hari melintasi akses jalan pemukiman dan jembatan yang menjadi jalur vital warga setempat.

​Umar menjelaskan, mobilitas kendaraan berat yang intensif berisiko melampaui kapasitas daya dukung konstruksi jalan dan jembatan desa.

​“Kami juga mempertimbangkan kondisi jalan dan jembatan. Kalau kendaraan berat melintas terus-menerus, tentu harus dilihat kemampuan konstruksi dan daya dukung jalannya. Jangan sampai aktivitas tersebut justru menimbulkan kerusakan dan masyarakat yang akhirnya dirugikan,” tutur Umar.

​Ia menekankan, pemerintah desa bertanggung jawab memastikan infrastruktur umum tidak rusak akibat aktivitas komersial yang merugikan publik. Terlebih, jembatan dan jalan tersebut merupakan urat nadi mobilitas harian warga.

​Kerusakan pada sarana umum ini dipastikan akan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus membebankan masalah baru terkait biaya pemeliharaan.

​Pemdes dan Kecamatan Layangkan Surat Penolakan Resmi

​Menyikapi eskalasi masalah tersebut, Pemerintah Kecamatan Kotabaru bersama Pemerintah Desa Cikampek Utara secara resmi melayangkan surat penolakan tertulis yang ditujukan kepada saudara Asep Karya atau yang akrab disapa Buluk, pada Senin (21/9/2026).

​Penyampaian surat penolakan ini merupakan ketegasan otoritas lokal agar seluruh aktivitas pengerukan dihentikan total hingga aspek legalitas, kelengkapan izin, batas wilayah operasional, serta Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan keandalan infrastruktur dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

​Umar menegaskan, langkah ini bukan bentuk upaya menghambat iklim usaha atau kegiatan ekonomi warga. Namun, seluruh ikhtiar ekonomi wajib tunduk pada payung hukum dan perizinan yang berlaku.

​“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun, yang kami lakukan adalah menyampaikan sikap pemerintah desa dan melindungi kepentingan masyarakat. Kalau memang ada kegiatan usaha, tentu harus jelas legalitasnya, perizinannya, lokasi kegiatannya, serta dampaknya terhadap lingkungan dan fasilitas umum,” tegasnya.

​Pihak pemerintah desa berharap instansi berwenang khususnya pemangku kebijakan lahan PJT II dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dapat segera turun tangan bertindak tegas mengingat lokasi galian berada di atas lahan negara dan kawasan strategis bantaran sungai.

 

•E.B

Bertabur Rencana, Kriswanto Siap Tandang Manglayang di Pilkades Cikampek Timur

0

KARAWANG, Infokeadilan.com  — Dinamika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, kian menyedot perhatian publik. Kepala Desa petahana, Kriswanto, A.Md., dipastikan mengantongi izin resmi untuk kembali mengarungi kontestasi Pilkades Serentak Kabupaten Karawang Tahun 2026.

​Kepastian langkah politik Kriswanto tertuang dalam surat Bupati Karawang Nomor 400.10.22/1728/DPMD tertanggal 21 September 2026 perihal Pemberian Izin Mencalonkan Sebagai Kepala Desa.

​Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memberikan legalitas penuh kepada Kriswanto (Kepala Desa Cikampek Timur periode 2018–2026) untuk kembali berkontestasi. Landasan hukum penetapan izin ini mengacu pada:

​Perda Kabupaten Karawang No. 13 Tahun 2023 tentang Desa;

​Perbup Karawang No. 4 Tahun 2021 (sebagaimana diubah terakhir melalui Perbup No. 51 Tahun 2025) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;

​Keputusan Bupati Karawang No. 100.3.3.2/Kep.477-Huk/2026 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak 2026.

​Mantap “Tandang Manglayang” dan Jaga Kondusivitas

​Terbitnya izin ini memberikan pijakan administratif yang kokoh bagi Kriswanto sosok yang pertama kali dilantik memimpin Cikampek Timur pada 18 Juni 2021 untuk melanjutkan agenda pengabdiannya.

​Menanggapi kepastian ini, Kriswanto menyatakan kesiapannya untuk menjalani seluruh rangkaian tahapan seleksi secara transparan dan akuntabel.

​”Saya siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan panitia, termasuk verifikasi berkas administrasi. Semua dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kriswanto, Senin (21/9/2026).

​Ia menepis pandangan bahwa Pilkades sekadar ajang perebutan kekuasaan. Baginya, pesta demokrasi desa adalah momentum mempererat persatuan warga.

​”Hal paling fundamental adalah menjaga Desa Cikampek Timur tetap aman, damai, dan kondusif. Setiap warga yang mencalonkan diri memiliki hak dan kesempatan yang sama,” tambahnya.

​Persaingan diprediksi berlangsung hangat mengingat ada lima nama yang sementara ini menghiasi bursa bakal calon Kepala Desa Cikampek Timur:

​Kriswanto, A.Md. (Petahana)

​Cucun Cunayah

​H. Samsul Bakhri

​Bina Sandra Noviana

​Wasna Wira Atmaja

​Daftar tersebut masih bersifat dinamis sembari menunggu hasil verifikasi faktual dan penetapan resmi dari panitia Pilkades.

​Dengan berbekal pengamatan lapangan dan pengalaman memimpin, Kriswanto kini resmi kembali tandang manglayang. Masyarakat Desa Cikampek Timur pun diharapkan dapat menyambut pesta demokrasi ini secara dewasa, menjaga nilai-nilai kebersamaan, serta mengawal seluruh tahapan hingga usai.

•Edi Bahar

Sentuhan Teknologi untuk Lansia, Karawang Terima Bantuan Becak Listrik Senilai Rp 4,84 Miliar dari Presiden Prabowo

0

KARAWANG, Infokeadilan.com — Sebanyak 220 unit becak listrik bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah tiba di Kabupaten Karawang pada Minggu (20/9/2026). Bantuan ini disiapkan khusus untuk didistribusikan secara cuma-cuma kepada para pengayuh becak, terutama kelompok lanjut usia (lansia).

​Ratusan kendaraan ramah lingkungan tersebut saat ini disiagakan di halaman Galeri Pemda Karawang guna menjalani tahap persiapan sebelum dibagikan kepada penerima manfaat yang telah terdata sesuai mekanisme program.

​Becak listrik berteknologi tinggi ini merupakan karya inovasi dari PT Pindad. Penggunaan tenaga listrik diharapkan mampu memangkas beban fisik para pengayuh becak lansia yang selama ini menggantungkan mata pencaharian harian mereka di jalanan.

​Mengutip informasi pengadaan, tiap unit becak listrik diperkirakan bernilai Rp 22 juta. Dengan demikian, total alokasi bantuan yang dikucurkan untuk Kabupaten Karawang mencapai sekitar Rp 4,84 miliar.

​Proses pendistribusian secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat dijadwalkan bakal berlangsung pada 3 Oktober 2026 mendatang. Bantuan ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana penunjang operasional harian, tetapi juga wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja rentan di daerah.**

 

Usung Tema “Hareudang Fest”, Peringatan HUT Karawang ke-393 Jadi Momentum Mempererat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

0

KARAWANG, Infokeadilan.com – Ribuan warga memadati Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, pada Minggu (20/9/2026), guna menyemarakkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang ke-393. Antusiasme masyarakat dari berbagai kalangan tampak membuncah sepanjang rangkaian acara hingga panggung hiburan usai.

​Mengusung tema “Hareudang Fest”, perayaan hari jadi tahun ini tak hanya disajikan sebagai pesta rakyat, tetapi juga menjadi momentum krusial untuk mempererat tali silaturahmi serta sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat.

​Kemeriahan acara turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karawang. Tampak hadir di lokasi panggung utama di antaranya Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Ketua TP PKK Kabupaten Karawang Vida Syaepuloh, Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatulloh, Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, jajaran Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), serta perwakilan dari Kodim dan Polresta Karawang.

​Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa peringatan HUT Kabupaten Karawang sejatinya bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Lebih dari itu, perayaan ini merupakan sarana memupuk rasa memiliki dan memperkokoh kebersamaan demi kemajuan daerah.

​“Partisipasi aktif dan keterlibatan langsung masyarakat dalam setiap rangkaian perayaan adalah pondasi utama dalam membangun semangat gotong royong serta mendorong percepatan kemajuan Kabupaten Karawang,” ujar Bupati Aep Syaepuloh, Minggu (20/9/2026) malam

​Suasana Lapangan Karangpawitan semakin gemuruh ketika penyanyi Ade Astred naik ke atas panggung. Penampilan energiknya sukses memukau dan menghibur ribuan pasang mata yang memadati area lapangan sejak pagi hari.

​Kesuksesan dan kelancaran helatan akbar ini tidak lepas dari peran CV Ridho Abadi selaku penanggung jawab event organizer (EO) yang mengemas seluruh alur kegiatan secara terstruktur dan tertib.

​Rangkaian perayaan HUT Karawang ke-393 ini ditutup dengan kesan mendalam. Tingginya partisipasi publik menjadi bukti nyata harmonisnya hubungan antara pemerintah daerah dan warga dalam mengawal perjalanan sejarah Kabupaten Karawang menuju masa depan yang lebih maju.**

Dugaan Komersialisasi Pendidikan, MI Nurulhuda Cikampek Disorot Terkait Penjualan Buku Paket dan LKS

0

KARAWANG, Infokeadilan.com — Dugaan praktik jual beli buku paket atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menuai sorotan. Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurulhuda Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga masih mengoordinasikan penjualan buku LKS secara langsung kepada para peserta didik.

​Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kebijakan tersebut karena dinilai membentangkan beban finansial, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah. Kendati sebagian wali murid terpaksa membeli demi kelancaran belajar anaknya, ketersediaan LKS di sekolah dianggap kurang bijak dan berpotensi memicu kesenjangan.

​Kepala MI Nurulhuda Cikampek, Drs. H. Ajat Sudrajat, S.Pd.I., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya pengadaan buku LKS di sekolah. Namun, pihaknya mengklaim bahwa pembelian tersebut tidak bersifat mengikat atau memaksakan.

​”Bagi orang tua yang mampu silakan membeli, sedangkan bagi yang tidak mampu, kami tidak memaksakan untuk harus membeli,” ujarnya.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Komisi Pengawasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (KPK-PANRI), Bejo Suhendro, menegaskan bahwa satuan pendidikan baik negeri maupun swasta dilarang mengalihfungsikan lingkungan sekolah sebagai ruang transaksi komersial.

​”Sekolah pada dasarnya adalah lembaga edukasi yang berfokus pada proses belajar mengajar, bukan tempat berdagang. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, satuan pendidikan maupun tenaga pendidik dilarang bertindak sebagai distributor atau mengoordinasikan penjualan buku teks dan LKS kepada peserta didik,” tegas Bejo, Senin (21/9/2026).

​Ia menambahkan, meskipun sekolah berada di bawah naungan yayasan swasta, prinsip transparansi dan regulasi perlindungan konsumen pendidikan tetap berlaku agar tidak ada celah komersialisasi yang dinilai  memberatkan masyarakat.

​Selain itu, dugaan adanya penyesuaian harga (mark-up) di atas harga pasar turut memperberat stigma negatif dugaan praktik jual beli LKS di sekolah.

​Dengan adanya dugaan tersebut wali murid yang merasa terbebani diimbau untuk menyampaikan laporan resminya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang maupun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat guna dilakukan investigasi serta evaluasi penegakan aturan yang berlaku.

 

​•Edi Bahar

Raih Suara Tertinggi, Siman Sagita Unggul dalam Pilkades Cipayung Bekasi

0

CIKARANG TIMUR, Infokeadilan.com — Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, resmi berakhir. Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir perolehan suara, calon nomor urut 3, Siman Sagita (Samyong), sukses keluar sebagai pemenang dengan raihan suara tertinggi.

​Proses rekapitulasi suara berlangsung secara transparan di Aula Kantor Desa Cipayung. Penitikan akhir perolehan suara ini disaksikan langsung oleh jajaran panitia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jajaran pengamanan, saksi dari ketiga tim pemenangan, serta seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

​Ketua Panitia Pilkades Cipayung, Zamaludin, mengonfirmasi bahwa seluruh data yang masuk berasal dari 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Desa Cipayung. Setiap tahapan dihitung secara terbuka untuk menjamin akuntabilitas dan integritas hasil pemilihan.

​

Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi, berikut adalah perolehan suara masing-masing calon Kepala Desa Cipayung:

​Nomor Urut 1 (Adi Sukriadi, S.E.): 2.638 suara

​Nomor Urut 2 (H. Umar Ali Gustiar): 2.780 suara

​Nomor Urut 3 (Siman Sagita): 4.172 suara

​Dengan hasil tersebut, Siman Sagita mengamankan keunggulan signifikan dan dipastikan menjadi kandidat terpilih untuk memimpin Desa Cipayung periode mendatang.

​Atas terselenggaranya pesta demokrasi yang damai ini, Zamaludin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Desa Cipayung yang telah mengandalkan hak pilihnya secara dewasa, serta aktif menjaga iklim yang kondusif.

​Apresiasi senada juga ditujukan kepada jajaran KPPS, BPD, perangkat desa, serta aparat pengamanan yang bekerja keras memastikan seluruh rangkaian pemungutan hingga penghitungan suara berjalan tertib dan lancar.

​“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Cipayung, seluruh anggota KPPS, tim pemenangan tiap calon, dan seluruh pihak keamanan yang telah bersinergi menjaga pelaksanaan Pilkades ini sehingga dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Zamaludin, Senin (21/9/2026).

​Pasca-penetapan rekapitulasi ini, panitia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan kembali barisan. Perbedaan pilihan politik selama masa kampanye diharapkan melebur kembali demi keutuhan dan kemajuan desa.

​Usainya gelaran Pilkades menjadi momentum bagi seluruh warga Desa Cipayung untuk kembali bersatu, saling bergandengan tangan, dan bersama-sama mendukung pembangunan serta kesejahteraan desa ke depan. Pilihan boleh berbeda, namun persaudaraan dan kebersamaan warga Desa Cipayung tetap menjadi yang utama.

•Wan

ASOKA Awards 2026, Desa Wisata Kamojing Sabet Juara III, Mengukuhkan Pesona Wisata Berbasis Desa di Karawang

0

KARAWANG, Infokeadilan.com — Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengakselerasi potensi pariwisata berbasis masyarakat. Melalui perhelatan Anugerah Sapta Pesona Karawang (ASOKA) Awards 2026, Pemkab Karawang menyerahkan penghargaan sekaligus Surat Keputusan (SK) Penetapan Desa Wisata Kabupaten Karawang Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Aula Lantai III Gedung Singaperbangsa, Senin (21/9/2026).

​Ajang tahunan ini menjadi panggung apresiasi bagi desa-desa yang dinilai konsisten dan inovatif dalam mengoptimalkan potensi lokal. Rangkaian acara juga diwarnai momen istimewa melalui penyematan gelar kehormatan Sesepuh Desa Wisata kepada Bupati Karawang serta Indung Desa Wisata kepada Ibu Bupati Karawang.

​Pada ASOKA Awards 2026, Desa Wisata Pangulah Utara berhasil meraih predikat Juara I, disusul Desa Wisata Sedari di posisi Juara II. Sementara itu, Desa Wisata Kamojing dari Kecamatan Cikampek sukses mengamankan posisi Juara III.

​Capaian tersebut menjadi angin segar sekaligus kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kecamatan Cikampek, khususnya warga Desa Kamojing yang selama ini konsisten memoles daya pikat Situ Kamojing.

​Camat Cikampek, Adi Firmansyah, SH., PP., MM., menyampaikan apresiasi mendalam atas raihan prestasi ini. Menurutnya, penghargaan Juara III bukanlah garis akhir, melainkan katalisator untuk mewujudkan tata kelola destinasi wisata yang lebih modern dan berdaya saing.

​“Alhamdulillah, keberhasilan Desa Wisata Kamojing meraih Juara III merupakan kebanggaan besar bagi masyarakat Cikampek. Namun, capaian ini harus menjadi pemacu semangat untuk terus berbenah mulai dari peningkatan fasilitas, kebersihan, kenyamanan, hingga penggalian potensi Situ Kamojing agar semakin memikat wisatawan,” ujar Adi Firmansyah.

​Mendorong Sinergi dan Ekonomi Lokal

​Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa keberlanjutan sebuah desa wisata sangat bergantung pada ekosistem kolaborasi yang solid. Sinergi antara pemerintah desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pelaku UMKM, pemuda, dan masyarakat lokal adalah kunci utama.

​“Desa wisata akan hidup jika masyarakatnya merasa memiliki dan ikut terlibat aktif. Potensi Situ Kamojing harus kita rawat bersama agar tumbuh menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Karawang,” tambahnya.

​Melalui penetapan resmi SK Desa Wisata serta penganugerahan ASOKA Awards 2026 ini, Pemkab Karawang optimistis dapat memperkuat fondasi pariwisata berbasis desa sebuah langkah strategis yang tidak hanya memperelok paras daerah, tetapi juga memutar roda perekonomian masyarakat lokal secara berkelanjutan.

 

•Edi Bahar