KARAWANG |Infokeadilan.com – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang anak di wilayah Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini telah menemukan titik terang. Perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui jalur perdamaian atau musyawarah kekeluargaan, pada Jum’at (10/4/2026).
Kesepakatan damai tersebut tertuang secara resmi dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pihak pertama berinisial KN dan pihak kedua, Ade Suhendar selaku orang tua dari korban bernama Nuraisah, sepakat mengakhiri sengketa dengan pendekatan kekeluargaan.
Dalam naskah kesepakatan yang disepakati, kedua pihak menyatakan berkenan untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum formal. Korban dipastikan akan tetap mendapatkan perlindungan penuh dan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari serta pendidikan tanpa rasa khawatir, ancaman, maupun gangguan dari pihak manapun.
Kesepakatan ini juga memuat klausul tanggung jawab bersama terkait segala konsekuensi hukum dan administratif yang mungkin timbul di kemudian hari. Dengan penandatanganan ini, kedua belah pihak menyatakan melepaskan segala tuntutan, baik secara pidana maupun perdata, atas peristiwa yang telah terjadi.
Tanpa Unsur Paksaan
Komarudin, perwakilan pihak terkait, menegaskan bahwa keputusan untuk berdamai ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian.
“Penyelesaian ini kami tempuh secara kekeluargaan dengan harapan semua pihak bisa mengambil hikmah, serta memberikan ketenangan bagi korban untuk melanjutkan kehidupan dan pendidikannya tanpa tekanan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses berjalan lancar tanpa adanya intervensi atau paksaan dari pihak manapun.
“Semua sudah disepakati bersama, tanpa tekanan, dan kami ingin masalah ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Dalam proses ini, Karang Taruna Kecamatan Cibuaya turut mengambil peran penting sebagai fasilitator. Mereka memfasilitasi mediasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjaga stabilitas dan kerukunan di lingkungan masyarakat.
Penyelesaian ini dilakukan dengan pendekatan restorative justice, yang berfokus pada pemulihan kondisi dan kedamaian, bukan sekadar penuntutan hukum.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan situasi di masyarakat dapat kembali kondusif, harmonis, dan tidak menimbulkan konflik baru yang berkepanjangan.
•JH

